| 0968502864437000 | Rp 603,680,260 | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - |
| 0827387473202000 | - | |
| 0947184495437000 | - | |
| 0027258128437000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Uraian Umum Pelaksanaan Pekerjaan
RKS DAN GAMBAR BESTEK
RKS dan gambar bestek tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud lain.
1. Rencana Kerja
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborong harus Menyusun rencana kerja
secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (time schedule) dan diajukan kepada
pemberi tugas/direksi pekerjaan selambat – lambatnya 1 (satu) minggu setelah
penunjukan pemenang untuk disetujui.
b. Setelah disetujui jadwal pelaksanaan (time schedule) tersebut harus dicetak dan
cetakannya diserahkan kepada pemberi tugas/direksi pekerjaan, sedangkan cetakan
lainnya harus selalu terpampang / ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi Keet) dan
juga pada lampiran dokumen kontrak.
c. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan
bangunan, tenaga kerja, peralatan dan sebagainya yang pada umumnya langsung /
tidak langsung termasuk dalam usahamenyelesaikan dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dalam keadaan lengkap. Juga dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang
dilaksanakan semua atau Sebagian pekerjaan, selanjutnya harus sesuai petunjuk-
petunjuk direksi.
d. Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas / konsultan pengawas sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan
dan perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
2. Pelaksanaan dan gambar pelaksanaan
a. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pemberi
tugas / direksi / pengawas pekerjaan.
c. Apabila ada perbedaan antara bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong
diwajibkan menyampaikan kepada pengawas pekerjaan untuk diadakan perbaikan.
d. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan dilapangan
e. Penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik, lengkap sesuai dengan gambar dan RKS.
f. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkan harga satuan yang termuat
dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat
g. Kepada pemborong akan diserahkan tanah bangunan / lapangan pekerjaan dalam
keadaan sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan dan segala sesuatu
yang berada ditanah bangunan selama penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung
jawab pemborong.
h. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa
sehingga lingkungan sekitar menjadi tertib.
i. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap. Selesai dengan baik dan sempurna pada
pemberi tugas / direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bangunan.
3. Ketentuan -ketentuan lainnya
Selain rencana kerja dan syarat – syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
- Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat ini
- Gambar detail berikut penyelesaiannya.
Pasal 2
Ketentuan Umum
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain Petunjuk yang berhubungan dengan Peraturan
pembangunan yang sah dan Berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini
Harus betul-betul ditaati, Kecuali jika dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini.
Peraturan (code), Referensi dan standar yang berlaku dalam mengikat dalam RKS ini
adalah :
a. Persyaratan umum bahan bangunan Indonesia NI3 (PUBI) tahun 1982
b. PBI-NI.2 tahun 1971 dan peraturan beton bertulang tahun 1989
c. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) 1977
d. Standar Industri Indonesia (SII)
e. Pedoman plumbing Indonesia (PPI)
f. Persyaratan umum dari dewan Teknik pembangunan Indonesia (DPTI) tahun 1970
g. Peraturan pembebanan Indonesia (PPI) 1983 untuk Gedung
h. Peraturan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat mengenai bangunan Gedung
Pasal 3
Pekerjaan Persiapan
1. Pembersihan Lokasi
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membersihkan lokasi pekerjaan dari
segala semak, Tumbuhan dan lain-lain rintangan yang terdapat di lokasi pekerjaan
Cara pembayaran dalam satuan meter Panjang, Pengukuran hasil kerja berdasarkan
Prestasi Kerja
2. Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib memasang papan nama proyek ukuran serta model tulisannya akan
ditentukan kemudian. Biaya pembuatan papan nama proyek menjadi tanggung jawab
pemborong
Cara pembayaran limpsum, pengukuran hasil kerja berdasarkan prestasi kerja yang
telah dilaksanakan
3. Gambar-gambar, RKS, BAA
Bila ada perbedaan antara gambar-gambar dengan rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) pekerjaan, Maka RKS lah yang mengikat
Bila ada perbedaan antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijizing maka Berita
acara Aanwijizing lah yang mengikut
Bila ada gambar yang tercantum tetapi pada RKS dan BAA tidak tertulis, maka
Gambarlah yang diikuti
Bila pada BAA tertulis tetapi pada gambar dan RKS tidak tertulis maka ukuran yang
tertulis yang diikuti
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar dan BAA tidak tertulis maka RKS lah yang
diikuti
Bila perbedaan antara kode gambar dan keterangan yang tertulis maka keterangan
yang tertulislah yang diikuti
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong berkewajiban meneliti dokumen-
dokumen tersebut di atas, Bila ada keraguan harus ditanyakan pada pengawas
Perbedaan volume di dalam RKS / gambar dengan pelaksanaan tidak boleh dijadikan
alasan untuk pekerjaan tambah / kurang
Pemborong yang telah ditunjuk akan diberikan gambar-gambar revisinya dengan copy
dan kekurangan-kekurangan gambar rencana
Pemborong harus membuat perubahan-perubahan gambar (revisi) bilamana pada saat
pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan-perubahan untuk diminta persetujuan direksi
4. Ukuran-ukuran
Pemborong Harus Memeriksa Dan Meneliti Ulang Ukuran-ukuran Satu Sama Lain
Yang Tertera Dalam Gambar Serta Penyesuaian Dengan Keadaan Di Lapangan
Pemborong harus memberitahukan kepada direksi bilamana terdapat ukuran-ukuran
yang tidak cocok untuk dimintakan persetujuan direksi
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini
menjadi tanggung jawab pemborong
5. Ukuran pokok
Ukuran tinggi ditentukan dalam gambar dan pemborong wajib memeriksa Kembali
kuburan-ukuran tersebut. Di dalam semua hal, bila terjadi pengambilan ukuran-ukuran
yang keliru, pemborong harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Apabila terdapat ketidakcocokan dan ukuran menurut gambar, pemborong segera
memberitahukan untuk mendapat persetujuan direaksi demikian juga dalam
penyimpangan terhadap perubahan-perubahan ukuran yang telah disesuaikan untuk
pedoman pelaksanaan.
6. Peil / Titik Duga
Sebagai peil atau titik duga (0,00) Akan ditentukan Kemudian pada waktu pelaksanaan
dengan berpedoman muka lantai bangunan yang ada. Ukuran tinggi dan ukuran-
ukuran dalam akan ditentukan dari ukuran pokok ini
Pengukuran bangunan harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran menurut
gambar atau petunjuk direksi
Semua pengukuran harus dilakukan dengan alat waterpass
Pasal 4
Pekerjaan Tanah
1. Uraian Umum
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus mengadakan pembersihan lokasi dan
pengukuran guna menentukan cut and fill dari tanah bangunan, Agar sesuai dengan
gambar
b. Jika dari ukuran yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan maka pemborong harus
melapor secara tertulis kepada pemberi tugas yang selanjutnya akan dipertimbangkan
bersama
2. Lingkup Pekerjaan
a. Rumput dan tanaman liar lainnya beserta akar-akarnya harus dibuang keluar lokasi
pekerjaan
b. Penggalian tanah dilaksanakan untuk pondasi pembuatan saluran dan pada pekerjaan
lain yang ditentukan dalam gambar
3. Galian dan Perataan Tanah
a. Dalam hal ini tanah yang tinggi atau melebihi ketentuan dalam gambar harus digali
sesuai dengan gambar
b. Tanah bekas galian yang bersih dapat digunakan untuk timbunan pada daerah yang
rendah
4. Timbunan Dan Pemadatan Tanah
a. Untuk pekerjaan timbunan, tanah yang dipakai tanah merah dan harus bersih dari
segala macam kotoran
b. Untuk daerah yang ada hubungannya dengan pekerjaan selanjutnya timbunan
tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan
c. Urugan harus dilaksanakan lapis demi lapis dengan tebal setiap lapisan maksimum
20 cm di padat dengan menggunakan alat pemadat tanah (Stemper)
Galian Tanah
a. Sebelum dilakukan penggalian, lokasi bangunan harus dibersihkan terlebih dahulu
dari segala macam kotoran dan dibuang ke luar lokasi pekerjaan
b. Peil Pondasi pagar ditentukan dengan gambar
Urugan Pasir
Urugan Pasir dilakukan pada dasar pondasi dan pada tempat lainnya yang ditetapkan
dalam gambar dengan ketebalan sesuai dengan gambar
Pasal 5
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
Umum
a. Lingkup pekerjaan yaitu meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-
bahan untuk pemasangan dingiding batu – bata / bata cetak atau lainnya, sesuai dengan
gambar persyaratan, mengadakan koordinasi yang lebih baik dengan pekerjaan lain,
yaitu pekerjaan pasangan batu belah, tembok plesteran, pemipaan air dan lain-lain
pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan bata/ bata cetak.
b. Persyaratan dan bahan batu bata / bata merah harus massif, mempunyai rusuk-rusuk
yang tajam dan siku satu sama lain. Bidang – bidang sisinya harus datar tidak
menunjukan retak, batu bata / bata merah harus terbuat dari tanag liat kualitas terpilih
dan baik sesuai dengan persyaratan dalam NI 10-1964 dan PUBI – 1970 (NI 3). Batu
bata harus matang dan merata pembakarannya dan harus hasil pembakaran oven,
sedangkan untuk satu unit bidang dinding harus dipakai batu bata hasil pembakaran
yang sama dengan dimensi yang sama. Bata yang dipakai harus utuh memenuhi
standar. Bata yang ukuranya kurang dari standar tidak boleh dipakai, kecuali untuk
pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran lebih kecil.
Sebelum batu bata didatangkan ke lokasi pembangunan, kontraktor harus mengajukan
contoh-contoh yang disyaratkan kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan
c. Cara pengerjaan yaitu semua pekerjaan pasangan dinding harus diatur sebelumnya
agar hubungan-hubungan dan dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam
gambar perencanaan. Pasangan dinding harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-
lapisan sejajar dan waterpass yang teratur rapi, pasang dalam “Running bond” tidak
satupun concrete block yang berukuran kurang dari 10 cm boleh dipakai. Pada
prinsipnya semua dinding merupakan dinding ½ batu, kecuali beberapa pasangan
seperti ditunjuk dalam gambar. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak
boleh melebihi ketinggian 1 m . Pekerjaan boleh diteruskan setelah pasangan sebelum
nya betul-betul mengeras. Untuk setiap bidang pasangan dinding yang luasnya
melebihi 12 m2 harus diberi rangka penguat beton dengan kualitas praktis.
Pasangan batu bata 1 pc : 5 psr (trasraam)
a. Pasangan batu bata 1 pc : 5 psr dilaksanakan untuk pekerjaan :
b. Pasangan dinding trasraam diatas sloof setinggi 20 cm
c. Bagian-bagian lain yang ditetapkan dalam gambar.
d. Bata yang digunakan adalah bata merah pejal yang dibuat dari tanah liat tanpa
campuran bahan lain yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi sehingga tidak hancur
bila direndam air. Persyaratan ukuran dan kuat tekan sesuai dengan PUBI 1982 pasal
SII 0021-78.
e. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dapat digunakan cement porland tipe M dengan
merk yang sama dengan memenuhi S.400 menurut standart Cement Portland yang
digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia (N.I.8-172).
f. Cara penilaian fisik pekerjaan sesuai pengukuran hasil kerja berdasarkan pekerjaaan
yang telah dikerjakan.
Pasal 6
Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran kedap air dengan adukan 1 pc : 5 ps, dilaksanakan untuk plesteran dinding
dan kolom, pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan adukan ini.
b. Plesteran dengan adukan 1 pc : 5 ps dilaksanakan pada plesteran semua dinding
bangunan kecuali yang telah disebutkan pada ayat 1 diatas.
c. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata. Semua plesteran
harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2,0 cm. setelah plesteran selesai baru
dilaksanakan pengacian.
d. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku dengan adukan 1 pc : 5 ps, semua bidang
yang akan diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung udara yang
berada dalam pori-pori batu bata atau adukan dapat keluar seluruhnya.
e. Setelah plesteran selesai, permuakaan plesteran diaci.
2. Pelaksanaan
a. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester harus
dibersihkan dan disiram air, sedangkan siar-siarnya harus diketuk sedalam 1 cm.
b. Pekerjaan plesteran ini harus bidang-bidang plesteran yang tidak ada tidak rata,
berombak atau retak-retak.
c. Harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudahan pekerjaan pasangan plesteran dapat
dibuat dahulu, dengan ketebalan sama dengan tebal plesteran yang direncanakan.
d. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinishing, dan selama proses
pengeringan plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat
proses pengeringan yang terlalu cepat selama 7 hari.
e. Plesteran untuk bidang-bidang yang akan dicat dengan cat tembok atau labur dengan
bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan acian dan digosok hingga halus,
perbaikan bidang-bidang plesteran baik bidang baru yang dibongkar kembali dan
diperbaiki lagi, maupun bidang lama/rehab, harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga sambungan bidang plesteran benar-benar satu bidang yang rata, tidak retak-
retak dan terjadi ikatan yang benar-benar kuat.
3. Ukuran Ketebalan
Tebal plesteran bila tidak ditunjukan lain dalam persyaratan dan gambar adalah :
a. Untuk dinding bata, tebal minimum 15 mm.
4. Cara penilaian kemajuan fisik sesuai dengan BQ pengukuran hasil kerja berdasarkan
pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Pasal 7
Pekerjaan Beton Bertulang
1. Ketentuan umum
a. Persyaratan-persyaratan konstuksi beton, istilah Teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan
teknis ini. Didalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton
harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu :
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-6861-
2002).
b). Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982)
c). Standart Industri Indonesia (SII)
d). Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983.
e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983).
f). American Society Of Testing Material (ASTM).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan
atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Mutu beton yang digunakan pada pekerjaan ini adalah mutu beton K-250 untuk
pekerjaan Pondasi Footplat, Kolom, Balok Utama, dan Pelat dengan adukan Site Mix.
d. Untuk pekerjaan kolom dan balok lainnya menggunakan K-175 dengan adukan Site
Mix
e. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan
ini.
f. Seluruh material yang dicek oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi
syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan digunakan
kembali.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur didalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton / struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk
didalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan bantu yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perencangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
3. Bahan – bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah semen Portaland Tipe I dan merupakan hasil produksi
dalam negeri satu merek. Semen harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah
terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen
harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar
dari basah atau kemunginan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di
lokasi.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a. Agregat beton harus memenuhi ketentuann dan persyaratan dari SII 0052-80
tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”. Bila tidak tercakup dalam SII 052-80,
maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 “Spesification for
Convrete Aggregates”.
b. Atas persetujuan Manajemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir a, dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan
pengujian Khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan
beton yang kekuatan, keawetan dan ketahanannya memenuhi syarat.
c. Didalam segala hal, ukuran besar butir normal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi syarat-syarat berikut :
Seperlima jarak tercekil antara bidang samping dari cetakan beton.
Sepertiga dari tebal pelat
¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau bekas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga
Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian
hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini :
a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis decara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, dapat
dilihat secara visual.
c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lenih dari 2 gram./liter.
d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
asam, zat organic, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih daru 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100
ppm.
e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10%.
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.
a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atua berlapis-lapis.
b. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja.
c. Tulangan menggunakan baja KSTI
d. Tulangan dengan Ø < 13 mm dipakai BJTP 12 (polos), dan untuk tulangan dengan
Ø ≥ 13 mm memakai BJTP 16 (Ulir)
e. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus
d = 4.029 √B , atau d = 12,47 √G
Dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
f. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TOLERANSI
TULANGAN BAJA BERAT YANG
TULANGAN DIIJINKAN
Ø < 10 mm ± 7 %
10 mm < Ø < 16 mm ± 6 %
16 mm < Ø < 28 mm ± 5 %
Ø > 16 mm ± 4 %
e. Pembesian
1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui. Setiap jumlah
pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periode minimal 4
contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji lengkung untuk
setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersehatkan diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium lembaja Uji Konstruksi atau laboratorium lainnya
direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84
salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya
pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat dari baja lunak.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaa dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi, dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka
pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi
dari Laboratorium. Khusus ditunjukan untuk keperluan proyek ini.
2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan
tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau
sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan
tegangan leleh Fy = 400 MPa
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditanam atua batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs)
c. Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lai untuk mengatur
jarak.
1. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat diatas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang
kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk batang beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan / mengenai cekatan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-
galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
5. Kawat pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak sepuh seng.
3. Jaminan Mutu
Bahan bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
4. Persiapan Pekerjaan / Peralatan Tulangan
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi
dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun temoat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan
tulangan sesuai dengan peraturan yang diisyaratkan. Toleransi pembuatan dan
pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I 315.
5. Pengiriman, Penyimpanan, dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket
atau label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati hati untuk menghindari kerusakan. Gudang di alas
tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-saluranya, dan terlindung dari
lumpur, kotoran, karat, dsb.
6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan
Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi
tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
b. Pemilihan / seleksi
Tulangan yang berkarat harus di tolak dari lapangan.
Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan koordinasi dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu di adakan untuk
menghindari keterlambatan. Adakan / berikan tambahan tulangan pada lubang-
lubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung diatas tanah dan diatas agregat (seperti
pasir,dan kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang / ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit dengan beton yang akan
dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu penulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan di cor,
penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar rata.
5. Pada pelat -pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
pada tulangan baawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung
pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi.
Perhatian khusus perlu di curahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-
tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang
berbatasan.
c. Toleransi
1. Terhadap selimut beton (selimut beton ) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan ataas pada pelat dan balok :
Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12
mm
Balok dengan tinggi lebih daru 600 mm : ± 12 mm
Panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnnya sesuai SNI 2002.
d. Pembengkokan tulangan, sesuai dengan SNI 2002
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara yang
merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian didalam beton tidak boleh
dibangkokan atau diluruskan dilapangan, kecuali apabila ditentukan didalam
gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan dilanjutkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atua
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
boleh mencapai suhu lebih dari 850º C.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan diatas 100º C yang bukan pada
waktu las, maka perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan cara disiram air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian bengkok
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi—toleransi yang
diisyaratan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi – toleransi
seperti tercantum dalam ayat – ayat berikut
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang bengkok ditetapkan
toleransi sebesar ± 25 mm kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3)
dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu
ukuran ditetapkan toleransi sebesar ± 50 mm – 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk
jarak lebih dari 60 mm.
4. Terhadap ukuran luar dari Sengkang, lilitan dan ikatan ditetapkan
5. Toleransi sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran
1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan
harus ditunjang dimana memungkinkan.
4. Ketidaklurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
5. Standard pembengkokan
Semua standard pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan
lain.
7. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, kontraktor harus membuat trial mix
design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang diisyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan didalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh
kurang dari 14,53 MPa.
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan
rata-rata (f’cr) minimal sebesar : f’cr = f’c + 1,64 Sr. dengan Sr adalah standar
deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan standar deviasi
statistik.
8. Pengadukan dan Alat Aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-
masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan
harus mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi.
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi Seluruh operasi harus
dikontrol / diawasi secara kontinu oleh Manajemen Konstruksi.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau
portable continuous mixer). Sebelum digunakan, mesin aaduk ini harus benar-
benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dar 30
menit.
d. Selain ketentuan tersebut didalam butir 5.c diatas, maka pengadukan beton di
lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini:
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui
Manajemen Konstruksi.
Mesin aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat mesin aduk tersebut.
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
dimasukan / ditunjukan bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang
dari kententuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
9. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segresi) atau kehilangan material
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancer, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
10. Penempatan Beton yang Akan Dituang
a. Beton akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir
untuk mencegah terjadinya segresi karena penanganan kembali atau
pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga diantar tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna
dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya
daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
11. Cetakan Beton
Persyaratan umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, cetakan dan
perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002,
NI-2, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitugan serta
gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-
gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetajan/acuan, sambungan-
sambungan serta kedudukan serta system rangkanya, pemindahan dari cetakan
serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
a. Didalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga
dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh
penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran, dan batas-batas bidang dari
hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk
mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang-lubang atau terjadi lenduta. Sambungan pada cetakan diusahakan
lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertical; terutama untuk
permukaan beton yang tidak difinishing (exposed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan
minimal 12 mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikiian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress”
atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan
pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala
kotoran, dan diberi form oil untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Untuk menghindari lekatnya form oil pada baja tulangan, maka pemberian
form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan dipasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Manajemen
Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut ;
Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35% f’c)
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70% f’c)
Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95% f’c)
Pelat lantai / atap / tangga 21 hari (setara dengan 95% f’c)
i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut
sebelum pengurugan dilakukan.
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan, dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan pembesian
Pekerjaan beton
Referensi-referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Spesification for Structural Concrete Build
4. ACI-318 Building Code Requirment dor Renforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
12. Pengangkutan dan Pencoran
a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran.
b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letar tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih 1,5 m, cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya
harus mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.
d. Pelaksana harus memberitahukan Manajemen Konstruksi selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.
Pasal 8
Pekerjaan Pintu dan Jendela Alumunium
(Pekerjaan Kusen Pintu, Kusen Jendela, Daun Pintu, Daun Jendela)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat, dan bahan-bahan, gambar,
dan spesifikasi.
b. Pekerjaan yang berhubungan dengan
Pekerjaan kusen pintu
Pekerjaan kusen jendela
Pekerjaan kusen bovenligh
Pekerjaan daun pintu
Pekerjaan daun jendela
2. Standar, Bahan / Produk
a. Kusen alumunium yang digunakan
Bahan alumunium kualitas baik
Bentuk profil sesuai dengan gambar rencana yang telah dibuat oleh konsultan
perencana
Kusen dengan Warna profil Doff
Tebal profil 4 (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukan dalam gambar)
Nilai deformasi diijinkan maksimal 1 mm
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat pabrik
c. Kusen alumunium khususnya pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel dari
daun pintu
d. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2
e. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang diisyaratkan.
f. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu,
dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan daun
pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm
g. Aksesoris
Skrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dan vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan
sealent. Angkur-angkur untuk rangka / kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
h. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atua anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltich varnish atau bahan insulation lainnya.
3. Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan kontraktor wajib meneliti gambar dan kondisi dilapangan
(ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil alumunium yang berhubungan dengan system konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai dengan
membuat lengkap dahulu dengan petunjuk perencana meliputi gambar denah, merek,
bentuk dan ukuran.
3. Semua kusen baik untuk dinsing, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan konsisi dilapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindari
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Angkur-angkur kusen harus disambung dengan kuat, dan teliti dengan skurp, rivet,
stap, dan harus cocok.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan skrup anti karat /
stainless-steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap
air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
8. Celah antar kaca dan system kusen alumunium harus ditutup oleh sealent.
9. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kumungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
10. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent
supaya kedap air dan kedap udara.
Pasal 9
Pekerjaan Listplank GRC
1. Listplank GRC disesuaikan dengan gambar.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (masak)
3. Listplank GRC difinishing dengan cat, sebelum dipasang seluruhnya
4. Cara penilaian kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan pengukuran hasil kerja
berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Pasal 10
Pekerjaan Kaca, Kunci dan Alat Penggantung
1. Pekerjaan kaca
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan, alat-alat pemotong, pembersih,
penggosok, tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
b. Mengadakan hubungan dan kooordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
jendela, partisi, atap, dan pekerjaan lainnya.
2. Persyaratan bahan-bahan
a. Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan diserahkan terlebih dahulu
untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas baik dengan ketentuan
dapat menahan beban angin sebesar 122 kg/m3, tebal dan ukuran sesuai
persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
c. Kaca yang dipakai dibagian dalam bangunan dan dinding kearah sisi dalam dan
luar bangunan dipakai jenis kaca bening (clear glas), float glass dengan
ketebalan 4 mm.
d. Dempul dan karet yang digunakan untuk memasang kaca pada kusen kayu, daun
jendela dan pintu agar tidak dan menimbulkan suara pada waktu menerima
getaran, harus dari kualitas baik, produksi pabrik yang disetujui konsultan
pengawas.
e. Bahan pembersih kaca harus diajukan dan mendapatkan persetujuan konsultan
pengawas.
3. Cara Pengerjaan
a. Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan ditempat sebelum mulai
pekerjaan kaca. Laporan kepada konsultan pengawas jika ada kelalaian yang
dapat mempengaruhi pekerjaan.
b. Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kusen denga
kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa kekerasan
dan tidak pecah waktu kaca berkembang.
c. Pasangan kaca harus dibersihkan diplamor dan dicat dengan lapisan cat minyak
sebekum kaca dipasang.
d. Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kada dan list kaca
dipaku dengan paku kuningan. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapi
dan kokoh pada rangkanya terutama pada sudut-sudutnya.
e. Kaca yang dipasang dengan sisi yang terbuka semua sudutnya harus
ditumpulkan dan sisi tepinya dihaluskan hingga tidak tajam.
f. Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
yang disetujui konsultan pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah atau goresan-
goresan harus diganti
4. Kunci / alat penggantung
a. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, alat, da tenaga kerja untuk
pekerjaan ini. Pekerjaan ini meliputi : kunci, engsel, rel, dan kelengkapan pintu.
b. Pada pintu panil dipasang kunci yang berkualitas baik, type gembok komplit.
c. Untuk daun pintu panil dipasang 3 (tiga) engsel ring nylon untuk setiap daun
pintu, sedangkan untuk daun pintu panil buka double dipasang 3 (tiga) buah
engsel untuk setiap daun pintu.
d. Untuk daun jendela memakai engsel yang berkualitas baik dilengkapi dengan
hal angin, tarikan, dan grandel.
e. Sebelum pemasangan kunci, engsel pintu / jendela harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari direksi.
f. Tiap kunci harus mempunyai 3 (tiga) buah anak kunci.
Pasal 11
Pekerjaan Kuda-Kuda dan Rangka Atap
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan
ereksi (erection), seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja meliputi :
1.1 Pekerjaan rangka atap (roof truss)
1.2 Pekerjaan reng (batten)
1.3 Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi
1.1 Pemasangan penutup atap
1.2 Pemasangan kap finishing atap
1.3 Talang selain talang jutai dalam
1.4 Asesoris atap
2. Persyaratan bahan
Material struktur rangka atap
2.1 Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
3.1 Baja mutu tinggi G550
3.2 Teganagan leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 MPa.
3.3 Modulus elastisitas : 2,1 x 105 MPa.
3.4 Modulus geser : 8 x 104 MPa
2.2 Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume/AZ) dengan komposisi
sebagai berikut :
a. 55 % alumunium (Al)
b. 43,5% seng (Zinc)
c. 1,5% (Si)
d. Ketebalan pelapisan : 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
2.3 Profil Material
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk atap adalah profil lip-channel.
a. C.75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm)
Reng (Batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik)
a. TS.32.015 (tinggi profit 32 mm dengan ketebalan dasar baja 0,35 mm)
b. TS.b1.100 (tinggi profil bl mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm)
Talang jurai dalam
Talang yang dimaksudkan disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan dasar
baja 0,45 dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
3. Persyaratan Design
3.1 Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas
design struktur baja cetak dingin (Limit State Formed Steel Structure Design)
4. Persyaratan Pra-konstruksi
4.1 Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pda gambar
kerja adalah ukuran jadi/finish
4.2 Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontaktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakbocoran kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal. Dan
Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan ats beiaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
4.3 Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
pengawas dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
tambahan yang mempengaruhi quantity (kontrak), kecuali untuk perubahan
yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
4.4 Sebaiknya sebanyal mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
5. Persyaratan konstruksi
5.1 Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut mekanik sendiri (self drilling srew) dengan spesifikasi
sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2 minimum Corrosion Rating)
b. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type
12-14x20. Dengan ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi : (Threads per Inch / TPI ) 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
Material : AISI 1022 Heat Teated Carbon Steel
Kuat geser rata-rata : 8.80 kN (Shear Average)
Kuat tarik minimum : 15,3 kN (Tensile Average)
Kuat torsi minimum : 13,2 kN (Torque Average)
c. Ukuran baut untuk elemen struktur reng (batten fartener) adalah type 10-
16x`6, dengan ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi : (Threads per Inch / TPI ) 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
Material : AISI 1022 Heat Teated Carbon Steel
Kuat geser rata-rata : 6.80 kN (Shear Average)
Kuat tarik minimum : 11,9 kN (Tensile Average)
Kuat torsi minimum : 8,40 kN (Torque Average)
d. Pemesangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja
e. Pemasangan baut harus menggunakan alay bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimum 2000 rpm.
5.2 Pemotongan material
a. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik
c. Pemotongan material harus mengikutigambar kerja.
d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
Pasal 12
Pekerjaan Penutup Atap
1. Lingkup pekerjaan
1.1 meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantunya
yang berhubungan dengan pekerjaaan penyelesaian dinding sesuai gambar,
sehingga dapat dicapai hasil yang sempurna
1.2 pekerjaan ini meliputi penyiapan bagian yang akan dipasang untuk penutup atap
yaitu kuda-kuda baja ringan, bubukan/nok, reng dll. Sesuai dengan gambar
perencanaan untuk genteng metal berpasir.
1.3 Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini yaitu pekerjaan kerangka
atap, pekerjaan lisplank, dan pekerjaan kelistrikan sesuai dengan gambar
rencana.
2. Pengendalian pekerjaan
2.1. Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketetntuan menurut PUBI-1982, SII
04858-81
3. Bahan - bahan / material
3.1 Penutup atap menggunakan atap genteng metal berpasir.
3.2 Reng menggunakan baja ringan
3.3 Jurai menggunakan baja ringan
4. Cara pelaksanaan pada atap
4.1 Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya,
material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
4.2 Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti
harus mendapat persetujuan dari pengawas
4.3 Atap metal berpasir harus dipasang oleh tenaga ahli yang dalam hal ini sehingga
didapatkan hasil yang rapih dan sempurna dalam segala arah, kaitan penutupnya
harus cocok dan rapat.
4.4 Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
gambar kerja, harus mengikuti ketentuan dari pabrik tersebut.
4.5 Untuk pemotongan hanya diperbolehkan pada bagian pinggul-pinggulnya atau
lembah dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan
kedudukanya tidak boleh ada yang dibuang
4.6 Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti apabila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya kontraktor,
jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakakan pemberi tugas
Pasal 13
Pekerjaan Langit Langit Plafond
1. Lingkup pekerjaan
1.1 Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantuannya
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar,
sehingga dapat dicapai hasil yang sempurna.
1.2 Kontraktor harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang, untuk warna
dan dan texture akan ditentukan kemudian oleh pengawas dan pemberi tugas.
1.3 Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertical
dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (Sembilan
puluh) derajat sesuai desain. Jika adanya kekurangan, kontraktor wajib
memperbaiki, apabila pengawas memerintahkan dibongkar, kontraktor harus
melaksanakan atas biaya pemborong.
2. Langit-langit gypsum board dan plywood 4 mm
2.1. Gypsum borad dengan tebal ± 9 mm dengan kerangka besi metal furring untuk
bangunan baru dan plywood dengan tebal ± 4 mm dengan kerangka hollow
galvalume khusus untuk rahabilitasi eks.
2.2. Sebelum memasang penutup plafond, kontraktor wajib memerika bahwa
kerangka untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik
letaknya, bentuk maupun strukturalnya.
2.3. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa
cacat. Kerusakan akibat pengangkutan maupun penyimpanan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.4. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubunganya, ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
2.5. Langit-langit harus dilengkapi denga manhole ukuran 60x60 cm. letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari pemborong dan harus dapat
persetujuan pengawas.
2.6. Kerusakan langit-langit akibar penyembungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
2.7. List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list
profil gypsum sesuai gambar detail.
3. Contoh-contoh :
3.1 Sebelum diadakannya pemasangan material, pemborong harus memberikan
contoh-contoh bahan atau mock-up yang akan dipergunakan, hal ini harus
disetujui oleh pengawas..
3.2 Contoh bahan yang disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar bagi
pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang akan dikirim oleh
pemborong ke lapangan.
4. Pelaksanaan :
4.1 Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Sebelum
pekerjaan lain dimulai, pekerjaan lain yang terletak diatas langit-langit harus
sudah selesai terlebih dahulu.
4.2 Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal,
berikut perlengkapan instalasi yang diperlukan.
4.3 Rencana penggantungan langit-langit harus sesuai dengan pola, letak menurut
gambar kerja dan denah, agar selelu diperhatikan dengan benar letak pengikat
(fitting) dan peilnya.
4.4 Rangka harus datar (water pass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar
detail arsitektur.
4.5 Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan
pelaksanaan, dan harus sesuai dengan gambar.
4.6 Hubungan rangka utama dengan baja-baja structural dilakukan dengan
sambungan baut dan mur.
Pasal 14
Pekerjaan Lantai Keramik
A. Pekerjaan Penutup Lantai Keramik
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
sesuai dengan gambar, serta petunjuk pengawas, sehingga dapat dicapai hasil
yang baik dan sempurna.
1.2 Meliputi pekerjaan untuk lantai keramik glazur atau menurut gambar
perencanaan.
2. Pekerjaan lantai dan dinding keramik
2.1. Spesifikasi bahan :
a. Jenis : Keramik Warna Putih 40x40 cm
b. Finishing : -
c. Warna : Putih
d. Bahan pengisi air : Grout semen sewarna
2.2. Contoh-contoh :
a. Sebelum diadakan pemasangan, kontraktor harus memberikan contoh bahan-
bahan atau mock up yang akan digunakan, untuk diperiksa kondisinya agar
dapat disetujui pengawas.
b. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standar
bagi pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dirikim oleh
kontraktor ke lokasi.
2.3. Persyaratan bahan :
a. Semen Portland harus memenuhi PUBB-1970 NI8.
b. Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970(NI-3) dan PUBI-1982
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan atau penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan
dari jenis serta kualitas terbaik yang disetujui oeh pengawas (NI-3) dan
PUBI-1982.
2.4. Pelaksanaan :
a. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus bersih dan kering
b. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air sesuai
dengan gambar atau petunjuk pengawas.
c. Adukan semen untuk pemasangan lantai keramik harus penuh, baik untuk
permukaan dasar ataupun dibadan belakang keramik.
d. Pola pemasangan lantai keramik harus seseai dengan gambar detail atau
sesuai dengan petunjuk pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm, membentuk
garis lurus sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk pengawas. Siar-siar
harus diisi bahan pewarna (grout semen berwarna) yang mana warnanya satu
warna dengan keramik.
f. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran
dan noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih dan warna keramik tidak
kusam.
g. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka pemborong tersebut harus menggantinya atas biaya
sendiri.
h. Perbandingan adukan untuk pemasangan keramik adalah 1 pc : 4 psr dengan
ketebalan rata-rata 2-4 cm.
Pasal 15
Pekerjaan Cat
Pekerjaan pengecatan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan lain yang
dibutuhkan untuk pengerjaan ini antara lain:
1. Pengecatan tembok
a. Bidang plesteran dicat dasar terlebiih dahulu menggunakan bahan berkwalitas
baik
b. Untuk meratakan, menutup pori-pori plesteran harus dipamir terlebih dahulu.
Bidang tersebut dibiarkan kering selama kurang lebih dari 1 (satu) minggu
sebelum diamplas
c. Lapisan cat berakhir dikehendaki warna yang rata dan kuat. Cat akhir digunakan
cat kualitas baik dengan pengecatan 2 (dua) kali. Sebelum lapisan berikutnya
dilakukan, bagian plesteran yang belum rata harus diplamir kembali sampai
bagian tersebut menjadi rata.
d. Pekerjaan pengecatan ini menggunakan jenis cat warna merah dan putih
2. Pengecatan plafond
a. Permukaan plafond dicat dasar kemudian diplamir dan diamplas hingga rata dan
bersih
b. Lapisan cat akhir dengan dilakukan dua kali sampai diperoleh lapisan yang rata
dengan selang waktu 16 jam atau lebih.
c. Cara pembayaran dalam satuan meter persegi, pengukuran hasil kerja
berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjaan.
d. Pekerjaan pengecatan ini menggunakan cat dari jenis yang setara dulux atau
jotun.
Pasal 16
Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Standar (code)/aturan :
Material ataupun pengerjaan instalasi listrik harus memenuhi ketentuan pokok yang
disebutkan pada :
a. PUIL 1977
b. Peraturan keselamatan kerja
c. Peraturan setempat
d. Peraturan lain seperti : NFPA/NEC, ANSI, NEMA, dan IEC juga menjadi
pegangan kondisi dengan persyaratan instalasi dan kondisi sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan diatas.
2. Ruang lingkup
Yang termasuk pekerjaan instalasi adalah :
a. Instalasi penerangan termasuk lampu, saklar, stop kontak dan system pengabeln
panel yang diperlukan
b. Pemasangan pengaman arus bocor, arus hubungan singkat dan arus lebih.
c. Pekerjaan testing dan pengesahan instalasi dari PLN.
3. Sistem instalasi listrik
a. Sistem tegangan listrik pada jaringan PLN ke jaringan distribusi adalah 110
Volt/220 volt, 1 fase dimana sentarl (nol) dari system dihubung-tanahkan
(ground netral)
b. Dari panel listrik utama, listrik didistribusikan secara radial ke tempet-tempat
yang memerlukan, titik lampu, stop kontak dan perlatan lainnya. Untuk
teganagan 220 volt maka semua peralatan seperti panel-panel, stop kontak harus
dihubungkan-tanahkan sesuai dengan peraturan.
4. System pengabelan
a. Kabel-kabel primer, sekunder, maupun kabel yang dihubungan ke titik-titik
lampu, stop kontak harus dipilih dari produk pabrik yang telah mendapat
sertifikat dari PLN.
b. Kabel yang digunakan untuk instalasi peneranagan adalah NYA 3 x 2,5 mm2
untuk stop kontak dan NYA 2 x 2,5 mm2 untuk lampu, pemasangan didalam
tembok harus dengan pipa pelindung PVC diameter 5/8” merk seraar
“Vinilon/AW” untuk peralatan lain yang diperlukan dari panel Utama ke box
sekring/panel pembagi menggunakan kabel NYY 4x4 mm2
5. Lampu
a. Lampu yang digunakan untuk ruang kelas yaitu Lampu 10 watt dengan
dudukannya
b. Lampu lain yang digunakan untuk selasar yaitu lampu LED 10 watt dengan
instalasi sesuai dengan gambar
c. Lampu hemat energi yang ada garansi dengan kualitas baik. Bohlam lampu
lengkap dengan fitting, dipasang sesuai dengan gambar instalasi listrik. Fittiung
kualitas.
6. Saklar lampu dan stop kontak
a. Saklar lampu dan stop kontak dipasang pada tempat sesuai gambar, dengan
ketinggian 140 cm diatas lantai.
b. Jenis saklar dan stop tertanaman didinding (inbow) kualitas baik, warna
ditentukan kemudian.
7. Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik kontraktor harus
menyerahkan brosur material/contoh material yang akan digunakan untuk
mendapatkan persetujuan dari direksi/konsultan pengawas.
8. Cara penilaian kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan pengukuran hasil kerja
berdasarkan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Pasal 17
Pekerjaan Lain-lain
1. Administrasi
Kontraktor wajib menyediakan peralatan bahan sehubungan dengan keperlulan
administrasi dan pembuatan laporan-laporan kegiatan pelaksanaan pekerjaan
administrasi meliputi :
a. Membuat laporan harian proyek
b. Membuat laporan mingguan proyek
c. Membuat laporan bulanan proyek
d. Membuat asbuilt proyek ketika terjadinya adendum
Kedua point diatas masing-masing dibuat pihak kontraktor dan disetujui oleh pihal
Direksi/Pengawas lapangan, masing-masing dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua)
rangkap untuk Direksi pekerjaan, 1 (satu), rangkap untuk arsip kontraktor.
2. Pengukuran Hasil Pekerjaan
Jumlah yang akan dibayar dimulai dalam jumlah kelengkapan dari laporan-laporan
yang sudah diserahkan dengan sempurna dan benar dan disetujui oleh Direksi. Besar
pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan direksi.
3. Dokumentasi proyek
a. Kontraktor wajib menyediakan peralatan-peralatan dan bahan-bahan
sebuhungan dengan keperluan dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan
meliputi :
- Membuat dokumentasi setiap item pekerjaan sebelum, dan sesudah
pelaksanaan pekerjaan
- Setiap pembayaran/termin harus melampirkan foto-foto berwarna
(dokumentasi) pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dicapai masing-masing 5
(lima) ukuran postcard 1 (satu ) rangkap.
- Semua dokumen termasuk klise foto setiap tahap pekerjaan harus diserahkan
kepada direksi/konstultan pengawas lengkap dengan album masing-masing
dibuat oleh pihak kontraktor dan disetujui oleh pihak direksi.
b. Jumlah yang akan dibayar dimulai dalam kelengkapan dari dokumentasi yang
sudah diserahkan dengan sempurna dan benar dan disetujui oleh direksi besar
pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan direksi
Pasal 18
Pembersihan Akhir
1. Sebelum kontraktor meninggalkan tempat pekerjaan, halaman pekerjaan harus
dibersihkan dari kotoran bekas bongkaran dan sisa bahan bangunan.
2. Cara pembayaran dalam satuan lumpsum, pengukuran hasil kerja berdasarkan
pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
3. Gunakan mendapatkan kerja yang baik dan sempurna maka bagian-bagian pekerjaan
yang nyata seharusnya termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan dalam
RKS maupun gambar harus tetap dilaksanakan oleh kontraktor dan diterima sebagai
hal yang disebutkan.
4. Pelaksanaan dari bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan petunjuk direksi.
5. Dasar pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar secara lumpsum sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan direksi.
Pasal 19
Penutup
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataannya diperlukan
akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Dibuat,
Konsultan Perencana
CV. INSANI CIPTA DIARANCANA
SANTO BUDI SUSILO, S.TP
Direktur