| 0968502864437000 | Rp 725,427,294 | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - |
| 0827387473202000 | - | |
| 0841377310411000 | - | |
| 0027258128437000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
PASAL - 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Yang dimaksud dengan lingkup pekerjaan adalah semua jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai
gambar kerja (termasuk detailnya), rencana anggaran biaya (RAB), syarat-syarat umum dan peraturan umum di
Indonesia selama tidak bertentangan dengan isi dokumen lelang pekerjaan ini, dan instruksi atau petunjuk dari
pengguna jasa atau direksi.
1.2. Nama Kegiatan
Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas UPTD SDN 1 Arjasari
Lokasi : UPTD SDN 1 Arjasari
Sumber Dana : DAU Tahun Anggaran 2024
1.3. Uraian sub pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pasir
3. Pekerjaan PemBetonan
4. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
5. Pekerjaan Keramik
7. Pekerjaan Kayu Kusen Dan Alumunium Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Atap/ Penutup Atap
9. Pekerjaan Plafond
10. Pekerjaan Kunci, Alat Penggantung dan Kaca
11. Pekerjaan Cat dan Laburan
12. Pekerjaan Instalasi Listrik
PASAL - 2
DIMENSI DAN VOLUME PEKERJAAN
2.1. Dimensi serta volume pekerjaan yang harus dilaksanakan Pelaksana yaitu dimensi dan volume yang tertuang/
tertulis di dalam rencana anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana atau sesuai risalah perubahan yang telah
disepakati pada rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing)
2.2. Panitia Pembanguanan Sekolah akan melaksanakan seluruh jenis pekerjaan yang tertuang dalam rencana
anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana dengan dimensi yang sesuai.
2.3. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan jenis pekerjaan, dimensi dan volume pekerjaan antara gambar
rencana dan/ atau rencana anggaran biaya (RAB) sehingga mengakibatkan kerugian Negara, maka akan
dilakukan evaluasi dan perhitungan kembali oleh Pengawas Lapangan Dan pekerjaan dialihkan ke yang lain.
2.4. Apabila terjadi kelebihan dimensi dan volume pekerjaan akibat kesalahan Pelaksana, maka Pelaksana tidak
dapat mengajukan claim penambahan biaya pekerjaan kepada Dinas.
PASAL - 3
UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
3.1. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan mm, kecuali ukuran baja/ besi dan
pipa yang dinyatakan dalam inc/ mm.
3.2. Level permukaan atas (peil) lantai ubin atau keramik ( + 0,00 ) adalah seperti terletak di gambar kecuali
ditentukan lain oleh pengawas.
3.3. Ketentuan letak bangunan diukur bersama-sama pengawas dengan patok-patok yang dipancang dan papan
bowplank yang diketam pada sisinya. Kontraktor Pelaksana paling sedikit 3 orang pembantu yang paham dalam
pengukuran, penyipat datar, penunjukkan/ prisma silang, tali busur dan lainnya yang diperlukan.
PASAL - 4
S I T U A S I
4.1. Lahan pembangunan akan diserahkan kepada Pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan,
untuk itu para calon pelaksana wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan lingkup
pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap Gambar Dan RAB.
4.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk claim di kemudian hari.
4.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
PASAL - 5
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
5.1. Sepanjang tidak ada ketentuan/ ketetapan lain dalam dokumen lelangan ini, maupun dalam berita acara
penjelasan pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBI tahun 1982), serta
ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
5.2. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan oleh Pelaksana untuk pekerjaan pelaksanaan, terlebih dahulu
harus memberikan contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan .
5.3. Bahan-bahan yang tidak sesuai/ tidak memenuhi persyaratan atau berkwalitas jelek dan ditolak oleh Pengawas
Lapangan , harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam dan
tidak boleh dipergunakan
5.4. Apabila setelah ditolak bahan-bahan tersebut masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas Lapangan
wajib memerintahkan untuk membongkar kembali kepada Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan
oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Pelaksana sepenuhnya.
5.5. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kwalitas dari bahan-bahan tersebut,
Pengawas Lapangan berhak mengambil contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksanya ke Laboratorium
Balai Penelitian bahan-bahan milik pemerintah dan biaya yang timbul akibat dari pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Pelaksana.
PASAL - 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1. Administrasi Pekerjaan
Sebelum melakukan pekerjaan fisik di lapangan, Pelaksana terlebih dahulu menyelesaikan administrasi ijinan
mendirikan bangunan (IMB) dan administarasi lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan
pembangunan.
6.2. Direksi Keet
Pelaksana membuat direksi keet/ mengambil satu ruangan sebagai tempat dan penyimpanan untuk alat dan
bahan bangunan, pada ruangan disediakan kursi dan meja sebagaimana layaknya ruang kerja direksi dan pada
ruang direksi keet harus dilengkapi dengan data-data kegiatan seperti : gambar kerja, schedule/ jadual kegiatan,
laporan kegiatan harian, buku tamu, buku intruksi direksi, foto-foto pelaksanaan
6.3. Mobilisasi Alat dan Bahan
Mobilisasi yang dimaksud adalah transportasi peralatan konstruksi dari tempat pembongkaran ke lokasi dimana
alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Pengiriman material/ bahan diutamakan yang akan
digunakan terlebih dahulu, setiap bahan yang akan datang di lokasi pekerjaan, petugas dari Pelaksana harus
mencatat bahan-bahan yang datang ke dalam laporan harian di bantu oleh Pengawas Lapangan . Penempatan
bahan ditempatkan pada tempat yang aman dan harus diatur sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan.
6.4. Papan Nama Kegiatan
Sebagai informasi kepada masyarakat/ publik tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, Pelaksana harus
membuat papan nama kegiatan yang dipasang di lokasi pekerjaan. Papan nama kegiatan harus memuat
informasi tentang : Dinas/ Institusi yang bertanggung jawab, Nama Kegiatan, Pekerjaan yang dilaksanakan,
Biaya Pekerjaan, Pelaksana, Pengawas Lapangan Perencana dan Pengawas, Waktu Pelaksanan Pekerjaan,
Nomor dan Tanggal MOu, dan Lokasi Kegiatan.
6.5. Bongkaran
Pekerjaan bongkaran bangunan dan sarana lain yang ada sesuai dengan rencana dalam dokumen perencanaan
dan gambar kerja antara lain : bongkaran atap, genteng dan kuda-kuda lama, plafond dan rangka plafond,
dinding lama, galian tanah dan pemindahan barang-barang yang merintangi pekerjaan. Adapun pekerjaan
bongkaran tidak selalu ada pada setiap pekerjaan, pekerjaan bongkaran disesuaikan dengan kondisi yang
tercantum di RAB atau ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan.
Untuk itu semua item pekerjaan mengenai bongkaran Pelaksana pekerjaan perlu hati-hati mengenai keselamatan
para pekerja ataupun sisa hasil bongkaran yang akan digunakan kembali.
6.6. Permukaan Tanah/ Area Lahan
Area yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan harus terbebas dari segala tumbuhan, sampah dan akar-
akar pohon. Level permukaan atas lantai (peil) ubin atau keramik ( + 0,00 ) adalah seperti tercantum di gambar.
Area yang ada adalah sangat memungkinkan untuk menyimpan bahan dan segala aktivitasnya, hal yang harus
diperhatikan adalah resiko yang diakibatkan atas penyimpanan bahan di lokasi pekerjaan menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
6.7. Pemasangan Bouwplank
Ukuran penduga dibuat dari papan/ atau kayu lokal setara kelas III yang diketam rata semua sisinya, kemudian
sebagian ditanam dalam tanah asli sedalam 1 m' ukuran penduga tersebut merupakan titik pikat tetap yang harus
dibuat Pelaksana dan dipelihara selama pelaksanaan.
Pelaksana paling sedikit 3 orang pembantu yang paham dalam pengukuran dengan Pengawas Lapangan ,
penyipat datar, penunjukkan/ prisma silang, tali busur dan lainnya yang diperlukan untuk menentukan letak
bangunan yang akan diukur.
PASAL - 7
PEKERJAAN PEMBETONAN
7.1. Yang termasuk pekerjaan pembeton adalah :
1. Pondasi pelat beton, sloof beton, kolom struktur dan kolom praktis, lantai beton, ringbalk, balok ampig dan
meja beton (bila ada).
2. Pekerjaan Beton tidak bertulang terdiri dari :
a. Neut-neut di bawah kusen setinggi 10 cm
b. Lantai Kerja untuk pasang lantai kramik 20/20 dan 30/30
c. Rabat keliling bangunan dan segala sesuatu yang nyata dalam pekerjaan ini.
7.2. Bahan / Material
1. Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, lumpur dan sejenisnya.
Agregat kasar/ split yang digunakan mempunyai gradasi yang baik dan dapat memenuhi persyaratan PBI
1971.
2. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I type I menurut ASTM dan memenuhi S 400 standard
portland cemen.
3. Air yang dipakai harus air tawar yang bersih, bebas dari zat-zat kimia yang merusak beton.
4. Tulang besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat lepas dan lain-lain yang
dapat merusak. Baja yang dipakai baja lunak dengan tegangan minimum 2400 kg/cm2 = U 24 dan
memenuhi persyaratan PBI 1971.
7.3. Bekisting
1. Bahan bekisting dipakai papan terentang/ kelas II yang cukup kering dan keras serta untuk penggunaannya
harus mendapat persetujuan pengawas.
2. Pasangan bekisting harus rapih, cukup kuat dan kaku untuk menahan getaran dan kejutan gaya yang
diterima tanpa berubah bentuk. Kerapihan dan ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
setelah bekisting dibongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
3. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu mengecor air tidak merembes keluar. Sebelum
pengecoran bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran.
7.4. Adukan
1. Adukan beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr, harus dilaksanakan pada kolom-kolom,
sloof, ringbalk, meja beton, penutup bak kontrol dan segala sesuatu yang masuk pekerjaan beton bertulang.
2. Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr digunakan untuk beton tidak bertulang seperti rabat keliling
bangunan dan lantai kerja, neut di bawah kusen dan lainnya.
3. Pengadukan campuran beton dianjurkan menggunakan mesin pengaduk/ mollen.
7.5. Pelaksanaan pekerjaan beton
1. Penyetelan dan pemasangan besi bertulangan. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat
hingga tidak dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan. Penyetelan besi tulangan harus
diperhitungkan dengan tebal selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan. Hubungan sloof dan pondasi
batu kali dan kolom dengan dinding harus dipasang besi anker (steak) setiap jarak 1 m.
2. Pengecoran.
Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus dicek terhadap kelurusan baik arah vertikal maupun
horizontal.
3. Alat penggetar pada waktu pengecoran dapat digunakan bambu bulat dengan diselingi pengecoran bekisting
secara perlahan-lahan.
4. Pengadukan harus rata dan sama kentalnya setiap kali membuat adukan, sisa adukan yang mengeras tidak
boleh dipakai.
5. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan (minimal 7 hari)
sesuai dengan PBI 1971/ seizin pengawas.
6. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pelaksana.
PASAL - 8
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Pasangan dinding bata 1/2 bata
2. Pasangan bata rolaag 1 bata
3. Plesteran dinding bata
4. Plesteran/ aferking permukaan beton
5. Pasangan bata pada saluran, bak kontrol, bak mandi, septictank dan segala sesuatu yang nyata termasuk
dalam pekerjaan ini.
8.2. Bahan yang dipakai adalah :
1. Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak, minimum telah menjadi 2
bagian, produk lokal dan memenuhi persyaratan bahan-bahan PUBB 1970.
2. Pasir dari kwalitas baik, bersih bebas dari lumpur bahan organis, batu-batuan. Khusus untuk plesteran harus
dibersihkan/cuci dan disaring/ ayak terlebih dahulu.
3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I type I menurut ASTM dan memenuhi S 400 standard
portland cemen.
8.3. Adukan/ campuran
1. Adukan trasraam 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan untuk :
a. Semua pasangan bata yang termasuk ke dalam tanah
b. 20 cm di atas lantai pada semua, dinding yang berhubungan dengan air setinggi 1,5 m.
c. Pasangan bata kedua sisi saluran, bak kontrol, septictank, bak mandi dan bata sebagai pondasi serta
tempat-tempat lain yang diperlukan seperti pasangan dinding/meja porselin.
d. Plesteran dinding bata yang masuk ke dalam tanah, seluruh pasangan trasraam, plin plesteran, aferking
permukaan beton dan seluruh pasangan bata 1 Pc : 3 Ps tersebut di atas.
2. Adukan 1 Pc : 5 Ps dilaksanakan untuk :
a. Pasangan dinding dan plesteran yang tidak trasraam seperti tercantum di atas.
8.4. Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah vertikal maupun horizontal. Setiap
delapan baris bata harus dipasang anker besi dari kolom. Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh
melebihi ketinggian 1 m setiap hari.
2. Sebelum dinding diplester siarnya harus dikorek sedalam 0,5 cm untuk mendapat ikatan yang lebih baik,
kelembaban plester harus dijaga sehingga pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus
dengan acian semen.
3. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi, untuk dinding septictank harus dihindarkan
adanya rembesan air tanah dari pada kedua sisi luar, untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi
luar dalam.
4. Untuk finishing beton expose, sebelum diplester/ aferking permukaan beton perlu dikasarkan/ pahat dahulu
kemudian disiram portland cemen untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.
Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak dan retak-retak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya Pelaksana.
PASAL - 9
PEKERJAAN PLAFOND
A. Pekerjaan rangka langit-langit Besi Hollow dan penutupnya
1. Rangka langit-langit dipakai Rangka Hollow, dengan ukuran 4/4 cm untuk balok induk dan 2/4 cm untuk
balok anak.
2. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal yang sudah terpasang
sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
3. Pola rangka langit-langit adalah 60 cm x 80 cm, untuk setiap jarak maksimal 3 m' harus dipasang balok
induk ke arah bentang pendek. Agar diperhatikan bahwa gantungan plafond Besi Hollow 4/4 cm harus
dipasang, sehingga langit-langit benar-benar kaku.
4. Permukaan rangka langit-langit bagian bawah harus rata serta sebelum dipasang penutup langit-langit
rangka harus benar-benar rata dan waterpass secara keseluruhan.
5. Semua langit-langit bangunan termasuk selasar dipergunakan bahan Gypsum dan PVC, datar dengan
permukaan rata, licin, tidak berombak, sisi luar yang lurus dan rata, tidak retak dengan ukuran 120 cm x 240
cm tebal 4 mm (atau ditentukan lain pengawas), Untuk Ukuran Plafond PVC P. 4 M, 6 M dan Lebar 22 cm,
Pemasangan permukaan Harus rata, licin, tidak berombak, sisi luar yang lurus dan rata
6. Pertemuan antara langit-langit diberi nat selebar 3 mm yang lurus dan rapat, pertemuan langit-langit dan
dinding dipasang (atau ditentukan lain pengawas). Gypsum yang cacat tidak boleh dipakai, sedangkan
pinggiran yang tidak rata harus dihampelas, Untuk Plafond PVC mutu tidak cacat, pemasangan sambungan
Plafond PVC harus Rata.
7. List Plafon menggunakan Bahan Gypsum. Dan pemasangannya benar – benar rapih dan lurus, serta tidak
berombak, List Plafond yang cacat tidak boleh dipakai, sedangkan pinggiran yang tidak rata harus
dihamplas, List Plafond PVC pemasangannya benar – benar harus rapih dan dimur supaya kuat.
8. Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak lurus harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya kontraktor pelaksana.
9. Pekerjaan Besi Hollow yang tidak rapih, bengkok, retak dan tidak menggunakan bahan yang ditentukan
harus dibongkar dan diganti atas biaya Pelaksana / Pemborong .
.
PASAL - 10
PEKERJAAN KUSEN ALUMMUNIUM DAN KUSEN KAYU
A. PEKERJAAN KUSEN/ RANGKA ALUMUNIUM
a. Persyaratan Bahan
Bahan : Bahan Alumunium Framing system, dari produk dalam negeri
Bentuk Profil : Sesuai shop drawing disetujui direksi.
Warna Profil : Disesuaikan dengan (Gambar dan RAB).
Lebar Profil : 4” atau disesuaikan dengan gambar.
Nilai Depormasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
Bahan Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan pewarnaan yang
disyaratkan direksi/perencana.
Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai test, minimum 100 kg/m2.
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3 / hari
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan. Untuk keseragaman warna
disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian
pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill,
sedemikian sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm
Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka /
kusen alumunium terbuat dari steel platetebal 2-3 mm, dengan lapisan seng tidak kuran gdari (13) micron
sehingga dapat bergeser.Tidak boleh ada skrup yang dapat dilepas dari luar. Untuk itu harus digunakan
rivets atau las.
Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkali seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finishdari laquer yang jernih atau anti
corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
b. Syarat-syarat pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan (
ukuran dan peil lubang ) dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil alumunium
yang berhubungan dengan system konstruksi bahan lain.
Prioritaskan proses fabrikasi sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap dahulu
shop drawing dengan petunjuk Direksi atau Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran.
Semua frame atau kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu
besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati
tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
Pengelasan dibenarkan menggunakan non activated gas ( argon ) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
Angkur-angkur untuk rangka atau kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 300 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat stainless steel, sedemikian
rupa sehingga hair line dari setiap sambungan harus kedap air dan meemnuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1.000 kg/cm 2. Celah antara kaca dan system kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan – kemungkinan sebagai berikut :
Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar dan lain-lain.
System kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
Untuk system partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara penuh yang
merusak baik lantai maupun langitlangit.
Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium akan kontak dengan
besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-15 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan/grout.
Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan sebelum rangka kusen
terpasang. Permukaan bidang dinding yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
Sekeliling tepi kusen yang terlihat perbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air
dan suara
B. PEKERJAAN KAYU
11.1. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela, daun pintu, daun jendela, jalusi, loster dan segala sesuatu yang
termasuk pekerjaan ini.
2. Pekerjaan rangka langit-langit.
11.2. Persyaratan Bahan
1. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak bengkok serta mempunyai
derajat kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1971 - NI.5.
2. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (perendaman garam wolfman).
3. Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh kepada pengawas untuk
mendapat persetujuannya.
11.3. Pekerjaan Kusen, pintu dan jendela.
1. Kusen pintu dan jendela kayu dipasang pada tempat-tempat yang berada di dalam ruang seperti yang
dinyatakan dalam gambar.
2. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kusen, jendela, papan jalusi adalah kayu kruing ukuran yang
tercantum dalam gambar.
Untuk kusen ukuran 5/14 cm dengan toleransi 0,5 cm (sesuai dengan gambar), sedangkan ukuran kayu
lainnya sesuai dengan gambar.
3. Penyambungan pada sudut kusen, daun pintu/ jendela/ list kaca dengan tiang kusen harus betul-betul rapih
tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
4. Pekerjaan Kusen yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya harus dipasang besi anker
dia 8 mm.
5. Alur-alur air harus diberikan pada permukaan kusen yang berhubungan dengan dinding/ kolom setebal 1 cm
luar dalam.
11.4. Daun pintu, daun jendela, jalusi dan loster.
1. Kayu yang digunakan untuk daun pintu panel, daun jendela, jalusi dan loster yaitu menggunakan kayu kruing
ukuran yang tercantum dalam gambar.
2. Semua permukaan daun pintu panel, daun jendela, jalusi dan loster diserut rata, rangka harus kaku, lurus,
kokoh dan rata dan sambungan harus menggunakan pasak.
3. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah ditutup/ dibuka.
4. Semua penyambung pintu dan rangka jendela harus menggunakan pasak/ pen terbuat dari bambu ampel
(dagingnya).
PASAL - 11
PEKERJAAN KUNCI ALAT PENGGANTUNG DAN KACA
12.1. Semua kunci yang digunakan adalah double slaagh. Tiap kunci harus mempunyai minimal 2 anak kunci.
11.2. Untuk pintu dua daun harus dipasang sloot tanam besar (espanolet) panjang 25 cm pada bagian pinggir/ tebal
atas bawah. Sedangkan untuk tiap daun jendela dipasang dua (slot tanam biasa).
11.3. Engsel yang digunakan untuk pintu yang berhubungan dengan luar jenis cabut H, panjang 6" dipasang 3 buah
tiap daun pintu. Untuk engsel jendela dipakai engsel kupu - kupu ukuran 2,5 x 3".tiap daun jendela dipasang 2
buah engsel.
11.4. Hak angin panjang 30 cm, dipasang 1 buah tiap daun jendela pada bagian samping, terbuat dari logam (besi
lapis kuningan, tembaga).
11.5. Kait angin, dipasang 1 buah tiap daun jendela pada bagian tengah, terbuat dari logam (besi lapis kuningan,
tembaga).
11.6. Hardware kunci gantungan, engsel harus diminyaki agar berfungsi baik. Semua contoh barang tersebut harus
mendapat persetujuan pengawas. Kunci dan alat penggantung terpasang ternyata tidak berfungsi, harus
dibongkar/ diganti atas biaya Pelaksana / Pemborong .
11.7. Penggunaan kaca adalah :
1. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kwalitas baik, float glass, bening dan tidak
bergelembung serta dapat menahan angin 122 kg/m2.
2. Kaca bening 5 mm ; digunakan untuk jendela kaca sesuai dengan gambar kerja.
3. Pemasangan kaca harus tepat masuk ke dalam rangkanya dan diberi kelonggaran sedikit untuk pemuaian.
Setiap pemasangan kaca harus diberi list, didempul dan difinish rapih dan tidak menimbulkan bunyi bila
tertiup angin.
4. Kaca dipasang sedemikian rapat sehingga tidak bocor, tertanam rapih dan kokoh. Kaca yang telah
terpasang harus dibersihkan dan dilap. Kaca yang retak atau ada goresan harus diganti.
PASAL - 12
PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
12.1. Kuda-kuda dan rangka atap menggunakan produk baja ringan, dari baja mutu tinggi G-550 yang dilapis dengan
bahan anti karat zincalum/ galvalum atau galvanised, dengan bahan berkwalitas dan dibuktikan dengan uji lab,
hasil perhitungan struktur dan desain yang akan digunakan, sertifikat/ garansi resmi dari produsen/ distributor,
dan kelengkapan administrasi lain yang dibutuhkan. Dalam perhitungan struktur desain kuda-kuda dan rangka
atap baja ringan, produsen/ distributor harus memperhitungakan beban yang akan ditanggung, diantaranya :
beban mati (penutup atap/ genteng, plafon berikut rangka plafon dan berat sendiri baja ringan), beban air hujan,
beban angin dan beban hidup.
12.2. Penggunaan talang (apabila ada dalam Gambar dan RAB) digunakan talang sejenis yang sama dengan baja
ringan yang digunakan.
12.3. Sebelum pengiriman dan pemasangan rangka atap baja ringan Pelaksana wajib menyerahkan perhitungan
struktur dan desain kuda-kuda yang dikeluarkan produsen/ distributor kepada pengawas/ direksi. Tebal minimal
profil baja ringan untuk kuda-kuda 0,75 mm, reng 0,5 mm, dengan jarak antar kuda-kuda maksimal 1,2 m.
12.4. Bahan penutup atap dipakai genteng metal polos / genteng metal Berpasir dengan lapis pasir diatasnya (sebagai
peredam bising ketika hujan), Genteng Metal Pasir Zigzag dan Genteng Morando Glazur sesuai gambar dan RAB
atau ditentukan lain oleh pengawas, dengan kwalitas baik dan memenuhi persyaratan PUBB 1971.
12.5. Untuk seluruh bangunan harus menggunakan genteng satu produk. sebelum genteng dipesan/ kirim ke lokasi
pekerjaan Pelaksana terlebih dahulu mengajukan contoh kepada pengawas untuk mendapat persetujuan.
12.6. Sebelum pemasangan genteng dilaksanakan harus dicek kemiringan dan keberatan rangka atap, sehingga
diperoleh bidang yang rata.
12.7. Bubungan genteng menggunakan produk yang sama dengan genteng yang ada, Pemasangan bubungan
genteng yang tidak rapih, rata dan berombak harus diperbaiki atas biaya Pelaksana.
PASAL - 13
PEKERJAAN KERAMIK
13.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pemasangan lantai keramik ruangan kelas dan selasar
13.2. Bahan/ material
1. Lantai Granit 60 x 60 cm, keramik 30 x 30 dan 40 x 40 cm,untuk Keramik dinding ukuran 20 x 40 (atau
tercantum dalam gambar dan RAB), berkwalitas baik dipergunakan di dalam bangunan dan selasar. Lantai
Keramik 30/30 anti slip dipergunakan di tangga atau rabat teras dan Pasangan Batu dinding / Batu Andesit
ukuran 15 x 30 cm berkwalitas baik dipergunakan di Luar Dinding bangunan dan Kolom.
2. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Pelaksana harus mengajukan contoh terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan dari pengawas, bahan-bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan
tertutup, kering dan bersih.
3. Semua keramik tersebut dapat digunakan produk lokal yang telah memiliki SII dan memenuhi syarat PUBB
1972.
13.3. Adukan
1. Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 5 Ps dipakai untuk pemasangan lantai keramik dalam ketebalan aduk
minimal 3 cm dan adukan 1 Pc : 3 Ps untuk pemasangan porselin keramik.
2. Lantai beton rabat memakai adukan beton 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, atau dengan mutu yang ditetapkan oleh
pengawas.
13.4. Pelaksanaan pekerjaan
1. Pemasangan lantai keramik di atas lantai kerja yang berada diatas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih
dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya serta ketepatan pada piel yang
ditentukan (untuk lantai keramik).
2. Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu direndam dalam air. Warna siar disesuaikan dengan
warna keramik.
3. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun naik dan tidak retak harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pelaksana. Lantai yang sudah dipasang dipel dan dibersihkan.
4. Lantai rabat beton dipasang di atas pasir urug, satu elemen lainnya harus dipisah. Ketebalan rabat beton
adalah minimal 5 cm, di finis dengan pukulan sapu lidi.
PASAL – 14
PEKERJAAN PENGECATAN
14.1. Pekerjaan pengecatan kayu dan besi.
1. Pekerjaan cat kayu harus dilaksanakan adalah ; listplank, dan seluruh permukaan kayu yang diexpose.
2. Cat kayu yang dipakai adalah kwalitas kelas I. Bahan cat yang akan digunakan terlebih dahulu harus
mengajukan contoh untuk disetujui oleh pengawas, warna cat ditentukan kemudian.
3. Pekerjaan pendempulan, menie, plamir dan penghalusan (dihampelas) harus dilaksanakan hingga rapih dan
halus sebelum pengecatan dilaksanakan.
4. Pekerjaan yang ternyata retak, belang dan tidak rata harus diulang dan diperbaiki.
14.2. Pengecatan tembok dan langit-langit
1. Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak, permukaan beton dan tidak dilidungi bahan
lain, ringbalk dan langit-langit.
2. Cat yang digunakan adalah kwalitas kelas I, semua contoh cat terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
pengawas.
3. Semua dinding, langit-langit yang akan dicat harus diplamir atau dempul dari jenis yang sama dari cat
tembok, dihaluskan dengan hampelas hingga licin dan rata. Pekerjaan cat dapat dilaksanakan setelah
mendapat izin dari pengawas.
4. Khusus pendempulan langit-langit untuk dicat harus dijaga terhadap nat yang telah terbentuk sehingga tetap
lurus dan rata.
5. Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
6. Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang pecah-pecah, serta masih tipis harus diulang dan diperbaiki
atas biaya Pelaksana.
PASAL - 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
15.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan shop drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.
2. Instalasi penerangan, stop kontak termasuk fixture.
3. Pekerjaan pengecatan dan perapihan.
4. Pengujian/ test/ keer dan percobaan.
5. Pembuatan as built drawing dan segala pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan.
15.2 Pemakaian bahan
1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan listrik yang memiliki surat izin dari PLN yang
masih berlaku.
2. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan
oleh PLN dan Instansi berwenang lainnya (PUTL 1977, Peraturan Menteri PUTL No. 023 dan 024 PRT
1978, PUIP DPMB dan Depnaker).
3. Pelaksana listrik harus membuat gambar-gambar revisi (as built drawing) dan menyerahkan ke Pengawas
dalam 5 rangkap.
4. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik, harus bekerjasama dengan pelaksana bidang lainnya.
5. Tegangan listrik yang digunakan adalah 220 v, 50 Hz, sumber daya PLN.
15.3 Bahan/ material
1. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih dulu mengajukan contoh untuk disetujui
pengawas.
2. Panel Penerangan
Terbuat dari plat besi tebal 1,0 mm, dicat anti karat dan dilengkapi dengan kunci. Panel penerangan harus
ditanahkan (grounding) dengan tahanan 5 ohm.
3. Kabel Instalasi Listrik
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis : NYA, NYM dan NYY dengan diameter sesuai
gambar.
Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus dipasang inbouw. untuk memasang
instalasi yang tertanam harus dilengkapi dengan cunduit/ pipa beng/ PVC dengan diameter 3/8" atau sesuai
dengan keperluan.
4. Saklar dan Stop Kontak
a. Saklar dan stop kontak harus dipasang inbouw. Saklar dan stop kontak harus mempunyai kapasitas
minimum 10 ampere.
b. Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah + 120 cm dari muka lantai, kecuali bila stop
kontak terpaksa harus dipasang + 40 cm dari muka lantai, maka harus memakai tutup.
c. Peralatan penerangan meliputi armateur, lampu dan aksesoris. Semua material yang digunakan harus
dari kwalitas yang terbaik, dan dikerjakan oleh orang yang professional.
PASAL - 16
PEKERJAAN LAIN - LAIN
16.1. Selain persyaratan teknis yang tercantum di atas, pelaksana diwajibkan pula mengadakan pengurusan-
pengurusan antara lain :
Pembuatan izin bangunan (IMB) dari Pemda setempat. Surat IMB ini harus sudah diserahkan kepada pengguna
jasa sebelum serah terima pekerjaan pertama.
16.2. Sebelum penyerahan pertama pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan
harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
16.3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan
gambar menjadi tanggungan Pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
16.4. Kepada Pelaksana wajib menyerahkan bahan atap/ genteng sebanyak + 100 buah kepada proyek sebagai serep/
cadangan genteng tersebut harus diserahkan sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan kedua.
16.5. Selama masa pemeliharaan, pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang
timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
16.6. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan dalam rapat penjelasan (Aanwijzing)