| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0708993258201000 | Rp 271,444,666 | 95.55 | 96.44 | - | |
| 0026110007216000 | Rp 295,522,793 | 93.73 | 93.35 | - | |
| 0015547136216000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0019871656216000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0416574572216000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015215668201000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0019175116201000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015079197218000 | - | 71.39 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Unsur Proposal Teknis dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0020754370216000 | - | - | - | - | |
| 0943074740216000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0026193425212000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0028050607201000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0017919275213000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015355712331000 | - | - | - | Gugur karena tidak hadir saat pembuktian kualifikasi | |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - | - | - | - |
Karya Nopina Consultant | 04*0**2****13**0 | - | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - | - | - |
| 0027106616213000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS REKONSTRUKSI JALAN RUAS 22 TERUSAN MAS -
SAPAT (SIMPANG JALAN MENUJU MAKAM TUAN GURU - JALAN SMP SAPAT) KEC.
KUALA INDRAGIRI
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Latar Belakang Pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah
dikarenakan adanya Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota yang memerlukan
Pengawasan pada paket-paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Pekerjaan Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas 22 Terusan
Mas - Sapat (Simpang Jalan Menuju Makam Tuan Guru - Jalan
SMP Sapat) Kec. Kuala Indragiri ini dimaksudkan agar Konsultan
Pengawas dapat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sehingga pekerjaan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan
Perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.
Tujuan
Tujuan Pekerjaan Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas 22
Terusan Mas - Sapat (Simpang Jalan Menuju Makam Tuan Guru -
Jalan SMP Sapat) Kec. Kuala Indragiri ini adalah agar pelaksanaan
paket pekerjaan berjalan lancar, tercapainya kuantitas dan
Kualitas serta mendapatkan hasil yang maksimal.
3. Sasaran Sasaran dari Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas 22
Terusan Mas - Sapat (Simpang Jalan Menuju Makam Tuan Guru -
Jalan SMP Sapat) Kec. Kuala Indragiri ini adalah agar Jembatan
pada Ruas Jalan Kabupaten, Infrastruktur Kecamatan serta jalan-
jalan penghubung antar Desa yang di tingkatkan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis serta perencanaan awal yang sudah dibuat oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir
ataupun Konsultan Perencana.
4. Lokasi Kegiatan Kec. Kuala Indragiri.
5. Sumber Pendanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahunn Anggaran 2024 yaitu
sebesar Rp. 300.000.000,– (Tiga Ratus Juta Rupiah) termasuk
PPn;
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: ERWANTO, S.ST
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Indragiri Hilir
1 | R e k o n s t r u k s i J a l a n
7. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
Kewenangan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Lingkup
Penyedia Jasa kewenangan tersebut antara lain adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasanan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan, serta
mengawasi ketetapan waktu, mutu dan biaya pekerjaaan
konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi ;
g. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
penyedia.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built drawing) sebelum serah terima
pertama;
i. Membuat Rencana Keselamatan Kerja (RKK) Konsultansi
Konstruksi Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan
Konstruksi;
j. Menyusun daftar/catatan kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;
k. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan bersama Penyedia
Jasa dan Bertanggung jawab terhadap volume dan mutu
pekerjaan.
8. Jangka Waktu
Jangka Waktu Pelaksanaan selama 5 (lima) bulan terhitung sejak
Penyelesaian
terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kegiatan
2 | R e k o n s t r u k s i J a l a n