| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0804534717213000 | Rp 641,862,371 | Bukti dukung harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang disampaikan peserta tidak lengkap untuk Analisa Harga Satuan sekurang-kurangnya pada Mata Pembayaran Utama, antara lain Paku Biasa, Semen warna, Paku 10 cm, Lem kayu, Minyak bekisting, Air, Canal C 75.75, Listplank concrete wood, Cat dasar, Cat tembok interior, Cat tembok eksterior, Meni kayu, Plamur kayu, Cat dasar, Cat penutup, Kuas, Pengencer, Ampelas, Tanah urug. Dengan tidak adanya bukti dukung tersebut maka harga yang digunakan adalah harga satuan dasar dalam HPS. Setelah dihitung harga satuan hasil klarifikasi, harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0744155060213000 | Rp 641,862,371 | - | |
| 0822480810213000 | Rp 641,862,371 | - | |
| 0700789662213000 | Rp 641,862,371 | - | |
| 0702639527216000 | - | - | |
| 0026107979216000 | - | - | |
| 0017258898213000 | Rp 762,266,427 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0942238940222000 | Rp 641,894,747 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0014885651213000 | Rp 679,829,120 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0702512872213000 | Rp 641,862,371 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | Rp 641,862,371 | "GUGUR TIDAK MENANGGAPI KLARIFIKASI SKP" |
| 0945200376219000 | Rp 641,862,371 | Keahlian petugas keselamatan kontruksi yang ditawarkan pada tabel penawaran personel, berbeda dengan keahlian yg disampaikan pada SKK personel "Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya" | |
| 0024167793213000 | Rp 641,862,371 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0021470729222000 | Rp 721,235,521 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0020758876213000 | Rp 738,808,000 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0028007136222000 | Rp 641,862,371 | """GUGUR TIDAK MENYAMPAIKAN PAKET PEKERJAAN SEDANG BERJALAN Rehab/Perbaikan Pasar Seni - Kecamatan Siak""" | |
| 0025307109213000 | Rp 641,862,371 | GUGUR TIDAK MENANGGAPI EMAIL PERMINTAAN KLARIFIKASI SKP SAMPAI DENGAN WAKTU YG DITENTUKAN | |
| 0031275092216000 | Rp 641,862,371 | TIDAK MENYAMPAIKAN PENGALAMAN PEKERJAAN KONTRUKSI 4 Th Terakhir | |
CV Shakila Mandiri | 09*4**0****22**0 | Rp 641,862,371 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. Serta pengalaman yang lebih tinggi. |
| 0018039842221000 | Rp 673,583,062 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | Rp 664,666,458 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. |
| 0015037120204000 | Rp 782,018,585 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. | |
| 0019501691212000 | Rp 641,862,371 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. Serta pengalaman yang lebih tinggi. | |
| 0024160665213000 | Rp 641,862,371 | "GUGUR TIDAK MENANGGAPI KLARIFIKASI SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN" | |
CV Aflah Mandiri Sukses | 10*0**0****34**6 | Rp 641,862,371 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. Serta pengalaman yang lebih tinggi. |
| 0938981230212000 | Rp 641,862,371 | "Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP (Sesuai Tabel Jenis Pekerjaan Dan Identifikasi Bahaya Pada SSKK rancangan kontrak); dimana setelah dilakukan pencocokan ditemukan : 1). Uraian pada PEKERJAAN PENDAHULUAN PPK menyampaikan Pek. pembongkaran kuda-kuda kayu dan gording sementara itu penyedia menyampaikan Pek. Pembongkaran Kuda-kuda baja ringan , selain itu PPK ada menyampaikan Pek. pembongkaran dinding plester tetapi yg disampaikan penyedia Pek. Pembongkaran dinding 1/2 bata 2). Uraian pada PEKERJAAN PENGECATAN yang disampaikan Pek. Cat Air Interior dengan menyebut (merk jotun majestic) akan tetapi yg disampaikan penyedia tanpa menyebutkan merk cat. Pada pekerjaan cat eksterior PPK juga menyebut (merk jotun jotashield) namun Penyedia tidak menyebutkan merk cat sebagaimana PPK. Selanjutnya : 1. Pengalaman personil yang ditawarkan tidak valid karena pengguna jasa pada pengalaman personil tahun 2022 yang ditawarkan pengguna jasa atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana yang tertera bukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagaimana seharusnya. 2. Pengalaman personil yang ditawarkan tidak valid karena nama paket pada pengalaman personil tahun 2022 yang ditawarkan nama paket Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Restina Suak Temenggung RT. 04 RW. 02 Kep bukan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Restina Suak Temenggung RT. 04 RW. 02 Kep. Suak Temenggung sebagaimana seharusnya." | |
CV Nuansa Cipta Mandiri | 09*9**9****01**0 | Rp 641,862,371 | Tidak Di Evaluasi, karena sudah ditemukan 3 (tiga) Penawaran Terendah dan telah memenuhi Persyaratan Administrasi, Teknis dan Harga. Serta pengalaman yang lebih tinggi. |
CV Rahmana Putra | 06*8**5****16**0 | - | - |
| 0023268410216000 | - | - | |
CV Fazel Hafuza Ilham | 03*0**3****12**0 | - | - |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
CV Mudatrikarya | 00*9**0****16**0 | - | - |
| 0660869645222000 | - | - | |
CV Ffs Jaya Teknik | 02*2**7****13**0 | - | - |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0014450589211000 | - | - | |
| 0012305991221000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
CV Indragiri Persada | 00*3**0****13**0 | - | - |
CV Tuah Alam Hijau | 03*7**0****13**0 | - | - |
| 0020756417213000 | - | - | |
CV Jasa Bangunindo | 07*7**7****13**0 | - | - |
| 0722026036212000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0760956771221000 | - | - | |
| 0749339024213000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - | |
| 0024164352213000 | - | - | |
CV Zaifamily Inti Perkasa | 00*6**8****21**0 | - | - |
| 0934411349203000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
| 0720721489213000 | - | - | |
| 0709166524213000 | - | - | |
| 0033324187213000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
CV Langit Muda | 08*9**6****16**0 | - | - |
CV Cipta Fajar Perdana | 09*3**6****16**0 | - | - |
| 0632652111201000 | - | - | |
| 0024990749219000 | - | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
Fema Rekayasa Konstruksi | 02*9**4****16**0 | - | - |
| 0032362352213000 | - | - | |
CV Alifa Konstruksi | 02*9**3****13**0 | - | - |
CV Zhafi Putra Andalan | 06*2**4****16**0 | - | - |
| 0024159535213000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - |
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 1
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
Satuan Kerja : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nama Kegiatan : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Nama Pekerjaan : REVITALISASI / REHABILITASI RUANG KELAS SDN 013
KUALA GADING KEC. BATANG CENAKU
Lokasi Pekerjaan : KEC. BATANG CENAKU
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 806.400.000,- (Delapan Ratus Enam Juta Empat Ratus
Ribu Rupiah,-)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Kode RUP : -
Sumber Pendanaan APBD KAB. INDRAGIRI HULU
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan REVITALISASI / REHABILITASI RUANG KELAS SDN 013
KUALA GADING KEC. BATANG CENAKU.
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana, Berita
Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal1 Desember 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
6) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
8) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
9) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
10) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
11) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait antara
lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta Karya
Pedoman (1995);
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 2
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan Program dan
Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan
Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan pendidikan.
12) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
setempat tentang Bangunan Gedung.
1.3. DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari Addendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat
Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus
Kontrak beserta lampirannya berupa Lampiran A (daftar harga satuan timpang, sub penyedia,
personel manajerial dan peralatan utama), Lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi),
Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar dan dokumen lainnya seperti : Surat Penunjukkan Penyedia
Barang/Jasa, Jadwal pelaksanaan Pekerjaan, Jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi pertentangan anatara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggiberdasarkan urutan hierarki sebagai berikut :
a. Addendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
Negosiasi);
d. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada Koreksi
Aritmatik);
e. Surat Penawran;
f. Syarat-syarat Khusus Kontrak;
g. Syarat-syarat Umum Kontrak;
h. Spesifikasi Teknis, dan
i. Gambar-gambar
1.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditanda tanganinya BAST I (PHO).
1.5. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan
Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga
dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan
Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Klasifikasi Bangunan
Gedung dan Jasa Pelaksana Untuk Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
(BG007) / Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006).
c. Memiliki NPWP.
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 3
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
h. Memiliki dan Melampirkan Status Valid Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Catatan :
Penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah menindaklanjuti temuan
BPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, berlaku untuk Badan Usaha
yang memiliki Temuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu.
2) Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan kualifikasi personil
sebagai berikut :
Proses/Pekerjan yang akan dilaksanakan berdasarkan sifat bahaya, nilai harga perkiraan sendiri dan
jumlah tenaga konstruksi, maka tingkat resiko pelakanaan pekerjaan adalah resiko “ KECIL”.
POSISI PENGALAMAN SKA/SKT MINIMAL
NO JUMLAH
JABATAN MINIMAL
A PERSONEL MANAJERIAL
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Pelaksana Lapangan 1 Orang 2 (Dua) Tahun Gedung Madya, Jenjang 5 (SKKNI
2015 – 205)
Petugas Keselamatan dan
2 Petugas Keselamatan Konstruksi 1 Orang 0 (nol) Tahun Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,
Jenjang 3 (SKKNI 2013 – 307)
Keterangan :
Menyampaikan Sertifikat.
Menyampaikan curriculum vitae atau referensi kerja masing-masing personil.
3) Persyaratan Peralatan Utama :
KAPASITAS ATAU
NO NAMA ALAT JUMLAH STATUS KEPEMILIKAN
OUT PUT MINIMAL
1 Dump Truck 1 Unit 3 s/d 8 Ton Milik Sendiri/Sewa
2 Concrete Mixer 1 Unit 0,3 – 1 M3 Milik Sendiri/Sewa
3 Stamper 1 Unit 5.5 Hp Milik Sendiri/Sewa
Daftar Isian Peralatan utama beserta :
a) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang
muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 4
c) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa :
1) Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti
pembelian, surat perjanjian jual beli, atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa :
• Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
• Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
• Surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
• Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari
pemilik peralatan ke pemberi sewa.
4) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai
dengan Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPSE) yang ada pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
1.6. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB REKANAN DAN SUDAH MASUK DALAM
TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam perhitungan Harga
Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain :
1) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
2) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik;
3) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan bila terjadi
kecelakaan di areal pekerjaan;
4) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan selesai dan di serah
terimakan (PHO).
1.7. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan REVITALISASI / REHABILITASI RUANG KELAS SDN 013 KUALA GADING KEC.
BATANG CENAKU, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan REVITALISASI / REHABILITASI RUANG KELAS SDN 013 KUALA GADING KEC. BATANG
CENAKU secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai
dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti
yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Elektrikal ;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 5
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
timbris, waterpass, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali
akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada
saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan SD Negeri 013 Kuala Gading Kec. Batang Cenaku. Lokasi proyek
akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan
atap gedung tersebut.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 6
b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
• Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan, bersih,
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya
yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk peralatan dan
penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus
pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatanpara pekerja.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/ selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan, sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak.
Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los
kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 7
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PEMBERSIHAN HALAMAN
LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan
harus dilindungi agar tetap utuh
2. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindar
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek
3. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap,
plafon dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang
baru baik yang berupa struktural ataupun yang non struktural.
4. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran
sedang keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat lokasi yang bersih, rapi dan rata sehingga
memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan penyusunan/ penyuplaian bahan bangunan/ logistik
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pembongkaran sisa bangunan lama dilakukan, yaitu
dengan melakukan pengukuran manual dengan Meteran. Pengukuran dilakukan sesuai dengan
luasan yang ada di Dokumen yang ada.
2. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil +0,0 m lebih tinggi dari halaman parkir/ tanah eksisting saat ini
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
3. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh
dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat
ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
4. PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
(SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) diantaranya :
SATUAN JUMLAH
No. U R A I A N
Alat pelindung Diri terdiri atas :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 8
b. Sarung Tangan (Safety Gloves) Psg 10
c. Sepatu Keselamatan (Safety shoes) Psg 10
d. Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh 10
5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar
proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.2 PEKERJAAN PONDASI
Pekerjaan Pondasi dilaksanakan pada :
1. PEKERJAAN PONDASI SETEMPAT
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Pada pekerjaan Pondasi Setempat ini berukuran 80x80x20 cm.
Bahan-bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi persyaratan seperti Beton Fc 15 Mpa, Baja Tulangan, Bahan campuran
(Additives) dan Bekisting,
Standar / Rujukan
Standarisasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Standar Nasional Indonesia tentang
Bangunan Gedung,
Metode Pelaksanaan / Metode kerja
PELAKSANAAN :
Perakitanan Tulangan dan bekisting Pondasi. Sementara proses pekerjaan perakitan tulangan
dan bekisting oleh Tukang dan pekerja maka dilakukan pula adukan beton menggunakan
concrete mixer dengan mutu beton Fc 15 Mpa.Untuk memadatkan coran dapat dilakukan
dengan menggunakan alat concret vibrator agar hasil coran lebih padat dan rapi (tidak kopong).
Jenis Peralatan Utama
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Pondasi Setempat pada lokasi ini
terdiri dari :
1. Concrete mixer
Syarat-syarat bahan yang dipergunakan
Syarat-syarat bahan tulangan yang dipergunakan pada kegiatan ini dengan Tulangan Besi
12Ø12 mm, dengan menggunakan Beton campuran Fc 15 Mpa.
Kriteria kinerja produk (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Poer yang rapi/ siku sehingga peletakan
sesuai dengan Posisi Poer yang rencanakan. Karena posisi Poer sangat menentukan posisi akhir
bangunan juga diharapkan Poer mempunyai daya dukung kuat yg sesuai dengan kebutuhan
Struktur bangunan.
Tata cara pengukuran
Pengukuran dilakukan sebelum pengecoran Poer, yaitu dengan melakukan pengukuran manual
dengan Meteran. Pengukuran dialkukan mulai dari elevasi dari muka tanah, dimensi tulangan
dan bekisting dan Titik/ posisi Poer yang harus sesuai dengan Dokumen Gambar.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 9
2.3 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Pekerjaan Beton struktur dilaksanakan pada :
1. PEKERJAAN SLOOF
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Pada pekerjaan Sloof yaitu ukuran 15/25 dan 20/25 cm.
Bahan-bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi persyaratan seperti Beton Fc 15 Mpa, Baja Tulangan, Bahan campuran
(Additives) dan Bekisting
Standar / Rujukan
Standarisasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Standar Nasional Indonesia tentang
Bangunan Gedung
Metode Pelaksanaan / Metode kerja
Pekerjaan ini diawali dengan pekerjaan galian tanah, pengurugan pasir dan pengecoran lantai
kerja dan pekerjaan Pondasi Bata 1 Batu. Setelah pekerjaan Pondasi Bata 1 Batu selesai
Kemudian lakukan pabrikasi Tulangan dan bekisting yang sudah sesuai dengan dokumen
gambar.perakitan Tulangan dan bekisting sloof dilakukan di titik-titik lajur sloof pada elevasi
yang telah ditentukan pada dokumen gambar. Sementara proses pekerjaan perakitan tulangan
dan bekisting oleh Tukang dan pekerja maka dilakukan pula pengadukan beton dengan mutu
beton K.175.Untuk memadatkan coran dapat dilakukan dengan menggunakan alat concrete
vibrator agar hasil coran lebih padat dan rapi.
Jenis Peralatan Utama
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan sloof pada lokasi ini terdiri dari :
1. Concrete mixer
Syarat-syarat bahan yang dipergunakan
Syarat-syarat bahan tulangan yang dipergunakan pada kegiatan ini yaitu balok sloof 15/25 cm,
dengan adukan beton Fc 15 Mpa dengan pembesian Utama Besi 5 Ø12 dan dengan tulangan
sengkang Ø8 – 150 mm dan balok sloof 20/25 cm, dengan adukan beton Fc 15 Mpa dengan
pembesian Utama Besi 6 Ø12 dan dengan tulangan sengkang Ø8 – 150
Kriteria kinerja produk (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan sloof yang rapi/ siku sehingga peletakan
sesuai dengan Posisi sloof yang rencanakan. Karena posisi sloof sangat menentukan posisi siku
bangunan.
Tata cara pengukuran
Pengukuran dilakukan sebelum pengecoran sloof, yaitu dengan melakukan pengukuran manual
dengan Meteran. Pengukuran dilakukan mulai dari elevasi dari muka tanah, dimensi tulangan
dan bekisting dan Titik/ posisi yang harus sesuai dengan Dokumen Gambar.
2. PEKERJAAN KOLOM
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Kolom terdiri dari Kolom 25x25 cm dan 20x20 cm dan Kolom praktis 11x11 cm.
Bahan-bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi persyaratan seperti Beton Fc 15 Mpa untuk Kolom Utama dan Fc 15 Mpa
untuk Kolom Praktis, Baja Tulangan, Bahan campuran (Additives) dan Bekisting
Standar / Rujukan
Standarisasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Standar Nasional Indonesia tentang
Bangunan Gedung.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 10
Metode Pelaksanaan / Metode kerja
Tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan Kolom diantaranya ialah setelah pekerjaan Sloof
dilakukan maka dilakukan pabrikasi tulangan dan bekisting Kolom Tulangan pada Kolom
mengikat pada tulangan sloof. Kemudian lakukan perakitan tulangan dan bekisting pada
elevasi dan poisisi yang telah ditentukan. Setelah bekisting dirasa kokoh baru dilakukan
pengecoran kolom dengan meggunakan concrete mixer (molen).
Jenis Peralatan Utama
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan sloof pada lokasi ini terdiri dari :
1. Concrete pump
Syarat-syarat bahan yang dipergunakan
Syarat-syarat bahan tulangan yang dipergunakan pada kegiatan ini yaitu :
1. Pekerjaan Kolom 25x25 cm, dengan adukan beton Fc 15 Mpa dengan pembesian Besi 8Ø12
dengan tulangan sengkang Ø8 – 150 mm.
2. Pekerjaan Kolom 20x20 cm, dengan adukan beton Fc 15 Mpa dengan pembesian Besi 4Ø12
dengan tulangan sengkang Ø8 – 150 mm.
3. Pekerjaan Kolom Praktis 11x11 cm, dengan adukan beton Fc 15 Mpa dengan pembesian
Besi 4Ø10 dengan tulangan sengkang Ø6 – 150 mm
Kriteria kinerja produk (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Kolom yang rapi/ siku sehingga peletakan
sesuai dengan Posisi Kolom yang rencanakan.
Tata cara pengukuran
Pengukuran dilakukan sebelum pengecoran Kolom, yaitu dengan melakukan pengukuran
manual dengan Meteran. Pengukuran dialkukan mulai dari elevasi dari muka tanah, dimensi
tulangan dan bekisting dan Titik/ posisi yang harus sesuai dengan Dokumen Gambar.
3. PEKERJAAN BALOK
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Pada pekerjaan Balok terdiri dari Balok 20x25 cm dan Reng Balok 15x20 cm, dengan
menggunakan adukan beton Fc 15 Mpa.
Bahan-bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi persyaratan untuk Semen Portland, Baja Tulangan, Bahan campuran
(Additives) dan Bekisting
Standar / Rujukan
Standarisasi yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu Standar Nasional Indonesia tentang
Bangunan Gedung
Jenis Peralatan Utama
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan sloof pada lokasi ini terdiri dari :
2. Concrete mixer
Syarat-syarat bahan yang dipergunakan
Syarat-syarat bahan tulangan yang dipergunakan pada kegiatan ini yaitu :
1. Pekerjaan Balok 20x25 cm, dengan pembesian Besi 6Ø12 (Tul. Utama) dengan tulangan
sengkang Ø8 – 150 mm
2. Pekerjaan Reng Balok 15x20 cm, dengan pembesian Besi 4Ø10 (Tul. Utama) dengan
tulangan sengkang Ø8 – 150 mm
Kriteria kinerja produk (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Balok yang rapi/ siku sehingga peletakan
sesuai dengan Posisi yang rencanakan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 11
Tata cara pengukuran
Pengukuran dilakukan sebelum pengecoran Balok , yaitu dengan melakukan pengukuran
manual dengan Meteran. Pengukuran dilakukan mulai dari elevasi dari muka tanah, dimensi
tulangan dan bekisting dan Titik/ posisi yang harus sesuai dengan Dokumen Gambar.
2.4. PEKERJAAN DINDING
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan
semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri dari hal-hal berikut :
1. Pasangan dinding bata
2. Pasangan Adukan dan plasteran
3. Pasangan Pelapisan dinding
STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
• Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata
ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan
ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik,
warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat
atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah
mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata
yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang
• Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menolak
bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang
ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm 2 , sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Semen Padang yang
mempunyai kualitas standar konstruksi)
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 12
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
A. PELAKSANAAN PEKERJAAN DINDING BATA
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Pasangan dinding bata.
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m 2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan
ring balk)
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang
sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau
dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
Perawatan dan Perlindungan.
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
B. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLASTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Concrete Institute (ACI)
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 13
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah
sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-
benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
• Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, yaitu Semen
Padang.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
• Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai
dengan ketentuan ASTM C 33.
• Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, yaitu Sika Sealant.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
• Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan
besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan
yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
• Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu
kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan
siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta
Mortar Utama.
3. Air.
• Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
• Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui
Konsultan Pengawas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di
bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
• Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air
dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 14
• Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang tertinggal
dalam plesteran.
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan
bahan lain.
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan
mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh pada bag yang
telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 15
2.5 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA.
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kosen, daun pintu dan daun jendela seperti yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
- Kusen Pintu dan Jendela
- Daun pintu panel
- Daun pintu kaca
- Daun jendela kaca
- Dll
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan Rangka Kayu
a. Harus benar - benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing – masing.
b. Dihindarkan adanya cacat - cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah - pecah,
melengkung, melintir, urat kapur ,basah dan lapuk, melebihi yang diperkenankan sesuai
dengan PUBI- 1982. Pasal 37.tabel 2.
c. Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI. Pasal 37. Dengan
kadar air maksimal 24%.( clean and dry )
d. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah kayu Kamper Samarinda (Drybalanops lanceolata )
Kelas kuat I – II atau yang disetujui oleh Pengawas.
e. Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di
tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik. tidak terkena cuaca langsung
dan harus dilindungi dari kerusakan.
f. Seluruh kayu harus dianti rayap, lihat Pasal 05 Spesifikasi ini.
g. Ukuran kusen adalah 50 x 130 atau sesuai dengan gambar detail
h. Tebal rangka kayu daun atau sesuai dengan gambar / Door Schedule.
2.2. Bahan perekat
a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Rakol
b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
2.3. Bahan Panil Daun Pintu.
Daun pintu dengan konstruksi teak plywood/plastic laminated dengan bahan - bahan :
a. Plastic laminated ketebalan 0.5 (nol koma lima) mm, mutu terbaik buatan merk Formica atau
setara.
b. Kayu yang dipakai adalah kayu Meranti seperti telah disebutkan terdahulu, yang telah
disetujui oleh Perencana Pengawas.
c. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
d. List akhiran daun pintu, lis kaca digunakan kayu Meranti, Sesuai dengan gambar detail.
2.4. Bahan finishing :
Finishing untuk permukaan kusen dan daun pintu / jendela lihat Door Schedule,
3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari
perencana.
3.2. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan
kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/
tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan
dan kelembaban.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 16
3.3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3.4. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
3.5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
3.6. Daun Pintu :
a. Daun pintu sesuai door dan window schedule yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan
cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan, harus digunakan skrup galvanized atas
persetujuan Perencana dan Pengawas. tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan
yang tampak. Khususnya untuk formica direkatkan dengan lem pada permukaan bidang
plywood (9 mm) yang telah dipasang pada kerangka daun pintu, perekatan ini harus dilakukan
dengan press di work shop.
b. Pada bagian daun pintu lapis teak plywood, harus dipasang rata, tidak bergelombang, dan
merekat dengan sempurna dengan dipress di workshop.
c. Permukaan teak plywood tidak boleh didempul.
3.7. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan – kerusakan oleh benturan-benturan benda –
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
3.8. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui
oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2.6. PEKERJAAN KACA
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
BAHAN-BAHAN
• Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-
0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, tipe Indoflot Asahimas.
• Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Khusus Untuk Kaca Pintu Masuk terdapat dua jenis yaitu :
Untuk Pintu dan Jendela mati menggunakan Kaca bening 5 mm dan jendela bingkai
o
mengunakan kaca bening 5 mm
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 17
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
dan kualitas kaca.
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
• Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
• Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
• Kedalaman celah minimal 16mm.
• Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
• Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan.
• Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik.
• Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
• Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik.
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
• Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
• Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
• Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
• Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Kaca terdiri dari :
4. Pisau/ Mesin Potong Kaca
5. Alat/ Mesin potong /Grinder
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat Pemasangan Kaca yang rapi dan siku dan fungsional
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan dilakukan, yaitu dengan melakukan
pengukuran manual dengan Meteran dan hitungan jumlah unit. Pengukuran dilakukan agar unit yang
terpasang di alapangan sama dengan Dokumen yang ada.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 18
2.7. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan
pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
BAHAN-BAHAN
Kuda kuda Banja ringan (merk Tasso) dengan spesifikasi :
• Baja Kanal C. 75.75 Az 100 x 6000 MM MP Galvalum
• Reng U32. 45 Az 100 Merah Bahan Nexalume G 550 HI TEN AZ 100 Tebal TCT 0,75 mm
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material lengkap dengan
penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/KonsultanPengawas.
Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang disesuaikan
dengan material yang akan dipakai dan telah disetujui.
Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap
baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka
Atap Baja ringan.
JENIS PERALATAN UTAMA
Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah palu rivet, tali tambang, mesin gerinda, mesin
bor dan scaffolding.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 19
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Hasil yang diharapkan adalah rangka atap harus terpasang kuat rapih, presisi dan lurus
2.8. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
LINGKUP PEKERJAAN
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima oleh
Konsultan Pengawas.
• Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap bangunan
lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi bangunan atau sesuai dengan
petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan penutup atap ini harus mulus, tidak rusak, tergores permukaannya, atau cacat lainnya.
Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flashing arah memanjang dan
melintang/listplank tepi, sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
2. Adapun spesifikasinya adalah
Bahan : Spandek tbl 0,3 mm
3. Aksesoris Atap
Atap spandek sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris material sejenis, yang
antara lain :
• Nok Ridge capping
• Verge Piece ( penutup akhir )
• Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan )
4. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
5. Lapisan Insulasi
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan alumunium foil double sided yang
ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm dengan jarak maks. 50 mm yang diikat pada gording.
6. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam keadaan baik
dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam
pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan termasuk
lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan
lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang), Jarak reng 38 cm,
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling bawah setelah
listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 38 cm.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang maksimal
adalah 5 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduvilladengan warna yang sesuai dengan lembar atapnya,
penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 20
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan dengan
gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembar atap
selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan menggunakan
lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong
menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris poertama, baris keempat,
baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari genteng metal.
10. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart genteng metal
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya.
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
13. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk jarak
gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
14. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak
baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung
Kontraktor.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan atap pada lokasi ini terdiri dari :
1. Mesin potong Grinder
2. Mesin Bor/ pasang sekrum atap
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan atap yang rapi/ siku sehingga peletakan sesuai
dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan dinding ini diharapkan mempunyai nilai keamanan dan esteika
yang baik.
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan atap, yaitu dengan melakukan pengukuran
manual dengan Meteran. Pengukuran dialkukan mulai dari elevasi dari lantai dag, dimensi dan jenis
bahan yang harus sesuai dengan Dokumen yang ada.
2.9. PEKERJAAN PLAPOND PVC
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka furing metal untuk pekerjaan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis
dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan dengan
merek lain yang dikenal dapat digunakan selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik
dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua PVC harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup dengan papan
pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi dengan
bebas di sekitar tumpukan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 21
• Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan
yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi beban
Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan yang tidak
sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis
ini.
BAHAN-BAHAN
• PVC 8 mm
PVC 8 mm harus memnuhi karakteristik bahan sebagai berikut :
a. Bahan PVC
b. Rangka Furing
c. List PVC berbentuk siku
d. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
e. Tahan air
f. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api
g. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
• Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit, eksterior
dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan
lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk
pemasangan panel kalsium silikat, yaitu merk Jayaboard, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
• Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head dan self-
tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan berbadan
langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
• Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, yaitu
Join Tape Kalsiboard.
• Kompon.
Kompon untuk pemasangan PVC 8 mm harus didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk sistem
sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau paku.
• Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen berserat harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Umum.
PVC 8 mm digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PVC 8 mm harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Persiapan.
PVC 8 mm memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum penyelesaian.
PVC 8 mm harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga
akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 22
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur
lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku atau
sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup kemudian
ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
• Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi
dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan
pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran yang
sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus ditutup
dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
• Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet, dengan alat
pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon penutup sesuai
rekomendasi pabrik pembuat panel.
• Penyelesaian.
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan amplas halus
dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir-butir lepas
yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi.
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Plapond terdiri dari :
1. Mesin Bor Listrik untuk Pasang skrup plapond
2. Mesin Grinder/ Pemotong atau pakai gunting Baja dan Pisau Cutter
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat Pemasangan Plapond yang rapi dan bersih dan
fungsional sehingga pelaksanaan pekerjaan didapat hasil dengan menjaga kwalitas dan kwantitas.
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan dilakukan, yaitu dengan melakukan
pengukuran manual dengan Meteran dan hitungan jumlah unit. Pengukuran dilakukan agar unit yang
terpasang di lapangan sama dengan Dokumen yang ada.
2.10. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
LANTAI KERAMIK
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 23
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
• Contoh bahan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
BAHAN-BAHAN
1. Umum.
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Keramik.
Keramik terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
• Ubin keramik berglasur tipe non-slip ukuran 400 mm x 400 mm Polished (entrance).
3. Adukan.
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, merk Sika Sealant.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 24
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan Pengawas.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah
yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau
cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin..
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan lantai pada lokasi ini terdiri dari :
3. Mesin potong Grinder
4. Gunting/ Alat Potong Homogeneus tile
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan lantai yang rapi/ siku sehingga peletakan sesuai
dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan dinding ini diharapkan mempunyai nilai esteika yang baik.
2.11. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada
semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia)
• ASTM (American Standard Testing Materials)
• JIS (Japanese International Standard)
PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih
utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di
atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 25
BAHAN-BAHAN
1. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui.
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari
70%.
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai
dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum..
1. Semua kunci harus terdiri dari :
• Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan
2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
• Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
nikel stainless steel hair line.
• Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu
atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead
bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike
plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
• Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru di
bagian sisi luar pintu.
• Hendel bentuk gagang di atas pelat.
• Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan
hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel.
• Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu :
Engsel Casmen 10” (Engsel Jendela/ Jalusi) Ukuran Kecil
Engsel Casmen 20” (Engsel Jendela/ Jalusi) Ukuran Besar
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk DECKSON.
• Hak Angin yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu :
Rambuncis (Hak Angin + Handle Jendela/ Jalusi)
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip produk
DECKSON.
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk DECKSON.
f) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan
dilantai produk DECKSON.
g) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish,
kecuali bila ditentukan lain.
h) Perlengkapan Lain.
Door closer : Dorma
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
• Airtight - PEMKO S2/S3
• Fireproof - PEMKO S88
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 26
• Smokeproof - PEMKO S88
• Soundproof - PEMKO 320 AN
• Weatherproof - PEMKO S2/S3
i) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap
daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak
angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat
pengunci yang memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk
pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah
berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua
engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan
pelat kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana
mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan
dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam
Gambar Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang
merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan ini terdiri dari :
1. Alat/ Mesin Bor pasang baut/ sekrup
2. Alat/ Mesin potong /Grinder
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan di dapat Pemasangan ini yang rapi dan siku dan fungsional
sehingga pelaksanaan pekerjaan didapat hasil dengan menjaga kwalitas dan kwantitas.
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pemasangan dilakukan, yaitu dengan melakukan
pengukuran manual dengan Meteran dan hitungan jumlah unit. Pengukuran dilakukan agar unit yang
terpasang di alapangan sama dengan Dokumen yang ada.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 27
2.12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
LINGKUP PEKERJAAN
1. SISTEM PENERANGAN
Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Rangka armatur lampu menggunakan lampu LED 12 watt dan harus terbuat dari alumunium die cast dan
Housing gear terbuat dari stainless steel.
Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk memelihara
permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer bersih yang melapisi mungkin
dapat dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
2. KONSTRUKSI BOX PANEL
Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu
minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi
cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu
panel bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan
interlock diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding)
dan busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
1. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI
1) Outlet Daya.
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak Perencana
Arsitektur/Interior.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-standard
lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 28
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Perencana
Interior.
2. JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan sanitair pada lokasi ini terdiri dari :
1. Alat Pemotong/ Grinder
2. Mesin Bor/ pasang sekrup
3. KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan hasil yang rapi dan bersih dan terukur, sehingga
peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan.
4. TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pekerjaan ini dilakukan , yaitu dengan melakukan pengukuran
manual dengan Meteran serta volume/ jumlah item pekerjaan sehingga sesuai dengan Dokumen yang ada.
2.13. PEKERJAAN PENGECATAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan merk Avian atau Avitek dan cat mintak
menggunakan merk Nippon paint.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
e. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar matahari dari
pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-
bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 29
LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan
minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu
Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-
benar dapat mewakili.
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing
warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas
guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata
tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BAHAN-BAHAN
a) Umum.
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih
absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada
daftar cat.
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat
akhir yang akan digunakan.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat
dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 30
PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
o
zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat
yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
a) Pada pekerjaan ini digunakan standar Cat Merk Catilax.
b) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
c) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam
kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan
tetesan-tetesan adukan.
d) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai
standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut
yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja
dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir
yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat,
baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 31
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut
dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari
pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau
standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk
selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Halaman: I - 32
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran.
b) Panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
d) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
e) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
JENIS PERALATAN UTAMA
Jenis Peralatan Utama yang dipergunakan untuk pekerjaan Pengecatan pada lokasi ini terdiri dari :
1. Scafolding/ Perancah
2. Kompresor/ atau Kuas golong dan kuas biasa
KRITERIA KINERJA PRODUK (Output performance)
Dari pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan dihasilkan Pengecatan yang rapi dan bersih sehingga
peletakan sesuai dengan Posisi yang rencanakan. Pekerjaan dinding ini diharapkan mempunyai nilai
keamanan dan esteika yang baik.
TATA CARA PENGUKURAN
Pengukuran dilakukan sebelum dan sesudah pengecatan, yaitu dengan melakukan pengukuran manual
dengan Meteran. Pengukuran dialkukan mulai dari dimensi dan jenis bahan yang harus sesuai dengan
Dokumen yang ada.
Rengat, Juli 2025
Dibuat Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
RIANTO, S.T, M.T
NIP. 19741026 200112 1 003