| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0660584863213000 | Rp 281,063,780 | Saat dilakukan klarifikasi kewajaran harga kepada penyedia dengan meminta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) pada setiap item pekerjaan, Penyedia tidak menyampaikan AHSP Pekerjaan Lantai Keramik 40x40 Unpolished. Oleh karenanya AHSP yang digunakan adalah AHSP Pekerjaan Lantai Keramik 40x40 Unpolished pada HPS, dengan menghitung koefisien dan harga yang digunakan mengacu pada koefisien dan harga HPS maka membuat harga hasil klarifikasi lebih besar dari harga penawaran penyedia serta dinyatakan gugur. | |
| 0744155060213000 | Rp 290,799,574 | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
| 0834601692216000 | Rp 293,959,269 | Personel pelaksana yang ditawarkan tidak melampirkan curiculume vitae ataupun surat referensi kerja | |
| 0020758017213000 | Rp 284,231,712 | Jumlah scafolding yang ditawarkan pada daftar isian peralatan 1 unit, tidak memenuhi persayarat yang diminta yaitu 3 set. | |
| 0702639527216000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | - | - |
| 0033507377213000 | - | - | |
| 0938981230212000 | - | - | |
| 0024159535213000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
| 0709166524213000 | - | - | |
CV Tuah Alam Hijau | 03*7**0****13**0 | - | - |
| 0700789662213000 | - | - | |
| 0017264292213000 | - | - | |
CV Hayfa Abadi | 02*3**0****13**0 | - | - |
| 0020756417213000 | - | - | |
CV Zhafi Putra Andalan | 06*2**4****16**0 | - | - |
| 0017258898213000 | - | - | |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0946299880213000 | - | - | |
| 0702512872213000 | - | - | |
| 0023272313211000 | - | - | |
| 0750870271213000 | - | - | |
| 0316731934213000 | - | - | |
| 0720198290213000 | - | - | |
| 0024164352213000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
BAGIAN I. - SPESIFIKASI UMUM
Spesifikasi pekerjaan yang meliputi petunjuk umum dan spesifikasi umum dari Pekerjaan
dan dipergunakan dalam Dokumen pengadaan jasa ini. Hal-hal lain yang belum termasuk
dalam persyaratan umum kerja atau spesifikasi ini akan disesuaikan dengan gambar
rencana. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan diperjelas pada acara penjelasan
pekerjaan, yang sama kuatnya dengan Dokumen pengadaan jasa ini.
Spesifikasi berdasarkan :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan
2. SK.SNI : T-1728-1989 Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung
3. SK.SNI : T-1734-1989 Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang Untuk Rumah dan Gedung
4. SK.SNI : T-5-04-1989 Spesifikasi Bahan Bangunan (Bukan Logam)
5. SK.SNI : T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
6. SK.SNI : T-18-1990-03 Spesifikasi Bahan Tambah untuk Beton
7. SK.SNI : T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
8. SK.SNI :. 03-2835-2002 dan 2008 Daftar Analisa Harga Satuan
9. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-97-D)
10. Pedoman Plumbing Indonesia 1974
11. Peraturan Umum Instalasi Air Indonesia (AVWI)
12. Standar-standar Nasional Indonesia lainnya
Pasal 1
BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
sesuai dengan kualitas yang tercantum dalam kontrak. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk
bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang berlaku adalah edisi
yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar,
harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Pemborong untuk menunjukkan sertifikat test dari
Agen/ Distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan
Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah
pembelian (faktur) yang dipesan Pemborong kepada leveransir atau distributor untuk
pembelian bahan-bahan yang dipakai.
Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi Proyek, Pemborong harus
menunjukkan contoh dari bahan yang bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan
diteliti mengenai jenis, mutu dan berat, kekuatan dan sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat, maupun kekuatannya, maka
Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Pemborong untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
Semua bahan yang disimpan dilokasi harus diletakkan dan dilindungi sedemikian
rupan sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemborong diwajibkan menyimpan bahan-
bahan berbahaya saperti minyak, cairan lain yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa, sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat
dijamin
Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman
atau petunjuk dari proyek/ pabrik yang memproduksinya.
Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang
diajukan oleh Pemborong, baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi
pabrik atau produsan. Dalam melaksanakan tugasnya ahli tersebut mempunyai wewenang
untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan
Pemborong.
Pasal 2
WILAYAH KERJA
Secara umum Pemborong dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan
ditepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Pemborong
Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk penimbunan atau menyimpan
bahan-bahan bangunan disekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan
dari Gudang Pemborong atau leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk
pekerjaan perhari
Pasal 3
PEKERJAAN KAYU
1. Ukuran semua kayu, kayu yang digunakan harus kering angin sehingga mempunyai
kelembanan kurang dari 12% untuk papan dan kurang dari 15% untuk ukuran-ukuran
yang lebih baik
2. ukuran-ukuran dari bagian kayu tertera pada gambar dan ukuran ditentukan pada
gambar
3. Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata dan licin sehingga
memberikan pekerjaan penyelesaian yang baik
4. Pekerjaan kayu harus dikerjakan sesuai syarat-syarat dan sambungan-sambungan
kayu harus dikerjakan dengan rapi dan teliti.
5. Pengawas lapangan berhak menolak dan menyuruh ulang pekerjaan kayu yang tidak
memenuhi syarat dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti dan mengulangginya
Pasal 4
PEMAKAIAN UKURAN
1. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya
2. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya didalam RKS dan gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.
3. Pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakan
setelah ada persetujuan tertulis dari pengawas.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Pemborong, oleh karena itu Pemborong diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen
yang ada.
Pasal 5
INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus benar-benar memahami kondisi/
keadaaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan sampai selesai.
3. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS, dan
agenda-agenda dalam dokumen Lelang guna menyesuaikan dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 6
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka hal ini
dimaksudkan untuk menunjukkan tingkat mutu. bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
pemborong yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas atau Pemberi Tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang dipergunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pemborong, setelah disetujui Pengawas atau Direksi, harus
dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Pengawas atau Direksi untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kwalitas maupun sifatnya.
Pasal 7
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pemborong harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana/ Pengawas dan
Pemborong harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan
skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari
pekerjaan yang sudah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada gambar kerja, RKS, atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan berarti untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
4. Kalau terjadi hal ini maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
5. Apabila terdapat perbedaan :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar arsitektur dengan gambar Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis sebagai bahan adalah gambar
mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai adalah sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 8
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan-penjelasan dan gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Pemborong harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar
tersebut atas biaya Pemborong dan dapat dilasanakan setelah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, dengan menikuti penjelasan-penjelasan dan pertimbangan dari Perencana.
3. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 9
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN TEKNIS
(AS BUILD DRAWING)
1. Semula yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Direksi, maka Pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya yang
dibiayai pembuatannya ditanggung oleh Pemborong.
Pasal 10
SITUASI DAN PEMBACAAN GAMBAR
1. Sebelum melaksanakan pengukuran terhadap bangunan terlebih dahulu Kontraktor
mengukur situasi lapangan guna untuk mengecek kembali pengukuran yang
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan pengukuran terdahulu, maka Kontraktor
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi Lapangan sebelum melaksanakan
pekerjaan dalam arti kata sebenarnya.
3. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus sudah menguasai situasi lapangan baik
mengenai luas, tinggi rendah permukaan tanah, dan sebagainya.
4. Pelaksana Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar rencana dan gambar detail
sehingga waktu meletakkan tapak bangunan tidak ada terdapat kesalahan antara
gambar rencana dengan situasi site.
5. Biaya pengukuran ulang ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
Pasal 11
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
1. A i r . Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau yang akan mempengaruhi mutu adukan/beton yang akan
dihasilkan. Akan lebih baik apabila memakai air yang dapat diminum. Kalau perlu
dapat dilakukan pengujian laboratorium test. Air yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan dari Direksi Proyek terlebih dahulu.
2. Tanah/ Timbun/ Urug. Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan
harus bersih dari tanah humus maupun akar - akar kayu serta rumput, bebas sampah
dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Tanah urug harus dihampar dalam lapisan-lapisan setebal tidak boleh lebih dari 20
cm agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh tebalnya. Tanah urug
harus dibasahi secukupnya (sebelum pemadatan) untuk mendapatkan kepadatan yang
dipersyaratkan. Lapisan-lapisan urugan tanah dipadatkan hingga tidak kurang 90%
kepadatan kering maksimum yang dipakai dalam standard ASTM D 1556 atau
petunjuk Direksi.
4. Urugan Pasir. Urugan pasir harus disiram dan ditumbuk hingga padat.
5. Pasir yang dipergunakan untuk pasir urug adalah pasir yang lebih halus dan sebelum
pelaksanaan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi.
6. Agregat (Butiran Pasir/ Kerikil/ Koral). Agregat harus keras, bersifat kekal dan
bersih, tidak boleh mengandung bahan-bahan yang akan merusak mutu adukan/
beton yang akan dihasilkan. Agregat harus memenuhi syarat pada pasal (3) PBI-
1971-NI-2, kalau diperlukan maka dilakukan pengujian terhadap agregat tersebut.
7. S e m e n. Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk standar,
yang disetujui oleh Badan yang bewenang dan memenuhi persyaratan Portland
Cement Klass 1-2475 (PBI-1971-NI-2). Seluruh pekerjaan harus menggunakan satu
merk PC. PC yang telah mengumpal atau membantu tidak boleh digunakan. PC
disimpan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya
8. Bahan Pembantu (Admixture). Untuk menigkatkan mutu beton, sifat-sifat
pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan atau untuk maksud-maksud lain dapat
dipakai dengan memakai bahan-bahan pembantu. Bahan yang timbul untuk
menambah bahan pembantu yang digunakan dapat berupa sejenis asam
“Cydroxylated Carbonxylic” atau sejenis “Iygnin-sulfonate” tetapi tidak boleh
mengandung calsium chlorida. Bahan pembantu yang digunakan harus berkualitas
baik.
9. Instalasi.
a. Alat-alat Instalasi yang boleh dipakai harus yang berkualitas tinggi sesuai
dengan iklim di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat teknis dan telah diuji
oleh badan penguji yang diakui.
b. Alat - alat Instalasi yang boleh dipakai untuk ruang/ tempat khusus harus
sesuai dengan keadaan tempat dimana instalasi itu dipasang.
c. Alat-alat instalasi seperti kabel, stop kontak, schakelar, fiting dan sebagainya
harus mempunyai tanda tanda yang jelas mengenai kemampuan
kelistrikannya, seperti tegangan dan arus untuk kabel listrik
yang dipakai harus telah lulus uji/pengetesan LMK dengan tanda
stempel LMK pada kulit kabelnya.
d. Untuk pemakaian lampu-lampu bukan pijar seperti TL yang dapat
menyebabkan turunnya faktor kerja, melampaui batas yang dibenarkan harus
dilengkapi dengan kondensator dan pada prinsipnya bahan-bahan yang dipakai
adalah Produksi yang diakui oleh PLN dan SII.
10. Residu
a. Residu dan sejenisnya adalah yang berkualitas baik, memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam PUBI - 1980
b. Residu digunakan adalah hasil dari satu pabrik yang sama dan produksi dalam
negeri.
11. Persyaratan Bahan yang belum ada dan diikuti Standard Pabrik
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
b. Semua bahan -bahan yang dimasukan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk diperiksa guna mendapatkan izin persetujuan/
pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan kepada Direksi/ ditolak oleh
Direksi, tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi sesegera
mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
e. Tidak tersediannya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran dengan ini
dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan
pekerjaan.
Pasal 12
PENYIMPANAN BAHAN
1. Semen. Semua harus disimpan dalam gudang yang kering, tertutup terhadap
hujan/perobahan suhu dan ventilasi yang cukup.
§ Lantai harus ditinggikan sehingga bebas air dan lembab, diberi lantai papan.
§ Tumpukan semen tidak boleh terlalu tinggi.
§ Penyusunan semen harus diatur, sehingga semen yang dulu masuk gudang
juga merupakan yang dulu keluar untuk dipakai.
§ Semen yang tersimpan terlalu lama dan atau mutunya diragukan, sebelum
dipakai harus diperiksaan terlebih dahulu.
2. Agregat. Jika tempat dasar selalu basah dan musim hujan, maka sebaiknya
penempatannya harus didasari alas papan.
3. Batu Bata/ Batako. Batau bata/ batako harus ditumpuk diatas tanah yang rata dengan
tumpukkan yang rapi, sehingga tidak mudah pecah atau patah. Batau bata tidak boleh
dibebani oleh barang-barang yang berat, sebaiknya diberikan penutup untuk
melindungi dari hujan dan panas matahari
4. Baja Tulangan dan Baja Konstruksi. Baja tulangan tidak boleh disimpan/ ditumpuk
langsung diatas tanah, tetapi diberi alas atau ganjal berupa balok-balok. Penimbunan
di tempat terbuka dalam waktu lama harus dihindari dan juga harus dihindari dari
genangan air/ air hujan yang akan mengakibatkan baja berkarat.
5. Untuk penyimpanan bahan-bahan lainnya berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
Pasal 13
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan Nama Proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Papan Nama Proyek dibuat dari Baliho Print dengan rangka kayu balok 5/7 yang
hasil print baliho menginformasikan tentang Proyek sesuai dengan standard.
3. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Pengawas.
Pasal 14
IZIN-IZIN
1. Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan
berjalan lancar
2. Biaya Listrik menjadi tanggung jawab Kontraktor dengan pengurusannya dibantu
oleh Konsultan Pengawas serta Direksi.
3. Izin penggunaan tenaga kerja dari luar daerah/ Propinsi.
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut pada pasal
ini menjadi tanggung jawab Pemborong
Pasal 15
DOKUMENTASI
1. Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan
2. Yang dimaksud dengan pekerjaan Dokumentasi adalah : Foto-foto Proyek, berwarna
minimal ukuran postcard untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada Serah
Terima Pekerjaan untuk pertama kalinya
Pasal 16
ADMINISTRASI LAPANGAN
1. Laporan. Kontraktor diharuskan membuat laporan Harian setiap hari dan berkala
kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir
evaluasi kemajuan pekerjaan, Laporan Mingguan dan diserahkan pada setiap akhir
pekan kepada Direksi untuk dievaluasi
2. Dokumentasi. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan
fisik secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi
sebanyak 6 set.
3. Rapat Lapangan. Kontraktor diharuskan menghadiri rapat lapangan yang
diselenggarakan oleh Direksi untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta
mencari solusi yang terbaik.
BAGIAN II. - SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
3. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
4. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru Dengan kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya SMP Negeri 1 Kelayang
5. Lokasi : Kabupaten Indragiri Hulu
6. T.A : 2024
Pasal 2
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan nama proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah dengan cor beton setempat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas
3. Papan nama ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
• Pembuatan Kantor/Gudang/Los kerja. Ukuran dan penempatan dikonsultasikan
dengan pihak Direksi.
Pasal 4
SMK3 KONSTRUKSI
SMK3 konstruksi Bidang Pekerjaan dapat diterapkan secara konsisten untuk:
1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
2. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong
produktifitas.
Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan
persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Pasal 5
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:
• Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan
membongkar plafond dan rangka plafond.
• Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang
saat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.
• Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara
mencabut paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari
rangka plafond.
• Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan
dengan membongkar rangka plafond dimulai dari melepaskan sambungan
rangka plafond dengan cara mencabut paku dengan linggis atau memukul
sambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas
keseluruhan.
• Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran
menuju gudang sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak
mengganggu pekerjaan.
2. Pekerjaan pembongkaran Lantai Keramik
Pekerjaan ini harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai keramik yang ada
menjadi pecah. Pekerjaan ini menggunakan Gerenda untuk merapikan pinggir
keramik dan Pahat beton yang dibobokan kelantai guna pemasangan Keramik
lantai. Bobokan dilakukan minimal setebal ± 3 cm sehingga keramik bisa dipasang.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA
Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaaan tenaga kerja, bahan
material, peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini dapat selesai
sesuai denga rencana dan hasil yang baik.
2. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar rencana
dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
Bahan – Bahan yang digunakan :
• Daun Pintu Panel Kayu Kelas II
• Kunci Tanam Biasa
• Engsel Pintu
• Kusen Kayu kelas II
• Engsel Jendela Kupu-kupu
• Frame Kayu
• Kaca Tebal 5 mm
• Engsel Angin
Syarat-Syarat Pelaksanaan :
1. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi ( sesudah diserut
dan difinishing) dan harusl urus tanpa cacat,tidak bengkok dan lainlain,yang dapat
menurunkan kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
2. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas
terbaik,halus dan licin
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga
agar tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
4. Harus diperhatikan semua sambungan, siku/ sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya,dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang yang tampak,tidak ada lobang-lobang atau
bekas penyetelan Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara
dipaku.
5. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya
sehingga permukaan menjadi rata kembali.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam
site maupun yang berada diluar, yang memiliki perangkat peralatan pemrosesan
kayu maksimal yang lengkap. Bilamana Kontraktor tidak memiliki perangkat
peralatan tersebut, maka pekerjaan tersebut harus diborongkan kepada bengkel
kayu yang terkenal baik dan memiliki mesin-mesin yang lengkap. Dalam keadaan
ini, maka sebelum pekerjaan kusen dapat dimulai, Sub-Kontraktor wajib untuk
disetujui secara tertulis.
2. Semua kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail
yang ditujukkan dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan sambungan lidah
dan lubang, kemudian dipasak dengan menggunakan pasak kayu, kaku dan baik.
Semua terlihat harus rata, halus dan bebas dari bekas-bekas mesin yang tampak,
serta siap untuk dicat.
3. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus disiapkan dan
didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna mengetahui perkembangan
pekerjaan tersebut di bengkel.
4. Pemasangan dari pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan, setelah pekerjaan
lantai dan langit-langit selesai dikerjakan.
5. Kusen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan sampai
perkembangan pekerjaan telah siap untuk menerimanya. Kusen, pintu dan jendela
yang disimpan, harus dilindungi dari cuaca, terutama dari panas matahari dan
hujan.
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Kegiatan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan
yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting,
alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas .
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
Persyaratan Bahan :
• PVC board 8 mm
• Paku Sekrup
• List Plafon PVC
• Hollow Furing 40x40
• Angel clip
• Gording clip
• Hanger Rod
• Ramset / dina bolt
Syarat - syarat Pelaksanaan.
1. Konstruksi Rangka Plafon harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga
kerja yang sudah berpengalaman.
2. Konstruksi Rangka Plafon dirancang hanya berupa system struktur rangka
3. Semua penggunaan aksesories seperti screw, paku beton harus memakai pedoman
dari pabrik yang memproduksi Rangka Plafon.
4. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan dilakukan
di lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan. Pekerjaan ini pada
rangka atap atas
5. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop drawing
kepada PPK / konsultan pengawas.
Pemasangan:
1. tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan pemasangan
tanda tidak melebihi ring balok. Itu karena ring balok merupakan bagian tembok
yang keras dan dapat membuat paku bengkok akibat sulit ditembus.
2. pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata.
3. Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara horizontal dan
sejajar di atas bidang yang ingin diukur. Pastikan bahwa ketinggian plafon dibuat di
atas 3 meter.
4. Selanjutnya, lakukan pemasangan besi hollow ke dinding menggunakan paku.
Pastikan ukuran rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran ruangan.
Pemasangan list Plafon:
1. Letaknya ada di sudut pertemuan antara besi hollow dengan tembok. Lis ini
berfungsi memperindah ruangan dalam rumah.
2. Lakukan pemasangan list PVC di sekeliling tembok, tepat di bawah rangka plafon
yang sudah dipasang sebelumnya
3. Sebelum memotong list PVC, pastikan sudah memakai pelindung tangan dan
kacamata pelindung agar mata tidak terkena debu halus.
4. Untuk pemotong list PVC dapat menggunakan gergaji atau gerinda dan disesuaikan
dengan ukuran bidang
5. Setelah dipotong, list PVC dapat dipasang menggunakan sekrup dan bor. Beri jarak
antara sekrup satu dengan lain sekitar 30-50 sentimeter
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga, kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan peiaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint / skirting dan nosing tangga.
3. Lingkup pekerjaan termasuk penyediaan spare keramik masing-masing warna
sebanyak 5 m2.
Syarat Bahan – Bahan:
• Keramik 40x40 Polished
• Plinth Keramik 10 x 40 cm
• Plakat Ukuran 30 x 40 cm dari Batu Granite
• Semen warna
• Pasir pasang
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
3. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
4. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah
dan teras.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotongan keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
7. Setiap luas pemasangan keramik 5 m2 harus dipasang expansion joint selebar 15
mm dengan menggunakan sealant atau bahan yang khusus untuk itu.
8. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
9. Keramik plint / skirting terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
10. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak
turun / retak sewaktu menerima beban di atasnya.
11. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
12. Sewaktu keramik dipasang permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen.
13. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
14. Nad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap
air. Warna perekat nad ini disesuaikan dengan warna keramik.
15. Pengisian / pengecoran nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
16. Sewaktu pengisian nad ini, keramik harus benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
debu dan kotoran lain.
17. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air
semen.
18. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
19. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus di lap / di sapu hingga
bersih. 21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
20. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada dipasaran.
21. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
22. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi
dengan bahan yang elastis / sealant sesuai dengan gambar dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
Syarat Bahan – Bahan:
• Cat Dasar Interior
• Cat Penutup Interior
• Menie
• Plamur
• Kuas
• Pengencer
• Ampelas
Syarat – Syarat Pelaksanaan:
1. Sebelum pengecatan dilaksanakan bidang-bidang yang akan dicat terlebih dahulu
dibersihkan dari debu-debu dan sisa cat lama yg mengelupas, lobang-lobang dan
yang retak-retak harus didempul sampai rata dan diamplas hingga benar-benar cukup
rata dan bersih, baru dilaksanakan pekerjaan pengecatan.
2. Seluruh bidang dinding harus dicat sampai rata dan sempurna menggunakan jenis
cat air Terbaik.
3. Bidang yang dicat dengan menggunakan cat minyak terlebih dahulu diampelas
hingga rata, dibersihkan dan baru kemudian dicat
4. Seluruh dinding dicat dengan cat air sebanyak 3 x sapu sampai rata dan sempurna.
5. Untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan bahan dan tatacara pengecatan
khusus, maka dapat ditentukan kemudian bersama Direksi.
6. Semua warna cat disesuaikan dengan gambar rencana atau ditentukan kemudian
dengan persetujuan Direksi.
Pasal 10
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik
Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan
sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop
kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsipada titik tersebut.
Syarat Bahan – Bahan :
• Downlight LED 4" 13 Watt dan Aksesories
• Saklar Tunggal
• Stop Kontak 1 Phasa
• Kabel NYM 3x2,5 mm
• Conduit HI 20 mm
• Socket Conduit 20 mm
• Klem 20 mm
• Fischer S6 + Sekrup
• Flexible Conduit 20 mm
• Elbow
• MCB Box
Syarat Pelaksanaan:
1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik.
Sedangkan sistem pemasangan pipa–pipa listrik pada dinding maupun beton harus
ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 Rencana Kerja dan Syarat (RKS) 10 atau
1,20 m, atau jaringan kabeldiatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai
dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau kompnen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan local 220 Volt. Daya yang
digunakan 10 Ampere untuk seluruh bangunan.
3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik
atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab kontraktor
Pasal 11
PEKERJAAN PENUTUP
1. Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan-bahan,
puing puing bekas pekerjaan pembersihan setelah pekerjaan berakhir.
2. Segala peraturan yang tercantum dalam bestek dan gambar-gambar serta risalah
Aanwijzing merupakan lampiran dari Kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.
3. Pemborong harus mengikuti peraturan dari Departemen dan Dinas Tenaga kerja
untuk mengatur upah tenaga buruh.
4. Tentang lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar saja.
Pemborong harus tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan
Bill of Quantity dirasakan kurang maka pemborong supaya mengajukan perubahan
pada waktu aanwijizing dan apabila ada perubahan, maka akan dimuat pada risalah
aanwijizing dalam hal ini yang mengikat adalah Gambar dan bestek.
5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini yang tidak teruraikan
dan termuat dalam bestek ini, tetapi harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh
kontraktor, harus dianggap pekerjaan itu telah diuraikan/ dimuat dalam bestek ini
untuk menuju Penyerahan pekerjaan yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut
pertimbangan Direksi.
Pasal 12
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila seluruh bagian pekerjaan sudah
lengkap sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat
teknis, serta dibuatkan chek list/daftar kekurangan-kekurangan atau cacat yang akan
disempurnakan selama waktu pemeliharaan atau sesuai dengan kontrak.
2. Kontraktor wajib menyerahkan As-Built drawing dan berita acara adendum jika
dalam pelaksanaan nantinya terjadi pekerjaan tambah kurang (Cco).
3. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah didapat diterima, baru dibuatkan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan apabila semua pekerjaan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan telah dilaksanakan dengan baik dan
sempurna.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat umum dan khusus ini, akan
ditentukan oleh pengawas lapangan.
6. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, rencana anggaran biaya, gambar-
gambar serta berita acara aanwijzing pekerjaan ini adalah merupakan kesatuan
pekerjaan yang ditawar dan wajib dilaksanakan dengan sempurna seluruhnya oleh
kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG KEPALA
SEKOLAH/PIMPINAN
SPESIFIKASI TEKNIS
BAGIAN I. - SPESIFIKASI UMUM
Spesifikasi pekerjaan yang meliputi petunjuk umum dan spesifikasi umum dari Pekerjaan
dan dipergunakan dalam Dokumen pengadaan jasa ini. Hal-hal lain yang belum termasuk
dalam persyaratan umum kerja atau spesifikasi ini akan disesuaikan dengan gambar
rencana. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan diperjelas pada acara penjelasan
pekerjaan, yang sama kuatnya dengan Dokumen pengadaan jasa ini.
Spesifikasi berdasarkan :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan
2. SK.SNI : T-1728-1989 Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung
3. SK.SNI : T-1734-1989 Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang Untuk Rumah dan Gedung
4. SK.SNI : T-5-04-1989 Spesifikasi Bahan Bangunan (Bukan Logam)
5. SK.SNI : T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
6. SK.SNI : T-18-1990-03 Spesifikasi Bahan Tambah untuk Beton
7. SK.SNI : T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
8. SK.SNI :. 03-2835-2002 dan 2008 Daftar Analisa Harga Satuan
9. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-97-D)
10. Pedoman Plumbing Indonesia 1974
11. Peraturan Umum Instalasi Air Indonesia (AVWI)
12. Standar-standar Nasional Indonesia lainnya
Pasal 1
BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
sesuai dengan kualitas yang tercantum dalam kontrak. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk
bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang berlaku adalah edisi
yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar,
harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Pemborong untuk menunjukkan sertifikat test dari
Agen/ Distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan
Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah
pembelian (faktur) yang dipesan Pemborong kepada leveransir atau distributor untuk
pembelian bahan-bahan yang dipakai.
Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi Proyek, Pemborong harus
menunjukkan contoh dari bahan yang bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan
diteliti mengenai jenis, mutu dan berat, kekuatan dan sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat, maupun kekuatannya, maka
Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Pemborong untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
Semua bahan yang disimpan dilokasi harus diletakkan dan dilindungi sedemikian
rupan sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemborong diwajibkan menyimpan bahan-
bahan berbahaya saperti minyak, cairan lain yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa, sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat
dijamin
Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman
atau petunjuk dari proyek/ pabrik yang memproduksinya.
Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang
diajukan oleh Pemborong, baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi
pabrik atau produsan. Dalam melaksanakan tugasnya ahli tersebut mempunyai wewenang
untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan
Pemborong.
Pasal 2
WILAYAH KERJA
Secara umum Pemborong dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan
ditepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Pemborong
Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk penimbunan atau menyimpan
bahan-bahan bangunan disekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan
dari Gudang Pemborong atau leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk
pekerjaan perhari
Pasal 3
PEKERJAAN KAYU
1. Ukuran semua kayu, kayu yang digunakan harus kering angin sehingga mempunyai
kelembanan kurang dari 12% untuk papan dan kurang dari 15% untuk ukuran-ukuran
yang lebih baik
2. ukuran-ukuran dari bagian kayu tertera pada gambar dan ukuran ditentukan pada
gambar
3. Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata dan licin sehingga
memberikan pekerjaan penyelesaian yang baik.
4. Pekerjaan kayu harus dikerjakan sesuai syarat-syarat dan sambungan-sambungan
kayu harus dikerjakan dengan rapi dan teliti.
5. Pengawas lapangan berhak menolak dan menyuruh ulang pekerjaan kayu yang tidak
memenuhi syarat dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti dan mengulangginya
Pasal 4
PEMAKAIAN UKURAN
1. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya
2. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya didalam RKS dan gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.
3. Pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakan
setelah ada persetujuan tertulis dari pengawas.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Pemborong, oleh karena itu Pemborong diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen
yang ada.
Pasal 5
INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus benar-benar memahami kondisi/
keadaaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
sampai selesai.
3. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS, dan
agenda-agenda dalam dokumen Lelang guna menyesuaikan dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 6
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka hal ini
dimaksudkan untuk menunjukkan tingkat mutu. bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
pemborong yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas atau Pemberi Tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang dipergunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Pemborong, setelah disetujui Pengawas atau Direksi, harus dianggap bahwa
bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Pengawas atau Direksi untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kwalitas maupun sifatnya.
Pasal 7
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pemborong
harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana/ Pengawas dan Pemborong harus
mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan
skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada gambar kerja, RKS, atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan berarti untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
4. Kalau terjadi hal ini maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
5. Apabila terdapat perbedaan :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar arsitektur dengan gambar Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis sebagai bahan adalah gambar
mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai adalah sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 8
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan-penjelasan dan gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Pemborong harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar
tersebut atas biaya Pemborong dan dapat dilasanakan setelah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas,
dengan menikuti penjelasan-penjelasan dan pertimbangan dari Perencana.
3. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 9
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN TEKNIS
(AS BUILD DRAWING)
1. Semula yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Direksi, maka Pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya yang
dibiayai pembuatannya ditanggung oleh Pemborong.
Pasal 10
SITUASI DAN PEMBACAAN GAMBAR
1. Sebelum melaksanakan pengukuran terhadap bangunan terlebih dahulu Kontraktor
mengukur situasi lapangan guna untuk mengecek kembali pengukuran yang
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan pengukuran terdahulu, maka Kontraktor memberitahukan
terlebih dahulu kepada Direksi Lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan dalam arti
kata sebenarnya.
3. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus sudah menguasai situasi lapangan baik
mengenai luas, tinggi rendah permukaan tanah, dan sebagainya.
4. Pelaksana Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar rencana dan gambar detail
sehingga waktu meletakkan tapak bangunan tidak ada terdapat kesalahan antara
gambar rencana dengan situasi site.
5. Biaya pengukuran ulang ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
Pasal 11
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
1. A i r . Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau yang akan mempengaruhi mutu adukan/beton yang akan
dihasilkan. Akan lebih baik apabila memakai air yang dapat diminum. Kalau perlu
dapat dilakukan pengujian laboratorium test. Air yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan dari Direksi Proyek terlebih dahulu.
2. Tanah/ Timbun/ Urug. Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan
harus bersih dari tanah humus maupun akar - akar kayu serta rumput, bebas sampah
dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Tanah urug harus dihampar dalam lapisan-lapisan setebal tidak boleh lebih dari 20 cm
agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh tebalnya. Tanah urug harus
dibasahi secukupnya (sebelum pemadatan) untuk mendapatkan kepadatan yang
dipersyaratkan. Lapisan-lapisan urugan tanah dipadatkan hingga tidak kurang 90%
kepadatan kering maksimum yang dipakai dalam standard ASTM D 1556 atau
petunjuk Direksi.
4. Urugan Pasir. Urugan pasir harus disiram dan ditumbuk hingga padat.
5. Pasir yang dipergunakan untuk pasir urug adalah pasir yang lebih halus dan sebelum
pelaksanaan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi.
6. Agregat (Butiran Pasir/ Kerikil/ Koral). Agregat harus keras, bersifat kekal dan
bersih, tidak boleh mengandung bahan-bahan yang akan merusak mutu adukan/
beton yang akan dihasilkan. Agregat harus memenuhi syarat pada pasal (3) PBI-1971-
NI-2, kalau diperlukan maka dilakukan pengujian terhadap agregat tersebut.
7. S e m e n. Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk standar, yang
disetujui oleh Badan yang bewenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement
Klass 1-2475 (PBI-1971-NI-2). Seluruh pekerjaan harus menggunakan satu merk PC.
PC yang telah mengumpal atau membantu tidak boleh digunakan. PC disimpan
sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya
8. Bahan Pembantu (Admixture). Untuk menigkatkan mutu beton, sifat-sifat pengerjaan,
waktu pengikatan dan pengerasan atau untuk maksud-maksud lain dapat dipakai
dengan memakai bahan-bahan pembantu. Bahan yang timbul untuk menambah bahan
pembantu yang digunakan dapat berupa sejenis asam “Cydroxylated Carbonxylic”
atau sejenis “Iygnin-sulfonate” tetapi tidak boleh mengandung calsium chlorida.
Bahan pembantu yang digunakan harus berkualitas baik.
9. Instalasi.
e. Alat-alat Instalasi yang boleh dipakai harus yang berkualitas tinggi sesuai
dengan iklim di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat teknis dan telah diuji
oleh badan penguji yang diakui.
f. Alat - alat Instalasi yang boleh dipakai untuk ruang/ tempat khusus harus
sesuai dengan keadaan tempat dimana instalasi itu dipasang.
g. Alat-alat instalasi seperti kabel, stop kontak, schakelar, fiting dan sebagainya
harus mempunyai tanda tanda yang jelas mengenai kemampuan
kelistrikannya, seperti tegangan dan arus untuk kabel listrik
yang dipakai harus telah lulus uji/pengetesan LMK dengan tanda
stempel LMK pada kulit kabelnya.
h. Untuk pemakaian lampu-lampu bukan pijar seperti TL yang dapat
menyebabkan turunnya faktor kerja, melampaui batas yang dibenarkan harus
dilengkapi dengan kondensator dan pada prinsipnya bahan-bahan yang dipakai
adalah Produksi yang diakui oleh PLN dan SII.
10. Residu
a. Residu dan sejenisnya adalah yang berkualitas baik, memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam PUBI - 1980
b. Residu digunakan adalah hasil dari satu pabrik yang sama dan produksi dalam
negeri.
11. Persyaratan Bahan yang belum ada dan diikuti Standard Pabrik
f. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum
disebutkan disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau
pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
g. Semua bahan -bahan yang dimasukan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk diperiksa guna mendapatkan izin persetujuan/
pemakaiannya.
h. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan kepada Direksi/ ditolak
oleh Direksi, tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi
sesegera mungkin.
i. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
j. Tidak tersediannya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya atau tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 12
PENYIMPANAN BAHAN
1. Semen. Semua harus disimpan dalam gudang yang kering, tertutup terhadap
hujan/perobahan suhu dan ventilasi yang cukup.
§ Lantai harus ditinggikan sehingga bebas air dan lembab, diberi lantai papan.
§ Tumpukan semen tidak boleh terlalu tinggi.
§ Penyusunan semen harus diatur, sehingga semen yang dulu masuk gudang
juga merupakan yang dulu keluar untuk dipakai.
§ Semen yang tersimpan terlalu lama dan atau mutunya diragukan, sebelum
dipakai harus diperiksaan terlebih dahulu.
2. Agregat. Jika tempat dasar selalu basah dan musim hujan, maka sebaiknya
penempatannya harus didasari alas papan.
3. Batu Bata/ Batako. Batau bata/ batako harus ditumpuk diatas tanah yang rata dengan
tumpukkan yang rapi, sehingga tidak mudah pecah atau patah. Batau bata tidak boleh
dibebani oleh barang-barang yang berat, sebaiknya diberikan penutup untuk
melindungi dari hujan dan panas matahari
4. Baja Tulangan dan Baja Konstruksi. Baja tulangan tidak boleh disimpan/ ditumpuk
langsung diatas tanah, tetapi diberi alas atau ganjal berupa balok-balok. Penimbunan
di tempat terbuka dalam waktu lama harus dihindari dan juga harus dihindari dari
genangan air/ air hujan yang akan mengakibatkan baja berkarat.
5. Untuk penyimpanan bahan-bahan lainnya berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
Pasal 13
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan Nama Proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Papan Nama Proyek dibuat dari Baliho Print dengan rangka kayu balok 5/7 yang hasil
print baliho menginformasikan tentang Proyek sesuai dengan standard.
3. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Pengawas.
Pasal 14
IZIN-IZIN
1. Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan
berjalan lancar
2. Biaya Listrik menjadi tanggung jawab Kontraktor dengan pengurusannya dibantu oleh
Konsultan Pengawas serta Direksi.
3. Izin penggunaan tenaga kerja dari luar daerah/ Propinsi.
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut pada pasal ini
menjadi tanggung jawab Pemborong
Pasal 15
DOKUMENTASI
1. Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan
2. Yang dimaksud dengan pekerjaan Dokumentasi adalah : Foto-foto Proyek, berwarna
minimal ukuran postcard untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada Serah Terima Pekerjaan
untuk pertama kalinya
Pasal 16
ADMINISTRASI LAPANGAN
1. Laporan. Kontraktor diharuskan membuat laporan Harian setiap hari dan berkala
kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir
evaluasi kemajuan pekerjaan, Laporan Mingguan dan diserahkan pada setiap akhir
pekan kepada Direksi untuk dievaluasi
2. Dokumentasi. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi sebanyak 6
set.
3. Rapat Lapangan. Kontraktor diharuskan menghadiri rapat lapangan yang
diselenggarakan oleh Direksi untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta
mencari solusi yang terbaik.
BAGIAN II. - SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
3. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
4. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan Dengan kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya SMP Negeri 1 Kelayang
5. Lokasi : Kabupaten Indragiri Hulu
6. T.A : 2024
Pasal 2
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan nama proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah dengan cor beton setempat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas
3. Papan nama ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
• Pembuatan Kantor/Gudang/Los kerja. Ukuran dan penempatan dikonsultasikan
dengan pihak Direksi.
Pasal 4
SMK3 KONSTRUKSI
SMK3 konstruksi Bidang Pekerjaan dapat diterapkan secara konsisten untuk:
1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
2. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong
produktifitas.
Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan
persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Pasal 5
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:
• Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan
membongkar plafond dan rangka plafond.
• Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang
saat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.
• Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara
mencabut paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari
rangka plafond.
• Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan
dengan membongkar rangka plafond dimulai dari melepaskan sambungan
rangka plafond dengan cara mencabut paku dengan linggis atau memukul
sambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas
keseluruhan.
• Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran
menuju gudang sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak
mengganggu pekerjaan.
2. Pekerjaan pembongkaran Lantai Keramik
Pekerjaan ini harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai keramik yang ada
menjadi pecah. Pekerjaan ini menggunakan Gerenda untuk merapikan pinggir keramik dan
Pahat beton yang dibobokan kelantai guna pemasangan Keramik lantai. Bobokan
dilakukan minimal setebal ± 3 cm sehingga keramik bisa dipasang.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA
Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaaan tenaga kerja, bahan
material, peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini dapat selesai
sesuai denga rencana dan hasil yang baik.
2. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar rencana
dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
Bahan – Bahan yang digunakan :
• Daun Pintu Panel Kayu Kelas II
• Kunci Tanam Biasa
• Engsel Pintu
• Kusen Kayu kelas II
• Engsel Jendela Kupu-kupu
• Frame Kayu
• Kaca Tebal 5 mm
• Engsel Angin
Syarat-Syarat Pelaksanaan :
1. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi ( sesudah diserut
dan difinishing) dan harusl urus tanpa cacat,tidak bengkok dan lainlain,yang dapat
menurunkan kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
2. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas
terbaik,halus dan licin
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga
agar tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
4. Harus diperhatikan semua sambungan, siku/ sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya,dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang yang tampak,tidak ada lobang-lobang atau
bekas penyetelan Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara
dipaku.
5. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya
sehingga permukaan menjadi rata kembali.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam
site maupun yang berada diluar, yang memiliki perangkat peralatan pemrosesan
kayu maksimal yang lengkap. Bilamana Kontraktor tidak memiliki perangkat
peralatan tersebut, maka pekerjaan tersebut harus diborongkan kepada bengkel
kayu yang terkenal baik dan memiliki mesin-mesin yang lengkap. Dalam keadaan
ini, maka sebelum pekerjaan kusen dapat dimulai, Sub-Kontraktor wajib untuk
disetujui secara tertulis.
2. Semua kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail
yang ditujukkan dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan sambungan lidah
dan lubang, kemudian dipasak dengan menggunakan pasak kayu, kaku dan baik.
Semua terlihat harus rata, halus dan bebas dari bekas-bekas mesin yang tampak,
serta siap untuk dicat.
3. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus disiapkan dan
didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna mengetahui perkembangan
pekerjaan tersebut di bengkel.
4. Pemasangan dari pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan, setelah pekerjaan
lantai dan langit-langit selesai dikerjakan.
5. Kusen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan sampai
perkembangan pekerjaan telah siap untuk menerimanya. Kusen, pintu dan jendela
yang disimpan, harus dilindungi dari cuaca, terutama dari panas matahari dan
hujan.
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Kegiatan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan
yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting,
alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas .
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
Persyaratan Bahan :
• PVC board 8 mm
• Paku Sekrup
• List Plafon PVC
• Hollow Furing 40x40
• Angel clip
• Gording clip
• Hanger Rod
• Ramset / dina bolt
Syarat - syarat Pelaksanaan.
1. Konstruksi Rangka Plafon harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga
kerja yang sudah berpengalaman.
2. Konstruksi Rangka Plafon dirancang hanya berupa system struktur rangka
3. Semua penggunaan aksesories seperti screw, paku beton harus memakai pedoman
dari pabrik yang memproduksi Rangka Plafon.
4. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan dilakukan
di lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan. Pekerjaan ini pada
rangka atap atas
5. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop drawing
kepada PPK / konsultan pengawas.
Pemasangan:
1. tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan pemasangan
tanda tidak melebihi ring balok. Itu karena ring balok merupakan bagian tembok
yang keras dan dapat membuat paku bengkok akibat sulit ditembus.
2. pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata.
3. Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara horizontal dan
sejajar di atas bidang yang ingin diukur. Pastikan bahwa ketinggian plafon dibuat di
atas 3 meter.
4. Selanjutnya, lakukan pemasangan besi hollow ke dinding menggunakan paku.
Pastikan ukuran rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran ruangan.
Pemasangan list Plafon:
1. Letaknya ada di sudut pertemuan antara besi hollow dengan tembok. Lis ini
berfungsi memperindah ruangan dalam rumah.
2. Lakukan pemasangan list PVC di sekeliling tembok, tepat di bawah rangka plafon
yang sudah dipasang sebelumnya
3. Sebelum memotong list PVC, pastikan sudah memakai pelindung tangan dan
kacamata pelindung agar mata tidak terkena debu halus.
4. Untuk pemotong list PVC dapat menggunakan gergaji atau gerinda dan disesuaikan
dengan ukuran bidang
5. Setelah dipotong, list PVC dapat dipasang menggunakan sekrup dan bor. Beri jarak
antara sekrup satu dengan lain sekitar 30-50 sentimeter
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga, kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan peiaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint / skirting dan nosing tangga.
3. Lingkup pekerjaan termasuk penyediaan spare keramik masing-masing warna
sebanyak 5 m2.
Syarat Bahan – Bahan:
• Keramik 40x40 Polished
• Plinth Keramik 10 x 40 cm
• Plakat Ukuran 30 x 40 cm dari Batu Granite
• Semen warna
• Pasir pasang
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
3. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
4. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah
dan teras.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotongan keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
7. Setiap luas pemasangan keramik 5 m2 harus dipasang expansion joint selebar 15
mm dengan menggunakan sealant atau bahan yang khusus untuk itu.
8. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
9. Keramik plint / skirting terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
10. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak
turun / retak sewaktu menerima beban di atasnya.
11. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
12. Sewaktu keramik dipasang permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen.
13. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
14. Nad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap
air. Warna perekat nad ini disesuaikan dengan warna keramik.
15. Pengisian / pengecoran nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
16. Sewaktu pengisian nad ini, keramik harus benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
debu dan kotoran lain.
17. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air
semen.
18. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
19. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus di lap / di sapu hingga
bersih. 21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
20. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada dipasaran.
21. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
22. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi
dengan bahan yang elastis / sealant sesuai dengan gambar dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
Syarat Bahan – Bahan:
• Cat Dasar Interior
• Cat Penutup Interior
• Menie
• Plamur
• Kuas
• Pengencer
• Ampelas
Syarat – Syarat Pelaksanaan:
1. Sebelum pengecatan dilaksanakan bidang-bidang yang akan dicat terlebih dahulu
dibersihkan dari debu-debu dan sisa cat lama yg mengelupas, lobang-lobang dan yang
retak-retak harus didempul sampai rata dan diamplas hingga benar-benar cukup rata
dan bersih, baru dilaksanakan pekerjaan pengecatan.
2. Seluruh bidang dinding harus dicat sampai rata dan sempurna menggunakan jenis cat
air Terbaik.
3. Bidang yang dicat dengan menggunakan cat minyak terlebih dahulu diampelas hingga
rata, dibersihkan dan baru kemudian dicat
4. Seluruh dinding dicat dengan cat air sebanyak 3 x sapu sampai rata dan sempurna.
5. Untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan bahan dan tatacara pengecatan khusus,
maka dapat ditentukan kemudian bersama Direksi.
6. Semua warna cat disesuaikan dengan gambar rencana atau ditentukan kemudian
dengan persetujuan Direksi.
Pasal 10
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik
Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan
sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop
kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsipada titik tersebut.
Syarat Bahan – Bahan :
• Downlight LED 4" 13 Watt dan Aksesories
• Saklar Tunggal
• Stop Kontak 1 Phasa
• Kabel NYM 3x2,5 mm
• Conduit HI 20 mm
• Socket Conduit 20 mm
• Klem 20 mm
• Fischer S6 + Sekrup
• Flexible Conduit 20 mm
• Elbow
• MCB Box
Syarat Pelaksanaan:
1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik.
Sedangkan sistem pemasangan pipa–pipa listrik pada dinding maupun beton harus
ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 Rencana Kerja dan Syarat (RKS) 10 atau
1,20 m, atau jaringan kabeldiatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai
dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau kompnen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan local 220 Volt. Daya yang
digunakan 10 Ampere untuk seluruh bangunan.
3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik
atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 11
PEKERJAAN PENUTUP
1. Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan-bahan,
puing puing bekas pekerjaan pembersihan setelah pekerjaan berakhir.
2. Segala peraturan yang tercantum dalam bestek dan gambar-gambar serta risalah
Aanwijzing merupakan lampiran dari Kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.
3. Pemborong harus mengikuti peraturan dari Departemen dan Dinas Tenaga kerja
untuk mengatur upah tenaga buruh.
4. Tentang lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar saja.
Pemborong harus tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan
Bill of Quantity dirasakan kurang maka pemborong supaya mengajukan perubahan
pada waktu aanwijizing dan apabila ada perubahan, maka akan dimuat pada risalah
aanwijizing dalam hal ini yang mengikat adalah Gambar dan bestek.
5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini yang tidak teruraikan
dan termuat dalam bestek ini, tetapi harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh
kontraktor, harus dianggap pekerjaan itu telah diuraikan/ dimuat dalam bestek ini
untuk menuju Penyerahan pekerjaan yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut
pertimbangan Direksi.
Pasal 12
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila seluruh bagian pekerjaan sudah
lengkap sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis,
serta dibuatkan chek list/daftar kekurangan-kekurangan atau cacat yang akan
disempurnakan selama waktu pemeliharaan atau sesuai dengan kontrak.
2. Kontraktor wajib menyerahkan As-Built drawing dan berita acara adendum jika dalam
pelaksanaan nantinya terjadi pekerjaan tambah kurang (Cco).
3. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah didapat diterima, baru dibuatkan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan apabila semua pekerjaan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan telah dilaksanakan dengan baik dan
sempurna.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat umum dan khusus ini, akan
ditentukan oleh pengawas lapangan.
6. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, rencana anggaran biaya, gambar-
gambar serta berita acara aanwijzing pekerjaan ini adalah merupakan kesatuan
pekerjaan yang ditawar dan wajib dilaksanakan dengan sempurna seluruhnya oleh
kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS REHABILITASI RUANG TU
\
SPESIFIKASI TEKNIS
BAGIAN I. - SPESIFIKASI UMUM
Spesifikasi pekerjaan yang meliputi petunjuk umum dan spesifikasi umum dari Pekerjaan
dan dipergunakan dalam Dokumen pengadaan jasa ini. Hal-hal lain yang belum termasuk
dalam persyaratan umum kerja atau spesifikasi ini akan disesuaikan dengan gambar
rencana. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan diperjelas pada acara penjelasan
pekerjaan, yang sama kuatnya dengan Dokumen pengadaan jasa ini.
Spesifikasi berdasarkan :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan
2. SK.SNI : T-1728-1989 Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung
3. SK.SNI : T-1734-1989 Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang Untuk Rumah dan Gedung
4. SK.SNI : T-5-04-1989 Spesifikasi Bahan Bangunan (Bukan Logam)
5. SK.SNI : T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
6. SK.SNI : T-18-1990-03 Spesifikasi Bahan Tambah untuk Beton
7. SK.SNI : T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
8. SK.SNI :. 03-2835-2002 dan 2008 Daftar Analisa Harga Satuan
9. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-97-D)
10. Pedoman Plumbing Indonesia 1974
11. Peraturan Umum Instalasi Air Indonesia (AVWI)
12. Standar-standar Nasional Indonesia lainnya
Pasal 1
BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
sesuai dengan kualitas yang tercantum dalam kontrak. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk
bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang berlaku adalah edisi
yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar,
harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Pemborong untuk menunjukkan sertifikat test dari
Agen/ Distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan
Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah
pembelian (faktur) yang dipesan Pemborong kepada leveransir atau distributor untuk
pembelian bahan-bahan yang dipakai.
Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi Proyek, Pemborong harus
menunjukkan contoh dari bahan yang bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan
diteliti mengenai jenis, mutu dan berat, kekuatan dan sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat, maupun kekuatannya, maka
Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Pemborong untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
Semua bahan yang disimpan dilokasi harus diletakkan dan dilindungi sedemikian
rupan sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemborong diwajibkan menyimpan bahan-
bahan berbahaya saperti minyak, cairan lain yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa, sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat
dijamin
Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman
atau petunjuk dari proyek/ pabrik yang memproduksinya.
Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang
diajukan oleh Pemborong, baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi
pabrik atau produsan. Dalam melaksanakan tugasnya ahli tersebut mempunyai wewenang
untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan
Pemborong.
Pasal 2
WILAYAH KERJA
Secara umum Pemborong dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan
ditepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Pemborong
Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk penimbunan atau menyimpan
bahan-bahan bangunan disekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan
dari Gudang Pemborong atau leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk
pekerjaan perhari
Pasal 3
PEKERJAAN PASANGAN
1. Semen, pasir dan air untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti yang
ditentukan untuk pekerjaan beton
2. Batu bata dari tanah liat yang berkualitas baik dengan bahan yang telah disetujui oleh
Pengawas lapangan
Pasal 4
PEKERJAAN KAYU
1. Ukuran semua kayu, kayu yang digunakan harus kering angin sehingga mempunyai
kelembanan kurang dari 12% untuk papan dan kurang dari 15% untuk ukuran-ukuran
yang lebih baik
2. ukuran-ukuran dari bagian kayu tertera pada gambar dan ukuran ditentukan pada
gambar
3. Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata dan licin sehingga memberikan
pekerjaan penyelesaian yang baik
4. Pekerjaan kayu harus dikerjakan sesuai syarat-syarat dan sambungan-sambungan kayu
harus dikerjakan dengan rapi dan teliti.
5. Pengawas lapangan berhak menolak dan menyuruh ulang pekerjaan kayu yang tidak
memenuhi syarat dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti dan mengulangginya
Pasal 5
PEMAKAIAN UKURAN
1. Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam RKS dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya
2. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya didalam RKS dan gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.
3. Pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakan setelah
ada persetujuan tertulis dari pengawas.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Pemborong, oleh karena itu Pemborong diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen
yang ada.
Pasal 6
INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus benar-benar memahami kondisi/
keadaaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
sampai selesai.
3. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS, dan
agenda-agenda dalam dokumen Lelang guna menyesuaikan dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 7
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka hal ini
dimaksudkan untuk menunjukkan tingkat mutu. bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
pemborong yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas atau Pemberi Tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang dipergunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Pemborong, setelah disetujui Pengawas atau Direksi, harus dianggap bahwa
bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh Pengawas atau Direksi untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kwalitas maupun sifatnya.
Pasal 8
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pemborong
harus menanyakan secara tertulis kepada Perencana/ Pengawas dan Pemborong harus
mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan
skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada gambar kerja, RKS, atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan berarti untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
4. Kalau terjadi hal ini maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
5. Apabila terdapat perbedaan :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsiektur, sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar arsitektur dengan gambar Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis sebagai bahan adalah gambar
mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai adalah sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalahgambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 9
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan-penjelasan dan gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Pemborong harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambar
tersebut atas biaya Pemborong dan dapat dilasanakan setelah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas,
dengan menikuti penjelasan-penjelasan dan pertimbangan dari Perencana.
3. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 10
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN TEKNIS
(AS BUILD DRAWING)
1. Semula yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Direksi, maka Pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya yang
dibiayai pembuatannya ditanggung oleh Pemborong.
Pasal 11
SITUASI DAN PEMBACAAN GAMBAR
1. Sebelum melaksanakan pengukuran terhadap bangunan terlebih dahulu Kontraktor
mengukur situasi lapangan guna untuk mengecek kembali pengukuran yang
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan pengukuran terdahulu, maka Kontraktor memberitahukan
terlebih dahulu kepada Direksi Lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan dalam arti
kata sebenarnya.
3. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus sudah menguasai situasi lapangan baik
mengenai luas, tinggi rendah permukaan tanah, dan sebagainya.
4. Pelaksana Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar rencana dan gambar detail
sehingga waktu meletakkan tapak bangunan tidak ada terdapat kesalahan antara
gambar rencana dengan situasi site.
5. Biaya pengukuran ulang ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
Pasal 12
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
1. A i r . Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau yang akan mempengaruhi mutu adukan/beton yang akan
dihasilkan. Akan lebih baik apabila memakai air yang dapat diminum. Kalau perlu
dapat dilakukan pengujian laboratorium test. Air yang akan dipakai harus mendapat
persetujuan dari Direksi Proyek terlebih dahulu.
2. Tanah/ Timbun/ Urug. Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan
harus bersih dari tanah humus maupun akar - akar kayu serta rumput, bebas sampah
dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Tanah urug harus dihampar dalam lapisan-lapisan setebal tidak boleh lebih dari 20 cm
agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh tebalnya. Tanah urug harus
dibasahi secukupnya (sebelum pemadatan) untuk mendapatkan kepadatan yang
dipersyaratkan. Lapisan-lapisan urugan tanah dipadatkan hingga tidak kurang 90%
kepadatan kering maksimum yang dipakai dalam standard ASTM D 1556 atau
petunjuk Direksi.
4. Urugan Pasir. Urugan pasir harus disiram dan ditumbuk hingga padat.
5. Pasir yang dipergunakan untuk pasir urug adalah pasir yang lebih halus dan sebelum
pelaksanaan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi.
6. Agregat (Butiran Pasir/ Kerikil/ Koral). Agregat harus keras, bersifat kekal dan
bersih, tidak boleh mengandung bahan-bahan yang akan merusak mutu adukan/
beton yang akan dihasilkan. Agregat harus memenuhi syarat pada pasal (3) PBI-1971-
NI-2, kalau diperlukan maka dilakukan pengujian terhadap agregat tersebut.
7. S e m e n. Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk standar, yang
disetujui oleh Badan yang bewenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement
Klass 1-2475 (PBI-1971-NI-2). Seluruh pekerjaan harus menggunakan satu merk PC.
PC yang telah mengumpal atau membantu tidak boleh digunakan. PC disimpan
sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya
8. Bahan Pembantu (Admixture). Untuk menigkatkan mutu beton, sifat-sifat pengerjaan,
waktu pengikatan dan pengerasan atau untuk maksud-maksud lain dapat dipakai
dengan memakai bahan-bahan pembantu. Bahan yang timbul untuk menambah bahan
pembantu yang digunakan dapat berupa sejenis asam “Cydroxylated Carbonxylic”
atau sejenis “Iygnin-sulfonate” tetapi tidak boleh mengandung calsium chlorida.
Bahan pembantu yang digunakan harus berkualitas baik.
9. Instalasi.
i. Alat-alat Instalasi yang boleh dipakai harus yang berkualitas tinggi sesuai
dengan iklim di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat teknis dan telah diuji
oleh badan penguji yang diakui.
j. Alat - alat Instalasi yang boleh dipakai untuk ruang/ tempat khusus harus
sesuai dengan keadaan tempat dimana instalasi itu dipasang.
k. Alat-alat instalasi seperti kabel, stop kontak, schakelar, fiting dan sebagainya
harus mempunyai tanda tanda yang jelas mengenai kemampuan
kelistrikannya, seperti tegangan dan arus untuk kabel listrik
yang dipakai harus telah lulus uji/pengetesan LMK dengan tanda
stempel LMK pada kulit kabelnya.
l. Untuk pemakaian lampu-lampu bukan pijar seperti TL yang dapat
menyebabkan turunnya faktor kerja, melampaui batas yang dibenarkan harus
dilengkapi dengan kondensator dan pada prinsipnya bahan-bahan yang dipakai
adalah Produksi yang diakui oleh PLN dan SII.
10. Residu
c. Residu dan sejenisnya adalah yang berkualitas baik, memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam PUBI - 1980
d. Residu digunakan adalah hasil dari satu pabrik yang sama dan produksi dalam
negeri.
11. Persyaratan Bahan yang belum ada dan diikuti Standard Pabrik
k. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum
disebutkan disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau
pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
l. Semua bahan -bahan yang dimasukan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk diperiksa guna mendapatkan izin persetujuan/
pemakaiannya.
m. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan kepada Direksi/ ditolak
oleh Direksi, tidak dibenarkan pemakaiannya dan harus dibawa keluar lokasi
sesegera mungkin.
n. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
o. Tidak tersediannya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya atau tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 13
PENYIMPANAN BAHAN
1. Semen. Semua harus disimpan dalam gudang yang kering, tertutup terhadap
hujan/perobahan suhu dan ventilasi yang cukup.
§ Lantai harus ditinggikan sehingga bebas air dan lembab, diberi lantai papan.
§ Tumpukan semen tidak boleh terlalu tinggi.
§ Penyusunan semen harus diatur, sehingga semen yang dulu masuk gudang
juga merupakan yang dulu keluar untuk dipakai.
§ Semen yang tersimpan terlalu lama dan atau mutunya diragukan, sebelum
dipakai harus diperiksaan terlebih dahulu.
2. Agregat. Jika tempat dasar selalu basah dan musim hujan, maka sebaiknya
penempatannya harus didasari alas papan.
3. Batu Bata/ Batako. Batau bata/ batako harus ditumpuk diatas tanah yang rata dengan
tumpukkan yang rapi, sehingga tidak mudah pecah atau patah. Batau bata tidak boleh
dibebani oleh barang-barang yang berat, sebaiknya diberikan penutup untuk
melindungi dari hujan dan panas matahari
4. Baja Tulangan dan Baja Konstruksi. Baja tulangan tidak boleh disimpan/ ditumpuk
langsung diatas tanah, tetapi diberi alas atau ganjal berupa balok-balok. Penimbunan
di tempat terbuka dalam waktu lama harus dihindari dan juga harus dihindari dari
genangan air/ air hujan yang akan mengakibatkan baja berkarat.
5. Untuk penyimpanan bahan-bahan lainnya berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
Pasal 14
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan Nama Proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Papan Nama Proyek dibuat dari kayu balok 5/7 kayu kelas II sebagai rangka, di alas
dengan multiplek 9 mm dan dilapisi dengan baliho print yang berisikan informasi
proyek tulisan Papan Nama Proyek sesuai dengan standard.
3. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Pengawas.
Pasal 15
IZIN-IZIN
1. Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan
berjalan lancar
2. Biaya Listrik menjadi tanggung jawab Kontraktor dengan pengurusannya dibantu oleh
Konsultan Pengawas serta Direksi.
3. Izin penggunaan tenaga kerja dari luar daerah/ Propinsi.
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut pada pasal ini
menjadi tanggung jawab Pemborong
Pasal 16
DOKUMENTASI
1. Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan
2. Yang dimaksud dengan pekerjaan Dokumentasi adalah : Foto-foto Proyek, diprint
berwarna di kertas A4 untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada Serah Terima Pekerjaan
untuk pertama kalinya
Pasal 17
ADMINISTRASI LAPANGAN
1. Laporan. Kontraktor diharuskan membuat laporan Harian setiap hari dan berkala
kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir
evaluasi kemajuan pekerjaan dan diserahkan pada setiap akhir pekan kepada Direksi
untuk dievaluasi
2. Dokumentasi. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik
secara berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada Direksi sebanyak 6
set.
3. Rapat Lapangan. Kontraktor diharuskan menghadiri rapat lapangan yang
diselenggarakan oleh Direksi untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta
mencari solusi yang terbaik.
BAGIAN II. - SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
3. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
4. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Tata Usaha dengan kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya SMP Negeri 1 Kelayang
5. Lokasi : Kabupaten Indragiri Hulu
6. T.A : 2024
Pasal 2
PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan nama proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah dengan cor beton setempat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Pada bagian bawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas
3. Papan nama ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
• Pembuatan Kantor/Gudang/Los kerja. Ukuran dan penempatan dikonsultasikan
dengan pihak Direksi.
Pasal 4
SMK3 KONSTRUKSI
SMK3 konstruksi Bidang Pekerjaan dapat diterapkan secara konsisten untuk:
1. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
2. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
3. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong
produktifitas.
Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan
persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Pasal 5
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Pekerjaan Pembongkaran Atap
Pada pekerjaan pembongkaran ini dimulai dari pembongkaran penutup atap,
dimulai dari pembongkaran bubungan dan lembaran atap dari atas menggunakan linggis,
paku pengikat atap harus dicabut dahulu kemudian lembaran atap bisa diturunkan
menggunakan katrol dan tali atau bisa langsung dilemparkan kebawah. Setelah seluruh
permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar listplang.
Metode pembongkaran listplang sama seperti pembongkaran penutup atap yaitu
dicabut paku terdahulu dengan menggunakan linggis pada pangkal palu. Setelah semua
material bongkaran dibawah dilanjutkan dengan melakukan pembersihan sisa material
bongkaran menuju gudang sementara dan disusun dengan rapi. Pada pekerjaan
pembongkaran rangka atap dimulai dengan membuka seluruh paku/ baut sambungan
rangka atap secara bertahap, dimulai dari gording dan dilanjutkan dengan rangka kuda-
kuda.
Untuk pekerjaan pembongkaran rangka atap ini resiko kecelakaan kerja sangat
tinggi, maka harus diawasi secara seksama agar tidak terjadi kecelakaan. Setiap rangka
atap yang selesai dibongkar akan dikumpulkan pada suatu tempat dan disusun secara rapi.
Peralatan yang digunakan yaitu: Palu, gergaji dan linggis, selalu menggunakan perancah
yang kokoh dan diikat secara kuat agar tidak goyang/ runtuh saat terkena puing-puing
bongkaran rangka atap.
2. Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:
• Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan
membongkar plafond dan rangka plafond.
• Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang
saat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.
• Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara
mencabut paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari
rangka plafond.
• Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan
dengan membongkar rangka plafond dimulai dari melepaskan sambungan
rangka plafond dengan cara mencabut paku dengan linggis atau memukul
sambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas
keseluruhan.
• Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran
menuju gudang sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak
mengganggu pekerjaan.
3. Pekerjaan pembongkaran Lantai Keramik
Pekerjaan ini harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai keramik yang ada
menjadi pecah. Pekerjaan ini menggunakan Gerenda untuk merapikan pinggir keramik dan
Pahat beton yang dibobokan kelantai guna pemasangan Keramik lantai. Bobokan
dilakukan minimal setebal ± 3 cm sehingga keramik bisa dipasang.
Pasal 6
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
• Rangka utama atas (top chord)
• Rangka utama bawah (bottom chord)
• Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
• Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng. Pekerjaan rangka atap baja ringan
meliputi:
• Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
• Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
• Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek 4. Penyediaan
tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
• Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
• Pemasangan jurai dalam (valley gutter) Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak
meliputi: Pemasangan penutup atap, Pemasangan kap finishing atap, Talang selain
jurai dalam, Accesories atap
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan
yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver
yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksireaksi perletakan
kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek. 7. Jaminan
Struktural
7. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan,
meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
8. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratanpersyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead
and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566)
Pasal 7
PEKERJAAN ATAP
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan
sempurna sampai diterima oleh Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi seluruh
pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap bangunan lapangan tenis
tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, selembayung dan insulasi bangunan
atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
Syarat Bahan – Bahan yang digunakan ;
• Atap Spandex Longspan 0.3 mm
• Paku Biasa, Paku Sekrup Biasa 1/2
• Nok Atap Spandex
• GRC/Serat semen Lebar 30 cm
• Paku 5 cm dan 7 cm
• GRC Board uk. 1,2 x 2,4 t : 4 mm
Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambargambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam
gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang
lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau
rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak
bergelombang)
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua (
paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan jarak
overhang maksimal adalah 5 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup yang sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan
dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran
atap.
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam
digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas
digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai
dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga,
kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris poertama, baris keempat, baris
keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari
onduvilla.
10. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
lainnya.
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS)
disambung dengan teknis lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan.
Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan dicat.
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan
termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan
petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau
mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi
baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
Pasal 8
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA
Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaaan tenaga kerja, bahan
material, peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini dapat selesai
sesuai denga rencana dan hasil yang baik.
2. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar rencana
dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
Bahan perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik. Semua permukaan rangka
kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
Bahan finishing, untuk permukaan teakwood adalah Lapisan HPL (High Pressure
Laminated)
Bahan – Bahan yang digunakan :
• Daun Pintu Panel Kayu Kelas II
• Kunci Tanam Biasa
• Engsel Pintu
• Kusen Kayu kelas II
• Engsel Jendela Kupu-kupu
• Frame Kayu
• Kaca Tebal 5 mm
• Engsel Angin
Syarat-Syarat Pelaksanaan :
1. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi ( sesudah diserut
dan difinishing) dan harusl urus tanpa cacat,tidak bengkok dan lainlain,yang dapat
menurunkan kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
2. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas
terbaik,halus dan licin
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga
agar tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
4. Harus diperhatikan semua sambungan, siku/ sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya,dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang yang tampak,tidak ada lobang-lobang atau
bekas penyetelan Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara
dipaku.
5. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya
sehingga permukaan menjadi rata kembali.
Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam
site maupun yang berada diluar, yang memiliki perangkat peralatan pemrosesan
kayu maksimal yang lengkap. Bilamana Kontraktor tidak memiliki perangkat
peralatan tersebut, maka pekerjaan tersebut harus diborongkan kepada bengkel
kayu yang terkenal baik dan memiliki mesin-mesin yang lengkap. Dalam keadaan
ini, maka sebelum pekerjaan kusen dapat dimulai, Sub-Kontraktor wajib untuk
disetujui secara tertulis.
2. Semua kusen, pintu dan jendela harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail
yang ditujukkan dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan sambungan lidah
dan lubang, kemudian dipasak dengan menggunakan pasak kayu, kaku dan baik.
Semua terlihat harus rata, halus dan bebas dari bekas-bekas mesin yang tampak,
serta siap untuk dicat.
3. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari pintu dan jendela harus disiapkan dan
didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna mengetahui perkembangan
pekerjaan tersebut di bengkel.
4. Pemasangan dari pintu dan jendela hanya boleh dilaksanakan, setelah pekerjaan
lantai dan langit-langit selesai dikerjakan.
5. Kusen, pintu dan jendela tidak boleh didatangkan ke lapangan sampai
perkembangan pekerjaan telah siap untuk menerimanya. Kusen, pintu dan jendela
yang disimpan, harus dilindungi dari cuaca, terutama dari panas matahari dan
hujan.
Pasal 9
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Kegiatan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan
yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting,
alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas .
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-
langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar
arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
Persyaratan Bahan :
• PVC board 8 mm
• Paku Sekrup
• List Plafon PVC
• Hollow Furing 40x40
• Angel clip
• Gording clip
• Hanger Rod
• Ramset / dina bolt
Syarat - syarat Pelaksanaan.
1. Konstruksi Rangka Plafon harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga
kerja yang sudah berpengalaman.
2. Konstruksi Rangka Plafon dirancang hanya berupa system struktur rangka
3. Semua penggunaan aksesories seperti screw, paku beton harus memakai pedoman
dari pabrik yang memproduksi Rangka Plafon.
4. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan dilakukan
di lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan. Pekerjaan ini pada
rangka atap atas
5. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop drawing
kepada PPK / konsultan pengawas.
Pemasangan:
1. tandai ketinggian plafon yang akan dipasang terlebih dahulu. Pastikan pemasangan
tanda tidak melebihi ring balok. Itu karena ring balok merupakan bagian tembok
yang keras dan dapat membuat paku bengkok akibat sulit ditembus.
2. pemasangan tanda dapat menggunakan selang waterpass supaya rata.
3. Cara menggunakan waterpass ini dengan meletakkan alat secara horizontal dan
sejajar di atas bidang yang ingin diukur. Pastikan bahwa ketinggian plafon dibuat di
atas 3 meter.
4. Selanjutnya, lakukan pemasangan besi hollow ke dinding menggunakan paku.
Pastikan ukuran rangka plafon ini sudah sesuai dengan ukuran ruangan.
Pemasangan list Plafon:
1. Letaknya ada di sudut pertemuan antara besi hollow dengan tembok. Lis ini
berfungsi memperindah ruangan dalam rumah.
2. Lakukan pemasangan lis PVC di sekeliling tembok, tepat di bawah rangka plafon
yang sudah dipasang sebelumnya
3. Sebelum memotong lis PVC, pastikan sudah memakai pelindung tangan dan
kacamata pelindung agar mata tidak terkena debu halus.
4. Untuk pemotong lis PVC dapat menggunakan gergaji atau gerinda dan disesuaikan
dengan ukuran bidang
5. Setelah dipotong, lis PVC dapat dipasang menggunakan sekrup dan bor. Beri jarak
antara sekrup satu dengan lain sekitar 30-50 sentimeter
Pasal 10
PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga, kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan peiaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint / skirting dan nosing tangga.
3. Lingkup pekerjaan termasuk penyediaan spare keramik masing-masing warna
sebanyak 5 m2.
Syarat Bahan – Bahan:
• Keramik 40x40 Polished
• Plinth Keramik 10 x 40 cm
• Plakat Ukuran 30 x 40 cm dari Batu Granite
• Semen warna
• Pasir pasang
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
3. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
4. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah
dan teras.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotongan keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
7. Setiap luas pemasangan keramik 5 m2 harus dipasang expansion joint selebar 15
mm dengan menggunakan sealant atau bahan yang khusus untuk itu.
8. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
9. Keramik plint / skirting terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
10. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak
turun / retak sewaktu menerima beban di atasnya.
11. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
12. Sewaktu keramik dipasang permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen.
13. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
14. Nad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap
air. Warna perekat nad ini disesuaikan dengan warna keramik.
15. Pengisian / pengecoran nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
16. Sewaktu pengisian nad ini, keramik harus benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
debu dan kotoran lain.
17. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air
semen.
18. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
19. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus di lap / di sapu hingga
bersih. 21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
20. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada dipasaran.
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi
dengan bahan yang elastis / sealant sesuai dengan gambar dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal 11
PEKERJAAN PENGECATAN
Syarat Bahan – Bahan:
• Cat Dasar Interior
• Cat Penutup Interior
• Menie
• Plamur
• Kuas
• Pengencer
• Ampelas
Syarat – Syarat Pelaksanaan:
1. Sebelum pengecatan dilaksanakan bidang-bidang yang akan dicat terlebih dahulu
dibersihkan dari debu-debu dan sisa cat lama yang mengelupas, lobang-lobang dan
yang retak-retak harus didempul sampai rata dan diamplas hingga benar-benar cukup
rata dan bersih, baru dilaksanakan pekerjaan pengecatan.
2. Seluruh bidang dinding harus dicat sampai rata dan sempurna menggunakan jenis cat
air Terbaik.
3. Bidang yang dicat dengan menggunakan cat minyak terlebih dahulu diampelas hingga
rata, dibersihkan dan baru kemudian dicat
4. Seluruh dinding dicat dengan cat air sebanyak 3 x sapu sampai rata dan sempurna.
5. Untuk bidang-bidang tertentu yang memerlukan bahan dan tatacara pengecatan khusus,
maka dapat ditentukan kemudian bersama Direksi.
6. Semua warna cat disesuaikan dengan gambar rencana atau ditentukan kemudian
dengan persetujuan Direksi.
Pasal 12
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik
Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabelkabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan
sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik lampu dan stop
kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang
kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsipada titik tersebut.
Syarat Bahan – Bahan :
• Downlight LED 4" 13 Watt dan Aksesories
• Saklar Tunggal
• Stop Kontak 1 Phasa
• Kabel NYM 3x2,5 mm
• Conduit HI 20 mm
• Socket Conduit 20 mm
• Klem 20 mm
• Fischer S6 + Sekrup
• Flexible Conduit 20 mm
• Elbow
• MCB Box
Syarat Pelaksanaan:
5. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik.
Sedangkan sistem pemasangan pipa–pipa listrik pada dinding maupun beton harus
ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 Rencana Kerja dan Syarat (RKS) 10 atau
1,20 m, atau jaringan kabeldiatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai
dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
6. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan atau kompnen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan local 220 Volt. Daya yang
digunakan 10 Ampere untuk seluruh bangunan.
7. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, Pemborong boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik
atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
8. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x
24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 13
PEKERJAAN PENUTUP
1. Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan-bahan,
puing puing bekas pekerjaan pembersihan setelah pekerjaan berakhir.
2. Segala peraturan yang tercantum dalam bestek dan gambar-gambar serta risalah
Aanwijzing merupakan lampiran dari Kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.
3. Pemborong harus mengikuti peraturan dari Departemen dan Dinas Tenaga kerja
untuk mengatur upah tenaga buruh.
4. Tentang lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar saja.
Pemborong harus tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan
Bill of Quantity dirasakan kurang maka pemborong supaya mengajukan perubahan
pada waktu aanwijizing dan apabila ada perubahan, maka akan dimuat pada risalah
aanwijizing dalam hal ini yang mengikat adalah Gambar dan bestek.
5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini yang tidak teruraikan
dan termuat dalam bestek ini, tetapi harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh
kontraktor, harus dianggap pekerjaan itu telah diuraikan/ dimuat dalam bestek ini
untuk menuju Penyerahan pekerjaan yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut
pertimbangan Direksi.
Pasal 14
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama dapat dilaksanakan apabila seluruh bagian pekerjaan sudah
lengkap sesuai dengan spesifikasi, gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis,
serta dibuatkan chek list/daftar kekurangan-kekurangan atau cacat yang akan
disempurnakan selama waktu pemeliharaan atau sesuai dengan kontrak.
2. Kontraktor wajib menyerahkan As-Built drawing dan berita acara adendum jika dalam
pelaksanaan nantinya terjadi pekerjaan tambah kurang (Cco).
3. Apabila penyerahan pertama pekerjaan telah didapat diterima, baru dibuatkan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan apabila semua pekerjaan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan telah dilaksanakan dengan baik dan
sempurna.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat umum dan khusus ini, akan
ditentukan oleh pengawas lapangan.
6. Semua pekerjaan yang tercantum dalam bestek, rencana anggaran biaya, gambar-
gambar serta berita acara aanwijzing pekerjaan ini adalah merupakan kesatuan
pekerjaan yang ditawar dan wajib dilaksanakan dengan sempurna seluruhnya oleh
kontraktor.
Pematang Reba, Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
RIANTO, ST, MT
NIP. 19741026 200112 1 003