| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031725906444000 | Rp 641,042,760 | 77.17 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 645,760,260 | 75.6 | - | |
| 0664633591429000 | Rp 674,273,496 | 78.1 | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | |
| 0317002525429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0210783676424000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0318164779429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0964317960429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0318242575429000 | - | 30.11 | Peserta GARIS TEBAL SEJAJAR tidak memenuhi ambang batas (passing grade). Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 0,00 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 45,00), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Hasil Evaluasi; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 45,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0025873191443000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032606972061000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0033107913017000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
PT Tata Matra Indonesia | 07*0**0****19**0 | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1892-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. |
| 0027786813423000 | - | 76.04 | Peserta PT. GUMILANG SAJATI tidak memenuhi ambang batas (passing grade). Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 44,74 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 45,00), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA; Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Hasil Evaluasi; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 45,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0015527724425000 | - | - | - | |
PT Diagonal Manajemen Konsultan | 04*7**3****02**0 | - | - | - |
| 0014354641545000 | - | - | - | |
PT Natama Putra Mandiri | 04*5**1****23**0 | - | - | - |
Cipta Sarana Marga Konsultan | 08*0**8****29**0 | - | - | - |
| 0032457137444000 | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | |
| 0810074294443000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | |
CV Bangun Persada | 03*4**2****43**0 | - | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0316684950421000 | - | - | - | |
| 0031947732444000 | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - |
| 0940830417422000 | - | - | - | |
CV Bradja Putra Consult | 07*9**9****43**0 | - | - | - |
| 0027790963423000 | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | |
| 0012458576532000 | - | - | - | |
| 0018515650407000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | |
| 0023014046405000 | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PERENCANAAN GAPURA/TUGU BATAS PROVINSI DAN BATAS
KABUPATEN KOTA DI JAWA BARAT
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan
Pembangunan suatu daerah, baik dari segi ekonomi, sosial maupun budaya. Salah satu bentuk
infrastruktur yang memiliki peran signifikan adalah gapura batas provinsi. Gapura batas provinsi
berfungsi sebagai penanda geografis yang menunjukkan batas wilayah antar provinsi, sekaligus
menjadi simbol identitas daerah yang memperkuat kebanggaan dan keunikan budaya lokal.
Selain itu, gapura batas provinsi juga memiliki nilai estetika yang dapat meningkatkan daya tarik
dan karakteristik wilayah.
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beragam provinsi dengan kekayaan
budaya dan alam yang sangat beragam, memerlukan sarana yang dapat mencerminkan
keberagaman tersebut. Gapura batas provinsi menjadi elemen penting dalam upaya
memperkenalkan karakteristik daerah, menciptakan ruang publik yang dapat dinikmati oleh
masyarakat dan pengunjung, serta mempererat hubungan antar daerah. Pembangunan gapura
ini tidak hanya bertujuan untuk memperindah dan menandai batas wilayah, tetapi juga berfungsi
sebagai salah satu bentuk pelestarian budaya dan promosi pariwisata.
Namun, pembangunan gapura batas provinsi juga harus dilakukan dengan perencanaan yang
matang, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kesesuaian desain dengan
karakter lokal, pemilihan lokasi yang strategis, serta dampak terhadap lingkungan sekitar. Agar
pembangunan gapura ini dapat memberikan manfaat maksimal, baik dari sisi fungsi maupun
estetika, diperlukan suatu pendekatan yang memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan
lingkungan.
Pembangunan gapura batas provinsi juga menjadi wujud konkret dari upaya memperkuat
identitas daerah dan meningkatkan konektivitas antar wilayah. Selain itu, gapura yang dibangun
dengan memperhatikan unsur-unsur keberlanjutan dan ramah lingkungan akan dapat
mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi
masyarakat, dan menambah nilai bagi sektor pariwisata serta perekonomian daerah
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Gedung Gapura/Tugu Batas Provinsi dan Batas
Kabupaten Kota di Jawa Barat perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
C. NAMA SATUAN KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT
D. PPK
1. Nama : Hida Akfani, S.Pd., S.Ars.
2. Pangkat / Golongan : Penata Muda Tk.I (III / b)
3. NIP : 19920331 201903 1 009
4. Jabatan : Pekerjaan Perencanaan Gapura/Tugu Batas Provinsi dan Batas
Kabupaten Kota di Jawa Barat
E. ALAMAT PPK
Jl. Kawaluyaan Indah No. 4 Bandung
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2025 dengan Nilai Pagu Rp. 700.000.410,-(Tujuh
Ratus Juta Empat Ratus Sepuluh Rupiah).
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang
Konstruksi diperkirakan selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung
sejak terbit SPMK.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala
terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 4
(empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan
dan perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
i. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
ii. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
iii. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
iv. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
• program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
• program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang.
v. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
vi. membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi:
i. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
ii. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
iii. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar
ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
iv. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
v. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
vi. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
vii. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
viii. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
ix. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi.
x. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
i. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
ii. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan.
iii. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
iv. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
v. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
vi. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
vii. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
viii. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
ix. melaksanakan asistensi dengan Gubernur Jawa Barat untuk persetujuan skematik
desain rancangan.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
j. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan
pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.