| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015932668064000 | Rp 973,477,400 | 76.4 | 96.4 | - | |
PT Puri Dimensi | 0018227900441000 | Rp 1,008,605,318 | 69.9 | 89.2 | - |
| 0014858245401000 | Rp 1,026,888,528 | 72.09 | 91.05 | - | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disampaikan memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kode Subklasifikasi RK003. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas : Huruf b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan : Angka 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; Angka 18.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan Data/Dokumen pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang dikirim melalui SPSE dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; Angka 18.9 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII. Dokumen Kualifikasi ini; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: Nomor 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: Huruf b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) yang masih berlaku atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Menengah Kode KBLI 71102 (Aktivitas Keinsiyuran dan Konsultasi Teknis YBDI), Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kode Subklasifikasi RK003; dan BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. |
| 0927646984602000 | - | - | - | Data Kualifikasi yang disampaikan/ diupload oleh Leadfirm KSO untuk Formulir Isian Data Kualifikasi anggota KSO ditujukan untuk paket pekerjaan Penyusunan FS & DED Jalan Jembatan, maka Pokja Pemilihan menilai anggota KSO tidak menyampaikan Formulir Isian Data Kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Penyusunan FS & DED Jalan Lingkar Purwakarta – Karawang – Cianjur; dan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf B. Dokumen Kualifikasi, Angka 9. Isi Dokumen Kualifikasi, Angka 9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian Peserta yang menyebabkan data kualifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam data kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko Peserta. | |
| 0313898983432000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0011188893423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0017234386445000 | - | - | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0025874439429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0016121790444000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Anggota KSO-nya (PT. Angelia Oerip Mandiri) menjadi peserta sebagai Leadfirm KSO dan bersama-sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Ganesha Pratama Consultant sebagai Anggota KSO pada paket pekerjaan yang sama. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1928-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf A. Umum, Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi; Angka 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO); dan Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Pada paket pekerjaan yang sama Peserta telah membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang bertindak sebagai Anggota KSO serta menunjuk PT. 4Cipta Konsultan sebagai Leadfirm KSO.. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1928-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf A. Umum, Angka 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi; Angka 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO); dan Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0026453316541000 | - | - | - | Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang ditunjukan secara langsung pada pertemuan klarifikasi tidak sama/berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang diunggah (upload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. | |
| 0814168126429000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas minimal, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: Huruf b. Evaluasi kualifikasi teknis, Angka 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: Huruf b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek, Angka 18.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: Huruf f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Angka 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan, Huruf g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis, Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta; BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Huruf E. Persyaratan Kualifikasi, Huruf B. Syarat Kualifikasi Teknis; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: Angka 7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan: Huruf a. sampai dengan Huruf d.; Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi yang tercantum pada SPSE dalam hal: Angka 2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal; BAB IX. Lembar kriteria Evaluasi Kualifikasi, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf a. Persyaratan pengalaman minimal, Huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis dengan nilai Ambang Batas 65. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai Unsur Pengalaman Perusahaan memenuhi nilai ambang batas minimal. | |
| 0015414154064000 | - | - | - | Peserta tidak dapat menunjukan Administrasi/Legalitas Asli Anggota KSO yang disampaikan pada Data Kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Duta Wahana Engineering | 07*8**0****29**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0017649112517000 | - | - | - | Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang ditunjukan secara langsung pada pertemuan klarifikasi tidak sama/berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang diunggah (upload) melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE. Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 1925-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal 30 April 2025 pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; dan Angka 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. | |
| 0020885844727000 | - | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | - | |
| 0015959273013000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0016383267821000 | - | - | - | - | |
| 0012787800322000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
Equator Nusantara Consultant | 09*1**5****45**0 | - | - | - | - |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0018515650407000 | - | - | - | - | |
| 0017764762015000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
Cipta Sarana Marga Konsultan | 08*0**8****29**0 | - | - | - | - |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
PT Nusa Rekatama Perfeksindo | 00*4**8****24**0 | - | - | - | - |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 February 2019 | Paket 03 Perencanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Nasional Wilayah II Provinsi Riau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,855,972,000 |
| 8 April 2020 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Nilo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,581,571,000 |
| 26 February 2020 | Perencanaan Teknis Longsoran Di Provinsi Kalimantan Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,273,359,000 |
| 21 November 2021 | Perencanaan Teknik (Ded) Jalan Bts. Aceh Jaya/Aceh Barat - Kota Meulaboh Cs (Paket -12/2022) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,847,767,000 |
| 20 March 2024 | Pw-Ijd 02 Pengawasan Teknik Penanganan Ruas Jalan Daerah Kab. Hsu Dan Kab. Tabalong | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,432,701,000 |
| 21 April 2025 | Pw-08 Pengawasan Teknik Penanganan Jalan Jembatan Dan Longsoran Pjn Wil. II Dan Pjn Wil. III Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,300,000,000 |
| 5 April 2024 | Pengawasan Teknik Jalan Daerah 5 (Pulau Nias) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,186,268,000 |
| 5 January 2024 | Pw-06 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Ppk 3.1 Dan 3.2 Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,036,252,000 |
| 8 April 2025 | Pw-01 Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Pjn Wil. I Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,991,562,000 |
| 30 December 2024 | Pw02 : Pengawasan Teknik Jalan Kuaro-Penajam, Sp3 Samboja-Petung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,976,755,000 |