| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0824174395421000 | Rp 479,876,801 | 76.12 | 96.12 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 482,519,220 | 74.22 | 94.11 | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | Rp 492,131,820 | 70.16 | 89.66 | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0012573754424000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0930763628223000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0026296079429000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0315564609429000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0662714369429000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0022399836623000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak Lulus pembuktian dokumen kualifikasi dan tidak ditetapkan dalam daftar pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Acuan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf F. Angka 20.Penetapan Hasil Kualifikasi, 20.1. Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi. Serta BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, kriteria penilaian : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0909357295454000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - |
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Salah satu sumber air yang sering digunakan terutama untuk
pemenuhan air bersih adalah dari mata air. Mata air adalah
sumber air alami yang muncul dari dalam tanah ke permukaan
bumi. Mata air terbentuk dari proses alamiah di mana air yang
meresap ke dalam tanah menemukan jalur keluar melalui
celah-celah batu atau tanah yang porus, sehingga
menghasilkan aliran air yang keluar secara alami. Keberadaan
mata air sangat penting bagi kehidupan manusia, hewan, dan
tumbuhan karena menjadi sumber utama air bersih yang
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, irigasi, maupun
keperluan industri. Selain itu, mata air juga memiliki nilai
ekologis penting karena membantu menjaga keseimbangan
ekosistem di lingkungan sekitarnya.
Mata air adalah sumber air alami yang memiliki peran penting
dalam ekosistem dan kehidupan manusia. Air yang berasal dari
mata air sering kali lebih bersih dan kaya mineral,
menjadikannya sumber utama bagi kebutuhan sehari-hari,
pertanian, serta ekosistem sekitarnya. Namun, berbagai
faktor seperti deforestasi, pencemaran, dan eksploitasi
berlebihan mengancam keberlanjutan mata air. Oleh karena
itu, upaya perlindungan dan pengamanan mata air menjadi hal
yang sangat penting untuk memastikan ketersediaan air
bersih bagi generasi saat ini dan mendatang.
Melalui berbagai langkah konservasi, seperti menjaga
vegetasi di sekitar mata air, mengurangi pencemaran, serta
meningkatkan kesadaran masyarakat, kita dapat
berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air
ini. Dengan memahami pentingnya perlindungan mata air, kita
dapat mengambil tindakan nyata untuk melestarikannya demi
masa depan yang lebih baik.
Dalam upaya menjaga keberlangsungan sumber air berupa
mata air di Provinsi Jawa Barat, perlu adanya program
perlindungan mata air yang komprehensif. Perlindungan mata
air yang dapat dilakukan adalah berupa pengamanan mata air
1
untuk menjaga keberlangsungan mata air serta pengamanan
lahan untuk mata air. Mata air sebagai sumber daya alam
sepatutnya dikuasi oleh negara sehingga upaya pengamanan
mata air melalui akuisisi lahan mata air tersebut juga menjadi
salah satu upaya yang dilakukan Provinsi Jawa Barat dalam
melindungi dan melestarikan mata air sebagai sumber air.
Sehubungan dengan kebutuhan yang diuraikan di atas, maka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air
dalam hal ini pada Bidang Situ, Embung, Waduk, dan Air Baku
melaksanakan Pekerjaan “Penyusunan Dokumen Study
Kelayakan (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah
(DPPT) Mata Air di Jawa Barat”.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh data-data,
Tujuan Pekerjaan analisa seperti kelayakan teknis dan sosial ekonomi serta
analisa terkait pengadaan tanah untuk pengamanan mata air di
Jawa Barat sesuai sesuai dengan kriteria yang berlaku dan
dapat digunakan sebagai pedoman dalam kegiatan
pengamanan mata air di Jawa Barat.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersusunnya Naskah Dokumen
Studi Kelayakan (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah (DPPT) mata air di Jawa Barat sebagai pedoman dalam
kegiatan pengadaan tanah mata air di Jawa Barat. Dalam
membuat dokumen FS dan DPPT, hal yang dilakukan adalah:
1. Melakukan inventarisasi mata air di Jawa Barat
2. Melakukan analisa prioritas pengamanan mata air di Jawa
Barat
3. Melakukan analisa kelayakan teknis, lingkungan, sosial, dan
ekonomi dalam pengamanan mata air prioritas
4. Melakukan analisa dan kegiatan untuk pemenuhan
pembuatan Naskah Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah (DPPT)
2
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah tersedianya Naskah Dokumen
Studi Kelayakan (FS) dan Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah (DPPT) mata air di Jawa Barat sebagai acuan dalam tahap
kegiatan pengadaan tanah mata air untuk pengamanan mata air
di Jawa Barat.
Bandung, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUB-KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS DAN DOKUMEN
LINGKUNGAN HIDUP UNTUK KOSTRUKSI BENDUNGAN, EMBUNG, DAN
BANGUNAN PENAMPUNG AIR LAINNYA
ANGGA TRYSA YUHERDHA, S.T., M.T
NIP. 19890903 201903 1 011