| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0824174395421000 | Rp 838,671,600 | 90.7 | 92.56 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 851,397,750 | 85.41 | 88.03 | - | |
| 0313270324424000 | Rp 874,702,200 | 80.45 | 83.53 | - | |
| 0016916140429000 | Rp 882,228,000 | 82.4 | 84.93 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi |
PT Inaasia Konsultan Internasional | 00*3**8****17**0 | - | - | - | Skor kualifikasi < 70 |
| 0033014093061000 | - | - | - | Skor kualifikasi < 70 | |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi |
| 0025640111445000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | - | Skor kualifikasi < 70 | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Skor pembuktian kualifikasi < 70 | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Skor kualifikasi < 70 | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Skor pembuktian kualifikasi < 70 | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0661539791025000 | - | - | - | - | |
Affan Ardian | 31*4**0****20**1 | - | - | - | - |
| 0013471974017000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
Linggar Mitratama Satu | 10*1**1****27**5 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0315564609429000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
PT Garda Consultama | 00*4**8****29**0 | - | - | - | - |
| 0033480120008000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Ruang Lingkup Kegiatan (sesuai SE Menteri PUPR 7/2024)
1. Penyedia Jasa memiliki tanggung jawab, diantaranya :
a. melaksanakan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam hasil perancangan;
b. hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan
dalam kontrak;
c. membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan
penjelasan teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan);
d. mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap
kebutuhan di lapangan selama kondisi lapangan sesuai dengan kriteria
desain awal;
e. pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(untuk pekerjaan Bangunan Gedung);
f. kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas Penyedia Jasa meliputi:
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
1) memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
masukan dan/atau persyaratan pengguna;
2) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan
pengendalian mutu pekerjaan perancangan;
3) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi
tentang wilayah sekitar);
4) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
mengenai:
a) peraturan di daerah;
b) perizinan;
c) harga satuan di daerah; dan
d) koordinasi pelaksanaan survei.
5) mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
6) persiapan survei lapangan.
___________________________________________________________________________________________________
Reviu Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman Kayla)
b. Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan
meliputi:
1) persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
2) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;
3) melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan
persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.
c. Finalisasi Rancangan
Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi
rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu
mempertimbangkan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost).
Tugas Penyedia Jasa dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:
1) menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk
pekerjaan konstruksi;
2) melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
konstruksi;
3) melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
4) merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur
konstruksi sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar
keteknikan;
5) membuat gambar rencana;
6) mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada) sesuai
dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan
penyusunan Detail Engineering Design (DED);
7) membuat Detail Engineering Design (DED);
8) menghitung volume pekerjaan;
9) membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10) menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
11) merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
12) membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
___________________________________________________________________________________________________
Reviu Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman Kayla)
13) membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan konstruksi;
14) membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan
elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
15) apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur,
dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
persampahan dsb-nya;
16) menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning test
yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan
dan pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
17) melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
risiko;
18) membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik,
serta layout lokasi;
19) mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
bedasarkan estimasi rantai pasok;
20) membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi,
atau recycling dari bangunan konstruksi;
21) menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;
22) menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
23) menyusun dokumen perancangan akhir;
24) menyusun laporan kegiatan perancangan;
25) membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan
konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait ruang lingkup pekerjaan Reviu
Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala
Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman
Kayla), antara lain :
1. Reviu Dokumen DED Secara Menyeluruh
o Melakukan analisa, mengevaluasi, serta telaah teknis terhadap seluruh
dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya, kriteria desain,
gambar teknis, spesifikasi teknis, perhitungan hidraulik dan struktural,
___________________________________________________________________________________________________
Reviu Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman Kayla)
Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan dokumen
pendukung lainnya.
o Melakukan analisis pemilihan sistem pengolahan air limbah domestik
(IPALD) yang sesuai dengan kriteria teknis dan non-teknis di lokasi
perencanaan;
2. Evaluasi Desain Sistem Jaringan dan Unit Pengolahan
o Meninjau kembali desain sistem jaringan perpipaan, termasuk jaringan
utama (trunk sewer), jaringan sekunder, dan tersier (house connection).
o Mengevaluasi perencanaan unit Instalasi Pengolahan Air Limbah
Domestik (IPALD), meliputi kapasitas desain, alur proses pengolahan,
tata letak bangunan, sistem input-output, dan fleksibilitas terhadap
pertumbuhan beban limbah.
o Menilai kesesuaian desain dengan kebutuhan wilayah layanan, jumlah
penduduk, luasan lahan, serta proyeksi beban limbah hingga 10–20
tahun mendatang.
3. Peninjauan Kesesuaian dengan Kondisi Lapangan
o Melakukan identifikasi potensi kendala implementasi desain di lapangan,
seperti kondisi geoteknik, kemiringan lahan, ketersediaan lahan,
kedalaman galian, potensi konflik utilitas, dan aksesibilitas lokasi
pembangunan.
o Memastikan integrasi antara SPALD yang dirancang dengan
infrastruktur eksisting atau rencana pengembangan sistem sanitasi
kota/kawasan.
o Melakukan koordinasi dengan Walikota, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT
dan seluruh stakeholder di wilayah perencanaan;
o Melakukan pengukuran ulang profil melintang dan memanjang serta
melakukan pengolahan data hasil pengukuran di rencana jaringan
penyaluran air limbah domestik menuju SPALD;
4. Kajian Kelayakan dan Keberlanjutan Sistem
o Menyusun analisis kelayakan teknis, ekonomi (CAPEX dan OPEX),
sosial, serta lingkungan untuk menjamin bahwa sistem SPALD yang
dirancang dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan.
o Melakukan kajian kelembagaan dan skema pengelolaan pasca-
konstruksi, termasuk kesiapan operator, biaya operasi dan
pemeliharaan, serta kebutuhan dukungan masyarakat.
___________________________________________________________________________________________________
Reviu Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman Kayla)
o Mengkaji kembali lokasi dan keterkaitan dengan sistem IPALD eksisting
(jika ada) untuk mendukung efisiensi dan kesinambungan sistem.
5. Reviu Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Kebijakan
o Menyesuaikan desain dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan terbaru, antara lain:
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan
SPALD
Reviu Masterplan SPALD DKI Jakarta Tahun 2024
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait desain dan konstruksi
sistem air limbah domestik
Ketentuan teknis lain yang relevan (termasuk SK SNI, Peraturan
Gubernur, dan kebijakan RPJMD serta SDGs poin 6).
6. Identifikasi Risiko dan Penyusunan Mitigasi
o Melakukan analisis pemilihan metode sosialisasi yang tepat, disesuaikan
dengan kondisi sosial dan budaya di wilayah perencanaan;
o Melakukan sosialisasi rencana penanganan air limbah di tiap lokasi
kegiatan dan survey Willingness To Connect
o Menganalisis potensi risiko teknis, sosial, lingkungan, serta
kelembagaan yang dapat terjadi selama tahap konstruksi dan
operasional.
o Menyusun rekomendasi tindakan mitigasi yang perlu diantisipasi oleh
pelaksana pembangunan maupun pengelola pasca-konstruksi.
o Membuat daftar daerah pelayanan prioritas berdasarkan ketinggian
muka air banjir, mobililasasi untuk operasional dan pemeliharaan, dan
jaraknya cukup dari permukiman untuk menghindari gangguan, serta
tidak ada sengketa dan penolakan dari masyarakat setempat;
7. Penyusunan Dokumen Laporan Hasil Reviu DED
o Menyusun kriteria desain di tiap lokasi rencana kegiatan
o Membuat gambar teknis perencanaan (Detail Engineering Design) serta
Rencana Teknis dan Syarat-syarat (RKS);
o Membuat spesifikasi Teknis Bangunan SPALD dan saluran drainase
serta jaringan penyaluran air limbah domestik menuju SPALD, membuat
RAB konstruksi IPAL dan jaringan, membuat timeline pelaksanaan
kegiatan, serta Rencana Anggaran Operational and Maintenance (OM)
___________________________________________________________________________________________________
Reviu Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman Kayla)
o Menyusun laporan lengkap hasil reviu, yang mencakup ringkasan
temuan dan evaluasi per item, rekomendasi revisi desain, serta
kesimpulan atas kelayakan teknis dan arah perbaikan.
o Dokumen laporan ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses
finalisasi DED dan pelaksanaan konstruksi.
II. WAKTU PELAKSANAAN
Rencana waktu pelaksanaan kegiatan Reviu Detailed Engineering Design (DED)
Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan
Jakarta Selatan (Taman Kayla) yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
III. LOKASI KEGIATAN
Rencana lokasi kegiatan berada di lokasi sebagai berikut:
1. Lahan Sekitar RPTRA Cipinang Besar utara
Alamat : Jl. Swadaya No.2 6, RT.6/RW.14, Cipinang Besar Utara,
Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur 13410
Koordinat: 6°13'02.1"S 106°52'57.0"E
2. Lahan Sekitar Kebun Eduwisata Buah dan Sayur Kayla
Alamat : Jl. Bendi 15 No.11, RW.8, Kby. Lama Utara, Kec. Kby. Lama, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Koordinat: 6°14'52.7"S 106°46'39.0"E
___________________________________________________________________________________________________
Reviu Detailed Engineering Design (DED) Pembangunan SPALD-Terpusat Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah
(Sewerage) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (RPTRA Cibesut) dan Jakarta Selatan (Taman Kayla)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 September 2024 | Performance Test Ipa | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 6,000,000,000 |
| 4 June 2021 | Perencanaan Spald-T Dan Tpst Kawasan Spn Polda Malut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 11 February 2020 | Penyusunan Ptmp Dan Ded Tpa Kabupaten Pangandaran | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 14 April 2020 | Supervisi Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Perkotaan Kabupaten Tasikmalaya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 922,328,000 |
| 24 June 2021 | Perencanaan Sarana Dan Prasarana Waduk/Situ/Embung Dan Bangunan Kelengkapannya | Provinsi DKI Jakarta | Rp 900,360,703 |
| 10 November 2020 | Supervisi Pembangunan Penyediaan Air Baku Sungai Bawah Tanah (Sbt) Kab. Gunungkidul; Kab.Gunungkidul | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |
| 30 December 2024 | Supervisi Rehabilitasi Sarana Air Baku Dempo Tengah Kota Pagaralam; 1 Dokumen; 1 Dokumen; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 700,000,000 |
| 10 May 2019 | Penyusunan Rencana Teknis Rinci Spam Pusat Pertumbuhan Pelabuhanratu | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat | Rp 650,000,000 |
| 5 February 2021 | Fasilitasi Penyusunan Ded Tpa Sampah Dan Tpst Morotai Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 600,000,000 |
| 14 May 2025 | Penyusunan Dokumen Study Kelayakan (Fs) Dan Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah (Dppt) Mata Air Di Jawa Barat | Provinsi Jawa Barat | Rp 600,000,000 |