| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0814965190429000 | Rp 289,710,000 | 71.18 | 91.18 | - | |
| 0848754271428000 | Rp 300,579,120 | 65.44 | 84.72 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0909357295454000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0662714369429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
| 0960844595411000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0315249912429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Point 2.b. | |
PT Caleo Persada Utama | 03*4**6****22**0 | - | - | - | Tidak mempunyai SBU RK001 sesuai Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Angka 1.b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan RE 101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik atau Standar Usaha Jasa Konstruksi Nomor KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). |
| 0017677824429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E.18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
CV Ruang Kota | 09*1**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0032457137444000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0853452480429000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
CV Erva Maduri Cemerlang | 09*2**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
New Atlas Consultant | 01*9**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0864801089445000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0312981533542000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Berdasarkan pasal 138 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Dan pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya pada pasal 139 ayat (1), (2) dan (3) disebutkan bahwa Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara, Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah yang pada lampirannya pada urusan Perhubungan menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Pusat berwenang Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar Daerah kabupaten/kota antar Daerah provinsi serta lintas batas negara. Di Provinsi Jawa Barat dipertegas pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa Gubernur wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang antar kota/kabupaten dalam daerah provinsi Selanjutnya berdasarkan pasal 143 Undang-Undang No.22 Tahun 2014 tentang LLAJ yang menyebutkan bahwa Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a. memiliki rute tetap dan teratur; b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan. Dalam pasal 1 ayat 23 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Selanjutnya pada pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pada ayat (2) Penetapan lokasi memperhatikan : a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan; b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas; d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; f. permintaan angkutan; g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau i. kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa ayat (1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda, di tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal. Pada ayat (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang. Dan pada ayat (3) Terminal penumpang dan/atau Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Untuk kemudahan pengaturan naik turun Penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal Penumpang. Dan pada ayat (2) menyebutkan bahwa Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa : 1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angku tan jalan. 2. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara. 3. Lokasi Terminal Penumpang adalah letak Simpul Terminal yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan/atau intermoda pada suatu wilayah yang ditentukan dengan titik koordinat. 4. Perencanaan Terminal Penumpang meliputi : a. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang; b. penetapan Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang; dan c. tipe dan kelas Terminal Penumpang. 5. Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah provinsi; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; d. rencana umum jaringan trayek; e. pengembangan jaringan trayek angkutan antarkota dalam provinsi; dan f. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya. 6. Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria: a. berada pada pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal; b. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan antarkota dalam provinsi; dan c. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi sesuai kebutuhan. 7. Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PM No. 24 Tahun 2021, ditetapkan oleh : gubernur, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B; Dalam rangka kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi , pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 pada pasal 10 ayat (7) huruf a. dan huruf b. a. terminal penumpang tipe A yang berlokasi di Daerah Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor (rencana), serta pembangunan terminal lainnya sesuai kebijakan dan hasil kajian; dan b. terminal penumpang tipe B yang berlokasi di Daerah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi (rencana), Kabupaten Bandung (rencana), Kabupaten Bandung Barat (rencana), Kabupaten Bogor (rencana), Kabupaten Ciamis (rencana), Kabupaten Garut (rencana), Kabupaten Sumedang (rencana), serta pembangunan terminal lainnya sesuai kebijakan dan hasil kajian. Dan pada penjelasan Pasal 8 ayat (1) RTRW dimaksud menjelaskan bahwa : 1. Fasilitas minimum yang tersedia di PKN adalah: a. Perhubungan: pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut dan/atau terminal tipe A; b. Ekonomi: pusat distribusi (skala nasional dan internasional); c. Kesehatan: rumah sakit umum tipe A atau B; dan d. Pendidikan: perguruan tinggi. 2. Fasilitas minimum yang tersedia di PKW adalah: a. Perhubungan: pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut dan/atau terminal tipe B; b. Ekonomi: pusat distribusi provinsi; c. Kesehatan: rumah sakit umum tipe B; dan d. Pendidikan: perguruan tinggi. Selanjutnya pada lampiran VI Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 menyebutkan bahwa salah satu Indikasi Program Pemanfaatan Ruang pada Perwujudan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah dengan Program utama Pembangunan/Peningkatan Terminal Penumpang Tipe B , dengan lokasi seluruh PKW, dan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi dengan program utama salah satunya Peningkatan/rehabilitasi serta pengembangan Terminal Penumpang Tipe B dengan lokasi Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi (rencana), Kabupaten Bandung (rencana), Kabupaten Bandung Barat (rencana), 2 Maksud dan Tujuan 3 Sasaran 4 Lokasi Pekerjaan 5 Sumber Pendanaan Kabupaten Bogor (rencana), Kabupaten Ciamis (rencana), Kabupaten Garut (rencana), Kabupaten Sumedang (rencana), serta pembangunan terminal lainnya sesuai kebijakan dan hasil kajian.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 March 2022 | Perencanaan Lajur Sepeda | Provinsi DKI Jakarta | Rp 758,986,404 |
| 18 July 2024 | Jasa Konsultansi Rijllaj Dishub | Provinsi Jawa Barat | Rp 742,327,500 |
| 20 January 2025 | Pengawasan Pembangunan Rsud Pacira Lanjutan | Kab. Bandung | Rp 632,000,000 |
| 18 June 2025 | Ded Rumah Dinas Bupati | Kab. Bandung | Rp 600,000,000 |
| 3 February 2023 | Ded Peningkatan Atcs Dan Alat Counting Di Jabodetabek (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 600,000,000 |
| 14 April 2022 | Penyusunan Update Panduan/Sop Persetujuan Rekom Andalalin | Provinsi DKI Jakarta | Rp 570,788,504 |
| 2 July 2024 | Pendataan Dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh | Kota Bekasi | Rp 480,000,000 |
| 22 August 2024 | Paket Pekerjaan Pembuatan Dokumen Detail Engineering Design Pertambangan Rakyat Di Kabupaten Tasikmalaya | Provinsi Jawa Barat | Rp 360,000,000 |
| 21 March 2022 | Kajian Pendataan Potensi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Uttp) | Kab. Bandung | Rp 350,000,000 |
| 9 March 2021 | Belanja Jasa Tenaga Ahli | Kab. Bandung | Rp 317,200,000 |