| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0318242575429000 | Rp 309,754,047 | 85.1 | - | |
| 0032457137444000 | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal | |
| 0019543206444000 | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal | |
| 0015484520429000 | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, sesuai dengan Dokumen Seleksi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran; | |
| 0318164779429000 | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0033353780429000 | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal | |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, sesuai dengan Dokumen Seleksi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran; | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0313575284423000 | - | - | Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal | |
| 0027786813423000 | - | 52.57 | Berdasarkan dokumen pemilihan BAB VI BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi, nilai unsur kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas 45, yaitu sebesar 26,48 serta nilai total unsur dibawah ambang batas 60, yaitu sebesar 52,57. | |
| 0316684950421000 | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0018103812015000 | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - |
| 0964317960429000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0312607625445000 | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERAWATAN RUMAH DINAS
KEJATI JL. DIPATI UKUR (1 UNIT TIPE A)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik
baiknya sehingga memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya. Bangunan
Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi adalah salah satu aset Negara yang
harus dikelola dan di pelihara agar fungsi dari bangunan tersebut
dapat berfungsi dengan baik dan dapat digunakan secara optimal.
Dalam rangka peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana
penunjang pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan
perbaikan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu sarana dan prasarana yang ada pada Rumah Dinas
Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat saat ini memerlukan perbaikan
dan pemeliharaan. Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas Kejaksaan
Tinggi di Kota Bandung ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja
dan pelayanan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Oleh sebab itu,
perlu dipersiapkan perencanaan agar seluruh proses pekerjaan yang
dimaksud dapat berjalan dengan efektif, efisien dan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
2. Lokasi Jl. Dipatiukur kota bandung
Kegiatan
3. Lingkup a. Lingkup kegiatan adalah perencanaan perawatan rumah dinas kejati di
Kegiatan jl. Dipatiukur (1 unit tipe A)
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
2) Penyusunan pra rancangan;
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan
terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
(BGH);
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan
denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan
di dalam kawasan tapak;
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan;
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang
dan sistem struktur dan utilitas bangunan;
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi komputer;
g) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu
banding seratus) dan atau skala lain yang lebih besar dan
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai (apabila diperlukan);
h) menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram;
i) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau
material, pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem
utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat (apabila diperlukan).
3) Penyusunan pengembangan rancangan;
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara
lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya;
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil
lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan
yang digunakan;
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan
secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan;
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
(fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu
banding seratus) dan atau skala lain yang lebih besar dan
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai (apabila diperlukan);
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
4) Penyusunan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Kerja (SMKK) sesuai dengan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang antara lain memuat:
a) lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan
bahwa dalam hal terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
b) metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c) identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
risiko;
d) daftar standar dan/atau peraturan perundang- undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
e) Biaya Penerapan SMKK; dan
f) rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
5) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti:
a) membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan;
b) membuat rencana kerja dan syarat-syarat;
c) membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
d) membuat rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi; dan
e) menyusun laporan perencanaan;
6) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan
rancangan, dan dokumen rancangan detail;
7) Membantu kepala satuan kerja dan/atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pemilihan penyedia, dan membantu
UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat
pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan
penyedia;
8) Membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau
pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu UKPBJ
atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan
dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pemilihan penyedia, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi pemilihan penyedia ulang;
9) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala;
10) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
4. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
a. Tahap Konsepsi Rancangan:
1) Menyiapkan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung
jawab waktu perencanaan.
2) Mengevaluasi konsep skematik rencana teknis, termasuk program
ruang, organisasi hubungan ruang yang telah dibuat oleh
konsultan sebelumnya.
3) Laporan data dan informasi lapangan termasuk penyeledikan
tanah sederhana, keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra Rancangan:
1) Gambar-gambar rencana tapak;
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan;
3) Perkiraan biaya pembangunan;
4) Laporan Perencanaan;
5) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, IMB, dan bukti hak atas
tanah (apabila diperlukan);
6) Konsultasi rencana dengan Pemda setempat;
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rancangan:
1) Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan
trimatra bila diperlukan;
2) Menyusun rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
3) Rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) Garis besar spesifikasi teknis (outline spesifications);
5) Perkiraan biaya.
d. Tahap Rancangan Detail:
1) Membuat gambar-gambar detail;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan Bill of Quantity (BQ);
4) Rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, (RAB)
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat; dan
5) Menyusun Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas
lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang bisa
dipertanggungjawabkan.
e. Tahap Pemilihan Penyedia:
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan: arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal dan tata ruang;
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat administrasi, syarat umum dan
syarat teknis (RKS);
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4) Rincian volume pekerjaan Bill of Quantity (BQ);
5) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
(SMKK) sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi; dan
6) Laporan perencanaan.
f. Tahap Pengawasan Berkala:
1) Laporan pengawasan berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
5. Kualifikasi Penyedia wajib memiliki:
Penyedia
a. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kegiatan Usaha Jasa Perencana
Konstruksi dengan kualifikasi kecil;
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi dengan
subklasifikasi AR 102 atau AR 001;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB);
d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.