| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0318242575429000 | Rp 607,219,118 | 95.18 | 100 | - | |
| 0024808842444000 | Rp 630,551,318 | 95.48 | 96.3 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 713,286,000 | 98.56 | 85.13 | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak memenui nilai bobot, ambang batas dan kriteria penilaian yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dimana Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis ( Nilai ambang batas 70 ). | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak memenui nilai bobot, ambang batas dan kriteria penilaian yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dimana Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai pengalaman perusahaan di atas atau sama dengan ambang batas kualifikasi teknis ( Nilai ambang batas 70 ). |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka peserta dinyatakan gugur | |
| 0017784174429000 | - | - | - | tidak ada Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pengawasan Rekayasa Jasa Pengawas Pekerjaan Kontruksi Bangunan Gedung RE201 / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK 001 | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
CV Artan Engineering Consultan | 04*4**8****45**0 | - | - | - | - |
| 0947767794422000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0032193377101000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DESA
JEMAH KECAMATAN JATIGEDE KAB. SUMEDANG
(PEMBANGUNAN MENARA MASJID AL-KAMIL
PANENJOAN KECAMATAN JATIGEDE (LANJUTAN)
(BKK JABAR)
SUMBER DANA : BANTUAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN
ANGGARAN 2023
WAKTU PELAKSANAAN : 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap pelaksanaan kontruksi fisik bangunan gedung negara yang di lakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan,
agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
kontruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa kontruksi
pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan kontruksi, dari
segi masukan, proses dan produk kegiatan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
instensitas pengawasan, serta secara yang menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DESA JEMAH KECAMATAN JATIGEDE
KAB. SUMEDANG (PEMBANGUNAN MENARA MASJID AL-KAMIL PANENJOAN
KECAMATAN JATIGEDE (LANJUTAN) (BKK JABAR);
2. Pemegang mata anggaran adalah pemerintah Kabupaten Sumedang yang dalam
hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten
Sumedang;
3. Untuk mencapai hasil yang baik sesuai perencanaan, setiap bangunan gedung
Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
serta kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur khususnya dan Indonesia
umumnya.
4. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, menjelaskan bahwa setiap pembangunan
bangunan gedung negara harus diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya. Menindaklanjuti peraturan di atas,
maka dalam pelaksanaan kegiatan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DESA JEMAH KECAMATAN
JATIGEDE KAB. SUMEDANG (PEMBANGUNAN MENARA MASJID AL-KAMIL
PANENJOAN KECAMATAN JATIGEDE (LANJUTAN) (BKK JABAR) akan diawasi
pelaksanaannya oleh Jasa Konsultan Pengawasan untuk memastikan gedung dapat
terbangun sesuai dengan perencanaan
C. DASAR HUKUM
Dalam pelaksanaan Kegiatan Jasa JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DESA JEMAH KECAMATAN JATIGEDE
KAB. SUMEDANG (PEMBANGUNAN MENARA MASJID AL-KAMIL PANENJOAN
KECAMATAN JATIGEDE (LANJUTAN) (BKK JABAR), Konsultan mengacu pada
peraturan dan ketentuan antara lain sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang;
6. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.
16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Revitalisasi Kawasan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 1/PRT/M/2014 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air
Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:14/PRT/M/2020
tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
18. Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan
dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standard dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia:
19. Perda Kab. Kabupaten Sumedang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
20. Standar dan pedoman lain yang berlaku
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpetasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanaan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3) Tujuannya adalah membuat konsultan manajemen konstruksi dalam penyediaan jasa
pengawasan konstruksi selama pelaksanaan pembangunan yang akan menghasilkan
suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi syarat –
syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi arsitektur,
struktur (konstruksi) dan fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu
3. SASARAN
Target / sasaran dalam pekerjaan pengawasan teknis sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018, adalah :
1) pengendalian waktu;
2) pengendalian biaya;
3) pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
4) tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa Manajemen Konstruksi meliputi:
1) pengawasan persiapan konstruksi;
2) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
3) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama : HENDRA NUGRAHA, ST.
NIP : 19751118 200902 1 003
Pangkat/Gol. : Penata Tingkat I / IIId
Unit Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Alamat :
Jl. R.A. Kartini No.13, Regol Wetan, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten
Sumedang, Jawa Barat 45311
5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pengawasan
Biaya pengawasan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 sebagai berikut ;
1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung
yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).
2) Biaya manajemen konstruksi meliputi:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. sewa kendaraan;
e. biaya rapat;
f. biaya komunikasi;
g. Perjalanan (lokoal maupun luar kota)
h. Jasa dan overhead Pengawasan
i. Asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);
j. pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya Pengawasan konstruksi dilakukan secara Bulanan.
4) Besarnya biaya Pengawasan Pembangunan Menara Mesjid Panenjoan Jatigede
Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 adalah Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah). Besarnya biaya Konsultan Pengawasan merupakan biaya
tetap dan pasti.
B. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DESA JEMAH KECAMATAN JATIGEDE
KAB. SUMEDANG (PEMBANGUNAN MENARA MASJID AL-KAMIL PANENJOAN
KECAMATAN JATIGEDE (LANJUTAN) (BKK JABAR) di bebankan pada APBD
KABUPATEN SUMEDANG TAHUN ANGGARAN.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup kegiatan : adalah Jasa Konsultasi Pengawasan JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH DESA JEMAH
KECAMATAN JATIGEDE KAB. SUMEDANG (PEMBANGUNAN MENARA MASJID AL-
KAMIL PANENJOAN KECAMATAN JATIGEDE (LANJUTAN) (BKK JABAR).
B. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan ini terletak di kawasan wisata Waduk Jatigede, bukit
panenjoan, Blok Magae, Desa Jemah, Kabupaten Sumedang..
C. Data Lokasi / Informasi :
1) Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui karangan Acuan kerja ini.
2) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pengawasan / kelainan pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
konsultan Pengawas.
3) Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
i. Gambar-gambar pelaksanaan.
ii. Rencana kerja dan syarat-syarat.
iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong.
iv. Dokumen kontrak pelaksanaan / Pemborong
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan kontruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
4) Program alih teknologi
5) Staf / tim pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang
bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dlalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup pekerjaan : yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku , khususnya teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara , Peraturan menteri pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan di jadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda
dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan waktu, mutu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pemborong.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-ganbar pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diajukan oleh pemborong.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawing)
sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan lapangan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
12) Menyusun Laporan Akhir Pengawasan.
C. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama 4 (Empat) bulan atau 120
(SERATUS DUA PULUH) hari kalender/ mengikuti selama pelaksanaan Konstruksi Fisik
berlangsung, terhitung sejak terbit SPMK Melaksanakan Pengawasan dalam masa
Pemeliharaan Konstruksi selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender/ mengikuti
masa pemeliharaan Pemborong sampai dengan Serah Terima Kedua
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus menyediakan
tenaga-tenaga ahli dalam struktur organisasi konsultan Pengawas untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat
dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS dimana besaran remunerasi Tenaga Ahli berdasarkan
Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli serta kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
PENGAL
JUMLAH ORANG
NO JABATAN PENDIDIKAN KEAHLIAN AMAN
ORANG BULAN
MINIMAL
A TENAGA AHLI
1 Arsitektur (SKA
Team Leader S2 – T. 1 3 Tahun 4 OB
101) /Bangunan
Sipil/Arsitektur
gedung (SKA
201) – Madya
Arsitektur –
2 Ahli Arsitektur S1 – Arsitektur 1 5 Tahun 2 OB
Madya (SKA
101)
Arsitektur
Ahli Arsitektur Lansekap S1 – Arsitektur 1 5 Tahun 4 OB
Lansekap –
3
Lansekap
Madya (SKA
103)
Ahli Teknik
S1 – Teknik
3 Ahli Struktur Bangunan 1 5 Tahun 2 OB
Sipil
Gedung – Madya
(SKA 201)
Ahli Teknik
Elektronika Dan
S1 - Teknik
4 Ahli Elektrikal Telekomunikasi 1 5 Tahun 2 OB
Elektro
Dalam Gedung -
Madya (SKA
405)
Ahli Mekanikal -
Madya (SKA
S1 – T.
6 Ahli Mekanikal 301) 1 5 Tahun 1 OB
Mesin
Ahli K3
S1 – Teknik
7 Ahli K3 Konstruksi Konstruksi - 1 5 Tahun 4 OB
Sipil/ Arsitektur
Madya (SKA
603)
B TENAGA TEKNIS
Asisten Pengawas S1/D3 -
1 1 3 Tahun 4 OB
Arsitketur Teknik
Arsitektur
S1/D3 -
2 Asisten Pengawas Sipil 1 3 Tahun 4 OB
Teknik Sipil
3 Asisten Pengawas Mekanikal S1/D3 Mesin 1 3 Tahun 2 OB
4 Asisten Pengawas Elektrikal S1/D3 Elektro 1 3 Tahun 2 OB
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki sertifikat tenaga ahli
SKA/SKT dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
dengan referensi/surat keterangan) serta Ijazah.
10. KELUARAN
10.1. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang
1. Rencana Kerja Harian/Metode
2. Shop Drawing
3. Tenaga Kerja
4. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
5. Alat-alat
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
7. Waktu pelaksanan pekerjaan
8. Laporan testling dan commisioning
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksana (as-built drawings) dan Manual
Peralatan- peralatan yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana.
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instuction/weekly Request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan
lampiran-lampirannya.
J. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
10.2. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan Pengawas pada kerangka Acuan
Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis kontruksi yang obyektif untuk
kelancaran pekerjaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan kontruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
10.3. Proses Pekerjaan Pengawasan
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
Satuan Kerja agar fungsi dan tanggung jawab konsultan Pengawas dapat
terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang
diharapkan oleh Satuan Kerja.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi satuan kerja - satuan kerja pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai
dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuntitas bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan
tersebut dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada Pengelola
Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan Pejabat Pembuat Komitmen Sementara, Perencana dan
Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang akan dipakai, jumlah tenaga
kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Shop Drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung
negara.
d. Memeriksa as-built drawing yang dibuat oleh pemborong.
10.4. Program Kerja
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadwal satuan kerja secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan satuan kerja.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya di persentasikan oleh konsultan pengawas
dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis satuan kerja.
11. PELAPORAN
Laporan konsultan pengawas diminta :
1. Buku Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir
12. KRITERIA PENYEDIA
1. Izin Usaha
a. SBU :
Pengawasan Rekayasa Jasa Pengawas Pekerjaan Kontruksi Bangunan Gedung
RE201 / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK 001
b. IUJK :
yang sesuai dan masih berlaku
2. Memiliki TDP dan NIB
3. Memiliki NPWP
4. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
5. Mempunyai atau Menguasai Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelasberupa milik sendiri atau sewa
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
7. Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasional/kemitraan
/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/Kerjasama
13. PENUTUP
A. Setelah kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan memasukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahasdengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumedang, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Pemerintah Desa Jemah Kecamatan Jatigede Kab. Sumedang
(Pembangunan Menara Masjid Al-Kamil Panenjoan Kecamatan
Jatigede (Lanjutan) (BKK JABAR),
HENDRA NUGRAHA, ST.
NIP. 19751118 200902 1 003