| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0764494357438000 | Rp 163,836,000 | 83.2 | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | Skor kuaifikasi di bawah ambang batas |
| 0967392861522000 | - | 61.43 | Skor Teknis dibawah ambang batas | |
PT Studio Pensil Lima | 09*7**7****22**0 | - | - | Skor kuaifikasi di bawah ambang batas |
| 0830934162003000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0720361682444000 | - | - | Skor kuaifikasi di bawah ambang batas | |
| 0019543206444000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0022415145423000 | - | - | Skor kuaifikasi di bawah ambang batas | |
| 0315029611442000 | - | - | Skor kuaifikasi di bawah ambang batas | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0947767794422000 | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | |
Tisraindo Perencana Utama | 09*0**3****29**0 | - | - | - |
| 0024808842444000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Raya Parigi No. 164 A Desa Karangbenda Kec. Parigi
Tlp/Fax. (0265) 631171 Kode Pos 46393
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Kedungwuluh -
Panyutran (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Pangandaran bermaksud akan mengadakan kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Oleh Karena itu salah
satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memenuhi pelayanan
publik dan sebagai bagian dari program pemerataan pembangunan, maka melalui Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Pangandaran akan melakukan perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Padaherang dengan
bentuk kegiatan/pekerjaan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Kedungwuluh -
Panyutran (DAK)
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN
a. Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah mengadakan Pengawasan
Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Kedungwuluh - Panyutran (DAK) di Kabupaten
Pangandaran dalam rangka menunjang kegiatan fisik Program Pembangunan Jalan dan
Jembatan.
b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan jalan
yang dikerjakan oleh Rekanan pemenang tender serta berpedoman pada spesifikasi
teknik yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan
yang terdiri dari laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
c. Membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran di dalam melakukan pengendalian
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan
tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa pengendalian
pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
f. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
(tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
I.3 SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Kedungwuluh - Panyutran (DAK) sedemikian rupa sehingga tercapai kesesuaian
dengan rencana/detail engineering design Sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Pangandaran khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian
teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia
Jasa ini.
I.4 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi
Jalan Kedungwuluh - Panyutran (DAK) berada di wilayah Kecamatan Padaherang
I.5 LINGKUP KEGIATAN
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi
eksisting jalan maupun pedestriannya, melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya
maupun perencanaan masterplan wilayah pengawasan.
Konsultan terdiri dari Tim Pengawasan Lapangan yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan
dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan ditentukan
dengan menggunakan standar desain serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangadaran.
I.6 KELUARAN /OUTPUT
Tugas Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan
yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir
pembangunan jalan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan,
serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawasan diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
Kegiatan Pengawasan menjadi tanggung-jawab Konsultan Pengawasan. Keluaran yang
diminta dari Konsultan Pengawasan berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawasan/Direksi Kegiatan, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor berisi keterangan
tentang:
a. Tenaga Kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
6. Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan pengawasan.
I.7 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
KONSULTAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawasan adalah pelaksanaan
pengawasan pembangunan jalan/saluran jalan, meliputi :
a. Pekerjaan Pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu
pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban
pekerjaanm, menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian
perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yang tidak
memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang, perpanjangan waktu
pelaksanaan.
I.8 TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan
yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif,
sehingga Konsultan Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab
Konsultan Pengawasan antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/
Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis
yang berlaku, diantaranya :
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan yaitu :
1) Gambar – gambar pelaksanaan
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
4) Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
5) Pengarahan Penugasan/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
Pengawasan.
b. Kinerja Pengawasan yang harus memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya Konsultan sebagai
suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
I.9 JANGKA WAKTU
Kegiatan Pengawasan dilaksankan sejak pelaksanaan konstruksi/ fisik dimulai sampai
dengan diserahkannya pekerjaan tersebut kepada pengguna jasa (Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen/ Pemilik Pekerjaan). Dalam hal ini waktu yang disediakan
untuk melaksanakan tugas pengawasan yang diberiakn kepada Konsultan Pengawasan
adalah 165 (Seratus Enam Puluh Lima) Hari Kalender.
I.10 KEBUTUHAN PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam pengawasan
sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utam optimalnya
pelaksanan Kegiatan Pengawasan. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan
Pengawasan harus menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik
ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan.
Untuk melakasakan tugasnya, Konsultan Pengawasn harus menyediakan tenaga ahli yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu terdiri dari:
Kuantitas
No Posisi Kualifikasi Pengalaman
(orang)
S1 Teknik Sipil
mempunyai SKA Ahli
Muda Ahli Teknik Jalan Minimal 4
1 Team Leader 1 (satu)
(202) dan/atau SKK Ahli (Empat) Tahun
Muda Teknik Jalan jenjang
7 (SIP.03.001.7)
Kuantitas
No Posisi Kualifikasi Pengalaman
(orang)
S1/(SKA Ahli Muda) Ahli
Ahli K3 K3 Konstruksi (Kode 603) Minimal 4
2 1 (satu)
Konstruksi dan/atau SKK Ahli Muda (Empat) Tahun
K3 Konstruksi Jenjang 7
I.11 JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan
c. Tahap Penyerahan Laporan :
Laporan Pendahuluan.
Laporan Bulanan.
Laporan Akhir.
Laporan Pelaksanaan K3 Konstruksi
Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan setelah
memepelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Pejabat
Pengadaan Jasa Konsultansi.
Parigi, Mei 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
TTD
NANANG HERYANTO,ST.,MM
NIP. 19730108 200701 1 004