| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316089093443000 | Rp 617,301,672 | - | |
| 0950877126424000 | Rp 624,897,598 | Hasil klarifikasi/evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.13 Evaluasi Harga: b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; dan Bab XIII. Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga, Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: angka 11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0020642963421000 | Rp 624,897,600 | - | |
| 0434473872404000 | Rp 624,897,600 | - | |
| 0026297275424000 | Rp 624,897,600 | - | |
| 0948299649423000 | Rp 624,897,600 | - | |
| 0712414432429000 | - | - | |
Tiga Satria Utama | 06*5**4****06**0 | - | - |
| 0020465027429000 | - | - | |
| 0703511899003000 | - | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0839138948424000 | - | - | |
| 0729865394438000 | - | - | |
| 0312928435434000 | Rp 624,897,606 | Tidak terevaluasi karena sudah mendapatkan 3 ( tiga ) penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0026667089406000 | Rp 624,897,600 | Peserta tidak menghadiri undangan pokja pemilihan perihal permintaan klarifikasi. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 28.12. Evaluasi Teknis : d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; dan e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
Prayoga Engineering Contractors | 00*9**9****06**0 | Rp 703,659,028 | Tidak terevaluasi karena sudah mendapatkan 3 ( tiga ) penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi. |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | Rp 624,240,967 | Kapasitas yang tercantum dalam bukti pembelian/Nota No : 01105-0170322-29/09#23/007#0075** tanggal 29 September 2023, berupa Mesin Bor Earth Auger MS – 430 Drill 250 MM, terdapat ketidaksesuaian dengan Kapasitas yang ditawarkan peserta dalam Daftar Isian Peralatan yaitu Mesin Bor Strauss Pile Kapasitas Minimal Diameter 30 cm, maka Pokja Pemilihan menilai untuk jenis alat Mesin Bor Strauss Pile yang ditawarkan peserta dianggap tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan Peralatan Milik Sendiri. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; dan (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. |
| 0750552564405000 | Rp 624,897,600 | 1. Peserta menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Elemen SMKK : A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi pada Isi Komitmen Keselamatan Konstruksi menyampaikan pada angka 1. Memenuhi Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. Acuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 28.12. Evaluasi Teknis : b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Isi Komitmen Keselamatan Konstruksi (Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi). 2. Peserta menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Elemen SMKK : B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), pada Kolom 2 Pengendalian Risiko tidak sesuai Kolom 6 tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang (IBPRP). Acuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 28.12. Evaluasi Teknis : b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan table B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta table B.2 Rencana Tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); dan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), huruf B. Perencanaan keselamatan konstruksi; B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang dan B.2 Rencana tindakan (sasaran & program). | |
| 0016286619008000 | Rp 624,897,600 | Persyaratan kualifikasi yang disampaikan peserta, data kantor cabang tidak ada dalam lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) kantor pusatnya. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha : 1. BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, Pasal 191 ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit : a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan penanggung jawab kantor cabang administrasi. Serta ayat (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB; dan 2. Berdasarkan PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 4 Tahun 2021, Pasal 30 ayat (7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Ayat (8) Data kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bagian dari Lampiran NIB. | |
| 0315491415406000 | Rp 624,051,992 | Jenis dan Kapasitas yang tercantum dalam bukti pembelian tanggal 19 November 2020 berupa Lever Block Kapasitas 6 Ton, terdapat ketidaksesuaian dengan Jenis dan Kapasitas yang ditawarkan peserta dalam Daftar Isian Peralatan yaitu Chain Block Kapasitas 4 Ton, maka Pokja Pemilihan menilai untuk jenis alat Chain Block yang ditawarkan peserta dianggap tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan Peralatan Milik Sendiri. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. | |
| 0016347403442000 | Rp 624,897,600 | 1. Peralatan Utama : Bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa untuk jenis alat Chain Block, Kapasitas yang tercantum dalam bukti pembelian/Invoice No : 031/GJM/XI-2019 tanggal 28 November 2019 yaitu 5 Ton, terdapat ketidaksesuaian dengan Kapasitas yang ditawarkan/disampaikan peserta dalam Daftar Isian Peralatan dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan yaitu Chain Block Kapasitas 2 Ton, maka Pokja Pemilihan menilai untuk jenis alat Chain Block yang ditawarkan peserta dianggap tidak menyampaikan Bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. 2. Personil Manajerial : Pengalaman kerja Personel Manajerial untuk Jabatan Pelaksana yang disampaikan oleh peserta a.n Ahmad Sopyan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Setelah dilakukan pengecekan pada laman : http://lpse.bekasikota.go.id/eproc4/evaluasi/203897359/pemenangberkontrak, Nama Perusahaan Pemenang yang tercantum pada Daftar Riwayat Hidup Personel manajerial terdapat ketidaksesuaian, maka Pokja Pemilihan menilai untuk Pengalaman kerja Personel Manajerial dengan Jabatan Pelaksana yang ditawarkan peserta hanya menyampaikan 1 (satu) Tahun pengalaman kerja. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); dan (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak. 3. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Elemen SMKK : A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi pada Isi Komitmen Keselamatan Konstruksi menyampaikan pada angka 1. Memenuhi Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. Acuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 28.12. Evaluasi Teknis : b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Isi Komitmen Keselamatan Konstruksi (Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi). | |
| 0750581142445000 | Rp 624,897,600 | Kapasitas yang tercantum dalam bukti pembelian/Nota tanggal 15 Oktober 2020, berupa Mesin Bor Strauss Pile Drill Diameter 100 MM, terdapat ketidaksesuaian dengan Kapasitas yang ditawarkan peserta dalam Daftar Isian Peralatan Utama yaitu Mesin Bor Strauss Pile Kapasitas Minimal Diameter 30 cm, maka Pokja Pemilihan menilai untuk jenis alat Mesin Bor Strauss Pile yang ditawarkan peserta dianggap tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan Peralatan Milik Sendiri. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; dan (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. | |
Sinar Surya | 08*3**5****06**0 | Rp 624,897,600 | 1. Peralatan Utama : Kapasitas yang tercantum dalam bukti pembelian/kwitansi tanggal 04 Januari 2022 berupa 1 Set Takel merk Toyo kapasitas 5 Ton, terdapat ketidaksesuaian dengan Kapasitas yang ditawarkan peserta dalam Daftar Isian Peralatan yaitu Chainblock kapasitas 2 Ton, maka Pokja Pemilihan menilai untuk jenis alat Chainblock yang ditawarkan peserta dianggap tidak menyampaikan Bukti Kepemilikan Peralatan Milik Sendiri. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; dan (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. 2. Personel Manajerial : Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial yang disampaikan/ditawarkan untuk jabatan Pelaksana a.n Purnama Mulia Negara mencantumkan 2 (dua) pengalaman pada Tahun 2023, maka pengalaman pekerjaan Personel Manajerial yang disampaikan oleh peserta tidak dapat dihitung/kurang dari yang disyaratkan berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: angka (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; angka (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; angka (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); dan (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak. |
| 0410724579443000 | Rp 624,897,600 | Peserta menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari PT. KARYA PERKASA ABADI (selaku Pemberi Sewa), terdapat ketidaksesuaian dimana dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan tersebut tercantum tanggal perjanjian sewa (9 Mei 2024) dibuat sebelum paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Rehabilitasi Kandang Pedet Individu di BPPIBTSP Bunikasih ini diumumkan pada laman : https://lpse.jabarprov.go.id/eproc4/. Acuan Dokumen Pemilihan Nomor : 2846/KPG.11.01/DP/KONSTRUKSI/2024 Tanggal 01 Juni 2024. | |
| 0015834633429000 | Rp 624,897,600 | Kapasitas Mesin Bor Strauss Pile yang tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari CV. JAYA PURA (selaku Pemberi Sewa) yaitu Min 5 HP, terdapat ketidaksesuaian dengan Kapasitas yang ditawarkan peserta dalam Daftar Isian Peralatan Utama yaitu Mesin Bor Strauss Pile Kapasitas Minimal Diameter 30 cm. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0719987067406000 | Rp 625,015,131 | Tidak terevaluasi karena sudah mendapatkan 3 ( tiga ) penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0751912650405000 | Rp 626,401,477 | Tidak terevaluasi karena sudah mendapatkan 3 ( tiga ) penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi. | |
CV Lingga Jaya | 00*6**9****29**0 | Rp 737,090,086 | Tidak terevaluasi karena sudah mendapatkan 3 ( tiga ) penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan pembuktian kualifikasi. |
Arsindo Hutama Karya | 04*6**8****22**0 | Rp 624,897,600 | Peserta tidak menghadiri undangan pokja pemilihan perihal permintaan klarifikasi. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran : poin 28.12. Evaluasi Teknis : d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; dan e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0312770720406000 | - | - | |
| 0912342516406000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0021083852405000 | - | - | |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Satria Darma | 0725638944442000 | - | - |
| 0316645134429000 | - | - | |
| 0312214026443000 | - | - | |
CV Bungsu Berkarya | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0413504051502000 | - | - | |
| 0314349721443000 | - | - | |
| 0016067514406000 | - | - | |
| 0025567470412000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0021083670405000 | - | - | |
| 0634045033443000 | - | - | |
| 0721152189403000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0014775423443000 | - | - | |
| 0945965259416000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0851430439429000 | - | - | |
Purbancana Jaya Raksa | 00*6**9****36**0 | - | - |
Nataprawira Jaya Perkasa | 06*8**9****22**0 | - | - |
| 0313065674409000 | - | - | |
| 0210766069443000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0942964297443000 | - | - | |
| 0763376548522000 | - | - | |
CV Dana Makmur Adhinata | 06*8**4****34**0 | - | - |
| 0865431241425000 | - | - | |
| 0942508029438000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0869922005406000 | - | - | |
| 0935631531443000 | - | - | |
| 0312416597521000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
Al Jabbar | 09*4**2****39**0 | - | - |
| 0017784174429000 | - | - | |
| 0839667466406000 | - | - | |
| 0022670111444000 | - | - | |
| 0903092575061000 | - | - | |
| 0314575283429000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
Delima | 07*1**5****26**0 | - | - |
| 0707539219015000 | - | - | |
Straba Jasa Prima | 06*1**4****04**0 | - | - |
| 0025115999406000 | - | - | |
PT Anugrah Bhakti Barokah | 09*2**3****46**0 | - | - |
| 0024863714434000 | - | - | |
CV Saung Peradaban | 06*3**0****44**0 | - | - |
CV Bratasena Raya | 09*3**9****03**0 | - | - |
| 0930779608421000 | - | - | |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0828084582406000 | - | - | |
Tiga Sepuluh Sejahtera | 06*9**9****06**0 | - | - |
| 0923397335406000 | - | - | |
| 0025115775406000 | - | - | |
| 0210922928406000 | - | - | |
| 0904921715401000 | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0314987546403000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0748394673444000 | - | - | |
| 0012067047446000 | - | - | |
| 0903914364443000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0739091494426000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Tiga Dua Amanah | 09*5**8****05**0 | - | - |
| 0650299183031000 | - | - | |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - | - |
| 0313192999423000 | - | - | |
Utba Cita Inti | 06*3**9****17**0 | - | - |
| 0012072047443000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0603066705443000 | - | - | |
| 0210725370425000 | - | - | |
| 0413472648405000 | - | - | |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0934527722406000 | - | - | |
| 0023095946406000 | - | - | |
| 0746844729406000 | - | - | |
| 0014948137406000 | - | - | |
CV Hastuti | 07*2**4****06**0 | - | - |
| 0816602643406000 | - | - | |
Panji Utama | 09*6**7****06**0 | - | - |
| 0747359875406000 | - | - | |
| 0026669564406000 | - | - |