| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0864801089445000 | Rp 232,073,250 | 74.2 | 94.2 | - | |
| 0960844595411000 | Rp 234,848,250 | 72.2 | 91.96 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal yaitu referensi dokumen huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf G. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan sebagai berikut, angka 1. Evaluasi persyaratan teknis minimal (mandatory) huruf b. Apabila terdapat unsur yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal. Peserta dinyatakan gugur |
| 0312981533542000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal yaitu referensi dokumen huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf G. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan sebagai berikut, angka 1. Evaluasi persyaratan teknis minimal (mandatory) huruf b. Apabila terdapat unsur yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal. Peserta dinyatakan gugur | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal yaitu referensi dokumen huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf G. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan sebagai berikut, angka 1. Evaluasi persyaratan teknis minimal (mandatory) huruf b. Apabila terdapat unsur yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal. Peserta dinyatakan gugur | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi/legalitas yaitu referensi hukum huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf F. Evaluasi persyaratan administrasi/legalitas kualifikasi dilakukan bersamaan dengan evaluasi persyaratan kualifikasi keuangan. Peserta yang lulus persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan keuangan dilanjutkan dengan evaluasi persyaratan kualifikasi teknis. | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal yaitu referensi dokumen huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf G. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan sebagai berikut, angka 1. Evaluasi persyaratan teknis minimal (mandatory) huruf b. Apabila terdapat unsur yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal. Peserta dinyatakan gugur |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
PT Antasena Tech Karya | 06*7**7****29**0 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0032688483444000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli yaitu referensi hukum BAB III INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP) huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI angka 20. Pembuktian Kualifikasi angka 20.5 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal yaitu referensi dokumen huruf E. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf G. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan sebagai berikut, angka 1. Evaluasi persyaratan teknis minimal (mandatory) huruf b. Apabila terdapat unsur yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis minimal. Peserta dinyatakan gugur | |
Dede Rodi | 06*4**6****25**0 | - | - | - | - |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
CV At Jaya | 01*9**2****26**0 | - | - | - | - |
| 0720361682444000 | - | - | - | - | |
| 0211107990429000 | - | - | - | - | |
Dipha Spasia Aksata | 06*8**0****22**0 | - | - | - | - |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0312945199424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan :
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN
DOKUMEN ANDALALIN TERMINAL
PENUMPANG TIPE B PANGANDARAN
Program : Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan : Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana Pembangunan Terminal Penumpang Tipe B
BIDANG ANGKUTAN JALAN
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pada tahun 2023 telah disusun perencanaan revitalisasi terminal
tipe B Pangandaran , berupa penyusunan DED revitalitasi Terminal
Tipe B Pangandaran;
Pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
tentang Bangunan Gedung, dalam pasal 250 ayat (1) menyebutkan
bahwa Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi kegiatan
pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.
Selanjutnya pada pasal 251 ayat (1) menyebutkan bahwa Kegiatan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1)
meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasan konstruksi. Dan dalam ayat (2) disebutkan bahwa Dalam
kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung membuat dokumen
rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam kegiatan
pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi
sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 252 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa
Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251 ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan
Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung,
sebagaimana diatur dalam pasal 252 ayat (1) disebutkan bahwa
Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG
sebelum pelaksanaan konstruksi.
PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung. Dan PBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum
pelaksanaan konstruksi. Hal ini sesuai disebutkan pada (3) dan (4)
pasal 252 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Bangunan Gedung.
Dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup bahwa penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan
mengajukan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.
Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21) Antara lain
adalah analisis mengenai dampak lalu lintas .
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja pada pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa Dokumen Amdal
merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha
dan/atau kegiatan. Dan pada ayat (4) juga disebutkan bahwa
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan
lingkungan hidup, dan pada ayat (5) disebutkan bahwa Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diguinakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, pada pasal 40 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tersebut
juga disebutkan bahwa Pembangunan Terminal harus dilengkapi
dengan a) Rancang Bangun, b) buku kerja rancang bangun, c) rencana
induk terminal ; dan d) dokumen Amdal atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah
mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut penyusunan DED revitalitasi Terminal Tipe
B Pangandaran pada tahun 2023, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Barat mengusulkan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
ANDALALIN Terminal Pangandaran pada Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Andalalin mengacu pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 pasal 51 ayat 2 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat
(5), dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan
Analisis Dampak Lalu Lintas nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
2 MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN
1. Maksud dari dilakukannya Analisis Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) adalah untuk melakukan penanganan terhadap
dampak yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan di
lingkungan Terminal Pangandaran di Kabupaten Pangandaran.
2. Meminimalisasi dampak negatif pergerakan lalu lintas yang
diakibatkan oleh pembangunan maupun operasional Terminal
Pangandaran Kabupaten Pangandaran baik jangka pendek
maupun jangka panjang.
a. Tujuan
Adapun tujuan dari Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
ANDALALIN Terminal Pangandaran adalah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kondisi dan permasalahan lalu lintas jaringan
jalan di sekitar lokasi pembangunan sebelum dilakukan
pembangunan (kondisi eksisting);
2. Memprediksi bangkitan dan tarikan perjalanan yang akan terjadi
pada masa pembangunan dan pasca pembangunan;
3. Memprediksi dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh
pembangunan;
4. Menyusun rekomendasi penanganan dampak berupa
penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
5. Menyusun Dokumen ANDALALIN sebagai alat pengawasan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa
lalu lintas sebagai upaya penanganan dampak lalu lintas.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan
Terminal Penumpang Tipe B
AGUS DIDIK SUSENO,SE,MH
Pembina Tk. I