| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0864801089445000 | Rp 285,603,000 | 90 | 92 | - | |
| 0960844595411000 | Rp 287,490,000 | 74.2 | 79.23 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0312981533542000 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Bukti Dokumen Penawaran yang dipersyaratkan, (Tidak memenuhi Ketentuan MDP BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin E. Persyaratan Kualifikasi Nomor 14.1.a Bukti Data kualifikasi yang dipersyaratkan, wajib diunggah (upload) pada fasilitas kualifikasi isian kualifikasi lainnya dan merupakan bagian dari proses Evaluasi | |
| 0821454352643000 | - | - | - | - | |
| 0741648364517000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - | |
CV Javakary | 02*1**6****42**0 | - | - | - | - |
CV Insan Dunia Konsultan | 09*0**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0820343416444000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
CV Bisthy Karya Prima | 08*0**9****09**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN (LLAJ)
KEGIATAN : PENETAPAN RENCANA INDUK JARINGAN LLAJ
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK
JARINGAN LLAJ KABUPATEN/ KOTA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI
BIDANG -TRANSPORTASI-PEMBUATAN DOKUMEN
RENCANA INDUK JARINGAN LLAJ KABUPATEN
PURWAKARTA
PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
DINAS PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUB KEGIATAN
PELAKSANAAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK JARINGAN LLAJ
KABUPATEN/ KOTA
PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI BIDANG -
TRANSPORTASI-PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA INDUK JARINGAN
LLAJ KABUPATEN PURWAKARTA
I. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2022 – 2042. Fokus
pengembangan Kabupaten Purwakarta diarahkan sebagai kota inti dengan kegiatan
utama perdagangan dan jasa, industry kreatif, teknologi tinggi dan industri non-
polutif.
Untuk menunjang pengembangan kegiatan sebagai kota inti tersebut, perlu
ditunjang oleh ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta sebagaimana diatur dalam
Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031 telah menetapkan
strategi penataan dan pengembangan insfrastruktur wilayah dengan meningkatkan
kualitas serta jangkauan pelayanan sarana dan prasarana wilayah secara terpadu,
termasuk di dalamnya infrastruktur transportasi.
Penyelenggaraan transportasi jalan harus diwujudkan sesuai dengan azas dan
tujuan dari transportasi yaitu mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan
selamat, aman, cepat,lancar,tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu
memadukan transportasi lainnya,menjangkau seluruh wilayah, untuk menunjang
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan
penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
Perencanaan sistem transportasi adalah suatu kegiatan yang bertujuan menyediakan
layanan transportasi baik sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan
kebutuhan transportasi bagi masyarakat disuatu wilayah di kabupaten /kota di
masa mendatang. Dalam pembangunan transportasi Pemerintah Kabupaten / Kota
mempunyai peranan sesuai cakupan kewenangan masing-masing untuk menyusun
rencana, merumuskan kebijakan, mengawasi dan mengendalikan perwujudan sistem
transportasi yang efisien dan handal.
Sistem perencanaan transportasi merupakan hal penting dalam pengembangan
kawasan metropolitan seperti halnya Kabupaten Purwakarta di dalamnya, yang
mempunyai instensitas pergerakan penduduk yang tinggi. Isu dan permasalahan
transportasi akan muncul ketika ketersediaan infrastruktur transportasi tidak
seimbang dengan tingginya permintaan / demand perjalanan.
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
Permasalahan transportasi yang saat ini menjadi permasalahan utama di Kabupaten
Purwakarta adalah kemacetan lalu lintas, terutama yang disebabkan oleh:
1. Kegiatan ekonomi: pasar, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan dan lain-lain;
2. Infrastruktur jalan, ruas jalan dan radius tikung persimpangan yang sempit;
3. Perilaku pengguna jalan yang tidak disiplin.
Munculnya permasalahan kemacetan tersebut tidak lepas pula dari posisi Kabupaten
Purwakarta yang merupakan wilayah lintasan. Tingginya pergerakan penduduk dari
dan kekabupaten/kota sekitar yang melewati Kabupaten Purwakarta telah
menambah pula semakin tingginya arus lalu lintas di Kabupaten Purwakarta.
Untuk itu perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur disektor
transportasi yang terpadu dengan wilayah sekitar, terpadu secara intermoda dan
terpadu dengan sektor-sektor lainnya.
Namun demikian, dalam rangka percepatan pembangunan sektor transportasi
tersebut masih dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain :
1. Keterbatasan sumber pendanaan;
2. Belum terpadunya perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sekitar.
Untuk mewujudkan tersedianya penyusunan Rencana Induk Jaringan Jalan
Kabupaten / Kota sebagai dasar menentukan strategi dan arah kebijakan untuk
peningkatan layanan transportasi di Kabupaten Purwakarta sehingga dapat terwujud
transportasi yang selamat, efektif, efisien, dan terpadu dalam satu kesatuan sistem
transportasi yang handal Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas
Perhubungan pada Tahun Anggaran 2025 ini akan melalukan kajian tentang
Rencana Induk Jaringan Jalan Kabupaten Purwakarta Kegiatan Penetapan Rencana
Induk Jaringan Jalan Kabupaten/ Kota.
II. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -
Transportasi-Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten
Purwakarta, yaitu :
a. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
d. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2006 tentang Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
e. Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas
f. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
KP.825/AJ.005/DJPD/2021 tentang Petunjuk Teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas
g. Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997;
h. Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia 2014 (PKJI'14)
i. Pedoman Teknis No. Pt–02–2002–B, Tata Cara Perencanaan Geometri
PerSimpang an Sebidang;
j. Pedoman Teknis No. pd-t-18-2004-b-penentuan-klasifikasi-fungsi-jalan-di-
kawasan-perkotaan;
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
k. Pedoman Teknis No. pd-t-20-2004-b-perencanaan-bundaran-untuk-Simpang -
sebidang.
l. Standar Geometrik Jalan Perkotaan, SNI T-14-2004, Badan Standarisasi
Nasional;
III. Maksud dan Tujuan
a. Maksud :
Mengidentifikasi perkiraan perpindahan orang dan / atau barang menurut asal
tujuan perjalanan lingkup Kota, arah kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan dalam perencanaan transportasi, tersusunnya rencana kebutuhan ruang
dan jaringan lalu lintas angkutan jalan.
b. Tujuan
1. Tersusunnya Rencana Induk Jaringan Jalan Kabupaten Purwakarta;
2. Tersusunnya draft Peraturan Daerah tentang RIJLLAJ, dan sinkronisasi
terkait program RPJMD,RDTR, dan RTRW.
IV. Target dan Sasaran
Tersusunnya 1 (satu) buah dokumen laporan Jasa Konsultansi kajian Rencana
Induk Jaringan Jalan Kabupaten Purwakarta.
V. Data Dasar
Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Purwakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas PUPR,
Bapelitabanda Kabupaten Purwakarta dan hasil studi terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan
VI. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu Wilayah Kabupaten Purwakarta.
VII. Nama Organisasi Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan ini diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah: Dinas
Perhubungan Kabupaten Purwakarta.
VIII. Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025.
b. Pagu Anggran / biaya untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 295.000.000,00
(Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini diperkirakan sebesar Rp.
294.999.150,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah). Biaya tersebut
telah mencakup kewajiban pajak.
d. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
Anggaran 2025 yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
mencukupi, maka Pengadaan Jasa Konsultansi ini dapat dibatalkan dan
Penyedia Jasa Konsultansi yang sudah ditetapkan tidak dapat menuntut ganti
rugi dalam bentuk apapun.
IX. Lingkup Pekerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan, maka ruang lingkup kajian Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Purwakarta mencakup:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Analisis data primer dan data sekunder pendukung tentang perkiraan
perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
c. Penyusunan rekomendasi tentang arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan
angkutan jalan kota dalam keseluruhan moda transportasi;
d. Penyusunan rencana lokasi dan kebutuhan simpul transportasi kota;
e. Penyusunan rencana kebutuhan ruang dan jaringan lalu lintas dengan
mempertimbangkan catchment area;
f. Penyusunan dan pengembangan infrastruktur transportasi yang berbasiskan
kepada pembangunan yang berkelanjutan dan pemanfaatan teknologi informasi;
g. Memuat pilar keselamatan dan kemanan transportasi serta transportasi ramah
lingkungan;
h. Integrasi perencanaan dan kebijakan terkait pengembangan pelayanan
transportasi multimoda, integrasi ini mencangkup terintegrasinya rencana
pembangunan dan pengembangan oleh Pemerintah daerah dan Pusat, juga
antara Pemerintah dan masyarakat (swasta);
i. Jaringan prasarana dan pelayanan transportasi, baik intramoda maupun
antarmoda mempertimbangkan kepada keterpaduan antara transportasi dan
tata ruang;
j. Integrasi moda transportasi.
X. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Pengumpulan data sekunder. Data-data sekunder yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini diantaranya adalah:
a. Rencana/ laporan
1) Rencana Tata Ruang Wilayah di daerah studi
2) Peta jaringan jalan
3) Studi studi terdahulu
b. Data Statistik/Publikasi
1) Statistik Indonesia yang terakhir, BPS
2) Indikator ekonomi yang terakhir, BPS
3) Statistik keuangan Pemerintah Daerah edisi terakhir, BPS
4) Penduduk Kabupaten Purwakarta, hasil sensus penduduk terakhir, BPS
5) Data Tata Guna Lahan
2. Pengumpulan data primer
a. Survei Pendahuluan, Penyedia jasa harus mengadakan peninjauan lapangan
untuk melakukan identifikasi daerah studi dan membandingkannya dengan
data-data sekunder yang diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan
analisis data dan pemilihan rute. Tinjauan lapangan dilakukan terhadap
beberapa aspek yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
1) Topografi
a) Keadaan Topografi
2) Sosial dan Ekonomi
a) Identifikasi ciri-ciri tata guna tanah
b) Kependudukan dan tenaga kerja
c) Struktur wilayah administratif
d) Identifikasi sarana dan prasarana sosial ekonomi
e) Persepsi dan ciri-ciri kondisi ekonomi regional
b. Survei Jaringan Jalan dan Lalu Lintas, sebelum survei, pekerjaan persiapan
harus dilakukan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Identifikasikan
karakteristik daerah studi, penentuan lokasi dan luas daerah survei lalu lintas
serta prosedur survei yang akan digunakan disesuaikan dengan prosedur dan
harus didiskusikan dan disetujui oleh pemberi pekerjaan sebelum dimulai
Kegiatan survei lalu lintas meliputi:
1. Survei Inventarisasi Jalan;
2. Survey Kinerja Persimpangan;
3. Survey Kinerja Lalu Lintas pada Ruas Jalan;
4. Survey Inventarisasi Sarana dan Prasarana Transportasi;
5. Survey Kebutuhan Perlengkapan Jalan;
6. Survey Demand Penggunaan BRT;
7. Survey Frekuensi Perjalanan Kereta Api di Kabupaten Purwakarta
8. Survey Wawancara Stakeholder
XI. ALIH PENGETAHUAN
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek Pejabat
Pembuat Komitmen berikut :
1. Pertemuan dan pembahasan dilakukan pada setiap kali penyedia jasa akan
menyerahkan laporannya, yaitu pada saat akan menyerahkan Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Draft Akhir.
2. Sebelum pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa harus melakukan
penjelasan rencana pembahasan dengan personil proyek Pejabat Pembuat
Komitmen.
3. Setelah pertemuan dan pembahasan dilakukan, penyedia jasa harus melakukan
konsultasi hasil pertemuan dan pembahasan dengan personil proyek Pejabat
Pembuat Komitmen
XII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi kajian Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Purwakarta yaitu selama 90
(Sembilan puluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
XIII. Kualifikasi Dan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
Jasa Konsultansi ini yaitu:
1. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kode KBLI :
70202 (Aktivitas Konsultansi Transportasi);
2. SBU Non Konstruksi, Bidang : Transportasi, Sub Bidang : Pengembangan
Sarana Transportasi (Kode; 1.02.01) Atau
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
3. Bidang : Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknis
Sub Bidang :
a. Jasa Penelitian (Kode; 1.SI.04)
b. Jasa Bantuan Teknik Studi dan Penelitian (Kode; 1.SI.05)
4. Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
5. Mempunyai atau Mengusai tempat Usaha/Kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
6. Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi adalah Seleksi;
7. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum
XIV. Tenaga Ahli
Kebutuhan Personil dalam pelaksanaan pekerjaan Studi Rencana Induk Jaringan
Jalan Kabupaten Purwakarta ini adalah sebagai berikut:
Posisi & Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga Ahli
1 Team Leader / Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil, dengan
Tenaga Ahli Teknik ketentuan sebagai berikut:
Sipil 1 orang Tenaga Ahli:
Ketua Tim (Team Leader):
Jumlah: 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil;
Bersertifikat keahlian minimal Ahli Muda;
SKA Ahli Keselamatan Jalan (Kode; 204) atau Ahli
muda Keselamatan Jalan Jenjang 8;
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun.
Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari dan
keterlibatan 3,00
2 Ahli Planologi Tenaga Ahli Planologi:
orang Jumlah: 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal S1 Planologi;
Bersertifikat keahlian minimal Ahli Muda
Perencanaan Tata Wilayah dan Kota (Kode; 502)
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun.
Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari dan
keterlibatan 2,00
3 Ahli Manajemen Dan Tenaga Ahli Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas:
Rekayasa Lalu Lintas Jumlah: 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil
Memiliki Sertifikat Andalalin Utama;
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun.
Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari dan
keterlibatan 1,00
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
Posisi & Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga Ahli
4 Ahli Hukum Tenaga Ahli Hukum
Jumlah: 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal S1 Hukum;
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun.
Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari dan
keterlibatan 1,00
Tenaga Pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan reviu ini, terdiri
dari :
Posisi & Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga Pendukung
1 Surveyor - Pendidikan minimal SMA/SMK
6 orang - Waktu pelaksanaan 60 (Enam puluh) hari dan
keterlibatan 1,00
2 Sekretaris/Administr - Pendidikan minimal D3
asi/Keuangan - Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) hari dan
1 orang keterlibatan 3,00
3 Drafter GIS - Pendidikan minimal S1 Umum
1 orang - Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) hari dan
keterlibatan 2,00
4 Operator Komputer - Pendidikan minimal S1 Umum
1 orang - Waktu pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) hari dan
keterlibatan 2,00
XV. Pelaporan
1. Pendahuluan
Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Pendahuluan yang berisi :
Berisikan metodologi pelaksanaan kegiatan, jadwal rencana kerja, kondisi umum
wilayah studi (baik bersumber dari data primer maupun data sekunder) dan detail
rencana survei. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) rangkap termasuk 1 asli.
2. Pendahuluan Antara
Laporan Antara berisi :
Merupakan buku laporan antara yang berisikan hasil pengumpulan data,
terutama data hasil survey yang dilakukan dilapangan beserta kompilasi data
sebagai analisis awal hasil survey. Laporan antara sebanyak 5 (lima) rangkap
termasuk 1 asli.
3. Laporan Akhir
Laporan ini memuat laporan kegiatan hasil analisis dan yang telah dikoreksi
sesuai dengan hasil pembahasan bersama. Laporan Akhir diserahkan sebanyak 5
(lima) rangkap termasuk 1 asli, termasuk 1 (satu) hard disk 1Tb yang berisi
seluruh data dan analisis serta rumusan hasil Penyusunan Kajian Rencana
Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Purwakarta.
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk Hardcover sebanyak 5
(empat) buku laporan dan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK, sebagai bahan
dokumen tender pekerjaan konstruksi.
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025
4. Laporan Lainnya
Data Base Harddisk 1 Tb, yang berisikan keseluruhan isi Laporan Pendahuluan
dan Laporan Akhir dalam bentuk Microsoft Word/PDF, gambar rencana teknis
dalam bentuk AutoCAD dan PDF, serta dokumen lain yang diperlukan dalam
bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
XVI. Output Yang Dihasilkan
Produk yang dihasilkan adalah 1 (satu) buah dokumen laporan hasil Jasa
Konsultansi kajian Rencana Induk Jaringan Jalan Kabupaten Purwakarta , yang
minimal meliputi:
a. Laporan Pendahuluan (3 buku);
b. Laporan Antara (3 Buku);
c. Laporan Akhir (3 buku); dan
d. Laporan Lainnya Aplikasi Data Base yang terintegrasi dengan 1 Harddisk 1 TB.
XVII. Penutup
Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
rencana Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan Perencanaan Prasarana dan Sarana Perhubungan yang akan dilaksanakan
dan disusun sesuai dengan harapan dalam penyelenggaraan kegiatan ini, sehingga
dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Program Prasarana dan Evaluasi
Bidang Perhubungan terhadap peningkatan pelayanan aparatur kepada masyarakat
dalam upaya pencapaian peningkatan kinerja Dinas Pehubungan Kabupaten
Purwakarta.
Purwakarta, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DENI DERMAWAN, SE, MPA.
NIP. 19741221 200501 1003
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang -Transportasi-
Pembuatan Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2022 | Andalalin Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh | Aceh | Rp 300,000,000 |
| 4 June 2024 | ,Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Andalalin Terminal Penumpang Tipe B Pangandaran | Provinsi Jawa Barat | Rp 261,638,100 |
| 7 November 2025 | Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Hanggar Di Dlh | Kab. Bulungan | Rp 196,900,000 |
| 30 September 2022 | Penyusunan Dokumen Andalalin Pembangunan Alun-Alun Ciamis | Kab. Ciamis | Rp 170,000,000 |
| 20 May 2025 | Dokumen Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin) | Kota Bandung | Rp 111,000,000 |
| 31 May 2024 | ,Kajian Pendataan Angkutan Perdesaan | Kab. Cianjur | Rp 100,000,000 |
| 30 October 2025 | Belanja Pekerjaan Kajian Andalalin Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Esdm Wilayah IV Bandung | Provinsi Jawa Barat | Rp 100,000,000 |
| 14 May 2024 | Kajian Daerah Rawan Kecelakaan | Kab. Cianjur | Rp 100,000,000 |
| 14 May 2024 | Kajian Potensi Parkir | Kab. Cianjur | Rp 100,000,000 |
| 31 July 2025 | Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Gapura Batas Antar Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Barat 2 | Provinsi Jawa Barat | Rp 100,000,000 |