Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Ipal Kawasan Sarpras

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010682000
Date: 20 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 146,869,996
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,004,208
Winner (Pemenang): PT Turba Kalimal Konsultan
NPWP: 665971503005000
RUP Code: 58951370
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
0665971503005000Rp 145,880,00088-
0030475891211000---
0016453219421000--Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi
0824174395421000--Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi
PT Nirwana Indo Konsultan
07*1**6****03**0--Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi
0032005415015000---
Laminar Engineering Consultant
05*2**1****61**0--Tidak memenuhi nilai minimum ambang batas yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
0316614734412000---
PT Aldabi Sarana Jaya
02*1**0****63**0---
PT Sentrabina Nugraha Pratama
00*2**1****16**0---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1---
0021848122017000---
0817783046401000---
0013218458008000---
0023192289005000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan                                                       
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa:      
1) Melaksanakan survei dan pengukuran detail kondisi eksisiting lapangan;
2) Menganalisis hasil survei dan pengukuran berdasarkan pertimbangan teknis
                                                                        
   tenaga ahli;                                                         
3) Mendokumentasikan secara lengkap setiap titik lokasi yang direncanakan;
4) Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait
   maupun PPK. Apabila di lokasi yang direncanakan terdapat jaringan utilitas
   lain yang berpotensi menghambat pengerjaan konstruksinya maka konsultan
                                                                        
   perencana juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak pemilik jaringan
   utilitas tersebut;                                                   
5) Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail    
   Engineering Design/DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan   
                                                                        
   Harga Perkiraan Perancang (HPP) untuk menjadi acuan dokumen          
   Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPAL Kawasan Sarpras      
   Dinas Lingkungan Hidup.                                              
6) Melakukan survei harga pasar sebagai bahan dalam penyusunan Harga    
   Perkiraan Sendiri (HPS);                                             
                                                                        
7) Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan       
   Pekerjaan Konstruksi;                                                
8) Menyetujui adanya CCO (Contract Change Order) atas perubahan         
   pelaksanaan pekerjaan di lapangan (apabila diperlukan);              
                                                                        
9) Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) pada saat akan  
   dilaksanakan pekerjaan konstruksi;                                   
10) Melakukan presentasi hasil laporan yang akan disepakati waktunya pada
   saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak;                            
11) Melakukan pendampingan kepada SKPD dan kontraktor pelaksana saat    
                                                                        
   pelaksanaan kegiatan fisik;                                          
12) Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh    
   pelaksana/pengawas (apabila diperlukan);                             
13) Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan   
                                                                        
   fisik.
Tenders also won by PT Turba Kalimal Konsultan