Perencanaan Pembangunan Gedung Pelatihan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013376000
Date: 6 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Kerja Daerah - Jaktim
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,352,435,658
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,493,394,288
Winner (Pemenang): PT Mahakarya Abadi Konsultan
NPWP: 948453758822000
RUP Code: 54947308
Work Location: Jl Haji Naman No 1 Pondok Kelapa - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 36
Applicants
Reason
0211503628013000Rp 2,092,045,76089.34-
0802459040322000Rp 2,185,624,00087.76-
0948453758822000Rp 2,491,832,00093.4-
0015881097821000Rp 2,491,888,00087.02-
0026552398002000Rp 2,493,386,56090.05-
0315185652015000Rp 2,493,388,80092.05-
0033266339072000---
0026240051061000---
0016043762071000--Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0--SBU yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan
0968935528429000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0010611929003000--Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi
0016147290722000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0022038970429000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0015399199027000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0018021204017000---
PT Penta Ardiyasa Utama
08*7**7****22**0---
0010613115093000---
0014643134542000---
0016385304008000---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
PT Penta Setia Tama
04*9**7****47**0---
0032605628061000---
0012771861308000---
0013996814061000---
0017106444017000---
0831137294911000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0862484714031000---
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0---
0807755970528000---
0314804212403000---
0023192289005000---
0868222126009000---
0018872267331000---
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI  DAERAH  KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA           
            DINAS  TENAGA   KERJA,  TRANSMIGRASI     DAN  ENERGI           
                                                                           
        UPT  PUSAT   PELATIHAN    KERJA   DAERAH   JAKARTA    TIMUR        
         Jl. H. Naman No. 1 Pondok Kelapa – Jakarta Timur Telepon : (021) 86903619, 86907658
                  Website : ppkdjaktim.co.id , E-mail : ppkd.timur@jakarta.go.id
                                                          Kode pos : 13450 
                                                                           
                                                                           
                   URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
   Jasa Konsultansi Pengadaan Perencanaan  Pembangunan  Gedung             
                             Pelatihan                                     
                                                                           
                                                                           
 I. Tahap Perancangan                                                      
                                                                           
 Pada tahap Perancangan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
                                                                           
   1. Tahap konsepsi perancangan gedung adalah:                            
     a. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD terkait;
                                                                           
     b. Membuat Laporan Konsepsi perancangan, yang meliputi:               
                                                                           
      1) Data dan Informasi yang berisikan:                                
        a) latar belakang,                                                 
                                                                           
        b) tujuan kegiatan,                                                
        c) Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
                                                                           
          lapangan,                                                        
                                                                           
      2) Analisis yang berisikan:                                          
        a) Hasil analisa survei lapangan,                                  
                                                                           
        b) Rancangan kegiatan dan metodologi pelaksanaan,                  
        c) Jadwal pelaksanaan,                                             
                                                                           
        d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini;            
                                                                           
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,                     
      4) Program ruang,                                                    
                                                                           
      5) Organisasi hubungan ruang,                                        
      6) Skematik rancangan teknis,                                        
                                                                           
      7) Sketsa gagasan;                                                   
                                                                           
    c. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan konsepsi 
      perancangan; dan                                                     
                                                                           
    d. Memperbaiki dokumen konsepsi perancangan sesuai koreksi dari PPK kemudian
      menyerahkan progres laporan konsepsi perancangan.                    
                                                                           
 2. Tahap pra rancangan gedung adalah:                                     
    a. Membuat Laporan pra rancangan / pra desain, yang meliputi:          
                                                                           
      1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
                                                                           
        rancangan yaitu:                                                   
         a) Rancangan Massa Bangunan Gedung (Block Plan),                  
         b) Rancangan Tapak (Site Plan),                                   
         c) Denah,                                                         
                                                                           
         d) Tampak Bangunan Gedung,                                        
                                                                           
         e) Potongan Bangunan Gedung,                                      
         f) Visualisasi Desain Tiga Dimensi,                               
                                                                           
      2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram;                            
      3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis dan
                                                                           
        gambar seperti:                                                    
                                                                           
         a) Perkiraan Luas Lantai,                                         
         b) Informasi Penggunaan Bahan,                                    
                                                                           
         c) Sistem Konstruksi,                                             
         d) Biaya Dan Waktu Pelaksanaan Pembangunan, Dan                   
                                                                           
         e) Penerapan Prinsip Net Zero Healthy (NZH);                      
                                                                           
         f) Dokumentasi Pelaksanaan Penyelidikan Tanah                     
      4) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan perspektif yang
                                                                           
        informatif berdurasi 5-8 menit format AVI atau MP4;                
    b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra rancangan /
                                                                           
      pra desain;                                                          
                                                                           
    c. Mengajukan permohonan GPA dan PBG (IRK, Peil Banjir, GPA, sidang TABG-
      AP, TABG-SG, TABG-ME) dan perizinan lainnya ke SKPD terkait sampai dengan
                                                                           
      diterbitkannya PBG;                                                  
    d. Mengajukan permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung, dan Izin lainnya
                                                                           
      yang diperlukan; dan                                                 
                                                                           
    e. Memperbaiki dokumen pra rancangan / pra desain sesuai koreksi dari PPK
      kemudian menyerahkan progres laporan pra rancangan / pra desain.     
                                                                           
 3. Tahap pengembangan rancangan gedung adalah:                            
   a. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan, yang meliputi:               
                                                                           
      1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa laporan yang berisi :
         a) Gambar Rancangan Arsitektur                                    
                                                                           
         b) Uraian Konsep                                                  
                                                                           
         c) Visualisasi Desain Dua Dimensi                                 
         d) Desain Tiga Dimensi                                            
                                                                           
      2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa laporan
         yang tidak terbatas pada:                                         
                                                                           
         a) Hasil penyelidikan tanah yang meliputi :                       
                                                                           
             - Pekerjaan Sondir                                            
                ● Mobilisasi Dan Akomodasi Alat Sondir                     
                                                                           
                ● Laporan Data Sondir Dan Dokumentasi                      
                ● Grafik Hasil Uji Sondir Qc & Fr                          
                                                                           
                ● Rekomendasi Geoteknik Pondasi Dangkal Dan Pondasi Dalam  
             - Pekerjaan depth boring yang meliputi :                      
                                                                           
                ● Mobilisasi Dan Akomodasi Alat Boring                     
                ● Laporan Data Boring SPT Dan Dokumentasi                  
                                                                           
                ● Grafik Hasil Bor Log SPT                                 
                ● Uji Laboratorium Undisturbed Soil Sample Mekanika Tanah  
                                                                           
                ● Rekomendasi Geoteknik Pondasi Dangkal Dan Pondasi Dalam  
                                                                           
             - Pengujian laboratorium mekanika tanah yang meliputi :       
                ● Berat isi (unit weight)                                  
                                                                           
                ● Kadar air (natural moisture/water content)               
                ● Berat jenis (specific gravity)                           
                                                                           
                ● Atterberg limit                                          
                                                                           
                ● Grain size distribution                                  
                ● Uji tekan triaksial                                      
                                                                           
                ● Consolidation test                                       
         b) Data struktur bangunan,                                        
                                                                           
         c) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan struktur,            
                                                                           
         d) Gambar/sketsa pemodelan struktur,                              
         e) Analisis pra-pemodelan program struktur,                       
                                                                           
         f) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen
            struktur pendukung lainnya,                                    
                                                                           
         g) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen
            struktur pendukung lainnya, yang telah memenuhi ketentuan teknis yang
                                                                           
            berlaku;                                                       
                                                                           
      3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
         sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep dan
                                                                           
         perhitungannya;                                                   
      4) Penggunaan  bahan   bangunan  secara  garis besar  dengan         
                                                                           
         mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
                                                                           
         ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); dan
      5) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
                                                                           
         dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.        
   b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pengembangan
                                                                           
      rancangan; dan                                                       
                                                                           
   c. Memperbaiki dokumen pengembangan rancangan sesuai koreksi dari PPK   
      kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan rancangan.         
                                                                           
 4. Tahap rancangan detail gedung adalah:                                  
   a. Membuat Laporan Akhir Teknis/Khusus, yang meliputi:                  
                                                                           
      1) Dokumen Final Gambar Perancangan:                                 
                                                                           
         a) Gambar siteplan dan blockplan;                                 
         b) Gambar Detail (DED) Perancangan Arsitektur;                    
         c) Gambar Detail (DED) Perancangan Struktur;                      
         d) Gambar Detail (DED) Perancangan Mekanikal-Elektrikal-Plumbing; 
                                                                           
         e) Gambar Detail (DED) Perancangan Utilitas lainnya yang diperlukan;
                                                                           
         f) Gambar Detail (DED) Perancangan Lansekap;                      
         g) Gambar konsep visual bangunan dalam gambar 3 dimensi;          
                                                                           
         h) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan perspektif yang
           informatif berdurasi 5-8 menit format AVI atau MP4.             
                                                                           
      2) Dokumen  Final Rancangan Jadwal Pelaksanaan Konstruksi yang       
                                                                           
         menunjukkan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya, yang berisikan
         informasi :                                                       
                                                                           
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
           memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                       
                                                                           
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
                                                                           
           (Network Diagram);                                              
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan
                                                                           
           (apabila diperlukan);                                           
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi (apabila
                                                                           
           diperlukan);                                                    
                                                                           
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
           konstruksi (apabila diperlukan);                                
                                                                           
         f) Jadwal kebutuhan peralatan untuk setiap kegiatan konstruksi (apabila
           diperlukan);                                                    
                                                                           
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
                                                                           
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).      
      3) Spesifikasi Teknis yang meliputi:                                 
                                                                           
         a) Syarat Umum;                                                   
         b) Syarat Administratif; Dan                                      
                                                                           
         c) Persyaratan Teknis.                                            
      4) Dokumen Final Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate), dengan  
                                                                           
         melampirkan:                                                      
                                                                           
         a) Analisa Harga Satuan Pekerjaan;                                
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume Pekerjaan;         
                                                                           
         c) Referensi Harga Yang Digunakan Berdasarkan Sumber Harga Yang   
            Dapat Dipertanggungjawabkan.                                   
                                                                           
         d) Proyeksi Biaya Pelaksanaan Pada Tahun Anggaran Pekerjaan Fisik 
                                                                           
            Konstruksi.                                                    
      5) Laporan Perancangan Final yang meliputi:                          
                                                                           
          a) Laporan Arsitektur;                                           
          b) Iaporan Perhitungan Struktur Termasuk Laporan Penyelidikan Tanah
                                                                           
             (Soil Test);                                                  
          c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, Dan Perpipaan (Plumbing);
          d) Laporan Perhitungan Informasi Dan Teknologi;                  
                                                                           
          e) Laporan Tata Lingkungan; Dan                                  
                                                                           
          f) Laporan Perhitungan NZH                                       
      6) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek, yang berisikan:
                                                                           
          a) Identifikasi Risiko Proyek;                                   
          b) Analisa Risiko Proyek;                                        
                                                                           
          c) Evaluasi Risiko Proyek;                                       
                                                                           
          d) Penanganan Risiko Proyek; dan                                 
          e) Monitoring dan Review Risiko Proyek;                          
                                                                           
      7) Dokumen Final Kajian Perancangan SMKK berdasarkan Permen PUPR No. 
         10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan        
                                                                           
         Konstruksi, yang terdiri dari :                                   
                                                                           
          a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan       
             Konstruksi), yang memuat IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko
                                                                           
             dan Pengendalian) dsb;                                        
          b) Program Mutu;                                                 
                                                                           
      8) Dokumen penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;                 
                                                                           
   b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir     
      teknis/khusus;                                                       
                                                                           
   c. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK dan tim teknis
      PPK kemudian menyerahkan progres laporan akhir teknis/khusus.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Secara umum, persyaratan teknis bangunan gedung mengikuti ketentuan yang diatur
 dalam :                                                                   
                                                                           
 a. Perancangan rehabilitasi gedung harus memenuhi standar yang berlaku untuk
   bangunan;                                                               
                                                                           
 b. Perancangan rehabilitasi gedung harus memenuhi kriteria keandalan bangunan
   sesuai dengan ketentuan yang berlaku;                                   
                                                                           
 c. Mempertimbangkan kebutuhan ruang bangunan gedung untuk aspek keselamatan,
                                                                           
   kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan gedung;                    
 d. Mengikuti standar teknis mengenai instalasi listrik berdasarkan PUIL 2011 dan
                                                                           
   standar lainnya (SNI/IEC) yang relevan;                                 
 e. Mengikuti SNI dan standar teknis lainnya yang relevan mengenai Sistem Plumbing
                                                                           
   Pada Bangunan Gedung;                                                   
                                                                           
 f. Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada standar sebagai berikut:
   1) SNI 1729-2015 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
                                                                           
      Gedung;                                                              
   2) SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk  
                                                                           
      Bangunan Gedung;                                                     
   3) SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk    
      Bangunan Gedung;                                                     
                                                                           
   4) SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
                                                                           
      Bangunan Gedung dan Struktur Lain;                                   
   5) SNI-03-1736-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif untuk    
                                                                           
      Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung;          
   6) SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
                                                                           
      Gedung;                                                              
                                                                           
   7) SNI 2052-2017, tentang Baja Tulangan Beton;                          
   8) Standarisasi Nasional Indonesia lain yang relevan.                   
                                                                           
                                                                           
 II. Tahap Proses Perizinan                                                
                                                                           
 Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
                                                                           
 a. Membuat gambar perancangan arsitektur, struktur, MEP dan utilitas lain yang
   diperlukan dan detailnya serta analisa perhitungannya masing-masing;    
                                                                           
 b. Mengajukan permohonan PBG (IRK, Peil Banjir, sidang TABG-AP, TABG-SG, TABG-
   ME) ke SKPD terkait, melakukan perbaikan sesuai arahan SKPD terkait dan Tim TPA
                                                                           
   sampai dengan diterbitkannya PBG;                                       
                                                                           
 c. Membuat gambar rancangan inrit, dan mengajukan permohonan Izin Inrit ke SKPD
   terkait (apabila diperlukan);                                           
                                                                           
 d. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam perencanaan 
   terdapat penebangan pohon), dan mengajukan permohonan Izin Penebangan Pohon
                                                                           
   Pelindung ke SKPD terkait.                                              
                                                                           
                                                                           
 Tahapan pekerjaan ini dapat dilanjutkan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dan
                                                                           
 harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai.           
                                                                           
                                                                           
 III. Tahap Tender                                                         
 Pada tahap proses tender, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
                                                                           
 a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun dokumen pelaksanaaan  
                                                                           
   tender pekerjaan konstruksi fisik;                                      
 b. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan   
                                                                           
   pekerjaan;                                                              
 c. Mambantu dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah       
                                                                           
   diproyeksikan dengan harga tahun pekerjaan fisik konstruksi; dan        
                                                                           
 d. Menyusun laporan kegiatan tender.                                      
                                                                           
                                                                           
 IV. Tahap Pelaksanaan Pembangunan Fisik (Pengawasan Berkala)              
 Pada tahap Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup Penyedia Barang/Jasa sebagai
                                                                           
 berikut:                                                                  
a. Membantu proses perizinan sampai dengan diterbitkannya PBG bangunan;    
b. Melaksanakan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan pembangunan sampai
                                                                           
   dengan PHO;                                                             
                                                                           
c. Bertanggung jawab terhadap hasil perancangan akhir hingga masa pelaksanaan
   pembangunan selesai; dan                                                
                                                                           
d. Menyusun laporan kegiatan pengawasan berkala.                           
e. Tahapan Pekerjaan pada saat Tender dan Pelaksanaan Konstruksi dilakukan setelah
                                                                           
   Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tenders also won by PT Mahakarya Abadi Konsultan
Authority
17 July 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas TadulakoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,508,050,000
5 December 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi BangunanKab. PosoRp 2,980,800,000
27 January 2024Supervisi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan MatuiKementerian PerhubunganRp 2,486,842,000
12 March 2022Supervisi Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bahaur Ta. 2022-2023 (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 2,451,000,000
2 November 2020Supervisi Pengendalian Banjir Das Bolango HuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
6 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Di Luar Kawasan Pelabuhan Skpt Natuna Tahun Anggaran 2022-2023Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,935,153,000
24 November 2022Manajemen Konstruksi Penyelesaian Pembangunan Gedung C Dan Entrance Museum Nasional 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,871,700,000
12 June 2025Perancangan Ded Gedung Dan Masjid Kantor Dinas Esdm Provinsi Sulawesi TengahProvinsi Sulawesi TengahRp 1,800,000,000
20 January 2021Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,725,438,000
18 January 2023Biaya Pengawasan Pembangunan Class BuildingKementerian PerhubunganRp 1,700,000,000