| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0211503628013000 | Rp 2,092,045,760 | 89.34 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 2,185,624,000 | 87.76 | - | |
| 0948453758822000 | Rp 2,491,832,000 | 93.4 | - | |
| 0015881097821000 | Rp 2,491,888,000 | 87.02 | - | |
| 0026552398002000 | Rp 2,493,386,560 | 90.05 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 2,493,388,800 | 92.05 | - | |
| 0033266339072000 | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0016043762071000 | - | - | Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | SBU yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan |
| 0968935528429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0010611929003000 | - | - | Tidak dilakukan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016147290722000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015399199027000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018021204017000 | - | - | - | |
PT Penta Ardiyasa Utama | 08*7**7****22**0 | - | - | - |
| 0010613115093000 | - | - | - | |
| 0014643134542000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
PT Penta Setia Tama | 04*9**7****47**0 | - | - | - |
| 0032605628061000 | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
| 0017106444017000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | |
| 0314804212403000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI
UPT PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA TIMUR
Jl. H. Naman No. 1 Pondok Kelapa – Jakarta Timur Telepon : (021) 86903619, 86907658
Website : ppkdjaktim.co.id , E-mail : ppkd.timur@jakarta.go.id
Kode pos : 13450
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengadaan Perencanaan Pembangunan Gedung
Pelatihan
I. Tahap Perancangan
Pada tahap Perancangan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
1. Tahap konsepsi perancangan gedung adalah:
a. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD terkait;
b. Membuat Laporan Konsepsi perancangan, yang meliputi:
1) Data dan Informasi yang berisikan:
a) latar belakang,
b) tujuan kegiatan,
c) Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
lapangan,
2) Analisis yang berisikan:
a) Hasil analisa survei lapangan,
b) Rancangan kegiatan dan metodologi pelaksanaan,
c) Jadwal pelaksanaan,
d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini;
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
4) Program ruang,
5) Organisasi hubungan ruang,
6) Skematik rancangan teknis,
7) Sketsa gagasan;
c. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan konsepsi
perancangan; dan
d. Memperbaiki dokumen konsepsi perancangan sesuai koreksi dari PPK kemudian
menyerahkan progres laporan konsepsi perancangan.
2. Tahap pra rancangan gedung adalah:
a. Membuat Laporan pra rancangan / pra desain, yang meliputi:
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu:
a) Rancangan Massa Bangunan Gedung (Block Plan),
b) Rancangan Tapak (Site Plan),
c) Denah,
d) Tampak Bangunan Gedung,
e) Potongan Bangunan Gedung,
f) Visualisasi Desain Tiga Dimensi,
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram;
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti:
a) Perkiraan Luas Lantai,
b) Informasi Penggunaan Bahan,
c) Sistem Konstruksi,
d) Biaya Dan Waktu Pelaksanaan Pembangunan, Dan
e) Penerapan Prinsip Net Zero Healthy (NZH);
f) Dokumentasi Pelaksanaan Penyelidikan Tanah
4) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan perspektif yang
informatif berdurasi 5-8 menit format AVI atau MP4;
b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra rancangan /
pra desain;
c. Mengajukan permohonan GPA dan PBG (IRK, Peil Banjir, GPA, sidang TABG-
AP, TABG-SG, TABG-ME) dan perizinan lainnya ke SKPD terkait sampai dengan
diterbitkannya PBG;
d. Mengajukan permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung, dan Izin lainnya
yang diperlukan; dan
e. Memperbaiki dokumen pra rancangan / pra desain sesuai koreksi dari PPK
kemudian menyerahkan progres laporan pra rancangan / pra desain.
3. Tahap pengembangan rancangan gedung adalah:
a. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan, yang meliputi:
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa laporan yang berisi :
a) Gambar Rancangan Arsitektur
b) Uraian Konsep
c) Visualisasi Desain Dua Dimensi
d) Desain Tiga Dimensi
2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa laporan
yang tidak terbatas pada:
a) Hasil penyelidikan tanah yang meliputi :
- Pekerjaan Sondir
● Mobilisasi Dan Akomodasi Alat Sondir
● Laporan Data Sondir Dan Dokumentasi
● Grafik Hasil Uji Sondir Qc & Fr
● Rekomendasi Geoteknik Pondasi Dangkal Dan Pondasi Dalam
- Pekerjaan depth boring yang meliputi :
● Mobilisasi Dan Akomodasi Alat Boring
● Laporan Data Boring SPT Dan Dokumentasi
● Grafik Hasil Bor Log SPT
● Uji Laboratorium Undisturbed Soil Sample Mekanika Tanah
● Rekomendasi Geoteknik Pondasi Dangkal Dan Pondasi Dalam
- Pengujian laboratorium mekanika tanah yang meliputi :
● Berat isi (unit weight)
● Kadar air (natural moisture/water content)
● Berat jenis (specific gravity)
● Atterberg limit
● Grain size distribution
● Uji tekan triaksial
● Consolidation test
b) Data struktur bangunan,
c) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan struktur,
d) Gambar/sketsa pemodelan struktur,
e) Analisis pra-pemodelan program struktur,
f) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen
struktur pendukung lainnya,
g) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen
struktur pendukung lainnya, yang telah memenuhi ketentuan teknis yang
berlaku;
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); dan
5) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pengembangan
rancangan; dan
c. Memperbaiki dokumen pengembangan rancangan sesuai koreksi dari PPK
kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan rancangan.
4. Tahap rancangan detail gedung adalah:
a. Membuat Laporan Akhir Teknis/Khusus, yang meliputi:
1) Dokumen Final Gambar Perancangan:
a) Gambar siteplan dan blockplan;
b) Gambar Detail (DED) Perancangan Arsitektur;
c) Gambar Detail (DED) Perancangan Struktur;
d) Gambar Detail (DED) Perancangan Mekanikal-Elektrikal-Plumbing;
e) Gambar Detail (DED) Perancangan Utilitas lainnya yang diperlukan;
f) Gambar Detail (DED) Perancangan Lansekap;
g) Gambar konsep visual bangunan dalam gambar 3 dimensi;
h) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan perspektif yang
informatif berdurasi 5-8 menit format AVI atau MP4.
2) Dokumen Final Rancangan Jadwal Pelaksanaan Konstruksi yang
menunjukkan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya, yang berisikan
informasi :
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan
(apabila diperlukan);
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi (apabila
diperlukan);
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi (apabila diperlukan);
f) Jadwal kebutuhan peralatan untuk setiap kegiatan konstruksi (apabila
diperlukan);
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
3) Spesifikasi Teknis yang meliputi:
a) Syarat Umum;
b) Syarat Administratif; Dan
c) Persyaratan Teknis.
4) Dokumen Final Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate), dengan
melampirkan:
a) Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume Pekerjaan;
c) Referensi Harga Yang Digunakan Berdasarkan Sumber Harga Yang
Dapat Dipertanggungjawabkan.
d) Proyeksi Biaya Pelaksanaan Pada Tahun Anggaran Pekerjaan Fisik
Konstruksi.
5) Laporan Perancangan Final yang meliputi:
a) Laporan Arsitektur;
b) Iaporan Perhitungan Struktur Termasuk Laporan Penyelidikan Tanah
(Soil Test);
c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, Dan Perpipaan (Plumbing);
d) Laporan Perhitungan Informasi Dan Teknologi;
e) Laporan Tata Lingkungan; Dan
f) Laporan Perhitungan NZH
6) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek, yang berisikan:
a) Identifikasi Risiko Proyek;
b) Analisa Risiko Proyek;
c) Evaluasi Risiko Proyek;
d) Penanganan Risiko Proyek; dan
e) Monitoring dan Review Risiko Proyek;
7) Dokumen Final Kajian Perancangan SMKK berdasarkan Permen PUPR No.
10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, yang terdiri dari :
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi), yang memuat IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko
dan Pengendalian) dsb;
b) Program Mutu;
8) Dokumen penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir
teknis/khusus;
c. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK dan tim teknis
PPK kemudian menyerahkan progres laporan akhir teknis/khusus.
Secara umum, persyaratan teknis bangunan gedung mengikuti ketentuan yang diatur
dalam :
a. Perancangan rehabilitasi gedung harus memenuhi standar yang berlaku untuk
bangunan;
b. Perancangan rehabilitasi gedung harus memenuhi kriteria keandalan bangunan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Mempertimbangkan kebutuhan ruang bangunan gedung untuk aspek keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan gedung;
d. Mengikuti standar teknis mengenai instalasi listrik berdasarkan PUIL 2011 dan
standar lainnya (SNI/IEC) yang relevan;
e. Mengikuti SNI dan standar teknis lainnya yang relevan mengenai Sistem Plumbing
Pada Bangunan Gedung;
f. Standar Teknis Struktur Bangunan Gedung mengacu pada standar sebagai berikut:
1) SNI 1729-2015 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung;
2) SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung;
3) SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung;
4) SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain;
5) SNI-03-1736-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung;
6) SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan
Gedung;
7) SNI 2052-2017, tentang Baja Tulangan Beton;
8) Standarisasi Nasional Indonesia lain yang relevan.
II. Tahap Proses Perizinan
Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
a. Membuat gambar perancangan arsitektur, struktur, MEP dan utilitas lain yang
diperlukan dan detailnya serta analisa perhitungannya masing-masing;
b. Mengajukan permohonan PBG (IRK, Peil Banjir, sidang TABG-AP, TABG-SG, TABG-
ME) ke SKPD terkait, melakukan perbaikan sesuai arahan SKPD terkait dan Tim TPA
sampai dengan diterbitkannya PBG;
c. Membuat gambar rancangan inrit, dan mengajukan permohonan Izin Inrit ke SKPD
terkait (apabila diperlukan);
d. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam perencanaan
terdapat penebangan pohon), dan mengajukan permohonan Izin Penebangan Pohon
Pelindung ke SKPD terkait.
Tahapan pekerjaan ini dapat dilanjutkan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dan
harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai.
III. Tahap Tender
Pada tahap proses tender, ruang lingkup penyedia barang/jasa sebagai berikut:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun dokumen pelaksanaaan
tender pekerjaan konstruksi fisik;
b. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan;
c. Mambantu dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah
diproyeksikan dengan harga tahun pekerjaan fisik konstruksi; dan
d. Menyusun laporan kegiatan tender.
IV. Tahap Pelaksanaan Pembangunan Fisik (Pengawasan Berkala)
Pada tahap Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup Penyedia Barang/Jasa sebagai
berikut:
a. Membantu proses perizinan sampai dengan diterbitkannya PBG bangunan;
b. Melaksanakan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan pembangunan sampai
dengan PHO;
c. Bertanggung jawab terhadap hasil perancangan akhir hingga masa pelaksanaan
pembangunan selesai; dan
d. Menyusun laporan kegiatan pengawasan berkala.
e. Tahapan Pekerjaan pada saat Tender dan Pelaksanaan Konstruksi dilakukan setelah
Berita Acara Serah Terima (BAST).