| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0968935528429000 | Rp 1,097,904,000 | 89.61 | 91.69 | - | |
| 0948453758822000 | Rp 1,250,000,000 | 93 | 91.97 | - | |
| 0014643134542000 | Rp 1,285,902,111 | 87.43 | 87.02 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 1,361,739,342 | 84.23 | 83.51 | - | |
| 0026240051061000 | Rp 1,601,547,738 | 92.24 | 87.5 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,620,711,000 | 88.15 | 84.06 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0809401268721000 | - | - | - | - | |
| 0015328735615000 | - | 72.37 | - | Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) Minimal untuk unsur proposal teknis Minimal (13%) dan unsur kualifikasi tenaga ahli Minimal (50%) serta memenuhi ambang batas (passing grade) Nilai Total Minimal (78%) yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Berdasarkan Hasil Evaluasi PT. TISAGA KONSULTAN Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Untuk Kualifikasi Tenaga Ahli serta Tidak Memenuhi Ambang Batas (Passing Grade) Minimal Nilai Total. Sesuai Ketentuan Dokumen Seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B. Evaluasi Teknis Tabel. | |
| 0718833189609000 | - | - | - | Anggota KSO tidak melampirkan sertifikat standar KBLI 71101 dan SBU Subklasifikasi AR001 | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | a. PT. Gunung Giri Engineering Consultant tidak memiliki NIB berbasis resiko dan Sertifikat standar dengan KBLI 71101 b. Surat perjanjian KSO tidak ditandatangani oleh anggota KSO c Anggota KSO menjadi anggota KSO juga pada Perusahaan lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0726762834411000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Anggota KSO menjadi anggota KSO juga pada Perusahaan lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0020995254942000 | - | - | - | Sertifikat Standar anggota KSO untuk KBLI 71101 yang dilampirkan belum terverfifikasi dan tidak ada tangkapan Layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu Verifikasi | |
Citra Katulstiwa | 09*2**0****31**0 | - | - | - | - |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
CV Doivamuthea Consultant | 04*0**6****31**0 | - | - | - | - |
| 0014612634831000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
Portal Rekayasa | 08*2**7****31**0 | - | - | - | - |
| 0014762108831000 | - | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
CV Berkah Permai Abadi | 00*5**4****31**0 | - | - | - | - |
CV Cakrawala Enginering Consultant | 00*1**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0808853469831000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | - | - | - | - |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin No. 33 Palu 941114 Telp. (0451) 4015509
Website : www.cikasda.sultengprov.go.id Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sehubungan dengan Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah TA.2025, dengan
ini disampaikan uraian singkat pekerjaan pengadaan jasa sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan :
Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Perancangan DED Gedung
Dan Masjid Kantor Dinas ESDM Provinsi sulawesi
Tengah.
Lingkup Pekerjaan : Uraian Singkat Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia
jasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu PP
16 tahun 2021. Penyedia Jasa memiliki lingkup
pekerjaan/kegiatan yang terdiri dari tahapan penyusunan
rancangan teknis, persiapan dan pendampingan tender
kontraktor, dan pengawasan berkala.
I. Penyusunan Perancangan Teknis
1. Penyusunan konsepsi perancangan :
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah lapangan).
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap
kak,
c. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
d. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
e. Membuat sketsa gagasan 2 (dua) sketsa ide yang
merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang
dan bentuk bangunan serta identitas kewilayahan.
2. Penyusunan pra rancangan :
a. Membuat gambar rencana massa bangunan
gedung yang menunjukan posisi massa bangunan di
dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
kontur tanah berdasarkan Kerangka Rencana Kota.
b. Membuat gambar Rencana Tapak yang
menunjukan hubungan denah antar bangunan dan Tata
Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c. Membuat gambar denah yang menggambarkan
susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau
ketinggian lantai.
d. Membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
e. Membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan secara garis
besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
f. Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan animasi komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai (mengacu pada pedoman gambar
Kementerian PUPR).
h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung
dan menampilkannya dalam bentuk diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
j. (Membantu administrasi perijinan)* atau
mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat
yang dilakukan dengan mengikuti sidang TPA.
3. Penyusunan pengembangan rancangan :
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung berupa gambar rencana arsitektur (beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi yang menunjukan hubungan antara lantai
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
Termasuk rancangan dsain interior serta rancangan tata
ruang terbuka hijau/landscape gedung beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
b. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai
dalam bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c. Membuat tampak bangunan, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan
yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi.
d. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan, secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan (pondasi, lantai, dinding, langit-
langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep
dan perhitungannya.
e. Membuat pengembangan sistem mekanikal
elektrikal, berupa gambar detail mekanikal elektrikal
termasuk informasi teknologi, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
f. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g. Membuat garis besar spesifikasi teknis (outline
specifications) atau penggunaan bahan bangunan secara
garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, rantai
pasok material bangunan gedung dan TKDN.
h. Menyusun perkiraan anggaran biaya (rab)
konstruksi/EE.
i. Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan
air bersih, drainase, dan pengelolaan limbah/sampah pada
bangunan, analisis dampak lingkungan kawasan dan
gedung, analisa dampak lalu lintas kawasan dan
penggunaan air tanah gedung termasuk perijinannya dan
analisis penggunaan energi terbarukan.
4. Penyusunan rancangan detail :
a. Gambar-gambar detail yang terdiri dari gambar
detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, interior dan
landscape yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) yang memuat diantaranya persyaratan umum,
persyaratan administratif; dan persyaratan teknis
termasuk detail metode pelaksanaan dan pemasangan dan
spesifikasi teknis atau bahan atau material dari setiap item
pekerjaan yang ada
c. Penyusunan rincian volume pelaksanaan
pekerjaan (bill of quantity) dan rencana anggaran biaya
pekerjaan (RAB) disertai dengan analisa harga satuan
pekerjaan (AHSP) yang mengacu pada PerMen PUPR
Nomor 8 Tahun 2023 termasuk biaya penerapan SMKK
yang mengacu pada PerMen PUPR nomor 10 tahun 2021
d. Laporan perancangan yang terdiri dari
diantaranya
i. Laporan arsitektur;
ii. Laporan perhitungan struktur termasuk nota
disain termasuk laporan penyelidikan tanah (soil/boring
test);
iii. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
sistem pemipaan (plumbing) termasuk nota disain;
iv. Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
v. Laporan tata lingkungan; dan
e. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK
termasuk identifikasi bahaya dan penetapan tingkat risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
f. Dokumen Analisa dan penetapan tingkat
kompleksitas pekerjaan, apakah termasuk pekerjaan
kompleks atau tidak kompleks (sesuai pasal 47 ayat 6 PP
22/2020).
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
(sesuai pasal 151 ayat 4 PP 16/2021).
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada
pengguna jasa/PPK mengenai hasil rancangan detail.
Rancangan detail yang telah final dan/atau tidak ada lagi
revisi digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada
dokumen tender konstruksi fisik.
II. Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor
1. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat
pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
persiapan pengadaan (DPP) kontraktor yang terdiri dari
KAK/Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak beserta
revisi/perbaikannya (jika ada).
2. Membantu Pokja Pemilihan atau pejabat
pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan
(Aanwizjing), termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, melaksanakan evaluasi penawaran
dan membantu menjawab sanggahan/sanggah banding
dari peserta tender serta menyusun kembali dokumen
tender, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi tender ulang.
III. Pengawasan Berkala
1. Pihak penyedia jasa melakukan pengawasan
berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Penyusunan laporan akhir pekerjaan Perancangan
yang terdiri atas perubahan Perancangan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
Penyedia dapat membantu PPK dalam menindaklanjuti
hasil audit dari APIP/Auditor eksternal. Rancangan
Gedung ini wajib mengadopsi tatanan bangunan hijau
secara tematik dan konseptual sehingga dapat mengarah
pada pembangunan bangunan hijau dan bangunangedung
pintar.
2. Persyaratan Peserta
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha:
a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) kualifikasi menengah dan Sertifikat Standar
terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki KBLI 2020) dengan kode KBLI 71101
dan atau Nomor lnduk Berusaha (NlB) kualifikasi menengah dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)/IUJK OSS;
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum
terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan
tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi; atau
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya.
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
5. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
6. Metode evaluasi menggunakan sistem pagu anggaran.
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu pekerjaan Jasa Desain
Arsitektural (AR102/AR001).
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
2. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE :
http://lpse.sultengprov.go.id/
3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Dapat dilihat pada website :// http://lpse.sultengprov.go.id/
4. Dokumen pemilihan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Palu, 17 Juni 2025Desember 2020
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PENATAAN LINGKUNGAN
DAN BANGUNAN GEDUNG
Ir. TEGUH HARYONO, ST.,MM
Pembina , IV/a
Nip. 19710327 199703 1 005