| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0948453758822000 | Rp 2,625,571,800 | 68.13 | 74.51 | - | |
| 0015586076013000 | - | 65.2 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli. Berdasarkan penelusuran personil tenaga ahli terkontrak pada SIPBJ, Personil Ahli Arsitektur atas nama Yosafat Adi Kurniawan, ST telah digunakan pada Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2 Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan waktu penugasan selama 10 Bulan. Dan Personil Ahli Elektrikal atas nama Fauzy Zacharias telah digunakan pada Paket Pekerjaan Supervisi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican Kabupaten Sleman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi D.I Yogyakarta. | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | 40.79 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli. Berdasarkan hasil klarifikasi, Personil K3 Konstruksi atas nama Andi Akbar Masnawi masih terikat kontrak pada Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Penanganan Jalan Daerah Kab. Halmahera Tengah Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara dengan waktu penugasan sampai dengan 31 Desember 2023. | |
| 0013456629017000 | - | 54.18 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli. Berdasarkan hasil klarifikasi, Personil Ahli Arsitektur atas nama Hotman Siregar masih terikat kontrak pada Paket Pekerjaan PR. 03 Perencanaan Teknis Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nasional Wilayah Jayapura Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua dengan waktu penugasan sampai dengan 14 September 2023, serta pengalaman personil pada dokumen penawaran tidak sesuai dengan yang diupload pada SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian J. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Poin 43. Penilaian Pengalaman Tenaga Ahli, Angka 1 sd 4. | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Gugur (Wakil Direktur Anggota KSO juga merupakan Direktur Utama pada Anggota KSO Peserta lain dalam seleksi Paket ini, Berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Istruksi Kepada Peserta, Bagian A. Umum, Nomor 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, Poin 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, Poin 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama, dan Poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0012271136805000 | - | 54 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli. Berdasarkan penelusuran personil tenaga ahli terkontrak pada SIPBJ dan hasil klarifikasi, Personil Koordinator (Team Leader) atas nama Muhammad Syarif Burhanuddin dan Personil Ahli Elektrikal atas nama Sulistio telah digunakan pada Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rekonstruksi Masjid Agung Syuhada Kab. Mamuju Sulawesi Barat Pasca Gempa Mamuju Majene Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Barat. | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****04**1 | - | - | - | Gugur, karena (Direktur Utama Anggota KSO juga merupakan Wakil Direktur pada Anggota KSO Peserta lain dalam seleksi Paket ini, Berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Istruksi Kepada Peserta, Bagian A. Umum, Nomor 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, Poin 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, Poin 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud klausul 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama, dan Poin 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. |
| 0014556161441000 | - | - | - | - | |
| 0026210633811000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Hal E. Persyaratan Kualifikasi, Nomor IKP 13.2, Ketentuan dan Informasi Spesifik, Bagian A. Syarat Kualifikasi Administrasi / Legalitas, Angka 1, Poin b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Sub-Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) – KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) - KBLI 2020. | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Gugur, karena tidak hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0018872267331000 | - | 60.81 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli, pengalaman personil pada dokumen penawaran tidak sesuai dengan yang diupload pada SIMPAN. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian J. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Poin 43. Penilaian Pengalaman Tenaga Ahli, Angka 1 sd 4. | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0014847289805000 | - | - | - | Gugur, karena tidak hadir pembuktian kualifikasi. | |
| 0947114674805000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - | - | - | - |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0537632564813000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
Cipta Manca Sarana | 09*1**7****44**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - |
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI RUMAH SAKIT
PENDIDIKAN UNIVERSITAS TADULAKO
A. Latar belakang
Uraian Pendahuluan Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang dituangkan
dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi atau Renovasi
Pasar rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Sasaran dari kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Prasarana Pendidikan Universitas Tadulako Fase III ini adalah agar kegiatan pelayanan
pendidikan dapat berjalan dengan baik dan dalam rangka percepatan pembangunan
infrastruktur pendidikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Rehabilitasi Prasarana Pendidikan pada Perguruan Tinggi merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas yang penanganannya
harus segera dilaksanakan.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, waktu dan pemenuhan kinerja teknologi yang telah ditetapkan dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas
pekerjaan konstruksi yang membantu Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat
Komitmen dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada
kegiatan Konstruksi yang akan dilaksanakan. Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud, adalah
Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan pengawasan/Manajemen Konstruksi pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prasarana Pendidikan Universitas Tadulako Fase
III.
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini,
adalah untuk :
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan Manajemen
Konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
C. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi, antara lain:
1. Terarahnya pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi rumah Sakit Pendidikan
Universitas Tadulako.
2. Tersusunnya format pengendalian tiap tahapan kegiatan, format pelaporan dan
bentuk tindak turun tangan;
3. Terlaksananya pengendalian tiap tahapan kegiatan secara berkualitas dan tepat waktu;
4. Terlaksananya koordinasi antara instansi pemberi tugas dan penyedia jasa konstruksi
serta pihak Perguruan Tinggi sebagai penerima manfaat sehingga kegiatan Rehabilitasi
dan Rehabilitasi dan Renovasi rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako dapat
terlaksana dengan sinergis;
5. Tersusunnya laporan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
D. Lokasi pekerjaan
Lokasi kegiatan ini berada di Universitas Tadulako, yaitu Rumah Sakit Pendidikan Universitas
Tadulako
E. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan pada pekerjaan ini mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan serta peraturan lainnya bidang
bangunan Gedung (mengacu pada standar dan acuan di dalam KAK ini).
Lingkup pekerjaan dalam menyelenggarakan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK) pada pengendalian pelaksanaan konstruksi Manajemen Konstruksi Hunian Pekerja
Konstruksi yang akan dilaksanakan dengan metode Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun yang akan direncanakan dalam 2 (Dua) Tahun Anggaran, yaitu Tahun Anggaran
2022 s/d 2023. Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Manajemen
Konstruksi (MK) adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis sesuai yang disebutkan pada
bagian Dasar Hukum.
a. Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi Secara Umum
• Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai
dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan;
• Melaksanakan penjaminan kuantitas (quantity assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan;
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dan pokja pemilihan dalam proses
persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia jika proses pelelangan pekerjaan
konstruksi terintergrasi rancang bangun belum selesai.
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan persetujuan atau
penolakan perubahan Kontrak.
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai perolehan
aset barang milik negara; dan
• Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai perolehan
aset barang milik negara;
• Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
• Menyiapkan tenaga ahli yang memiliki pengalaman menggunakan Building
Information Modeling (BIM untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membuat dokumen PIR (project information requirement) sebagai dasar penyedia
jasa membuat dokumen BEP (BIM Execution Plan)
• Menyiapkan tenaga ahli yang memiliki pengalaman menggunakan Building
Information Modeling (BIM untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengawasan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan (FHO).
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal pengurusan PBG (Persetujuan
Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
• Mengkaji ulang dokumen AMDAL
b. Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
• Membantu dalam pengajuan PBG;
• Membantu dan menyiapkan pembuatan justifikasi teknis terkait perubahan desain
ataupun permasalahan teknis lainnya;
• Pengendalian dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, yang meliputi
detail desain, program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan konstruksi;
• Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
• Mengendalikan perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
• Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
• Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
• Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
• Membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
sebagai acuan persetujuan pengguna jasa serta menyiapkan visualisasi 3 dimensi;
• Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi;
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan
perubahan Kontrak;
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja serta memastikan praktik konstruksi hijau tetap dijalankan
(amanat Peraturan Menteri PUPR tentang bangunan gedung hijau);
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
• Dalam tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi konsultan
manajemen konstruksi diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi BIM;
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
• Melakukan tes komisioning untuk seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi.
c. Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi pada Kegiatan Pengawasan
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, biaya dan mutu pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima;
• Bersama-sama dengan tim teknis/tenaga ahli perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima
pertama pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
• Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menghitung nilai perolehan aset barang
milik negara;
• Menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Daerah setempat dan membuat surat pernyataan terkait kelaikan
fungsi bangunan gedung;
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
• Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, personil yang ditempatkan
di lokasi menggunakan sistem 2 shift.
d. Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi Tahap Pemeliharaan Konstruksi
• Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
• Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan
konstruksi;
• Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
• Bersama penyedia jasa menyusun buku pedoman manual penggunaan peralatan
elektronik.