Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Di Pulau Lancang Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013980000
Date: 11 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 403,914,118
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 401,744,000
Winner (Pemenang): PT Ciria Adijaya Mandiri
NPWP: 960251171017000
RUP Code: 54632442
Work Location: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018103812015000Rp 339,976,0008386.4-
0026137828009000Rp 349,776,0008789.03-
0960251171017000Rp 383,824,0009190.51-
0030475891211000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0020913257404000---Tidak menyampaikan PQ
0024113698013000----
0023419070035000---Tidak menyampaikan PQ
0019260538655000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---Tidak menyampaikan PQ
PT Angkasa Rabbani Panen
09*8**6****15**0---Tidak menyampaikan PQ
0032827271044000----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0----
0862484714031000----
0760088872002000----
0016884868008000----
0032606972061000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                             
        JASA KONSULTANSI PENGAWASAN   PEMBANGUNAN   POS PEMADAM              
                    KEBAKARAN  PULAU LANCANG  BESAR                          
                                                                             
                                                                             
Masa Pelaksanaan Pembangunan                                                 
A. Tahap Persiapan                                                           
                                                                             
   1) Memproses perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang diperlukan dalam
      pelaksanaan pengawasan;                                                
   2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
      Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
   3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                                  
   4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
      Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                                 
                                                                             
B. Tahap Pelaksanaan                                                         
                                                                             
   1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
      persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi                 
   2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;              
   3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan,
      prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;       
   4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
      penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
      fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                                                                             
      perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
      Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline
      specification;                                                         
   5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
      sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
      dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
      administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;            
   6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
                                                                             
      usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
      penyimpangan;                                                          
   7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi teknis
      bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan
      selesai;                                                               
   8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
      dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Konstruksi;
   9) Membantu dalam  penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum  
      kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
                                                                             
      kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam Pengawasan
      Berkala;                                                               
   10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
   11) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa Konstruksi;
   12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                      
       a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
         dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                       
       b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
         ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                    
       c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
         pencapaian volume atau realisasi fisik;                             
       d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                                                                             
         terjadi selama pekerjaan konstruksi;                                
       e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
         dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
         lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
         oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                          
       f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
         angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                          
       g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
         jasa pelaksanaan konstruksi;                                        
                                                                             
       h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built drawing)
         sebelum serah terima;                                               
       i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
         perbaikannya pada masa pemeliharaan;                                
       j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
         pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                        
       k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan 100%
         (MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
                                                                             
         kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
         pekerjaan konstruksi;                                               
       l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
         tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
         fisik;                                                              
       m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan kelaikan fungsi
         bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;                        
       n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
                                                                             
         Pendaftaran;                                                        
       o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
         dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat; dan  
       p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
         Serah Terima Akhir.                                                 
    13) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.              
                                                                             
Masa Pemeliharaan                                                            
A. Tahap Pemeliharaan                                                        
                                                                             
   1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
      pertama (provisional hand over)                                        
   2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor pelaksana
      sesuai defect list;                                                    
   3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi Tugas
      semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
      disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;                        
   4) Membantu kontraktor pelaksana dalam memproses garansi/ jaminan/ sertifikat peralatan dan
      training operator;                                                     
   5) Membantu kontraktor pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan
      pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;                                
                                                                             
   6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan       
   7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi Tugas.
   8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
      (Final Hand Over); dan                                                 
   9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan
      dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan
      dengan pemeriksaan.                                                    
                                                                             
Produk yang dihasilkan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran
                                                                             
Pulau Lancang Besar adalah sebagai berikut:                                  
A. Laporan Bulanan Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:                          
   1) Laporan Harian dan Mingguan                                            
      Laporan Harian dan Mingguan dilaporkan setiap Minggu saat Rapat Monitoring Pelaksanaan
      Pekerjaan, antara lain berisikan:                                      
      a) Laporan Umum                                                        
         Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada hari/minggu
         yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada hari/minggu
                                                                             
         yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) hari/minggu serta masalah
         dan saran-saran kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi
         keterlambatan pekerjaan.                                            
                                                                             
                                                                             
      b) Laporan Kemajuan Pekerjaan                                          
         Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum tersebut,
         kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap uraian
                                                                             
         pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada hari/minggu yang bersangkutan,
         serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan
         (Time Schedule).                                                    
      c) Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat                          
         Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai barang-barang/material
         yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun volumenya dan membuat
         laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun
         yang rusak, serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan
         efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.          
                                                                             
      d) Laporan Pengamatan Cuaca                                            
         Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai keadaan cuaca di
         lapangan.                                                           
      e) Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                         
         Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager sampai dengan
         tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis
         pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai
         oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam periode 1 (satu) hari/minggu.
      f) Laporan Visual                                                      
         Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat foto-foto kemajuan
         pekerjaan di lapangan.                                              
      g) Laporan Kehadiran                                                   
         Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat daftar kehadiran
         (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga pendukung selama
                                                                             
         pelaksanaan pekerjaan pengawas konstruksi di lapangan yang data kehadirannya
         diambil dari mesin absensi.                                         
      h) Laporan K3                                                          
         Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan pengawasan pelaksanaan
         program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
         konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.          
   2) Laporan Teknis/ Technical Report                                       
      Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):       
                                                                             
      a) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
      b) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
   3) Laporan Bulanan                                                        
      Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian dikompilasikan dalam
      laporan bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan mingguan,
      yang antara lain berisi:                                               
      a) Laporan umum beserta permasalahannya;                               
      b) Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;            
                                                                             
      c) Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;        
      d) Laporan pemakaian alat dan bahan;                                   
      e) Laporan K3;                                                         
      f) Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);            
      g) Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).                        
                                                                             
B. Laporan Akhir Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:                            
    1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
      pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                                                                             
      penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
      perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
      Control, dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);             
    2) Laporan Akhir                                                         
      Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa pengawas konstruksi wajib membuat laporan
      akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar
      realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang dirangkum dalam Buku Laporan
      Akhir. Laporan akhir antara lain berisikan:                            
                                                                             
      a) Pendahuluan                                                         
      b) Uraian umum kegiatan:                                               
          i. Lokasi kegiatan;                                                
          ii. Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur, arsitektur
            dan ME;                                                          
         iii. Administrasi kontrak;                                          
         iv. Data kegiatan;                                                  
          v. Bar Chart dan Time Schedule;                                    
         vi. Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.                 
      c) Laporan laboratorium:                                               
          i. Kualitas/quality control (jika ada/perlu);                      
          ii. Uitzet/Peil pengukuran.                                        
      d) Keadaan Cuaca;                                                      
      e) Organisasi Kegiatan:                                                
                                                                             
          i. Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
            pengawasan;                                                      
          ii. Struktur organisasi;                                           
         iii. Daftar sub penyedia jasa (jika ada).                           
      f) Pernyataan Biaya                                                    
          i. Biaya total;                                                    
          ii. Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).     
      g) Laporan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaaan Produk Dalam Negeri
                                                                             
         (P3DN)                                                              
          i. Dasar Kajian termasuk peraturan yang berlaku                    
          ii. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)               
         iii. Rekapitulasi Sertifikat TKDN                                   
      h) Kesimpulan                                                          
                                                                             
C. Laporan Akhir Tahap Pemeliharaan, terdiri dari:                           
   Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa pengawas konstruksi wajib membuat laporan
   pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh
   penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang dilaksanakan, disertai foto-foto
   pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan dilaksanakan (foto before-after).
Tenders also won by PT Ciria Adijaya Mandiri
Authority
7 March 2023Penyediaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pelaksanaan Rehab Berat Gedung Kantor P2tp2a Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 889,952,656
26 February 2025,Pengawasan Pembangunan Sarana Prasarana Rumah Susun Pulogebang Penggilingan Tahap IIProvinsi DKI JakartaRp 847,056,000
22 June 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Perbaikan Gedung UpppdProvinsi DKI JakartaRp 434,701,319
22 May 2024Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 2 Sisi Utara Dan Lantai 3 Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 414,374,000
22 April 2024Pengawasan Perbaikan Gedung SamsatProvinsi DKI JakartaRp 413,919,000
6 April 2022Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan (Pengawasan)Provinsi DKI JakartaRp 407,238,304
17 February 2025Pengawas Pembangunan Tpu Pulau LancangProvinsi DKI JakartaRp 354,018,560
17 February 2025Pengawas Pembangunan Penataan Kawasan Prioritas Untung JawaProvinsi DKI JakartaRp 354,018,560
22 February 2024Pengawas Pembangunan Kantor Tpu Pulau HarapanProvinsi DKI JakartaRp 338,556,383
22 February 2024Pengawas Pembangunan Kantor Tpu Untung JawaProvinsi DKI JakartaRp 338,556,383