| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018103812015000 | Rp 339,976,000 | 83 | 86.4 | - | |
| 0026137828009000 | Rp 349,776,000 | 87 | 89.03 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 383,824,000 | 91 | 90.51 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak menyampaikan PQ | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak menyampaikan PQ | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan PQ |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan PQ |
| 0032827271044000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN POS PEMADAM
KEBAKARAN PULAU LANCANG BESAR
Masa Pelaksanaan Pembangunan
A. Tahap Persiapan
1) Memproses perizinan, mobilisasi personel, dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
B. Tahap Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan,
prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
4) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan outline
specification;
5) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
6) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
7) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi teknis
bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan
selesai;
8) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa Konstruksi;
9) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak/perjanjian kerja, addendum
kontrak/perjanjian kerja, dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja
kegiatan Narasumber Pendamping dan Jasa Konsultansi Perencanaan dalam Pengawasan
Berkala;
10) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
11) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa Konstruksi;
12) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built drawing)
sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan 100%
(MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat; dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
Serah Terima Akhir.
13) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
Masa Pemeliharaan
A. Tahap Pemeliharaan
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over)
2) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor pelaksana
sesuai defect list;
3) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi Tugas
semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;
4) Membantu kontraktor pelaksana dalam memproses garansi/ jaminan/ sertifikat peralatan dan
training operator;
5) Membantu kontraktor pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan
pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
7) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi Tugas.
8) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over); dan
9) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan
dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan
dengan pemeriksaan.
Produk yang dihasilkan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran
Pulau Lancang Besar adalah sebagai berikut:
A. Laporan Bulanan Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:
1) Laporan Harian dan Mingguan
Laporan Harian dan Mingguan dilaporkan setiap Minggu saat Rapat Monitoring Pelaksanaan
Pekerjaan, antara lain berisikan:
a) Laporan Umum
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada hari/minggu
yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada hari/minggu
yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) hari/minggu serta masalah
dan saran-saran kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi
keterlambatan pekerjaan.
b) Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum tersebut,
kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap uraian
pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada hari/minggu yang bersangkutan,
serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan
(Time Schedule).
c) Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai barang-barang/material
yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun volumenya dan membuat
laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun
yang rusak, serta memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan
efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
d) Laporan Pengamatan Cuaca
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan mengenai keadaan cuaca di
lapangan.
e) Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager sampai dengan
tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang dicapai
oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam periode 1 (satu) hari/minggu.
f) Laporan Visual
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat foto-foto kemajuan
pekerjaan di lapangan.
g) Laporan Kehadiran
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan yang memuat daftar kehadiran
(Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga pendukung selama
pelaksanaan pekerjaan pengawas konstruksi di lapangan yang data kehadirannya
diambil dari mesin absensi.
h) Laporan K3
Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat laporan pengawasan pelaksanaan
program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
2) Laporan Teknis/ Technical Report
Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
a) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
b) Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
3) Laporan Bulanan
Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian dikompilasikan dalam
laporan bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan mingguan,
yang antara lain berisi:
a) Laporan umum beserta permasalahannya;
b) Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
c) Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;
d) Laporan pemakaian alat dan bahan;
e) Laporan K3;
f) Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
g) Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
B. Laporan Akhir Tahap Pelaksanaan, terdiri dari:
1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
2) Laporan Akhir
Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa pengawas konstruksi wajib membuat laporan
akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar
realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang dirangkum dalam Buku Laporan
Akhir. Laporan akhir antara lain berisikan:
a) Pendahuluan
b) Uraian umum kegiatan:
i. Lokasi kegiatan;
ii. Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur, arsitektur
dan ME;
iii. Administrasi kontrak;
iv. Data kegiatan;
v. Bar Chart dan Time Schedule;
vi. Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c) Laporan laboratorium:
i. Kualitas/quality control (jika ada/perlu);
ii. Uitzet/Peil pengukuran.
d) Keadaan Cuaca;
e) Organisasi Kegiatan:
i. Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
pengawasan;
ii. Struktur organisasi;
iii. Daftar sub penyedia jasa (jika ada).
f) Pernyataan Biaya
i. Biaya total;
ii. Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).
g) Laporan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaaan Produk Dalam Negeri
(P3DN)
i. Dasar Kajian termasuk peraturan yang berlaku
ii. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
iii. Rekapitulasi Sertifikat TKDN
h) Kesimpulan
C. Laporan Akhir Tahap Pemeliharaan, terdiri dari:
Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa pengawas konstruksi wajib membuat laporan
pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh
penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang dilaksanakan, disertai foto-foto
pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan dilaksanakan (foto before-after).