| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024113698013000 | Rp 587,245,500 | 77.49 | - | Tidak hadir dalam klarifikasi Harga/Biaya | |
| 0018071084005000 | Rp 624,708,000 | 74.02 | 81.81 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 701,697,600 | 79.36 | 82.26 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 723,142,800 | 84.14 | 84.81 | - | |
| 0016884868008000 | - | 64.73 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Teknis ( Ambang Batas Teknis 70 ) | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Sudah ada 7 (tujuh) peserta dengan nilai ambang batas lebih tinggi. | |
| 0021609383061000 | - | 68.04 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Teknis ( Ambang Batas Teknis 70 ) | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0862484714031000 | - | - | - | Sudah ada 7 (tujuh) peserta dengan nilai ambang batas lebih tinggi. | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0859872947072000 | - | - | - | sudah ada 7 (tujuh) Peserta yang Lulus Ambang Batas. | |
| 0023192289005000 | - | - | - | Tidak Lulus Abang Batas Kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0033103508311000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0033353780429000 | - | - | - | Sudah ada 7 (tujuh) peserta dengan nilai ambang batas lebih tinggi. | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | TIdak Lulus Abang Batas Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi. | |
| 0022905913013000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026240754061000 | - | - | - | Tidak Lulus Abang Batas Kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0033014093061000 | - | - | - | Sudah ada 7 Peserta yang lulus daftar pendek | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0020726220017000 | - | - | - | Tidak Lulus Abang Batas Kualifikasi | |
| 0021422357017000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak Lulus Abang Batas Kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Hadir Dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
Yudhi Haryono | 03*6**1****09**0 | - | - | - | - |
| 0937840742027000 | - | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - | - | - |
| 0026137828009000 | - | - | - | - |
PAKET PEKERJAAN:
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PELAKSANAAN REHAB BERAT
GEDUNG KANTOR P2TP2A
ORGANISASI : 2.08.2.14.0.00.01.0007 PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN ANAK
PROGRAM : 2.14.01 / PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KEGIATAN : 2.14.01.1.09/ Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
PAKET PEKERJAAN : Penyediaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pelaksanaan Rehab Berat Gedung
Kantor P2TP2A Provinsi DKI Jakarta
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
TAHUN ANGGARAN : 2023
LOKASI : PROVINSI DKI JAKARTA
RUANG LINGKUP
a. Uraian Umum
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan jasa konsultansi pengawasan
ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan rehabilitasi Gedung kantor P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, yang
secara umum meliputi:
1) Pekerjaan Pendahuluan;
2) Pekerjaan Pembongkaran;
3) Pekerjaan Sipil dan Arsitektur;
4) Pekerjaan Atap Utama dan Tritisan
5) Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
6) Pekerjaan Lain-lain dan Interior
b. Tahap Persiapan
1) Menyusun struktur organisasi lapangan;
2) Menyiapkan form-form pengawasan;
3) Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang diperlukan;
4) Menyiapkan lokasi kerja dilapangan;
5) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
6) Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan; dan
7) Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net
Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana.
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, agar pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan dapat selesai sesuai target waktu, mutu dan
biaya yang tertuang dalam kontrak;
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya;
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari PPK;
5) Memberi petunjuk dan perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan, serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan
pemberitahuan tertulis kepada PPK;
6) Memberikan teguran dan peringatan kepada kontraktor sesuai ketentuan
ketika terjadi ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan pekerjaan;
7) Memastikan program K3 dilaksanakan sesuai ketentuan oleh kontraktor;
8) Memastikan kontraktor menjalankan protokol kesehatan dalam
pelaksanaan konstruksi terkait pencegahan penularan virus Covid-19;
9) Memeriksa dan membuat justifikasi teknis terhadap shop drawing yang
diajukan oleh kontraktor;
10) Melakukan pengawasan pada saat dilakukan test commissioning;
11) Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan perbaikan selama masa
pemeliharaan;
12) Melakukan konsultasi kepada PPK untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa konstruksi;
13) Mengadakan rapat lapangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
seminggu bersama PPK, Perencana dan kontraktor untuk membahas
kemajuan pekerjaan dan permasalahan teknis lapangan;
14) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak;
15) Memberikan laporan dan masukan kepada PPK terkait progress dan
kinerja kontraktor;
16) Membuat dan menyerahkan laporan pengawasan harian, mingguan dan
technical report yang dirangkum dalam laporan bulanan dan laporan
akhir kepada PPK;
17) Membuat dan mengajukan dokumen berkas tagihan pembayaran
kepada PPK.
18) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standard dan pedoman teknis yang berlaku;
19) Mengawasi pemakaian bahan/material, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu berdasarkan kurva S,
dan biaya pekerjaan konstruksi;
20) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaiaan volume/realisasi fisik;
21) Memeriksa dan meneliti kesesuaian bahan material yang akan diajukan
oleh kontraktor pelaksana dengan spesifikasi teknis dalam dokumen
kontrak;
22) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
23) Menyelenggarakan rapat di lokasi proyek dan atau lokasi lain yang
ditentukan pemberi tugas secara periodik/berkala;
24) Menyusun dan membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan pekerjaan konstruksi dengan masukan hasil-hasil rapat dan
laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor pelaksana.
25) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan,
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
26) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh kontraktor;
27) Meneliti dan memeriksa gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as-built drawings) sebelum Serah Terima Pertama;
28) Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir
Pekerjaan Pengawasan;
29) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan Gedung;
30) Memberikan saran, penilaian dan perhitungan untuk pekerjaan tambah-
kurang (CCO);
31) Melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi secara periodik sampai
dengan masa pemeliharaan berakhir (FHO) dan membuat laporan akhir;
32) Mengawasi dan memastikan pelaksanaan kontruksi sesuai kaidah-
kaidah/aturan bangunan gedung kantor.
33) Dengan adanya pandemik Covid-19 yang sedang terjadi, maka seluruh
jajaran konsultan pengawas Penyediaan Jasa Konsultasi Pengawasan
Pelaksanaan Rehab Berat Gedung Kantor P2TP2A Provinsi DKI Jakarta
wajib menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah
dan gugus tugas Covid-19 serta mengawasi penyedia jasa konstruksi
dalam penerapan protokol kesehatan yang berlaku dalam pelaksanaan
kegiatan konstruksi.
34) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional pengawas yang terlibat. Oleh karena itu harus diperhatikan
Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil pengawasan yang
berlaku dan hasil evaluasi pengawasan, serta dampak yang ditimbulkan.
d. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1) Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap
usulan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima
pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan
kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus diperbaiki.
3) Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
4) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh
pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Provinsi DKI Jakarta,
Tri Palupi Diah Handayati
NIP. 196612081992032005