| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024113698013000 | Rp 215,185,772 | 70.42 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 242,239,000 | 92.69 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 267,648,750 | 88.23 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 268,974,460 | 93.17 | - | |
| 0023419070035000 | - | - | Lulus, Tidak masuk daftar pendek | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | Lulus, Tidak masuk daftar pendek | |
| 0021609383061000 | - | - | Lulus, Tidak Masuk Daftar Pendek | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek |
| 0018071084005000 | - | - | Lulus, Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0868621426627000 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0033107913017000 | - | - | Lulus, Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0746382894201000 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0904093366416000 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0318164779429000 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0746945799821000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0027433036922000 | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0921189775017000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0016831505005000 | - | - | - | |
CV Citrapata Konsultan | 09*0**8****26**0 | - | - | - |
Artefak Arkindo Mitrakita | 08*5**2****31**0 | - | - | - |
PT Adirona Nirmana Lestari | 00*7**7****24**0 | - | - | - |
| 0720795699429000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
RENOVASI GEDUNG SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
LANTAI 2 SISI UTARA DAN LANTAI 3
TAHUN ANGGARAN 2024
I. Pendahuluan
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai Unit Setara Eselon I pada
Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya saat ini
menggunakan Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 1, 2, dan 3 sebagai gedung
kantor utama.
4. Dalam rangka implementasi kebijakan Activity Based Workplace (ABW), pada Tahun
Anggaran 2023 telah dilaksanakan renovasi Lantai 1 dan 2 Sisi Selatan. Sehingga
pada tahun anggaran 2024 LNSW berencana untuk melaksanakan renovasi interior
ruang kerja Lantai 2 Sisi Utara dan Lantai 3.
5. Dalam pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
6. Dalam proses pengawasan pekerjaan konstruksi renovasi dimaksud, diperlukan
tenaga-tenaga ahli yang akan membantu Pejabat Pembuat Komitmen melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
B. Latar Belakang
Lembaga National Single Window adalah unit organisasi Kementerian Keuangan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia Single Window dan Penyelenggara
Sistem Indonesia National Single Window.
Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National
Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara
elektronik.
Untuk dapat mencapai tugas pokok yang diberikan, Lembaga National Single
Window membutuhkan gedung kantor serta fasilitas pendukung lainnya. Gedung kantor
yang digunakan adalah Gedung Syafrudin Prawiranegara yaitu lantai 1 dan lantai 2 sisi
sayap Selatan dengan jumlah pegawai 168 orang di tahun 2023 dan proyeksi
penambahan pegawai tahun 2024 menjadi 227 orang (belum termasuk tenaga penyedia
jasa operasional system / engineer on site yang harus stand by di kantor) sehingga
masih diperlukan penambahan ruangan.
Namun demikian dengan adanya ruang kerja lantai 2 (sisi sayap Utara) gedung
Syafruddin Prawiranegara pada akhir tahun 2023 diserahterimakan oleh Pusintek ke
LNSW maka dapat dimanfaatkan selain sebagai ruang kantor diperlukan pula ruang
kerja serbaguna untuk mendukung kegiatan rapat LNSW dengan Kementerian
Lembaga yang intensitasnya sangat tinggi. Dalam mengoptimalkan fungsi bangunan
tersebut, sehingga Ruang kantor eks Data Center Pusintek yang akan digunakan perlu
dilakukan renovasi interior serta mekanikal dan elektrikal.
Dalam pelaksanaan kegiatan renovasi Gedung Syafruddin Prawiranegara
lantai 2 sisi utara dan lantai 3, perlu untuk melibatkan Konsultan Pengawas yang akan
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengawasan pekerjaan
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi dan teknis bagi bangunan gedung negara.
II. Lokasi Kegiatan
Lantai 2 Sisi Utara dan Lantai 3 Gedung Syafruddin Prawinegara, Jalan Lapangan
Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
III. Lingkup Kegiatan
A. Lingkup Pekerjaan: yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
B. Lingkup Pekerjaan:
Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. membuat RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan
c. menyusun Program Mutu sebagai penjaminan mutu pekerjaan
d. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
e. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik
f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
g. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
h. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
i. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO).
j. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
k. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
l. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
m. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
n. membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah setempat (apabila diperlukan).
o. Membantu PPK dalam penyiapan dokumen, pemberian tanggapan atau keterangan
lainnya yang dibutuhkan pada saat pemeriksaan maupun temuan pemeriksaan oleh APIP.
IV. Keluaran
Keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah terselenggaranya
pekerjaan konstruksi yang optimal dengan terlaksananya pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, diantaranya meliputi :
a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
b. Inventarisasi segala persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK.
c. Laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan.
d. Laporan harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pejabat Pembuat Komitmen, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
e. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Rencana kerja Harian/Metoda
2) Tenaga Kerja
3) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
4) Alat-alat
5) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
6) Waktu pelaksanaan pekerjaan
f. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
g. Berita acara pengawasan yang terdiri atas berita acara kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran termin, perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima
pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir (final hand over) dilampiri dengan
berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
h. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual Peralatan
- peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly Request.
j. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
k. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan.
l. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
m. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan
system perpipaan (plumbing).
V. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Penyedia wajib memiliki :
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa
konstruksi
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau
subklasifikasi baru dengan Klasifikasi dan subklasifikasi:
1) Memiliki SBU sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat nomor 19 Tahun 2014 disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE201
(KBLI Tahun 2017 dengan kode 71101) Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung; atau
2) Memiliki SBU sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat nomor 6 Tahun 2021 disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RK001
(KBLI Tahun 2020 dengan kode 71102) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Hunian dan Nonhunian.
c. Peserta mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
d. Persyaratan lain yang ditentukan pada Dokumen Pemilihan.
e. Syarat Kualifikasi Teknis
a. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
b. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subkualifikasi.
Pekerjaan sejenis adalah: pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Bangunan
Gedung;
f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir. Pekerjaan sejenis adalah: pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
Bangunan Gedung.