Konsultan Pengawasan Pembangunan Tanggul Dan Breakwater Di Kepulauan Seribu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015394000
Date: 21 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,778,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,750,769,700
Winner (Pemenang): PT Tri Bina Buana
NPWP: 020733895008000
RUP Code: 56567607
Work Location: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 34
Applicants
Reason
PT Rencana Cipta Mandiri
00*7**0****29**0Rp 1,484,902,50093.65-
0020733895008000Rp 1,495,602,90097.5-
0013494653013000Rp 1,563,823,50091.56-
0018191072016000Rp 1,721,521,20091.11-
0015835002429000--tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (35)
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0--tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan
0807755970528000--tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi
0014362461429000--tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35)
PT Kautsar Semesta Abadi
09*1**9****21**0--tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi
0031582828015000--tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35)
0015673247015000--kualifikasi usaha tidak sesuai persyaratan
0015540420121000--tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35)
0015316557421000--tidak memenuhi ambang batas sub unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (35)
0316258540429000---
0016785727013000---
0020913257404000---
0018405548623000---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
0024652901432000---
0015311541615000---
0031899586009000---
Mutiara Gading Perkasa
09*4**8****17**0---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
0011156627123000---
0831137294911000---
0023192289005000---
0032457293444000---
PT Teknika Utama Konsultan
09*0**8****44**0---
0933582082017000---
0020493367606000---
0021836754016000---
0023023112621000---
0018872267331000---
0412986861424000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                          
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya  
                                                                  
disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi    
Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan serta tugas dan
                                                                  
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi : pelaksanaan pengawasan
                                                                  
pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib    
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pelaksanaan pengawasan pekerjaan 
                                                                  
konstruksi berdasarkan kontrak dan pemeriksaan kesesuaian proses dan
hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
                                                                  
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                  
                                                                  
Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                        
                                                                  
A. Tahap Persiapan, paling sedikit :                              
   1. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
                                                                  
      diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                    
                                                                  
   2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka    
      Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan 
                                                                  
      Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);             
   3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                       
                                                                  
   4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan   
                                                                  
      pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
      Membuat Program kerja, alokasi tenaga dan konsep pekerjaan  
                                                                  
      pengawasan serta membuat rencana kerja, bar chart, dan curve S
      yang akan dilakukan.                                        
                                                                  
                                                                  
B. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :                            
                                                                  
   1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
                                                                  
      pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
   2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;   
                                                                  
   3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-       
      perubahan pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                  
   4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan 
                                                                  
      peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan      
      konstruksi;                                                 
   5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan      
      persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan     
                                                                  
      konstruksi;                                                 
   6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
                                                                  
      rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
                                                                  
      terjadi selama pekerjaan konstruksi;                        
   7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat      
                                                                  
      lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
   8. Membantu PPK  dalam menyusunan berita acara persetujuan     
                                                                  
      kemajuan pekerjaan; dan                                     
                                                                  
   9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
      pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                           
                                                                  
   10. Dalam pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas wajib/harus
      selalu berada di lokasi pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                  
   11. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, konsultan pengawas    
                                                                  
      bekerja berdasarkan syarat – syarat teknis dalam dokumen kontrak
      fisik konstruksi.                                           
                                                                  
                                                                  
C. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
                                                                  
   1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
                                                                  
      serah terima pertama (provisional hand over);               
   2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
                                                                  
      dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di  
      lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                                                                  
   3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
      jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;                     
                                                                  
   4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus    
                                                                  
      persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
   5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima     
                                                                  
      Pertama (Provisional Hand Over); dan                        
   6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
D. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan
  oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak. Tugas  
  Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
  Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:   
                                                                  
   1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
   2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita 
                                                                  
      Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
E. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:              
  1.  Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
                                                                  
      pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
                                                                  
  2.  Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap  
      pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak
                                                                  
      dan dokumen SMKK.
Tenders also won by PT Tri Bina Buana
Authority
17 July 2025Pengawasan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Kali/Sungai Dan Kelengkapannya Di Wilayah Jakarta Barat (Kali Angke Permata Buana)Provinsi DKI JakartaRp 2,217,225,000
10 July 2015Ded Pembangunan Sheet Pile Dan Peningkatan Jalan Pelabuhan Muara AngkeUPPBJ Kepulauan SeribuRp 1,697,012,900
14 December 2023Pengawasan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Ncicd Fase A (Single Year) 2024Provinsi DKI JakartaRp 1,667,830,500
3 April 2023Perencanaan Penanganan Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Kawasan Tinggi Babs Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat Dan Jakarta UtaraProvinsi DKI JakartaRp 1,501,091,800
28 February 2019Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Fly Over Jalan Siliwangi Simpang Cipendawa-Bojong Menteng (Supervisi)Pemerintah Daerah Kota BekasiRp 1,500,000,000
9 May 2025Pengawasan Pembangunan Embung Bambu Hitam Dan Embung Batu Bangkong Beserta Sarana Dan Prasarana PendukungProvinsi DKI JakartaRp 1,317,681,000
31 January 2025Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Dan Kelengkapannya Untuk Pengamanan Pulau Cagar Budaya Tahap IIProvinsi DKI JakartaRp 1,300,000,000
27 November 2018Paket 16 : Pengawasan Pembangunan Jalan Akses Bandara LetungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,257,100,000
18 March 2016Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran Tengah (Pengawasan)Provinsi DKI JakartaRp 1,222,034,000
19 April 2022Pengawasan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Spald) Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) Di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan Dan Jakarta UtaraProvinsi DKI JakartaRp 1,144,974,000