| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018191072016000 | Rp 1,342,989,000 | 56.24 | 76.24 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 1,379,452,500 | 66.37 | 85.84 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,417,747,500 | 63.66 | 82.61 | - | |
| 0017972415017000 | Rp 1,465,977,000 | 68.15 | 86.47 | - | |
| 0020733895008000 | Rp 1,473,802,500 | 73.5 | 91.72 | - | |
| 0015316557421000 | Rp 1,496,002,500 | 63.95 | 81.9 | - | |
| 0013494653013000 | Rp 1,511,542,500 | 67.45 | 85.22 | - | |
Dalih | 06*8**0****16**0 | - | - | - | Persyaratan kualifikasi tidak sesuai dengan SBU yang dipersyaratkan |
| 0017848649429000 | - | - | - | - | |
| 0012107264423000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011186749441000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
Ahmad Jumhana | 36*1**0****60**1 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
Riyan | 04*1**6****04**0 | - | - | - | - |
Zukhrufan Dinul Fitri | 07*7**8****05**0 | - | - | - | - |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
Nopi Rahmawati | 31*3**4****51**3 | - | - | - | - |
| 0933582082017000 | - | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0210063285024000 | - | - | - | - | |
Kusuma Hasannuddin | 31*5**2****10**7 | - | - | - | - |
Nurkholis | 31*2**1****21**1 | - | - | - | - |
| 0030077846015000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
Jdj Kontraktor Indonesia | 06*8**0****34**0 | - | - | - | - |
8. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa Konsultansi
Pekerjaan
Pengawasan ini meliputi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Tanggul
Pengaman Pantai NCICD Fase A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan diwajibkan untuk melapor kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan harus selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
selama masa pekerjaan berlangsung. Lingkup pekerjaan Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan terdiri dari:
A. Persiapan :
1. Melaksanakan survey pendahuluan untuk identifikasi dan antisipasi
kemungkinan kendala seperti:
- Jaringan Utilitas Bawah Tanah seperti: Pipa PAM, Kabel PLN, Kabel Fiber
Optik, dan seterusnya;
- Penduduk / Sosial;
- Bangunan Eksisting;
- Sosial;
- Hambatan Lainnya;
dan dituangkan dalam dokumen mitigasi risiko dan analisis stakeholder;
2. Ikut serta membahas dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan
Rencana Mutu Kontrak yang diserahkan saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak;
3. Bersama Penyedia Jasa Konstruksi melakukan uitzet untuk memeriksa
kesesuaian volume dan gambar perencanaan dengan kondisi eksisting di
lokasi pekerjaan;
4. Memeriksa usulan metode pelaksanaan yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi dan mengajukan rekomendasi kepada Penjabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk disetujui;
5. Mereviu Kurva S rencana yang diusulkan Penyedia Jasa Konstruksi kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
6. Menetapkan prosedur (bisnis proses) dan standar format untuk kendali mutu
dan pemeriksaan di lapangan;
B. Pelaksanaan :
1. Melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap seluruh item pekerjaan
dalam pelaksanaan konstruksi;
2. Memeriksa dan Melaporkan progres kemajuan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. Menyusun Justifikasi Teknis dalam hal terdapat usulan perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambahan dan perpanjangan waktu yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi dan melakukan perubahan desain bila diperlukan;
4. Memonitoring penggunaan bahan material dan peralatan;
5. Memeriksa kesesuaian spesifikasi barang dan material sebelum dipasang;
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan opname bersama
tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memeriksa bobot
pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan dan Berita Acara Bobot
Pekerjaan;
7. Melakukan pengendalian mutu, kuantitas dan laju pelaksanaan konstruksi;
8. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajamen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) selama pelaksanaan konstruksi;
9. Mengantisipasi keterlambatan dengan memantau simpangan atau selisih deviasi
antara pelaksanaan dengan target yang ditetapkan;
10. Dalam hal terdapat keterlambatan mencapai 5% dari target sebagaimana yang
dituangkan dalam Kurva S Rencana Pekerjaan, maka Konsultan Pengawas
menyusun surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi;
11. Turut berperan dalam Show Cause Meeting (SCM);
12. Memberikan saran dan usulan yang dapat membuat pekerjaan konstruksi lebih
baik;
13. Memeriksa kualitas bahan dan memeriksa hasil uji laboraturium untuk bahan yang
digunakan.
C. Penyelesaian :
1. Menghitung volume capaian prestasi pekerjaan secara mandiri;
2. Memeriksa kesesuaian gambar As Built Drawing dengan bangunan terpasang;
3. Memeriksa kekurangan dan cacat pekerjaan sebelum pelaksanaan PHO;
4. Berperan aktif (memeriksa kelengkapan dokumen dan memberi rekomendasi
terhadap usulan PHO dan FHO) dalam proses serah terima pekerjaan antara
Penyedia Jasa Konstruksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
5. Dalam hal terdapat perpanjangan waktu terhadap Penyedia Jasa Konstruksi
akibat keterlambatan pekerjaan, maka Konsultan Pengawas tetap melanjutkan
pengawasan, tanpa adanya penambahan pembayaran.
9. Keluaran- Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah terlaksananya
Keluaran
penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi,
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini dan lebih lanjut akan diatur dalam perjanjian. Penyedia juga berkewajiban untuk
menyampaikan laporan-laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak:
1. Laporan Mingguan, yang harus disampaikan setiap minggunya yang berisi
kejadian-kejadian di lapangan, pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan,
masukan hasil rapat-rapat di lapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, baik yang sudah diperbaiki maupun
yang belum diperbaiki dalam hal-hal lain yang terjadi di lapangan, foto-foto
pelaksanaan yang dilakukan pada hari minggu itu serta kemajuan
pekerjaan konstruksi di lapangan per-minggunya;
2. Laporan Bulanan, yang merupakan resume Laporan Mingguan;
3. Laporan Akhir, yang merupakan resume keseluruhan pelaksanaan
pekerjaan.