| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315580563009000 | Rp 14,861,183,786 | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - |
| 0025995960641000 | - | - | |
| 0713797512125000 | Rp 15,794,872,817 | 1. Akta Notaris Pembukaan Kantor Cabang PT. VIOLA CIPTA MAHAKARYA Nomor 28 Tanggal 14 Juli 2025 oleh kantor Notaris Subandi, SH tidak dilengkapi dengan bukti lembar pengesahan dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kementrian Hukum sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum bagi operasional kantor cabang. 2. Jaminan Penawaran yang disampaikan ditandatangani oleh AT. Bambang Eko Widyanto selaku pimpinan kantor cabang PT. VIOLA CIPTA MAHAKARYA (mewakili kuasa Kuasa KSO PT. VIOLA CIPTA MAHAKARYA - PT PRADNANTA KHARISMAN PRATAMA) tidak sesuai dengan ketentuan mengingat pengangkatan AT. Bambang Eko Widyanto selaku pimpinan cabang PT. VIOLA CIPTA MAHAKARYA berdasarkan akta notaris Subandi, SH Nomor 28 Tanggal 14 Juli 2025 tidak dilengkapi dengan bukti lembar pengesahan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. | |
| 0018257501086000 | - | - | |
| 0016402364013000 | Rp 12,650,238,637 | 1. Pengalaman Pekerjaan yang dijadikan acuan dalam perhitungan Kemampuan Dasar yang disyaratkan adalah Pekerjaan Revitalisasi Bangunan Pasar Perumnas Klender; Nomor Addendum Kontrak Kelima: 131/ -1.824.541 tanggal 15 Maret 2024, sementara BAST I yang atas pengalaman pekerjaan (dimaksud) yang disampaikan bernomor 134/ -1.928.541 Tanggal 20 April 2022 dengan menggunakan nomor kontrak 81/-1.824.541 Tanggal 26 Januari 2021. Hal tersebut tidak sesuai mengingat kontrak pekerjaan telah mengalami perubahan dari kontrak awal semula sampai dengan addendum kontrak kelima sebagaimana diuraikan diatas. 2. Pada BAST atas kontrak pengalaman pekerjaan yang disampaikan yang dijadikan perhitungan kemampuan dasar yang disyaratkan terdapat ketidaksesuaian terhadap jumlah waktu pelaksanaan yang disebutkan yaitu sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) hari kalender, dimana pada addendum kontrak kelima total waktu pelaksanaan telah berubah menjadi 1392 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua) hari kalender 3. Surat Perjanjian sewa Excavator dari PT. Pandawa Putra Makasar Nomor 863/SPSP/PPM-GPP/VII/2025, tidak memuat secara lengkap bulan dimulainya perjanjian dimaksud dalam surat perjanjian sewa peralatan (hanya memuat tanggal dan tahun). | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0013616867003000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0021545033511000 | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
PT Erista Jaya | 03*3**8****07**0 | - | - |
| 0013613815007000 | - | - | |
PT Trimatra Jaya Abadi | 00*2**6****61**0 | - | - |
| 0013224928015000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0029069614015000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Hobashita Taketama | 00*3**4****07**0 | - | - |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0838592087543000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0016154247005000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0315119206002000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0800675795085000 | - | - | |
| 0601766082013000 | - | - | |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0016108763015000 | - | - | |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0743342305023000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0801980855321000 | - | - | |
| 0013088513046000 | - | - | |
| 0317945673002000 | - | - | |
| 0013224894015000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
| 0015029812801000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
Reksindo Sinergi Utama | 05*1**3****34**0 | - | - |
PT Farrel Siak Perdana | 08*5**8****11**0 | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
Samuel Marpa Abadi | 05*1**2****43**0 | - | - |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Uraian pekerjaan Pembangungan Sentra Kuliner dan Souvenir di Kampung Abdulrachman
Saleh sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Dengan rincian sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
- Melakukan rapat koordinasi antara penyedia, PPK dan tim PPK terkait dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Melakukan Pekerjaan identifikasi lapangan termasuk pengetesan lanjutan yang
dibutuhkan (topografi, boring, sondir, dll);
- MelakukanPekerjaan pemetaan kembali lokasi konstruksi berdasarkan data topografi
perencanaan;
- MelakukanPekerjaan mobilisasi dan demobilisasi;
- Pembuatan direksi keet, gudang alat dan bahan, ruang rapat, mess tukang beserta
seluruh kebutuhan air dan listrik kerja;
- Menyiapkan perlengkapan seluruh kebutuhan ATK dalam rangka kordinasi dan
administrasi proyek;
- Seluruh pelaksanaan kordinasi, rapat, peninjauan, dan sebagainya yang dibutuhkan
dalam proyek termasuk kebutuhan-kebutuhan fasilitasnya;
B. Pekerjaan SMK3
- Melakukan pekerjaan-pekerjaan terkait sarana dan peralatan keselamatan kerja
konstruksi;
- Menyiapkan sarana edukasi dan publikasi lapangan terkait keselamatan konstruksi;
- Mengikuti Seluruh aktifitas koordinasi, rapat, dan sebagainya yang terkait kegiatan
konstruksi serta sosialisasi keselamatan kerja konstruksi dari seluruh aspek pelaku di
lingkungan kerja;
- Menyiapkan seluruh peralatan-peralatan alat pelindung diri dan alat proteksi
lingkungan kerja;
- Melakukan Pekerjaan pengawasan secara intensif terkait keselamatan kerja
konstruksi serta kebersihan lingkungan di lingkungan kerja;
C. Pekerjaan Struktur dan Sipil
- Melakukan Pekerjaan terkait tanah dan galian struktur
- Melakukan Pekerjaan pondasi dan sloof
- Melakukan Pekerjaan-pekerjaan konstruksi struktur bangunan baik itu baru,
pengkondisian struktur lama dan interkoneksi antara struktur baru dan lama sehingga
dapat mendukung beban bangunan dan beban hidup
- Melakukan Pekerjaan rangka dan penutup atap
- Melakukan Pekerjaan Fasad
- Melakukan Pekerjaan lain terkait struktur dan sipil sesuai dengan dokumen
perencanaan
D. Pekerjaan Arsitektural
- Melakukan Pekerjaan dinding pasangan termasuk plester dan aci
- Melakukan Pekerjaan penutup dinding dan lantai
- Melakukan Pekerjaan plafon
- Melakukan Pekerjaan kusen, pintu, jendela, railing
- Melakukan Pekerjaan sanitasi
- Melakukan Pekerjaan Arsitektural lainnya sesuai denga dokumen perencanaan
E. Pekerjaan Interior
- Melakukan Pekerjaan wall panel dan backdrop
- Melakukan Pekerjaan pengecatan
- Melakukan Pekerjaan fixed furniture
- Melakukan Pekerjaan interior lainnya sesuai dengan dokumen perencanaan
F. Pekerjaan Kitchen Equipment
G. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plambing
- Melakukan Pekerjaan instalasi listrik baru, perkabelan, panel-panel beserta
kelengkapan
- Melakukan Pekerjaan Tata Udara (AC dan Fan)
- Melakukan Pekerjaan Elektronik beserta jaringan dan instalasi meliputi:
1. Sound System
2. IP Phone
3. Data & Access Point
4. CCTV
- Melakukan Pekerjaan Plambing pemipaan dan instalasi
- Melakukan Pekerjaan instalasi dan jalur Gas Station
- Melakukan Pekerjaan MEP lainnya sesuai dengan dokumen perencanaan
H. Pekerjaan Elektronik dan Deteksi Dini Kebakaran (Fire Alarm).
1. TAHAP PELAKSANAAN PRA KONSTRUKSI
a. Survey dan pemetaan situasi kondisi existing dan rencana termasuk jaringan listrik
dan saluran air;
b. Berdasarkan DED dan dokumen teknis lainnya yang telah disetujui, penyedia jasa
konstruksi melakukan reviu kesesuaian rencana pekerjaan terhadap kondisi lapangan.
c. Memastikan seluruh elemen perencanaan dapat diimplementasikan dan terintegrasi
secara keseluruhan;
d. Menyusun metode konstruksi yang terdiri dari jadwal pelaksanaan konstruksi (S-
Curve), network planning (NWP), jalur critical (CPM), metodologi kerja, rencana
manpower, standar mutu dan kebijakan K3 yang akan diimplementasikan di lapangan
dan diajukan ke KMK dan Pemberi Tugas untuk diperiksa dan disetujui bersama;
e. Memastikan Bahan/ Material yang direncanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan
aman digunakan untuk konstruksi;
2. TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI:
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal dan rencana yang telah disepakati bersama
KMK dan Pemberi Tugas;
b. Berkewajiban menempatkan tenaga ahli sesuai bidangnya, sebagai pelaksana
pekerjaan konstruksi secara terus menerus selama masa pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima paket pekerjaan yang terakhir diselesaikan;
c. Melakukan koordinasi antar disiplin ilmu untuk kemudahan pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan melalui pertemuan koordinasi rutin dengan KMK dan Pemberi
Tugas;
d. Mengadakan fasilitas infrastruktur atau utilitas meliputi air kerja, listrik kerja dan
fasilitas toilet untuk pekerja dan berfungsi sebelum pekerjaan dimulai;
e. Membuat titik-titik referensi lapangan pada saat pematokan dan
mengkonsultasikannya dengan KMK serta mensahkan letak patok yang telah dibuat;
f. Melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
g. Mengatur dan menetapkan ruang kerja dan sarana penunjang yang berkaitan dengan
tempat penimbunan material, gudang sementara, workshop di lapangan, tempat
istirahat pekerja dan lain-lain dengan persetujuan Pemberi Tugas;
h. Menerima pengarahan dari KMK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan;
i. Membuat gambar prakonstruksi dan program pelaksanaan sesuai komponen
pekerjaan untuk dikaji oleh KMK sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas;
j. Membuat laporan harian, mingguan, bulanan untuk diperiksa dan disetujui KMK;
k. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar, spesifikasi, kualitas, waktu dan
biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak paket pekerjaan yang bersangkutan;
l. Membuat progress pekerjaan yang telah dikerjakan untuk diperiksa dan disetujui
KMK dalam berita acara pemeriksaan;
m. Membuat rencana kerja, gambar kerja, contoh hasil pekerjaan, contoh material yang
diperiksa dan disetujui KMK dan Pemberi Tugas dengan referensi dokumen kontrak
dan spesifikasi teknis;
n. Melakukan proses pembahasan, evaluasi dan kelengkapan dokumen perubahan
pekerjaan apabila dilakukan perubahan
o. Membuat laporan bulanan berkala tentang kemajuan pekerjaan konstruksi berupa
foto-foto lapangan, permasalahan yang timbul dan perkiraan penyelesaian proyek
termasuk perbandingan Kurva S rencana dan aktual dan perubahan yang akan
dilakukan (jika ada);
p. Melakukan kontrol dan evaluasi serta menilai semua klaim bersama Quantity
Surveyor dan Quality Surveyor agar hasil pekerjaan sesuai dengan yang telah
disepakati bersama;
q. Membuat dan mengadakan semua dokumen kontrak, manual-manual asli dan
dokumen penting lainnya di lokasi proyek;
r. Membuat gambar terlaksana (As Built Drawing) dan dokumen teknis lainnya yang
sudah diperiksa dan disetujui KMK untuk keperluan serah terima pekerjaan ke
Pemberi Tugas;
s. Melaksanakan perbaikan daftar cacat (defect list) yang sudah diperiksa dan disetujui
KMK sebelum proses Serah Terima Pertama Pekerjaan kepada Pemberi Tugas;
t. Melaksanakan setiap pekerjaan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing sesuai
sistem dan operasional serta melakukan test commissioning;
u. Melaksanakan pelatihan kepada teknisi Pemberi Tugas sebelum Serah Terima Kedua
Pekerjaan terkait pengoperasian sistem pemadam kebakaran, AHU, Sound System,
Sistem Keamanan, dan kunci pintu wireless;
v. Mempersiapkan dan menyerahkan laporan Akhir Proyek kepada Pemberi Tugas yang
sudah diperiksa dan disetujui KMK;
3. TAHAP PEMELIHARAAN KONSTRUKSI:
a. Melakukan perbaikan hasil pekerjaan defect list di masa pemeliharaan yang
dituangkan dalam administrasi tertulis;
b. Melakukan koordinasi untuk pelaksanaan pelatihan teknis operasional terhadap
peralatan terpasang, yaitu pengoperasian sistem pemadam kebakaran, AHU, Sound
System, Sistem Keamanan, dan kunci pintu wireless;
c. Menyerahkan semua sertifikat/garansi, petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan
serta dokumen teknis lainnya yang terkait dengan peralatan baru yang terpasang
kepada Pemberi Tugas setelah diperiksa dan disetujui KMK;
d. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dilakukan audit hasil pekerjaan setelah
serah terima akhir pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 April 2023 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Blu | Kementerian Kesehatan | Rp 39,836,011,000 |
| 21 March 2025 | Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas Di Kelurahan Rorotan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 37,402,263,360 |
| 30 January 2024 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gudang Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 35,676,000,000 |
| 6 May 2018 | Pembangunan Hanggar Dan Apron Bandara Sultan Iskandar Muda (Oa) | Aceh | Rp 34,300,000,000 |
| 15 February 2016 | Pembangunan Ruang Publik Kreatif (Technopark) | Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi | Rp 34,064,780,000 |
| 23 January 2020 | Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan | Rp 32,901,053,000 |
| 17 April 2018 | Pembangunan Gedung Pelayanan | Provinsi Jawa Barat | Rp 32,852,895,000 |
| 20 June 2016 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Gedung Pelayanan | Provinsi Jawa Barat | Rp 31,974,460,000 |
| 14 March 2024 | Pembangunan Gedung Upppd Kembangan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 31,775,911,361 |
| 13 March 2024 | Pembangunan Gedung Upppd Jagakarsa | Provinsi DKI Jakarta | Rp 31,392,477,223 |