| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315580563009000 | Rp 25,073,971,149 | - | |
| 0031175193024000 | Rp 25,877,978,687 | - | |
| 0730931557503000 | Rp 25,889,963,243 | Peserta menawarkan upah dibawah upah minimum | |
| 0029069614015000 | Rp 25,913,225,242 | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | |
| 0707545521401000 | - | - | |
| 0819804337521000 | - | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0903498004027000 | Rp 28,218,176,781 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0017351933003000 | - | - | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | - | - |
PT Leotunggal Mandiri | 00*3**8****73**0 | Rp 27,528,000,000 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya |
| 0019463538113000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0314555830405000 | - | - | |
| 0025559600025000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0828267690615000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0017797051003000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0024946261005000 | Rp 26,863,125,517 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0027936459002000 | Rp 26,106,936,379 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0013223912007000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0812784510002000 | - | - | |
| 0854493525805000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0025946393722000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0664256294039000 | Rp 27,848,253,121 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0749554648114000 | Rp 25,913,225,242 | Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya | |
| 0030018774618000 | - | - | |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
| 0763862778401000 | - | - | |
CV Abel Anugrah Jaya | 04*5**5****08**0 | - | - |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0021254057086000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0026667089406000 | - | - | |
PT Oloan Laris Sukses | 06*0**1****21**0 | - | - |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0021684261101000 | - | - | |
Jaya Nabila Juzar | 06*9**3****13**0 | - | - |
| 0021702188609000 | - | - | |
| 0801331083016000 | - | - | |
| 0032538753505000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0713797512125000 | - | - | |
Azqilla Permata Indah | 06*0**2****85**0 | - | - |
| 0016698755008000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0844426080421000 | - | - | |
| 0027274745432000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0015796915713000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
Samuel Marpa Abadi | 05*1**2****43**0 | - | - |
| 0027487388009000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0032814857008000 | - | - | |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - |
| 0906122403009000 | - | - | |
| 0608360152652000 | - | - | |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | - | - |
CV Shakilla Consultant | 05*5**3****33**0 | - | - |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
| 0024171589026000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0013312376021000 | - | - | |
CV Gitang Care | 00*7**7****42**0 | - | - |
| 0018457176403000 | - | - | |
| 0843001181009000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0314362500418000 | - | - | |
| 0714888393326000 | - | - | |
Binsar Olivia Lamdasip Abadi | 06*9**0****07**0 | - | - |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0016841173722000 | - | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0026072579609000 | - | - | |
| 0013693445007000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
PT Baros Putra Sejahtera | 0747301091429000 | - | - |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0013047063003000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - | - |
CV Jaya Adira Bhakti | 05*5**4****54**0 | - | - |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
PT Nastco Graha Tama | 08*7**7****02**0 | - | - |
PT Aldabi Sarana Jaya | 02*1**0****63**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0764653473655000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
Leon Putra Fandos | 02*0**6****43**0 | - | - |
| 0910062348027000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
PT Tara Intan Makuta | 06*8**9****41**0 | - | - |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
| 0316564301943000 | - | - | |
| 0856936299042000 | - | - | |
| 0013224928015000 | - | - | |
| 0012014189441000 | - | - | |
PT Infra Karya Pratama | 02*0**6****28**0 | - | - |
PT Iwebe Bangun Solusi | 09*1**0****47**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0023108368003000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0820710333425000 | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0313108771432000 | - | - | |
| 0019032465407000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0743342305023000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0023058209034000 | - | - | |
PT Nawala Agastya Selaras | 00*8**3****21**0 | - | - |
| 0730019692214000 | - | - | |
| 0022878391451000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0748629839612000 | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
| 0313671513013000 | - | - | |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
PT Saeti Beton Pracetak | 00*0**4****28**0 | - | - |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0804512127505000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
CV Artite Mandiri | 0317018091412000 | - | - |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0013088513046000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN REHABILITASI TOTAL PUSKESMAS
ROROTAN
Paket Pekerjaan : 004 Rehabilitasi Total Puskesmas di
Kelurahan Rorotan
TAHUN Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya
Kesehatan Perorangan dan Upaya
ANGGARAN
Kesehatan Masyarakat
2025
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan
Gedung Kesehatan
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : 004 Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Rorotan
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Gedung
Kesehatan
Ppk : : dr. Lysbeth Regina Pandjaitan, M.Biomed
NIP. 197503242006042004
KODE SIRUP : 55460771
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta
memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan
kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah
salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Dalam Undang-undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Saat ini mutu layanan kesehatan merupakan fokus utama bagi masyarakat. Kesadaran
dan kepedulian terhadap mutu memang semakin meningkat. Hal-hal yang berkaitan
dengan mutu saat ini antara lain; kepercayaan bahwa sesuatu yang bermutu pastilah
merupakan hal yang bersifat luks, mewah, dan mahal. Mutu juga dianggap sesuatu hal
yang bersifat abstrak sehingga tidak dapat diukur. Upaya peningkatan mutu
memerlukan biaya yang cukup mahal.
Lebih lanjut dalam uraian Ali Gufran, 2007; layanan bermutu dalam pengertian yang
luas diartikan sejauh mana realitas layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan
kriteria dan standar profesional medis terkini yang sekaligus telah memenuhi atau bahkan
melebihi kebutuhan dan keinginan. Puskesmas merupakan institusi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
yang tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Undang-Undang tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 juga menyebutkan
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, maka
perlu diperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Keberadaan Puskesmas yang sesuai standar, baik dalam pembangunan gedung
maupun isinya akan memberikan manfaat antara lain mengurangi variasi proses,
merupakan persyaratan profesi, dan dasar untuk mengukur mutu. Selain itu juga akan
menjamin keselamatan pasien dan petugas penyedia pelayanan kesehatan. Dikuranginya
variasi dalam pelayanan akan meningkatkan konsistensi pelayanan kesehatan,
mengurangi morbiditas dan mortalitas pasien, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan,
dan memudahkan petugas dalam pelayanan.
Provinsi DKI Jakarta sebagai barometer pelayanan publik ditanah air tentunya dituntut
untuk menjadi contoh dalam penerapan standarisasi baik mutu maupun layanan yang
diberikan kepada mayarakat. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas dan memiliki pelayanan yang prima menjadi
dasar yang kuat dalam membangun gedung Pusat Kesehatan Masyarakat yang layak,
standard dan terjangkau. Kementerian Kesehatan telah memperbaharui peraturan
mengenai PUSKESMAS yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 19 Tahun 2024 yang meliputi standar bangunan dan pelayanan di Puskesmas.
Diperlukan adanya upaya Gedung Puskesmas yang memenuhi standar dalam
pembangunannya sehingga keamanan masyarakat dan penjaminan akan adanya
penerapan layanan yang berkualitas menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah khususnya
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat pekerjaan
konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini
termasuk pekerjaan Tidak Kompleks.
Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a PERSIAPAN
b PEKERJAAN SMK3
B. PEKERJAAN STRUKTUR
1 Pekerjaan Pondasi
2 Pekerjaan Tanah
3 Pekerjaan Lantai 1
4 Pekerjaan Lantai 2
5 Pekerjaan Lantai 3
6 Pekerjaan Lantai 4
F Pekerjaan Lantai Atap
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1 Pekerjaan Lantai 1
a Pekerjaan Lantai
b Pekerjaan Dinding
c Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
d Pekerjaan Plafond
e Pekerjaan Pengecatan
f Pekerjaan Sanitair
g Pekerjaan Tangga
h Pekerjaan Canopy
2 Pekerjaan Lantai 2
a Pekerjaan Lantai
b Pekerjaan Dinding
c Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
d Pekerjaan Plafond
e Pekerjaan Pengecatan
f Pekerjaan Sanitair
g Pekerjaan Tangga
3 Pekerjaan Lantai 3
a Pekerjaan Lantai
b Pekerjaan Dinding
c Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
d Pekerjaan Plafond
e Pekerjaan Pengecatan
f Pekerjaan Sanitair
g Pekerjaan Tangga
4 Pekerjaan Lantai 4
a Pekerjaan Lantai
b Pekerjaan Dinding
c Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
d Pekerjaan Plafond
e Pekerjaan Pengecatan
f Pekerjaan Sanitair
g Pekerjaan Tangga
5 Pekerjaan Lantai Atap
a Pekerjaan Lantai
b Pekerjaan Dinding
c Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
d Pekerjaan Pengecatan
e Pekerjaan Atap
6 Pekerjaan Fasade
C. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1 Pekerjaan Mekanikal
a Pekerjaan Instalasi Air Bersih
b Pekerjaan Instalasi Air RO ( Reverse Osmosis )
c Pekerjaan Instalasi Air Kotor Air Bekas dan Venting
d Pekerjaan Instalasi Air Hujan
e Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran
f Pekerjaan Instalasi Tata Udara
g Pekerjaan Instalasi Transportasi Dalam Gedung
2 Pekerjaan Elektrikal dan Elektronik
a Pekerjaan Elektrikal
b Pekerjaan Proteksi Petir dan Pentanahan
c Pekerjaan Fire Alarm
d Pekerjaan Tata Suara
e Pekerjaan CCTV
f Pekerjaan DATA
g Pekerjaan Telephone
a. Lokasi Pekerjaan :
Puskesmas akan dibangun dengan lokasi berada di Puskesmas Kelurahan Rorotan
Jalan Rorotan IX No.4 RT 011 RW 010, Rorotan , Cilincing Jakarta Utara, DKI
Jakarta
b. Informasi Rencana Kota (IRK)
Total Luas Lahan peruntukan Puskesmas Rorotan, yaitu = 1335 M2
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = 60% x Total Luas = 801 m2
Koefisien Luas Bangunan (KLB) = 3 x KDB = 4005 m2
Dan atau Maksimal Ketinggian Lantai Bangunan = 5 Lantai
Koefisien Dasar Hijau (KDH) = 20% x Total Luas = 267 m2
A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai berikut :
N KETERANG
ITEM PEKERJAAN SPESIFIKASI
O AN
PEKERJAAN
I
STRUKTUR
1 Struktur
Kedalaman sesuai dengan
A Pondasi -
gambar kerja
Tiang Pancang SQ 25 x 25
- Jenis : Daya dukung 40 Ton
pondasi Ultimate 80 Ton
Mutu
- :
Beton K450
Mutu
B Pilecap - :
Beton K350
Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24
-
polos); dia > 10 mm BJTD40 / BJTS420B
Kolom, Mutu
D - :
Balok, Slab Beton K350
Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24
-
polos); dia > 10 mm BJTD40
Begistin
E - : Lokal
g Produksi
Bata/
Mutu
- : Pondasi Multiplek /
Bahan
Penol Film
Multiplek /
: Kolom Penol Film
9-12 mm
Multiplek /
: Balok Penol Film
9-12 mm
Multiplek /
: Plat Penol Film
9-12 mm
Pondasi
F - : Lokal
Batu Belah Produksi
Mutu
- : 10-50 cm
Bahan
Besi BJTP 24 (U24 polos);
G - Type :
Beton BJTD40 (U40 Deform)
- Merk : Master Steel
Mutu Toleransi 0,1 -
- :
Bahan 0,2 mm
Struktur
2
Atas
Rangka
A - Material :
Atap Baja WF
- Merk : LS
Mutu SNI-Baja-2002
- :
Bahan maupun AISC-LRFD
Rangka
B - Material :
Atap Baja Ringan G550
- Merk : 1,2 Truss
Mutu SNI-Baja-2002
- :
Bahan maupun AISC-LRFD
Penutup
C - Type :
Atap Utama UPVC
- Merk : Holodeck
Mutu ASTM E 108 Class “A” Fire
- :
Bahan Resistance Rating.
PEKERJAAN
II
ARSITEKTUR
1 Dinding
Pasangan Bata Ringan T. 10
A - Material :
Dinding cm
- Merk : Ex Lokal
Semen
B - Material :
Perekat Instan
- Merk : Mortar Utama
Plestera
C - Material : Mortar
n
- Merk : Mortar Utama
Semen
D - Material :
Acian Instan
- Merk : Mortar Utama
Dinding Sesuai gambar
E - Type :
Partisi kerja
Gypsumboard 9 mm ,
- Bahan :
Atau sesuai detail gambar
- Produksi : Jayaboard
Waterprofin
2
g
Coating 2 x
A Coating - Type :
usapan
Penempa
- :
tan Topi Beton
Ultrachem Type Gold UV
- Merk :
300 micron
Kusen, Pintu,
3
Jendela
Kusen Sesuai gambar
A - Type :
Alumanium kerja
Aluminium ,
- Bahan :
ukuran 4 inchi
- Produksi : Alexindo
Daun
B - Type :
Pintu Panel
Sesuai gambar
- Bahan :
Perencanaan
- Produksi : Lokal
Daun Pintu Fire Door, Steel
C - Type :
Besi Door
- Bahan : Perlite
- Produksi : MARKS
Asessori
D - Type :
s Hardware
Standart
- Bahan :
SNI
- Produksi : Dekkson,
Sesuai gambar
E Kaca - Type :
kerja
Standart
- Bahan :
SNI
- Produksi : ASAHI MAS”
PVDF 0,5 / 4mm alloy
F ACP - Type :
5005 Self Clean panel,
Type PVDF 4 mm
Rangka Alumanium
Hollow
- Rangka :
Alumanium
- Produksi : SEVEN
Curtain Sesuai gambar
G - Type :
Wall kerja
Kaca
- Bahan :
Stopsol
- Produksi : ASAHI MAS”
Dinding Sesuai gambar
H - Material :
Partisi kerja
Kalsipart 8mm ( Sesuai
- Bahan :
Gambar )
Rangka Metal Stud MS 100 Tbl
I - Material :
Partisi 0.5 mm
- Merk : Indometal
Penutup Langit
3
Langit
Plafond 9 mm Standart
A - Material :
Gypsum SNI
- Merk : Jayaboard
Plafond Standart
A - Material :
PVC SNI
- Merk : Shunda Plafond
Plafond
Gypsum 9 mm Standart
B - Material :
Water SNI
Resisten
- Merk : Jayaboard
Kalsiboard / 4 mm dan 6 mm
B - Material :
GRC Standart SNI
- Merk : Jayaboard
C Rangka - Material : Rangka plafond dari
bahan hollow galvanis Uk.
40x40 dan 20 x 40 mm,
dengan modul rangka
maksimal 60 x 120 cm,
tebal bahan = 0.5 mm
( Untuk Dimensi sesuai
dengan Brosur )
- Merk : Indometal
Penutup
4
Lantai
A Lantai - Material : Homogenius Tile
Sesuai dengan
- Type :
gambar kerja
- Merk : Granito
B Toilet - Material : Homogenius Tile
Lantai : Sesuai dengan
- Type :
gambar kerja
Dinding : Sesuai
:
dengan gambar kerja
- Merk : Granito
C Tangga - Material : Homogenius Tile
Lantai : Sesuai dengan
- Type :
gambar kerja
Stepnosing : Sesuai
:
dengan gambar kerja
- Merk : Granito
Grounta
D - Material : Keramik standart
nk
Lantai : Sesuai dengan
- Type :
gambar kerja
Dinding : Sesuai
:
dengan gambar kerja
- Merk : Roman Keramik
E Epoxy - Type : 1000 Micron
- Merk : Ultrachem
Perlengkapan
7
Sanitair
Klosed CW - 660+
A - Type :
Duduk Assesoris
- Merk : TOTO
B
Westafe
C - Type :
l LW + Assesoris
- Merk : TOTO
Urinal U57M 1set +
D Urinoir - Type :
Assesoris
- Merk : TOTO
E Kran - Type : T23BQ13N
- Merk : TOTO
Floor Drain
F & Roof - Merk :
Drain TOTO
8 CAT
Acrylic Emulsion yang
A Interior - Type :
berkualitas baik
Dulux Professional
- Merk : Diamond A1000 (Dulux
Pentalite)
Sesuai persetujuan
- Warna :
perencana dan owner
B Exterior - Type : Weathershield,
berkualitas baik
Dulux Professional
- Merk : Weathershield E1000
(Dulux Weathershield)
Sesuai persetujuan
- Warna :
perencana dan owner
Acrylic Emulsion yang
C Plafond - Type :
berkualitas baik
Professional Interior
- Merk : Diamond Ceiling (Dulux
pentalite Ceilling)
Sesuai persetujuan
- Warna :
perencana dan owner
Acrilic Gloss
D Besi - Type :
Enamel
- Merk : Kansai
Sesuai persetujuan
- Warna :
perencana dan owner
9 Anti Rayap - Type : Racun Rayap
- Merk : Rentokil
Sesuai persetujuan
10 - Type :
HPL perencana dan owner
- Merk : Taco
Stainlist
11 - Type :
Steel 304
- Merk : Lokal
Peruntuk Railling Tangga, Tiang
- :
an Bendera, Huruf dan Logo
Saluran U- Sesuai Gambar
12 - Type :
Ditch perencanaan
- Produksi : Cisangkan ,
Kansteen / Sesuai Gambar
13 - Type :
Beton Kerb perencanaan
- Produksi : Cisangkan ,
Paving Sesuai Gambar
14 - Type :
Block perencanaan
- Produksi : Cisangkan ,
Guiding Sesuai Gambar
15 - Type :
block perencanaan
- Produksi : Cisangkan
16 Vinyl - Type : OX HR 002
- Produksi : Courtina
17 Wall Guard - Type : OX HR 002
- Produksi : Oxena
Railling
18 - Type :
Difable OX GB
- Produksi : Oxena
Batu Alam / Sesuai
19 - Type :
Flexi wall perencanaan
- Produksi : Marks
PEKERJAAN
II
MEKANIKAL DAN
I
ELEKTRIKAL
MEKANIKA
A
L
Transfer
1 : Ebara indobara
Pump
Booters
2 : Ebara indobara
Pump
Pipa Air
3 : Rucika
Bersih
4 Fitting : Rucika
5 Gate Valve : Rucika
6 Check Valve : Rucika
7 Strainer : Rucika
Flexible
8 : Rucika
Joint
9 Water Meter : Nagano
Autometic
10 : Johnson,
Air Vent
11 Level Switch : Johnson
Pressure
12 : Johnson
Switch
13 Pipa PPR : Genova
Pipa PVC air
14 : Rucika
kotor AW
Pipa PVC air
15 : Rucika
bekas AW
Pipa PVC air
16 : Rucika
hujan AW
Pipa Venting
17 klass 5kg/cm2 : Rucika
D
Fitting PVC air
18 : Rucika
kotor klass AW
Fitting PVC air
19 : Rucika
bekas klass AW
Fitting PVC air
20 : Rucika
hujan klass AW
Fitting PVC
21 : Rucika
Venting klass D
Pipa air panas
22 polypropylene : Genova
(PN-20)
Class Iron
23 : Tyler/Bibby
Pipe
24 Foot Valve : Mizu
25 Meter Air : Nagano
Pressure
26 : Nagano
Guage
PRV (Pressure
27 : Yoshitake
Reducing Valve)
Pipa GIP (deep
28 : KS
well)
29 Pipa Hidrant : KS
Summersibl
30 : Ebara indobara
e Pump
IPAL STP
31 Aerobic - An : PT. GOMDA
aerobic sistem
Storage water
32 : Ariston
heater
TATA
B
UDARA
F
1 a : Panasonic
n
Air
2 : Daikin
Conditioning
Pipa
3 : Daikin
Refrigerant
Isolasi Pipa
4 : Daikin
Refrigerant
5 Pipa Drain : Rucika
6 Isolasi Pipa : Armaflex
ELEKTRIK
C
AL
Generator Type silent
1 :
Set Produksi CUMIN
…
AC DAIKIN
.
Panel Tegangan
3 : Schneider
Menengah
Panel-panel
4 Tegangan : Schneider
Rendah
Kabel-kabel
5 Daya dan : Supreme
Instalasi
Saklar/stop
6 : Schneider
kontak
7 Armatur : Philips
8 Konduit, PVC : Clipsal
High Impact
Steel
9 : Clipsal
konduit
Penangkal
10 : Prevectron
Petir
11 Kabel Rack : Traytrek
13 Elevator : SIGMA
ELEKTRON
D
IK
1 Telepon:
PABX : Panasonic
TB ( kapasitas
: Panasonic
sesuai gambar)
Outlet
: Supreme,
Telepon
Kabel telepon
ITC untuk: : Supreme
2x2x0,6 mm²
Sound
2 : TOA,
System
Peralatan
: TOA
Utama
Speaker : TOA
Volume
: TOA
Kontrol
Kabel
: Supreme,
Instalasi:
3 Fire Alarm
Peralatan
Utama dan : Honeywell
detector
Kabel
: Supreme
instalasi
Kabel dari TB
ke MCFA AWG : Belden
18
4 CCTV
Peralatan
:
Utama HIK VISION
Indoor : HIK VISION
Outdoor : HIK VISION
Wooden
: Local
Rack
5 DATA
Kabel : utv : Belden
Face Plate : Panasoni
Jack
: RJ45 – Amp
Connector
Modular
: RJ45 – Amp
Jack
Path Jack : Amp
H
u : d-link, 3com
b
SISTEM
E PEMADAM
KEBAKARAN
Pompa
1 : Ebara indobara
Jockey
Pompa
2 : Ebara indobara
Electric
Pompa
3 : Ebara indobara
Diesel
4 Box Hidrant : Hooseki
5 Pilar Hidrant : Hooseki,
6 APAR : Viking
7 Gate valve : SPI
8 Check valve : SPI
Pipa Blacksteel
9 : KS
Sch 40
Pipa GIP
10 : KS
Sch 40
Splinker
11 : Viking
head
A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Jack in Pile 80-120 Ton 1 Set
Beton Molen 1 m3 2 Unit
2
(Concrete Mixer)
3 Mesin Generator ≥ 5 Kva 1 Unit
4 Congrete Vibrator Min. 5 HP, 1 unit
5 Congcrete Pump Long Boom 1 unit
6 Stamper 60 kg/cm 1 unit
A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus Delapan puluh) hari kalender
dijelaskan sebagai berikut :
No Ruang Lingkup Pekerjaan Jumlah hari
1 Pekerjaan Pendahuluan 7 (Tujuh) HK
2 Pekerjaan Struktur 75 (Tujuh Puluh Lima) HK
3 Pekerjaan Arsitektur 120 (Seratus dua Puluh) HK
4 Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing 60 (Enam Puluh) HK
5 Pekerjaan Akhir 15 (Lima Belas) HK
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh)
HK
A.4 SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
A.4. 1. PEKERJAAN TANAH
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan,
perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut
dapat diangkut ke tempat.
1. Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam bagian ini yaitu :
Pekerjaan galian
Pekerjaan Urugan Tanah
Pekerjaan Urugan Pasir
2. Persyaratan Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan contoh-contoh
bahan penutup dinding untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Awal pemasangan dinding harus memperhatikan sisa ukuran terlebih dahulu dan dibuat
shop drawing sebelum pelaksanaan.
Pemotongan bahan penutup dinding harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
dengan petunjuk pabrik.
Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus dengan batas toleransi
kecekungan / kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00 meter.
Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi,
pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan
jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpass.
e. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
f. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
perlu dan atas penunjuk Pengawas.
h. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan
lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir
urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
i. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
4. Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal,
seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan
untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal
15-20 cm material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau
dengan ijin pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
+/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan
nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau
laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan pengawas.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan
dengan system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
1) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 95%
dari sumber proctor.
2) Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya
90% dari standart proctor.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan pengawas semua hasil-
hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap pokok-pokok referensi untuk mengetahui
sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor
s/d masa pemeliharaan.
f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang
rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
5. Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam
gambar pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang
digunakan harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10%
pemadatan urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat
mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan
bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
A.4.2. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
Pek. Perkerasan rabat beton finishing Acian.
Pek. Rabat beton finishing batu koral sikat atau sesuai dengan gambar
perencanaan dan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
BahanSemen
a. Persyaratan Umum
Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1
atau standard Inggris BS 12.
Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah TIGA RODA
serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah
mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari kelembaban.
b. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk
pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima
sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan
atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah
dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen
yang telah disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.
c. Tempat Penyimpanan
Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30
cm dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah
cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat
dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan
tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang
mudah untuk mengambil contoh, menghitung sak-sak dan
memindahkannya. Semen dalam sak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2
meter.
Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan
kronologis yang diterima ditempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus
disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya.
Semua sak kosong harus disim pan dengan rapih dan diberi tanda yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor
untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus
dilengkapi segala timbangan untuk keperluan penyelidikan.
Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi
gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari
penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas/ Direksi
bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu
ditiap bagian pekerjaan.
BahanPasirdanKerikil
Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun
semua pasir dan kerikil.
Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran,
pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan MK.
Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan
disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan
penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya
pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari
dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada
waktu ada banjir atau air rembesan.
Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang
tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup.
Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila
diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan berikutnya.
BahanPasir
Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan MK/Direksi.
Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sum ber
tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus
menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg dari pasir
alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan
dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir
dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus
diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan
kegunaan dari tim bunan.
Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang
merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan,
beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 32 atau
jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut:
Saringan no. di Persentase satuan timbangan
saringan tertinggal
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 25
30 10 - 30
50 15 - 35
100 12 - 20
PAN 3 - 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah 20 persen
atau kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam
saringan no. 8 dapat naik sampai 20 persen.
BahanAgregratKasar(Kerikil)
Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian- bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-
bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang
merugikan.
Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh
mencapai tiga persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik,
keras, padat, kekal dan tidak berpori.
Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat dengan semua
ketentuan ¬keten-tuan yang terdapat di NI-2 PBI-l971.
BahanAir
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi /mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang
ada di dalam PBI-l971 untuk bahan campuran beton.
BahanBajaTulangan
Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-l971 atau ASTM Designation A-15,
dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang
disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan
persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam
gambar rencana.
Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan
tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran . Diameter besi ulir
adalah diameter luar.
3. Komposisi
Lantai kerja adalah rabat beton dengan campuran 1 pc : 3ps : 5kr.
A.4.3. PEKERJAAN BAJA
1. Umum
Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal
2500 kg/cm2. Standart ASTM ; Jenis baja A 36 .
Semua baja yang digunakan adalah baja baru yang belum pernah digunakan.
Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lain yang menempel.
Material baja yang digunakan harus lurus dan tidak penyok.
Las yang digunakan adalah las listrik dengan electrode yang sesuai dengan ASTM A
– 5.1.
2. Pekerjaan Persiapan dan Pabrikasi
Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan rangka baja,seluruh material baja yang
akan digunakan sudah harus tersedia di lapangan dan mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan.
Material baja yang berada dilokasi, harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi kontak langsung antara baja dengan tanah, dan penumpukan harus
diberikan tumpuan yang kuat untuk menahan beban tumpukan.
Setiap 5 m komponen yang dirakit harus diberi minimal 1 tumpuan.
Toleransi bentang hasil rakitan yang diizinkan adalah ± 5 mm dari shop drawing
yang disetujui dan pertemuan antara komponen harus sesuai dengan gambar kerja.
Sebelum dipasang, material baja yang mengalami deformasi harus diperbaiki
terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan
dengan pemanasan, temperature tidak boleh dari 650 ºC.
Pelaksanaan pembuatan struktur rangka baja dapat dilakukan di luar lokasi
pekerjaan dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan Direksi.
3. Pemotongan Tekukan dan Perlubangan
Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu : gergaji, grinding
atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat
pemotongan harus diperbaiki dan dihaluskan.
Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah 650 ºC.
Pekerjaan perlubangan untuk bolt dilakukan dengan bor. Kotoran disekitar lubang
bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu
dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diizinkan
sampai 1 mm.
4. Bolt, Mur dan Ring
Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat,
debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.
Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang geser tidak
ulir)) diameter ¾˝.
Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja antara
1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa dihindari
kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas lapangan.
Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan terlebih
dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.
Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat yang timbul
pada bolt pada saat pemasangan baut.
Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali
sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat
mengakibatkan bolt longgar
5. Pengelasan
Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman, yang
o
memiliki sertifikat ahli pengelasan.
Semua prosedur pengelasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur
o
AWS dan mendapat persetujan dari pengawas lapangan.
Pengelasan tidak boleh dilakukan dengan kondisi cuaca hujan, berangin kencang
o
dan bila permukaannya kotor, basah dan kondisi tukang las tidak baik.
Mesin las yang digunakan harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400
o
amp.
Ukuran, bentuk dan panjang pengelasan tidak boleh kurang atau lebih dari yang
o
ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Setiap lapis
tahapan pengelasan harus dibersihkan dari kerak las.
Pengelasan tidak boleh berpindah tempat tanpa persetujuan dari Pengawas
o
lapangan.
Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk pengelasan
o
yang bersifat structural.
Penghentian pengelasan harus dilakukan pada tempat yang dijamin tidak akan
o
terjadi pembengkokan / pemuntiran.
Permukaan yang akan dilas harus rata dan harus dijamin tidak akan terjadi
o
pembengkokan / pemuntiran pada bahan yang dilas selama pengelasan dan
permukaan yang dilas bebas dari kotoran, minyak, material lepas dan lain –lain.
Semua bahan las (filter metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus
o
dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat – sifat yang berhubungan
dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan basah tidak
dibenarkan untuk digunakan. Elektroda tipe low hydrogen harus dikeringkan dahulu
menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.
Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal. Penambahan
o
las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan menggunakan elektroda
dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan elektroda yang digunakan elektroda
yang digunakan untuk pengelasan utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4
mm. Cacat base metal atau las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan
mengganti seluruh las atau dengan petunjuk sebagai berikut:
Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld metal
yang berlebihan.
Las terlalu cekung,under size atau under cutting yaitu dengan menambahkan
las.
Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld yang tak
sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.
Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuatan
dengan metal 50mm pada ujung – ujung retak dan lakukan pengelasan ulang.
Peralatan keselamatan pada saat pengelasan harus dilengkapi dan memenuhi
o
persyaratan kerja.
6. Pengecatan
Yang termasuk pekerjaan adalah pengecatan seluruh permukaan baja.
Pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan jenis cat
dan warna.
Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran – kotoran /
debu yang menempel, lapisan minyak dan karat. Karat harus digosok dengan sikat
baja dan dikertas pasir hingga tampak bersih, kemudian disiram dengan air bersih
dan dikeringkan.
Pengecatan dilakukan lapis per lapis dan setiap lapisan dikeringkan dengan
pengeringan udara hingga benar – benar kering sebelum dilakukan pengecatan
lapis berikutnya. Pengecatan dilakukan dengan pengecatan semprot / spray.
Setelah pekerjaan cat selesai, seluruh bidang merupakan bidang yang utuh, rata
tidak ada bagian yang belang – belang dan bidang yang telah dicat dijaga terhadap
kotoran – kotoran yang melekat.
7. Prosedur Erection Konstruksi Baja.
Sebelum pekerjaan Erection dimulai semua material dan peralatan yang diperlukan
harus sudah tersedia dilokasi pekerjaan.
Konsultan PENGAWAS memeriksa Kondisi Material Rangka Baja yang didatangkan
oleh Kontraktor Pelaksana kelokasi pekerjaan dan membuat Daftar Chek List yang
menginformasikan kondisi material apakah sesuai dengan Shop Drawing dan
Gambar Bestek serta Spesifikasi Teknis.
Kontraktor Pelaksana dengan lampiran Shop Drawing dan Gambar Erection
Konstruksi Baja megajukan Request For Work untuk pekerjaan Erection.
Konsultan PENGAWAS membuat Daftar Chek List kesiapan Kontraktor Pelaksana
untuk pekerjaan Erection konstruksi baja terutama yang berhubungan dengan
Material, Tenaga Kerja dan Kesiapan Peralatan.
Konsultan PENGAWAS tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan Erection baja
selama pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.
Konsultan PENGAWAS harus memastikan bahwa Kontraktor Pelaksana bekerja
sesuai dengan Shop Drawing Erection Baja dan Gambar Bestek.
Konsultan PENGAWAS harus membuat Daftar Chek List hasil pekerjaan Erection
Baja oleh Kontraktor Pelaksana yang didalamnya diinformasikan kesesuaian dan
ketidaksesuaian pekerjaan Erection Baja yang telah dilaksanakan.
Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang lain diatas pekerjaan
Konstruksi Baja sebelum pekerjaan Erection Konstruksi Baja dinyatakan selesai
100 % oleh Konsultan PENGAWAS melalui Surat dan Tabel Chek List Pekerjaan
Erection Konstruksi Baja.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam bagian ini yaitu :
Dinding bervariasi : Dinding bata, dinding Homogeneous Tile.
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam NI-10.
3. Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan Pasangan.
4. Persyaratan Pelaksanaan
Seluruh dinding dari pasangan bata ringan dengan campuran adukan 1 pc : 4pc pasir
pasang, kecuali pasangan bata semen trasram
Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 pc : 3 ps, yakni pada dinding
dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas permukaan
lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC)
serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.
Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1meter tinggi per
harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata tebal ½ batu yang
luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 12 mm.beugel
diameter 8
Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak
diperkenankan.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan
lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
bidang rata.
Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan adukan 1PC :
3 pasir.
Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-
benda lain yang membuat cacat.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
tertutup aduk plesteran.
Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin Homogeneous
Tile dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm,
maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang diikatkan ke permukaan pasangan
bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi
keretakan, kontraktor harus membongkar
dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 minggu.
Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat anyam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
B. PEKERJAAN PLESTER & ACIAN
a. Ruang Lingkup
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu
sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai
dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
b. Spesifikasi Bahan
1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8.
Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan kemudian.
2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal sesuai
dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal dengan pasal 10
dari NI-3.
c. Syarat Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2
Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam
dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 3 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali
dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plester ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar/tepi bangunan, semua
bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7
(tujuh) hari/sudah kering benar.
6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
7. Terkecuali untuk braben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlobang, tidak mengandung
kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa begisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat begisting atau formtie harus
tertutup aduk plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30
mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan
pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
12. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan
bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan
tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Penyedia jasa harus
selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika
terjadi keretakan, Penyedia jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
dinyatakan diterima Pengguna Jasa/Pengawas lapangan.
14. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
C. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan lantai ini meliputi dan tidak terbatas dari seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengawas adalah terdiri dari:
Pek. Urugan tanah bawah lantai (tebal 20 cm)
Pek. Urugan pasir bawah lantai (tebal 10 cm)
Pek. Lantai Kerja rabat beton 1:3:5 (tebal 7 cm)
Pek. Lantai beton finishing floor hardener
Pek. Lantai Homogeneous Tile
dan yang nyata tergambar pada gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
Cement Portland, pasir, air, adukan/spesi, bahan lantai dan bahan-bahan yang
diperlukan untuk pasangan ini harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan diatas tetapi diperlukan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus dari bahan baru,
kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus disetujui Pengawas.
Homogeneous Tile untuk lantai menggunakan Homogeneous Tile
Valentino/Granito/Niro Granite
Untuk area Kamar Mandi atau Toilet, menggunakan keramik lantai dan keramik
dinding merek Roman.
Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan contoh
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan / Pengawas
lapangan. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup,
kering dan bersih.
Adukan :
Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di atas
landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5 cm.
Lantai beton rabat memakai adukan beton 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 6 cm.
2. PekerjaanPerkerasanlandasanlantai/Screed
Pasangan adukan rabat beton (Screed) sebagai perkerasan dasar yang langsung
berhubungan dengan permukaan tanah dilaksanakan diatas urugan pasir setebal 10 cm
yang terlebih dahulu dipadatkan.
3. PekerjaanLantaiBetonFloorHardener
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan floor hardener adalah meliputi dan tidak
terbatas dari seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar, buku spesifikasi teknis
dan atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pekerjaan Floor Hardener terdiri antara lain :
a) Semua permukaan lantai beton terutama area Aula
b) Dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar perencanaan.
2. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan floor hardener dimulai Kontraktos harus menyerahkan terlebih
dahulu contoh-contoh bahan floor hardener kepada Konsultan Pengawas, untuk
direkomendasi. HasilPerekomendasian dari jenis-jenis floor hardener tersebut
harus dijadikan pegangan untuk pengiriman bahan selanjutnya ke lapangan.
3. Pelaksanaan Pemasangan Floor Hardener
Lantai beton dasar harus memiliki kadar minimum semen sebesar 300 kg/m3
dan didesain untuk mengurangi segresi dan control terhadap bleeding. Water
cement ratio sebaiknya rendah dan ditambahkan bahan plasticizer Conplast
untuk memudahkan pelaksanaan pengecoran.
Lantai beton harus padat dan rata dan dikerjakan sesuai dengan standar
pengerjaan lantai beton yang baik dan benar dimana resiko terjadinya retak
susut / kering sudah dikurangi dengan adanya siar – siar pada jarak tertentu
dan kerataan permukaan dengan menggunakan dudukan bekisting yang kuat
dan kaku serta jidar yang rata dan kaku.
Bila air yang naik ke permukaan beton yang baru selesai di cor sudah tidak
kelihatan lagi (telah melewati setting time) maka floor hardener ini dapat
ditaburkan secara merata dengan dosis rata – rata 4 kg/m2 atau sesuai dengan
yang disyaratkan.
Aplikasi floor hardener ini harus berlangsung tanpa terputus hingga didapatkan
kondisi lantai dasar yang mengeras pada kondisi di bebani injakan kaki akan
menimbulkan bekas injakan sedalam 3 – 6 mm. Setiap kelebihan air di
permukaan (bleeding water) harus menguap seluruhnya.
Pada area pengecoran yang luas sangat direkomendasikan untuk membuat
metode pengecoran secara bertahap dan memastikan bahwa lokasi pengecoran
dapat dilaksanakan dengan tenaga kerja dan dosis bahan floor hardener yang
cukup secara continue hingga selesai.
Floor hardener ditaburkan secara bertahap dengan dosis 2/3 bagian dahulu,
dan ketika bahan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari
lantai dasar maka dapat segera digosok (di trowel).
Setelah itu 1/3 bagian sisanya ditaburkan secara merata diatas permukaan
beton. Jika bahan mulai meresap dan menjadi berwarna gelap secara merata
akibat absorpsi air dari lantai dasar maka dapat segera digosok (di trowel).
Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah
mengeras dan kuat menahan beban mesin tanpa mengalami kerusakan agar
didapatkan permukaan yang lebih padat.
Setelah pekerjaan hardener selesai maka harus segera dilapisi Concure (Curing
Compound) untuk mengurangi terjadinya penguapan air beton. Pada area yang
terbuka sebaiknya setelah di curing dilindungi lagi dengan karung basah untuk
mengurangi terjadinya retak susut.
Lantai yang sudah dikerjakan tidak boleh terkena air hujan selama 48 jam dan
sebaiknya tidak dipakai selama 1 minggu, jika akan segera dibebani dengan lalu
lintas yang berat dalam 2 minggu pertama umur beton maka sebaiknya
dilindungi dengan multipleks plywood.
4. PekerjaanLantaiHomogeneousTile
1. Pemasangan lantai Homogeneous Tile di atas pasir urug padat setebal 10 cm
terlebih dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di
bawahnya serta ketepatan pada peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata
setebal 10 cm.
2. Semua Homogeneous Tile yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam
air. Pengisian siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran,
pengkolotan lantai dapat dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
3. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun
naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai
yang sudah terpasang harus dipel dan dibersihkan.
4. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen
lainya harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar
dan difinish dengan pukulan sapu lidi.
5. Pemasangan Homogeneous Tile dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan
Homogeneous Tile yang akan ditempel di atas adukan.
A. PEKERJAAN LOGAM
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ ahli, peralatan,
perlengkapan lainnya yang diperlukan serta pemasangan dari semua pekerjaan logam
lainnya yang kebanyakan bersifat non structural, antara lain:
Perlengkapan yang berhubungan dengan pekerjaan ME, Plumbing.
Tangga dengan Struktur Baja, Plat Strip, Railing Besi Hollow.
Menara Air dengan Struktur Besi Siku dan Plat Expanded.
Dan semua pekerjaan logam yang terdapat dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk
pengawas lapangan.
b. Bahan-bahan
Kecuali dinyatakan lain, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Syarat teknis pelaksanaan
Pada dasarnya semua pekerjaan logam ini, meskipun bersifat non structural,
pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
baja structural seperti diuraikan berikut ini:
1.Penyambungan dan pemasangan.
Pengelasan harus dilaksanakan dengan teliti, logam yang dilas harus bebas retak dan
cacat lain yang bisa mengurangi kekuatan sambungan. Permukaan yang dilas harus
sama, halus, rata dan kelihatan teratur. Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong
dan dilas kembali.
2.Pekerjaan las harus dikerjakan dalam bengkel. Pekerjaan yang dilakukan di lapangan
harus sama standarnya dengan pekerjaan las yang dilakukan di dalam bengkel. Tidak
diperbolehkan melakukan pengelasan dalam keadaan basah atau hujan.
3.Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) dengan ketentuan:
Tebal las minimum: 4 mm
Panjang las minimum: 40 mm
Panjang las maksimum: 40 x tebalnya.
4.Cara pengelasan harus dilakukan menurut persyaratan yang berlaku atau disetujui
Pengawas Lapangan. Las yang dipakai yaitu las tumpul dan las sudut. Mutu las
minimal sama dengan mutu profil yang bersangkutan. Semua pekerjaan las yang
tampak harus dihaluskan hingga sama dengan permukaan sekitarnya. Konsultan
Pengawas berhak mengadakan test terhadap hasil pengelasan di Balai Penelitian
Bahan atas biaya Kontraktor, jika hasil pekerjaan pengelasan dinilai meragukan.
5. Sambungan baut harus menggunakan baut hitam (HTB). Lubang baut harus dibor
(tidak boleh dipons) dengan toleransi tidak lebih dari 1 mm terhadap diameter baut.
Baut-baut, mur, elektroda dan sebagainya harus disimpan dalam kotak tertutup dan
terlindung dari kelembaban udara.
6. Untuk konstruksi kap, sebelumnya harus diberikan lawan lendut (kontra zeeg) sebesar
1/600 x panjang bentangan.
7. Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi telah dalam keadaan diam.
8. Bagian-bagian profil baja harus diangkat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
puntiran-puntiran, bila perlu digunakan ikatan-ikatan sementara untuk mencegah
timbulnya tegangan yang melewati tegangan yang diijinkan. Ikatan sementara
tersebut dibiarkan dalam keadaan terpasang sampai pemasangan seluruh konstruksi
selesai.
9. Memotong dan menyelesaikan bekas irisan
Bagian-bagian bekas irisan harus rata, bersih dan lurus, sekali-sekali tidak
diperbolehkan terdapat bekas-bekas jalur, beram-beram bergerigi.
Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin diperoleh pinggiran pinggiran
bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang kurangnya 2,5 cm
hingga tidak tampak lagi jalur-jalur.
Bagian-bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi, bekas-bekas
potongan/irisan tidak perlu dibuang.
d. Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan
Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya diperbolehkan pada bagian non
structural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan-gilingan lengkung, sedang
untuk melengkungkan pelat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh 3
kali tebal pelat, demikian juga untuk batang-batang di bidang dan badannya.
Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan
panas.
Melengkungkan dalam keadaan panas harus segera dilakukan setelah bahannya yang
dipanaskan menjadi merah tua.
Melengkungkan dan memukul martil tidak boleh dilakukan bilamana bahan yang
dipanaskan tidak lagi memancarkan cahaya.
e. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang
Pada keadaan akhir, diameter lebar untuk baut yang dibubut dengan tepat dan sebuah
baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm
daripada diameter batang baut tersebut.
Semua lubang baut harus dibor. Untuk lubang-lubang dari bagian konstruksi yang
disambung dan yang harus dijadikan satu dengan alat penyambung, dibor sekaligus
sampai diameter sepenuhnya dan apabila tidak sesuai, maka perubahan-perubahan
lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh lebih dari 0,5
mm.
Semua lubang yang dibuat harus benar-benar bulat berdiri siku-siku pada bidang-
bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung Paku keeling, baut-baut
dan mur-mur
Baut, mur dan paku keeling yang dipergunakan untuk konstruksi harus mempunyai
ukuran yang sesuai dengan ukuran dalam gambar.
Baut, mur dan paku keeling, selain harus bermutu tinggi, harus berkekuatan minimal
sama dengan kekuatan baja profil dan pelat simpul.
Pemasangan paku keeling dan mur baut harus kokoh dan kekokohannya merata
antara satu dengan yang lainnya.
f. Perlindungan pekerjaan-pekerjaan baja
Pengecatan
a. Kulit giling dan permukaan korosi harus dibuang dengan menggunakan semprotan
pasir atau sikat baja atau dengan cara lain yang sama efektifnya sampai
permukaannya memperoleh warna metallic yang merata.
b. Setelah dibersihkan, permukaannya dicat dasar dengan meni besi yang tebalnya 30-35
milimikron. Baja yang diberi cat sebelum dikirimkan ketempat pekerjaan harus
diperiksa. Cat dasar yang kurang baik harus dibuang, digosok dan dicat dasar lagi.
c. Galvanisasi
d. Dimana ditentukan ada pekerjaan galvanisasi, maka yang dikehendaki adalah
galvanisasi celup panas.
Bahan yang dipakai adalah zinc chromate primer, lead zinc iron, alkyd based primer,
semuanya warna terang.
e. Pelat-pelat baja yang digalvanisir
Untuk talang-talang horizontal dan ducting untuk penyedot udara (exhauster)
dipergunakan bahan seng baja yang digalvanisir dengan ketentuan di bawah ini:
BJLS: 32
Tebal pela: 0,46 mm
Berat tiap m2: 380 gram
Semua pekerjaan ini harus dibuat sesuai gambar dengan standard paling baik.
Pinggiran dan gulungannya harus lurus dan rata, tidak ada lekukan. Kelem
patriannya harus betul-betul kedap air dan tidak tercecer atau melimpah.
Solder pemateri harus dari mutu yang baik, terdiri atas 0,5 timah biasa dan 0,5
timah hitam. Untuk zat peleburnya digunakan muriatic acid.
B. PEKERJAAN PINTU KACA RANGKA ALUMINIUM
a. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan bahan frame aluminium untuk kusen dan pintu
Penyediaan bahan kaca untuk daun pintu
Penyiapan peralatan penggantung dan pengunci.
Pelaksanaan pemasangan/penempatan sesuai dengan petunjuk dalam gambar
rencana dan daftar penyelesaian bahan.
b. Persyaratan :
Sistem rangka aluminium dipakai adalah profil-profil extrusi yang produksi didalam
negeri dengan lisensi aluminium suatu sistem luar negeri.
Penggunaan bahan untuk masing-masing fungsi harus dari satu merk/produk
seperti rangka kusen dan frame daun pintu aluminium harus satu merk/produk
termasuk pasangan kaca dan penggantung/penguncinya.
Pelaksana Pekerjaan sebelum melakukan pengadaan bahan secara total, terlebih
dahulu harus memberikan contoh-contoh bahan sebagai berikut :
Contoh bahan aluminium untuk kusen dan daun pintu dan accessoriesnya.
Penggantung dan pengunci dan door closer.
Contoh kaca untuk pintu.
Contoh pasangan pada lokasi tertentu. Membuat gambar bengkel (shop
drawing).
Seluruh contoh tersebut untuk penilaian dan persetujuan dari Perencana dan
Konsultan Pengawas.
c. Bahan :
Profil aluminium yang dipakai dari produk Alexindo atau merk/produk lain yang
setara dan disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
Rangka profil aluminium merupakan produk dalam negeri dengan standard
Industri Indonesia extrusi 0695-82 dan SII jendela 0649-82.
Alloy 6063 T5/Billet yang diguanakan harus dari aslinya (tidak dibuat dari bahan
scrap/sisa).
Finishing aluminium dengan powder coating dari mutu terbaik warna ditentukan
kemudian oleh Perencana.
Jenis extrusion depth 75mm.
Bahan lain seperti paku sekrup, karet penjepit, bahan pengisi (sealant) harus
mendapat rekomendasi dari pabrik aluminium tersebut.
Kaca yang dipakai sesuai dengan ketentuan dalam pasal Pekerjaan Pasangan
Kaca.
Penggantung dan pengunci yang dipakai sesuai dengan ketentuan dalam pasal
Penggantung dan Pengunci, untuk engel yang dipakai ukuran 4”.
d. Pelaksanaan
Lokasi pasangan diukur terhadap tinggi dan lebarnya lobang pintu.
Pembuatan/pemasangan kusen dan daun pintu dari bahan aluminium harus
dikerjakan oleh Sub Kontraktor yang professional.
Rangka/frame kusen dan daun pintu aluminium dipotong sesuai dengan ukuran
yang ditentukan dalam gambar rencana.
Pemasangan/perakitan rangka kusen dan daun pintu aluminium untuk masing-
masing komponen harus dikerjakan dipabrik (work shop) secara masinal.
Pasangan antara kusen aluminiuim pada tembok atau kolom beton disekrup,
diberi celah 6mm dan diisi dengan seal elatis jenis Poly Sulfida, persyaratan
penggunaan bahan sealant sesuai dengan standar dari pabrik.
Pemasangan kaca pada frame daun pintu aluminium menggunakan karet yang
dibuat khusus untuk jointnya.
Daun pintu kaca dengan frame aluminium dipasang pada kusen mengunakan
engsel sebanyak 3 buah.
Penggantung dan pengunci dipasang pada frame daun pintu dengan tinggi 100cm
dari lantai setempat.
Lokasi pemasangan door closer pada pintu-pintu aluminium disesuaikan dengan
kebutuhan yang ditentukan dalam kontrak.
Hasil Akhir Yang Dikehendaki
Pasangan kusen pintu pada dudukannya harus kokoh, kuat dan tegak.
Daun pintu dapat berfungsi dengan baik
Pasangan kusen dan daun pintu aluminium sesuai dengan posisinya.
C. PEKERJAAN ALAT GANTUNG (PERLENGKAPAN PINTU/JENDELA)
a. Lingkup Pekerjaan
Semua Pekerjaan Pasangan Penggantung, maupun Kunci yang jelas-jelas tergambar
pada gambar kerja antara lain :
a. Seluruh Pintu Bagian Dalam
b. Seluruh Pintu Bagian Luar
Serta sesuai petunjuk Konsultan pengawas.
b. Penyerahan
a. Pekerjaan Harus dilaksanakan oleh tenaga akhli, serta berpengalaman dalam
bidangnya.
b. Kontraktor harus meberikan contoh-contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
c. Persyaratan bahan
1. Merk, Jenis, dan Type yang dipergunakan
No. Uraian Type Setara Merek
1. Pintu & Jendela:
Cylinder/Lockcase Doble Slag Deksson
Handle Lever Handle Dekkson
Dekkson
Lockcase KM
Engsel Pintu Buterfly 4” Dekkson
Engsel Jendela Buterfly 3” Dekkson
Gerendel Pintu Sesuai Gbr Dekkson
Gerendel Jendela Sesuai Gbr Dekkson
Espanyolette Sesuai Gbr Dekkson
Door closer Sesuai Gbr Dekkson
2. Kunci Pintu
Kunci pintu yang dimaksud disini harus dalam keadaan lengkap artinya seluruh
peralatan kunci harus ada, diantaranya : Badan Kunci, Pegangan, Plat penutup badan,
Anak kunci dan sebagainya. Kunci yang dipakai type : Besar (doble Slag),
3. Alat Gantung Lainnya
a. Semua alat penggantung dan pengunci harus kwalitas baik sesuai persetujuan
konsultan pengawas. Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat
penggantung/pengunci kepada konsultan pengawas sebelum melakukan pesanan.
b. Jika ada pemakaian Rel Pintu Dorong / Sliding Door yang dipakai setara dengan
merek Deksson dengan kelengkapan-kelengkapannya seperti ; side bracket, rail,
hanger end cap, guide roller, Guide Chanel serta perlengkapan lainnya untuk
menunjang pemasangan Rel ini. Bahan Rel pintu tersebut harus memenuhi
Sertifikat test dari Balai Penelitian bahan Dinas Perindustrian No. 108/L7/1983 dan
No. 1 10/L7/1 983. Pemasangan Hanger harus dipasang pada daun pintu sejajar
satu sama lainnya dan sama tinggi rendahnya sehingga dapat duduk pada posisi
yang tepat di rel, dan roda-roda hanger dapat berputar/berjalan lancar. Bracket
dipasang dengan jarak antara 60 s/d 90 cm. Pemasangan rel pintuDorong
hendaknya dikerjakan oleh tenaga ahlinya yang biasa menyetel/memasang Rel
pintu sejenis ini.
d. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pemasangan semua perlengkapan, alat penggantung pintu dan jendela sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam gambar, dipasang harus tepat dan
rapih.
2. Semua pelubangan untuk skrup, fisher atau anker yang akan dipasang terutama
pada engsel, door closer, flush bolt, harus diberi klos kayu setempat agar terpasang
kokoh dan kuat.
3. Pemasangan engsel untuk pintu swing, dipasang sebanyak 3 buah engsel dengan
ketentuan sebagai berikut
a. Engsel bawah dipasang sejauh kurang lebih 28 cm dari permukaan bawah pintu
kecuali untuk pintu service dan pintu-pintu di ruang basah adalah sejarak 32 cm
(as) dari permukaan pintu bawah.
b. Engsel tengah dipasang sejauh kurang lebih 100 cm dari as permukaan pintu
bawah.
c. Engsel atas, dipasang kurang lebih 28 cm As dari
d. Permukaan atas pintu.
4. Handle dan Door Pull dipasang kurang lebih 97,5 cm as dari permukaan lantai
setempat.
5. Posisi dari lock dan latch harus ditentukan dan dilaporkan oleh kontraktor ke
Konsultan Pengawas.
6. Engsel jendela gantung dipasang pada bagian atas kusen dan daun jendela disetel
harus tepat ukurannya sehingga sudut bukaan dari sisi daun jendela menjadi sama
rata.
7. Sedangkan type engsel bisa (Transom catch) dipasang pada type jendela bukan
samping (Swing) dengan jarak bukaan semaksimum mungkin, tepat dan rapih.
8. Seluruh pemasangan hard ware pintu dan jendela harus berfungsi dengan baik,
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya maupun atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
e. Perlindungan
1. Kontraktor harus menjaga seluruh pasangan alat gantungan tersebut sebelum
pekerjaan diserah terimakan, jangan sampai rusak yang diakibatkan oleh benturan-
benturan benda keras. Bidang-bidang yang perlu dilindungi, harus dipasangi sejenis
plakband, supaya tidak terkena goresan-goresan.
2. Bilamana terjadi hal-hal tersebut diatas, sehingga mengakibatkan Pasangan kunci
menjadi rusak, konsultan pengawas berhak meminta kepada kontraktor agar segera
mengganti kunci yang rusak tersebut, dengan tanpa meminta biaya tambahan.
D. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITARY
a. Umum
1. Pemasangan Peralatan Sanitary dan peralatan lainnya harus mengikuti ketentuan--
ketentuan standard dari pabrik pembuatnya dan harus dilakukan dengan hati-hati,
rapih dan tidak boleh adanya kotoran kotoran akibat dari percikan adukan semen
pada peralatan tersebut.
2. Apabila peralatan Fixtures dilengkapi dengan plastik pelindung dari
pabriknya maka plastik tersebut boleh dibuka pada saat penyerahan pekerjaan.
3. Hanya satuan peralatan fixtures yang utuh saja dapat diterima, jika
peralatan tersebut dijumpai cacat maka kontraktor harus segera menggantikannya
dengan yang baru/utuh tanpa adanya biaya tambah.
4. Kontraktor harus melengkapi peralatan fixtures dengan leher anggsa
apabila peralatan fixtures tersebut belum dilengkapi leher angsa secara Built in.
b. Pekerjaan-pekerjaan sementara
Sarana perlengkapan atau alat bantu yang bersifat sementara dan diperlukan dalam
melaksanakan pekerjaan pemasangan alat Sanitary fixtures ini, harus disiapkan oleh
pemborong. Pada akhir pekerjaan, atas perintah konsultan pengawas segala sarana
atau alat bantu yang sudah tidak terpakai / diperlukan lagi harus dibongkar dan
dirapihkan kembali seperti semula.
c. Penyediaan Alat Sanitary Fixtures
1. Pemborong harus menyediakan seluruh alat Sanitary beserta kelengkapan -
kelengkapannya yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam daftar Kebutuhan
Bahan yang dipakai.
2. Pemborong harus menyediakan Transportasi dari gudang yang ditentukan sampai
ke lokasi pekerjaan.
3. Semua ketentuan bahan-bahan yang harus disediakan oleh pemborong didasarkan
atas Standard Normalisasi Indonesia (NI) dan Pemeriksaan umum bahan bahan (PU
BB).
4. Apabila terdapat Peralatan Sanitary Fixtures yang telah dinyatakan tidak baik oleh
Konsultan pengawas, maka pemborong harus mengangkut alat sanitary tersebut ke
luar lapangan dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas
d. Daftar Bahan Yang Dipakai
Tabel I.1.Alat Sanitary digunakan Merk TOTO dan atau yang setaraf dengan pilihan
warna Astandard.
No Jenis Fixtures Type Yang digunakan Merek :
1 Closet Duduk CW421J TOTO
2 Closet Jongkok CE6/CE7 TOTO
3 Urinal Muslim + Push Valve U57 TOTO
4 Jet Washer Rubber Hose TOTO
5 Kran tembok dia ½ “ San Ei
6 Wastafel lengkap, LW540J TOTO
7 Floor Drain Eco E1FD TOTO
e. Cara Pemasangan
1. Pada dasarnya pemasangan alat-alat saniter termasuk diatas dilakukan seperti
lazimnya dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang dianjurkan oleh
pabriknya.
2. Pada pemasangan washtafel dan Urinal, dinding terlebih dahulu di bor kemudian
diberi fiser yang panjangnya dan jumlah skrupnya disesuaikan dengan beratnya
washtafel.
3. Dempul Karet (Seal) dengan kwalitas baik agar dipergunakan untuk mencegah
kebocoran dan perembesan.
4. Seluruh pemasangan alat sanitary Fixtures harus berfungsi sesuai dengan fungsinya
masing-masing, jika terdapat alat sanitary yang pemasangannya tidak memenuhi
ketentuan, maka alat tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali sebagai mana
mestinya.
5. Pada akhir pemasangan, seluruh alat Sanitary Fixtures harus dites, baik instalasi air.
6. Bersih maupun untuk Instalasi Air kotor apakkah berfungsi atau tidak, terutama
pada Lubang-lubang pembuangan air kotor.
7. Kusus untuk pekerjaan pelapis meja beton Washtafel, permukaan serta plint
menggunakan Granite warna hitam dan atau warna lainnya dengan kesepakatan
setara Sandimas. Pemasangan harus baik, waterpass dan rapih.
f. Cara Penyimpanan
1. Alat sanitary yang sudah berada dilapangan tetapi belum sempat dipasang, maka
alat-alat tersebut harus di gudang / ditempat yang aman dari segala benturan¬-
benturan benda keras.
2. Pelindung pengaman dari pada alat sanitary yaitu berupa rangka-rangka kayu serta
sterofoam harus tetap dipertahankan diwaktu penyimpanan agar terlindung dari
pecahnya alat sanitary tersebut.
3. Penyimpanan alat sanitary secara ditumpuk tidak diperkenankan, terkecuali bahan
pelindung cukup kuat untuk mendukung bahan yang diatasnya. Cara penyimpanan
alat sanitary Fixtures harus disusun sedemikian rupa dan ditempatkan pada masing-
masing tempat yang telah ditentukan, agar sewaktu pemasangan alat tersebut
lengkap tidak ada yang kurang karena hilang.
E. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pengecatan, meliputi dan tidak terbatas dari seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar yang terdiri dari :
Pekerjaan Jenis Finishing
1. Pengecatan Interior : Cat Dinding Acrilyc Emulsion,
2. Pengecatan Exterior : Cat Dinding Eksterior Tahan Cuaca
3. Pengecatan Plafon + List : Cat List Plafond Acrilyc Emulsion
b. Persyaratan Umum
1. Dalam seluruh pengerjaan pengecatan yang menggunakan material cat merek
Mowilex, pada dinding interior, dinding exterior, dan plafond agar menggunakan
jasa aplikator dari pihak Mowilex.
2. Seluruh bahan pengecatan, baik itu mengenai bahan cat, ataupun bahan cat
Shinthetic Harus memenuhi ketentuan dari pada persyaratan N-3 dan N-4.
3. Standard dari bahan dan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan jalan mencapur dan
mencairkan yang tidak sesuai dengan Instruksi Pabrik atau tanpa izin dari Konsultan
Pengawas.
4. Sebelum pengecatan dimulai Kontraktos harus menyerahkan terlebih dahulu contoh-
contoh bahan cat kepada Konsultan Pengawas, untuk direkomendasi. Hasil
Perekomendasian dari jenis-jenis cat tersebut harus dijadikan pegangan untuk
pengiriman bahan selanjutnya ke lapangan.
c. Pengujian
Kontraktor diwajibkan membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut di atas mengenai
kemurnian dari pada cat-cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
1. Segel Kaleng.
2. Test Laboratorium
3. Hasil Akhir pengecatan
4. Hasil Dari Pada test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas.
5. Biaya pengetesan ini dibebankan kepada kontraktor.
b. Pengiriman dan penyimpanan bahan.
1. U m u m :
a. Bahan harus didatangkan ketem pat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak aslinya yang masih
tersegel dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering tidak lembab
dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
c. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan dan pelaksanaan.
2. Khusus :
a. Disamping tindakan pengamanan yang umum dalam penyimpanan bahan-bahan
bangunan, untuk beberapa jenis cat dan bahan lainnya dibawah ini harus diberi
pengamanan khusus terhadap bahaya kebakaran dan keracunan, antara lain
sebagai berikut :
Spirtus Petroleum
Cat Minyak
Parafin
Cat Bitumen
Thiner, dan lain sebagainya.
b. Dalam mengunakan bahan tersebut di dalam ruang harus mengikuti petunjuk
sebagai berikut:
Harus tersedia alat pemadam kebakaran portable yang sesuai dan Kotak P3K
dalam jarak yang dekat.
Ruangan harus cukup mempunyai ventilasi yang baik.
Jangan bekerja dekat api atau motor listrik yang mengeluarkan kembang api.
c. Mengeluarkan barang dari gudang hanya dalam jumlah yang segera diperlukan.
d. Jangan dibiarkan Kaleng penutup cat terbuka terlalu lama.
e. Tidak dibenarkan meninggalkan kaleng-kaleng bekas ditempat pekerjaan.
c. Pengecatan Dinding Interior
1. Persyaratan Bahan
4. Bahan cat yang dipergunakan sesuai standard bahan yang berlaku : Pengecatan
bidang Interior mengunakan Cat sejenis Cat tembok Setara Merk Mowilex, Sedangkan
untuk Bagian Luar / Exterior menggunakan jenis Cat Tahan Cuaca Cat Mowilex.
2. Cara Pelapisan
a. Lapisan Pertama pengecatan pada permukaan plesteran maupun yang tidak
diplester yang baru dipasang adalah menggunakan Alkali Resisting Primer atau
Undercoat (1 lapis).
b. Bila diperlukan untuk menutupi plesteran yang retak rambut dipergunakan Acrylic
Wallfiller (secukupnya)
c. Cat Akhir untuk dinding Interior menggunakan Mowilex minimum 2 lapis.
d. Cat Akhir untuk dinding Exterior menggunakan Cat tembok Mowilex minimum 2
lapis.
e. Dan untuk hal-hal lainnya kontraktor diharuskan mengikuti tata cara yang telah
digariskan oleh pabrik pembuat.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Permukaan yang akan dilapisi cat harus sudah kering dengan sempurna dengan
kelembaban yang diijinkan tidak lebih dari 5 %. Minimal pengeringan plesteran dan
acian 28 hari dihitung dari selesainya pekerjaan plesteran.
b. Seluruh bidang permukaan dinding, plafond dan lainnya yang akan dicat harus
bersih bebas dari debu, noda-noda, apabila terdapat lubang atau cacat lainnya
harus segera ditutup dan dikeringkan.
c. Tidak diperkenankan pelaksanaan pengecatan dilakukan pada saat cuaca lembab
atau hujan, atau dalam keadaan angin berdebu.
d. Setelah bidang permukaan dilapisi 1x lapisan cat Primer dan dibiarkan selama 2
jam kemudian dilapisi dengan 1x lapisan Cat Dasar . Setelah cat dasar terpasang
selama 2 Jam dan di hamplas halus lalu dibersihkan dengan menggunakan kain
yang bersih, maka lapisan terakhir adalah seba nyak 2x lapis cat akhir dengan
jangka waktu setiap lapisan terakhir adalah 2 jam atau sesuai dengan standard
dari pabrik. Pelaksanaan pengecatan harus menggunakan roller dan bila terdapat
permukaan yang sulit pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemakaian
kwas.
e. Hasil akhir dari pengecatan harus rata, tidak berbintik-bintik atau terdapat
gelembung udara, goresan dan harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin
melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui Pengawas, maka wajib bagi Kontraktor
untuk memperbaikinya.
f. Untuk keseluruhan pekerjaan pengecatan, Kontraktor diharuskan mengikuti syarat-
syarat dan petunjuk dari pabrik yang mengeluarkannya, atau dari Pengawas
setempat.
d. PEKERJAAN PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan langit-langit ini meliputi:
1. Pekerjaan Plafond Gipsum (WR)
2. dan pekerjaan pemasangan plafond lainnya sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Pekerjaan Persiapan
1. Pada Pekerjaan Langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini.
2. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang.
3. Disiplin lain yang termasuk disini atara lain :
Elektrikal/Mecanical
Perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
4. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar
rencana plafond, harus diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (Sipil,
Elektrikal/Mecanical, Plumbing) Untuk pemasangan harus konsultasi dengan
perencana.
c. Contoh Bahan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai sebagai standard /
pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh kontraktor ke
site. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui di Konsultan Pengawas Keet.
d. Syarat-syarat pengiriman dan penyimpanan Barang
1. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventelasi baik,terlindung dan
bersih.
2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya
bahan rusak dan sebagainya kontraktor harus menggantikannya dengan
persetujuan Pengawas atas beban Kontraktor.
e. Plafond Gipsum Water Resistance (WR)
1. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaanya mencakup pemasangan didaerah Gedung.
Ukuran Standard: 120 x 240 cm, 60x 120 cm
Produksi: Knauf
Type: Tebal 9 mm
2. Pemasangan/Pelaksanaan
a. Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli / tukang dengan disetujui Pemberian
Tugas.
b. Rangka menggunakan 2x4 cm tebal 3 mm dan 4x4 cm tebal 3 mm dan atau sesuai
dengan gambar yang diminta.
c. Sebelum terpasang material harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /
tim teknis
d. Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan
permukaan yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
e. Gipsum dipasang dengan menggunakan sekrup gipsum atau paku gipsum pada
kayu, yang dipaku pada setiap jarak maksimum 200 mm, menyekrup dimulai dari
tengah panel dan mengarah ketepi.
f. Sekrup dipasang minimal 12 mm dari pinggir panel.
g. Semua naad harus lurus dengan jarak 4 mm pada pertemuan panel,
pertemuannya tegak lurus sehingga hasilnya balk.
h. Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
i. Pada akhir pemasangan setiap pertemuan panel diberi penutup Self Adhesive joint
tape Gipsum yang kemudian ditutup dengan kompound, setelah kompound
mengering kemudian kompound diamplas hingga rata.
f. Pekerjaan List Plafond
Sistim pemasangan lembaran Gipsum untuk Plafond tidak memakai list plafond
tengah, shadow Line hanya dipasang dibagian Pinggir dinding, bentuk serta ukuran
disesuaikan dengan gambar perencanaan.
g. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan kontraktor diwajibkan memberikan pada
Pengawas "Certificate Test" terutama bahan-bahan yang dipakai untuk proyek dari
produsen / Pabrik.
2. Bila tidak ada certificate test, maka kontraktor harus melakukan pengujian atas
bahan yang diperlukan untuk dites atas usulan Konsultan Pengawas di laboratarium
yang akan ditunjuk kemudian.
3. Hasil pengujian dari Laboratarium diserahkan pada Pengawas.
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut,menjadi
tanggung jawab kontraktor.
h. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
1. Seluruh pemasangan langit-langit Gypsumboard maupun langit-langit GRC harus
dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
2. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk Memper baikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan , Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
e. PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT
a. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk Pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada
permukaan langit-langit dari bahan gypsum, Fibre Cement atau klasiboard dan beton
divinish dengan cat, ketentuan penggunaan sesuai dengan petunjuk dalam gambar
rencana.
b. Contoh Bahan
1. Bahan Cat : Pengecatan langit-langit digunakan cat Merk Mowilex ditentukan
kemudian, semua bahan cat yang dimasukkan ke lapangan/proyek harus di dalam
kaleng tertutup rapat dan kondisi kaleng/tempat cat utuh (tidak rusak) dan
mempunyai etiket yang jelas.
2. Bahan-bahan lain: Bahan lain yang diperlukan sebagai kelengkapan dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti dempul, kompoun untuk gypsum dan
lain-lainnya sesuai rekomendasi dari pabrik bahan cat yang dipakai.
c. Pelaksanaan
1. Persiapan:
Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk,
lapisan organis atau kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi daya rekat atau
mutu kerja pengecatan.
Permukaan bidang yang dicat harus dalam keadaan kering, dengan kelembaban
maksimum 4% diukur dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban
Retak-retak dan lain kerusakan pada bidang yang akan dicat, harus diperbaiki
hingga rata dan halus dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul. Bahan
dempul yang boleh dipakai adalah bahan yang mendapat rekomendasi dari pabrik
cat.
2. Pengecatan
Prosedur dan tahapan pengecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan
oleh pabrik cat yang digunakan
Untuk Pelaksanaannya, Kontraktor supaya meminta pengawasan/supervisi
tenaga ahli dari pabriknya.
3. Proses pengecatan dilakukan dengan cara :
Setelah bidang yang akan dicat diyakini telah rata, halus, kering, serta bebas
dari unsur minyak pada permukaannya, maka permukaan langit-langit
tersebut dapat dicat.
Pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada langit-langit dilaksanakan 3 x
(lapis).
Pengecatan lapis pertama dan lapisan selanjutnya harus berselang waktu
minimal 24 jam.
Pelaksanaan pengecatan harus hati-hati dengan mempertimbangkan
gangguan/kotor pada lantai maupun dinding akibat kegiatan pekerjaan
pengecatan tersebut.
4. Bahan-bahan lain: Bahan lain yang diperlukan sebagai kelengkapan dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti dempul, kompoun untuk gypsum dan
lain-lainnya sesuai rekomendasi dari pabrik bahan cat yang dipakai.
f. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1 INSTALASI LISTRIK UTAMA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan listrik utama ini meliputi seluruh pengadaan pengiriman peralatan
sampai ke lokasi, penyediaan tenaga kerja dan segala sesuatu yang diperlukan
untuk itu sampai pemasangan, training dan testing commissioning hingga
penyerahan seluruh instalasi dalam keadaan sempurna sebagaimana yang diatur
dalam spesifikasi teknis ini atau dokumen kontrak lain yang berkaitan.
Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain adalah :
Pekerjaan kabel tegangan rendah dari PKG ke PUTR, dari PUTR ke panel
o
tenaga dan panel-panel penerangan/stop kontak sampai ke beban
bersangkutan.
Pekerjaan PUTR, panel-panel tenaga/ peralatan-peralatan mekanikal dan
o
panel penerangan
Pekerjaan pentanahan pengaman & penangkap petir
o
Pengujian yang secara wajar harus dilakukan agar sistem dapat berjalan
o
dengan baik.
Bahan dan Perlengkapan Peralatan
Bahan dan perlengkapan peralatan harus merupakan "standard products" dari
pabrik yang menghasilkannya. Dalam pengajuan maka kontraktor harus
menyertakan brosur, katalog, ukuran, warna atau keterangan lain yang
diterbitkan oleh pabrik yang akan dinilai oleh pihak Direksi apakah sudah sesuai
dengan spesifikasi yang ditentukan.
Sebelum pemesanan barang tertentu sesuai persetujuan maka kontraktor harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan. Semua peralatan yang
ditawarkan harus terjamin pengadaannya beserta sparepartsnya dalam waktu
yang cukup lama dengan menunjukkan surat jaminan dari agen tunggalnya.
Juga harus ditunjukkan bahwa pemakaian barang atau perlengkapan yang
disebutkan sudah disetujui instansi yang berwenang untuk itu.
Nama Pabrik/Merk yang disebutkan
Jika dalam spesifikasi ini disebutkan nama pabrik atau merk sesuatu jenis
komponen/ peralatan maka kontraktor dapat mengajukan merk tersebut atau
merk lain yang setara dengan merk terdahulu dan disetujui oleh
Pemilik/wakilnya.
Klasifikasi dan tenaga ahli Kontraktor.
Kontraktor pelaksana dalam pekerjaan ini harus memiliki pas instalasi PLN
minimum golongan C yang masih berlaku pada tahun berjalan disamping pas
lain yang diperlukan untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu. Penanggung jawab
bidang elektrikal dari kontraktor pelaksana harus bersertifikat yang diakui LPJK
Peraturan Lain-lain
Disamping peraturan atau standard yang disebut di atas maka kontraktor harus
mentaati peraturan-peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya
dengan pekerjaan ini.
Testing dan Commissioning
Kontraktor harus menyediakan peralatan, ahli serta fasilitas lainnya yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pengujian terhadap peralatan serta instalasinya
untuk mana hal ini adalah membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sebagian
atau seluruhnya sudah baik dan dapat berfungsi sesuai dengan persyaratan
yang diinginkan.
Testing dilakukan sesuai standard di atas atau yang lain yang disetujui oleh
Direksi Lapangan. Pengujian peralatan yang dimaksud wajib dihadiri oleh
Pemberi Tugas atau yang ditunjuk untuk itu. Kontraktor wajib mengurus
perijinan/pengesahan instalasi dari instansi-instansi yang berwenang yaitu PLN
atau Badan Keselamatan Kerja setempat.
Garansi dan Training
Semua bahan/peralatan yang diinstalsi oleh kontraktor, selama 180 hari setelah
penyerahan pertama adalah masa garansi.
Untuk peralatan khusus sesuai persetujuan pemilik/wakilnya masa garansi
adalah satu tahun. Selama dalam masa garansi kontraktor harus memberikan
training lokal pada 2 orang operator pemilik/pegawai untuk setiap peralatan
dan sistem sampai mereka sendiri mampu untuk mengoperasikan peralatan
tersebut.
Penyerahan surat jaminan oleh Kontraktor disertai dengan gambar sistem dan
instalasi terpasang.
Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar yang ada menunjukkan sistem dari pekerjaan, juga
menunjukkan tata letak dari peralatan yaitu seperti panel-panel, kabel, atau
peralatan-peralatan lainnya. Seandainya kontraktor menemukan kejanggalan
atau kesalahan ataupun perubahan peletakan peralatan karena kondisi
lapangan maka kontraktor wajib memberitahukannya kepada Direksi secara
tertulis untuk mendapatkan penjelasan sebelum pelaksanaan di lapangan.
Perlindungan Pemilik.
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh
Pemborong maka Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan segala macam tuntutan
Yuridis atau tuntutan lainnya.
1.1 Penyerahan
1. Petunjuk Pemeliharaan, Petunjuk Pengoperasian dan Suku Cadang diserahkan/
disampaikan kepada Pemilik dalam waktu 30 hari sebelum dimulainya
pemakaian oleh Pemilik.
a. Petunjuk Pemeliharaan
Setiap peralatan harus dilengkapi dengan :
− Detail spesifikasi teknis
− Petunjuk operasi start
− Rekomendasi tahapan pengoperasian & pemeliharaan
− Peralatan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.
b. Petunjuk Pengoperasian
Hal ini menyangkut uraian prinsip operasi dan diagram instalasi. Cara operasi
diletakkan pada peralatan atau bersama dengan wiring diagram kontrol pada
ruang peralatan tersebut.
c. Suku Cadang
Semua suku cadang yang diperlukan suatu peralatan harus dapat diperoleh
dalam waktu kurang dari 8 jam dan dijamin keberadaannya secara kontinyu.
2. Daftar Material
Pada waktu pengajuan peralatan yang akan digunakan maka kontraktor harus
melampirkan "Daftar Material" yang lebih terinci dari semua peralatan yang akan
dipasang. Harus disebut pabrik, merek, type yang disertai brosur atau katalog
dengan data spesifikasi yang jelas dan telah diberi tanda.
. Gambar-gambar Kerja/Shop Drawing
Sebelum pemasangan peralatan/instalasi dilakukan maka Kontraktor wajib
menyerahkan shop drawing yang menunjukkan detail-detail cara pemasangan
untuk disetujui Pengawas/Direksi. Dalam shop drawing diikutsertakan daftar
katalog data dari pabrik, literatur, uraian-uraian, diagram, data ukuran, nama
pabrik, serta pihak pemasok material tersebut. Penyerahan shop drawing harus
serentak untuk tiap jenis pekerjaan tidak boleh sebagian-sebagian dan dibuat
rangkap 4 (empat). Shop drawing yang dimaksud dan yang harus diajukan adalah :
− Panel distribusi
− Panel-panel daya dan penerangan/outlet box
− Detail-detail pemasangan lampu/outlet
− Dan lain-lain yang diminta Perencana/Direksi lapangan, serta usulan/
perubahan dari rencana yang diminta dalam dokumen ini.
2.1 Pengamanan Pekerjaan
1. Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil pekerjaannya,
baik dari mulai, selama maupun setelah terpasangnya hasil pekerjaan. Semua
bahan dan peralatan sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang
menembus keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat
dengan sealent untuk mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung
kabelnya juga harus diusahakan kedap air.
2. Selain daripada hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus memperlakukan
perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin terpengaruh atau
terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.
3. Dalam hal terjadi kerusakkan, kontraktor diminta untuk segera melakukan
upaya perbaikan atau penggantian yang diperlukan dengan persetujuan dari
konsultan pengawas tanpa tambahan biaya.
3.1 Uraian Sistem
1. Sistem Pemasok Daya Listrik
a. Semua daya listrik dalam keadaan normal dipasok dari jaringan PLN.
b. Seandainya terjadi gangguan di jaringan PLN/trafo sehingga daya tidak
dapat dipasok maka untuk mengatasi hal ini digunakan generator set.
c. Jika terjadi kebakaran pada salah satu lantai maka secara manual suplai
daya listrik lantai tersebut dan dua lantai terdekatnya diputus (informasi
dari building automation) setelah BAS menerima informasi dari MCFA juga
AHU harus mati.
Seandainya kebakaran makin berkembang atau membahayakan sirkulasi
dari lantai lain maka semua suplai daya listrik harus diputus dari BAS secara
automatis kecuali suplai daya untuk pompa hydrant/pompa sprinkler, lift
kebakaran, pressurized fan dan exhaust smoke fan, lampu emergency /
pengarah.
2. Sistem Pencatuan Daya Listrik
− Pencatuan Daya Listrik dari panel distribusi ke panel-panel penerangan
dan panel tenaga per lokasi dilakukan secara radial.
− Karakteristik tegangan catu daya adalah 231 - 400 V, 50 Hz, 3 Phase
dan 4 kawat.
− Pencatuan daya untuk penerangan, fire alarm, tata suara, proyektor dan
telepon, dipisahkan dengan pencatuan untuk peralatan mesin-mesin
pompa, AC, dan lift.
3. Sistem Kontrol dan Monitor
Untuk maksud tertentu misalnya pemeliharaan, tingkat prioritas, sesuai
keadaan peralatan maka pengontrolan dapat dilakukan secara lokal saja.
4. Sistem Proteksi
Sistem proteksi direncanakan untuk kelebihan beban dan hubung singkat baik
untuk panel utama maupun panel penerangan dan panel tenaga yang dilakukan
secara bertingkat.
Semua bagian metal dari peralatan harus di tanahkan dan untuk pentanahan
pengaman digunakan sistem Pentanahan Netral Pengaman (PNP).
5. Pembumian Netral
Pembumian titik netral generator & trafo harus terpisah dan langsung.
Pembumian netral generator & trafo harus terpisah dengan pentanahan
pengaman.
6. Denah Instalasi Bahan/Peralatan
Sesuai dengan standard/rekomendasi dari Pabrik dan gambar sebagai
pedoman.
4.1 Produk/Bahan
1. Sistem Pemasok Daya Listrik
Dalam keadaan normal maka daya listrik dipasok dari jaringan PLN melalui Trafo
sebanyak 2 buah dengan kapasitas masing-masing 2000 KVA & 800 KVA
Kalau jaringan ini terganggu maka secara otomatis daya dipasok oleh generator set.
Sesuai besar beban yang harus dilayani, generator set 2 x 150 KVA dapat bekerja
secara paralel.
2. Pencatuan Daya
Pekerjaan yang dimaksud adalah transformator, panel tegangan menengah, panel
distribusi, panel-panel penerangan, panel-panel tenaga, teknis pendistribusian daya
(instalasi pengkabelan).
Pekerjaan Transformator
a. Lingkup Pekerjaan.
− Trafo dengan segala macam perlengkapan.
− Pentanahan netral dan pentanahan pengaman.
− Koneksi kabel kontrol ke Panel ATS.
b. Persyaratan Transformator distribusi.
− Tipe / jenis
Transformeter yang digunakan adalah transformator oil (integral system)
untuk penggunaan didalam gedung dengan indeks proteksi (IP40) yang
berkwalitas tinggi.
− Transformeter yang disetujui akan dikirim ke site. Peralatan dianggap telah
diterima jika semua syarat-syarat administrative dan teknis sudah dilengkapi
dan telah disetujui pemilik / management kontruksi
− Jika peralatan sudah tiba di site tetapi belum mendapat persetujuan dari
pemilik management konstruksi maka barang tersebut masih tanggung
jawab kontraktor. Serah terima ke I dianggap selesai jika kondisi operasi
yang diinginkan telah tercapai dengan pengetesan operasi tanpa beban dan
dengan beban disaksikan pihak pemilik / management konstruksi.
c. Material dan Peralatan
Dalam mengajukan transformator yang akan digunakan maka kontraktor harus
menyertakan brosur/katalog detail-detail dari seluruh peralatan untuk dapat
disetujui Pemberi Tugas/ Managemen Konstruksi.
Seluruh peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru yang
dinyatakan dengan surat dari pabrik/ agen tunggal peralatan tersebut.
Pemborong harus memberi garansi seluruh peralatan yang dipasok selama 1
(satu) tahun setelah serah terima kedua.
d. Sistem Pelayanan
− Rating tegangan : 24000 Volt.
− Tegangan primer : 20.000 Volt.
− Tegangan sekunder : 231 - 400 Volt.
− Frequency : 50 Hz.
− Tingkat gangguan : 500 MVA pada 20 KV
e. Kondisi Pelayanan.
− Temperatur keliling : 45oC
− Kelembaban : 100%
− Ketinggian : 60 m diatas permukaan laut.
f. Standard
Transformator ini harus sesuai dengan standard IEC 76, dan IEC 144 dan IEC
726.
g. Data-data Teknis
- Belitan primer (medium voltage) dan belitan sekunder (low voltage) harus
terdiri dari penghantar tembaga yang dicelupkan dalam oil type diala B.
− Masing-masing belitan terpisah sebagai tabung belitan dengan hubungan
mekanis yang tidak kaku antara keduanya. Tabung-tabung tersebut tidak
dapat menyerap kelembaban dan harus cocok untuk kondisi tropis dengan
temperatur keliling tidak melebihi 50oCdan kelembaban udara 100%.
− Inti besi transformer harus terlindungi terhadap korosi dengan resin coat
yang tebalnya tidak kurang dari 1 mm. Semua bagian-bagian besi dari
transformer kecuali inti besi harus digalvanisasi panas (hot galvanized).
− Belitan transformator harus dilindungi terhadap panas belitan lebih oleh
sistem thermistor (bagian dari DPGT-2) yang akan membuka CB secara
otomatis. Titik netral transformator harus dihubungkan dengan terminal
pentanahan luar.
− Titik netral harus dikeluarkan dengan terminasi dan dihubungkan ke
peralatan.
− Spesifikasi teknis khusus :
Rating power: 2000 KVA, 800 KVA
Tegangan primer : 20.000 Volt (3 phase)
Tegangan sekunder : 220 - 380 Volt (3 phase)
Frequenzy : 50 Hz
Impedance : 6%
Group vektor : DYn - 5
Duty cycle : Continious
Kelas isolasi belitan : F
Tingkat kebisingan : kurang dari 40 dB
Daya hubung singkat pada sistem jaringan : 500 MVA.
Bil belitan primer : 125 KV untuk impuls voltage 25 KV power frequency
test voltage.
Bil belitan sekunder : 50 KV untuk impuls voltage 5 KV power frequency
test voltage.
− Komponen pelengkap
Tap kumparan primer : - 5%, - 2.5%, 0, + 2.5%, + 5%.
Papan nama yang menunjukkan tahun pembuatan, pabrik asal dan
spesifikasi teknis.
Termometer.
Sisi tegangan menengah menggunakan "elastimold bushing" dan sisi
tegangan rendah bushing.
Terminal pengangkat.
Terminal pentanahan.
Flat rool dua arah.
− Finish.
Transformator harus dapat bekerja pada keadaan cuaca panas dan lembab
serta harus diberi finish agar tahan cuaca tropis. Finish yang akan
digunakan harus disebutkan dalam penawaran.
− Garansi.
Pabrik pembuat transformator harus memberikan garansi terhadap
transformator yang akan dipasang. Sertifikat pengetesan dari transformator
yang dikeluarkan pabrik harus diberikan sebelum pengetesan/pengujian
disertakan pada penyerahan transformatortersebut. Sertifikat tersebut harus
menunjukkan bahwa transformator tersebut telah sesuai dengan standard
yang direkomendasi. Seandainya transformator tersebut mengalami
kegagalan dalam pengetesan maka kontraktor bertanggung jawab kepada
pemberi tugas, untuk dapat mengganti transformator tersebut.
h. Pengujian Transformator.
− Pengujian tegangan impulse, dan kenaikan temperatur.
− Pengukuran tahanan kumparan, pemeriksaan polaritas, hubungan fase dan
perbandingan kumparan.
− Pengujian beban nol dan beban penuh.
− Pengujian rugi besi dan tembaga.
i. Pabrik dan Merk.
Tranformator yang digunakan adalah merk Unindo atau Trafindo.
Pekerjaan Panel
Pekerjaan panel adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyediaan
material/komponen panel seperti rumah panel, switch, CB, contactor dan lain-lain.
a. Panel Tegangan Menengah (PTM)
Panel tegangan menengah (PTM) harus dari type "metal enclosed" untuk
pemasangan didalam ruangan harus diusahakan agar semua komponen tahan
terhadap cuaca lembab dan panas dan harus difinishing secara tropis. Panel ini
harus dibuat sesuai dengan standard IEC dan SPLN.
− Sistem dan Kondisi Pelayanan.
Rated-service voltage : 24/20 KV.
Temperatur sekitar : 45oC
Humidity : 100% max.
Teg test selama 1 menit : 50 KV
Tegangan impuls : 125 KV
Frequency : 50 Hertz
Arus normal busbar : 630 A
Kap max short circuit : 500 MVA
Kap short time current
untuk 1 second : 14,5 KA.
− Konstruksi dan Komposisi
Harus diusahakan sedemikian rupa agar cara-cara operasi sesederhana
mungkin dan selalu dalam keadaan aman. Untuk itu konstruksi dan
komposisi dari pintu dan tuas pembuka/penutup harus kokoh.
Bagian busbar harus dipisahkan dari komponen-komponen dalam panel
tersebut. Panel-panel kubikel harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan
tidak kurang dari 2,2 mm dengan ukuran yang standard sehingga bagian-
bagiannya dapat dipertukarkan dengan mudah dan masing-masing kubikel
harus terpisah satu sama lain dengan plat pemisah. Setiap kubikel terdiri
dari ruangan busbar dengan penutup yang dapat dilepas dengan mur/skrup
dan dapat dibuka dengan handel setelah switchgear dimatikan/ditanahkan.
- Sistem Interlock Panel.
Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk
mencegah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam operasi dan menjamin
keselamatan petugas. Peralatan ini bekerja mekanis dan mempunyai
kekuatan mekanis lebih besar dari alat yang dikontrol.
- Interlock Pintu
Pintu tidak dapat dibuka bila switch dalam posisi tertutup dan bila switch
pentanahan dalam posisi terbuka.
Pintu tidak dapat ditutup bila switch pentanahan dalam keadaan
terbuka.
- Interlock untuk Switch TM.
Switch dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan tertutup.
- Interlock untuk switch pentanahan.
Switch pentanahan tidak dapat ditutup bila switch utama dalam keadaan
tertutup.
b. Test dan Pengujian.
− Test Routine.
Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel.
Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock.
Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
Pengujian dengan tegangan.
− Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik pembuat tidak dapat menunjukkan
sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK).
Test kekuatan tegangan impuls.
Test kenaikan temperatur
Test kekuatan hubung singkat.
Test untuk alat-alat pengaman.
c. Media Insulasi.
Media insulasi yang digunakan adalah SF-6 (sulphur hexafluride) yang memakai
standard IEC (Sealed for life). Tekanan relatif untuk load breack switch sebesar
0.5 bar dan circuit breacker sebesar 1,5 bar.
d. Kubikel Peralatan (Kompact/integral dengan peralatannya)
− Incomming/Outgoing cubicle.
Cubicle terdiri dari peralatan-peralatan :
Satu set busbar 630 A.
Satu buah load break switch, 400 A, 20 KV, 500 MVA, 3 pole yang dapat
dioperasikan dengan tangan atau secara otomatis dengan media
isolasi : SF-6. Lood breaker switch ini harus dilengkapi dengan pegas
(spring stored energy) sehingga dapat bekerja secara cepat pada waktu
menutup dan membuka.
Satu buah switch 3 pole pembumian dioperasikan secara mekanis dari
muka panel. Sebuah kotak akhir kabel TM dengan inti Cu dengan
ukuran yang sesuai.
Petunjuk adanya tegangan berupa capasitive voltage deviders yang
dilengkapi dengan lampu indicator.
Indicator turunnya tekanan SF-6 (satu perpole dari kontak pressure
switcth).
Indicator hubung singkat ke tanah terdiri dari trafo arus yang dipasang
pada kabel tegangan menengah, kotak berisi relay serta penyearah dan
batteray yang dipasang dalam gardu, demikian juga lampu indicator
yang dipasang di dalam gardu.
− Metering Cubicle.
Kubikel ini terdiri dari :
Satu set busbar 630 A
Satu buah disconector dapat dioperasikan dari muka penel.
Tiga fuse HRC, tiga transformator tegangan (class 0,5 IEC 186) dan tiga
trafo arus (arus primer/sekunder adalah 150/5 A, class 0,5 dan dapat
menahan tekanan arus dengan kapasitas 3 KVA).
Tiga buah Ampere Meter.
Satu buah KWH meter 3 phasa dan 1 buah Volt meter dilengkapi
selektor switch dengan range 0 - 25 KV.
Satu buah frekwensi meter.
− Garansi :
Pemborong wajib menyerahkan surat jaminan dari pembuat pabrik berupa
sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa panel dibuat sesuai standard.
Bila panel dibuat tidak memenuhi standard maka Pemborong bertanggung
jawab untuk penggantian sampai panel tersebut lulus pengujian. Dokumen-
dokumen harus diserahkan dalam rangkap tiga untuk persetujuan pemberi
tugas/perencana mengenai : data-data teknis, gambar-gambar konstruksi,
sertifikat pengujian dari pabrik dan petunjuk-petunjuk operasionil.
− Merk/Pabrik :
Semua peralatan/komponen dan perlengkapannya harus dari pabrik yang
sama. Panel/komponen adalah buatan pabrik MERLIN GERIN, Siemens,
ABB.
Panel Distribusi Tegangan Rendah
a. Tipe/Jenis.
Panel ini harus dari tipe "free standing metal enclosed" untuk pemasangan di
dalam ruangan. Komponen harus tahan terhadap cuaca lembab dan panas dan
harus bersifat tropois dan sesuai dengan standard.
b. Sistem dan Kondisi Pelayanan.
− Tegangan kerja : 380/220 volt, 3 phase, 4 kawat
− Frequency : 50 Hz
− Temperatur : 45oC
− Humidity : 95% max.
− Ketinggian : 60 m
− Tegangan uji : 3000 V
− Kemampuan arus : 50 KA. hubung singkat
c. Konstruksi dan Komposisi/Komponen
− Terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan penguat besi siku 50x50x5 mm
dan besi U 50x38x5 mm.
− Kotak panel diproses cat dasar tahan karat dibagian luar dan dalam
sebelum di cat akhir.
− Pintu panel mempunyai kunci dengan dua buah sistem plug in berpegas
diatas dan dibawah dengan tuas yang rata permukaannya. Daun pintu
harus diketanahkan.
− Panel harus sesuai dengan sistem 3 phase 5 kawat dan 5 bus bar dimana
busbar pentanahan diletakkan terpisah di bawah. Busbar netral dan
pentanahan diletakan berseberangan (atas dan bawah).
− Kotak panel dan benda konstruktif lainnya yang tidak bertegangan harus
dihubungkan secara listrik ke busbar pentanahan.
− Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar harus dilapisi
bahan untuk mencegah oksidasi.
− Ukuran fisik panel tidak mengikat karena mengacu pada komponen yang
digunakan pabrik pembuat.
− Semua komponen panel harus dipasang kokoh dan harus bebas dari
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
− Circuit breaker yang dipasang harus mempunyai high breaking capacity dan
mempunyai setting range untuk delayed thermal(Ampere trip di atas 16 A)
menggunakan MCCB. ACB untuk setting range untuk delay thermal dan
magnetis (Amp.trip di atas 500 A). Setiap Circuit breaker ini dilengakapi
dengan minimum dua kontak bantu yaitu normaly open dan normaly closed
sesuai kebutuhan (dapat dipasang dengan data yang jelas).
− Voltmeter yang digunakan adalah jenis moving iron system, rectangular
meter (75x75) mm2 dengan quadrant scale dan class 1,5. Voltmeter
pengukuran dengan voltmeter selector switch harus mempunyai posisi 3 kali
phase terhadap phase dan 3 kali phase terhadap netral serta mempunyai
satu kali posisi off. Range pengukuran voltmeter adalah 0 - 500 volt.
− Amperemeter yang digunakan adalah jenis moving iron system, rectangular
(75x75)mm2 dengan quadrant scale class 1,5. Amperemeter yang
digunakan mempunyai range measuring dari 0 sampai minimum sama
dengan AF-CB yang diukur seperti yang tertera pada gambar dan juga
dilengkapi amperemeter selector switch.
− Untuk pengukuran arus menggunakan trafo arus yang sesuai dengan
amperemeter dan tahan menerima impact circuit terbesar yang mungkin
terjadi.
− Jenis CB yang digunakan terdiri dari jenis air circuit breaker (ACB) untuk
rating amperetrip di atas 500 A, moulded case circuit breaker (MCCB) untuk
amperetrip lebih besar atau sama dengan 16 ampere dan lebih kecil dari
500 A., dan untuk CB-CB yang rating amperetripnya dibawah 16 A
digunakan jenis miniature circuit breaker (MCB). Rating Ampere-trip yang
tertera pada gambar adalah rating ampere setting minimum.
− Tutup muka panel harus dilengkapi dengan pilot lamp untuk menyatakan
tegangan RST, pilot lamp untuk push-button on/off yaitu untuk menyatakan
sistem suplai daya motor-motor sudah on atau off, juga pilot lamp untuk
remote kontrol. (dari BAS)
− Warna-warna untuk pilot lamp adalah: untuk phase RST masing-masing
merah, kuning dan hijau. Untuk menyatakan sistem operasi motor(peralatan
mekanikal) sudah on dipakai lampu warna merah sedang kalau sedang off
dipakai warna hijau.
− Merk yang digunakan :
Box : Oteesa, Guna Era, Panel Nusantara, Alcostar.
Komponen : MG, Siemens, ABB, AEG.
Relay : Omron, AEG, Telemecanique.
Kapasitor bank : ABB, MG, Siemens.
d. Panel-Panel Tenaga.
Tipe dari panel dapat freestanding atau wall mounted, sedang kondisi
pelayanan konstruksi, komposisi komponen, merk komponen seperti panel
distribusi tersebut di atas.
e. Panel panel Penerangan
Panel dibuat dari pelat baja tebal 2 mm dengan penguat besi jika cat dasar anti
karat dibagian luar dan dalam sebelum cat akhir dengan cat oven abu-abu.
Pintu panel mempunyai kunci dua buah sistem plug in berpegas diatas dan
dibawah dan tuas rata permukaan. MCB dengan arus hubung singkat untuk
group lampu 6 KA untuk group kotak kontak 15 KA. CB terdiri dari type
moulded plastic, tiga phase quick break dengan range minimum seperti di
gambar. Konstruksi panel dan komponen-komponen yang digunakan untuk
panel lampu sesuai yang telah diuraikan di atas.
Pekerjaan Instalasi
a. Umum
− Tipe dan Jenis.
Kabel yang digunakan sesuai dengan standard seperti yang diatur di
PUIL/SPLN (LMK) atau SNI. Kabel harus baru dan jelas warna dan
ukurannya. Kabel diatas 6 mm harus dipilin (stranded). Instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mm kecuali untuk
remote control atau kabel kontrol.
Jenis-jenis kabel yang digunakan NYA atau NYY (untuk penerangan) NYY
atau NYFGbY (untuk peralatan mekanikal dan penerangan taman) dan
untuk fire protection/beban kebakaran memakai cable fire proof. Semua
kabel instalasi penerangan dalam bangunan berada dalam konduit PVC light
impact dan luar bangunan dengan sigid metal galvanized
− Penyambungan
Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan dan
cabang-cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak penghubung.
Sambungan harus kuat baik secara mekanis atau secara listrik.
Dalam penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang telanjang
dan harus memakai konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
dengan porselen, bakelit atau PVC yang diameternya disesuiakan dengan
diameter kabel.
Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing kabel dan
isolasi penyambungan harus ditest dan disaksikan oleh pemberi
tugas/wakilnya untuk kemudian disetujui bersama.
5.1 Pelaksanaan
1. Persiapan.
Kontraktor harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan yang
dilakukan pada konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan
instalasi elektrikal.
Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua inserts,
sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam
tahap pekerjaan konstruksi (Arsitek).
2. Instalasi dan Pemasangan Kabel.
a. Umum.
− Semua ujung kabel harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
kuat agar mudah untuk mengidentifikasi arah beban. Ujung kabel dimaksud
ada dalam panel maupun beban.
− Setiap ujung kabel harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasi
phasa sesuai peraturan PUIL.
− Kabel daya yang dipasang pada shaft harus menggunakan tangga kabel
sebagai perletakannya serta harus diklem dengan kuat dan disusun rapi.
− Setiap tarikan kabel tidak diperbolehkan adanya sambungan.
− Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih, harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminalnya.
− Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
menggunakan alat press hidroulic yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
− Kabel yang ditanam dalam tanah, kedalamannya minimum yang harus
dicapai adalah 60 cm dan lebar minimum 40 cm, diletakkan pada alas pasir
setebal 15 cm, serta di atasnya dilindungi/ditandai dengan pemasangan
batu-bata satu lapis sepanjang pasangan kabel. Tanda jalannya/arahnya
kabel yang dipasang pada permukaan tanah, dipasang pada setiap jarak
minimum 25 meter atau pada tiap-tiap belokan.
− Kabel feeder yang dipasang pada selokan (french), harus menggunakan
support minimum berjarak tiap 50 cm panjang pasangan.
− Kabel tanah yang terpasang menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya, harus ditanam minimum 50 cm dibawahnya serta diberi pelindung
pipa galvanis dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.
− Kabel yang dipasang di atas langit-langit harus dilindungi dengan pipa atau
diletakkan pada talang kabel terdekat.
− Kabel yang dipasang menembus dinding atau beton, harus dibuatkan
sleeves dari pipa PVC klass AW dengan diameter minimum 2,5 kali
penampang kabel.
− Alat penyambung yang dipakai berupa las-dop dari merk Legrand atau 3M.
− Penyusunan kabel pada talang kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
b. "Splice"/Pencabangan.
− Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai.
− Sambungan pada kabel cabang harus dibuat kuat secara mekanis maupun
secara elektris, dengan cara-cara "Solderless Connector".
− Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
lainnya harus mempergunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang di-
isolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
disesuai-kan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk Splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
dari type yang disetujui, untuk penggunaan, isolasi tegangan dan lain-lain
tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan Pemerintah dan Manufacurer.
d. Penyambungan Kabel.
− Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
− Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau namanya
masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum
dan sesudah penyambungan dilakukan.
− Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi.
− Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
− Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan PVC/
Protolen yang khusus untuk listrik.
− Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu.
− Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperatur-temperatur pengecoran selama pengecoran.
e. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
− Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable ladder / tray.
− Untuk instalasi saluran utama penghantar di luar bangunan, dipergunakan
saluran beton (cable trench), kecuali untuk penerangan taman,
dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran
beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
− Setiap kabel dalam bangunan diletakkan dalam pipa conduit dengan
diameter minimum 5/8 diameter kabel atau di atas kabel ladder. Setiap
pencabangan ataupun pengambilan ke luar harus menggunakan junction
box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box.
− Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket/Lock Nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa
logam dan pipa harus di klem ke bangunan atau rak kabel pada setiap jarak
30 - 50 cm.
f. Instalasi Khusus.
− Untuk ruang/peralatan khusus, disyaratkan bahwa semua instalasi harus
menggunakan kabel : type mineral insulated, metal sheated cable. Semua
pertemuan dengan peralatan harus dijepit dengan cable gland khusus dan
jaminan tidak akan bocor oleh gas atau butiran cair ke dalam peralatan
(flameproof gland).
− Kabel M.I.C.C. dan penyambungannya.
− Semua sambungan (joint) dan terminal haruslah dari type yang dapat
menahan masuknya cairan ke isolasi mineral kabel. Fitting juga harus dapat
menjaga kontinuitas dari kabel.
− "Sealing Compound" untuk pengisi fitting haruslah dari type yang dapat
menahan ambient temperatur 140 Celcius sampai 180 Celcius. Radius
pembelokan kabel MICC tidak boleh kurang dari 8 kali diameter luar kabel
secara keseluruhan.
− Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Pemborong
tidak boleh mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan
pengukuran isolasi (megger) memenuhi syarat.
g. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.
− Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
− Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan cetakan
beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 60 cm.
− Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi pipa
galvanized.
− Kabel-kabel yang menyeberang jalan selokan, dilindungi dengan pipa
galvanized atau pipa beton yang dilapis dengan PVC type AW, kabel harus
berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
− Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
kotoran bahan kimia (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm.
Kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir setebal 15 cm dan
dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
− Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam
tanah.
6.1 Konstruksi Panel dan Instalasinya.
1. Kabinet.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm. Kabinet
untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang
dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan kebutuhan,
sehingga untuk jumlah dan ukuran komponen kabel yang dipakai tidak terlalu
sesak.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-
cara yang baik untuk memasang dan menyetel "panel board" serta
pengoperasiannya.
Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur sedemikian, sehingga
ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
Setiap kabinet harus dilengkapi disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem
Master key.
Semua kabinet harus di cat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi Pengawas.
Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan karat
dengan cara "Electro Galvanized". Selain yang tersebut di atas, harus dilapisi
dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :
− Bagian dalam dari box dan pintu.
− Bagian luar dari box yang galvanisir atau cadmium plating tak perlu di cat kalau
seluruhnya terpendam, kalau dipakai Zink Cromate Primer harus di cat dengan
cat bakar.
2. Panel-Panel Distribusi.
Panel-panel distribusi harus seperti ditunjukkan pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing bus-bar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan.
Panel Distribusi Utama dari jenis indoor type terbuat dari plat baja (metal clad).
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur baku, yang bisa mempertahan-
kan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini
secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-plat
penutup (metal clad) harus cukup louvre untuk ventilasi dimana perlu untuk
mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE untuk
peralatan yang tertutup.
Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratan harus dikelompokkan pada
satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
3. Plat Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breeker) harus dilengkapi dengan plat nama dan
dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari
pemutus daya atau alat-alat yang disambung padanya.
Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam shop drawings.
5. Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup dengan
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang divernikel
(stainless) dengan ring tembaga.
7. Alat-Alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-
meter adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk panel, dengan skala
sirkuit, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144x144
mm atau 96x96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1,5% Posisi dari sakalar
putar untuk voltmeter (Voltmeter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
8. Transformator Arus.
Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai
dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat dan dapat menahan gaya-
gaya mekanis. Trafo arus untuk ampermeter juga boleh dipergunakan bersama
dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik, maka harus
dipergunakan trafo arus khusus.
9. Sekring.
Sekring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sekring dipasang pada
sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau sisi beban
untuk peralatan-peralatan harus mempunyai kapasitas induksi 100 KA.
Sekring harus dipasang pada pendukung yang sama pada peralatan-peralatan yang
dapat dicabut (draw out).
Untuk setiap panel harus disediakan sekring cadangan sebanyak sekring yang ada,
yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang jelas.
10. Kabel-Kabel Pengontrol.
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap
dengan kanal dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimal adalah
1,5 mm2 dari type 600 volt, isolasi PVC.
Panel adalah assembling lokal.
11. Pilot Lamp.
Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
− Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.
− Pilot lamp untuk push button on/off, untuk menyatakan sistem telah on atau
off.
− Pilot lamp untuk remote control pada panel untuk menyatakan sistem
jalankan/berhenti sesuai yang diinginkan.
Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan di atas merupakan keharusan, biarpun
pada gambar-gambar tidak tertera.
− Warna-warna untuk pilot lamp :
untuk phase R : warna merah
untuk phase S : warna kuning
∗
untuk phase T : warna biru
∗
untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button atau dengan
∗
saklar, ataupun dengan "time switch", menyatakan sistem on : warna
∗
merah.
untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.
∗
7.1 Instalasi Pentanahan.
1. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
dihubungkan menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pentanahan
harus disediakan dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
2. Rel pentanahan dihubungkan secara langsung pada sistem pentanahan dengan
penampang yang sesuai, dimana sistem ini dihubungkan dengan tembaga ber-
diameter minimal 0,5: ditanam di dalam tanah, sehingga diperoleh tahanan sistem
pentanahan maksimal 3 Ohm.
3. Hal-hal di bawah ini harus dihubungkan pada sistem pentanahan :
− panel-panel daya dan penerangan
− pintu-pintu besi
− tangki
− rak kabel/kabel duct
− housing generator
− pompa-pompa
− mesin AC
− dan lain-lain.
4. Untuk penghantar pentanahan pengaman digunakan kabel berisolasi, dengan tanda
warna kuning/hijau. Antara titik grounding ke panel menggunakan kawat tembaga
telanjang. Jika tidak ditentukan dalam gambar, diameter penghantar pentanahan
pengaman sama dengan penampang kabel tenaga masuk (incoming cable) pada
panel/peralatan yang bersangkutan.
8.1 Pengujian.
1. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstra-sikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
dalam spesifikasi teknis ini dan standar / referensi yang digunakan.
2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
3. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakan-
nya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
Konsultan Pengawas.
2. INSTALASI PENERANGAN
2.1. Umum
2.1.1. Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan.
Sistem penerangan dan stop kontak.
− Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan komponennya.
− Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar dan atau grid switches.
− Pengadaan dan pemasangan sistem kontrol penerangan ( full two way ).
− Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop
kontak khusus.
− Pengadaan dan pemasangan pelindung kabel serta berbagai accessories
lainnya, seperti box, flexible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
− Pengadaan dan pemasangan floor outlet, boxes dengan hinged cover dan
accessories lainnya.
− Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
2. Pekerjaan Berkaitan yang Diuraikan tersendiri :
− Pekerjaan Listrik Dasar (panel-panel penerangan)
− Pekerjaan Rangka langit-langit
− Pekerjaan Penyelesaian langit-langit
− Pekerjaan Penyelesaian Dinding dan Lantai
− Pekerjaan Diffuser AC, Speaker, Detektor dan Telepon
− Pekerjaan Building Automation System.
2.1.2. Ketentuan
1. Kualifikasi Tenaga.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan di bawah pengawasan dan koordinasi Tenaga Ahli
( bersertifikasi ) yang telah berpengalaman dan mengerti akan teknik-teknik
instalasi listrik dan pengujian.
2. Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja untuk pelaksanaan dan pengujian
yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut
persyaratan yang diminta oleh Kontrak maupun Peraturan yang berlaku.
3. Standard dan Referensi.
Standard dan referensi yang digunakan disini adalah :
− Persyaratan Umum Instalasi Listrik tahun 2000 (PUIL)
− SNI – 03 – 6197 – 2000 = Konservasi Energi Sistem Pencahayaan pada
bangunan gedung
− Panduan Pencahayaan Sisi Luar Bangunan Tinggi dan Penting di Wilayah DKI
Jakarta thn 1999
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1973
tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL) tambahan SNI
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL) tambahan SNI
− Standard/Peraturan Teknis dari Negara lain/internasional yang dapat dijadikan
pegangan antara lain adalah :
IEC Standard
IES Standard.
4. Pengujian.
Sebelum pengoperasian lampu-lampu, Kontraktor harus melakukan pengujian/
pengetesan terhadap lampu dan instalasinya untuk membuktikan bahwa pekerjaan
tersebut adalah baik dan dapat diterima untuk dioperasikan sesuai fungsinya.
Testing dilakukan sesuai standard dan peraturan yang berlaku dan wajib dihadiri
oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya, serta hasil pengetesan harus dibuat dalam
bentuk laporan untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.
2.1.3. Penyerahan
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh,
katalog, shop drawing guna persetujuan pemakaian dan pelaksanaan dari
Konsultan Pengawas.
2.1.4. Uraian Sistem
Dasar dari perencanaan penerangan dan Stop Kontak terutama
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
− Interior dan Exterior /Lanscape dari bangunan
− Standard yang ada
− Saat terjadi kebakaran.
Sumber daya untuk semua lampu dalam keadaan normal 100% diperoleh dari PLN
atau Genset, sedang jika terjadi kebakaran maka sebagian lampu tetap menyala
dengan sumber daya menggunakan Batterai dan Charger. Pada waktu malam atau
saat kantor tidak beroperasi penuh lampu-lampu yang dapat terus menyala adalah
bagian hall lift, tangga koridor dan ruang khusus yang berkaitan dengan komputer
kliring. Pengoperasian lampu (on/off) secara terpisah melalui BAS, namun secara
lokal masih tetap digunakan sakalar, dimana sakalar hanya berfungsi jika dari BAS
lampu sudah di-on-kan.
2.2. Produk/bahan
2.2.1. Kabel dan Konduit
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan
PUIL/LMK. Semua kabel/penghantar harus baru dan harus jelas ditandai dengan
ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti.
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
− Fasa -1 : merah
− Fasa -2 : kuning
− Fasa -3 : hitam
− Netral : biru
− Tanah (Ground) : hijau - kuning (strip).
Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme.
2. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC high impact dengan ulir
dan diameter minimum 3/4"
Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya, juga tidak boleh
kurang dari 3/4" diameter.
Pipa flexible dari baja harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (junction box) dan armatur lampu.
3. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari
type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain tertentu itu
harus dipasang memakai cara yang disetujui anjuran perwakilan Pemerintah dan
atau Manufacture.
2.2.2. Underfloor Duct
1. Tipe.
Under floor-duct adalah dari produk/merk Panasonic, Three Star. Under floor-duct
system harus cocok untuk dipasang pada lantai dengan tinggi ketebalan maksimal
28 mm.
2. Konstruksi.
− Duct/kanal terbuat dari bahan metal. Setiap line dari duct dengan tinggi dan
lebar duct adalah sesuai gambar.
− Outlet box harus dari ukuran 250x250 mm minimum, sehingga dapat dipasang
dengan dua socket outlet daya, satu socket outlet telepon dan satu socket
outlet komputer lengkap dengan penutup berengsel (Hinged Cover).
− Untuk memudahkan penarikan kabel instalasi telepon oleh Pemborong telepon,
harus disediakan kawat pancingan di dalam kanal untuk kabel telekomunikasi,
yang harus dilaksanakan oleh Pemborong pekerjaan ini.
2.2.3. Stop Kontak dan Sakalar
1) Stop Kontak
− Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
pemasangan di dinding/kolom dan pemasangan di lantai (floor outlet).
− Stop kontak dinding/kolom harus satu type untuk pemasangan rata dengan
dinding dengan rating 250 Volt, 10 Ampere.
− Stop kontak lantai harus dari produk/merk yang sama dengan produk dari
underfloor duct yang dipakai di dalam pekerjaan dan harus dari type yang
cocok untuk pemasangan di dalam outlet boxes dari underfloor trunking
system, dengan rating 10 Ampere.
2) Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk pemasangan
rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus mempunyai
terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 10 Ampere.
3) Sakalar Dinding.
Sakalar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding tipe rocker, dengan rating
250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs (Grid Switches).
4) Box untuk Sakalar dan Stop Kontak.
Box harus dari bahan dengan ketebalan tidak kurang dari 35 mm. Kotak dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan.
Sakalar atau stop kontak dinding terpasang pada box dengan menggunakan baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperkenankan. Merk saklar
dan stop kontak yang digunakan : Clipsal, Berker dan MK (lux)
5) Power outlet 1 phasa rating 32 A terpasang setinggi 40 cm dari lantai
6) Kotak Kontak XRV
Kotak kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus
mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 250 Volt, 10
Ampere.
2.2.4. Armatur Lampu dan Komponen.
Armatur yang dipasang harus disesuaikan dengan gambar perencanaan dengan
bentuk disesuaikan dengan Arsitek/Interior. Material terbuat dari lembaran baja
dengan tebal minimum 0,7 mmdan di cat dengan sistem cat bakar bebas karat dan
cacat lain.
Adapun jenis-jenis lampu yang direncanakan adalah :
1) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Alumunium Louvre :
Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk
-
penggantian/pemberian komponen lampu.
Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.
-
Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan serta
-
bahan penunjangnya.
Armatur merk Artalite, Lomm atau Philips.
-
Koponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)
-
Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips
-
Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips
-
Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips
-
Fitting : type H 04 merk Phillips
-
Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk Phillips
-
2) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Emergency Alumunium Louvre :
Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk
-
penggantian/pemberian komponen lampu.
Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.
-
Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan serta
-
bahan penunjangnya.
Armatur merk Artalite, Lomm atau Philips.
-
Koponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)
-
Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips
-
Bateray ni-cad
-
Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips
-
Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips
-
Fitting : type H 04 merk Phillips
-
Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk Phillips
-
3) Lampu Downlight LED 13Watt Ceiling Reccessed:
Armature Dengan Lampu menyatu.
-
Lamp yang dipakai dari jenis :
-
Mason Phillips LED 13Watt
Ballast, Started, Kapasitor Kompact dalam unit.
4) Lampu Emergency & Orientasi.
Lampu emergency yang digunakan adalah dari jenis flourencent, dengan
-
sumber daya dari UPS.
Pada saat listrik PLN/Genset menyala lampu harus dapat dioperasikan
-
dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah (satu buah lampu) dan
dapat dihidup-matikan dengan switch.
Bila PLN/Genset mati, lampu emergency tetap menyala (tanpa
-
terputus).
Bila PLN/Genset hidup kembali maka lampu dapat di-offkan dan semua
-
operasi diatas harus dapat bekerja secara otomatis.
Tegangan input adalah 220 Volt.
-
Untuk lampu orientasi dipakai jenis Flourescent 20 watt mounted.
-
Untuk lampu exit dipakai jenis flourescent 2x8 watt.
-
2.2.5 Sistem Kontrol Penerangan
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem kontrol penerangan, meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol penerangan antara lain :
Transmission Unit, Setting switch, Contact Input, Terminal Unit, HID (High
Intensity Discharge) Relay Unit, transformer, Infra-Red I/O Point switch,
Individual switch, Group switch, Pattern switch,Dimmer Terminal Unit, Dimmer
switch, dan Panel Relay Lighting Control.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi sistem kontrol penerangan, lengkap
dengan support/bracket, pipa conduit dan accessories lainnya.
c. Testing dan Commissioning terhadap seluruh peralatan dan instalasi hingga
dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
2. Uraian Sistem :
a. Sistem bekerja dengan menggunakan kabel 2 inti tegangan rendah 24 VAC dan
kabel dipasang pada jalur instalasinya dalam konduit lengkap dengan
penyangga, pengikat dan accessoriesnya.
b. Pada saat sistem bekerja, sistem harus dapat memberikan informasi status
beban berupa nyala LED.
− Pada saat kondisi beban off, indicator LED menyala hijau.
− Pada saat kondisi beban on, indicator LED menyala merah.
− Pada saat kondisi beban dalam keadaan timer mode, kedua indicator LED
merah dan hijau menyala.
c. Sistem operasi dapat bekerja secara :
− individual switch.
− group switch
− patern switch
− dimmer switch.
d. Sistem dapat saling overide, walaupun sudah disetting untuk group, individual
maupun patern juga harus dapat melayani atau melakukan program kontrol
aktual berdasarkan pemakaian timer, sensor dan lain-lain. Jika menggunakan
program kontrol aktual, dan ini dapat dianggap terlalu banyak akses ke
pengontrolan, maka fungsi dan sistem diatas harus dapat membatalkannya.
e. Kapasitas penyalaan sistem pengontrolan dibatasi pada hal-hal sbb:
− Transmission unit melayani 256 circuit.
− Dapat mengontrol redup cahaya dari beban sebanyak 16 circuit (untuk
auditorium).
− Dapat mengontrol ALL ON dan ALL OFF dengan 1 tombol untuk keseluruhan
circuit (256 circuit) pada 1 transmission unit.
− Jumlah group input adalah 256 point.
− Jumlah group operatable adalah 256 point.
− Jumlah pattern input adalah 256 point.
− Jumlah pattern operatable adalah 256 point.
Pada masing-masing group dan pattern, mempunyai kemampuan untuk
dioperasikan ke saluran circuit (256 circuit) dan dimonitor pada 1
transmission unit. Disamping itu sistem harus dapat dioverride dari lokal
switch atau jika diinginkan lokal switch dapat diprogram untuk tidak
mempunyai akses ke sistem.
f. Sistem harus dapat diprogram untuk menetapkan "address number" yang sama
untuk individual load yang sama serta dapat dikontrol dari berbagai tempat
pemasangan peralatan kontrol (termasuk group atau pattern).
g. Sistem harus mampu dioperasikan dengan menggunakan wireless sistem, yang
diperuntukkan khusus pada ruang-ruang tertentu (jika dikehendaki).
h. Sistem harus mampu dihubungkan dengan motion sensor. Motion sensor
berfungsi untuk menghidupkan lampu secara otomatis, jika ada seseorang
didalam jangkauan sensor tersebut. Dan mematikan lampu secara otomatis,
jika sensor mendeteksi bahwa tidak ada seseorangpun berada didekat sensor,
sensor juga harus dilengkapi dengan off-relay timer yang dapat diatur waktu
delaynya dengan range dari 10 detik hingga maksimum 6 menit.
i. Sistem kontrol penerangan yang dimaksud dalam pekerjaan ini, memungkinkan
diadakannya program lighting dengan beraneka ragam keperluan berdasarkan
pattern control untuk keseluruhan ruangan atau sebagian dengan "Automatic
Window Side Lighting Control". Pemakaian interlock dengan timer dimaksudkan
sebagai bagian dari sistem untuk mengontrol kebutuhan penggunaan
penerangan pada pagi, siang atau malam serta on-off secara keseluruhan
sehingga dapat menghemat pemakaian listrik.
j. Sistem dilengkapi denga infra-red I/O point switch yang dapat berfungsi
sebagai individual, group, pattern. Setting address dari switch tersebut
dilakukan dengan menggunakan wireless setting unit, tanpa menggunakan dip-
switch.
k. Sistem dilengkapi denga wireless setting unit untuk memasukkan address dari
infra-red I/O point switch.
l. Terhadap instalasi terpasang harus dilakukan testing dan commissioning, yang
dihadiri oleh produsen/agen dari sistem yang dipakai, untuk mendapatkan
garansi yang dinyatakan/ ditentukan oleh pabriknya.
3. Data Teknis Peralatan :
a. Transmission Unit
− Kapasitas : 256 circuit
− Tegangann kerja : 220 Volt
− Output current : 500 mA
b. Transformer
− Sekunder : 1,5 A, 24 Volt AC 36 VA
− Primer : AC 230V
c. Amplifier
− Signal voltage : ± 24V
− Output current : 500 mA
− Power consumption : 12W
d. Relay Control Terminal Unit
− Voltage : ± 24 VAC
− Current : 1,2 mA
e. Terminal Unit
− Kapasitas : 4 circuit atau 1 circuit
− Konsumsi arus : 1,2 mA
− Relay output : 6A, 300V each
f. Relay Unit
− Kapasitas/type : 1 circuit/20A HID relay
− Konsumsi arus : 0,35A, 24 Volt AC
− Output contact : AC 300V 20A
g. Total Pattern Control Contact Input
− Kapasitas : 4 pattern
− Konsumsi arus : 1,2 mA
h. Pattern Setting Unit
− Voltage : ± 24 VAC
− Current : 5mA
i. Individual Switch
− Kapasitas : 4 switch
− Konsumsi arus : 4 mA
j. Group Switch
− Kapasitas : 4 group
− Konsumsi arus : 5 mA
k. Pattern Switch
− Kapasitas : 1 pattern
− Konsumsi arus : 2 mA
l. Dimmer Unit dengan built-in Terminal unit :
− Kapasitas : 1 circuit, hanya untuk beban lampu
− Incandescent sebesar 500 watt ataupun 800 watt.
m. Dimmer Switch
− Konsumsi arus : 10 mA
n. Infra-red I/O point switch
− Kapasitas : 4 switch
− Konsumsi arus : 12 mA
o. Wireless Programming Unit
− Power supply : 4 x AA dry cell battery (1,5V) : 6V
− Carrier frequency : 36,7KHz
− Beep sound frequency : 4,5KHz
− Read/send time : 1 to 4 seconds
− Setting function :
Switch and T/U address number
Switch function (individual,pattern, group and dimmer control)
∗
Timer duration
∗
p. Panel relay Kontrol Penerangan
∗
Bahan panel pelat baja tebal 2 mm, dilapis bahan anti karat atau cat oven,
ukuran ditentukan sesuai dengan kebutuhan tinggi panel penerangan, tebal
panel 22,5 cm, mempunyai kontrol daya in/out lengkap dengan indikator dan
aksesorinya (warna ditentukan kemudian).
Konstruksi panel dilengkapi engsel anti karat produk impor, lengkap dengan
kunci/anak kunci minimal 3 buah, terpasang rapi pada dinding dan mudah
untuk melakukan pengecekan/ pengontrolan. Pada bagian dalam panel
dilampirkan dengan wiring diagram, dan pada bagian luar panel, label untuk
nama panel dibuat dari bahan stainless steel dan hurufnya digravier, ukuran 11
x 22 cm.
Standar panel adalah produk lokal.
2.3. Pelaksanaan
2.3.1. Persiapan
Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan instalasi
penerangan/ stop kontak.
Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua inserts,
sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam
tahap pekerjaan kontruksi atau finishing, terutama floor duct.
2.3.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel
1. Pemakaian Kabel.
− Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan luas penampang lebih kecil dari
2,5 mm2 , kecuali untuk pemakaian remote control.
− Kecuali persyaratan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type :
Untuk instlasi penerangan adalah NYA dengan konduit PVC High Impact
dengan ulir.
Untuk kabel penerangan taman menggunakan kabel NYFGBY.
2. "Splice"/Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam
group maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet kotak-kotak penghubung yang
bisa dicapai.
Sambungan pada kabel harus dibuat kuat secara mekanis maupun secara elektris,
dengan cara-cara "Solderless Connector".
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya
harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan
porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan
diameter kabel.
3. Penyambungan Kabel.
− Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
− Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama masing-
masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan.
− Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas/Direksi.
− Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai
isolasi tertentu.
− Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.
4. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
− Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran
penghantar (conduit) di-klem di beton.
− Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
saluran penghantar (conduit) dipasang di atas cable ladder dengan tidak
membebani ceiling atau di-klem pada beton.
− Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada cable
ladder.
− Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8"
diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu
harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.
− Ujung pipa yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan 2 m,
harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan pada
setiap jarak 50 cm serta ditanahkan.
5. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.
− Kabel tegangan rendah untuk penerangan taman/parkir harus ditanam minimal
sedalam 60 cm
− Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan cetakan
beton cor dan diberi pasir.
− Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 80 cm dan dilindungi dengan
pipa galvanized.
− Kabel-kabel yang menyeberang selokan, dilindungi dengan pipa galvanized,
pipa harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
− Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran
bahan kimia dan lain sebagainya.
− Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
2.3.3. Instalasi Sakalar dan Stop Kontak (Outlet)
1. Sakalar.
Sakalar-sakalar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V. Sakalar
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, sakalar-sakalar tersebut bingkainya harus dipasang rata
pada tembok setinggi 150 cm di atas lantai yang sudah jadi kecuali ditentukan lain
oleh Direksi Lapangan.
2. Stop Kontak.
Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earting contact dengan rating 10
A/250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 harus diberi
saluran ke tanah (grounding).
Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30
cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
2.3.4. Pengujian
Pengujian dilaksanakan pada tahap dimana material/peralatan dipasang dan pada
tahap dimana instalasi telah terpasang, baik per bagian atau secara keseluruhan.
3.
3.1.1. Produk
a. PABX
PABX yang digunakan adalah dari merk, National/Panasonic, Mitel, kap. 40 sst /
600 ext atau merk lain yang setaraf yang disetujui, dengan ketentuan sistim dan
peralatan yang telah ditetapkan di atas.
b. Operator Console/Desk
Operator Console yang dipasang sebanyak satu buah, ditempatkan di ruangan
sesuai dengan gambar rencana.
Disamping berkemampuan standard sebagai sebuah operator console (seperti
Transfer of Trunk Call, Holding of Trunk Call) harus mempunyai fasilitas khusus
sebagai berikut :
− Fasilitas extention busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel
(Illuminous Annunciator).
− Key sender, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan hubungan
intern/extern .
c. Pesawat Telephone (Extention)
Pesawat telepon yang diminta adalah dari type standard untuk perletakkan di meja,
yang telah dinyatakan baik oleh PT. TELKOM, serta mampu bekerja secara normal
pada jaringan lokal PT. Telkom.
Setiap pesawat telepon mempunyai fasilitas-fasilitas seperti di bawah ini:
− Sambungan otomatis dengan push button desk atau MF dialing untuk
pembicaraan intern.
− Push button number 9 dipergunakan untuk menghubungi operator.
− Push button number 0 dipergunakan untuk sambungan keluar (khusus untuk
pesawat-pesawat cabang yang akan ditentukan kemudian).
− Dapat diselenggarakan pekerjaan samping dan transfer of call antar pesawat
extention dengan menggunakan earth button (tombol tanah ).
− Panel-panel dipasang nempel tembok.
d. Instalasi
1. MainDistributionFrame(MDF)
− Body dari pelat baja tebal minimum 1,5 mM, penyelesaian dengan cat bakar
dua lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.
− Kunci tanam dengan sistem master key (satu kunci dapat untuk membuka
semua distribution frame).
− Terminal dengan sistem klem, bukan soldir.
2. Kabel
Kabel yang dapat digunakan adalah dari merk Kabelindo,Kabelmetal, Tranka
atau merk lain yang setaraf yang disetujui, dengan penampang minimal 0,6
m2. Adapun jenis kabel yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Jenis ITC (Indoor Telephone cable) Jenis tersebut digunakan untuk
menghubungkan terminal box sampai ke outlet telepon di tempat yang
ditentukan. Dengan kata lain jenis ITC ini dipergunakan sebagai indoor
wiring system, dengan ukuran 2x2x0,6 mm(2 pair /outlet).
b. Jenis Ground Cable 60x2x0,6 mm2 digunakan untuk menghubungkan MDF
dengan cable joint dari Perum Telkom. kapasitas/jumlah pair kabel
disesuaikan dengan kebu-tuhan.
c. Kabel ITC penghubung antara MDF dengan Distribution box, maupun yang
menghubungkan distribution box dengan distribution point.
Kapasitas kabelnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pada prinsipnya semua
saluran/kabel harus disediakan kabel cadangan (spare cable) sebesar 20%
untuk menampung perkembangan di belakang hari, serta untuk
menggantikan saluran-saluran yang rusak.
3. Konduit
Konduit untuk pelindung pasangan kabel menggunakan pipa PVC merk Clipsal
atau merk lain yang setaraf yang disetujui, berukuran minimal 3/4", lengkap
dengan peralatan penyambungnya. Seluruh kontak sambungan, persimpangan
dan lain-lain harus bertutup, hal ini untuk mencegah masuknya benda-benda
lain ke dalam kontak tersebut. Saluran-saluran ini harus berdiri sendiri terpisah
dari sistem saluran yang lain. Untuk seluruh instalasi kabel telepon diatas
ceiling harus memakai conduit, dan di cat warna biru.
4. TerminalBox
Jika menggunakan terminal box, harus mengikuti ketentuan sbb :
− Body dari pelat baja tebal minimum 1,5 mM, difinis dengan cat bakar dua
lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.
− Kunci tanam dengan sistem master key (satu kunci dapat untuk membuka
semua distribution frame).
− Terminal dengan sistem klem, bukan solder.
5. Batterydanbatterycharger
− power supply 220 V, single phase, 50 Hz
− sistem kerja otomatis, jika battery kosong harus kerja, jika penuh harus
berhenti
− battery paling sedikit 120 AH, jenis battery NICAD
− Penempatan pada rak battery yang cocok
3.1.2. Pelaksanaan
a. Cara Pemasangan
1. Sistim Wiring harus dikelompokkan secara rapi dengan kode nomor yang
berurutan serta diikat dengan kuat, atau diklem pada rangka atau pendukung-
pendukung isolator.
2. Semua kabel harus diidentifikasikan dengan jelas untuk memudahkan perbaikan
/ pemeliharaan apabila terjadi kerusakan.
3. Pelaksanaan instalasi telepon dan pengujiannya harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan/ syarat-syarat yang ditetapkan oleh Perum
Telkom dan instalasi lain yang berwenang.
4. Switcing Unit, rectifier unit, MDF, semuanya dipasang sehingga dapat berfungsi.
Semua wiring dari switching unit ke MDF ditarik melewati cable tray yang
dipasang secara rapi.
5. Penarikan kabel catu ke setiap telepon harus dilewatkan melalui Terminal box
(IDF) yang berada pada setiap lantai (di shaft). Jenis kabel yang ditarik dari
MDF ke TB adalah ITC.
6. Operator Console/Desk ditempatkan diruang operator atau ruang control di
Basement 1(satu) yang diatur sedemikian rupa. Kabel dari MDF harus diatur
serapi mungkin, sehingga tidak mengganggu estetika ruangan.
7. Kabel telepon tidak dibenarkan digantung pada hanger plafon.
8. Outlet wall telepon instalasinya dapat ditanam ditembok atau dalam beton.
9. Floor outlet telepon/daya harus dari jenis water proof dan instalasinya
ditempatkan diantara lantai finishing dan struktur lantai. Floor outlet telepon ini
menjadi satu unit dengan floor outlet daya.
10. Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk
pekerjaan ini (meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk
memberikan performance yang dikehendaki. seperti : klem kabel, ramset atau
dynabolt, Avo meter dll.
b. Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning
− Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsultan
Pengawas prosedur testing dan uji coba.
− Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.
− Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.
− Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3 hari
sampai 7 hari.
− Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling banyak 14
hari.
c. Training
Kontraktor harus mengadakan training bagi para operator yang disediakan oleh
Pemberi Tugas. Oleh karenja itu 3 minggu sebelumnya harus memberitahukan
kepada Pemberi Tugas, dengan tembusan kepada Konsultan Pengawas.
d. Serah terima :
− As built drawing.
− Surat-surat ijin.
− Brosur-brosur, katalog.
− Manual opreration & maintenance.
− Barang-barang cadangan dll.
a. Hasil akhir yang dikehendaki adalah seluruh sistem telepon yang di instalasi beserta
peralatan-peralatan utama akan menjadikan suatu sistem yang terpadu sesuai yang
dikehendaki, baik secara operasional, maintenance dan life time yang lama.
4. INSTALASI ISYARAT KEBAKARAN (FIRE ALARM)
4.1. Umum
4.1.1 Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Fire
Alarm, yang peralatannya antara lain terdiri dari:
− Smoke Detector.
− Manual Station
− Bell/alarm
− Papan Pengulang Mimik ( PPM )nnounciator Panel
− Panel Kontrol Deteksi Kebakaran ( PKDK )
2. Koordinasi pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikoordinasikan dengan lain yang erat
hubungannya, seperti:
− Pekerjaan rangka langit-langit
− Pekerjaan penyelesaian ruang (dinding, lantai dan langit-langit).
− Pekerjaan instalasi M&E lainnya, khususnya Instalasi Pemadam Kebakaran.
4.1.2 Ketentuan
1. Kualifikasi Tenaga
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dibawah pengawasan dan koordinasi Tenaga Ahli
yang telah berpengalaman dan mengerti akan teknik-teknik instalasi listrik dan
pengujiannya, khususnya tenaga ahli yang telah mendapat rekomendasi dari
pabriknya.
2. Perencanaan Sistem Fire Alarm
Perencanaan sistem fire alarm pada gedung adalah, menggunakan Panel Kontrol
Deteksi Kebakaran PKDK kapasitas 50 zone, maximum dapat dikembangkan
menjadi 60 zone ( Semi Addressable ).
a. Kriteria Perencanaan
Untuk memudahkan pengecekan asal dari pada alarm, masing-masing lantai
dibagi menjadi beberapa zone.
b. Cara Kerja Sistem
Secara garis besar, sistem fire alarm bekerja sebagai berikut:
− Pada waktu fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual call point
beroperasi, maka alarm bell akan berbunyi pada lokasi-lokasi berikut :
Zone dimana fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual call
point itu berada.
Jika terjadi alarm dimana selain bell berbunyi juga harus ditunjukkan
secara visual dari zone mana alarm itu berasal.
− Pada waktu PKDK menunjukkan adanya kebakaran, maka petugas jaga
akan mengirim petugas lainnya untuk memeriksa keadaan setempat.
Antar petugas jaga dan petugas pemeriksa harus dapat saling
berkomunikasi melalui telepon portable, yang dihubungkan dengan outlet
telepon yang terdekat pada daerah kebakaran.
− Petugas jaga akan menghentikan untuk sementara bunyi bell/alarm, bila
keadaan bahaya kebakaran sudah dapat diatasi. Apabila keadaan kebakaran
cukup membahayakan, maka petugas jaga akan membunyikan general
alarm, maka semua petugas mengetahui bahwa kebakaran tak dapat diatasi
dan tindakan berikut ini segera diambil.
menyampaikan pengumuman keadaan darurat kebakaran melalui sistem
tata suara sesuai prosedur yang ditentukan.
menghubungi dinas pemadam kebakaran dan kepolisian.
− Pada waktu general alarm berbunyi, maka fire alarm control panel secara
otomatis mengambil tindak lanjut sebagai berikut :
Menghentikan sistem AC.
Menurunkan semua lift penumpang sampai ke lantai dasar dengan pintu
lift harus terbuka.
Memonitor operasi pompa kebakaran .
Hanya lift kebakaran yang dapat dioperasikan (2 buah) bangunan utama
dan parkir.
Mengaktifkan dinas pemadam kebakaran melalui sistem telepon otomat
yang dilengkapi dengan Radio Cassette.
Memutuskan daya listrik kecuali untuk sirkit pompa kebakaran, lift
kebakaran, pressurization fan dan smoke fan.
Tetapi bila petugas pemeriksa dapat mengatasi keadaan maka petugas
jaga harus segera mereset sistem alarm kebakaran otomatik, sehingga
normal kembali.
c. Standard dan Peraturan Instalasi
− SNI–03–3985–2000 = Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian
sistim Deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran
pada bangunan gedung.
− SNI–04–6709.1–2002 = Panduan pemasangan pemadam api ringan untuk
Peralatan dan sistim audiovisual, video & televise bagian 1 umum
− SNI–03–3986–1995 = Instalasi alarm kebakaran otomatik
− NFPA72E = Standard on automatic fire detection
4.1.3 Penyerahan
1. Gambar Kerja (Shop-drawing)
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan
Gambar Kerja yang antara lain menunjukkan :
− Detail pemasangan jalur instalasi berupa sistem gantungan, sokongan, talang
atau tangga kabel.
− Detail pemasangan peralatan sesuai petunjuk pemasangan dari pabriknya.
− Detail-detail penting lainnya guna keperluan teknis pelaksanaan.
2. Contoh dan Katalog, Petunjuk Pemasangan/Operasi
Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas Contoh, Katalog, Data Teknis Peralatan/Sistem, Petunjuk
Pemasangan, dan Petunjuk Operasi Perlatan, guna pemeriksaan dan persetujuan
pemakaiannya.
3. Garansi, dan masa pemeliharaan
− Masa garansi barang import adalah 360 hari.
− Masa garansi barang asembling dalam negeri, 180 hari.
− Masa garansi pekerjaan dan pemeliharaan adalah 180 hari.
4. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas, Surat-surat Bukti kesesuaian berupa Sertifikat uji Peralatan
dan Sertifikat keahlian yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, guna
pemeriksaan dan persetujuannya.
4.2. Produk
4.2.1 Peralatan Utama
1. Spesifikasi Umum
− Sistem Fire Alarm yang dipakai harus dari tipe Semi Addressable.
− Kecuali peralatan instalasi, semua peralatan alarm kebakaran ini harus
merupakan satu sistem standard produk jadi dari suatu pabrik.
− Produk yang dipakai harus sudah mempunyai Sertifikat UL (Underwriter
Laboratory, INC. Listed).
− Tiap detector (smoke, photoelectric smoke detector, fixed dan rate of rise
temperature), harus dapat melingkupi (meng-cover) lantai paling sedikit seluas
40 - 50 M2.
2. Panel Sentral
− Teknologi electronic, printed circuit board.
− Kapasitas 50 zone, dengan 10 zone cadangan, mempunyai sambungan untuk
relay BAS, sambungan untuk relay pressurized fan dll ( sesuai gambar ).
− Power supply 220 volt AC, 50 Hz, single phase.
3. Smoke detector
− Tegangan Kerja 20 - 24 V DC
− frequency test dapat dipakai berulang kali
−alarm current 100 mA
5. Battery dan battery charger
− power supply 220 V, single phase, 50 Hz
− sistem kerja otomatis, jika battery kosong harus kerja, jika penuh harus
berhenti
− battery paling sedikit 120 AH, jenis battery NICAD
− Penemempatan pada rak battery yang cocok
6. Manual alarm switch
− jenis glass break
7. Sirene
− type surface mounting
− bahan metal tahan karat
− tegangan kerja 18 - 36 V DC
− sound level pressure 95 dB, diukur pada jarak 1 m
8. Bell
− type surface mounting
− bahan metal tahan karat
− tegangan kerja 18 - 36 V DC
− sound level pressure 90 dB, diukur pada jarak 1 m
9. Lampu signal zone
− type surface mounting
− tegangan kerja 18 - 36 V DC
− warna merah
− frekwensi kedip kurang lebih 1 cps
4.2.2. Instalasi Kabel
1. Kabel
Kabel yang dapat dipakai adalah dari produk Kabelindo, Kabelmetal, Tranka, atau
produk lain yang setaraf dan telah memenuhi SII/SPLN/LMK. Twisted cable dari
PKDK ke control unit (addressable).
2. Pipa (conduit)
Semua pasangan kabel untuk Instalasi ini dapat menggunakan pelindung berupa
konduit dari pipa PVC yang disetujui, berukuran minimal 3/4" lengkap dengan
fitting pipa untuk penyambungnya.
3. Terminal Box (addressable)
− Body dari pelat baja tebal minimum 1,2 mM, penyelesaian dengan cat bakar
dua lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.
− Kunci tanam dengan sistem master-key (satu kunci dapat untuk membuka
semua box.
− Terminal dengan sistem klem atau soldir.
4.3. Pelaksanaan
4.3.1. Pemasangan Kabel
Pemasangan kabel pada shaft harus diikatkan pada tangga kabel dari konstruksi
besi; konstruksi harus dimeni dan dicat lebih dulu. Pengikat kabel ke tangga
harus dari metal yang tahan karat, atau pengikat dari bahan polyvynil.
Kabel yang ditanam didalam tanah harus dari jenis kabel tanah, ditanam paling
sedikit sedalam 40 cM. Kabel harus diberi bantalan pasir urug setebal 10 cM
dibawah, dan 10 cM diatasnya; dan juga harus diberi pelindung lempengan plat
beton.
Kabel yang menyeberang jalan atau selokan, kecuali dipasang dengan konstruksi
seperti diatas, harus juga dimasukkan kedalam pipa galvanis kelas medium,
dengan diameter yang cukup untuk ukuran dan banyaknya kabel.
Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja tangga kabel, talang kabel,
galian/tanaman kabel, dan tembusan-tembusan kabel pada dinding, lantai,
pondasi dsb lebih dulu kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
4.3.2. Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning
1. Sebelum dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan kepada
Konsultan Pengawas prosedur testing dan uji coba.
2. Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.
3. Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.
4. Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3 hari
sampai 7 hari.
5. Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling banyak 14
hari.
4.3.3. Training
Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan training bagi para operator yang
disediakan oleh Pemberi Tugas; oleh karena itu 3 minggu sebelumnya harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dengan surat, dengan tembusan kepada
Konsultan Pengawas.
5.. PEKERJAAN PLUMBING
1. INSTALASI PLUMBING
1.1 Umum
Pekerjaan mekanikal dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan pekerjaan arsitektur
dan struktur.
1.2 Pekerjaan Instalasi Plumbing
1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing 2000
Stándar Nasional Indonesia lainnya,pedoman teknik dan rekomendasi dari
instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang
Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.16/MENKES/PER/IX/1990 Tentang
Persyaratan Air Bersih
Stándar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang
berwenang.
a. Gambar-Gambar
Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan
service/maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil harus dipakai untuk pelaksanaan dan
detail finishing instalasi.
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan
kepada Pengawas/MK pada saat penyerahan pertama
b. Koordinasi
Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang alin.
Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Pelaksanaan Pemasangan
Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
menyerahakan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
Pemborong harus segera menghubungi Direksi
Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Testing dan Commisioning
Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
e. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerah pertama.
Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari Direksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Direksi berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Kontraktor instalasi ini.
Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi
dan dapat melaksakan pemeliharaannya.
Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil baik yang ditanda tangani bersama oleh Kontraktor
dan Direksi serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja
Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah:
- Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini
dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Kontraktor dan MK.
- Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
- Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction,
technical dan maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1 (satu)
set asli telah diserahkan kepada MK.
f. Laporan-Laporan
Laporan harian dan Mingguan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai:
- Kegiatan fisik
- Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara lisan maupun
secara tertulis
- Jumlah material masuk / ditolak
- Jumlah tenada kerja
- Keadaan cuaca dan
- Pekerjaan tambah / kurang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi untuk
diketahui / disetujui.
Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
- Hasil pengetesan peralatan
- Hasil pengetesan kabel
- Dan lain-lain
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak Direksi.
g. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan,
yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh puhak MK. Penganggng jawab
tersebut diatas juga harus berada ditempat pada saat diperlukan/dikehendaki oleh
pihak MK.
h. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang di sesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dengan Pihak
MK.
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada Pihak Direksi dalam rangkap 3 (tiga).
Perubahan material dan lain-lainnya harus diajukan oleh Kontraktor kepada MK
secara tertulis dan pekerjaan penambahan/pengurangan/perubahan yang ada
harus disetujui oleh pihak MK secara tertulis.
i. Ijin-Ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor..
j. Pembobokan dan Pengeboran
Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
lingkup pekerjaan instalasi ini
Pembobokan /pengeboran tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan apabila
sudah ada persetujuan dari Pihak MK secara tertulis.
k. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan loleh Kontraktor instalasi ini secara
periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.
Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila
ada permintaan dari pihak Direksi / Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam
instalasi ini.
l. Rapat Lapangan
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
Pemberi Tugas.
1.3 UMUM
1.4 Lingkup Pekerjaan
1. Suplai, pemasangan dan pengeboran pompa deepwell, termasuk suplai dan
pemasangan pemipaan dari pompa deepwell ke ground tank .
2. Suplai, pemasangan, pengetesan seluruh instalasi pemipaan untuk air bersih, air
kotor, air bekas, venting, air hujan, drainasi kondensasi AC.
3. Suplai, pemasangan pompa centrifugal untuk distribusi penunjangnya berikut
peralatannya.
4. Suplai, pemasangan peralatan kontrol dan instrumentasi.
5. Pressure tank
6. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
1.5 Uraian Sistem
1. Distribusi air bersih dengan system pressurized dengan memakai booster pump
sesuai gambar kerja.
2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan, kedua pipa ini secara
gravitasi mengalir ke biotank, setelah diproses di biotank air bekas dibuang ke
saluran drainasi kota.
3. Air kotor dan air bekas dari toilet dialirkan melalui pemipaan underground
dengan dilengkapi inspection chamber, yang kemudian mengalir ke biotank
secara gravitasi.
4. Pemipaan air hujan dari roof floor dengan melalui pemipaan secara gravitasi
dialirkan kesaluran drainasi site plant.
1.6 Ketentuan dengan spesifikasi lainnya
Spesifikasi yang termasuk dalam pekerjaan plumbing :
– Instalasi Pemipaan.
– Material Pipa, Valve Dan Material Bantu.
– Pompa Sentrifugal.
– Sump Pump.
1.7 Perbedaan Dokumen
Adanya perbedaan dokumen pada topik/maksud yang sama maka selalu diambil
kapasitas, ukuran, size, uraian yang terbaik/terbesar dari beberapa dokumen yang
ada yaitu : Spesifikasi, gambar diagram, gambar plan & section, bill of material dan
quantity.
2. INSTALASI PEMIPAAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Instalasi, pabrikasi, pemeriksaan, pengujian dan pembersihan instalasi pemipaan.
2.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain
Spesifikasi material pipa, fitting, valve dan peralatan bantu.
2.3. Referensi (standard pelaksanaan)
– Penjelasan yang belum tercantum dalam spesifikasi ini selalu didasarkan pada
referensi seperti dibawah ini.
– Peraturan Plumbing Indonesia / SNI 03-6481-2000
2.4. Produk yang dikehendaki (hasil kerja yang harus dicapai)
1. Instalasi
Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja yang
telah disetujui oleh. Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan
disetujui. Pekerjaan ini harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang
berkaitan dimulai.
Pembongkaran bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin
tertulis dari Konsultan Perencana.
2. Fabrikasi
– Khusus untuk instalasi yang rumit seperti misalnya untuk pump room, maka
spool drawing harus dibuat oleh Kontraktor. Copy dari spool drawing harus
diserahkan ke konsultan perencana dan Konsultan Perencana untuk
diperlihatkan.
– Pada pipe header untuk bagian cabangnya harus memakai flange. Sedang
ujung-ujung dari header ditutup dengan cap.
– Cabang pipa harus dipakai dengan meggunakan fitting.
– Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat oleh pelaksana dan harus disetujui
oleh Konsultan Perencana. Gambar dan lokasi sparing harus telah siap
sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dilaksanakan.
3. Pengelasan pipa
– Jenis sambungan pipa adalah butt weld.
– Pipe and preparation harus dilakukan dengan machining atau grinding.
Standard untuk end preparation , butt joint didasarkan pada ANSI B 31-6
Appendix D.
– Pengelasan flens terhadap pipa memakai joint jenis front and back weld
dengan standard ANSI B 31.6 Appendix D.
– Permukaan yang akan dilas harus bersih terhadap material lain yang
menempel pada pipa yang dapat mempengaruhi hasil pengelasan.
2.5. Hanger & Support
1. Jarak maksimum antar hanger & support harus mengikuti ketentuan sbb :
2. Jarak antar Trapeze Hanger/Support
Trapeze hanger/support dipakai untuk mendukung susunan pipa lebih dari 1
pipa. Jarak antar trapeze sesuai dengan tabel di atas dengan persyaratan pipa
yang terkecil sebagai patokan.
Pipa Steel PipaPVC
Dia Horizontal Horizontal Vertikal
Pipa (mm) (mm) (mm)
½" 2 0.6 1.2
¾" 2.5 0.9 1.8
1" 2.5 0.9 1.8
1¼" 3 0.9 1.8
1½" 3 0.9 1.8
2" 3 1.2 2.1
2½" 3 1.2 2.1
3" 4 1.2 2.1
4" 4 1.5 2.4
5" 4 1.5 2.4
6" 4.5 1.8 3
8" 4 1.8 3
3. Suspension Rods
– Diameter untuk suspension rods harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
– Penggantung untuk trapeze harus mempergunakan besi siku agar lebih kaku.
– Pipa-pipa pada trapeze diikat dengan U-bolt terhadap frame pendukungnya.
– Untuk individual pipe dipakai hanger jenis "filbow clamp".
– Pipa-pipa riser seperti pipa dalam shaft, harus didukung pada bagian paling
bawah yaitu pada elbow dengan bentuk dummyleg support atau duckfoot
support sesuai dengan susunan pipa dan kondisi setempat. Sedang untuk
pipa PVC dengan cara menyangga bagian joint dari elbow tersebut dengan
U-bolt yang diikat pada frame.
– Susunan pipa dalam shaft diikat dengan U-bolt pada C-channel. C-channel
diikat pada dinding atau beam pada shaft dengan ramset atau dengan cara
yang lain yang mempunyai kekuatan yang setaraf.
– Lokasi hanger dan support harus tertera pada Gambar Kerja. Detail support
& hanger lengkap dengan ukurannya serta berat yang didukungnya harus
disertakan ke Konsultan Perencana untuk disetujui. Seluruh hanger & support
harus di cat anti karat dengan warna yang ditentukan kemudian.
2.6. Pelaksanaan Di Lapangan
Sambungan Pipa dan Peralatan Bantu
a. Pipa ke Pipa
– Pipa dengan diameter 1/2" - 2 1/2" memakai screw joint untuk pipa
galvanized.
– Pipa dengan diameter 1/2" - 1 1/2" memakai screw joint untuk pipa black
steel.
– Pipa dengan diameter 2" dan seterusnya memakai sambungan las butt
wellded joint, untuk pipa black steel.
– Pipa dengan diameter 3" dan seterusnya memakai sambungan screwed
flange, untuk pipa galvanized.
b. Pipa ke Valve
– Diameter 1/2" - 2" memakai screw joint.
– Diameter 2½" - sterusnya memakai flange.
c. Pipa ke Equipment
– Diameter 1/2" - 3/4" memakai screw.
– Diameter 1" dan seterusnya memakai flange.
d. Sambungan Screw
Panjang ulir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Diameter Pipa 1/2" 3/4" 1" 1¼" 1½" 2" 2½"
Minimum panjang ulir (mm) 15 17 19 22 22 26 30
e. Sealing Tape
Sambungan ulir pipa dengan fitting, valve harus digunakan teflon, sealing type.
f. Sambungan Las
– Sambungan pipa dengan memakai flange maka dipakai flange jenis slip on
welded joint.
Diameter Minimum diameter rods
Pipa (mm)
Sampai 2" 10
2 1/2" - 3" 13
4" - 5" 16
6" 20
8" 22
– Sebelum pekerjaan pengelasan dilakukan Kontraktor harus mengajukan
prosedur pengelasan kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
2.7. Sambungan Pipa PVC
1. Sambungan pipa cabang harus menggunakan fitting yang sesuai. Fitting yang
digunakan harus dari "Injection Moulded Fitting".
2. Sambungan pipa PVC pada fitting harus memakai solvent cement untuk pipa
berdiameter 2" kebawah dan rubber ring joint untuk pipa berdiameter 2" ke atas.
2.8. Persyaratan Lain
1. Pemasangan pipa tidak boleh digantungkan ke pipa yang lain.
2. Pemangan hanger pada plat beton dengan memakai dynabolt yang tertanam
pada plat beton tersebut untuk trapeze hanger. Sedang untuk hanger rods
dengan memakai socked antara rods dan bolt yang tertanam pada beton.
3. Pemasangan hanger pada kerangka baja dengan memakai klem yang dapat
mengikat secara kuat.
4. Penempatan hanger sedemikian rupa harus diberikan misalnya pada cabang
pipa, belokan pipa, valve.
5. Pipa-pipa yang apabila nantinya akan berhubungan dengan instalasi mendatang
(extension) harus dipasang valve dan diakhiri dengan pemakaian blind flange.
Sedang untuk valve dengan dengan sambungan screw harus diakhiri dengan
sedikit penambahan pipa yang ditutup dengan cap.
6. Pipa pada equipment seperti pompa, tanki dan lain-lain harus disupport secara
tersendiri. Sehingga tidak memberikan berat pada equipment tersebut.
7. Apabila pekerjaan sedang terhenti maka opening pada pipa harus ditutup.
8. Sambungan pipa ke peralatan-peralatan harus diberikan union atau flange untuk
maksud mempermudah maintenance. Termasuk sambungan pipa air bersih ke
fixture seperti misalnya lavatory.
9. Pada top off pipe riser harus dipasang automatic air venting.
10. Pemasangan pipa diatas panel atau peralatan listrik supaya dihindarkan dan
apabila tidak mungkin maka pada bagian bawah dari pipa-pipa tersebut harus
diberikan panyanga dipasang secara kuat dan diberikan drain dengan pipa
pembuangan berada jauh dari ruang listrik.
11. Pipa-pipa yang tertanam dalam tanah harus dusupport dengan concrete block
pada setiap jarak 1 m. Pipa-pipa tersebut pada bagian permukaan luarnya harus
dilapisi dengan polyken type.
12. Seluruh pipa-pipa harus dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Sebelum
dicat harus diberikan cat dasar. Untuk pipa-pipa di trench harus dicat dengan cat
anti karat.
2.9. Pemasangan Peralatan Saniter/Plumbing Fixture.
1. Semua plumbing fixture harus dipasang dengan baik dan kokoh ditempatnya
dengan tumpuan yang sesuai dan kuat.
2. Tempat menyekrupkan (insert) harus tertanam dengan kuat didlam dinding atau
lantai dan rata dengan permukaan akhir setelah alat-alat tersebut terpasang.
Insert harus tidak kelihatan.
3. Apabila digunakan baut tembus, (trought bolt) harus dipasang plat penahan dari
kayu keras yang tertanam pada sisi luar baik di dinding maupun di lantia.
4. Semua baut, mur dan sekerup yang kelihatan (exposed) harus terbuat dari
lapisan chrome atau nikel, demikian pula cincin untuk pemasangannya.
2.10. Pengujian dan Desinfeksi.
1. Setelah "roughing-in" selesai dipasang dan sebelum pemasangan "fixture",
seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostastik sebesar satu
setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dalam jangka waktu 2 x 24
jam dengan tanpa mengalami kebocoran.
Jangka waktu yang & cukup lama banyak relative sebaiknya ditentukan 3 x 24
jam atau 1 x 24 jam (biasanya dirapat penjelasan ada tawar menawar)
2. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi ini harus diuji dengan
cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau bagian
bangunan tersebut.
3. Pengujian Sistem Pemipaan Air Kotor.
4. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai
lubang "vent" tertinggi.
5. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas
minimal selama 60 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih
dari 10 Cm.
6. Kerusakan atau Kegagalan Uji
7. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian instalasi atau sesuatu bahan dari instalasi, maka
Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan
pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan Perencana.
“sampai disetujui Konsultan Perencana” sangat subjektif, sebaiknya sampai
berhasil baik seperti dijelaskan pada ayat diatas”
8. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus
dengan pipa atau bahan yang baru. Penambahan (coulking) dengan bahan
apapun tidak diperbolehkan.
9. Desinfeksi
10. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi
air sebelum Serah Terima Pertama.
11. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan "chlorine" kedalam sistem
pipa, dengan cara/methoda yang disetujui oleh direksi lapangan. Dosis chlorine
adalah sebesar 50 ppm ( part permillion).
12. Setelah 16 jam seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0.2 ppm.
13. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
tersebut harus di buka dan di tutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam
tersebut diatas.
3. MATERIAL PIPA, VALVE DAN MATERIAL BANTU
3.1. Lingkup Pekerjaan (lingkup yang dibahas pada RKS ini)
Material pipa, valve dan material bantu instalasi plumbing.
3.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain
Instalasi Pemipaan.
3.3. Material
1. Instalasi Pemipaan Air Bersih
a. Pipa
– Galvanized carbon steel medium class BS 1387 atau ASTM A120, seam
welded.
b. Fitting
– ASTM A197 malleable iron galvanized, class 150.
c. Flange
– ASTM A105 galvanized, class 125 RF, ANSI B16.5
d. Valve
– Gate valve dia 1/2" - 2", body A metal, screw, tekanan 10 bar.
– Gate dan Batterfly valve dia 2½" - keatas, okumura product atau setaraf,
flange ANSI 150 lb RF.
e. Check Valve
– Anti water hammer type, ASTM super check atau setaraf, flange ANSI
125 LB RF, cast iron body, Nickel alumminium bronze plate.
f. Gasket
– Commpressed asbestos ring.
g. Strainer
– Body : cast carbon steel, flange class 150 RF.
– Screnn : 40 mesh, material stainless steel.
h. Flexible Connection
– Tekanan kerja : 10 kg/cm2
– Jenis : versa joint
2. Instalasi Pemipaan air kotor, air bekas, air hujan, venting
– Pipa = PVC class AW.
– Fitting = Sama diatas, injection moulding.
3.4. Material lain
1. Clean Out
– Untuk cover penutup adalah brass chroom plate.
– Untuk body clean outs, disesuaikan pipa buangan dengan sistem sambungan
yang water tight.
2. Floor drain
– Bahan : Brass chroom plated adjustable strainer.
– Type : Bell-trap.
– Lengkap dengan trap dari brass chroom plated, dilengkapi dengan siphon
clean out.
3. Well Faucet
– Bahan : Brass chroom plated.
– Produk : TOTO atau setingkat.
4. Keran Taman
– Type : Sill cock with hose coupling.
– Bahan : Brass chroom plated.
– Produk : TOTO atau setingkat.
5. Elektroda Water Level Control
– Type : Stick elektroda
– Tegangan : 24 Volt.
4. INSTALASI PLUMBING AIR KOTOR
41.1 Material
1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa utama maupun pipa cabang mengunakan PVC klas AW. Pipa PVC ex
RUCIKA, WAVIN atau setara.
2. Pipa di Luar Bangunan
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan
pipa PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.
3. Accessories.
a) Fittingdari pipa PCV hams dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
dengan carainjectionmoulding.
b) Floordraindancleanoutdari bahanstainless-steel.
c) Saringan air hujan /roofdrainterbuat dari besi tuang ataufibeyang
sejenis.
d) yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai
sedimentbowl.
41.2 Cara Pemasangan Pipa
1) Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipavent).
a) Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan pipa harus
diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok
maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
menggunakan fittingdengan sudut 45° (misalnya Y branchdan sebagainya)
jenislongradius.
b) Pipa di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
/ tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan
tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
padat setebal 10 cm.
Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian
diurug dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai
bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
c) Penanaman Pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan memiringan 1-2% dari titik
mula di dalam gedung sampai ke salurandrainage.
2) Pipa Saluran LuapanBioTank
Pipa dipasang dan ditanam di hawah permukaan tanah / jalan kemiringan 1-
2% dari titik permulaanBioTankkedrainagekota.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 90cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
3) Penyambungan Pipa
a. Pipa PVC dengan 0 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar
harus disambung denganrubberringjoint.
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengansolventcement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari
pipa yang akansalinemelekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
41.3 Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out
Floordrain dan cleanout harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk
sudut 450 dengan pipa utamanya.
41.4 Pengujian
1) Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan
tekanan pengujian adalah 12,5 Kg/cm2.
2) Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan
ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi
pemipaan dengan air.
Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
pengurangan volume air.
3) Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh kontraktor.
4) Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
5) Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengulangan pengujian
bila hal ini dianggap perlu.
6) Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab kontraktor.
7) Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari
tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai
dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling
lama 45 hari.
SPESIFIKASI TEKNIS IPAL PUSKESMAS
Umum
Untuk pekerjaan ini yang harus dilaksanakan mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Air limbah yang akan diolah berasal dari kegiatan harian puskesmas yang tidak masuk
dalam kategori B3.
2. Menyampaikan perencanaan detail perhitungan konstruksi lengkap sesuai kebutuhan
pengolahan air limbah tersebut (Pertek Air Limbah) untuk pembuangan air limbah ke
Badan Air Permukaan dalam rangka pengurusan SLO.
3. Baku Mutu air limbah sesuai ketentuan yang diatur sebagai turunan UU Cipta Kerja,
PPRI No.22 Tahun 2021 Lampiran VI Tabel 1.
4. Memiliki nama yang sudah terdaftar di KemenkumHAM agar tidak terjadi silang
sengketa dalam pengerjaan dilapangan
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan untuk keperluan pengolahan air,
peralatan listrik,valve dan lain-lain.
6. Harus menyampaikan uraian Daftar Kuantitas dan Harga secara lengkap dan spesifikasi
terhadap produk yang ditawarkan sampai kepada tahap ready running.
7. Trial run dan commissioning selama 48 jam termasuk didalamnya pemeriksaan
kapasitas pompa selama masa uji coba.
8. Jaminan (guarantee) bahwa sistim ini mampu mentransfer air limbah ke IPAL eksisting.
9. Mampu menyampaikan bukti telah mempunyai sertifikasi SBU, NIB, SKA dan Sertifikasi
lainnya yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
10. Memiliki sertifikat ISO 9000 , ISO 18000 dan ISO 37001.
11. Harus dapat dioperasikan dengan dengan mudah, tidak memerlukan penanganan
operasi oleh tenaga ahli dengan ketrampilan khusus/pendidikan khusus yang tinggi.
12. Unit harus terdiri dari bahan-bahan yang dilindungi anti karat, mudah dipasang, mudah
untuk dikontrol dan mudah pemeliharaannya.
13. Tidak memerlukan areal yang terlalu luas dan mudah dipindah-pindahkan, perletakan
unit tersebut harus disetujui oleh pemberi tugas untuk dapat disesuaikan dengan
perencanaan pada tahap-tahap berikutnya.
14. Hendaknya menggunakan perlengkapan-perlengkapan yang memerlukan energi listrik
yang sehemat mungkin untuk mengurangi biaya operasional.
15. Spare Part unit unit mesin atau pompa tersebut harus mudah didapatkan di pasaran
dalam negeri dan harganya relatif murah.
16. Diharuskan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah dalam
pengadaan/pemakaian bahan-bahan/material produksi dalam negeri, kecuali beberapa
bagian yang memang belum dapat diproduksi dalam negeri.
17. Perlengkapan-perlengkapan tersebut hendaknya sesuai dengan standarisasi (bila ada),
sehingga mudah diperluas atau diperbaiki, suku cadang diusahakan untuk mudah
didapatkan di pasaran dalam negeri.
18. Harus memberikan pelatihan kepada calon operator.
19. Disarankan untuk mengasuransikan pengiriman unit utama selama transportasi dari
pabrik ke lokasi proyek.
Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing
1. Shop Drawing harus dapat memberikan informasi yang lengkap mengenai komponen-
komponen yang ada dalam suatu instalasi, meliputi lokasi, type, ukuran-ukuran
bangunan yang seluruhnya harus disediakan oleh Kontraktopr sesuai dengan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Shop Drawing harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada dan dalam pelaksanaan
pekerjaannya dibuat secara efektif dan ekonomis.
3. Selama waktu yang ditentukan dalam time schedulle, kontraktor harus mengajukan
shop drawing untuk disetujui oleh pemberi tugas.
4. Gambar yang disetujui akan ditandatangani atau ditandai oleh pemberi tugas.
5. Setiap gambar yang tidak disetujui oleh pemberi tugas, harus segera diperbaiki oleh
Kontraktor sesuai dengan keinginan pemberi tugas dan diserahkan kembali.
6. Kontraktor bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam shop drawing.
Alat Pendukung Proses Operasi
Bangunan-bangunan/unit konstruksi yang ada dalam paket pekerjaan ini terdiri dari unit-unit
di bawah ini :
1. Pompa Transfer Jenis Submersible
2. Panel Control yang mengendalikan pompa secara otomatis
3. Floating Switch
4. Panel Control yang dimaksud adalah Type Outdoor
5. Panel Control yang dimaksud juga type Double Door
6. Jenis Pipa yang di gunakan PVC AW Class
7. Air Blower yang digunakan Jenis Root Air Blower /Diaphragm
Pembuangan endapan sedemikian rupa agar cukup efisiensi dan mudah pelaksanaannya
dengan manual effluent water yang dikeluarkan dari unit ini sedemikian rupa jernihnya tidak
mengandung lumpur yang banyak sehingga beban transfer pompa menjadi lebih ringan.
Spesifikasi Lain :
- Unit Saringan Pompa dengan menggunakan SS Screen dengan desain surface area
(luas penampang) penyaringan 5-6 GPM/Sq2/M3,
- Mampu beroperasi pada pH air 5 – 8
- Mampu bertahan terhadap kandungan Fe, Mn, Ar, warna dan kekeruhan
- Penurunan tekanan maksimal 1 (satu) bar.
- Pengaturan debit yang masuk dan keluar dari unit pompa harus dapat diatur dengan
mudah dan hasil transfer dapat menjangkau IPAL yang sudah termasuk dalam
pekerjaan ini.
- Semua peralatan yang ditawarkan harus dapat dengan mudah diawasi/dikontrol dan
harus dapat dioperasikan secara maupun atau otomatis sesuai dengan desain pabrik
yang dilengkapi dengan manual sebagai emergency.
- Pihak penyedia barang dan jasa juga harus memberikan pelatihan kepada operator
tentang pengoperasian dan pemeliharaan unit tersebut.
- Petunjuk operasional untuk menjalankan unit harus dibuat dengan rincian yang jelas
dan dilengkapi dengan skematik/gambar-gambar yang mudah dipahami.
- Diharapkan unit ini dilengkapi dengan sensor dan dapat bekerja secara otomatis, untuk
mempermudah operator dalam operasinya.
1. Pompa Transfer Submersible
a. Pompa transfer yang digunakan berkapasitas 1,2 m3/Jam, total
head up to 15 meter, jenis submersible pump, head pump terbuat dari cast iron tahan
korosi.
b. Pompa harus dilengkapi valve pengaman tekanan balik, stabilizer,
atau perlengkapan penunjang lainnya atau sesuai bestek.
2. Pipa & Fitting
a. Pipa terbuat dari bahan polyethylene, stainless steel dan Poly
Chloride Vynil dan flexible/rubber hose, tahan tekanan
PN10 kecuali drainase atau bagian bertekanan rendah
dengan pipa polychloride PN5
b. Sock, knie,fitting,dan aksesories dengan mutu baik,tidak cacat
3. Valve
a. Valve dapat menahan tekanan hingga 50 Meter & 10 Meter untuk
bagian tidak/rendah tekanan pada suhu 70º F
b. Valve menggunakan jenis Ball valve
c. Ukuran penyabung untuk pvc ¾” –1”, 1 ¼”
4. Air Vent
a. Air vent menggunakan type flot, body terbuat dari forged brass,
pelampung menggunakan polyethelyne, connection ½ ” sampai 1”:
b. Mampu menahan tekanan hingga 10 Bar dan suhu max 100º C
5. Lem PVC
a. Lem pipa PVC SCH. 80 menggunakan Lem PVC 717 yang di khususkan untuk
penyambungan PVC bertekanan tinggi.
b. Lem PVC perpipaan kelas AW No, 73 dan berkualitas baik.
6. Kabel Instalasi
a. Kabel yang digunakan untuk panel adalah jenis kabel NYY, 4 x 2,5 mm.
b. Kabel yang digunakan sebagai kabel kontrol adalah jenis NYAHY, 1 x 1,5 mm.
c. Kabel yang digunakan harus yang termasuk dalam daftar golongan 5 besar.
A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jumlah
No Jabatan SertifikatKeahlian Pengalaman
Personil
Minimal
(tahun)
A. TENAGAAHLI
Ahli Manajemen Proyek –
1 Project Manager 1 5 th
Madya/jenjang 8
Ahli Arsitek -Madya
2 Tenaga Ahli Arsitektur 1 3 th
(STRA Madya)
Ahli K3 Konstruksi – Madya
3 Tenaga Ahli K3 Konstruksi 1 0/3 th
jenjang 8 / Muda Jenjang 7
-
4 Manajer Keuangan 1 4 th
A.6 SPESIFIKASI LAINNYA
A.6.1 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi. Dirubah melalui PP No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor .16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
11.Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
12.Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan
Persyaratan Penambahan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pedoman
Pembangunan Gedung Negara
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2021 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
17.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
18.Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
19.Peraturan Gubernur No. 31 tahun 2022 tentang RDTR-PZ
20.Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan gedung dalam Wilayah DKI Jakarta
21.Peraturan Daerah No. 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
22.Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 357 tahun 2023 tentang Kuasa Pengguna
Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
23.Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 473 Tahun 2024
tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Suku Dinas Kesehat Kota Administrasi Jakarta Utara Dinas Kesehatan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara
No. 005/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024
A.6.2 REFERENSI TEKNIS
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut:
1. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
2. SNI 7819:2012 Metode Uji Penentuan persentase butir pecah pada agregat Kasar;
3. SNI 0302:2014 Semen Portland Pozolan;
4. SNI 4141:2015 metode uji gumpalan lempung dan butran mudah pecah dalam Agregat
(ASTM C 142-04.IDT);
5. SNI 1972:2008 Metode Pengujian Slump Beton;
6. SNI 1974:2011Metode Pengujian Kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak;
7. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
8. SNI 1744 ;2012 Metode Uji CBR Laboratorium;
9. SNI 7619:2012 Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
10.SNI ASTM C403/C403M:2012 Metode uji waktu pengikatan campuran beton;
A.6.3 ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini :
1.PA : Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta
2.Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara
3.Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : dr. Lysbeth Regina Pandjaitan, M.Biomed
NIP : 197503242006042004
Jabatan : Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 RT 19/RW 5 Kb. Bawang, Kec.
Tj.Priok, Jakarta Utara
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun
2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi
Jakarta Utara Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun
Anggaran 2024
Pengadaan Barang dan Jasa : UPPBJ Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jl. Kebon
Sirih Blok H Jakarta Pusat.
A.6.4 SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana dan Perkiraan Biaya pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
iniadalah:
Kegiatan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas
Kesehatan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 Nomor 005/DPA/2025 tanggal 31
Desember 2024.
Urusan : 1. Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan
Pelayanan Dasar
Bidang Urusan : 1.02 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Organisasi : Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Lokasi Kegiatan : Kelurahan Rorotan
Rincian Kegiatan : 004 Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Rorotan
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Gedung
Kesehatan
Nilai PAGU : Rp. 37.527.018.685,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Lima
Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Belas Ribu Enam
Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
Sumber Dana : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas
Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI
Jakarta Tahun Anggaran 2025 Nomor 005/DPA/2025
tanggal 31 Desember 2024
A.6.5 BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN
No. Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
1. Pemancangan pondasi ( Jacking Pile )
2. Pekerjaan Transportasi dalam Gedung ( Lift )
3. Pekerjaan IPAL
Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama ( Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Kualifikasi Kecil )
1. Pekerjaan Saluran dan Sumur Resapan
A.6.6 JAMINAN-JAMINAN
1. Jaminan Pelaksanaan
- Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender sejak dikeluarkannya SPMK
- Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada : PPK/ Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota
Administrasi Jakarta Utara
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah Provinsi DKI
Jakarta
- Jaminan Dikeluarkan oleh Bank Pemerintah
2 Jaminan Pemeliharaan
- Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari
kalender sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO)
Provisional Hand Over
- Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada : PPK/ Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota
Administrasi Jakarta Utara
- Jaminan Pemeliharaan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah Provinsi DKI
Jakarta
- Jaminan Dikeluarkan oleh Bank Pemerintah
A.6.7 PERSYARATAN KUALIFIKASI
Penyedia Jasa Kontruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini harus
memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan perundangan dalam pengadaan jasa
konstruksi serta ketentuan peraturan perundangan terkait lainnya. Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat
dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama
operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat
kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang berbadan usaha harus Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020).
Dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat
Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah ( Non Kecil ),
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi, sesuai ketentuan Permen
PUPR No. 6 Tahun 2021: SBU, Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005), KBLI 41015. Atau
Permen PUPR 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi: SBU, Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Kesehatan (BG008) yang masih berlaku.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
7. Untuk kualifikasi Usaha Non Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun,
dikecualikan dari ketentuan angka 5 diatas.
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan; dan
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan
selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
B. KETERANGAN GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam Dokumen Gambar ).
C. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi.
No Uraian Identifikasi Penilaian Resiko Skala
pekerjaan bahaya Resiko
Kekerapan Keparahan Tingkat
Resiko
Pekerjaan Tertimpa 3 3 9 Sedang
Jacking Pile material
Pekerjaan Ketinggian, 3 3 9 Sedang
Pengecoran terjatuh
beton
Pekerjaan Besi Tertusuk 3 3 9 Sedang
Besi,
Pemasangan Terjatuh 3 3 9 Sedang
ACP dari
ketinggian,
Pemasangan Tersengat 3 2 6 Sedang
Panel listrik
Dari hasil analisa uraian pekerjaan dan penilaian resiko tingkat bahaya seperti tabel di
atas diambil kesimpulan bahwa tingkat resiko keselamatan konstruksi pada pekerjaan ini
memiliki tingkat resiko SEDANG.
D. LAIN-LAIN
1. Semua kegiatan relokasi utilitas maupun manajemen lalu lintas harus berkoordinasi
dengan instansi terkait. Biaya koordinasi di tanggun penyedia jasa, sedangkan biaya
relokasi utilitas ditanggung pemilik utilitas.
2. Jaminan konstruksi kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena
itu, apabila terjadi kerusakan konstruksi beserta komponen-komponen tertentu
dalam masa jaminan tersebut, maka penyedia jasa wajib memperbaikinya.
3. Pekerjaan fisik harus selalu menerapkan prinsip SMK3L untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan kerusakan selama pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa harus
membuat pengamanan antara lain: rambu-rambu, papan petunjuk, lampu
peringatan dan lampu penerangan.
4. Penyedia jasa harus menjaga jalan umum agar bersih dari peralatan proyek,
material bangunan, dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
kendaraan maupun pejalan kaki selama masa pelaksanaan.
5. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diminta melaksanakan peninjauan awal
lapangan sebagai dasar membuat gambar kerja yang akan dilaksanakan (shop
drawing) berupa hasil cetak. Dokumen ini harus sudah disampaikan sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
6. Kontrak adalah kontrak harga satuan, volume dalam Bill of Quantity merupakan
volume prakiraan pekerjaan. Pembayaran dilakukan terhadap volume yang
dilaksanakan.
7. Semua Pekerjaan terpasang berdasarkan Spesifikasi teknis ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan semaksimal mungkin
memanfaatkan Produk Dalam Negeri, kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
8. Penyedia Jasa harus memahami kondisi lapangan dan harus memperhitungkan
segala biaya tambahan yang muncul/ terjadi demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. Biaya tersebut menjadi beban Penyedia Jasa dan sudah termasuk dalam
harga satuan yang ditawarkan. Masalah- sosial yang menyangkut penambahan
biaya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
9. Pengiriman dan penerimaan barang/material pada saat di lapangan harus diketahui
oleh konsultan pengawas dan PPK. Setiap bukti penerimaan material/barang asli
harus mendapat persetujuan dari pengawas setelah jumlah barang dan kualitas
barang diperiksa. Barang yang dikirim harus sudah melalui uji mutu. Pihak
pengawas berhak menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan.
10. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan
PPK.
11. Hasil pekerjaan merupakan tanggung jawab mutlak penyedia jasa konstruksi, hal-
hal yang mungkin terjadi dikemudian hari terkait dengan pekerjaan dan hasil
pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sesuai dengan
masa pemeliharaan.
12. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini ada temuan dari Tim Pemeriksa dan/ atau
dari instansi yang berwenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka penyedia
jasa konstruksi harus menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh temuan tersebut
tanpa melibatkan pihak Dinas
E. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam
pengadaan paket pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi total Puskesmas di Kelirahan
Rorotan, Perlu ditegaskan bahwa segala hal yang belum diatur dalam acuan kerja dan
syarat-syarat pelelangan ini akan ditentukan kemudian yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari spesifikasi teknis ini. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan, peraturan, pedoman, dan kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala
sesuatu yang termasuk di dalam spesifikasi teknis ini diteliti dan ditinjau Kembali.
Jakarta, 13 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 April 2023 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Blu | Kementerian Kesehatan | Rp 39,836,011,000 |
| 30 January 2024 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gudang Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 35,676,000,000 |
| 6 May 2018 | Pembangunan Hanggar Dan Apron Bandara Sultan Iskandar Muda (Oa) | Aceh | Rp 34,300,000,000 |
| 15 February 2016 | Pembangunan Ruang Publik Kreatif (Technopark) | Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota Cimahi | Rp 34,064,780,000 |
| 23 January 2020 | Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan | Rp 32,901,053,000 |
| 17 April 2018 | Pembangunan Gedung Pelayanan | Provinsi Jawa Barat | Rp 32,852,895,000 |
| 20 June 2016 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Gedung Pelayanan | Provinsi Jawa Barat | Rp 31,974,460,000 |
| 14 March 2024 | Pembangunan Gedung Upppd Kembangan | Provinsi DKI Jakarta | Rp 31,775,911,361 |
| 13 March 2024 | Pembangunan Gedung Upppd Jagakarsa | Provinsi DKI Jakarta | Rp 31,392,477,223 |
| 6 August 2015 | Pelaksanaan Fisik Pembangunan Gedung Koni Provinsi DKI Jakarta | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 30,217,500,000 |