Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas Di Kelurahan Rorotan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020653000
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,402,263,360
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,391,531,553
Winner (Pemenang): PT Sumber Bayak Kreasi
NPWP: 315580563009000
RUP Code: 55460771
Work Location: Jln. Rorotan IX No. 4 RT 11/10 - Cilincing - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 153
Applicants
Reason
0315580563009000Rp 25,073,971,149-
0031175193024000Rp 25,877,978,687-
0730931557503000Rp 25,889,963,243Peserta menawarkan upah dibawah upah minimum
0029069614015000Rp 25,913,225,242-
0753129303009000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
0808968465814000--
0413553603427000--
0707545521401000--
0819804337521000--
0944519164615000--
0809676919439000--
0903498004027000Rp 28,218,176,781Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0017351933003000--
PT Rianaida Ciptaartha
00*5**3****02**0--
PT Leotunggal Mandiri
00*3**8****73**0Rp 27,528,000,000Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0019463538113000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0314555830405000--
0025559600025000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0828267690615000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0017797051003000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0024946261005000Rp 26,863,125,517Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0027936459002000Rp 26,106,936,379Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0013223912007000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0812784510002000--
0854493525805000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0025946393722000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0664256294039000Rp 27,848,253,121Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0818446908427000--
0749554648114000Rp 25,913,225,242Sudah terdapat 3 (Tiga) penawaran yang lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis Harga/Biaya
0030018774618000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0763862778401000--
CV Abel Anugrah Jaya
04*5**5****08**0--
0015860661003000--
0021254057086000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0026667089406000--
PT Oloan Laris Sukses
06*0**1****21**0--
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0--
0756225033001000--
0021684261101000--
Jaya Nabila Juzar
06*9**3****13**0--
0021702188609000--
0801331083016000--
0032538753505000--
0754018174006000--
0013591243027000--
0713797512125000--
Azqilla Permata Indah
06*0**2****85**0--
0016698755008000--
0756168167003000--
0844426080421000--
0027274745432000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0015796915713000--
0210199626623000--
Samuel Marpa Abadi
05*1**2****43**0--
0027487388009000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0032814857008000--
CV Kristal Berlia
00*8**1****03**0--
0906122403009000--
0608360152652000--
Adianko Jaya Abadi
06*9**0****29**0--
CV Shakilla Consultant
05*5**3****33**0--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
0024171589026000--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0013312376021000--
CV Gitang Care
00*7**7****42**0--
0018457176403000--
0843001181009000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000--
0026461913117000--
0314362500418000--
0714888393326000--
Binsar Olivia Lamdasip Abadi
06*9**0****07**0--
0763186251214000--
0737238642122000--
0703463596434000--
0027483502008000--
0016841173722000--
PT Torpana Nusantara Indah
0028354538001000--
0013041801027000--
0026072579609000--
0013693445007000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
PT Baros Putra Sejahtera
0747301091429000--
0033353632429000--
0013047063003000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
PT Bumi Palapa Perkasa
08*4**3****51**1--
CV Jaya Adira Bhakti
05*5**4****54**0--
0937840742027000--
0425413234401000--
0822625638803000--
PT Nastco Graha Tama
08*7**7****02**0--
PT Aldabi Sarana Jaya
02*1**0****63**0--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0747097863323000--
0764653473655000--
0030342026722000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0013951660003000--
Leon Putra Fandos
02*0**6****43**0--
0910062348027000--
0707539219015000--
0903624096023000--
PT Tara Intan Makuta
06*8**9****41**0--
CV Alya Putri Mentari
06*9**6****14**0--
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000--
0316564301943000--
0856936299042000--
0013224928015000--
0012014189441000--
PT Infra Karya Pratama
02*0**6****28**0--
PT Iwebe Bangun Solusi
09*1**0****47**0--
0725694020009000--
0023108368003000--
0021099312009000--
0820710333425000--
0662935360045000--
0751324807008000--
0013218458008000--
0313108771432000--
0019032465407000--
0663760213006000--
0031899586009000--
0026894527101000--
0743342305023000--
0031503170042000--
0023058209034000--
PT Nawala Agastya Selaras
00*8**3****21**0--
0730019692214000--
0022878391451000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0748629839612000--
0023192289005000--
0016085078003000--
0313671513013000--
PT Deron Sukses Mandiri
06*0**8****14**0--
0018368449428000--
0962669552009000--
PT Saeti Beton Pracetak
00*0**4****28**0--
0019582055008000--
0804512127505000--
0032351421301000--
CV Artite Mandiri
0317018091412000--
0663703312008000--
0013088513046000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                      
                                                                              
                                                                              
                                  PEKERJAAN   KONSTRUKSI                      
                                                                              
                     PEMBANGUNAN      REHABILITASI   TOTAL  PUSKESMAS         
                                                                              
                                         ROROTAN                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   Paket Pekerjaan  : 004  Rehabilitasi Total Puskesmas di    
                                      Kelurahan Rorotan                       
                                                                              
      TAHUN        Program          : 1.02.02 Program  Pemenuhan   Upaya      
                                      Kesehatan  Perorangan  dan   Upaya      
   ANGGARAN                                                                   
                                      Kesehatan Masyarakat                    
       2025                                                                   
                   Kegiatan         : 1.02.02.2.01  Penyediaan    Fasilitas   
                                      Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP   
                                      Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota        
                   Kode Rekening    : 5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan
                                      Gedung Kesehatan                        
                 DOKUMEN       SPESIFIKASI      TEKNIS                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Paket Pekerjaan : 004 Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Rorotan
                                                                              
        Program       :  1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
                         Upaya Kesehatan Masyarakat                           
        Kegiatan      :  1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
                         UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota         
                                                                              
        Kode Rekening :  5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Gedung      
                         Kesehatan                                            
        Ppk           :  : dr. Lysbeth Regina Pandjaitan, M.Biomed            
                         NIP. 197503242006042004                              
                                                                              
        KODE SIRUP    :  55460771                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS                                          
                                                                              
             Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta
                                                                              
           memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan
           kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber
                                                                              
           daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah
           salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Dalam Undang-undang
                                                                              
           Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan
           sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
                                                                              
           untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.                  
             Saat ini mutu layanan kesehatan merupakan fokus utama bagi masyarakat. Kesadaran
                                                                              
           dan kepedulian terhadap mutu memang semakin meningkat. Hal-hal yang berkaitan
           dengan mutu saat ini antara lain; kepercayaan bahwa sesuatu yang bermutu pastilah
                                                                              
           merupakan hal yang bersifat luks, mewah, dan mahal. Mutu juga dianggap sesuatu hal
           yang bersifat abstrak sehingga tidak dapat diukur. Upaya peningkatan mutu
                                                                              
           memerlukan biaya yang cukup mahal.                                 
             Lebih lanjut dalam uraian Ali Gufran, 2007; layanan bermutu dalam pengertian yang
                                                                              
           luas diartikan sejauh mana realitas layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan
                                                                              
           kriteria dan standar profesional medis terkini yang sekaligus telah memenuhi atau bahkan
           melebihi kebutuhan dan keinginan. Puskesmas merupakan institusi pelayanan kesehatan
                                                                              
           bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
           pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
                                                                              
           yang tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh
           masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
                                                                              
             Undang-Undang tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 juga menyebutkan
           bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, maka
                                                                              
           perlu diperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
             Keberadaan Puskesmas yang sesuai standar, baik dalam pembangunan gedung
           maupun isinya akan memberikan manfaat antara lain mengurangi variasi proses,
                                                                              
           merupakan persyaratan profesi, dan dasar untuk mengukur mutu. Selain itu juga akan
           menjamin keselamatan pasien dan petugas penyedia pelayanan kesehatan. Dikuranginya
                                                                              
           variasi dalam pelayanan akan meningkatkan konsistensi pelayanan kesehatan,
                                                                              
           mengurangi morbiditas dan mortalitas pasien, meningkatkan efisiensi dalam pelayanan,
           dan memudahkan petugas dalam pelayanan.                            
                                                                              
             Provinsi DKI Jakarta sebagai barometer pelayanan publik ditanah air tentunya dituntut
           untuk menjadi contoh dalam penerapan standarisasi baik mutu maupun layanan yang
                                                                              
           diberikan kepada mayarakat. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
           kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas dan memiliki pelayanan yang prima menjadi
                                                                              
           dasar yang kuat dalam membangun gedung Pusat Kesehatan Masyarakat yang layak,
           standard dan terjangkau. Kementerian Kesehatan telah memperbaharui peraturan
                                                                              
           mengenai PUSKESMAS yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
           Nomor 19 Tahun 2024 yang meliputi standar bangunan dan pelayanan di Puskesmas.
                                                                              
           Diperlukan adanya upaya Gedung Puskesmas yang memenuhi standar dalam
           pembangunannya sehingga keamanan masyarakat dan penjaminan akan adanya
                                                                              
           penerapan layanan yang berkualitas menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah khususnya
           Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :                    
                                                                              
                                                                              
            Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                           
                                                                              
            Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat pekerjaan
            konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini
            termasuk pekerjaan Tidak Kompleks.                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                
                                                                              
            A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                          
            a  PERSIAPAN                                                      
                                                                              
            b  PEKERJAAN SMK3                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             B. PEKERJAAN STRUKTUR                                            
                                                                              
            1  Pekerjaan Pondasi                                              
            2  Pekerjaan Tanah                                                
                                                                              
            3  Pekerjaan Lantai 1                                             
                                                                              
            4  Pekerjaan Lantai 2                                             
            5  Pekerjaan Lantai 3                                             
                                                                              
            6  Pekerjaan Lantai 4                                             
            F  Pekerjaan Lantai Atap                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            C. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            1  Pekerjaan Lantai 1                                             
            a  Pekerjaan Lantai                                               
                                                                              
            b  Pekerjaan Dinding                                              
                                                                              
            c  Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                              
                                                                              
            d  Pekerjaan Plafond                                              
                                                                              
            e  Pekerjaan Pengecatan                                           
            f  Pekerjaan Sanitair                                             
                                                                              
            g  Pekerjaan Tangga                                               
                                                                              
            h  Pekerjaan Canopy                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            2  Pekerjaan Lantai 2                                             
            a  Pekerjaan Lantai                                               
                                                                              
            b  Pekerjaan Dinding                                              
                                                                              
            c  Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                              
                                                                              
            d  Pekerjaan Plafond                                              
            e  Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                              
            f  Pekerjaan Sanitair                                             
                                                                              
            g  Pekerjaan Tangga                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            3  Pekerjaan Lantai 3                                             
            a  Pekerjaan Lantai                                               
                                                                              
            b  Pekerjaan Dinding                                              
                                                                              
            c  Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                              
                                                                              
            d  Pekerjaan Plafond                                              
                                                                              
            e  Pekerjaan Pengecatan                                           
            f  Pekerjaan Sanitair                                             
                                                                              
            g  Pekerjaan Tangga                                               
            4  Pekerjaan Lantai 4                                             
                                                                              
            a  Pekerjaan Lantai                                               
            b  Pekerjaan Dinding                                              
                                                                              
            c  Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                              
                                                                              
            d  Pekerjaan Plafond                                              
                                                                              
            e  Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                              
            f  Pekerjaan Sanitair                                             
            g  Pekerjaan Tangga                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            5  Pekerjaan Lantai Atap                                          
                                                                              
            a  Pekerjaan Lantai                                               
                                                                              
            b  Pekerjaan Dinding                                              
            c  Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                              
                                                                              
            d  Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                              
            e  Pekerjaan Atap                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            6  Pekerjaan Fasade                                               
                                                                              
                                                                              
            C. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            1  Pekerjaan Mekanikal                                            
            a  Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                 
                                                                              
            b  Pekerjaan Instalasi Air RO ( Reverse Osmosis )                 
                                                                              
            c  Pekerjaan Instalasi Air Kotor Air Bekas dan Venting            
                                                                              
            d  Pekerjaan Instalasi Air Hujan                                  
                                                                              
            e  Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran                          
            f  Pekerjaan Instalasi Tata Udara                                 
                                                                              
            g  Pekerjaan Instalasi Transportasi Dalam Gedung                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            2  Pekerjaan Elektrikal dan Elektronik                            
                                                                              
            a  Pekerjaan Elektrikal                                           
            b  Pekerjaan Proteksi Petir dan Pentanahan                        
                                                                              
            c  Pekerjaan Fire Alarm                                           
                                                                              
            d  Pekerjaan Tata Suara                                           
            e  Pekerjaan CCTV                                                 
                                                                              
            f  Pekerjaan DATA                                                 
            g  Pekerjaan Telephone                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            a. Lokasi Pekerjaan :                                             
                                                                              
               Puskesmas akan dibangun dengan lokasi berada di Puskesmas Kelurahan Rorotan
               Jalan Rorotan IX No.4 RT 011 RW 010, Rorotan , Cilincing Jakarta Utara, DKI
               Jakarta                                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            b. Informasi Rencana Kota (IRK)                                   
                                                                              
            Total Luas Lahan peruntukan Puskesmas Rorotan, yaitu = 1335 M2    
                                                                              
            Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = 60% x Total Luas = 801 m2        
                                                                              
            Koefisien Luas Bangunan (KLB) = 3 x KDB = 4005 m2                 
            Dan atau Maksimal Ketinggian Lantai Bangunan = 5 Lantai           
                                                                              
            Koefisien Dasar Hijau (KDH) = 20% x Total Luas = 267 m2           
        A.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                             
                                                                              
            Adapun Spesifikasi Bahan/Material Bangunan Konstruksi Pekerjaan sebagai berikut :
                                                                              
                                                                              
         N                                                  KETERANG          
             ITEM PEKERJAAN           SPESIFIKASI                             
         O                                                     AN             
                                                                              
                                                                              
            PEKERJAAN                                                         
         I                                                                    
            STRUKTUR                                                          
                                                                              
             1  Struktur                                                      
                                                                              
                              Kedalaman sesuai dengan                         
                A  Pondasi  -                                                 
                              gambar kerja                                    
                                        Tiang Pancang SQ 25 x 25              
                            - Jenis   : Daya dukung 40 Ton                    
                              pondasi   Ultimate 80 Ton                       
                              Mutu                                            
                            -         :                                       
                              Beton     K450                                  
                              Mutu                                            
                B  Pilecap  -         :                                       
                              Beton     K350                                  
                              Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24              
                            -                                                 
                              polos); dia > 10 mm BJTD40 / BJTS420B           
                   Kolom,     Mutu                                            
                D           -         :                                       
                   Balok, Slab Beton    K350                                  
                              Besi beton dia ≤10 mm BJTP 24 (U24              
                            -                                                 
                              polos); dia > 10 mm BJTD40                      
                   Begistin                                                   
                E           -         : Lokal                                 
                   g          Produksi                                        
                                                  Bata/                       
                              Mutu                                            
                            -         : Pondasi   Multiplek /                 
                              Bahan                                           
                                                  Penol Film                  
                                                  Multiplek /                 
                                      : Kolom     Penol Film                  
                                                  9-12 mm                     
                                                  Multiplek /                 
                                      : Balok     Penol Film                  
                                                  9-12 mm                     
                                                  Multiplek /                 
                                      : Plat      Penol Film                  
                                                  9-12 mm                     
                   Pondasi                                                    
                F           -         : Lokal                                 
                   Batu Belah Produksi                                        
                              Mutu                                            
                            -         : 10-50 cm                              
                              Bahan                                           
                   Besi                 BJTP 24 (U24 polos);                  
                G           - Type    :                                       
                   Beton                BJTD40 (U40 Deform)                   
                            - Merk    : Master Steel                          
                              Mutu      Toleransi 0,1 -                       
                            -         :                                       
                              Bahan     0,2 mm                                
                Struktur                                                      
             2                                                                
                Atas                                                          
                                                                              
                   Rangka                                                     
                A           - Material :                                      
                   Atap                 Baja WF                               
                            - Merk    : LS                                    
                              Mutu      SNI-Baja-2002                         
                            -         :                                       
                              Bahan     maupun AISC-LRFD                      
                   Rangka                                                     
                B           - Material :                                      
                   Atap                 Baja Ringan G550                      
                            - Merk    : 1,2 Truss                             
                              Mutu      SNI-Baja-2002                         
                            -         :                                       
                              Bahan     maupun AISC-LRFD                      
                   Penutup                                                    
                C           - Type    :                                       
                   Atap Utama           UPVC                                  
                            - Merk    : Holodeck                              
                              Mutu      ASTM E 108 Class “A” Fire             
                            -         :                                       
                              Bahan     Resistance Rating.                    
            PEKERJAAN                                                         
         II                                                                   
            ARSITEKTUR                                                        
             1  Dinding                                                       
                   Pasangan             Bata Ringan T. 10                     
                A           - Material :                                      
                   Dinding              cm                                    
                            - Merk    : Ex Lokal                              
                                                                              
                                        Semen                                 
                B           - Material :                                      
                   Perekat              Instan                                
                            - Merk    : Mortar Utama                          
                   Plestera                                                   
                C           - Material : Mortar                               
                   n                                                          
                            - Merk    : Mortar Utama                          
                                                                              
                                        Semen                                 
                D           - Material :                                      
                   Acian                Instan                                
                            - Merk    : Mortar Utama                          
                                                                              
                   Dinding              Sesuai gambar                         
                E           - Type    :                                       
                   Partisi              kerja                                 
                                        Gypsumboard 9 mm ,                    
                            - Bahan   :                                       
                                        Atau sesuai detail gambar             
                            - Produksi : Jayaboard                            
                Waterprofin                                                   
             2                                                                
                g                                                             
                                        Coating 2 x                           
                A  Coating  - Type    :                                       
                                        usapan                                
                              Penempa                                         
                            -         :                                       
                              tan       Topi Beton                            
                                        Ultrachem Type Gold UV                
                            - Merk    :                                       
                                        300 micron                            
                Kusen, Pintu,                                                 
             3                                                                
                Jendela                                                       
                   Kusen                Sesuai gambar                         
                A           - Type    :                                       
                   Alumanium            kerja                                 
                                        Aluminium ,                           
                            - Bahan   :                                       
                                        ukuran 4 inchi                        
                            - Produksi : Alexindo                             
                   Daun                                                       
                B           - Type    :                                       
                   Pintu                Panel                                 
                                        Sesuai gambar                         
                            - Bahan   :                                       
                                        Perencanaan                           
                            - Produksi : Lokal                                
                   Daun Pintu           Fire Door, Steel                      
                C           - Type    :                                       
                   Besi                 Door                                  
                            - Bahan   : Perlite                               
                            - Produksi : MARKS                                
                   Asessori                                                   
                D           - Type    :                                       
                   s                    Hardware                              
                                        Standart                              
                            - Bahan   :                                       
                                        SNI                                   
                            - Produksi : Dekkson,                             
                                        Sesuai gambar                         
                E  Kaca     - Type    :                                       
                                        kerja                                 
                                        Standart                              
                            - Bahan   :                                       
                                        SNI                                   
                            - Produksi : ASAHI MAS”                           
                                        PVDF 0,5 / 4mm alloy                  
                F  ACP      - Type    :                                       
                                        5005 Self Clean panel,                
                                        Type PVDF 4 mm                        
                                        Rangka Alumanium                      
                                        Hollow                                
                            - Rangka  :                                       
                                        Alumanium                             
                            - Produksi : SEVEN                                
                   Curtain              Sesuai gambar                         
                G           - Type    :                                       
                   Wall                 kerja                                 
                                        Kaca                                  
                            - Bahan   :                                       
                                        Stopsol                               
                            - Produksi : ASAHI MAS”                           
                   Dinding              Sesuai gambar                         
                H           - Material :                                      
                   Partisi              kerja                                 
                                        Kalsipart 8mm ( Sesuai                
                            - Bahan   :                                       
                                        Gambar )                              
                   Rangka               Metal Stud MS 100 Tbl                 
                I           - Material :                                      
                   Partisi              0.5 mm                                
                            - Merk    : Indometal                             
                                                                              
                Penutup Langit                                                
             3                                                                
                Langit                                                        
                   Plafond              9 mm Standart                         
                A           - Material :                                      
                   Gypsum               SNI                                   
                            - Merk    : Jayaboard                             
                                                                              
                   Plafond              Standart                              
                A           - Material :                                      
                   PVC                  SNI                                   
                            - Merk    : Shunda Plafond                        
                   Plafond                                                    
                   Gypsum               9 mm Standart                         
                B           - Material :                                      
                   Water                SNI                                   
                   Resisten                                                   
                            - Merk    : Jayaboard                             
                                                                              
                   Kalsiboard /         4 mm dan 6 mm                         
                B           - Material :                                      
                   GRC                  Standart SNI                          
                            - Merk    : Jayaboard                             
                C  Rangka   - Material : Rangka plafond dari                  
                                        bahan hollow galvanis Uk.             
                                        40x40 dan 20 x 40 mm,                 
                                        dengan modul rangka                   
                                        maksimal 60 x 120 cm,                 
                                                                              
                                        tebal bahan = 0.5 mm                  
                                        ( Untuk Dimensi sesuai                
                                        dengan Brosur )                       
                            - Merk    : Indometal                             
                                                                              
                Penutup                                                       
             4                                                                
                Lantai                                                        
                A  Lantai   - Material : Homogenius Tile                      
                                                                              
                                        Sesuai dengan                         
                            - Type    :                                       
                                        gambar kerja                          
                            - Merk    : Granito                               
                B  Toilet   - Material : Homogenius Tile                      
                                        Lantai : Sesuai dengan                
                            - Type    :                                       
                                        gambar kerja                          
                                        Dinding : Sesuai                      
                                      :                                       
                                        dengan gambar kerja                   
                            - Merk    : Granito                               
                C  Tangga   - Material : Homogenius Tile                      
                                        Lantai : Sesuai dengan                
                            - Type    :                                       
                                        gambar kerja                          
                                        Stepnosing : Sesuai                   
                                      :                                       
                                        dengan gambar kerja                   
                            - Merk    : Granito                               
                   Grounta                                                    
                D           - Material : Keramik standart                     
                   nk                                                         
                                        Lantai : Sesuai dengan                
                            - Type    :                                       
                                        gambar kerja                          
                                        Dinding : Sesuai                      
                                      :                                       
                                        dengan gambar kerja                   
                            - Merk    : Roman Keramik                         
                E  Epoxy    - Type    : 1000 Micron                           
                            - Merk    : Ultrachem                             
                Perlengkapan                                                  
             7                                                                
                Sanitair                                                      
                   Klosed               CW - 660+                             
                A           - Type    :                                       
                   Duduk                Assesoris                             
                            - Merk    : TOTO                                  
                                                                              
                B                                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                   Westafe                                                    
                C           - Type    :                                       
                   l                    LW + Assesoris                        
                            - Merk    : TOTO                                  
                                        Urinal U57M 1set +                    
                D  Urinoir  - Type    :                                       
                                        Assesoris                             
                            - Merk    : TOTO                                  
                                                                              
                E  Kran     - Type    : T23BQ13N                              
                            - Merk    : TOTO                                  
                                                                              
                   Floor Drain                                                
                F  & Roof   - Merk    :                                       
                   Drain                TOTO                                  
                                                                              
                                                                              
             8  CAT                                                           
                                                                              
                                        Acrylic Emulsion yang                 
                A  Interior - Type    :                                       
                                        berkualitas baik                      
                                        Dulux Professional                    
                            - Merk    : Diamond A1000 (Dulux                  
                                        Pentalite)                            
                                        Sesuai persetujuan                    
                            - Warna   :                                       
                                        perencana dan owner                   
                B  Exterior - Type    : Weathershield,                        
                                        berkualitas baik                      
                                        Dulux Professional                    
                            - Merk    : Weathershield E1000                   
                                        (Dulux Weathershield)                 
                                        Sesuai persetujuan                    
                            - Warna   :                                       
                                        perencana dan owner                   
                                                                              
                                        Acrylic Emulsion yang                 
                C  Plafond  - Type    :                                       
                                        berkualitas baik                      
                                        Professional Interior                 
                            - Merk    : Diamond Ceiling (Dulux                
                                        pentalite Ceilling)                   
                                        Sesuai persetujuan                    
                            - Warna   :                                       
                                        perencana dan owner                   
                                        Acrilic Gloss                         
                D  Besi     - Type    :                                       
                                        Enamel                                
                            - Merk    : Kansai                                
                                        Sesuai persetujuan                    
                            - Warna   :                                       
                                        perencana dan owner                   
             9  Anti Rayap  - Type    : Racun Rayap                           
                            - Merk    : Rentokil                              
                                        Sesuai persetujuan                    
            10              - Type    :                                       
                HPL                     perencana dan owner                   
                            - Merk    : Taco                                  
                                                                              
                Stainlist                                                     
            11              - Type    :                                       
                Steel                   304                                   
                            - Merk    : Lokal                                 
                              Peruntuk  Railling Tangga, Tiang                
                            -         :                                       
                              an        Bendera, Huruf dan Logo               
                Saluran U-              Sesuai Gambar                         
            12              - Type    :                                       
                Ditch                   perencanaan                           
                            - Produksi : Cisangkan ,                          
                Kansteen /              Sesuai Gambar                         
            13              - Type    :                                       
                Beton Kerb              perencanaan                           
                            - Produksi : Cisangkan ,                          
                                                                              
                Paving                  Sesuai Gambar                         
            14              - Type    :                                       
                Block                   perencanaan                           
                            - Produksi : Cisangkan ,                          
                Guiding                 Sesuai Gambar                         
            15              - Type    :                                       
                block                   perencanaan                           
                            - Produksi : Cisangkan                            
                                                                              
            16  Vinyl       - Type    : OX HR 002                             
                            - Produksi : Courtina                             
            17  Wall Guard  - Type    : OX HR 002                             
                            - Produksi : Oxena                                
                                                                              
                                                                              
                Railling                                                      
            18              - Type    :                                       
                Difable                 OX GB                                 
                            - Produksi : Oxena                                
                Batu Alam /             Sesuai                                
            19              - Type    :                                       
                Flexi wall              perencanaan                           
                            - Produksi : Marks                                
                                                                              
                                                                              
            PEKERJAAN                                                         
         II                                                                   
            MEKANIKAL DAN                                                     
         I                                                                    
            ELEKTRIKAL                                                        
                MEKANIKA                                                      
             A                                                                
                L                                                             
                Transfer                                                      
             1                        : Ebara indobara                        
                Pump                                                          
                Booters                                                       
             2                        : Ebara indobara                        
                Pump                                                          
                Pipa Air                                                      
             3                        : Rucika                                
                Bersih                                                        
             4  Fitting               : Rucika                                
             5  Gate Valve            : Rucika                                
             6  Check Valve           : Rucika                                
             7  Strainer              : Rucika                                
                Flexible                                                      
             8                        : Rucika                                
                Joint                                                         
             9  Water Meter           : Nagano                                
                Autometic                                                     
            10                        : Johnson,                              
                Air Vent                                                      
            11  Level Switch          : Johnson                               
                Pressure                                                      
            12                        : Johnson                               
                Switch                                                        
            13  Pipa PPR              : Genova                                
                Pipa PVC air                                                  
            14                        : Rucika                                
                kotor AW                                                      
                Pipa PVC air                                                  
            15                        : Rucika                                
                bekas AW                                                      
                Pipa PVC air                                                  
            16                        : Rucika                                
                hujan AW                                                      
                Pipa Venting                                                  
            17  klass 5kg/cm2         : Rucika                                
                D                                                             
                Fitting PVC air                                               
            18                        : Rucika                                
                kotor klass AW                                                
                Fitting PVC air                                               
            19                        : Rucika                                
                bekas klass AW                                                
                Fitting PVC air                                               
            20                        : Rucika                                
                hujan klass AW                                                
                Fitting PVC                                                   
            21                        : Rucika                                
                Venting klass D                                               
                Pipa air panas                                                
            22  polypropylene         : Genova                                
                (PN-20)                                                       
                Class Iron                                                    
            23                        : Tyler/Bibby                           
                Pipe                                                          
            24  Foot Valve            : Mizu                                  
            25  Meter Air             : Nagano                                
                Pressure                                                      
            26                        : Nagano                                
                Guage                                                         
                PRV (Pressure                                                 
            27                        : Yoshitake                             
                Reducing Valve)                                               
                Pipa GIP (deep                                                
            28                        : KS                                    
                well)                                                         
            29  Pipa Hidrant          : KS                                    
                Summersibl                                                    
            30                        : Ebara indobara                        
                e Pump                                                        
                IPAL STP                                                      
            31  Aerobic - An          : PT. GOMDA                             
                aerobic sistem                                                
                Storage water                                                 
            32                        : Ariston                               
                heater                                                        
                TATA                                                          
             B                                                                
                UDARA                                                         
                F                                                             
             1  a                     : Panasonic                             
                n                                                             
                Air                                                           
             2                        : Daikin                                
                Conditioning                                                  
                Pipa                                                          
             3                        : Daikin                                
                Refrigerant                                                   
                Isolasi Pipa                                                  
             4                        : Daikin                                
                Refrigerant                                                   
             5  Pipa Drain            : Rucika                                
             6  Isolasi Pipa          : Armaflex                              
                ELEKTRIK                                                      
             C                                                                
                AL                                                            
                Generator               Type silent                           
             1                        :                                       
                Set                      Produksi CUMIN                       
                                      …                                       
                AC                      DAIKIN                                
                                      .                                       
                Panel Tegangan                                                
             3                        : Schneider                             
                Menengah                                                      
                Panel-panel                                                   
             4  Tegangan              : Schneider                             
                Rendah                                                        
                Kabel-kabel                                                   
             5  Daya dan              : Supreme                               
                Instalasi                                                     
                Saklar/stop                                                   
             6                        : Schneider                             
                kontak                                                        
             7  Armatur               : Philips                               
             8  Konduit, PVC          : Clipsal                               
                High Impact                                                   
                Steel                                                         
             9                        : Clipsal                               
                konduit                                                       
                Penangkal                                                     
            10                        : Prevectron                            
                Petir                                                         
            11  Kabel Rack            : Traytrek                              
            13  Elevator              : SIGMA                                 
                ELEKTRON                                                      
             D                                                                
                IK                                                            
             1  Telepon:                                                      
                                                                              
                PABX                  : Panasonic                             
                TB ( kapasitas                                                
                                      : Panasonic                             
                sesuai gambar)                                                
                Outlet                                                        
                                      : Supreme,                              
                Telepon                                                       
                Kabel telepon                                                 
                ITC untuk:            : Supreme                               
                2x2x0,6 mm²                                                   
                Sound                                                         
             2                        : TOA,                                  
                System                                                        
                Peralatan                                                     
                                      : TOA                                   
                Utama                                                         
                Speaker               : TOA                                   
                Volume                                                        
                                      : TOA                                   
                Kontrol                                                       
                Kabel                                                         
                                      : Supreme,                              
                Instalasi:                                                    
             3  Fire Alarm                                                    
                Peralatan                                                     
                Utama dan             : Honeywell                             
                detector                                                      
                Kabel                                                         
                                      : Supreme                               
                instalasi                                                     
                Kabel dari TB                                                 
                ke MCFA AWG           : Belden                                
                18                                                            
             4  CCTV                                                          
                Peralatan                                                     
                                      :                                       
                Utama                   HIK VISION                            
                Indoor                : HIK VISION                            
                Outdoor               : HIK VISION                            
                Wooden                                                        
                                      : Local                                 
                Rack                                                          
             5  DATA                                                          
                Kabel : utv           : Belden                                
                Face Plate            : Panasoni                              
                Jack                                                          
                                      : RJ45 – Amp                            
                Connector                                                     
                Modular                                                       
                                      : RJ45 – Amp                            
                Jack                                                          
                Path Jack             : Amp                                   
                H                                                             
                u                     : d-link, 3com                          
                b                                                             
                                                                              
                SISTEM                                                        
             E  PEMADAM                                                       
                KEBAKARAN                                                     
                                                                              
                Pompa                                                         
             1                        : Ebara indobara                        
                Jockey                                                        
                Pompa                                                         
             2                        : Ebara indobara                        
                Electric                                                      
                Pompa                                                         
             3                        : Ebara indobara                        
                Diesel                                                        
             4  Box Hidrant           : Hooseki                               
             5  Pilar Hidrant         : Hooseki,                              
             6  APAR                  : Viking                                
             7  Gate valve            : SPI                                   
             8  Check valve           : SPI                                   
                Pipa Blacksteel                                               
             9                        : KS                                    
                Sch 40                                                        
                Pipa GIP                                                      
            10                        : KS                                    
                Sch 40                                                        
                Splinker                                                      
            11                        : Viking                                
                head                                                          
        A.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN           
                                                                              
                                                                              
            Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :     
            No       Jenis      Kapasitas Jumlah                              
             1     Jack in Pile 80-120 Ton 1 Set                              
                  Beton Molen     1 m3    2 Unit                              
             2                                                                
                 (Concrete Mixer)                                             
             3   Mesin Generator ≥ 5 Kva  1 Unit                              
             4  Congrete Vibrator Min. 5 HP, 1 unit                           
             5   Congcrete Pump Long Boom  1 unit                             
             6      Stamper     60 kg/cm   1 unit                             
                                                                              
                                                                              
        A.3 SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                       
                                                                              
            Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (seratus Delapan puluh) hari kalender
            dijelaskan sebagai berikut :                                      
         No         Ruang Lingkup Pekerjaan          Jumlah hari              
                                                                              
         1   Pekerjaan Pendahuluan            7 (Tujuh) HK                    
                                                                              
         2   Pekerjaan Struktur               75 (Tujuh Puluh Lima) HK        
                                                                              
         3   Pekerjaan Arsitektur             120 (Seratus dua Puluh) HK      
         4   Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing 60 (Enam Puluh) HK   
                                                                              
         5   Pekerjaan Akhir                  15 (Lima Belas) HK              
                                                                              
             Waktu Pelaksanaan Pekerjaan      180 (Seratus Delapan Puluh)     
                                              HK                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        A.4 SPESIFIKASI METODE  KONSTRUKSI/  METODE  PELAKSANAAN/METODE       
            KERJA                                                             
                                                                              
        A.4. 1. PEKERJAAN TANAH                                               
                                                                              
        Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan,
        perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut
                                                                              
        dapat diangkut ke tempat.                                             
         1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                              
        Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam bagian ini yaitu :               
                                                                             
           Pekerjaan galian                                                   
                                                                             
           Pekerjaan Urugan Tanah                                             
                                                                             
           Pekerjaan Urugan Pasir                                             
        2. Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
           Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan contoh-contoh
           bahan penutup dinding untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.     
                                                                             
           Awal pemasangan dinding harus memperhatikan sisa ukuran terlebih dahulu dan dibuat
           shop drawing sebelum pelaksanaan.                                  
                                                                             
           Pemotongan bahan penutup dinding harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
           dengan petunjuk pabrik.                                            
                                                                             
           Bidang dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus dengan batas toleransi
           kecekungan / kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00 meter.    
                                                                             
           Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
           mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
        1. Pekerjaan Galian Tanah                                             
        a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara
           yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas
           Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut                     
        b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
           galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi,
           pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah
           mendapat persetujuan dari Pengawas.                                
                                                                              
        c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
           digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan
           jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
           pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
        d. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
           akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
                                                                              
           lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
           kembali dasar yang waterpass.                                      
        e. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
           pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
           diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
                                                                              
           galian.                                                            
        f. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
           longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
           yang cukup.                                                        
        g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
           tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
                                                                              
           perlu dan atas penunjuk Pengawas.                                  
        h. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
           syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan
           lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir
           urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
           maksimum.                                                          
                                                                              
        i. Pembuangan Material Hasil Galian                                   
                                                                             
           Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                             
           Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
           bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
           harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
        4. Urugan Tanah                                                       
        a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal,
           seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
           kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.  
        b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
                                                                              
        c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan
           untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal
                                                                              
           15-20 cm material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau
           dengan ijin pengawas/direksi.                                      
        d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
           +/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.                       
                                                                              
        e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan
           nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau
           laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan pengawas.                
                                                                              
        Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan
           dengan system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
                                                                              
        1) Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 95%
           dari sumber proctor.                                               
                                                                              
        2) Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya
           90% dari standart proctor.                                         
                                                                              
           Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh konsultan pengawas semua hasil-
           hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap pokok-pokok referensi untuk mengetahui
           sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.                  
                                                                              
           Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
           jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor
           s/d masa pemeliharaan.                                             
                                                                              
        f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang
           rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
                                                                              
        5. Urugan Pasir                                                       
        a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam
                                                                              
           gambar pelaksanaan.                                                
        b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam
                                                                              
           gambar pelaksanaan                                                 
        c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
                                                                              
           disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang
           digunakan harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10%
           pemadatan urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat
           mekanis (stamper).                                                 
                                                                              
        d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan
           bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        A.4.2. PEKERJAAN BETON                                                
             1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
                  Pek. Perkerasan rabat beton finishing Acian.                
                                                                             
                  Pek. Rabat beton finishing batu koral sikat atau sesuai dengan gambar
                   perencanaan dan petunjuk Konsultan Pengawas.               
                                                                              
             2. Persyaratan Bahan                                             
                BahanSemen                                                    
                                                                              
                a. Persyaratan Umum                                           
                                                                             
                     Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
                     dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1
                     atau standard Inggris BS 12.                             
                                                                             
                     Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah TIGA RODA
                     serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah
                     mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.            
                                                                             
                     Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh
                     cuaca sepanjang waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk
                     menghindari kelembaban.                                  
                b. Pemeriksaan                                                
                                                                             
                     Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
                     pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk
                     memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk
                     pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima
                     sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan
                     atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah
                     dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
                     untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen
                     yang telah disetujui atas beban Kontraktor.              
                                                                             
                     Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
                     dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya kontraktor.      
                c. Tempat Penyimpanan                                         
                                                                             
                     Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
                     semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
                     kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian
                     rupa agar memudahkan waktu pengambilan.                  
                                                                             
                     Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30
                     cm dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah
                     cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat
                     dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan
                     tiap muatan truck semen secara terpisah-pisah dan menyediakan jalan yang
                     mudah  untuk mengambil contoh, menghitung sak-sak dan    
                     memindahkannya. Semen dalam sak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2
                                                                              
                     meter.                                                   
                                                                             
                     Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah
                     penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan
                     kronologis yang diterima ditempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus
                     disimpan sedemikian sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya.
                     Semua sak kosong harus disim pan dengan rapih dan diberi tanda yang
                     telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                             
                     Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor
                     untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus
                     dilengkapi segala timbangan untuk keperluan penyelidikan.
                                                                             
                     Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi
                     gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari
                     penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.               
                                                                             
                     Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas/ Direksi
                     bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu
                     ditiap bagian pekerjaan.                                 
                BahanPasirdanKerikil                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                             
                     Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun
                     semua pasir dan kerikil.                                 
                                                                             
                     Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran,
                     pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus
                     mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.               
                                                                             
                     Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
                     persetujuan dari Konsultan MK.                           
                                                                             
                     Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan
                     disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan
                     penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya
                     pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari
                     dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada
                     waktu ada banjir atau air rembesan.                      
                                                                             
                     Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
                     pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang
                     tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup.    
                                                                             
                     Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila
                     diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan berikutnya.  
                BahanPasir                                                    
                                                                              
                                                                             
                     Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah Pasir alam
                     yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
                     dengan persetujuan MK/Direksi.                           
                                                                             
                     Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai
                     persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari sum ber
                     tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari
                     semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus
                     menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan pemeriksaan
                     pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg dari pasir
                     alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
                                                                             
                     Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan
                     dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir
                     dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus
                     diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan
                     kegunaan dari tim bunan.                                 
                                                                             
                     Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan
                     lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang
                     merusak, jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan,
                     beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.          
                                                                             
                     Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir' antara 2 sampai 32 atau
                     jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard
                     Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut:
                         Saringan no. di   Persentase satuan timbangan        
                            saringan               tertinggal                 
                                                                              
                                     4                    0 - 15              
                                                                              
                                     8                    6 - 15              
                                                                              
                                    16                    10 - 25             
                                    30                    10 - 30             
                                                                              
                                    50                    15 - 35             
                                                                              
                                    100                   12 - 20             
                                                                              
                                    PAN                    3 - 7              
                                                                              
                                                                             
                     Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah 20 persen
                     atau kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam
                     saringan no. 8 dapat naik sampai 20 persen.              
                BahanAgregratKasar(Kerikil)                                   
                                                                             
                     Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui.
                     Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
                     berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.    
                                                                             
                     Kebersihan dan Mutu                                      
                     Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian- bagian yang halus,
                     mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-
                     bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang
                     merugikan.                                               
                     Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh
                     mencapai tiga persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik,
                     keras, padat, kekal dan tidak berpori.                   
                     Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
                     Gradasi                                                  
                                                                             
                     Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
                     mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat dengan semua
                     ketentuan ¬keten-tuan yang terdapat di NI-2 PBI-l971.    
                                                                              
                BahanAir                                                      
                                                                              
                Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi /mortar dan spesi injeksi harus
                bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
                lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.                      
                Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan
                                                                              
                Pengawas untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang
                ada di dalam PBI-l971 untuk bahan campuran beton.             
                BahanBajaTulangan                                             
                    Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
                     standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI-l971 atau ASTM Designation A-15,
                     dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.             
                    Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan
                                                                              
                     tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang
                     disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan
                     persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam
                     gambar rencana.                                          
                    Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
                     karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
                     mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton. 
                    Ukuran diameter baja tulangan, harus sesuai dengan gambar rencana, dan
                                                                              
                     tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran . Diameter besi ulir
                     adalah diameter luar.                                    
                                                                              
             3. Komposisi                                                     
                Lantai kerja adalah rabat beton dengan campuran 1 pc : 3ps : 5kr.
                                                                              
                                                                              
        A.4.3. PEKERJAAN BAJA                                                 
                                                                              
           1. Umum                                                            
                                                                             
               Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal
               2500 kg/cm2. Standart ASTM ; Jenis baja A 36 .                 
                                                                             
               Semua baja yang digunakan adalah baja baru yang belum pernah digunakan.
                                                                             
               Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lain yang menempel.
                                                                             
               Material baja yang digunakan harus lurus dan tidak penyok.     
                                                                             
               Las yang digunakan adalah las listrik dengan electrode yang sesuai dengan ASTM A
               – 5.1.                                                         
           2. Pekerjaan Persiapan dan Pabrikasi                               
                                                                             
               Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan rangka baja,seluruh material baja yang
               akan digunakan sudah harus tersedia di lapangan dan mendapat persetujuan dari
               pengawas lapangan.                                             
                                                                             
               Material baja yang berada dilokasi, harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
               tidak terjadi kontak langsung antara baja dengan tanah, dan penumpukan harus
               diberikan tumpuan yang kuat untuk menahan beban tumpukan.      
                                                                             
               Setiap 5 m komponen yang dirakit harus diberi minimal 1 tumpuan.
                                                                             
               Toleransi bentang hasil rakitan yang diizinkan adalah ± 5 mm dari shop drawing
               yang disetujui dan pertemuan antara komponen harus sesuai dengan gambar kerja.
                                                                             
               Sebelum dipasang, material baja yang mengalami deformasi harus diperbaiki
               terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan
               dengan pemanasan, temperature tidak boleh dari 650 ºC.         
                                                                             
               Pelaksanaan pembuatan struktur rangka baja dapat dilakukan di luar lokasi
               pekerjaan dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan setelah
               mendapat persetujuan Direksi.                                  
           3. Pemotongan Tekukan dan Perlubangan                              
                                                                             
               Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu : gergaji, grinding
               atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat
               pemotongan harus diperbaiki dan dihaluskan.                    
                                                                             
               Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah 650 ºC.
                                                                             
               Pekerjaan perlubangan untuk bolt dilakukan dengan bor. Kotoran disekitar lubang
               bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu
               dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diizinkan
               sampai 1 mm.                                                   
           4. Bolt, Mur dan Ring                                              
                                                                             
               Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat,
               debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.                       
                                                                             
               Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang geser tidak
               ulir)) diameter ¾˝.                                            
                                                                             
               Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja antara
               1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
                                                                             
               Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa dihindari
               kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas lapangan.
                                                                             
               Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan terlebih
               dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.                        
                                                                             
               Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat yang timbul
               pada bolt pada saat pemasangan baut.                           
                                                                             
               Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali
               sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat
               mengakibatkan bolt longgar                                     
           5. Pengelasan                                                      
               Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman, yang
             o                                                                
               memiliki sertifikat ahli pengelasan.                           
               Semua prosedur pengelasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur
             o                                                                
               AWS dan mendapat persetujan dari pengawas lapangan.            
               Pengelasan tidak boleh dilakukan dengan kondisi cuaca hujan, berangin kencang
             o                                                                
               dan bila permukaannya kotor, basah dan kondisi tukang las tidak baik.
               Mesin las yang digunakan harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400
             o                                                                
               amp.                                                           
               Ukuran, bentuk dan panjang pengelasan tidak boleh kurang atau lebih dari yang
             o                                                                
               ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Setiap lapis
               tahapan pengelasan harus dibersihkan dari kerak las.           
               Pengelasan tidak boleh berpindah tempat tanpa persetujuan dari Pengawas
             o                                                                
               lapangan.                                                      
               Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk pengelasan
             o                                                                
               yang bersifat structural.                                      
               Penghentian pengelasan harus dilakukan pada tempat yang dijamin tidak akan
             o                                                                
               terjadi pembengkokan / pemuntiran.                             
               Permukaan yang akan dilas harus rata dan harus dijamin tidak akan terjadi
             o                                                                
               pembengkokan / pemuntiran pada bahan yang dilas selama pengelasan dan
               permukaan yang dilas bebas dari kotoran, minyak, material lepas dan lain –lain.
               Semua bahan las (filter metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus
             o                                                                
               dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat – sifat yang berhubungan
               dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan basah tidak
               dibenarkan untuk digunakan. Elektroda tipe low hydrogen harus dikeringkan dahulu
               menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.                
               Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal. Penambahan
             o                                                                
               las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan menggunakan elektroda
               dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan elektroda yang digunakan elektroda
               yang digunakan untuk pengelasan utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4
               mm. Cacat base metal atau las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan
               mengganti seluruh las atau dengan petunjuk sebagai berikut:    
                                                                             
                  Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld metal
                  yang berlebihan.                                            
                                                                             
                  Las terlalu cekung,under size atau under cutting yaitu dengan menambahkan
                  las.                                                        
                                                                             
                  Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld yang tak
                  sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.     
                                                                             
                  Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuatan
                  dengan metal 50mm pada ujung – ujung retak dan lakukan pengelasan ulang.
               Peralatan keselamatan pada saat pengelasan harus dilengkapi dan memenuhi
             o                                                                
               persyaratan kerja.                                             
           6. Pengecatan                                                      
                                                                             
               Yang termasuk pekerjaan adalah pengecatan seluruh permukaan baja.
                                                                             
               Pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan jenis cat
               dan warna.                                                     
                                                                             
               Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran – kotoran /
               debu yang menempel, lapisan minyak dan karat. Karat harus digosok dengan sikat
               baja dan dikertas pasir hingga tampak bersih, kemudian disiram dengan air bersih
               dan dikeringkan.                                               
                                                                             
               Pengecatan dilakukan lapis per lapis dan setiap lapisan dikeringkan dengan
               pengeringan udara hingga benar – benar kering sebelum dilakukan pengecatan
               lapis berikutnya. Pengecatan dilakukan dengan pengecatan semprot / spray.
                                                                             
               Setelah pekerjaan cat selesai, seluruh bidang merupakan bidang yang utuh, rata
               tidak ada bagian yang belang – belang dan bidang yang telah dicat dijaga terhadap
               kotoran – kotoran yang melekat.                                
           7. Prosedur Erection Konstruksi Baja.                              
                                                                             
               Sebelum pekerjaan Erection dimulai semua material dan peralatan yang diperlukan
               harus sudah tersedia dilokasi pekerjaan.                       
                                                                             
               Konsultan PENGAWAS memeriksa Kondisi Material Rangka Baja yang didatangkan
               oleh Kontraktor Pelaksana kelokasi pekerjaan dan membuat Daftar Chek List yang
               menginformasikan kondisi material apakah sesuai dengan Shop Drawing dan
               Gambar Bestek serta Spesifikasi Teknis.                        
                                                                             
               Kontraktor Pelaksana dengan lampiran Shop Drawing dan Gambar Erection
               Konstruksi Baja megajukan Request For Work untuk pekerjaan Erection.
                                                                             
               Konsultan PENGAWAS membuat Daftar Chek List kesiapan Kontraktor Pelaksana
               untuk pekerjaan Erection konstruksi baja terutama yang berhubungan dengan
               Material, Tenaga Kerja dan Kesiapan Peralatan.                 
                                                                             
               Konsultan PENGAWAS tidak boleh meninggalkan lokasi pekerjaan Erection baja
               selama pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.            
                                                                             
               Konsultan PENGAWAS harus memastikan bahwa Kontraktor Pelaksana bekerja
               sesuai dengan Shop Drawing Erection Baja dan Gambar Bestek.    
                                                                             
               Konsultan PENGAWAS harus membuat Daftar Chek List hasil pekerjaan Erection
               Baja oleh Kontraktor Pelaksana yang didalamnya diinformasikan kesesuaian dan
               ketidaksesuaian pekerjaan Erection Baja yang telah dilaksanakan.
                                                                             
               Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan yang lain diatas pekerjaan
               Konstruksi Baja sebelum pekerjaan Erection Konstruksi Baja dinyatakan selesai
               100 % oleh Konsultan PENGAWAS melalui Surat dan Tabel Chek List Pekerjaan
               Erection Konstruksi Baja.                                      
        PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
        A. PEKERJAAN DINDING                                                  
        1. Lingkup Pekerjaan                                                  
           Adapun pekerjaan yang dimaksud dalam bagian ini yaitu :            
                                                                             
             Dinding bervariasi : Dinding bata, dinding Homogeneous Tile.     
                                                                             
             Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
             yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
             Pengawas.                                                        
        2. Persyaratan Bahan                                                  
           Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang disetujui
           Direksi / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan
           dalam NI-10.                                                       
                                                                              
        3. Pekerjaan yang Berhubungan                                         
           Pekerjaan Pasangan.                                                
                                                                              
        4. Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                             
             Seluruh dinding dari pasangan bata ringan dengan campuran adukan 1 pc : 4pc pasir
             pasang, kecuali pasangan bata semen trasram                      
                                                                             
             Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 pc : 3 ps, yakni pada dinding
             dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas permukaan
             lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC)
             serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.                    
                                                                             
             Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
             dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
                                                                             
             Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
             dibersihkan.                                                     
                                                                             
             Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1meter tinggi per
             harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata tebal ½ batu yang
             luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
             kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 12 mm.beugel
             diameter 8                                                       
                                                                             
             Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak
             diperkenankan.                                                   
                                                                             
             Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
             diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
             ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
             pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan
             lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.                          
                                                                             
             Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
                                                                             
             Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
             cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
             harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
             bidang rata.                                                     
                                                                             
             Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan adukan 1PC :
             3 pasir.                                                         
                                                                             
             Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
             dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
             terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan
             padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-
             benda lain yang membuat cacat.                                   
                                                                             
             Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata dan beton,
             permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
             diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
             tertutup aduk plesteran.                                         
                                                                             
             Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan beton
             yang akan difinish dengan cat.                                   
                                                                             
             Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin Homogeneous
             Tile dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
             untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
             Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
                                                                             
             Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
             dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
             Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm,
             maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang diikatkan ke permukaan pasangan
             bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
                                                                             
             Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
             tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.               
                                                                             
             Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
             tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
             setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan
             penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
             adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram
             dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi
             keretakan, kontraktor harus membongkar                           
                                                                             
             dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
             Pengawas.                                                        
                                                                             
             Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
             berumur lebih dari 2 minggu.                                     
                                                                             
             Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
             menggunakan kawat anyam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
        B. PEKERJAAN PLESTER & ACIAN                                          
          a. Ruang Lingkup                                                    
            1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
                                                                              
              melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
              sempurna.                                                       
            2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
                                                                              
              dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu
              sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai
              dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
          b. Spesifikasi Bahan                                                
            1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
                                                                              
              seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8.
              Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan kemudian.
            2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal sesuai
              dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah mendapatkan
              persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.               
            3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal dengan pasal 10
                                                                              
              dari NI-3.                                                      
          c. Syarat Pelaksanaan                                               
            1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
              pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.                  
            2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2
              Pasir. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam
                                                                              
              dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.          
            3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 3 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
              semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali
              dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.      
            4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plester ini untuk menutup
              semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar/tepi bangunan, semua
              bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum
              dalam Gambar Kerja.                                             
            5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
                                                                              
              sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan
              finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7
              (tujuh) hari/sudah kering benar.                                
            6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
              selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
            7. Terkecuali untuk braben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
                                                                              
              Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
              bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlobang, tidak mengandung
              kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.            
            8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
              permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa begisting kemudian
                                                                              
              diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat begisting atau formtie harus
              tertutup aduk plesteran.                                        
            9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan
              beton yang akan difinish dengan cat.                            
            10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
              lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
                                                                              
              memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
              ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.         
            11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
              dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
              Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm. Jika ketebalan melebihi 30
              mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan ke pemukaan
                                                                              
              pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat
              plesteran.                                                      
            12. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
              bidang tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.        
            13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
              tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
                                                                              
              setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan
              bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan
              tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Penyedia jasa harus
              selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika
              terjadi keretakan, Penyedia jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
                                                                              
              dinyatakan diterima Pengguna Jasa/Pengawas lapangan.            
            14. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
              plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                    
                                                                              
                                                                              
        C.             PEKERJAAN LANTAI                                       
                                                                              
          1.           Lingkup Pekerjaan                                      
             Yang dimaksud pekerjaan lantai ini meliputi dan tidak terbatas dari seluruh detail yang
             ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengawas adalah terdiri dari:
                                                                              
                                                                             
               Pek. Urugan tanah bawah lantai (tebal 20 cm)                   
                                                                             
               Pek. Urugan pasir bawah lantai (tebal 10 cm)                   
                                                                             
               Pek. Lantai Kerja rabat beton 1:3:5 (tebal 7 cm)               
                                                                             
               Pek. Lantai beton finishing floor hardener                     
                                                                             
               Pek. Lantai Homogeneous Tile                                   
                                                                             
               dan yang nyata tergambar pada gambar rencana.                  
           2. Persyaratan Bahan                                               
                                                                             
               Cement Portland, pasir, air, adukan/spesi, bahan lantai dan bahan-bahan yang
               diperlukan untuk pasangan ini harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang
               berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan diatas tetapi diperlukan untuk
               menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus dari bahan baru,
               kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus disetujui Pengawas. 
                                                                             
               Homogeneous Tile  untuk lantai menggunakan Homogeneous Tile    
               Valentino/Granito/Niro Granite                                 
                                                                             
               Untuk area Kamar Mandi atau Toilet, menggunakan keramik lantai dan keramik
               dinding merek Roman.                                           
                                                                             
               Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan contoh
               terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan / Pengawas
               lapangan. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup,
               kering dan bersih.                                             
               Adukan :                                                       
                                                                             
               Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di atas
               landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5 cm.
                                                                             
               Lantai beton rabat memakai adukan beton 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 6 cm.
 2.            PekerjaanPerkerasanlandasanlantai/Screed                       
           Pasangan adukan rabat beton (Screed) sebagai perkerasan dasar yang langsung
           berhubungan dengan permukaan tanah dilaksanakan diatas urugan pasir setebal 10 cm
           yang terlebih dahulu dipadatkan.                                   
 3.            PekerjaanLantaiBetonFloorHardener                              
             1. Lingkup Pekerjaan                                             
                Yang dimaksud dengan pekerjaan floor hardener adalah meliputi dan tidak
                terbatas dari seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar, buku spesifikasi teknis
                dan atau sesuai petunjuk Pengawas.                            
                Pekerjaan Floor Hardener terdiri antara lain :                
                a) Semua permukaan lantai beton terutama area Aula            
                b) Dan yang nyata-nyata tergambar pada gambar perencanaan.    
                                                                              
             2. Persyaratan Umum                                              
                Sebelum pekerjaan floor hardener dimulai Kontraktos harus menyerahkan terlebih
                dahulu contoh-contoh bahan floor hardener kepada Konsultan Pengawas, untuk
                                                                              
                direkomendasi. HasilPerekomendasian dari jenis-jenis floor hardener tersebut
                harus dijadikan pegangan untuk pengiriman bahan selanjutnya ke lapangan.
             3. Pelaksanaan Pemasangan Floor Hardener                         
                                                                              
                 Lantai beton dasar harus memiliki kadar minimum semen sebesar 300 kg/m3
                  dan didesain untuk mengurangi segresi dan control terhadap bleeding. Water
                                                                              
                  cement ratio sebaiknya rendah dan ditambahkan bahan plasticizer Conplast
                  untuk memudahkan pelaksanaan pengecoran.                    
                                                                             
                  Lantai beton harus padat dan rata dan dikerjakan sesuai dengan standar
                  pengerjaan lantai beton yang baik dan benar dimana resiko terjadinya retak
                  susut / kering sudah dikurangi dengan adanya siar – siar pada jarak tertentu
                  dan kerataan permukaan dengan menggunakan dudukan bekisting yang kuat
                  dan kaku serta jidar yang rata dan kaku.                    
                                                                             
                  Bila air yang naik ke permukaan beton yang baru selesai di cor sudah tidak
                  kelihatan lagi (telah melewati setting time) maka floor hardener ini dapat
                  ditaburkan secara merata dengan dosis rata – rata 4 kg/m2 atau sesuai dengan
                  yang disyaratkan.                                           
                                                                             
                  Aplikasi floor hardener ini harus berlangsung tanpa terputus hingga didapatkan
                  kondisi lantai dasar yang mengeras pada kondisi di bebani injakan kaki akan
                  menimbulkan bekas injakan sedalam 3 – 6 mm. Setiap kelebihan air di
                  permukaan (bleeding water) harus menguap seluruhnya.        
                                                                             
                  Pada area pengecoran yang luas sangat direkomendasikan untuk membuat
                  metode pengecoran secara bertahap dan memastikan bahwa lokasi pengecoran
                  dapat dilaksanakan dengan tenaga kerja dan dosis bahan floor hardener yang
                  cukup secara continue hingga selesai.                       
                                                                             
                  Floor hardener ditaburkan secara bertahap dengan dosis 2/3 bagian dahulu,
                  dan ketika bahan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari
                  lantai dasar maka dapat segera digosok (di trowel).         
                                                                             
                  Setelah itu 1/3 bagian sisanya ditaburkan secara merata diatas permukaan
                  beton. Jika bahan mulai meresap dan menjadi berwarna gelap secara merata
                  akibat absorpsi air dari lantai dasar maka dapat segera digosok (di trowel).
                                                                             
                  Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah
                  mengeras dan kuat menahan beban mesin tanpa mengalami kerusakan agar
                  didapatkan permukaan yang lebih padat.                      
                                                                             
                  Setelah pekerjaan hardener selesai maka harus segera dilapisi Concure (Curing
                  Compound) untuk mengurangi terjadinya penguapan air beton. Pada area yang
                  terbuka sebaiknya setelah di curing dilindungi lagi dengan karung basah untuk
                  mengurangi terjadinya retak susut.                          
                                                                             
                  Lantai yang sudah dikerjakan tidak boleh terkena air hujan selama 48 jam dan
                  sebaiknya tidak dipakai selama 1 minggu, jika akan segera dibebani dengan lalu
                  lintas yang berat dalam 2 minggu pertama umur beton maka sebaiknya
                  dilindungi dengan multipleks plywood.                       
 4.            PekerjaanLantaiHomogeneousTile                                 
               1. Pemasangan lantai Homogeneous Tile di atas pasir urug padat setebal 10 cm
                 terlebih dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di
                 bawahnya serta ketepatan pada peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata
                 setebal 10 cm.                                               
                                                                              
               2. Semua Homogeneous Tile yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam
                 air. Pengisian siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran,
                 pengkolotan lantai dapat dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
               3. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun
                 naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai
                 yang sudah terpasang harus dipel dan dibersihkan.            
                                                                              
               4. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen
                 lainya harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar
                 dan difinish dengan pukulan sapu lidi.                       
               5. Pemasangan Homogeneous Tile dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan
                 Homogeneous Tile yang akan ditempel di atas adukan.          
        A.             PEKERJAAN LOGAM                                        
                                                                              
        a.             Lingkup pekerjaan                                      
           Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, tenaga kerja/ ahli, peralatan,
           perlengkapan lainnya yang diperlukan serta pemasangan dari semua pekerjaan logam
           lainnya yang kebanyakan bersifat non structural, antara lain:      
                                                                              
             Perlengkapan yang berhubungan dengan pekerjaan ME, Plumbing.    
             Tangga dengan Struktur Baja, Plat Strip, Railing Besi Hollow.   
             Menara Air dengan Struktur Besi Siku dan Plat Expanded.         
             Dan semua pekerjaan logam yang terdapat dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk
                                                                              
              pengawas lapangan.                                              
        b.             Bahan-bahan                                            
                                                                              
           Kecuali dinyatakan lain, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
           disetujui oleh Konsultan Pengawas.                                 
        c.             Syarat teknis pelaksanaan                              
                                                                              
           Pada dasarnya semua pekerjaan logam ini, meskipun bersifat non structural,
           pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
           baja structural seperti diuraikan berikut ini:                     
                                                                              
            1.Penyambungan dan pemasangan.                                    
             Pengelasan harus dilaksanakan dengan teliti, logam yang dilas harus bebas retak dan
             cacat lain yang bisa mengurangi kekuatan sambungan. Permukaan yang dilas harus
             sama, halus, rata dan kelihatan teratur. Las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong
             dan dilas kembali.                                               
                                                                              
            2.Pekerjaan las harus dikerjakan dalam bengkel. Pekerjaan yang dilakukan di lapangan
             harus sama standarnya dengan pekerjaan las yang dilakukan di dalam bengkel. Tidak
                                                                              
             diperbolehkan melakukan pengelasan dalam keadaan basah atau hujan.
           3.Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) dengan ketentuan:
               Tebal las minimum: 4 mm                                       
               Panjang las minimum: 40 mm                                    
               Panjang las maksimum: 40 x tebalnya.                          
            4.Cara pengelasan harus dilakukan menurut persyaratan yang berlaku atau disetujui
                                                                              
             Pengawas Lapangan. Las yang dipakai yaitu las tumpul dan las sudut. Mutu las
             minimal sama dengan mutu profil yang bersangkutan. Semua pekerjaan las yang
             tampak harus dihaluskan hingga sama dengan permukaan sekitarnya. Konsultan
             Pengawas berhak mengadakan test terhadap hasil pengelasan di Balai Penelitian
             Bahan atas biaya Kontraktor, jika hasil pekerjaan pengelasan dinilai meragukan.
                                                                              
           5. Sambungan baut harus menggunakan baut hitam (HTB). Lubang baut harus dibor
             (tidak boleh dipons) dengan toleransi tidak lebih dari 1 mm terhadap diameter baut.
             Baut-baut, mur, elektroda dan sebagainya harus disimpan dalam kotak tertutup dan
             terlindung dari kelembaban udara.                                
           6. Untuk konstruksi kap, sebelumnya harus diberikan lawan lendut (kontra zeeg) sebesar
             1/600 x panjang bentangan.                                       
                                                                              
           7. Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi telah dalam keadaan diam.
           8. Bagian-bagian profil baja harus diangkat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
             puntiran-puntiran, bila perlu digunakan ikatan-ikatan sementara untuk mencegah
             timbulnya tegangan yang melewati tegangan yang diijinkan. Ikatan sementara
             tersebut dibiarkan dalam keadaan terpasang sampai pemasangan seluruh konstruksi
             selesai.                                                         
                                                                              
           9. Memotong dan menyelesaikan bekas irisan                         
              Bagian-bagian bekas irisan harus rata, bersih dan lurus, sekali-sekali tidak
               diperbolehkan terdapat bekas-bekas jalur, beram-beram bergerigi.
              Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin diperoleh pinggiran pinggiran
               bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang kurangnya 2,5 cm
                                                                              
               hingga tidak tampak lagi jalur-jalur.                          
              Bagian-bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi, bekas-bekas
               potongan/irisan tidak perlu dibuang.                           
                                                                              
        d.             Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan              
             Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya diperbolehkan pada bagian non
              structural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan-gilingan lengkung, sedang
              untuk melengkungkan pelat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh 3
              kali tebal pelat, demikian juga untuk batang-batang di bidang dan badannya.
             Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan
                                                                              
              panas.                                                          
             Melengkungkan dalam keadaan panas harus segera dilakukan setelah bahannya yang
              dipanaskan menjadi merah tua.                                   
             Melengkungkan dan memukul martil tidak boleh dilakukan bilamana bahan yang
              dipanaskan tidak lagi memancarkan cahaya.                       
                                                                              
        e.             Menembus, mengebor dan meluaskan lubang                
              Pada keadaan akhir, diameter lebar untuk baut yang dibubut dengan tepat dan sebuah
                                                                              
              baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm
              daripada diameter batang baut tersebut.                         
              Semua lubang baut harus dibor. Untuk lubang-lubang dari bagian konstruksi yang
              disambung dan yang harus dijadikan satu dengan alat penyambung, dibor sekaligus
              sampai diameter sepenuhnya dan apabila tidak sesuai, maka perubahan-perubahan
              lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh lebih dari 0,5
                                                                              
              mm.                                                             
              Semua lubang yang dibuat harus benar-benar bulat berdiri siku-siku pada bidang-
              bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung Paku keeling, baut-baut
              dan mur-mur                                                     
              Baut, mur dan paku keeling yang dipergunakan untuk konstruksi harus mempunyai
                                                                              
              ukuran yang sesuai dengan ukuran dalam gambar.                  
              Baut, mur dan paku keeling, selain harus bermutu tinggi, harus berkekuatan minimal
              sama dengan kekuatan baja profil dan pelat simpul.              
              Pemasangan paku keeling dan mur baut harus kokoh dan kekokohannya merata
              antara satu dengan yang lainnya.                                
                                                                              
        f.             Perlindungan pekerjaan-pekerjaan baja                  
            Pengecatan                                                        
            a. Kulit giling dan permukaan korosi harus dibuang dengan menggunakan semprotan
                                                                              
              pasir atau sikat baja atau dengan cara lain yang sama efektifnya sampai
              permukaannya memperoleh warna metallic yang merata.             
             b. Setelah dibersihkan, permukaannya dicat dasar dengan meni besi yang tebalnya 30-35
              milimikron. Baja yang diberi cat sebelum dikirimkan ketempat pekerjaan harus
              diperiksa. Cat dasar yang kurang baik harus dibuang, digosok dan dicat dasar lagi.
             c. Galvanisasi                                                   
                                                                              
             d. Dimana ditentukan ada pekerjaan galvanisasi, maka yang dikehendaki adalah
              galvanisasi celup panas.                                        
               Bahan yang dipakai adalah zinc chromate primer, lead zinc iron, alkyd based primer,
                semuanya warna terang.                                        
             e. Pelat-pelat baja yang digalvanisir                            
               Untuk talang-talang horizontal dan ducting untuk penyedot udara (exhauster)
                dipergunakan bahan seng baja yang digalvanisir dengan ketentuan di bawah ini:
                BJLS: 32                                                      
                                                                              
                Tebal pela: 0,46 mm                                           
                                                                              
                Berat tiap m2: 380 gram                                       
                                                                              
                Semua pekerjaan ini harus dibuat sesuai gambar dengan standard paling baik.
                Pinggiran dan gulungannya harus lurus dan rata, tidak ada lekukan. Kelem
                patriannya harus betul-betul kedap air dan tidak tercecer atau melimpah.
                Solder pemateri harus dari mutu yang baik, terdiri atas 0,5 timah biasa dan 0,5
                timah hitam. Untuk zat peleburnya digunakan muriatic acid.    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        B. PEKERJAAN PINTU KACA RANGKA ALUMINIUM                              
                                                                              
     a. Lingkup Pekerjaan :                                                   
                                                                              
                                                                              
             Penyediaan bahan frame aluminium untuk kusen dan pintu           
                                                                              
               Penyediaan bahan kaca untuk daun pintu                        
               Penyiapan peralatan penggantung dan pengunci.                 
               Pelaksanaan pemasangan/penempatan sesuai dengan petunjuk dalam gambar
                rencana dan daftar penyelesaian bahan.                        
                                                                              
                                                                              
     b.      Persyaratan :                                                    
                                                                              
               Sistem rangka aluminium dipakai adalah profil-profil extrusi yang produksi didalam
                negeri dengan lisensi aluminium suatu sistem luar negeri.     
               Penggunaan bahan untuk masing-masing fungsi harus dari satu merk/produk
                seperti rangka kusen dan frame daun pintu aluminium harus satu merk/produk
                termasuk pasangan kaca dan penggantung/penguncinya.           
                                                                              
               Pelaksana Pekerjaan sebelum melakukan pengadaan bahan secara total, terlebih
                dahulu harus memberikan contoh-contoh bahan sebagai berikut : 
                 Contoh bahan aluminium untuk kusen dan daun pintu dan accessoriesnya.
                 Penggantung dan pengunci dan door closer.                    
                 Contoh kaca untuk pintu.                                     
                 Contoh pasangan pada lokasi tertentu. Membuat gambar bengkel (shop
                                                                              
                 drawing).                                                    
               Seluruh contoh tersebut untuk penilaian dan persetujuan dari Perencana dan
                Konsultan Pengawas.                                           
                                                                              
                                                                              
     c.      Bahan :                                                          
               Profil aluminium yang dipakai dari produk Alexindo atau merk/produk lain yang
                                                                              
                setara dan disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.            
               Rangka profil aluminium merupakan produk dalam negeri dengan standard
                Industri Indonesia extrusi 0695-82 dan SII jendela 0649-82.   
               Alloy 6063 T5/Billet yang diguanakan harus dari aslinya (tidak dibuat dari bahan
                scrap/sisa).                                                  
               Finishing aluminium dengan powder coating dari mutu terbaik warna ditentukan
                                                                              
                kemudian oleh Perencana.                                      
               Jenis extrusion depth 75mm.                                   
               Bahan lain seperti paku sekrup, karet penjepit, bahan pengisi (sealant) harus
                mendapat rekomendasi dari pabrik aluminium tersebut.          
               Kaca yang dipakai sesuai dengan ketentuan dalam pasal Pekerjaan Pasangan
                                                                              
                Kaca.                                                         
               Penggantung dan pengunci yang dipakai sesuai dengan ketentuan dalam pasal
                Penggantung dan Pengunci, untuk engel yang dipakai ukuran 4”. 
                                                                              
     d.      Pelaksanaan                                                      
               Lokasi pasangan diukur terhadap tinggi dan lebarnya lobang pintu.
               Pembuatan/pemasangan kusen dan daun pintu dari bahan aluminium harus
                                                                              
                dikerjakan oleh Sub Kontraktor yang professional.             
               Rangka/frame kusen dan daun pintu aluminium dipotong sesuai dengan ukuran
                yang ditentukan dalam gambar rencana.                         
               Pemasangan/perakitan rangka kusen dan daun pintu aluminium untuk masing-
                masing komponen harus dikerjakan dipabrik (work shop) secara masinal.
               Pasangan antara kusen aluminiuim pada tembok atau kolom beton disekrup,
                                                                              
                diberi celah 6mm dan diisi dengan seal elatis jenis Poly Sulfida, persyaratan
                penggunaan bahan sealant sesuai dengan standar dari pabrik.   
               Pemasangan kaca pada frame daun pintu aluminium menggunakan karet yang
                dibuat khusus untuk jointnya.                                 
               Daun pintu kaca dengan frame aluminium dipasang pada kusen mengunakan
                engsel sebanyak 3 buah.                                       
                                                                              
               Penggantung dan pengunci dipasang pada frame daun pintu dengan tinggi 100cm
                dari lantai setempat.                                         
               Lokasi pemasangan door closer pada pintu-pintu aluminium disesuaikan dengan
                kebutuhan yang ditentukan dalam kontrak.                      
                                                                              
             Hasil Akhir Yang Dikehendaki                                     
               Pasangan kusen pintu pada dudukannya harus kokoh, kuat dan tegak.
                                                                              
               Daun pintu dapat berfungsi dengan baik                        
               Pasangan kusen dan daun pintu aluminium sesuai dengan posisinya.
                                                                              
                                                                              
        C. PEKERJAAN ALAT GANTUNG (PERLENGKAPAN PINTU/JENDELA)                
                                                                              
                                                                              
         a.  Lingkup Pekerjaan                                                
             Semua Pekerjaan Pasangan Penggantung, maupun Kunci yang jelas-jelas tergambar
             pada gambar kerja antara lain :                                  
                                                                              
                a. Seluruh Pintu Bagian Dalam                                 
                b. Seluruh Pintu Bagian Luar                                  
                Serta sesuai petunjuk Konsultan pengawas.                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        b. Penyerahan                                                         
                a. Pekerjaan Harus dilaksanakan oleh tenaga akhli, serta berpengalaman dalam
                  bidangnya.                                                  
                                                                              
                b. Kontraktor harus meberikan contoh-contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh
                  Konsultan Pengawas.                                         
        c. Persyaratan bahan                                                  
             1. Merk, Jenis, dan Type yang dipergunakan                       
                     No. Uraian        Type      Setara Merek                 
                                                                              
                1. Pintu & Jendela:                                           
                   Cylinder/Lockcase  Doble Slag  Deksson                  
                   Handle          Lever Handle  Dekkson                   
                                                                              
                                                                             
                                                  Dekkson                     
                   Lockcase KM                                               
                   Engsel Pintu    Buterfly 4”  Dekkson                    
                   Engsel Jendela  Buterfly 3”  Dekkson                    
                   Gerendel Pintu  Sesuai Gbr  Dekkson                     
                   Gerendel Jendela  Sesuai Gbr  Dekkson                   
                   Espanyolette    Sesuai Gbr  Dekkson                     
                   Door closer     Sesuai Gbr  Dekkson                     
             2. Kunci Pintu                                                   
               Kunci pintu yang dimaksud disini harus dalam keadaan lengkap artinya seluruh
               peralatan kunci harus ada, diantaranya : Badan Kunci, Pegangan, Plat penutup badan,
               Anak kunci dan sebagainya. Kunci yang dipakai type : Besar (doble Slag),
                                                                              
             3. Alat Gantung Lainnya                                          
               a. Semua alat penggantung dan pengunci harus kwalitas baik sesuai persetujuan
                                                                              
                 konsultan pengawas. Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat
                 penggantung/pengunci kepada konsultan pengawas sebelum melakukan pesanan.
               b. Jika ada pemakaian Rel Pintu Dorong / Sliding Door yang dipakai setara dengan
                 merek Deksson dengan kelengkapan-kelengkapannya seperti ; side bracket, rail,
                 hanger end cap, guide roller, Guide Chanel serta perlengkapan lainnya untuk
                                                                              
                 menunjang pemasangan Rel ini. Bahan Rel pintu tersebut harus memenuhi
                 Sertifikat test dari Balai Penelitian bahan Dinas Perindustrian No. 108/L7/1983 dan
                 No. 1 10/L7/1 983. Pemasangan Hanger harus dipasang pada daun pintu sejajar
                 satu sama lainnya dan sama tinggi rendahnya sehingga dapat duduk pada posisi
                 yang tepat di rel, dan roda-roda hanger dapat berputar/berjalan lancar. Bracket
                 dipasang dengan jarak antara 60 s/d 90 cm. Pemasangan rel pintuDorong
                                                                              
                 hendaknya dikerjakan oleh tenaga ahlinya yang biasa menyetel/memasang Rel
                 pintu sejenis ini.                                           
                                                                              
        d. Persyaratan Pelaksanaan                                            
             1. Pemasangan semua perlengkapan, alat penggantung pintu dan jendela sesuai
               dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam gambar, dipasang harus tepat dan
               rapih.                                                         
             2. Semua pelubangan untuk skrup, fisher atau anker yang akan dipasang terutama
               pada engsel, door closer, flush bolt, harus diberi klos kayu setempat agar terpasang
                                                                              
               kokoh dan kuat.                                                
             3. Pemasangan engsel untuk pintu swing, dipasang sebanyak 3 buah engsel dengan
               ketentuan sebagai berikut                                      
               a. Engsel bawah dipasang sejauh kurang lebih 28 cm dari permukaan bawah pintu
                 kecuali untuk pintu service dan pintu-pintu di ruang basah adalah sejarak 32 cm
                                                                              
                 (as) dari permukaan pintu bawah.                             
               b. Engsel tengah dipasang sejauh kurang lebih 100 cm dari as permukaan pintu
                 bawah.                                                       
               c. Engsel atas, dipasang kurang lebih 28 cm As dari            
               d. Permukaan atas pintu.                                       
             4. Handle dan Door Pull dipasang kurang lebih 97,5 cm as dari permukaan lantai
               setempat.                                                      
             5. Posisi dari lock dan latch harus ditentukan dan dilaporkan oleh kontraktor ke
               Konsultan Pengawas.                                            
                                                                              
             6. Engsel jendela gantung dipasang pada bagian atas kusen dan daun jendela disetel
               harus tepat ukurannya sehingga sudut bukaan dari sisi daun jendela menjadi sama
               rata.                                                          
             7. Sedangkan type engsel bisa (Transom catch) dipasang pada type jendela bukan
               samping (Swing) dengan jarak bukaan semaksimum mungkin, tepat dan rapih.
             8. Seluruh pemasangan hard ware pintu dan jendela harus berfungsi dengan baik,
                                                                              
               sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya maupun atas petunjuk Konsultan
               Pengawas.                                                      
                                                                              
       e.  Perlindungan                                                       
             1. Kontraktor harus menjaga seluruh pasangan alat gantungan tersebut sebelum
               pekerjaan diserah terimakan, jangan sampai rusak yang diakibatkan oleh benturan-
               benturan benda keras. Bidang-bidang yang perlu dilindungi, harus dipasangi sejenis
               plakband, supaya tidak terkena goresan-goresan.                
             2. Bilamana terjadi hal-hal tersebut diatas, sehingga mengakibatkan Pasangan kunci
                                                                              
               menjadi rusak, konsultan pengawas berhak meminta kepada kontraktor agar segera
               mengganti kunci yang rusak tersebut, dengan tanpa meminta biaya tambahan.
                                                                              
        D. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITARY                                       
        a.  Umum                                                              
             1. Pemasangan Peralatan Sanitary dan peralatan lainnya harus mengikuti ketentuan--
                                                                              
               ketentuan standard dari pabrik pembuatnya dan harus dilakukan dengan hati-hati,
               rapih dan tidak boleh adanya kotoran kotoran akibat dari percikan adukan semen
               pada peralatan tersebut.                                       
             2.        Apabila peralatan Fixtures dilengkapi dengan plastik pelindung dari
               pabriknya maka plastik tersebut boleh dibuka pada saat penyerahan pekerjaan.
             3.        Hanya satuan peralatan fixtures yang utuh saja dapat diterima, jika
                                                                              
               peralatan tersebut dijumpai cacat maka kontraktor harus segera menggantikannya
               dengan yang baru/utuh tanpa adanya biaya tambah.               
             4.        Kontraktor harus melengkapi peralatan fixtures dengan leher anggsa
               apabila peralatan fixtures tersebut belum dilengkapi leher angsa secara Built in.
                                                                              
        b. Pekerjaan-pekerjaan sementara                                      
             Sarana perlengkapan atau alat bantu yang bersifat sementara dan diperlukan dalam
             melaksanakan pekerjaan pemasangan alat Sanitary fixtures ini, harus disiapkan oleh
             pemborong. Pada akhir pekerjaan, atas perintah konsultan pengawas segala sarana
                                                                              
             atau alat bantu yang sudah tidak terpakai / diperlukan lagi harus dibongkar dan
             dirapihkan kembali seperti semula.                               
                                                                              
        c. Penyediaan Alat Sanitary Fixtures                                  
             1. Pemborong harus menyediakan seluruh alat Sanitary beserta kelengkapan -
               kelengkapannya yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam daftar Kebutuhan
               Bahan yang dipakai.                                            
             2. Pemborong harus menyediakan Transportasi dari gudang yang ditentukan sampai
               ke lokasi pekerjaan.                                           
                                                                              
             3. Semua ketentuan bahan-bahan yang harus disediakan oleh pemborong didasarkan
               atas Standard Normalisasi Indonesia (NI) dan Pemeriksaan umum bahan bahan (PU
               BB).                                                           
             4. Apabila terdapat Peralatan Sanitary Fixtures yang telah dinyatakan tidak baik oleh
               Konsultan pengawas, maka pemborong harus mengangkut alat sanitary tersebut ke
               luar lapangan dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas
                                                                              
        d. Daftar Bahan Yang Dipakai                                          
           Tabel I.1.Alat Sanitary digunakan Merk TOTO dan atau yang setaraf dengan pilihan
                    warna Astandard.                                          
                                                                              
              No      Jenis Fixtures  Type Yang digunakan Merek :             
                                                                              
               1  Closet Duduk        CW421J           TOTO                   
                                                                              
               2  Closet Jongkok      CE6/CE7          TOTO                   
                                                                              
               3  Urinal Muslim + Push Valve U57       TOTO                   
               4  Jet Washer          Rubber Hose      TOTO                   
                                                                              
               5  Kran tembok         dia ½ “          San Ei                 
                                                                              
               6  Wastafel lengkap,   LW540J           TOTO                   
                                                                              
               7  Floor Drain         Eco E1FD         TOTO                   
                                                                              
        e. Cara Pemasangan                                                    
             1. Pada dasarnya pemasangan alat-alat saniter termasuk diatas dilakukan seperti
               lazimnya dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang dianjurkan oleh
               pabriknya.                                                     
                                                                              
             2. Pada pemasangan washtafel dan Urinal, dinding terlebih dahulu di bor kemudian
               diberi fiser yang panjangnya dan jumlah skrupnya disesuaikan dengan beratnya
               washtafel.                                                     
             3. Dempul Karet (Seal) dengan kwalitas baik agar dipergunakan untuk mencegah
               kebocoran dan perembesan.                                      
             4. Seluruh pemasangan alat sanitary Fixtures harus berfungsi sesuai dengan fungsinya
                                                                              
               masing-masing, jika terdapat alat sanitary yang pemasangannya tidak memenuhi
               ketentuan, maka alat tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali sebagai mana
               mestinya.                                                      
             5. Pada akhir pemasangan, seluruh alat Sanitary Fixtures harus dites, baik instalasi air.
             6. Bersih maupun untuk Instalasi Air kotor apakkah berfungsi atau tidak, terutama
               pada Lubang-lubang pembuangan air kotor.                       
                                                                              
             7. Kusus untuk pekerjaan pelapis meja beton Washtafel, permukaan serta plint
               menggunakan Granite warna hitam dan atau warna lainnya dengan kesepakatan
               setara Sandimas. Pemasangan harus baik, waterpass dan rapih.   
                                                                              
        f. Cara Penyimpanan                                                   
             1. Alat sanitary yang sudah berada dilapangan tetapi belum sempat dipasang, maka
               alat-alat tersebut harus di gudang / ditempat yang aman dari segala benturan¬-
               benturan benda keras.                                          
             2. Pelindung pengaman dari pada alat sanitary yaitu berupa rangka-rangka kayu serta
                                                                              
               sterofoam harus tetap dipertahankan diwaktu penyimpanan agar terlindung dari
               pecahnya alat sanitary tersebut.                               
             3. Penyimpanan alat sanitary secara ditumpuk tidak diperkenankan, terkecuali bahan
               pelindung cukup kuat untuk mendukung bahan yang diatasnya. Cara penyimpanan
               alat sanitary Fixtures harus disusun sedemikian rupa dan ditempatkan pada masing-
               masing tempat yang telah ditentukan, agar sewaktu pemasangan alat tersebut
                                                                              
               lengkap tidak ada yang kurang karena hilang.                   
        E. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
                                                                              
        a. Lingkup Pekerjaan                                                  
          Yang dimaksud dengan pekerjaan pengecatan, meliputi dan tidak terbatas dari seluruh
          detail yang ditunjukkan dalam gambar yang terdiri dari :            
                                                                              
          Pekerjaan Jenis Finishing                                           
             1. Pengecatan Interior : Cat Dinding Acrilyc Emulsion,           
                                                                              
             2. Pengecatan Exterior : Cat Dinding Eksterior Tahan Cuaca       
             3. Pengecatan Plafon + List : Cat List Plafond Acrilyc Emulsion  
                                                                              
b.        Persyaratan Umum                                                    
             1. Dalam seluruh pengerjaan pengecatan yang menggunakan material cat merek
               Mowilex, pada dinding interior, dinding exterior, dan plafond agar menggunakan
               jasa aplikator dari pihak Mowilex.                             
             2. Seluruh bahan pengecatan, baik itu mengenai bahan cat, ataupun bahan cat
               Shinthetic Harus memenuhi ketentuan dari pada persyaratan N-3 dan N-4.
                                                                              
             3. Standard dari bahan dan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan
               Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan jalan mencapur dan
               mencairkan yang tidak sesuai dengan Instruksi Pabrik atau tanpa izin dari Konsultan
               Pengawas.                                                      
             4. Sebelum pengecatan dimulai Kontraktos harus menyerahkan terlebih dahulu contoh-
                                                                              
               contoh bahan cat kepada Konsultan Pengawas, untuk direkomendasi. Hasil
               Perekomendasian dari jenis-jenis cat tersebut harus dijadikan pegangan untuk
               pengiriman bahan selanjutnya ke lapangan.                      
                                                                              
c.        Pengujian                                                           
             Kontraktor diwajibkan membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut di atas mengenai
             kemurnian dari pada cat-cat yang akan dipergunakan.              
                                                                              
             Pembuktian berupa :                                              
                                                                              
             1. Segel Kaleng.                                                 
             2. Test Laboratorium                                             
             3. Hasil Akhir pengecatan                                        
             4. Hasil Dari Pada test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
               produsen untuk diketahui Konsultan Pengawas.                   
             5. Biaya pengetesan ini dibebankan kepada kontraktor.            
                                                                              
        b. Pengiriman dan penyimpanan bahan.                                  
             1. U m u m :                                                     
                                                                              
               a. Bahan harus didatangkan ketem pat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
                 cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak aslinya yang masih
                 tersegel dan berlabel pabrik.                                
               b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering tidak lembab
                 dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.          
                                                                              
               c. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan
                 dilindungi sesuai dengan jenisnya.                           
               d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
                 penyimpanan dan pelaksanaan.                                 
             2. Khusus :                                                      
               a. Disamping tindakan pengamanan yang umum dalam penyimpanan bahan-bahan
                                                                              
                 bangunan, untuk beberapa jenis cat dan bahan lainnya dibawah ini harus diberi
                 pengamanan khusus terhadap bahaya kebakaran dan keracunan, antara lain
                 sebagai berikut :                                            
                  Spirtus Petroleum                                          
                  Cat Minyak                                                 
                  Parafin                                                    
                  Cat Bitumen                                                
                                                                              
                  Thiner, dan lain sebagainya.                               
               b. Dalam mengunakan bahan tersebut di dalam ruang harus mengikuti petunjuk
                 sebagai berikut:                                             
                  Harus tersedia alat pemadam kebakaran portable yang sesuai dan Kotak P3K
                   dalam jarak yang dekat.                                    
                                                                              
                  Ruangan harus cukup mempunyai ventilasi yang baik.         
                  Jangan bekerja dekat api atau motor listrik yang mengeluarkan kembang api.
               c. Mengeluarkan barang dari gudang hanya dalam jumlah yang segera diperlukan.
               d. Jangan dibiarkan Kaleng penutup cat terbuka terlalu lama.   
               e. Tidak dibenarkan meninggalkan kaleng-kaleng bekas ditempat pekerjaan.
                                                                              
        c. Pengecatan Dinding Interior                                        
             1. Persyaratan Bahan                                             
             4. Bahan cat yang dipergunakan sesuai standard bahan yang berlaku : Pengecatan
                                                                              
               bidang Interior mengunakan Cat sejenis Cat tembok Setara Merk Mowilex, Sedangkan
               untuk Bagian Luar / Exterior menggunakan jenis Cat Tahan Cuaca Cat Mowilex.
             2. Cara Pelapisan                                                
               a. Lapisan Pertama pengecatan pada permukaan plesteran maupun yang tidak
                 diplester yang baru dipasang adalah menggunakan Alkali Resisting Primer atau
                                                                              
                 Undercoat (1 lapis).                                         
               b. Bila diperlukan untuk menutupi plesteran yang retak rambut dipergunakan Acrylic
                 Wallfiller (secukupnya)                                      
               c. Cat Akhir untuk dinding Interior menggunakan Mowilex minimum 2 lapis.
               d. Cat Akhir untuk dinding Exterior menggunakan Cat tembok Mowilex minimum 2
                                                                              
                 lapis.                                                       
               e. Dan untuk hal-hal lainnya kontraktor diharuskan mengikuti tata cara yang telah
                 digariskan oleh pabrik pembuat.                              
             3. Persyaratan Pelaksanaan                                       
                                                                              
               a. Permukaan yang akan dilapisi cat harus sudah kering dengan sempurna dengan
                 kelembaban yang diijinkan tidak lebih dari 5 %. Minimal pengeringan plesteran dan
                 acian 28 hari dihitung dari selesainya pekerjaan plesteran.  
               b. Seluruh bidang permukaan dinding, plafond dan lainnya yang akan dicat harus
                 bersih bebas dari debu, noda-noda, apabila terdapat lubang atau cacat lainnya
                                                                              
                 harus segera ditutup dan dikeringkan.                        
               c. Tidak diperkenankan pelaksanaan pengecatan dilakukan pada saat cuaca lembab
                 atau hujan, atau dalam keadaan angin berdebu.                
               d. Setelah bidang permukaan dilapisi 1x lapisan cat Primer dan dibiarkan selama 2
                 jam kemudian dilapisi dengan 1x lapisan Cat Dasar . Setelah cat dasar terpasang
                                                                              
                 selama 2 Jam dan di hamplas halus lalu dibersihkan dengan menggunakan kain
                 yang bersih, maka lapisan terakhir adalah seba nyak 2x lapis cat akhir dengan
                 jangka waktu setiap lapisan terakhir adalah 2 jam atau sesuai dengan standard
                 dari pabrik. Pelaksanaan pengecatan harus menggunakan roller dan bila terdapat
                 permukaan yang sulit pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemakaian
                 kwas.                                                        
                                                                              
               e. Hasil akhir dari pengecatan harus rata, tidak berbintik-bintik atau terdapat
                 gelembung udara, goresan dan harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin
                 melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui Pengawas, maka wajib bagi Kontraktor
                 untuk memperbaikinya.                                        
               f. Untuk keseluruhan pekerjaan pengecatan, Kontraktor diharuskan mengikuti syarat-
                 syarat dan petunjuk dari pabrik yang mengeluarkannya, atau dari Pengawas
                                                                              
                 setempat.                                                    
                                                                              
                                                                              
        d. PEKERJAAN PLAFOND                                                  
   a.      Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                              
           Yang dimaksud dengan pekerjaan langit-langit ini meliputi:         
             1. Pekerjaan Plafond Gipsum (WR)                                 
                                                                              
             2. dan pekerjaan pemasangan plafond lainnya sesuai dengan gambar perencanaan.
   b.       Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                              
             1. Pada Pekerjaan Langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
               dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini.
             2.        Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit pekerjaan lain yang
               terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang.           
             3.        Disiplin lain yang termasuk disini atara lain :        
                Elektrikal/Mecanical                                         
                Perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.                 
                                                                              
             4.        Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar
               rencana plafond, harus diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (Sipil,
               Elektrikal/Mecanical, Plumbing) Untuk pemasangan harus konsultasi dengan
               perencana.                                                     
                                                                              
   c.       Contoh Bahan                                                      
             1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
               material untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.               
                                                                              
             2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai sebagai standard /
               pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh kontraktor ke
               site. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
               telah disetujui di Konsultan Pengawas Keet.                    
                                                                              
   d.       Syarat-syarat pengiriman dan penyimpanan Barang                   
             1. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventelasi baik,terlindung dan
               bersih.                                                        
             2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
                                                                              
               sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya
               bahan rusak dan sebagainya kontraktor harus menggantikannya dengan
               persetujuan Pengawas atas beban Kontraktor.                    
                                                                              
   e.       Plafond Gipsum Water Resistance (WR)                              
             1.        Lingkup Pekerjaan                                      
               Adapun lingkup pekerjaanya mencakup pemasangan didaerah Gedung.
                                                                              
                Ukuran Standard: 120 x 240 cm, 60x 120 cm                    
                Produksi: Knauf                                              
                Type: Tebal 9 mm                                             
             2.        Pemasangan/Pelaksanaan                                 
                                                                              
               a. Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli / tukang dengan disetujui Pemberian
                 Tugas.                                                       
               b. Rangka menggunakan 2x4 cm tebal 3 mm dan 4x4 cm tebal 3 mm dan atau sesuai
                 dengan gambar yang diminta.                                  
               c. Sebelum terpasang material harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /
                 tim teknis                                                   
                                                                              
               d. Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan
                 permukaan yang rata, horisontal dan tidak bergelombang/melendut.
               e. Gipsum dipasang dengan menggunakan sekrup gipsum atau paku gipsum pada
                 kayu, yang dipaku pada setiap jarak maksimum 200 mm, menyekrup dimulai dari
                 tengah panel dan mengarah ketepi.                            
                                                                              
               f. Sekrup dipasang minimal 12 mm dari pinggir panel.           
               g. Semua naad harus lurus dengan jarak 4 mm pada pertemuan panel,
                 pertemuannya tegak lurus sehingga hasilnya balk.             
               h. Hasil pemasangan tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
               i. Pada akhir pemasangan setiap pertemuan panel diberi penutup Self Adhesive joint
                                                                              
                 tape Gipsum yang kemudian ditutup dengan kompound, setelah kompound
                 mengering kemudian kompound diamplas hingga rata.            
                                                                              
   f.       Pekerjaan List Plafond                                            
               Sistim pemasangan lembaran Gipsum untuk Plafond tidak memakai list plafond
               tengah, shadow Line hanya dipasang dibagian Pinggir dinding, bentuk serta ukuran
               disesuaikan dengan gambar perencanaan.                         
                                                                              
   g.       Pengujian Mutu Pekerjaan                                          
             1. Sebelum dilaksanakan pemasangan kontraktor diwajibkan memberikan pada
               Pengawas "Certificate Test" terutama bahan-bahan yang dipakai untuk proyek dari
               produsen / Pabrik.                                             
                                                                              
             2. Bila tidak ada certificate test, maka kontraktor harus melakukan pengujian atas
               bahan yang diperlukan untuk dites atas usulan Konsultan Pengawas di laboratarium
               yang akan ditunjuk kemudian.                                   
             3. Hasil pengujian dari Laboratarium diserahkan pada Pengawas.   
             4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut,menjadi
                                                                              
               tanggung jawab kontraktor.                                     
   h.                  Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.                    
                                                                              
             1. Seluruh pemasangan langit-langit Gypsumboard maupun langit-langit GRC harus
               dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
             2. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk Memper baikinya dengan tidak
               mengurangi mutu pekerjaan , Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
               Kontraktor.                                                    
                                                                              
                                                                              
        e.  PEKERJAAN CAT LANGIT-LANGIT                                       
                                                                              
        a. Lingkup Pekerjaan                                                  
           Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk Pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada
           permukaan langit-langit dari bahan gypsum, Fibre Cement atau klasiboard dan beton
           divinish dengan cat, ketentuan penggunaan sesuai dengan petunjuk dalam gambar
                                                                              
           rencana.                                                           
      b.   Contoh Bahan                                                       
                                                                              
             1. Bahan Cat : Pengecatan langit-langit digunakan cat Merk Mowilex ditentukan
               kemudian, semua bahan cat yang dimasukkan ke lapangan/proyek harus di dalam
               kaleng tertutup rapat dan kondisi kaleng/tempat cat utuh (tidak rusak) dan
               mempunyai etiket yang jelas.                                   
             2. Bahan-bahan lain: Bahan lain yang diperlukan sebagai kelengkapan dalam
               pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti dempul, kompoun untuk gypsum dan
               lain-lainnya sesuai rekomendasi dari pabrik bahan cat yang dipakai.
                                                                              
      c.   Pelaksanaan                                                        
                                                                              
             1. Persiapan:                                                    
                                                                             
                Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk,
                lapisan organis atau kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi daya rekat atau
                mutu kerja pengecatan.                                        
                                                                             
                Permukaan bidang yang dicat harus dalam keadaan kering, dengan kelembaban
                maksimum 4% diukur dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban
                                                                             
                Retak-retak dan lain kerusakan pada bidang yang akan dicat, harus diperbaiki
                hingga rata dan halus dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul. Bahan
                dempul yang boleh dipakai adalah bahan yang mendapat rekomendasi dari pabrik
                cat.                                                          
             2. Pengecatan                                                    
                                                                             
                   Prosedur dan tahapan pengecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan
                   oleh pabrik cat yang digunakan                             
                                                                             
                    Untuk Pelaksanaannya, Kontraktor supaya meminta pengawasan/supervisi
                    tenaga ahli dari pabriknya.                               
             3. Proses pengecatan dilakukan dengan cara :                     
                                                                             
                  Setelah bidang yang akan dicat diyakini telah rata, halus, kering, serta bebas
                    dari unsur minyak pada permukaannya, maka permukaan langit-langit
                    tersebut dapat dicat.                                     
                                                                             
                    Pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada langit-langit dilaksanakan 3 x
                    (lapis).                                                  
                                                                             
                    Pengecatan lapis pertama dan lapisan selanjutnya harus berselang waktu
                    minimal 24 jam.                                           
                                                                             
                    Pelaksanaan pengecatan harus hati-hati dengan mempertimbangkan
                    gangguan/kotor pada lantai maupun dinding akibat kegiatan pekerjaan
                    pengecatan tersebut.                                      
             4. Bahan-bahan lain: Bahan lain yang diperlukan sebagai kelengkapan dalam
               pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti dempul, kompoun untuk gypsum dan
               lain-lainnya sesuai rekomendasi dari pabrik bahan cat yang dipakai.
               f. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL           
         A.            PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                   
            1.1        INSTALASI LISTRIK UTAMA                                
                Lingkup Pekerjaan                                            
                 Pekerjaan listrik utama ini meliputi seluruh pengadaan pengiriman peralatan
                                                                              
                 sampai ke lokasi, penyediaan tenaga kerja dan segala sesuatu yang diperlukan
                 untuk itu sampai pemasangan, training dan testing commissioning hingga
                 penyerahan seluruh instalasi dalam keadaan sempurna sebagaimana yang diatur
                 dalam spesifikasi teknis ini atau dokumen kontrak lain yang berkaitan.
                                                                             
                 Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain adalah :     
                   Pekerjaan kabel tegangan rendah dari PKG ke PUTR, dari PUTR ke panel
                 o                                                            
                   tenaga dan panel-panel penerangan/stop kontak sampai ke beban
                   bersangkutan.                                              
                   Pekerjaan PUTR, panel-panel tenaga/ peralatan-peralatan mekanikal dan
                 o                                                            
                   panel penerangan                                           
                   Pekerjaan pentanahan pengaman & penangkap petir            
                 o                                                            
                   Pengujian yang secara wajar harus dilakukan agar sistem dapat berjalan
                 o                                                            
                   dengan baik.                                               
                                                                             
                 Bahan dan Perlengkapan Peralatan                             
                 Bahan dan perlengkapan peralatan harus merupakan "standard products" dari
                 pabrik yang menghasilkannya. Dalam pengajuan maka kontraktor harus
                 menyertakan brosur, katalog, ukuran, warna atau keterangan lain yang
                 diterbitkan oleh pabrik yang akan dinilai oleh pihak Direksi apakah sudah sesuai
                 dengan spesifikasi yang ditentukan.                          
                 Sebelum pemesanan barang tertentu sesuai persetujuan maka kontraktor harus
                 mengajukan contoh bahan yang akan digunakan. Semua peralatan yang
                 ditawarkan harus terjamin pengadaannya beserta sparepartsnya dalam waktu
                 yang cukup lama dengan menunjukkan surat jaminan dari agen tunggalnya.
                 Juga harus ditunjukkan bahwa pemakaian barang atau perlengkapan yang
                 disebutkan sudah disetujui instansi yang berwenang untuk itu.
                                                                             
                 Nama Pabrik/Merk yang disebutkan                             
                 Jika dalam spesifikasi ini disebutkan nama pabrik atau merk sesuatu jenis
                 komponen/ peralatan maka kontraktor dapat mengajukan merk tersebut atau
                 merk lain yang setara dengan merk terdahulu dan disetujui oleh
                 Pemilik/wakilnya.                                            
                                                                              
                                                                             
                 Klasifikasi dan tenaga ahli Kontraktor.                      
                 Kontraktor pelaksana dalam pekerjaan ini harus memiliki pas instalasi PLN
                 minimum golongan C yang masih berlaku pada tahun berjalan disamping pas
                 lain yang diperlukan untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu. Penanggung jawab
                 bidang elektrikal dari kontraktor pelaksana harus bersertifikat yang diakui LPJK
                                                                             
                 Peraturan Lain-lain                                          
                 Disamping peraturan atau standard yang disebut di atas maka kontraktor harus
                 mentaati peraturan-peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya
                 dengan pekerjaan ini.                                        
                                                                             
                 Testing dan Commissioning                                    
                 Kontraktor harus menyediakan peralatan, ahli serta fasilitas lainnya yang
                 dibutuhkan untuk melaksanakan pengujian terhadap peralatan serta instalasinya
                 untuk mana hal ini adalah membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sebagian
                 atau seluruhnya sudah baik dan dapat berfungsi sesuai dengan persyaratan
                 yang diinginkan.                                             
                                                                              
                 Testing dilakukan sesuai standard di atas atau yang lain yang disetujui oleh
                 Direksi Lapangan. Pengujian peralatan yang dimaksud wajib dihadiri oleh
                 Pemberi Tugas atau yang ditunjuk untuk itu. Kontraktor wajib mengurus
                 perijinan/pengesahan instalasi dari instansi-instansi yang berwenang yaitu PLN
                 atau Badan Keselamatan Kerja setempat.                       
                                                                              
                                                                             
                 Garansi dan Training                                         
                  Semua bahan/peralatan yang diinstalsi oleh kontraktor, selama 180 hari setelah
                  penyerahan pertama adalah masa garansi.                     
                  Untuk peralatan khusus sesuai persetujuan pemilik/wakilnya masa garansi
                  adalah satu tahun. Selama dalam masa garansi kontraktor harus memberikan
                  training lokal pada 2 orang operator pemilik/pegawai untuk setiap peralatan
                  dan sistem sampai mereka sendiri mampu untuk mengoperasikan peralatan
                  tersebut.                                                   
                  Penyerahan surat jaminan oleh Kontraktor disertai dengan gambar sistem dan
                  instalasi terpasang.                                        
                                                                              
                                                                             
                  Gambar-gambar Rencana                                       
                  Gambar-gambar yang ada menunjukkan sistem dari pekerjaan, juga
                  menunjukkan tata letak dari peralatan yaitu seperti panel-panel, kabel, atau
                  peralatan-peralatan lainnya. Seandainya kontraktor menemukan kejanggalan
                  atau kesalahan ataupun perubahan peletakan peralatan karena kondisi
                  lapangan maka kontraktor wajib memberitahukannya kepada Direksi secara
                  tertulis untuk mendapatkan penjelasan sebelum pelaksanaan di lapangan.
                                                                             
                  Perlindungan Pemilik.                                       
                Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh
                Pemborong maka Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan segala macam tuntutan
                Yuridis atau tuntutan lainnya.                                
                                                                              
          1.1  Penyerahan                                                     
               1. Petunjuk Pemeliharaan, Petunjuk Pengoperasian dan Suku Cadang diserahkan/
                  disampaikan kepada Pemilik dalam waktu 30 hari sebelum dimulainya
                  pemakaian oleh Pemilik.                                     
                                                                              
                  a. Petunjuk Pemeliharaan                                    
                    Setiap peralatan harus dilengkapi dengan :                
                                                                              
                    −  Detail spesifikasi teknis                              
                    −  Petunjuk operasi start                                 
                                                                              
                    −  Rekomendasi tahapan pengoperasian & pemeliharaan       
                                                                              
                    −  Peralatan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.          
                                                                              
                  b. Petunjuk Pengoperasian                                   
                  Hal ini menyangkut uraian prinsip operasi dan diagram instalasi. Cara operasi
                  diletakkan pada peralatan atau bersama dengan wiring diagram kontrol pada
                                                                              
                  ruang peralatan tersebut.                                   
                  c. Suku Cadang                                              
                  Semua suku cadang yang diperlukan suatu peralatan harus dapat diperoleh
                                                                              
                  dalam waktu kurang dari 8 jam dan dijamin keberadaannya secara kontinyu.
                                                                              
               2. Daftar Material                                             
                                                                              
               Pada waktu pengajuan peralatan yang akan digunakan maka kontraktor harus
               melampirkan "Daftar Material" yang lebih terinci dari semua peralatan yang akan
               dipasang. Harus disebut pabrik, merek, type yang disertai brosur atau katalog
               dengan data spesifikasi yang jelas dan telah diberi tanda.     
                                                                              
               .  Gambar-gambar Kerja/Shop Drawing                            
               Sebelum pemasangan peralatan/instalasi dilakukan maka Kontraktor wajib
               menyerahkan shop drawing yang menunjukkan detail-detail cara pemasangan
               untuk disetujui Pengawas/Direksi. Dalam shop drawing diikutsertakan daftar
                                                                              
               katalog data dari pabrik, literatur, uraian-uraian, diagram, data ukuran, nama
               pabrik, serta pihak pemasok material tersebut. Penyerahan shop drawing harus
               serentak untuk tiap jenis pekerjaan tidak boleh sebagian-sebagian dan dibuat
               rangkap 4 (empat). Shop drawing yang dimaksud dan yang harus diajukan adalah :
                    −  Panel distribusi                                       
                                                                              
                    −  Panel-panel daya dan penerangan/outlet box             
                    −  Detail-detail pemasangan lampu/outlet                  
                                                                              
                    −  Dan lain-lain yang diminta Perencana/Direksi lapangan, serta usulan/
                       perubahan dari rencana yang diminta dalam dokumen ini. 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          2.1  Pengamanan Pekerjaan                                           
               1. Kontraktor harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil pekerjaannya,
                                                                              
                  baik dari mulai, selama maupun setelah terpasangnya hasil pekerjaan. Semua
                  bahan dan peralatan sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                  dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang
                  menembus keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat
                  dengan sealent untuk mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung
                  kabelnya juga harus diusahakan kedap air.                   
                                                                              
               2. Selain daripada hasil pekerjaannya, kontraktor juga harus memperlakukan
                  perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin terpengaruh atau
                  terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaannya.              
                                                                              
               3. Dalam hal terjadi kerusakkan, kontraktor diminta untuk segera melakukan
                  upaya perbaikan atau penggantian yang diperlukan dengan persetujuan dari
                  konsultan pengawas tanpa tambahan biaya.                    
                                                                              
                                                                              
          3.1  Uraian Sistem                                                  
                                                                              
               1. Sistem Pemasok Daya Listrik                                 
                  a. Semua daya listrik dalam keadaan normal dipasok dari jaringan PLN.
                  b. Seandainya terjadi gangguan di jaringan PLN/trafo sehingga daya tidak
                                                                              
                    dapat dipasok maka untuk mengatasi hal ini digunakan generator set.
                  c. Jika terjadi kebakaran pada salah satu lantai maka secara manual suplai
                    daya listrik lantai tersebut dan dua lantai terdekatnya diputus (informasi
                    dari building automation) setelah BAS menerima informasi dari MCFA juga
                    AHU harus mati.                                           
                                                                              
                    Seandainya kebakaran makin berkembang atau membahayakan sirkulasi
                    dari lantai lain maka semua suplai daya listrik harus diputus dari BAS secara
                    automatis kecuali suplai daya untuk pompa hydrant/pompa sprinkler, lift
                    kebakaran, pressurized fan dan exhaust smoke fan, lampu emergency /
                                                                              
                    pengarah.                                                 
               2. Sistem Pencatuan Daya Listrik                               
                    −  Pencatuan Daya Listrik dari panel distribusi ke panel-panel penerangan
                                                                              
                       dan panel tenaga per lokasi dilakukan secara radial.   
                    −  Karakteristik tegangan catu daya adalah 231 - 400 V, 50 Hz, 3 Phase
                                                                              
                       dan 4 kawat.                                           
                    −  Pencatuan daya untuk penerangan, fire alarm, tata suara, proyektor dan
                                                                              
                       telepon, dipisahkan dengan pencatuan untuk peralatan mesin-mesin
                       pompa, AC, dan lift.                                   
               3. Sistem Kontrol dan Monitor                                  
                  Untuk maksud tertentu misalnya pemeliharaan, tingkat prioritas, sesuai
                  keadaan peralatan maka pengontrolan dapat dilakukan secara lokal saja.
               4. Sistem Proteksi                                             
                                                                              
                  Sistem proteksi direncanakan untuk kelebihan beban dan hubung singkat baik
                  untuk panel utama maupun panel penerangan dan panel tenaga yang dilakukan
                  secara bertingkat.                                          
                                                                              
                  Semua bagian metal dari peralatan harus di tanahkan dan untuk pentanahan
                  pengaman digunakan sistem Pentanahan Netral Pengaman (PNP). 
               5. Pembumian Netral                                            
                                                                              
                  Pembumian titik netral generator & trafo harus terpisah dan langsung.
                  Pembumian netral generator & trafo harus terpisah dengan pentanahan
                  pengaman.                                                   
               6. Denah Instalasi Bahan/Peralatan                             
                                                                              
                  Sesuai dengan standard/rekomendasi dari Pabrik dan gambar sebagai
                  pedoman.                                                    
                                                                              
                                                                              
          4.1  Produk/Bahan                                                   
                                                                              
                                                                              
             1. Sistem Pemasok Daya Listrik                                   
                                                                              
             Dalam keadaan normal maka daya listrik dipasok dari jaringan PLN melalui Trafo
             sebanyak 2 buah dengan kapasitas masing-masing 2000 KVA & 800 KVA
             Kalau jaringan ini terganggu maka secara otomatis daya dipasok oleh generator set.
             Sesuai besar beban yang harus dilayani, generator set 2 x 150 KVA dapat bekerja
             secara paralel.                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             2. Pencatuan Daya                                                
             Pekerjaan yang dimaksud adalah transformator, panel tegangan menengah, panel
             distribusi, panel-panel penerangan, panel-panel tenaga, teknis pendistribusian daya
             (instalasi pengkabelan).                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                             
               Pekerjaan Transformator                                        
               a. Lingkup Pekerjaan.                                          
                  − Trafo dengan segala macam perlengkapan.                   
                                                                              
                  − Pentanahan netral dan pentanahan pengaman.                
                                                                              
                  − Koneksi kabel kontrol ke Panel ATS.                       
               b. Persyaratan Transformator distribusi.                       
                                                                              
                  − Tipe / jenis                                              
                    Transformeter yang digunakan adalah transformator oil (integral system)
                    untuk penggunaan didalam gedung dengan indeks proteksi (IP40) yang
                                                                              
                    berkwalitas tinggi.                                       
                  − Transformeter yang disetujui akan dikirim ke site. Peralatan dianggap telah
                                                                              
                    diterima jika semua syarat-syarat administrative dan teknis sudah dilengkapi
                    dan telah disetujui pemilik / management kontruksi        
                  − Jika peralatan sudah tiba di site tetapi belum mendapat persetujuan dari
                    pemilik management konstruksi maka barang tersebut masih tanggung
                    jawab kontraktor. Serah terima ke I dianggap selesai jika kondisi operasi
                    yang diinginkan telah tercapai dengan pengetesan operasi tanpa beban dan
                    dengan beban disaksikan pihak pemilik / management konstruksi.
                                                                              
               c. Material dan Peralatan                                      
                  Dalam mengajukan transformator yang akan digunakan maka kontraktor harus
                  menyertakan brosur/katalog detail-detail dari seluruh peralatan untuk dapat
                                                                              
                  disetujui Pemberi Tugas/ Managemen Konstruksi.              
                  Seluruh peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru yang
                  dinyatakan dengan surat dari pabrik/ agen tunggal peralatan tersebut.
                                                                              
                  Pemborong harus memberi garansi seluruh peralatan yang dipasok selama 1
                  (satu) tahun setelah serah terima kedua.                    
               d. Sistem Pelayanan                                            
                                                                              
                  − Rating tegangan : 24000 Volt.                             
                  − Tegangan primer : 20.000 Volt.                            
                  − Tegangan sekunder : 231 - 400 Volt.                       
                                                                              
                  − Frequency : 50 Hz.                                        
                  − Tingkat gangguan : 500 MVA pada 20 KV                     
                                                                              
               e. Kondisi Pelayanan.                                          
                  − Temperatur keliling : 45oC                                
                  − Kelembaban : 100%                                         
                                                                              
                  − Ketinggian : 60 m diatas permukaan laut.                  
               f. Standard                                                    
                                                                              
                  Transformator ini harus sesuai dengan standard IEC 76, dan IEC 144 dan IEC
                  726.                                                        
               g. Data-data Teknis                                            
                                                                              
                  - Belitan primer (medium voltage) dan belitan sekunder (low voltage) harus
                    terdiri dari penghantar tembaga yang dicelupkan dalam oil type diala B.
                  − Masing-masing belitan terpisah sebagai tabung belitan dengan hubungan
                    mekanis yang tidak kaku antara keduanya. Tabung-tabung tersebut tidak
                                                                              
                    dapat menyerap kelembaban dan harus cocok untuk kondisi tropis dengan
                    temperatur keliling tidak melebihi 50oCdan kelembaban udara 100%.
                  − Inti besi transformer harus terlindungi terhadap korosi dengan resin coat
                    yang tebalnya tidak kurang dari 1 mm. Semua bagian-bagian besi dari
                    transformer kecuali inti besi harus digalvanisasi panas (hot galvanized).
                                                                              
                  − Belitan transformator harus dilindungi terhadap panas belitan lebih oleh
                    sistem thermistor (bagian dari DPGT-2) yang akan membuka CB secara
                    otomatis. Titik netral transformator harus dihubungkan dengan terminal
                    pentanahan luar.                                          
                                                                              
                  − Titik netral harus dikeluarkan dengan terminasi dan dihubungkan ke
                    peralatan.                                                
                                                                              
                  − Spesifikasi teknis khusus :                               
                                                                             
                       Rating power: 2000 KVA, 800 KVA                        
                                                                             
                       Tegangan primer : 20.000 Volt (3 phase)                
                                                                             
                       Tegangan sekunder : 220 - 380 Volt (3 phase)           
                                                                             
                       Frequenzy : 50 Hz                                      
                                                                             
                       Impedance : 6%                                         
                                                                             
                       Group vektor : DYn - 5                                 
                                                                             
                       Duty cycle : Continious                                
                                                                             
                       Kelas isolasi belitan : F                              
                                                                             
                       Tingkat kebisingan : kurang dari 40 dB                 
                                                                             
                       Daya hubung singkat pada sistem jaringan : 500 MVA.    
                                                                             
                       Bil belitan primer : 125 KV untuk impuls voltage 25 KV power frequency
                       test voltage.                                          
                                                                             
                       Bil belitan sekunder : 50 KV untuk impuls voltage 5 KV power frequency
                       test voltage.                                          
                  − Komponen pelengkap                                        
                                                                             
                       Tap kumparan primer : - 5%, - 2.5%, 0, + 2.5%, + 5%.   
                                                                             
                       Papan nama yang menunjukkan tahun pembuatan, pabrik asal dan
                       spesifikasi teknis.                                    
                                                                             
                       Termometer.                                            
                                                                             
                       Sisi tegangan menengah menggunakan "elastimold bushing" dan sisi
                       tegangan rendah bushing.                               
                                                                             
                       Terminal pengangkat.                                   
                                                                             
                       Terminal pentanahan.                                   
                                                                             
                       Flat rool dua arah.                                    
                  − Finish.                                                   
                    Transformator harus dapat bekerja pada keadaan cuaca panas dan lembab
                    serta harus diberi finish agar tahan cuaca tropis. Finish yang akan
                    digunakan harus disebutkan dalam penawaran.               
                  − Garansi.                                                  
                    Pabrik pembuat transformator harus memberikan garansi terhadap
                    transformator yang akan dipasang. Sertifikat pengetesan dari transformator
                    yang dikeluarkan pabrik harus diberikan sebelum pengetesan/pengujian
                    disertakan pada penyerahan transformatortersebut. Sertifikat tersebut harus
                    menunjukkan bahwa transformator tersebut telah sesuai dengan standard
                    yang direkomendasi. Seandainya transformator tersebut mengalami
                    kegagalan dalam pengetesan maka kontraktor bertanggung jawab kepada
                    pemberi tugas, untuk dapat mengganti transformator tersebut.
               h. Pengujian Transformator.                                    
                  − Pengujian tegangan impulse, dan kenaikan temperatur.      
                  − Pengukuran tahanan kumparan, pemeriksaan polaritas, hubungan fase dan
                    perbandingan kumparan.                                    
                  − Pengujian beban nol dan beban penuh.                      
                  − Pengujian rugi besi dan tembaga.                          
               i. Pabrik dan Merk.                                            
                  Tranformator yang digunakan adalah merk Unindo atau Trafindo.
                                                                             
               Pekerjaan Panel                                                
               Pekerjaan panel adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyediaan
               material/komponen panel seperti rumah panel, switch, CB, contactor dan lain-lain.
               a. Panel Tegangan Menengah (PTM)                               
                  Panel tegangan menengah (PTM) harus dari type "metal enclosed" untuk
                  pemasangan didalam ruangan harus diusahakan agar semua komponen tahan
                                                                              
                  terhadap cuaca lembab dan panas dan harus difinishing secara tropis. Panel ini
                  harus dibuat sesuai dengan standard IEC dan SPLN.           
                  − Sistem dan Kondisi Pelayanan.                             
                                                                              
                                                                             
                       Rated-service voltage : 24/20 KV.                      
                                                                             
                       Temperatur sekitar : 45oC                              
                                                                             
                       Humidity : 100% max.                                   
                                                                             
                       Teg test selama 1 menit : 50 KV                        
                                                                             
                       Tegangan impuls : 125 KV                               
                                                                             
                       Frequency : 50 Hertz                                   
                                                                             
                       Arus normal busbar : 630 A                             
                                                                             
                       Kap max short circuit : 500 MVA                        
                                                                             
                       Kap short time current                                 
                    untuk 1 second : 14,5 KA.                                 
                  − Konstruksi dan Komposisi                                  
                    Harus diusahakan sedemikian rupa agar cara-cara operasi sesederhana
                    mungkin dan selalu dalam keadaan aman. Untuk itu konstruksi dan
                    komposisi dari pintu dan tuas pembuka/penutup harus kokoh.
                    Bagian busbar harus dipisahkan dari komponen-komponen dalam panel
                    tersebut. Panel-panel kubikel harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan
                    tidak kurang dari 2,2 mm dengan ukuran yang standard sehingga bagian-
                    bagiannya dapat dipertukarkan dengan mudah dan masing-masing kubikel
                    harus terpisah satu sama lain dengan plat pemisah. Setiap kubikel terdiri
                    dari ruangan busbar dengan penutup yang dapat dilepas dengan mur/skrup
                    dan dapat dibuka dengan handel setelah switchgear dimatikan/ditanahkan.
                  - Sistem Interlock Panel.                                   
                    Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk
                    mencegah kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam operasi dan menjamin
                    keselamatan petugas. Peralatan ini bekerja mekanis dan mempunyai
                    kekuatan mekanis lebih besar dari alat yang dikontrol.    
                  - Interlock Pintu                                           
                                                                             
                       Pintu tidak dapat dibuka bila switch dalam posisi tertutup dan bila switch
                       pentanahan dalam posisi terbuka.                       
                                                                             
                       Pintu tidak dapat ditutup bila switch pentanahan dalam keadaan
                       terbuka.                                               
                  - Interlock untuk Switch TM.                                
                                                                             
                       Switch dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan tertutup.
                  - Interlock untuk switch pentanahan.                        
                                                                             
                       Switch pentanahan tidak dapat ditutup bila switch utama dalam keadaan
                       tertutup.                                              
                                                                              
               b. Test dan Pengujian.                                         
                  − Test Routine.                                             
                                                                              
                                                                             
                       Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
                                                                             
                       Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel.
                                                                             
                       Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock.
                                                                             
                       Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                     
                                                                             
                       Pengujian dengan tegangan.                             
                  − Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik pembuat tidak dapat menunjukkan
                    sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK).          
                                                                             
                       Test kekuatan tegangan impuls.                         
                                                                             
                       Test kenaikan temperatur                               
                                                                             
                       Test kekuatan hubung singkat.                          
                                                                             
                       Test untuk alat-alat pengaman.                         
               c. Media Insulasi.                                             
                  Media insulasi yang digunakan adalah SF-6 (sulphur hexafluride) yang memakai
                  standard IEC (Sealed for life). Tekanan relatif untuk load breack switch sebesar
                  0.5 bar dan circuit breacker sebesar 1,5 bar.               
               d. Kubikel Peralatan (Kompact/integral dengan peralatannya)    
                  − Incomming/Outgoing cubicle.                               
                    Cubicle terdiri dari peralatan-peralatan :                
                                                                             
                       Satu set busbar 630 A.                                 
                                                                             
                       Satu buah load break switch, 400 A, 20 KV, 500 MVA, 3 pole yang dapat
                       dioperasikan dengan tangan atau secara otomatis dengan media
                       isolasi : SF-6. Lood breaker switch ini harus dilengkapi dengan pegas
                       (spring stored energy) sehingga dapat bekerja secara cepat pada waktu
                       menutup dan membuka.                                   
                                                                             
                       Satu buah switch 3 pole pembumian dioperasikan secara mekanis dari
                       muka panel. Sebuah kotak akhir kabel TM dengan inti Cu dengan
                       ukuran yang sesuai.                                    
                                                                             
                       Petunjuk adanya tegangan berupa capasitive voltage deviders yang
                       dilengkapi dengan lampu indicator.                     
                                                                             
                       Indicator turunnya tekanan SF-6 (satu perpole dari kontak pressure
                       switcth).                                              
                                                                             
                       Indicator hubung singkat ke tanah terdiri dari trafo arus yang dipasang
                       pada kabel tegangan menengah, kotak berisi relay serta penyearah dan
                       batteray yang dipasang dalam gardu, demikian juga lampu indicator
                       yang dipasang di dalam gardu.                          
                  − Metering Cubicle.                                         
                    Kubikel ini terdiri dari :                                
                                                                             
                       Satu set busbar 630 A                                  
                                                                             
                       Satu buah disconector dapat dioperasikan dari muka penel.
                                                                             
                       Tiga fuse HRC, tiga transformator tegangan (class 0,5 IEC 186) dan tiga
                       trafo arus (arus primer/sekunder adalah 150/5 A, class 0,5 dan dapat
                       menahan tekanan arus dengan kapasitas 3 KVA).          
                                                                             
                       Tiga buah Ampere Meter.                                
                                                                             
                       Satu buah KWH meter 3 phasa dan 1 buah Volt meter dilengkapi
                       selektor switch dengan range 0 - 25 KV.                
                                                                             
                       Satu buah frekwensi meter.                             
                  − Garansi :                                                 
                                                                              
                    Pemborong wajib menyerahkan surat jaminan dari pembuat pabrik berupa
                    sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa panel dibuat sesuai standard.
                                                                              
                    Bila panel dibuat tidak memenuhi standard maka Pemborong bertanggung
                    jawab untuk penggantian sampai panel tersebut lulus pengujian. Dokumen-
                    dokumen harus diserahkan dalam rangkap tiga untuk persetujuan pemberi
                    tugas/perencana mengenai : data-data teknis, gambar-gambar konstruksi,
                    sertifikat pengujian dari pabrik dan petunjuk-petunjuk operasionil.
                                                                              
                  − Merk/Pabrik :                                             
                                                                              
                    Semua peralatan/komponen dan perlengkapannya harus dari pabrik yang
                    sama. Panel/komponen adalah buatan pabrik MERLIN GERIN, Siemens,
                    ABB.                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                             
               Panel Distribusi Tegangan Rendah                               
               a. Tipe/Jenis.                                                 
                  Panel ini harus dari tipe "free standing metal enclosed" untuk pemasangan di
                  dalam ruangan. Komponen harus tahan terhadap cuaca lembab dan panas dan
                                                                              
                  harus bersifat tropois dan sesuai dengan standard.          
               b. Sistem dan Kondisi Pelayanan.                               
                  − Tegangan kerja : 380/220 volt, 3 phase, 4 kawat           
                                                                              
                  − Frequency : 50 Hz                                         
                                                                              
                  − Temperatur : 45oC                                         
                                                                              
                  − Humidity : 95% max.                                       
                                                                              
                  − Ketinggian : 60 m                                         
                  − Tegangan uji : 3000 V                                     
                                                                              
                  − Kemampuan arus : 50 KA. hubung singkat                    
                                                                              
               c. Konstruksi dan Komposisi/Komponen                           
                  − Terbuat dari plat baja tebal 2 mm dengan penguat besi siku 50x50x5 mm
                                                                              
                    dan besi U 50x38x5 mm.                                    
                  − Kotak panel diproses cat dasar tahan karat dibagian luar dan dalam
                                                                              
                    sebelum di cat akhir.                                     
                  − Pintu panel mempunyai kunci dengan dua buah sistem plug in berpegas
                    diatas dan dibawah dengan tuas yang rata permukaannya. Daun pintu
                                                                              
                    harus diketanahkan.                                       
                  − Panel harus sesuai dengan sistem 3 phase 5 kawat dan 5 bus bar dimana
                                                                              
                    busbar pentanahan diletakkan terpisah di bawah. Busbar netral dan
                    pentanahan diletakan berseberangan (atas dan bawah).      
                                                                              
                  − Kotak panel dan benda konstruktif lainnya yang tidak bertegangan harus
                    dihubungkan secara listrik ke busbar pentanahan.          
                                                                              
                  − Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar harus dilapisi
                    bahan untuk mencegah oksidasi.                            
                  − Ukuran fisik panel tidak mengikat karena mengacu pada komponen yang
                    digunakan pabrik pembuat.                                 
                                                                              
                  − Semua komponen panel harus dipasang kokoh dan harus bebas dari
                    gangguan mekanis yang mungkin terjadi.                    
                                                                              
                  − Circuit breaker yang dipasang harus mempunyai high breaking capacity dan
                    mempunyai setting range untuk delayed thermal(Ampere trip di atas 16 A)
                    menggunakan MCCB. ACB untuk setting range untuk delay thermal dan
                    magnetis (Amp.trip di atas 500 A). Setiap Circuit breaker ini dilengakapi
                                                                              
                    dengan minimum dua kontak bantu yaitu normaly open dan normaly closed
                    sesuai kebutuhan (dapat dipasang dengan data yang jelas). 
                  − Voltmeter yang digunakan adalah jenis moving iron system, rectangular
                                                                              
                    meter (75x75) mm2 dengan quadrant scale dan class 1,5. Voltmeter
                    pengukuran dengan voltmeter selector switch harus mempunyai posisi 3 kali
                    phase terhadap phase dan 3 kali phase terhadap netral serta mempunyai
                    satu kali posisi off. Range pengukuran voltmeter adalah 0 - 500 volt.
                                                                              
                  − Amperemeter yang digunakan adalah jenis moving iron system, rectangular
                    (75x75)mm2 dengan quadrant scale class 1,5. Amperemeter yang
                    digunakan mempunyai range measuring dari 0 sampai minimum sama
                    dengan AF-CB yang diukur seperti yang tertera pada gambar dan juga
                                                                              
                    dilengkapi amperemeter selector switch.                   
                  − Untuk pengukuran arus menggunakan trafo arus yang sesuai dengan
                                                                              
                    amperemeter dan tahan menerima impact circuit terbesar yang mungkin
                    terjadi.                                                  
                                                                              
                  − Jenis CB yang digunakan terdiri dari jenis air circuit breaker (ACB) untuk
                    rating amperetrip di atas 500 A, moulded case circuit breaker (MCCB) untuk
                    amperetrip lebih besar atau sama dengan 16 ampere dan lebih kecil dari
                    500 A., dan untuk CB-CB yang rating amperetripnya dibawah 16 A
                    digunakan jenis miniature circuit breaker (MCB). Rating Ampere-trip yang
                    tertera pada gambar adalah rating ampere setting minimum. 
                                                                              
                  − Tutup muka panel harus dilengkapi dengan pilot lamp untuk menyatakan
                    tegangan RST, pilot lamp untuk push-button on/off yaitu untuk menyatakan
                                                                              
                    sistem suplai daya motor-motor sudah on atau off, juga pilot lamp untuk
                    remote kontrol. (dari BAS)                                
                                                                              
                  − Warna-warna untuk pilot lamp adalah: untuk phase RST masing-masing
                    merah, kuning dan hijau. Untuk menyatakan sistem operasi motor(peralatan
                    mekanikal) sudah on dipakai lampu warna merah sedang kalau sedang off
                    dipakai warna hijau.                                      
                                                                              
                  − Merk yang digunakan :                                     
                                                                              
                                                                             
                       Box : Oteesa, Guna Era, Panel Nusantara, Alcostar.     
                                                                             
                       Komponen : MG, Siemens, ABB, AEG.                      
                                                                             
                       Relay : Omron, AEG, Telemecanique.                     
                                                                             
                       Kapasitor bank : ABB, MG, Siemens.                     
               d. Panel-Panel Tenaga.                                         
                  Tipe dari panel dapat freestanding atau wall mounted, sedang kondisi
                  pelayanan konstruksi, komposisi komponen, merk komponen seperti panel
                  distribusi tersebut di atas.                                
               e. Panel panel Penerangan                                      
                                                                              
                  Panel dibuat dari pelat baja tebal 2 mm dengan penguat besi jika cat dasar anti
                  karat dibagian luar dan dalam sebelum cat akhir dengan cat oven abu-abu.
                  Pintu panel mempunyai kunci dua buah sistem plug in berpegas diatas dan
                  dibawah dan tuas rata permukaan. MCB dengan arus hubung singkat untuk
                  group lampu 6 KA untuk group kotak kontak 15 KA. CB terdiri dari type
                                                                              
                  moulded plastic, tiga phase quick break dengan range minimum seperti di
                  gambar. Konstruksi panel dan komponen-komponen yang digunakan untuk
                  panel lampu sesuai yang telah diuraikan di atas.            
                                                                              
                                                                              
                                                                             
               Pekerjaan Instalasi                                            
               a. Umum                                                        
                  − Tipe dan Jenis.                                           
                    Kabel yang digunakan sesuai dengan standard seperti yang diatur di
                                                                              
                    PUIL/SPLN (LMK) atau SNI. Kabel harus baru dan jelas warna dan
                    ukurannya. Kabel diatas 6 mm harus dipilin (stranded). Instalasi tidak boleh
                    memakai kabel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mm kecuali untuk
                    remote control atau kabel kontrol.                        
                    Jenis-jenis kabel yang digunakan NYA atau NYY (untuk penerangan) NYY
                                                                              
                    atau NYFGbY (untuk peralatan mekanikal dan penerangan taman) dan
                    untuk fire protection/beban kebakaran memakai cable fire proof. Semua
                    kabel instalasi penerangan dalam bangunan berada dalam konduit PVC light
                    impact dan luar bangunan dengan sigid metal galvanized    
                                                                              
                  − Penyambungan                                              
                    Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan dan
                                                                              
                    cabang-cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak penghubung.
                    Sambungan harus kuat baik secara mekanis atau secara listrik.
                    Dalam penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang telanjang
                    dan harus memakai konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi
                    dengan porselen, bakelit atau PVC yang diameternya disesuiakan dengan
                                                                              
                    diameter kabel.                                           
                    Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing kabel dan
                    isolasi penyambungan harus ditest dan disaksikan oleh pemberi
                    tugas/wakilnya untuk kemudian disetujui bersama.          
                                                                              
          5.1  Pelaksanaan                                                    
             1. Persiapan.                                                    
               Kontraktor harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan yang
                                                                              
               dilakukan pada konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan
               instalasi elektrikal.                                          
               Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua inserts,
               sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam
               tahap pekerjaan konstruksi (Arsitek).                          
                                                                              
             2. Instalasi dan Pemasangan Kabel.                               
               a. Umum.                                                       
                                                                              
                  − Semua ujung kabel harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
                    kuat agar mudah untuk mengidentifikasi arah beban. Ujung kabel dimaksud
                    ada dalam panel maupun beban.                             
                                                                              
                  − Setiap ujung kabel harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasi
                    phasa sesuai peraturan PUIL.                              
                                                                              
                  − Kabel daya yang dipasang pada shaft harus menggunakan tangga kabel
                    sebagai perletakannya serta harus diklem dengan kuat dan disusun rapi.
                                                                              
                  − Setiap tarikan kabel tidak diperbolehkan adanya sambungan.
                  − Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih, harus dilengkapi dengan
                                                                              
                    sepatu kabel untuk terminalnya.                           
                  − Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
                                                                              
                    menggunakan alat press hidroulic yang kemudian disolder dengan timah
                    pateri.                                                   
                                                                              
                  − Kabel yang ditanam dalam tanah, kedalamannya minimum yang harus
                    dicapai adalah 60 cm dan lebar minimum 40 cm, diletakkan pada alas pasir
                    setebal 15 cm, serta di atasnya dilindungi/ditandai dengan pemasangan
                    batu-bata satu lapis sepanjang pasangan kabel. Tanda jalannya/arahnya
                    kabel yang dipasang pada permukaan tanah, dipasang pada setiap jarak
                    minimum 25 meter atau pada tiap-tiap belokan.             
                                                                              
                  − Kabel feeder yang dipasang pada selokan (french), harus menggunakan
                    support minimum berjarak tiap 50 cm panjang pasangan.     
                                                                              
                  − Kabel tanah yang terpasang menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
                    lainnya, harus ditanam minimum 50 cm dibawahnya serta diberi pelindung
                    pipa galvanis dengan diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.
                                                                              
                  − Kabel yang dipasang di atas langit-langit harus dilindungi dengan pipa atau
                    diletakkan pada talang kabel terdekat.                    
                                                                              
                  − Kabel yang dipasang menembus dinding atau beton, harus dibuatkan
                    sleeves dari pipa PVC klass AW dengan diameter minimum 2,5 kali
                                                                              
                    penampang kabel.                                          
                  − Alat penyambung yang dipakai berupa las-dop dari merk Legrand atau 3M.
                                                                              
                  − Penyusunan kabel pada talang kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
                                                                              
               b. "Splice"/Pencabangan.                                       
                  − Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik
                                                                              
                    dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
                    penghubung yang bisa dicapai.                             
                  − Sambungan pada kabel cabang harus dibuat kuat secara mekanis maupun
                                                                              
                    secara elektris, dengan cara-cara "Solderless Connector". 
                  − Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat
                                                                              
                    lainnya harus mempergunakan konektor yang terbuat dari tembaga yang di-
                    isolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya
                    disesuai-kan dengan diameter kabel.                       
                                                                              
               c. Bahan Isolasi.                                              
                  Semua bahan isolasi untuk Splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
                  asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
                                                                              
                  dari type yang disetujui, untuk penggunaan, isolasi tegangan dan lain-lain
                  tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
                  perwakilan Pemerintah dan Manufacurer.                      
               d. Penyambungan Kabel.                                         
                                                                              
                  − Semua  penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
                    penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
                                                                              
                  − Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau namanya
                    masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum
                    dan sesudah penyambungan dilakukan.                       
                                                                              
                  − Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi.
                                                                              
                  − Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
                    penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat.
                    Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.  
                                                                              
                  − Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan PVC/
                    Protolen yang khusus untuk listrik.                       
                                                                              
                  − Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
                    nilai isolasi tertentu.                                   
                                                                              
                  − Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
                    temperatur-temperatur pengecoran selama pengecoran.       
                                                                              
               e. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.                          
                  − Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable ladder / tray.
                                                                              
                  − Untuk instalasi saluran utama penghantar di luar bangunan, dipergunakan
                    saluran beton (cable trench), kecuali untuk penerangan taman,
                    dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran
                                                                              
                    beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.  
                  − Setiap kabel dalam bangunan diletakkan dalam pipa conduit dengan
                    diameter minimum 5/8 diameter kabel atau di atas kabel ladder. Setiap
                                                                              
                    pencabangan ataupun pengambilan ke luar harus menggunakan junction
                    box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
                    terminal strip di dalam junction box.                     
                                                                              
                  − Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
                    dilengkapi dengan "Socket/Lock Nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut
                    dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada
                    ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa
                    logam dan pipa harus di klem ke bangunan atau rak kabel pada setiap jarak
                                                                              
                    30 - 50 cm.                                               
               f. Instalasi Khusus.                                           
                                                                              
                  − Untuk ruang/peralatan khusus, disyaratkan bahwa semua instalasi harus
                    menggunakan kabel : type mineral insulated, metal sheated cable. Semua
                    pertemuan dengan peralatan harus dijepit dengan cable gland khusus dan
                    jaminan tidak akan bocor oleh gas atau butiran cair ke dalam peralatan
                                                                              
                    (flameproof gland).                                       
                  − Kabel M.I.C.C. dan penyambungannya.                       
                                                                              
                  − Semua sambungan (joint) dan terminal haruslah dari type yang dapat
                    menahan masuknya cairan ke isolasi mineral kabel. Fitting juga harus dapat
                    menjaga kontinuitas dari kabel.                           
                                                                              
                  − "Sealing Compound" untuk pengisi fitting haruslah dari type yang dapat
                    menahan ambient temperatur 140 Celcius sampai 180 Celcius. Radius
                    pembelokan kabel MICC tidak boleh kurang dari 8 kali diameter luar kabel
                    secara keseluruhan.                                       
                                                                              
                  − Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Pemborong
                    tidak boleh mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan
                    pengukuran isolasi (megger) memenuhi syarat.              
                                                                              
               g. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.                               
                                                                              
                  − Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
                  − Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan cetakan
                                                                              
                    beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 60 cm.
                  − Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi pipa
                    galvanized.                                               
                                                                              
                  − Kabel-kabel yang menyeberang jalan selokan, dilindungi dengan pipa
                    galvanized atau pipa beton yang dilapis dengan PVC type AW, kabel harus
                                                                              
                    berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                  − Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih
                                                                              
                    dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu,
                    kotoran bahan kimia (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm.
                    Kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir setebal 15 cm dan
                    dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
                                                                              
                  − Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung,
                    harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam
                    tanah.                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          6.1  Konstruksi Panel dan Instalasinya.                             
             1. Kabinet.                                                      
                                                                              
               Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm. Kabinet
               untuk "panel board" mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang
               dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan kebutuhan,
               sehingga untuk jumlah dan ukuran komponen kabel yang dipakai tidak terlalu
               sesak.                                                         
                                                                              
               Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-
               cara yang baik untuk memasang dan menyetel "panel board" serta 
               pengoperasiannya.                                              
               Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur sedemikian, sehingga
                                                                              
               ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board.
               Setiap kabinet harus dilengkapi disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem
               Master key.                                                    
               Semua kabinet harus di cat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi Pengawas.
                                                                              
               Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan karat
               dengan cara "Electro Galvanized". Selain yang tersebut di atas, harus dilapisi
               dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :              
               −  Bagian dalam dari box dan pintu.                            
                                                                              
               −  Bagian luar dari box yang galvanisir atau cadmium plating tak perlu di cat kalau
                  seluruhnya terpendam, kalau dipakai Zink Cromate Primer harus di cat dengan
                  cat bakar.                                                  
                                                                              
                                                                              
             2. Panel-Panel Distribusi.                                       
               Panel-panel distribusi harus seperti ditunjukkan pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
               Seluruh assembly termasuk housing bus-bar, alat-alat pelindung harus
                                                                              
               direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan
               persyaratan.                                                   
               Panel Distribusi Utama dari jenis indoor type terbuat dari plat baja (metal clad).
                                                                              
               Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur baku, yang bisa mempertahan-
               kan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini
               secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-plat
               penutup (metal clad) harus cukup louvre untuk ventilasi dimana perlu untuk
               mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
               bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE untuk
                                                                              
               peralatan yang tertutup.                                       
               Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratan harus dikelompokkan pada
               satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             3. Plat Nama.                                                    
               Setiap pemutus daya (circuit breeker) harus dilengkapi dengan plat nama dan
               dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.                      
                                                                              
               Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari
               pemutus daya atau alat-alat yang disambung padanya.            
               Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam shop drawings.
                                                                              
                                                                              
             5. Terminal dan Mur Baut.                                        
                                                                              
               Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup dengan
               menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang divernikel
               (stainless) dengan ring tembaga.                               
                                                                              
                                                                              
             7. Alat-Alat Ukur.                                               
               Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-
               meter adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk panel, dengan skala
               sirkuit, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144x144
                                                                              
               mm  atau 96x96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1,5% Posisi dari sakalar
               putar untuk voltmeter (Voltmeter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
                                                                              
                                                                              
             8. Transformator Arus.                                           
               Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
               perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai
               dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat dan dapat menahan gaya-
                                                                              
               gaya mekanis. Trafo arus untuk ampermeter juga boleh dipergunakan bersama
               dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik, maka harus
               dipergunakan trafo arus khusus.                                
                                                                              
                                                                              
             9. Sekring.                                                      
               Sekring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sekring dipasang pada
               sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau sisi beban
                                                                              
               untuk peralatan-peralatan harus mempunyai kapasitas induksi 100 KA.
               Sekring harus dipasang pada pendukung yang sama pada peralatan-peralatan yang
               dapat dicabut (draw out).                                      
                                                                              
               Untuk setiap panel harus disediakan sekring cadangan sebanyak sekring yang ada,
               yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang jelas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             10. Kabel-Kabel Pengontrol.                                      
                                                                              
               Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap
               dengan kanal dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimal adalah
               1,5 mm2 dari type 600 volt, isolasi PVC.                       
                                                                              
               Panel adalah assembling lokal.                                 
                                                                              
                                                                              
             11. Pilot Lamp.                                                  
               Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :               
                                                                              
               −  Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R.S.T.          
               −  Pilot lamp untuk push button on/off, untuk menyatakan sistem telah on atau
                                                                              
                  off.                                                        
               −  Pilot lamp untuk remote control pada panel untuk menyatakan sistem
                                                                              
                  jalankan/berhenti sesuai yang diinginkan.                   
             Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan di atas merupakan keharusan, biarpun
               pada gambar-gambar tidak tertera.                              
                                                                              
               −  Warna-warna untuk pilot lamp :                              
                    untuk phase R : warna merah                               
                                                                              
                    untuk phase S : warna kuning                              
                  ∗                                                           
                    untuk phase T : warna biru                                
                  ∗                                                           
                    untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button atau dengan
                  ∗                                                           
                    saklar, ataupun dengan "time switch", menyatakan sistem on : warna
                  ∗                                                           
                    merah.                                                    
                    untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.          
                  ∗                                                           
          7.1  Instalasi Pentanahan.                                          
             1. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus
               dihubungkan menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pentanahan
               harus disediakan dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
                                                                              
             2. Rel pentanahan dihubungkan secara langsung pada sistem pentanahan dengan
               penampang yang sesuai, dimana sistem ini dihubungkan dengan tembaga ber-
               diameter minimal 0,5: ditanam di dalam tanah, sehingga diperoleh tahanan sistem
               pentanahan maksimal 3 Ohm.                                     
                                                                              
                                                                              
             3. Hal-hal di bawah ini harus dihubungkan pada sistem pentanahan :
               −  panel-panel daya dan penerangan                             
                                                                              
               −  pintu-pintu besi                                            
                                                                              
               −  tangki                                                      
                                                                              
               −  rak kabel/kabel duct                                        
                                                                              
               −  housing generator                                           
               −  pompa-pompa                                                 
                                                                              
               −  mesin AC                                                    
                                                                              
               −  dan lain-lain.                                              
                                                                              
                                                                              
             4. Untuk penghantar pentanahan pengaman digunakan kabel berisolasi, dengan tanda
               warna kuning/hijau. Antara titik grounding ke panel menggunakan kawat tembaga
                                                                              
               telanjang. Jika tidak ditentukan dalam gambar, diameter penghantar pentanahan
               pengaman sama dengan penampang kabel tenaga masuk (incoming cable) pada
               panel/peralatan yang bersangkutan.                             
                                                                              
                                                                              
          8.1  Pengujian.                                                     
            1. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
               mendemonstra-sikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
               selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
                                                                              
               dalam spesifikasi teknis ini dan standar / referensi yang digunakan.
            2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
               melakukan pengujian.                                           
            3. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakan-
               nya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
               Konsultan Pengawas.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        2. INSTALASI PENERANGAN                                               
           2.1. Umum                                                          
          2.1.1. Uraian Pekerjaan                                             
                                                                              
             1. Lingkup Pekerjaan.                                            
                                                                              
               Sistem penerangan dan stop kontak.                             
               −  Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan komponennya.
                                                                              
               −  Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar dan atau grid switches.
                                                                              
               −  Pengadaan dan pemasangan sistem kontrol penerangan ( full two way ).
                                                                              
               −  Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop
                  kontak khusus.                                              
               −  Pengadaan dan pemasangan pelindung kabel serta berbagai accessories
                  lainnya, seperti box, flexible conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
                                                                              
               −  Pengadaan dan pemasangan floor outlet, boxes dengan hinged cover dan
                  accessories lainnya.                                        
                                                                              
               −  Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
                                                                              
                                                                              
             2. Pekerjaan Berkaitan yang Diuraikan tersendiri :               
                                                                              
               −  Pekerjaan Listrik Dasar (panel-panel penerangan)            
                                                                              
               −  Pekerjaan Rangka langit-langit                              
                                                                              
               −  Pekerjaan Penyelesaian langit-langit                        
                                                                              
               −  Pekerjaan Penyelesaian Dinding dan Lantai                   
               −  Pekerjaan Diffuser AC, Speaker, Detektor dan Telepon        
                                                                              
               −  Pekerjaan Building Automation System.                       
                                                                              
          2.1.2. Ketentuan                                                    
             1. Kualifikasi Tenaga.                                           
                                                                              
               Pekerjaan ini harus dilaksanakan di bawah pengawasan dan koordinasi Tenaga Ahli
               ( bersertifikasi ) yang telah berpengalaman dan mengerti akan teknik-teknik
               instalasi listrik dan pengujian.                               
                                                                              
                                                                              
             2. Peralatan.                                                    
               Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja untuk pelaksanaan dan pengujian
               yang diperlukan guna kelancaran dan terlaksananya pekerjaan menurut
                                                                              
               persyaratan yang diminta oleh Kontrak maupun Peraturan yang berlaku.
             3. Standard dan Referensi.                                       
               Standard dan referensi yang digunakan disini adalah :          
                                                                              
               −  Persyaratan Umum Instalasi Listrik tahun 2000 (PUIL)        
                                                                              
               −  SNI – 03 – 6197 – 2000 = Konservasi Energi Sistem Pencahayaan pada
                  bangunan gedung                                             
                                                                              
               −  Panduan Pencahayaan Sisi Luar Bangunan Tinggi dan Penting di Wilayah DKI
                  Jakarta thn 1999                                            
                                                                              
               −  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1973
                  tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL) tambahan SNI      
                                                                              
               −  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 024/PRT/1978
                  tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL) tambahan SNI
                                                                              
               −  Standard/Peraturan Teknis dari Negara lain/internasional yang dapat dijadikan
                  pegangan antara lain adalah :                               
                                                                              
                                                                             
                    IEC Standard                                              
                                                                             
                    IES Standard.                                             
             4. Pengujian.                                                    
               Sebelum pengoperasian lampu-lampu, Kontraktor harus melakukan pengujian/
               pengetesan terhadap lampu dan instalasinya untuk membuktikan bahwa pekerjaan
               tersebut adalah baik dan dapat diterima untuk dioperasikan sesuai fungsinya.
                                                                              
               Testing dilakukan sesuai standard dan peraturan yang berlaku dan wajib dihadiri
               oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya, serta hasil pengetesan harus dibuat dalam
               bentuk laporan untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.          
          2.1.3. Penyerahan                                                   
                                                                              
               Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh,
               katalog, shop drawing guna persetujuan pemakaian dan pelaksanaan dari
               Konsultan Pengawas.                                            
                                                                              
          2.1.4. Uraian Sistem                                                
               Dasar  dari perencanaan penerangan dan Stop Kontak terutama    
               mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :                     
                                                                              
               −  Interior dan Exterior /Lanscape dari bangunan               
               −  Standard yang ada                                           
                                                                              
               −  Saat terjadi kebakaran.                                     
                                                                              
               Sumber daya untuk semua lampu dalam keadaan normal 100% diperoleh dari PLN
               atau Genset, sedang jika terjadi kebakaran maka sebagian lampu tetap menyala
               dengan sumber daya menggunakan Batterai dan Charger. Pada waktu malam atau
               saat kantor tidak beroperasi penuh lampu-lampu yang dapat terus menyala adalah
                                                                              
               bagian hall lift, tangga koridor dan ruang khusus yang berkaitan dengan komputer
               kliring. Pengoperasian lampu (on/off) secara terpisah melalui BAS, namun secara
               lokal masih tetap digunakan sakalar, dimana sakalar hanya berfungsi jika dari BAS
               lampu sudah di-on-kan.                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           2.2. Produk/bahan                                                  
                                                                              
          2.2.1. Kabel dan Konduit                                            
             1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan
               PUIL/LMK. Semua kabel/penghantar harus baru dan harus jelas ditandai dengan
                                                                              
               ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.        
               Kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga
               dengan insulasi PVC, satu inti.                                
                                                                              
               Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2.          
               Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
               −  Fasa -1 : merah                                             
                                                                              
               −  Fasa -2 : kuning                                            
                                                                              
               −  Fasa -3 : hitam                                             
                                                                              
               −  Netral : biru                                               
                                                                              
               −  Tanah (Ground) : hijau - kuning (strip).                    
                  Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme.
                                                                              
             2. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                
               Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC high impact dengan ulir
               dan diameter minimum 3/4"                                      
               Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya, juga tidak boleh
               kurang dari 3/4" diameter.                                     
                                                                              
               Pipa flexible dari baja harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
               sambung (junction box) dan armatur lampu.                      
             3. Bahan Isolasi.                                                
                                                                              
               Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
               asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari
               type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain tertentu itu
               harus dipasang memakai cara yang disetujui anjuran perwakilan Pemerintah dan
                                                                              
               atau Manufacture.                                              
          2.2.2. Underfloor Duct                                              
             1. Tipe.                                                         
                                                                              
               Under floor-duct adalah dari produk/merk Panasonic, Three Star. Under floor-duct
               system harus cocok untuk dipasang pada lantai dengan tinggi ketebalan maksimal
               28 mm.                                                         
                                                                              
             2. Konstruksi.                                                   
               −  Duct/kanal terbuat dari bahan metal. Setiap line dari duct dengan tinggi dan
                  lebar duct adalah sesuai gambar.                            
                                                                              
               −  Outlet box harus dari ukuran 250x250 mm minimum, sehingga dapat dipasang
                  dengan dua socket outlet daya, satu socket outlet telepon dan satu socket
                  outlet komputer lengkap dengan penutup berengsel (Hinged Cover).
                                                                              
               −  Untuk memudahkan penarikan kabel instalasi telepon oleh Pemborong telepon,
                  harus disediakan kawat pancingan di dalam kanal untuk kabel telekomunikasi,
                  yang harus dilaksanakan oleh Pemborong pekerjaan ini.       
                                                                              
           2.2.3. Stop Kontak dan Sakalar                                     
                                                                              
             1) Stop Kontak                                                   
               −  Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
                  pemasangan di dinding/kolom dan pemasangan di lantai (floor outlet).
                                                                              
               −  Stop kontak dinding/kolom harus satu type untuk pemasangan rata dengan
                  dinding dengan rating 250 Volt, 10 Ampere.                  
                                                                              
               −  Stop kontak lantai harus dari produk/merk yang sama dengan produk dari
                  underfloor duct yang dipakai di dalam pekerjaan dan harus dari type yang
                  cocok untuk pemasangan di dalam outlet boxes dari underfloor trunking
                  system, dengan rating 10 Ampere.                            
                                                                              
             2) Stop Kontak Khusus (SKK).                                     
                                                                              
               Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk pemasangan
               rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus mempunyai
               terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 10 Ampere. 
             3) Sakalar Dinding.                                              
                                                                              
               Sakalar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding tipe rocker, dengan rating
               250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs (Grid Switches).
             4) Box untuk Sakalar dan Stop Kontak.                            
                                                                              
               Box harus dari bahan dengan ketebalan tidak kurang dari 35 mm. Kotak dari metal
               harus mempunyai terminal pentanahan.                           
               Sakalar atau stop kontak dinding terpasang pada box dengan menggunakan baut.
               Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperkenankan. Merk saklar
               dan stop kontak yang digunakan : Clipsal, Berker dan MK (lux)  
                                                                              
             5) Power outlet 1 phasa rating 32 A terpasang setinggi 40 cm dari lantai
             6) Kotak Kontak XRV                                              
               Kotak kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
               pemasangan rata dinding dengan ketinggian 150 cm di atas lantai. SKK harus
                                                                              
               mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan dengan rating 250 Volt, 10
               Ampere.                                                        
           2.2.4. Armatur Lampu dan Komponen.                                 
                                                                              
               Armatur yang dipasang harus disesuaikan dengan gambar perencanaan dengan
               bentuk disesuaikan dengan Arsitek/Interior. Material terbuat dari lembaran baja
               dengan tebal minimum 0,7 mmdan di cat dengan sistem cat bakar bebas karat dan
               cacat lain.                                                    
                                                                              
                                                                              
               Adapun jenis-jenis lampu yang direncanakan adalah :            
                  1) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Alumunium Louvre :           
                       Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk  
                    -                                                         
                       penggantian/pemberian komponen lampu.                  
                       Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.     
                    -                                                         
                       Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan serta
                    -                                                         
                       bahan penunjangnya.                                    
                       Armatur merk Artalite, Lomm atau Philips.              
                    -                                                         
                       Koponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)                  
                    -                                                         
                       Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips          
                    -                                                         
                       Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips                 
                    -                                                         
                       Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips  
                    -                                                         
                       Fitting : type H 04 merk Phillips                      
                    -                                                         
                       Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk Phillips
                    -                                                         
                  2) TLD 2X18W Ceiling Recessed, Emergency Alumunium Louvre : 
                       Penutup dengan minor reflector dan mudah dibuka untuk  
                    -                                                         
                       penggantian/pemberian komponen lampu.                  
                       Rumah dari lembaran baja yang dibuat kokoh & kuat.     
                    -                                                         
                       Armatur harus dilengkapi dengan rangka dudukan atau lekatan serta
                    -                                                         
                       bahan penunjangnya.                                    
                       Armatur merk Artalite, Lomm atau Philips.              
                    -                                                         
                       Koponen : 2 x 16 watt (@ 1350 lumens)                  
                    -                                                         
                       Tabung : LED Tube coolday light merk Phillips          
                    -                                                         
                       Bateray ni-cad                                         
                    -                                                         
                       Starter : 4x20 - 60 watt merk Phillips                 
                    -                                                         
                       Ballast : 4x20 - 60 watt atau 2x20 watt merk Phillips  
                    -                                                         
                       Fitting : type H 04 merk Phillips                      
                    -                                                         
                       Kapasitor : harus mampu dengan faktor koreksi 0,9 dari merk Phillips
                    -                                                         
                  3) Lampu Downlight LED 13Watt Ceiling Reccessed:            
                       Armature Dengan Lampu menyatu.                         
                    -                                                         
                       Lamp yang dipakai dari jenis :                         
                    -                                                         
                       Mason Phillips LED 13Watt                              
                       Ballast, Started, Kapasitor Kompact dalam unit.        
                  4) Lampu Emergency & Orientasi.                             
                       Lampu emergency yang digunakan adalah dari jenis flourencent, dengan
                    -                                                         
                       sumber daya dari UPS.                                  
                       Pada saat listrik PLN/Genset menyala lampu harus dapat dioperasikan
                    -                                                         
                       dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah (satu buah lampu) dan
                       dapat dihidup-matikan dengan switch.                   
                       Bila PLN/Genset mati, lampu emergency tetap menyala (tanpa
                    -                                                         
                       terputus).                                             
                       Bila PLN/Genset hidup kembali maka lampu dapat di-offkan dan semua
                    -                                                         
                       operasi diatas harus dapat bekerja secara otomatis.    
                       Tegangan input adalah 220 Volt.                        
                    -                                                         
                       Untuk lampu orientasi dipakai jenis Flourescent 20 watt mounted.
                    -                                                         
                       Untuk lampu exit dipakai jenis flourescent 2x8 watt.   
                    -                                                         
          2.2.5 Sistem Kontrol Penerangan                                     
            1. Lingkup Pekerjaan                                              
               Lingkup pekerjaan sistem kontrol penerangan, meliputi :        
               a. Pengadaan dan pemasangan peralatan sistem kontrol penerangan antara lain :
                  Transmission Unit, Setting switch, Contact Input, Terminal Unit, HID (High
                  Intensity Discharge) Relay Unit, transformer, Infra-Red I/O Point switch,
                  Individual switch, Group switch, Pattern switch,Dimmer Terminal Unit, Dimmer
                  switch, dan Panel Relay Lighting Control.                   
               b. Pengadaan dan pemasangan instalasi sistem kontrol penerangan, lengkap
                  dengan support/bracket, pipa conduit dan accessories lainnya.
               c. Testing dan Commissioning terhadap seluruh peralatan dan instalasi hingga
                  dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.                   
            2. Uraian Sistem :                                                
               a. Sistem bekerja dengan menggunakan kabel 2 inti tegangan rendah 24 VAC dan
                  kabel dipasang pada jalur instalasinya dalam konduit lengkap dengan
                                                                              
                  penyangga, pengikat dan accessoriesnya.                     
               b. Pada saat sistem bekerja, sistem harus dapat memberikan informasi status
                  beban berupa nyala LED.                                     
                  − Pada saat kondisi beban off, indicator LED menyala hijau. 
                                                                              
                  − Pada saat kondisi beban on, indicator LED menyala merah.  
                                                                              
                  − Pada saat kondisi beban dalam keadaan timer mode, kedua indicator LED
                    merah dan hijau menyala.                                  
                                                                              
               c. Sistem operasi dapat bekerja secara :                       
                  − individual switch.                                        
                                                                              
                  − group switch                                              
                                                                              
                  − patern switch                                             
                                                                              
                  − dimmer switch.                                            
                                                                              
               d. Sistem dapat saling overide, walaupun sudah disetting untuk group, individual
                  maupun patern juga harus dapat melayani atau melakukan program kontrol
                  aktual berdasarkan pemakaian timer, sensor dan lain-lain. Jika menggunakan
                  program kontrol aktual, dan ini dapat dianggap terlalu banyak akses ke
                  pengontrolan, maka fungsi dan sistem diatas harus dapat membatalkannya.
                                                                              
               e. Kapasitas penyalaan sistem pengontrolan dibatasi pada hal-hal sbb:
                  − Transmission unit melayani 256 circuit.                   
                                                                              
                  − Dapat mengontrol redup cahaya dari beban sebanyak 16 circuit (untuk
                    auditorium).                                              
                                                                              
                  − Dapat mengontrol ALL ON dan ALL OFF dengan 1 tombol untuk keseluruhan
                    circuit (256 circuit) pada 1 transmission unit.           
                                                                              
                  − Jumlah group input adalah 256 point.                      
                  − Jumlah group operatable adalah 256 point.                 
                                                                              
                  − Jumlah pattern input adalah 256 point.                    
                                                                              
                  − Jumlah pattern operatable adalah 256 point.               
                                                                              
                    Pada masing-masing group dan pattern, mempunyai kemampuan untuk
                    dioperasikan ke saluran circuit (256 circuit) dan dimonitor pada 1
                    transmission unit. Disamping itu sistem harus dapat dioverride dari lokal
                    switch atau jika diinginkan lokal switch dapat diprogram untuk tidak
                    mempunyai akses ke sistem.                                
                                                                              
               f. Sistem harus dapat diprogram untuk menetapkan "address number" yang sama
                  untuk individual load yang sama serta dapat dikontrol dari berbagai tempat
                  pemasangan peralatan kontrol (termasuk group atau pattern). 
                                                                              
               g. Sistem harus mampu dioperasikan dengan menggunakan wireless sistem, yang
                  diperuntukkan khusus pada ruang-ruang tertentu (jika dikehendaki).
               h. Sistem harus mampu dihubungkan dengan motion sensor. Motion sensor
                  berfungsi untuk menghidupkan lampu secara otomatis, jika ada seseorang
                                                                              
                  didalam jangkauan sensor tersebut. Dan mematikan lampu secara otomatis,
                  jika sensor mendeteksi bahwa tidak ada seseorangpun berada didekat sensor,
                  sensor juga harus dilengkapi dengan off-relay timer yang dapat diatur waktu
                  delaynya dengan range dari 10 detik hingga maksimum 6 menit.
               i. Sistem kontrol penerangan yang dimaksud dalam pekerjaan ini, memungkinkan
                                                                              
                  diadakannya program lighting dengan beraneka ragam keperluan berdasarkan
                  pattern control untuk keseluruhan ruangan atau sebagian dengan "Automatic
                  Window Side Lighting Control". Pemakaian interlock dengan timer dimaksudkan
                  sebagai bagian dari sistem untuk mengontrol kebutuhan penggunaan
                  penerangan pada pagi, siang atau malam serta on-off secara keseluruhan
                                                                              
                  sehingga dapat menghemat pemakaian listrik.                 
               j. Sistem dilengkapi denga infra-red I/O point switch yang dapat berfungsi
                  sebagai individual, group, pattern. Setting address dari switch tersebut
                  dilakukan dengan menggunakan wireless setting unit, tanpa menggunakan dip-
                  switch.                                                     
                                                                              
               k. Sistem dilengkapi denga wireless setting unit untuk memasukkan address dari
                  infra-red I/O point switch.                                 
               l. Terhadap instalasi terpasang harus dilakukan testing dan commissioning, yang
                                                                              
                  dihadiri oleh produsen/agen dari sistem yang dipakai, untuk mendapatkan
                  garansi yang dinyatakan/ ditentukan oleh pabriknya.         
             3. Data Teknis Peralatan :                                       
                                                                              
               a. Transmission Unit                                           
                  − Kapasitas : 256 circuit                                   
                                                                              
                  − Tegangann kerja : 220 Volt                                
                  − Output current : 500 mA                                   
                                                                              
               b. Transformer                                                 
                  − Sekunder : 1,5 A, 24 Volt AC 36 VA                        
                                                                              
                  − Primer : AC 230V                                          
                                                                              
               c. Amplifier                                                   
                  − Signal voltage : ± 24V                                    
                                                                              
                  − Output current : 500 mA                                   
                                                                              
                  − Power consumption : 12W                                   
               d. Relay Control Terminal Unit                                 
                                                                              
                  − Voltage : ± 24 VAC                                        
                                                                              
                  − Current : 1,2 mA                                          
               e. Terminal Unit                                               
                                                                              
                  − Kapasitas : 4 circuit atau 1 circuit                      
                                                                              
                  − Konsumsi arus : 1,2 mA                                    
                  − Relay output : 6A, 300V each                              
                                                                              
               f. Relay Unit                                                  
                                                                              
                  − Kapasitas/type : 1 circuit/20A HID relay                  
                  − Konsumsi arus : 0,35A, 24 Volt AC                         
                                                                              
                  − Output contact : AC 300V 20A                              
                                                                              
               g. Total Pattern Control Contact Input                         
                  − Kapasitas : 4 pattern                                     
                                                                              
                  − Konsumsi arus : 1,2 mA                                    
                                                                              
               h. Pattern Setting Unit                                        
                  − Voltage : ± 24 VAC                                        
                                                                              
                  − Current : 5mA                                             
                                                                              
               i. Individual Switch                                           
                  − Kapasitas : 4 switch                                      
                                                                              
                  − Konsumsi arus : 4 mA                                      
                                                                              
               j. Group Switch                                                
                  − Kapasitas : 4 group                                       
                                                                              
                  − Konsumsi arus : 5 mA                                      
                                                                              
               k. Pattern Switch                                              
                                                                              
                  − Kapasitas : 1 pattern                                     
                  − Konsumsi arus : 2 mA                                      
                                                                              
               l. Dimmer Unit dengan built-in Terminal unit :                 
                                                                              
                  − Kapasitas : 1 circuit, hanya untuk beban lampu            
                  − Incandescent sebesar 500 watt ataupun 800 watt.           
                                                                              
               m. Dimmer Switch                                               
                  − Konsumsi arus : 10 mA                                     
                                                                              
               n. Infra-red I/O point switch                                  
                  − Kapasitas : 4 switch                                      
                                                                              
                  − Konsumsi arus : 12 mA                                     
                                                                              
               o. Wireless Programming Unit                                   
                  − Power supply : 4 x AA dry cell battery (1,5V) : 6V        
                                                                              
                  − Carrier frequency : 36,7KHz                               
                                                                              
                  − Beep sound frequency : 4,5KHz                             
                                                                              
                  − Read/send time : 1 to 4 seconds                           
                  − Setting function :                                        
                                                                              
                       Switch and T/U address number                          
                                                                              
                       Switch function (individual,pattern, group and dimmer control)
                    ∗                                                         
                       Timer duration                                         
                    ∗                                                         
               p. Panel relay Kontrol Penerangan                              
                    ∗                                                         
                  Bahan panel pelat baja tebal 2 mm, dilapis bahan anti karat atau cat oven,
                  ukuran ditentukan sesuai dengan kebutuhan tinggi panel penerangan, tebal
                  panel 22,5 cm, mempunyai kontrol daya in/out lengkap dengan indikator dan
                  aksesorinya (warna ditentukan kemudian).                    
                  Konstruksi panel dilengkapi engsel anti karat produk impor, lengkap dengan
                  kunci/anak kunci minimal 3 buah, terpasang rapi pada dinding dan mudah
                  untuk melakukan pengecekan/ pengontrolan. Pada bagian dalam panel
                  dilampirkan dengan wiring diagram, dan pada bagian luar panel, label untuk
                  nama panel dibuat dari bahan stainless steel dan hurufnya digravier, ukuran 11
                  x 22 cm.                                                    
                  Standar panel adalah produk lokal.                          
                                                                              
                                                                              
          2.3. Pelaksanaan                                                    
          2.3.1. Persiapan                                                    
                                                                              
               Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan
               yang dilakukan pada Konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan instalasi
               penerangan/ stop kontak.                                       
                                                                              
               Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka semua inserts,
               sleeves, receways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam
               tahap pekerjaan kontruksi atau finishing, terutama floor duct. 
          2.3.2. Instalasi dan Pemasangan Kabel                               
                                                                              
            1. Pemakaian Kabel.                                               
               −  Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan luas penampang lebih kecil dari
                  2,5 mm2 , kecuali untuk pemakaian remote control.           
                                                                              
               −  Kecuali persyaratan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type :
                                                                              
                                                                             
                    Untuk instlasi penerangan adalah NYA dengan konduit PVC High Impact
                    dengan ulir.                                              
                                                                             
                    Untuk kabel penerangan taman menggunakan kabel NYFGBY.    
            2. "Splice"/Pencabangan.                                          
               Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam
               group maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet kotak-kotak penghubung yang
               bisa dicapai.                                                  
               Sambungan pada kabel harus dibuat kuat secara mekanis maupun secara elektris,
                                                                              
               dengan cara-cara "Solderless Connector".                       
               Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya
               harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan
               porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan
                                                                              
               diameter kabel.                                                
            3. Penyambungan Kabel.                                            
               −  Semua  penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak 
                  penyambungan yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain).
                                                                              
               −  Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama masing-
                  masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
                                                                              
                  penyambungan dilakukan.                                     
               −  Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas/Direksi.
                                                                              
               −  Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai
                  isolasi tertentu.                                           
                                                                              
               −  Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
                  dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm.   
                                                                              
            4. Saluran Penghantar Dalam Bangunan.                             
                                                                              
               −  Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran
                  penghantar (conduit) di-klem di beton.                      
                                                                              
               −  Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung
                  saluran penghantar (conduit) dipasang di atas cable ladder dengan tidak
                  membebani ceiling atau di-klem pada beton.                  
                                                                              
               −  Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada cable
                  ladder.                                                     
                                                                              
               −  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8"
                  diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus
                  menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu
                  harus menggunakan terminal strip di dalam junction box.     
                                                                              
               −  Ujung pipa yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
                  socket/lock nut, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
                  ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
                  sampai dengan 2 m,                                          
                                                                              
                  harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan pada
                  setiap jarak 50 cm serta ditanahkan.                        
                                                                              
            5. Pemasangan Kabel Dalam Tanah.                                  
               −  Kabel tegangan rendah untuk penerangan taman/parkir harus ditanam minimal
                  sedalam 60 cm                                               
               −  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan cetakan
                  beton cor dan diberi pasir.                                 
                                                                              
               −  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 80 cm dan dilindungi dengan
                  pipa galvanized.                                            
                                                                              
               −  Kabel-kabel yang menyeberang selokan, dilindungi dengan pipa galvanized,
                  pipa harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
                                                                              
               −  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
                  bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran
                  bahan kimia dan lain sebagainya.                            
                                                                              
               −  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                  mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          2.3.3. Instalasi Sakalar dan Stop Kontak (Outlet)                   
            1. Sakalar.                                                       
               Sakalar-sakalar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V. Sakalar
                                                                              
               pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar.
               Jika tidak ditentukan lain, sakalar-sakalar tersebut bingkainya harus dipasang rata
               pada tembok setinggi 150 cm di atas lantai yang sudah jadi kecuali ditentukan lain
               oleh Direksi Lapangan.                                         
                                                                              
            2. Stop Kontak.                                                   
               Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earting contact dengan rating 10
               A/250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 harus diberi
                                                                              
               saluran ke tanah (grounding).                                  
               Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30
               cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
                                                                              
          2.3.4. Pengujian                                                    
               Pengujian dilaksanakan pada tahap dimana material/peralatan dipasang dan pada
               tahap dimana instalasi telah terpasang, baik per bagian atau secara keseluruhan.
                                                                              
                                                                              
        3.                                                                    
           3.1.1. Produk                                                      
                                                                              
             a. PABX                                                          
                                                                              
               PABX yang digunakan adalah dari merk, National/Panasonic, Mitel, kap. 40 sst /
               600 ext atau merk lain yang setaraf yang disetujui, dengan ketentuan sistim dan
                                                                              
               peralatan yang telah ditetapkan di atas.                       
             b. Operator Console/Desk                                         
                                                                              
               Operator Console yang dipasang sebanyak satu buah, ditempatkan di ruangan
               sesuai dengan gambar rencana.                                  
                                                                              
               Disamping berkemampuan standard sebagai sebuah operator console (seperti
                                                                              
               Transfer of Trunk Call, Holding of Trunk Call) harus mempunyai fasilitas khusus
               sebagai berikut :                                              
                                                                              
               −  Fasilitas extention busy lamp panel dan exchange line busy lamp panel
                  (Illuminous Annunciator).                                   
                                                                              
               −  Key sender, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan hubungan
                  intern/extern .                                             
                                                                              
             c. Pesawat Telephone (Extention)                                 
                                                                              
               Pesawat telepon yang diminta adalah dari type standard untuk perletakkan di meja,
               yang telah dinyatakan baik oleh PT. TELKOM, serta mampu bekerja secara normal
               pada jaringan lokal PT. Telkom.                                
                                                                              
               Setiap pesawat telepon mempunyai fasilitas-fasilitas seperti di bawah ini:
                                                                              
               −  Sambungan otomatis dengan push button desk atau MF dialing untuk
                  pembicaraan intern.                                         
                                                                              
               −  Push button number 9 dipergunakan untuk menghubungi operator.
                                                                              
               −  Push button number 0 dipergunakan untuk sambungan keluar (khusus untuk
                  pesawat-pesawat cabang yang akan ditentukan kemudian).      
                                                                              
               −  Dapat diselenggarakan pekerjaan samping dan transfer of call antar pesawat
                  extention dengan menggunakan earth button (tombol tanah ).  
                                                                              
               −  Panel-panel dipasang nempel tembok.                         
             d. Instalasi                                                     
                                                                              
                                                                              
               1. MainDistributionFrame(MDF)                                  
                  − Body dari pelat baja tebal minimum 1,5 mM, penyelesaian dengan cat bakar
                    dua lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.              
                                                                              
                  − Kunci tanam dengan sistem master key (satu kunci dapat untuk membuka
                    semua distribution frame).                                
                                                                              
                  − Terminal dengan sistem klem, bukan soldir.                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               2. Kabel                                                       
                                                                              
                  Kabel yang dapat digunakan adalah dari merk Kabelindo,Kabelmetal, Tranka
                  atau merk lain yang setaraf yang disetujui, dengan penampang minimal 0,6
                  m2. Adapun jenis kabel yang digunakan adalah sebagai berikut :
                                                                              
                  a. Jenis ITC (Indoor Telephone cable) Jenis tersebut digunakan untuk
                    menghubungkan terminal box sampai ke outlet telepon di tempat yang
                    ditentukan. Dengan kata lain jenis ITC ini dipergunakan sebagai indoor
                    wiring system, dengan ukuran 2x2x0,6 mm(2 pair /outlet).  
                                                                              
                  b. Jenis Ground Cable 60x2x0,6 mm2 digunakan untuk menghubungkan MDF
                    dengan cable joint dari Perum Telkom. kapasitas/jumlah pair kabel
                    disesuaikan dengan kebu-tuhan.                            
                                                                              
                  c. Kabel ITC penghubung antara MDF dengan Distribution box, maupun yang
                    menghubungkan distribution box dengan distribution point. 
                                                                              
                    Kapasitas kabelnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pada prinsipnya semua
                    saluran/kabel harus disediakan kabel cadangan (spare cable) sebesar 20%
                    untuk menampung perkembangan di belakang hari, serta untuk
                    menggantikan saluran-saluran yang rusak.                  
                                                                              
               3. Konduit                                                     
                                                                              
                  Konduit untuk pelindung pasangan kabel menggunakan pipa PVC merk Clipsal
                  atau merk lain yang setaraf yang disetujui, berukuran minimal 3/4", lengkap
                  dengan peralatan penyambungnya. Seluruh kontak sambungan, persimpangan
                  dan lain-lain harus bertutup, hal ini untuk mencegah masuknya benda-benda
                  lain ke dalam kontak tersebut. Saluran-saluran ini harus berdiri sendiri terpisah
                                                                              
                  dari sistem saluran yang lain. Untuk seluruh instalasi kabel telepon diatas
                  ceiling harus memakai conduit, dan di cat warna biru.       
                                                                              
               4. TerminalBox                                                 
                                                                              
                  Jika menggunakan terminal box, harus mengikuti ketentuan sbb :
                                                                              
                  − Body dari pelat baja tebal minimum 1,5 mM, difinis dengan cat bakar dua
                    lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.                  
                                                                              
                  − Kunci tanam dengan sistem master key (satu kunci dapat untuk membuka
                    semua distribution frame).                                
                                                                              
                  − Terminal dengan sistem klem, bukan solder.                
                                                                              
               5. Batterydanbatterycharger                                    
                  − power supply 220 V, single phase, 50 Hz                   
                                                                              
                  − sistem kerja otomatis, jika battery kosong harus kerja, jika penuh harus
                    berhenti                                                  
                                                                              
                  − battery paling sedikit 120 AH, jenis battery NICAD        
                                                                              
                  − Penempatan pada rak battery yang cocok                    
                                                                              
            3.1.2. Pelaksanaan                                                
                                                                              
             a. Cara Pemasangan                                               
                                                                              
               1. Sistim Wiring harus dikelompokkan secara rapi dengan kode nomor yang
                  berurutan serta diikat dengan kuat, atau diklem pada rangka atau pendukung-
                                                                              
                  pendukung isolator.                                         
               2. Semua kabel harus diidentifikasikan dengan jelas untuk memudahkan perbaikan
                                                                              
                  / pemeliharaan apabila terjadi kerusakan.                   
               3. Pelaksanaan instalasi telepon dan pengujiannya harus dilaksanakan sesuai
                                                                              
                  dengan ketentuan-ketentuan/ syarat-syarat yang ditetapkan oleh Perum
                  Telkom dan instalasi lain yang berwenang.                   
               4. Switcing Unit, rectifier unit, MDF, semuanya dipasang sehingga dapat berfungsi.
                                                                              
                  Semua wiring dari switching unit ke MDF ditarik melewati cable tray yang
                  dipasang secara rapi.                                       
               5. Penarikan kabel catu ke setiap telepon harus dilewatkan melalui Terminal box
                  (IDF) yang berada pada setiap lantai (di shaft). Jenis kabel yang ditarik dari
                  MDF ke TB adalah ITC.                                       
                                                                              
               6. Operator Console/Desk ditempatkan diruang operator atau ruang control di
                  Basement 1(satu) yang diatur sedemikian rupa. Kabel dari MDF harus diatur
                  serapi mungkin, sehingga tidak mengganggu estetika ruangan. 
                                                                              
               7. Kabel telepon tidak dibenarkan digantung pada hanger plafon.
                                                                              
               8. Outlet wall telepon instalasinya dapat ditanam ditembok atau dalam beton.
                                                                              
               9. Floor outlet telepon/daya harus dari jenis water proof dan instalasinya
                  ditempatkan diantara lantai finishing dan struktur lantai. Floor outlet telepon ini
                  menjadi satu unit dengan floor outlet daya.                 
                                                                              
               10. Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk
                  pekerjaan ini (meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk
                  memberikan performance yang dikehendaki. seperti : klem kabel, ramset atau
                  dynabolt, Avo meter dll.                                    
                                                                              
             b. Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning             
                                                                              
               −  Sebelum dilaksanakan Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsultan
                  Pengawas prosedur testing dan uji coba.                     
                                                                              
               −  Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.       
                                                                              
               −  Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.           
                                                                              
               −  Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3 hari
                  sampai 7 hari.                                              
               −  Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling banyak 14
                                                                              
                  hari.                                                       
                                                                              
                                                                              
             c. Training                                                      
                                                                              
               Kontraktor harus mengadakan training bagi para operator yang disediakan oleh
               Pemberi Tugas. Oleh karenja itu 3 minggu sebelumnya harus memberitahukan
               kepada Pemberi Tugas, dengan tembusan kepada Konsultan Pengawas.
                                                                              
             d. Serah terima :                                                
                                                                              
               −  As built drawing.                                           
                                                                              
               −  Surat-surat ijin.                                           
                                                                              
               −  Brosur-brosur, katalog.                                     
               −  Manual opreration & maintenance.                            
                                                                              
               −  Barang-barang cadangan dll.                                 
                                                                              
             a. Hasil akhir yang dikehendaki adalah seluruh sistem telepon yang di instalasi beserta
               peralatan-peralatan utama akan menjadikan suatu sistem yang terpadu sesuai yang
               dikehendaki, baik secara operasional, maintenance dan life time yang lama.
        4. INSTALASI ISYARAT KEBAKARAN (FIRE ALARM)                           
           4.1. Umum                                                          
                                                                              
          4.1.1 Uraian Pekerjaan                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
                Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Fire
                                                                              
                Alarm, yang peralatannya antara lain terdiri dari:            
                −  Smoke Detector.                                            
                                                                              
                −  Manual Station                                             
                                                                              
                −  Bell/alarm                                                 
                −  Papan Pengulang Mimik ( PPM )nnounciator Panel             
                                                                              
                −  Panel Kontrol Deteksi Kebakaran ( PKDK )                   
                                                                              
                                                                              
            2.  Koordinasi pelaksanaan pekerjaan                              
                                                                              
                Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikoordinasikan dengan lain yang erat
                hubungannya, seperti:                                         
                −  Pekerjaan rangka langit-langit                             
                                                                              
                −  Pekerjaan penyelesaian ruang (dinding, lantai dan langit-langit).
                                                                              
                −  Pekerjaan instalasi M&E lainnya, khususnya Instalasi Pemadam Kebakaran.
                                                                              
                                                                              
          4.1.2 Ketentuan                                                     
                                                                              
            1.  Kualifikasi Tenaga                                            
                Pekerjaan ini harus dilaksanakan dibawah pengawasan dan koordinasi Tenaga Ahli
                yang telah berpengalaman dan mengerti akan teknik-teknik instalasi listrik dan
                pengujiannya, khususnya tenaga ahli yang telah mendapat rekomendasi dari
                                                                              
                pabriknya.                                                    
            2. Perencanaan Sistem Fire Alarm                                  
               Perencanaan sistem fire alarm pada gedung adalah, menggunakan Panel Kontrol
                                                                              
               Deteksi Kebakaran PKDK kapasitas 50 zone, maximum dapat dikembangkan
               menjadi 60 zone ( Semi Addressable ).                          
               a. Kriteria Perencanaan                                        
                                                                              
                  Untuk memudahkan pengecekan asal dari pada alarm, masing-masing lantai
                  dibagi menjadi beberapa zone.                               
               b. Cara Kerja Sistem                                           
                                                                              
                  Secara garis besar, sistem fire alarm bekerja sebagai berikut:
                  − Pada waktu fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual call point
                    beroperasi, maka alarm bell akan berbunyi pada lokasi-lokasi berikut :
                                                                              
                                                                             
                       Zone dimana fire detector, flow switch untuk sprinkler atau manual call
                       point itu berada.                                      
                                                                             
                       Jika terjadi alarm dimana selain bell berbunyi juga harus ditunjukkan
                       secara visual dari zone mana alarm itu berasal.        
                  − Pada waktu PKDK menunjukkan adanya kebakaran, maka petugas jaga
                    akan mengirim petugas lainnya untuk memeriksa keadaan setempat.
                    Antar petugas jaga dan petugas pemeriksa harus dapat saling
                    berkomunikasi melalui telepon portable, yang dihubungkan dengan outlet
                    telepon yang terdekat pada daerah kebakaran.              
                                                                              
                  − Petugas jaga akan menghentikan untuk sementara bunyi bell/alarm, bila
                    keadaan bahaya kebakaran sudah dapat diatasi. Apabila keadaan kebakaran
                    cukup membahayakan, maka petugas jaga akan membunyikan general
                    alarm, maka semua petugas mengetahui bahwa kebakaran tak dapat diatasi
                    dan tindakan berikut ini segera diambil.                  
                                                                              
                                                                             
                       menyampaikan pengumuman keadaan darurat kebakaran melalui sistem
                       tata suara sesuai prosedur yang ditentukan.            
                                                                             
                       menghubungi dinas pemadam kebakaran dan kepolisian.    
                  − Pada waktu general alarm berbunyi, maka fire alarm control panel secara
                    otomatis mengambil tindak lanjut sebagai berikut :        
                                                                             
                       Menghentikan sistem AC.                                
                                                                             
                       Menurunkan semua lift penumpang sampai ke lantai dasar dengan pintu
                       lift harus terbuka.                                    
                                                                             
                       Memonitor operasi pompa kebakaran .                    
                                                                             
                       Hanya lift kebakaran yang dapat dioperasikan (2 buah) bangunan utama
                       dan parkir.                                            
                                                                             
                       Mengaktifkan dinas pemadam kebakaran melalui sistem telepon otomat
                       yang dilengkapi dengan Radio Cassette.                 
                                                                             
                       Memutuskan daya listrik kecuali untuk sirkit pompa kebakaran, lift
                       kebakaran, pressurization fan dan smoke fan.           
                                                                             
                       Tetapi bila petugas pemeriksa dapat mengatasi keadaan maka petugas
                       jaga harus segera mereset sistem alarm kebakaran otomatik, sehingga
                       normal kembali.                                        
               c. Standard dan Peraturan Instalasi                            
                  − SNI–03–3985–2000 = Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian
                    sistim Deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran
                    pada bangunan gedung.                                     
                  − SNI–04–6709.1–2002 = Panduan pemasangan pemadam api ringan untuk
                    Peralatan dan sistim audiovisual, video & televise bagian 1 umum
                  − SNI–03–3986–1995 = Instalasi alarm kebakaran otomatik     
                  − NFPA72E = Standard on automatic fire detection            
                                                                              
          4.1.3 Penyerahan                                                    
            1.  Gambar Kerja (Shop-drawing)                                   
                                                                              
                Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan
                Gambar Kerja yang antara lain menunjukkan :                   
                −  Detail pemasangan jalur instalasi berupa sistem gantungan, sokongan, talang
                   atau tangga kabel.                                         
                                                                              
                −  Detail pemasangan peralatan sesuai petunjuk pemasangan dari pabriknya.
                                                                              
                −  Detail-detail penting lainnya guna keperluan teknis pelaksanaan.
                                                                              
                                                                              
            2.  Contoh dan Katalog, Petunjuk Pemasangan/Operasi               
                Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan kepada
                Konsultan Pengawas Contoh, Katalog, Data Teknis Peralatan/Sistem, Petunjuk
                Pemasangan, dan Petunjuk Operasi Perlatan, guna pemeriksaan dan persetujuan
                pemakaiannya.                                                 
                                                                              
                                                                              
             3. Garansi, dan masa pemeliharaan                                
                                                                              
                −  Masa garansi barang import adalah 360 hari.                
                −  Masa garansi barang asembling dalam negeri, 180 hari.      
                                                                              
                −  Masa garansi pekerjaan dan pemeliharaan adalah 180 hari.   
                                                                              
                                                                              
             4. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan kepada
                                                                              
                Konsultan Pengawas, Surat-surat Bukti kesesuaian berupa Sertifikat uji Peralatan
                dan Sertifikat keahlian yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, guna
                pemeriksaan dan persetujuannya.                               
                                                                              
                                                                              
           4.2. Produk                                                        
                                                                              
           4.2.1 Peralatan Utama                                              
                                                                              
            1.  Spesifikasi Umum                                              
                −  Sistem Fire Alarm yang dipakai harus dari tipe Semi Addressable.
                                                                              
                −  Kecuali peralatan instalasi, semua peralatan alarm kebakaran ini harus
                   merupakan satu sistem standard produk jadi dari suatu pabrik.
                                                                              
                − Produk yang dipakai harus sudah mempunyai Sertifikat UL (Underwriter
                   Laboratory, INC. Listed).                                  
                                                                              
                −  Tiap detector (smoke, photoelectric smoke detector, fixed dan rate of rise
                   temperature), harus dapat melingkupi (meng-cover) lantai paling sedikit seluas
                   40 - 50 M2.                                                
                                                                              
             2.  Panel Sentral                                                
                −  Teknologi electronic, printed circuit board.               
                                                                              
                −  Kapasitas 50 zone, dengan 10 zone cadangan, mempunyai sambungan untuk
                   relay BAS, sambungan untuk relay pressurized fan dll ( sesuai gambar ).
                                                                              
                −  Power supply 220 volt AC, 50 Hz, single phase.             
                                                                              
             3.  Smoke detector                                               
                 − Tegangan Kerja 20 - 24 V DC                                
                                                                              
                 − frequency test dapat dipakai berulang kali                 
                                                                              
                 −alarm current 100 mA                                        
                                                                              
             5. Battery dan battery charger                                   
               −  power supply 220 V, single phase, 50 Hz                     
                                                                              
               −  sistem kerja otomatis, jika battery kosong harus kerja, jika penuh harus
                  berhenti                                                    
                                                                              
               −  battery paling sedikit 120 AH, jenis battery NICAD          
               −  Penemempatan pada rak battery yang cocok                    
                                                                              
             6. Manual alarm switch                                           
               −  jenis glass break                                           
                                                                              
             7. Sirene                                                        
               −  type surface mounting                                       
                                                                              
               −  bahan metal tahan karat                                     
                                                                              
               −  tegangan kerja 18 - 36 V DC                                 
                                                                              
               −  sound level pressure 95 dB, diukur pada jarak 1 m           
             8. Bell                                                          
                                                                              
               −  type surface mounting                                       
                                                                              
               −  bahan metal tahan karat                                     
               −  tegangan kerja 18 - 36 V DC                                 
                                                                              
               −  sound level pressure 90 dB, diukur pada jarak 1 m           
                                                                              
             9. Lampu signal zone                                             
               −  type surface mounting                                       
                                                                              
               −  tegangan kerja 18 - 36 V DC                                 
                                                                              
               −  warna merah                                                 
                                                                              
               −  frekwensi kedip kurang lebih 1 cps                          
                                                                              
                                                                              
           4.2.2. Instalasi Kabel                                             
                                                                              
             1. Kabel                                                         
                Kabel yang dapat dipakai adalah dari produk Kabelindo, Kabelmetal, Tranka, atau
                produk lain yang setaraf dan telah memenuhi SII/SPLN/LMK. Twisted cable dari
                                                                              
                PKDK ke control unit (addressable).                           
                                                                              
             2. Pipa (conduit)                                                
                                                                              
                Semua pasangan kabel untuk Instalasi ini dapat menggunakan pelindung berupa
                konduit dari pipa PVC yang disetujui, berukuran minimal 3/4" lengkap dengan
                fitting pipa untuk penyambungnya.                             
             3. Terminal Box (addressable)                                    
                                                                              
                −  Body dari pelat baja tebal minimum 1,2 mM, penyelesaian dengan cat bakar
                   dua lapis, warna abu-abu, dimeni lebih dulu.               
                                                                              
                −  Kunci tanam dengan sistem master-key (satu kunci dapat untuk membuka
                   semua box.                                                 
                                                                              
                −  Terminal dengan sistem klem atau soldir.                   
                                                                              
           4.3.  Pelaksanaan                                                  
                                                                              
           4.3.1. Pemasangan Kabel                                            
                                                                              
                 Pemasangan kabel pada shaft harus diikatkan pada tangga kabel dari konstruksi
                 besi; konstruksi harus dimeni dan dicat lebih dulu. Pengikat kabel ke tangga
                 harus dari metal yang tahan karat, atau pengikat dari bahan polyvynil.
                 Kabel yang ditanam didalam tanah harus dari jenis kabel tanah, ditanam paling
                                                                              
                 sedikit sedalam 40 cM. Kabel harus diberi bantalan pasir urug setebal 10 cM
                 dibawah, dan 10 cM diatasnya; dan juga harus diberi pelindung lempengan plat
                 beton.                                                       
                 Kabel yang menyeberang jalan atau selokan, kecuali dipasang dengan konstruksi
                                                                              
                 seperti diatas, harus juga dimasukkan kedalam pipa galvanis kelas medium,
                 dengan diameter yang cukup untuk ukuran dan banyaknya kabel. 
                 Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja tangga kabel, talang kabel,
                 galian/tanaman kabel, dan tembusan-tembusan kabel pada dinding, lantai,
                                                                              
                 pondasi dsb lebih dulu kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
           4.3.2. Pemeriksaan, testing, uji coba, dan commissioning           
             1.  Sebelum dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan kepada
                 Konsultan Pengawas prosedur testing dan uji coba.            
                                                                              
             2.  Jangka waktu pemberitahuan pemeriksaan adalah 24 jam.        
             3.  Jangka waktu pemberitahuan testing adalah 24 jam.            
                                                                              
             4.  Jangka waktu pemberitahuan uji coba dan commissioning adalah antara 3 hari
                 sampai 7 hari.                                               
             5.  Jangka waktu commissioning adalah paling sedikit 3 hari, dan paling banyak 14
                 hari.                                                        
                                                                              
           4.3.3. Training                                                    
                 Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan training bagi para operator yang
                 disediakan oleh Pemberi Tugas; oleh karena itu 3 minggu sebelumnya harus
                                                                              
                 memberitahukan kepada Pemberi Tugas dengan surat, dengan tembusan kepada
                 Konsultan Pengawas.                                          
                                                                              
                                                                              
        5.. PEKERJAAN PLUMBING                                                
        1. INSTALASI PLUMBING                                                 
                                                                              
           1.1 Umum                                                           
             Pekerjaan mekanikal dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan pekerjaan arsitektur
             dan struktur.                                                    
                                                                              
           1.2 Pekerjaan Instalasi Plumbing                                   
             1. Peraturan dan Acuan                                           
                Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
                sebagai berikut :                                             
                                                                              
                                                                             
                  SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing 2000                       
                                                                             
                  Stándar Nasional Indonesia lainnya,pedoman teknik dan rekomendasi dari
                  instansi yang berwenang mengenai jenis instalasi yang dirancang
                                                                             
                  Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.16/MENKES/PER/IX/1990 Tentang
                  Persyaratan Air Bersih                                      
                                                                             
                  Stándar dan peraturan internasional lain yang diijinkan oleh instansi yang
                  berwenang.                                                  
             a. Gambar-Gambar                                                 
                                                                             
                  Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
                  kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.       
                                                                             
                  Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan,
                  sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
                  bangunan yang  ada  dan  mempertimbangkan juga kemudahan    
                  service/maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
                                                                             
                  Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil harus dipakai untuk pelaksanaan dan
                  detail finishing instalasi.                                 
                                                                             
                  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
                  detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
                  mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari
                  situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
                                                                             
                  Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
                  disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan
                  kepada Pengawas/MK pada saat penyerahan pertama             
             b. Koordinasi                                                    
                                                                             
                  Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi
                  lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
                  waktu yang telah ditetapkan.                                
                                                                             
                  Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
                  kemajuan instalasi yang alin.                               
                                                                             
                  Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
                  akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                
             c. Pelaksanaan Pemasangan                                        
                                                                             
                  Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus
                  menyerahakan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi dalam rangkap 3
                  (tiga) untuk disetujui.                                     
                                                                             
                  Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
                  kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
                  Pemborong harus segera menghubungi Direksi                  
                                                                             
                  Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan
                  menjadi tanggung jawab Kontraktor.                          
             d. Testing dan Commisioning                                      
                                                                             
                  Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
                  dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
                  dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
                                                                             
                  Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
                  tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.               
             e. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan                  
                                                                             
                  Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
                  penyerah pertama.                                           
                                                                             
                  Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak
                  saat penyerahan pertama.                                    
                                                                             
                  Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
                  segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                             
                  Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
                  masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.       
                                                                             
                  Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak
                  melaksanakan teguran dari Direksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang
                  diperlukan,  maka      Direksi    berhak     menyerahkan    
                  perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
                  Kontraktor instalasi ini.                                   
                                                                             
                  Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
                  petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi
                  dan dapat melaksakan pemeliharaannya.                       
                                                                             
                  Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
                  pemeriksaan dengan hasil baik yang ditanda tangani bersama oleh Kontraktor
                  dan Direksi serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja
                                                                             
                  Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
                  setelah:                                                    
                    -  Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini
                       dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Kontraktor dan MK.
                    -  Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari instansi
                       Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
                       hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
                       peraturan instansi yang bersangkutan.                  
                    -  Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction,
                       technical dan maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1 (satu)
                                                                              
                       set asli telah diserahkan kepada MK.                   
             f. Laporan-Laporan                                               
                                                                             
                  Laporan harian dan Mingguan                                 
                  Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
                  memberikan gambaran mengenai:                               
                    -  Kegiatan fisik                                         
                    -  Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara lisan maupun
                       secara tertulis                                        
                    -  Jumlah material masuk / ditolak                        
                    -  Jumlah tenada kerja                                    
                    -  Keadaan cuaca dan                                      
                    -  Pekerjaan tambah / kurang                              
                                                                              
                  Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
                  ditanda tangani oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi untuk
                  diketahui / disetujui.                                      
                                                                             
                  Laporan Pengetesan                                          
                  Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
                  mengenai hal-hal sebagai berikut:                           
                    -  Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi   
                    -  Hasil pengetesan peralatan                             
                    -  Hasil pengetesan kabel                                 
                    -  Dan lain-lain                                          
                  Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
                                                                              
                  oleh pihak Direksi.                                         
             g. Penanggung Jawab Pelaksanaan                                  
                Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
                pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan,
                yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
                memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam
                                                                              
                menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh puhak MK. Penganggng jawab
                tersebut diatas juga harus berada ditempat pada saat diperlukan/dikehendaki oleh
                pihak MK.                                                     
             h. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                    
                                                                             
                  Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang di sesuaikan dengan
                  kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dengan Pihak
                  MK.                                                         
                                                                             
                  Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
                  kepada Pihak Direksi dalam rangkap 3 (tiga).                
                                                                             
                  Perubahan material dan lain-lainnya harus diajukan oleh Kontraktor kepada MK
                  secara tertulis dan pekerjaan penambahan/pengurangan/perubahan yang ada
                  harus disetujui oleh pihak MK secara tertulis.              
             i. Ijin-Ijin                                                     
                Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
                biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor..  
             j. Pembobokan dan Pengeboran                                     
                                                                             
                  Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
                  pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
                  lingkup pekerjaan instalasi ini                             
                                                                             
                  Pembobokan /pengeboran tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan apabila
                  sudah ada persetujuan dari Pihak MK secara tertulis.        
             k. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                                  
                                                                             
                  Pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan loleh Kontraktor instalasi ini secara
                  periodik dan tidak kurang dari tiap dua minggu.             
                                                                             
                  Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila
                  ada permintaan dari pihak Direksi / Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam
                  instalasi ini.                                              
             l. Rapat Lapangan                                                
                Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh
                Pemberi Tugas.                                                
           1.3 UMUM                                                           
           1.4 Lingkup Pekerjaan                                              
               1. Suplai, pemasangan dan pengeboran pompa deepwell, termasuk suplai dan
                 pemasangan pemipaan dari pompa deepwell ke ground tank .     
                                                                              
               2. Suplai, pemasangan, pengetesan seluruh instalasi pemipaan untuk air bersih, air
                 kotor, air bekas, venting, air hujan, drainasi kondensasi AC.
                                                                              
               3. Suplai, pemasangan pompa centrifugal untuk distribusi penunjangnya berikut
                 peralatannya.                                                
                                                                              
               4. Suplai, pemasangan peralatan kontrol dan instrumentasi.     
               5. Pressure tank                                               
                                                                              
               6. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
                                                                              
           1.5 Uraian Sistem                                                  
               1. Distribusi air bersih dengan system pressurized dengan memakai booster pump
                 sesuai gambar kerja.                                         
                                                                              
               2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan, kedua pipa ini secara
                 gravitasi mengalir ke biotank, setelah diproses di biotank air bekas dibuang ke
                                                                              
                 saluran drainasi kota.                                       
               3. Air kotor dan air bekas dari toilet dialirkan melalui pemipaan underground
                 dengan dilengkapi inspection chamber, yang kemudian mengalir ke biotank
                                                                              
                 secara gravitasi.                                            
               4. Pemipaan air hujan dari roof floor dengan melalui pemipaan secara gravitasi
                                                                              
                 dialirkan kesaluran drainasi site plant.                     
           1.6 Ketentuan dengan spesifikasi lainnya                           
              Spesifikasi yang termasuk dalam pekerjaan plumbing :            
                                                                              
               – Instalasi Pemipaan.                                          
               – Material Pipa, Valve Dan Material Bantu.                     
                                                                              
               – Pompa Sentrifugal.                                           
                                                                              
               – Sump Pump.                                                   
                                                                              
           1.7 Perbedaan Dokumen                                              
               Adanya perbedaan dokumen pada topik/maksud yang sama maka selalu diambil
               kapasitas, ukuran, size, uraian yang terbaik/terbesar dari beberapa dokumen yang
               ada yaitu : Spesifikasi, gambar diagram, gambar plan & section, bill of material dan
                                                                              
               quantity.                                                      
                                                                              
        2. INSTALASI PEMIPAAN                                                 
                                                                              
           2.1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                              
               Instalasi, pabrikasi, pemeriksaan, pengujian dan pembersihan instalasi pemipaan.
                                                                              
           2.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain                           
               Spesifikasi material pipa, fitting, valve dan peralatan bantu. 
                                                                              
           2.3. Referensi (standard pelaksanaan)                              
                                                                              
               – Penjelasan yang belum tercantum dalam spesifikasi ini selalu didasarkan pada
                 referensi seperti dibawah ini.                               
                                                                              
               – Peraturan Plumbing Indonesia / SNI 03-6481-2000              
                                                                              
           2.4. Produk yang dikehendaki (hasil kerja yang harus dicapai)      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               1. Instalasi                                                   
                 Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja yang
                                                                              
                 telah disetujui oleh. Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan
                 disetujui. Pekerjaan ini harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang
                 berkaitan dimulai.                                           
                                                                              
                 Pembongkaran bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin
                 tertulis dari Konsultan Perencana.                           
                                                                              
               2. Fabrikasi                                                   
                 –  Khusus untuk instalasi yang rumit seperti misalnya untuk pump room, maka
                                                                              
                    spool drawing harus dibuat oleh Kontraktor. Copy dari spool drawing harus
                    diserahkan ke konsultan perencana dan Konsultan Perencana untuk
                    diperlihatkan.                                            
                                                                              
                 –  Pada pipe header untuk bagian cabangnya harus memakai flange. Sedang
                    ujung-ujung dari header ditutup dengan cap.               
                                                                              
                 –  Cabang pipa harus dipakai dengan meggunakan fitting.      
                                                                              
                 –  Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat oleh pelaksana dan harus disetujui
                    oleh Konsultan Perencana. Gambar dan lokasi sparing harus telah siap
                    sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dilaksanakan.   
                                                                              
               3. Pengelasan pipa                                             
                                                                              
                 –  Jenis sambungan pipa adalah butt weld.                    
                 –  Pipe and preparation harus dilakukan dengan machining atau grinding.
                                                                              
                    Standard untuk end preparation , butt joint didasarkan pada ANSI B 31-6
                    Appendix D.                                               
                                                                              
                 –  Pengelasan flens terhadap pipa memakai joint jenis front and back weld
                    dengan standard ANSI B 31.6 Appendix D.                   
                                                                              
                 –  Permukaan yang akan dilas harus bersih terhadap material lain yang
                    menempel pada pipa yang dapat mempengaruhi hasil pengelasan.
                                                                              
           2.5. Hanger & Support                                              
               1. Jarak maksimum antar hanger & support harus mengikuti ketentuan sbb :
                                                                              
               2. Jarak antar Trapeze Hanger/Support                          
                                                                              
                 Trapeze hanger/support dipakai untuk mendukung susunan pipa lebih dari 1
                 pipa. Jarak antar trapeze sesuai dengan tabel di atas dengan persyaratan pipa
                 yang terkecil sebagai patokan.                               
                                                                              
                  Pipa Steel PipaPVC                                          
                  Dia   Horizontal Horizontal Vertikal                        
                                                                              
                  Pipa  (mm)      (mm)     (mm)                               
                  ½"    2         0.6      1.2                                
                  ¾"    2.5       0.9      1.8                                
                  1"    2.5       0.9      1.8                                
                  1¼"   3         0.9      1.8                                
                                                                              
                  1½"   3         0.9      1.8                                
                  2"    3         1.2      2.1                                
                  2½"   3         1.2      2.1                                
                  3"    4         1.2      2.1                                
                  4"    4         1.5      2.4                                
                                                                              
                  5"    4         1.5      2.4                                
                  6"    4.5       1.8      3                                  
                  8"    4         1.8      3                                  
               3. Suspension Rods                                             
                                                                              
                 –  Diameter untuk suspension rods harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
                                                                              
                 –  Penggantung untuk trapeze harus mempergunakan besi siku agar lebih kaku.
                                                                              
                 –  Pipa-pipa pada trapeze diikat dengan U-bolt terhadap frame pendukungnya.
                 –  Untuk individual pipe dipakai hanger jenis "filbow clamp".
                                                                              
                 –  Pipa-pipa riser seperti pipa dalam shaft, harus didukung pada bagian paling
                    bawah yaitu pada elbow dengan bentuk dummyleg support atau duckfoot
                                                                              
                    support sesuai dengan susunan pipa dan kondisi setempat. Sedang untuk
                    pipa PVC dengan cara menyangga bagian joint dari elbow tersebut dengan
                    U-bolt yang diikat pada frame.                            
                 –  Susunan pipa dalam shaft diikat dengan U-bolt pada C-channel. C-channel
                    diikat pada dinding atau beam pada shaft dengan ramset atau dengan cara
                    yang lain yang mempunyai kekuatan yang setaraf.           
                                                                              
                 –  Lokasi hanger dan support harus tertera pada Gambar Kerja. Detail support
                    & hanger lengkap dengan ukurannya serta berat yang didukungnya harus
                    disertakan ke Konsultan Perencana untuk disetujui. Seluruh hanger & support
                                                                              
                    harus di cat anti karat dengan warna yang ditentukan kemudian.
                                                                              
           2.6. Pelaksanaan Di Lapangan                                       
               Sambungan Pipa dan Peralatan Bantu                             
               a. Pipa ke Pipa                                                
                                                                              
                 –  Pipa dengan diameter 1/2" - 2 1/2" memakai screw joint untuk pipa
                    galvanized.                                               
                                                                              
                 –  Pipa dengan diameter 1/2" - 1 1/2" memakai screw joint untuk pipa black
                    steel.                                                    
                                                                              
                 –  Pipa dengan diameter 2" dan seterusnya memakai sambungan las butt
                    wellded joint, untuk pipa black steel.                    
                                                                              
                 –  Pipa dengan diameter 3" dan seterusnya memakai sambungan screwed
                    flange, untuk pipa galvanized.                            
                                                                              
               b. Pipa ke Valve                                               
                                                                              
                 –  Diameter 1/2" - 2" memakai screw joint.                   
                                                                              
                 –  Diameter 2½" - sterusnya memakai flange.                  
               c. Pipa ke Equipment                                           
                                                                              
                 –  Diameter 1/2" - 3/4" memakai screw.                       
                                                                              
                 –  Diameter 1" dan seterusnya memakai flange.                
                                                                              
               d. Sambungan Screw                                             
                                                                              
                 Panjang ulir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :    
                 Diameter Pipa 1/2" 3/4" 1" 1¼" 1½" 2" 2½"                    
                                                                              
                 Minimum panjang ulir (mm) 15 17 19 22 22 26 30               
                                                                              
               e. Sealing Tape                                                
                                                                              
                 Sambungan ulir pipa dengan fitting, valve harus digunakan teflon, sealing type.
                                                                              
               f. Sambungan Las                                               
                 –  Sambungan pipa dengan memakai flange maka dipakai flange jenis slip on
                                                                              
                    welded joint.                                             
                                                                              
                     Diameter  Minimum diameter rods                          
                     Pipa      (mm)                                           
                                                                              
                     Sampai 2" 10                                             
                                                                              
                     2 1/2" - 3" 13                                           
                     4" - 5"   16                                             
                                                                              
                     6"        20                                             
                                                                              
                     8"        22                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 –  Sebelum pekerjaan pengelasan dilakukan Kontraktor harus mengajukan
                    prosedur pengelasan kepada Konsultan Perencana untuk disetujui.
                                                                              
           2.7. Sambungan Pipa PVC                                            
                                                                              
               1. Sambungan pipa cabang harus menggunakan fitting yang sesuai. Fitting yang
                 digunakan harus dari "Injection Moulded Fitting".            
                                                                              
               2. Sambungan pipa PVC pada fitting harus memakai solvent cement untuk pipa
                 berdiameter 2" kebawah dan rubber ring joint untuk pipa berdiameter 2" ke atas.
                                                                              
           2.8. Persyaratan Lain                                              
               1. Pemasangan pipa tidak boleh digantungkan ke pipa yang lain. 
                                                                              
               2. Pemangan hanger pada plat beton dengan memakai dynabolt yang tertanam
                 pada plat beton tersebut untuk trapeze hanger. Sedang untuk hanger rods
                 dengan memakai socked antara rods dan bolt yang tertanam pada beton.
                                                                              
               3. Pemasangan hanger pada kerangka baja dengan memakai klem yang dapat
                 mengikat secara kuat.                                        
                                                                              
               4. Penempatan hanger sedemikian rupa harus diberikan misalnya pada cabang
                 pipa, belokan pipa, valve.                                   
                                                                              
               5. Pipa-pipa yang apabila nantinya akan berhubungan dengan instalasi mendatang
                 (extension) harus dipasang valve dan diakhiri dengan pemakaian blind flange.
                 Sedang untuk valve dengan dengan sambungan screw harus diakhiri dengan
                                                                              
                 sedikit penambahan pipa yang ditutup dengan cap.             
               6. Pipa pada equipment seperti pompa, tanki dan lain-lain harus disupport secara
                                                                              
                 tersendiri. Sehingga tidak memberikan berat pada equipment tersebut.
               7. Apabila pekerjaan sedang terhenti maka opening pada pipa harus ditutup.
                                                                              
               8. Sambungan pipa ke peralatan-peralatan harus diberikan union atau flange untuk
                 maksud mempermudah maintenance. Termasuk sambungan pipa air bersih ke
                                                                              
                 fixture seperti misalnya lavatory.                           
               9. Pada top off pipe riser harus dipasang automatic air venting.
                                                                              
               10. Pemasangan pipa diatas panel atau peralatan listrik supaya dihindarkan dan
                 apabila tidak mungkin maka pada bagian bawah dari pipa-pipa tersebut harus
                 diberikan panyanga dipasang secara kuat dan diberikan drain dengan pipa
                                                                              
                 pembuangan berada jauh dari ruang listrik.                   
               11. Pipa-pipa yang tertanam dalam tanah harus dusupport dengan concrete block
                                                                              
                 pada setiap jarak 1 m. Pipa-pipa tersebut pada bagian permukaan luarnya harus
                 dilapisi dengan polyken type.                                
                                                                              
               12. Seluruh pipa-pipa harus dicat dengan warna yang ditentukan kemudian. Sebelum
                 dicat harus diberikan cat dasar. Untuk pipa-pipa di trench harus dicat dengan cat
                 anti karat.                                                  
                                                                              
           2.9. Pemasangan Peralatan Saniter/Plumbing Fixture.                
               1. Semua plumbing fixture harus dipasang dengan baik dan kokoh ditempatnya
                                                                              
                 dengan tumpuan yang sesuai dan kuat.                         
               2. Tempat menyekrupkan (insert) harus tertanam dengan kuat didlam dinding atau
                                                                              
                 lantai dan rata dengan permukaan akhir setelah alat-alat tersebut terpasang.
                 Insert harus tidak kelihatan.                                
               3. Apabila digunakan baut tembus, (trought bolt) harus dipasang plat penahan dari
                                                                              
                 kayu keras yang tertanam pada sisi luar baik di dinding maupun di lantia.
               4. Semua baut, mur dan sekerup yang kelihatan (exposed) harus terbuat dari
                                                                              
                 lapisan chrome atau nikel, demikian pula cincin untuk pemasangannya.
                                                                              
           2.10. Pengujian dan Desinfeksi.                                    
               1. Setelah "roughing-in" selesai dipasang dan sebelum pemasangan "fixture",
                 seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostastik sebesar satu
                 setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dalam jangka waktu 2 x 24
                                                                              
                 jam dengan tanpa mengalami kebocoran.                        
                 Jangka waktu yang & cukup lama banyak relative sebaiknya ditentukan 3 x 24
                                                                              
                 jam atau 1 x 24 jam (biasanya dirapat penjelasan ada tawar menawar)
               2. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
                                                                              
                 konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi ini harus diuji dengan
                 cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau bagian
                 bangunan tersebut.                                           
                                                                              
               3. Pengujian Sistem Pemipaan Air Kotor.                        
                                                                              
               4. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
                 ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai
                 lubang "vent" tertinggi.                                     
                                                                              
               5. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas
                 minimal selama 60 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih
                 dari 10 Cm.                                                  
                                                                              
               6. Kerusakan atau Kegagalan Uji                                
                                                                              
               7. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
                 kegagalan dari suatu bagian instalasi atau sesuatu bahan dari instalasi, maka
                 Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan
                 pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan Perencana.
                                                                              
                 “sampai disetujui Konsultan Perencana” sangat subjektif, sebaiknya sampai
                 berhasil baik seperti dijelaskan pada ayat diatas”           
                                                                              
               8. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus
                 dengan pipa atau bahan yang baru. Penambahan (coulking) dengan bahan
                 apapun tidak diperbolehkan.                                  
                                                                              
               9. Desinfeksi                                                  
                                                                              
               10. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi
                 air sebelum Serah Terima Pertama.                            
               11. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan "chlorine" kedalam sistem
                 pipa, dengan cara/methoda yang disetujui oleh direksi lapangan. Dosis chlorine
                 adalah sebesar 50 ppm ( part permillion).                    
                                                                              
               12. Setelah 16 jam seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                 sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0.2 ppm.    
                                                                              
               13. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi
                 tersebut harus di buka dan di tutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam
                 tersebut diatas.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        3. MATERIAL PIPA, VALVE DAN MATERIAL BANTU                            
                                                                              
           3.1. Lingkup Pekerjaan (lingkup yang dibahas pada RKS ini)         
               Material pipa, valve dan material bantu instalasi plumbing.    
                                                                              
                                                                              
           3.2. Keterkaitan dengan Spesifikasi Lain                           
               Instalasi Pemipaan.                                            
                                                                              
           3.3. Material                                                      
               1. Instalasi Pemipaan Air Bersih                               
                                                                              
                 a. Pipa                                                      
                                                                              
                    – Galvanized carbon steel medium class BS 1387 atau ASTM A120, seam
                      welded.                                                 
                                                                              
                 b. Fitting                                                   
                                                                              
                    – ASTM A197 malleable iron galvanized, class 150.         
                                                                              
                 c. Flange                                                    
                    – ASTM A105 galvanized, class 125 RF, ANSI B16.5          
                                                                              
                 d. Valve                                                     
                                                                              
                    – Gate valve dia 1/2" - 2", body A metal, screw, tekanan 10 bar.
                                                                              
                    – Gate dan Batterfly valve dia 2½" - keatas, okumura product atau setaraf,
                      flange ANSI 150 lb RF.                                  
                                                                              
                 e. Check Valve                                               
                    – Anti water hammer type, ASTM super check atau setaraf, flange ANSI
                                                                              
                      125 LB RF, cast iron body, Nickel alumminium bronze plate.
                 f. Gasket                                                    
                                                                              
                    – Commpressed asbestos ring.                              
                                                                              
                 g. Strainer                                                  
                                                                              
                    – Body : cast carbon steel, flange class 150 RF.          
                                                                              
                    – Screnn : 40 mesh, material stainless steel.             
                 h. Flexible Connection                                       
                    – Tekanan kerja : 10 kg/cm2                               
                                                                              
                    – Jenis : versa joint                                     
                                                                              
                                                                              
               2. Instalasi Pemipaan air kotor, air bekas, air hujan, venting 
                                                                              
                 –  Pipa = PVC class AW.                                      
                                                                              
                 –  Fitting = Sama diatas, injection moulding.                
                                                                              
           3.4. Material lain                                                 
               1. Clean Out                                                   
                                                                              
                 –  Untuk cover penutup adalah brass chroom plate.            
                                                                              
                 –  Untuk body clean outs, disesuaikan pipa buangan dengan sistem sambungan
                    yang water tight.                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               2. Floor drain                                                 
                 –  Bahan : Brass chroom plated adjustable strainer.          
                                                                              
                 –  Type : Bell-trap.                                         
                                                                              
                 –  Lengkap dengan trap dari brass chroom plated, dilengkapi dengan siphon
                    clean out.                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               3. Well Faucet                                                 
                                                                              
                 –  Bahan : Brass chroom plated.                              
                 –  Produk : TOTO atau setingkat.                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               4. Keran Taman                                                 
                                                                              
                 –  Type : Sill cock with hose coupling.                      
                                                                              
                 –  Bahan : Brass chroom plated.                              
                 –  Produk : TOTO atau setingkat.                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               5. Elektroda Water Level Control                               
                                                                              
                 –  Type : Stick elektroda                                    
                 –  Tegangan : 24 Volt.                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        4. INSTALASI PLUMBING AIR KOTOR                                       
                 41.1 Material                                                
                 1. Pipa di Dalam Bangunan.                                   
                                                                              
                  Pipa utama maupun pipa cabang mengunakan PVC klas AW. Pipa PVC ex
                  RUCIKA, WAVIN atau setara.                                  
                                                                              
                 2. Pipa di Luar Bangunan                                     
                                                                              
                  Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan
                  pipa PVC klas AW. Pipa PVC ex RUCIKA, WAVIN atau setara.    
                                                                              
                 3. Accessories.                                              
                                                                              
                       a) Fittingdari pipa PCV hams dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat
                         dengan carainjectionmoulding.                        
                       b) Floordraindancleanoutdari bahanstainless-steel.     
                       c) Saringan air hujan /roofdrainterbuat dari besi tuang ataufibeyang
                         sejenis.                                             
                       d) yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai
                                                                              
                         sedimentbowl.                                        
                                                                              
                 41.2 Cara Pemasangan Pipa                                    
                 1) Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipavent).               
                   a) Pipa Mendatar.                                          
                                                                              
                    Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1-2 %. Perletakan pipa harus
                    diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok
                    maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.            
                                                                              
                    Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
                    menggunakan fittingdengan sudut 45° (misalnya Y branchdan sebagainya)
                    jenislongradius.                                          
                                                                              
                    b) Pipa di Dalam Tanah.                                   
                    Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
                    / tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan
                                                                              
                    tanah / lantai.                                           
                    Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
                                                                              
                    padat setebal 10 cm.                                      
                    Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian
                                                                              
                    diurug dengan tanah sampai padat. Kontruksi permukaan tanah / lantai
                    bekas galian harus dikembalikan seperti semula.           
                                                                              
                    c) Penanaman Pipa.                                        
                    Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap
                    sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Untuk
                    mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
                    (vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
                                                                              
                    perencanaan.                                              
                    Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan memiringan 1-2% dari titik
                                                                              
                    mula di dalam gedung sampai ke salurandrainage.           
                 2) Pipa Saluran LuapanBioTank                                
                                                                              
                   Pipa dipasang dan ditanam di hawah permukaan tanah / jalan kemiringan 1-
                   2% dari titik permulaanBioTankkedrainagekota.              
                                                                              
                   Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
                   kurang dari 90cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
                   bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
                                                                              
                 3) Penyambungan Pipa                                         
                                                                              
                  a. Pipa PVC dengan 0 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar
                    harus disambung denganrubberringjoint.                    
                  b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengansolventcement.
                  c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
                    terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.    
                  d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari
                                                                              
                    pipa yang akansalinemelekat.                              
                  e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan
                    disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat
                    mengganggu kelancaran air di dalam pipa.                  
                                                                              
             41.3 Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out                   
                                                                              
                 Floordrain dan cleanout harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
                 Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk
                 sudut 450 dengan pipa utamanya.                              
                                                                              
                 41.4 Pengujian                                               
                 1) Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum
                                                                              
                   disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan
                   tekanan pengujian adalah 12,5 Kg/cm2.                      
                 2) Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan
                   ditutup rapat.                                             
                                                                              
                   Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum
                   pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi
                   pemipaan dengan air.                                       
                                                                              
                   Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi
                   pengurangan volume air.                                    
                                                                              
                 3) Peralatan dan bahan untuk bahan pengujian disediakan oleh kontraktor.
                 4) Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
                 5) Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengulangan pengujian
                                                                              
                   bila hal ini dianggap perlu.                               
                 6) Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang
                   memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
                   tanggung jawab kontraktor.                                 
                 7) Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh
                   Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
                                                                              
        Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
        mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari
                                                                              
        tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai
        dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling
        lama 45 hari.                                                         
                                                                              
                                                                              
        SPESIFIKASI TEKNIS IPAL PUSKESMAS                                     
                                                                              
        Umum                                                                  
        Untuk pekerjaan ini yang harus dilaksanakan mencakup hal-hal sebagai berikut :
                                                                              
           1. Air limbah yang akan diolah berasal dari kegiatan harian puskesmas yang tidak masuk
             dalam kategori B3.                                               
                                                                              
           2. Menyampaikan perencanaan detail perhitungan konstruksi lengkap sesuai kebutuhan
             pengolahan air limbah tersebut (Pertek Air Limbah) untuk pembuangan air limbah ke
             Badan Air Permukaan dalam rangka pengurusan SLO.                 
                                                                              
           3. Baku Mutu air limbah sesuai ketentuan yang diatur sebagai turunan UU Cipta Kerja,
             PPRI No.22 Tahun 2021 Lampiran VI Tabel 1.                       
                                                                              
           4. Memiliki nama yang sudah terdaftar di KemenkumHAM agar tidak terjadi silang
             sengketa dalam pengerjaan dilapangan                             
                                                                              
           5. Pengadaan dan pemasangan instalasi perpipaan untuk keperluan pengolahan air,
             peralatan listrik,valve dan lain-lain.                           
                                                                              
           6. Harus menyampaikan uraian Daftar Kuantitas dan Harga secara lengkap dan spesifikasi
             terhadap produk yang ditawarkan sampai kepada tahap ready running.
                                                                              
           7. Trial run dan commissioning selama 48 jam termasuk didalamnya pemeriksaan
             kapasitas pompa selama masa uji coba.                            
                                                                              
           8. Jaminan (guarantee) bahwa sistim ini mampu mentransfer air limbah ke IPAL eksisting.
           9. Mampu menyampaikan bukti telah mempunyai sertifikasi SBU, NIB, SKA dan Sertifikasi
                                                                              
             lainnya yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.              
           10. Memiliki sertifikat ISO 9000 , ISO 18000 dan ISO 37001.        
                                                                              
           11. Harus dapat dioperasikan dengan dengan mudah, tidak memerlukan penanganan
             operasi oleh tenaga ahli dengan ketrampilan khusus/pendidikan khusus yang tinggi.
                                                                              
           12. Unit harus terdiri dari bahan-bahan yang dilindungi anti karat, mudah dipasang, mudah
             untuk dikontrol dan mudah pemeliharaannya.                       
                                                                              
           13. Tidak memerlukan areal yang terlalu luas dan mudah dipindah-pindahkan, perletakan
             unit tersebut harus disetujui oleh pemberi tugas untuk dapat disesuaikan dengan
             perencanaan pada tahap-tahap berikutnya.                         
                                                                              
           14. Hendaknya menggunakan perlengkapan-perlengkapan yang memerlukan energi listrik
             yang sehemat mungkin untuk mengurangi biaya operasional.         
                                                                              
           15. Spare Part unit unit mesin atau pompa tersebut harus mudah didapatkan di pasaran
             dalam negeri dan harganya relatif murah.                         
                                                                              
           16. Diharuskan untuk mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah dalam
             pengadaan/pemakaian bahan-bahan/material produksi dalam negeri, kecuali beberapa
             bagian yang memang belum dapat diproduksi dalam negeri.          
                                                                              
           17. Perlengkapan-perlengkapan tersebut hendaknya sesuai dengan standarisasi (bila ada),
             sehingga mudah diperluas atau diperbaiki, suku cadang diusahakan untuk mudah
                                                                              
             didapatkan di pasaran dalam negeri.                              
           18. Harus memberikan pelatihan kepada calon operator.              
                                                                              
           19. Disarankan untuk mengasuransikan pengiriman unit utama selama transportasi dari
             pabrik ke lokasi proyek.                                         
        Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing                                       
           1. Shop Drawing harus dapat memberikan informasi yang lengkap mengenai komponen-
                                                                              
             komponen yang ada dalam suatu instalasi, meliputi lokasi, type, ukuran-ukuran
             bangunan yang seluruhnya harus disediakan oleh Kontraktopr sesuai dengan kemajuan
             pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                              
           2. Shop Drawing harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada dan dalam pelaksanaan
             pekerjaannya dibuat secara efektif dan ekonomis.                 
                                                                              
           3. Selama waktu yang ditentukan dalam time schedulle, kontraktor harus mengajukan
             shop drawing untuk disetujui oleh pemberi tugas.                 
                                                                              
           4. Gambar yang disetujui akan ditandatangani atau ditandai oleh pemberi tugas.
                                                                              
           5. Setiap gambar yang tidak disetujui oleh pemberi tugas, harus segera diperbaiki oleh
             Kontraktor sesuai dengan keinginan pemberi tugas dan diserahkan kembali.
           6. Kontraktor bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam shop drawing.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Alat Pendukung Proses Operasi                                         
                                                                              
        Bangunan-bangunan/unit konstruksi yang ada dalam paket pekerjaan ini terdiri dari unit-unit
        di bawah ini :                                                        
                                                                              
           1. Pompa Transfer Jenis Submersible                                
                                                                              
           2. Panel Control yang mengendalikan pompa secara otomatis          
           3. Floating Switch                                                 
                                                                              
           4. Panel Control yang dimaksud adalah Type Outdoor                 
                                                                              
           5. Panel Control yang dimaksud juga type Double Door               
                                                                              
           6. Jenis Pipa yang di gunakan PVC AW Class                         
                                                                              
           7. Air Blower yang digunakan Jenis Root Air Blower /Diaphragm      
                                                                              
                                                                              
        Pembuangan endapan sedemikian rupa agar cukup efisiensi dan mudah pelaksanaannya
        dengan manual effluent water yang dikeluarkan dari unit ini sedemikian rupa jernihnya tidak
        mengandung lumpur yang banyak sehingga beban transfer pompa menjadi lebih ringan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Spesifikasi Lain :                                                    
                                                                              
           - Unit Saringan Pompa dengan menggunakan SS Screen dengan desain surface area
             (luas penampang) penyaringan 5-6 GPM/Sq2/M3,                     
                                                                              
           - Mampu beroperasi pada pH air 5 – 8                               
           - Mampu bertahan terhadap kandungan Fe, Mn, Ar, warna dan kekeruhan
                                                                              
           - Penurunan tekanan maksimal 1 (satu) bar.                         
                                                                              
           - Pengaturan debit yang masuk dan keluar dari unit pompa harus dapat diatur dengan
             mudah dan hasil transfer dapat menjangkau IPAL yang sudah termasuk dalam
             pekerjaan ini.                                                   
                                                                              
           - Semua peralatan yang ditawarkan harus dapat dengan mudah diawasi/dikontrol dan
             harus dapat dioperasikan secara maupun atau otomatis sesuai dengan desain pabrik
             yang dilengkapi dengan manual sebagai emergency.                 
                                                                              
           - Pihak penyedia barang dan jasa juga harus memberikan pelatihan kepada operator
             tentang pengoperasian dan pemeliharaan unit tersebut.            
                                                                              
           - Petunjuk operasional untuk menjalankan unit harus dibuat dengan rincian yang jelas
             dan dilengkapi dengan skematik/gambar-gambar yang mudah dipahami.
                                                                              
           - Diharapkan unit ini dilengkapi dengan sensor dan dapat bekerja secara otomatis, untuk
             mempermudah operator dalam operasinya.                           
                                                                              
         1.  Pompa Transfer Submersible                                       
         a.                Pompa transfer yang digunakan berkapasitas 1,2 m3/Jam, total
             head up to 15 meter, jenis submersible pump, head pump terbuat dari cast iron tahan
             korosi.                                                          
         b.                Pompa harus dilengkapi valve pengaman tekanan balik, stabilizer,
             atau perlengkapan penunjang lainnya atau sesuai bestek.          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         2.  Pipa & Fitting                                                   
         a.                Pipa terbuat dari bahan polyethylene, stainless steel dan Poly
             Chloride Vynil dan flexible/rubber hose,         tahan tekanan   
             PN10 kecuali drainase atau bagian             bertekanan rendah  
             dengan pipa polychloride PN5                                     
         b.                Sock, knie,fitting,dan aksesories dengan mutu baik,tidak cacat
                                                                              
         3.  Valve                                                            
         a.                Valve dapat menahan tekanan hingga 50 Meter & 10 Meter untuk
             bagian tidak/rendah tekanan pada suhu 70º F                      
         b.                Valve menggunakan jenis Ball valve                 
         c.                Ukuran penyabung untuk pvc ¾” –1”, 1 ¼”            
                                                                              
         4.  Air Vent                                                         
         a.                Air vent menggunakan type flot, body terbuat dari forged brass,
             pelampung menggunakan polyethelyne, connection ½ ” sampai 1”:    
         b.                Mampu menahan tekanan hingga 10 Bar dan suhu max 100º C
                                                                              
                                                                              
         5.  Lem PVC                                                          
         a.        Lem pipa PVC SCH. 80 menggunakan Lem PVC 717 yang di khususkan untuk
             penyambungan PVC bertekanan tinggi.                              
         b.        Lem PVC perpipaan kelas AW No, 73 dan berkualitas baik.    
         6.  Kabel Instalasi                                                  
         a.        Kabel yang digunakan untuk panel adalah jenis kabel NYY, 4 x 2,5 mm.
         b.        Kabel yang digunakan sebagai kabel kontrol adalah jenis NYAHY, 1 x 1,5 mm.
         c.        Kabel yang digunakan harus yang termasuk dalam daftar golongan 5 besar.
                                                                              
                                                                              
       A.5 SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                               
                                                                              
           Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:            
                                                                              
                             Jumlah                                           
         No       Jabatan             SertifikatKeahlian Pengalaman           
                             Personil                                         
                                                    Minimal                   
                                                    (tahun)                   
                                                                              
         A.      TENAGAAHLI                                                   
                                                                              
                                    Ahli Manajemen Proyek –                   
         1      Project Manager 1                   5 th                      
                                      Madya/jenjang 8                         
                                                                              
                                     Ahli Arsitek -Madya                      
         2    Tenaga Ahli Arsitektur 1              3 th                      
                                      (STRA Madya)                            
                                   Ahli K3 Konstruksi – Madya                 
         3   Tenaga Ahli K3 Konstruksi 1            0/3 th                    
                                   jenjang 8 / Muda Jenjang 7                 
                                         -                                    
         4     Manajer Keuangan 1                   4 th                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        A.6 SPESIFIKASI LAINNYA                                               
                                                                              
        A.6.1 LANDASAN HUKUM                                                  
        Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut:
                                                                              
        1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;          
        2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
                                                                              
        3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja;
        4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
          2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                               
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
          Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
          2017 tentang Jasa Konstruksi;                                       
                                                                              
        6. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
          2017 tentang Jasa Konstruksi. Dirubah melalui PP No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan
          Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran
          Masyarakat Jasa Konstruksi                                          
        7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                              
          Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;       
        8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                    
        9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor .16 Tahun 2021 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
        10.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                              
          Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;          
        11.Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
          Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
        12.Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan
          Persyaratan Penambahan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah.                                                         
                                                                              
        13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
          Teknis Bangunan Gedung                                              
        14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
          Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
        15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/Prt/M/2018 tentang Pedoman
          Pembangunan Gedung Negara                                           
        16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2021 tentang
          Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
          Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
                                                                              
        17.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
        18.Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
          Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat.                                                             
        19.Peraturan Gubernur No. 31 tahun 2022 tentang RDTR-PZ               
                                                                              
        20.Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan gedung dalam Wilayah DKI Jakarta
        21.Peraturan Daerah No. 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta
        22.Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 357 tahun 2023 tentang Kuasa Pengguna
          Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;                        
        23.Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 473 Tahun 2024
                                                                              
          tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis
          Kegiatan (PPTK) Suku Dinas Kesehat Kota Administrasi Jakarta Utara Dinas Kesehatan
          Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;         
        24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara
          No. 005/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024                           
                                                                              
                                                                              
        A.6.2 REFERENSI TEKNIS                                                
                                                                              
        Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
        berikut:                                                              
                                                                              
        1. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
        2. SNI 7819:2012 Metode Uji Penentuan persentase butir pecah pada agregat Kasar;
        3. SNI 0302:2014 Semen Portland Pozolan;                              
        4. SNI 4141:2015 metode uji gumpalan lempung dan butran mudah pecah dalam Agregat
                                                                              
          (ASTM C 142-04.IDT);                                                
        5. SNI 1972:2008 Metode Pengujian Slump Beton;                        
        6. SNI 1974:2011Metode Pengujian Kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak;
        7. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal;
        8. SNI 1744 ;2012 Metode Uji CBR Laboratorium;                        
        9. SNI 7619:2012 Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah Pada Agregat Kasar;
                                                                              
        10.SNI ASTM C403/C403M:2012 Metode uji waktu pengikatan campuran beton;
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       A.6.3 ORGANISASI PENGADAAN                                             
                                                                              
                                                                              
           Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
           konstruksi ini :                                                   
                                                                              
                                                                              
            1.PA : Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta                         
            2.Kuasa Pengguna Anggaran : Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara
                                                                              
            3.Pejabat Pembuat Komitmen                                        
                                                                              
            Nama       : dr. Lysbeth Regina Pandjaitan, M.Biomed              
                                                                              
            NIP        : 197503242006042004                                   
                                                                              
                                                                              
            Jabatan    : Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara            
                                                                              
            Alamat     : Jl. Yos Sudarso No.27-29 RT 19/RW 5 Kb. Bawang, Kec. 
                        Tj.Priok, Jakarta Utara                               
                                                                              
                                                                              
           Sesuai Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun
           2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat  
                                                                              
           Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi
           Jakarta Utara Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun
                                                                              
           Anggaran 2024                                                      
                                                                              
                                                                              
           Pengadaan Barang dan Jasa : UPPBJ Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jl. Kebon
                                                                              
           Sirih Blok H Jakarta Pusat.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       A.6.4 SUMBER PENDANAAN                                                 
           Sumber Dana dan Perkiraan Biaya pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                              
           iniadalah:                                                         
                                                                              
                                                                              
           Kegiatan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas
                                                                              
           Kesehatan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 Nomor 005/DPA/2025 tanggal 31
                                                                              
           Desember 2024.                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              Urusan        :  1. Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan
                               Pelayanan Dasar                                
              Bidang Urusan :  1.02 Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan      
                                                                              
              Organisasi    :  Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara
              Program       :  1.02.02 Program Pemenuhan  Upaya  Kesehatan    
                               Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat      
                                                                              
              Kegiatan      :  1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
                               untuk  UKM   dan  UKP   Kewenangan  Daerah     
                                                                              
                               Kabupaten/Kota                                 
              Lokasi Kegiatan : Kelurahan Rorotan                             
                                                                              
              Rincian Kegiatan : 004 Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Rorotan
              Kode Rekening :  5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Gedung
                               Kesehatan                                      
                                                                              
              Nilai PAGU    :  Rp. 37.527.018.685,- (Tiga Puluh Tujuh Miliar Lima
                               Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Belas Ribu Enam
                               Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)               
                                                                              
              Sumber Dana   :  Dokumen   Pelaksanaan Anggaran Suku   Dinas    
                               Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI
                               Jakarta Tahun Anggaran 2025 Nomor 005/DPA/2025 
                                                                              
                               tanggal 31 Desember 2024                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       A.6.5 BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN                            
                                                                              
                                                                              
         No.          Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan              
                                                                              
         Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama                             
         1.   Pemancangan pondasi ( Jacking Pile )                            
                                                                              
         2.   Pekerjaan Transportasi dalam Gedung ( Lift )                    
                                                                              
         3.   Pekerjaan IPAL                                                  
         Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama ( Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                              
         Konstruksi Kualifikasi Kecil )                                       
                                                                              
         1.   Pekerjaan Saluran dan Sumur Resapan                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       A.6.6 JAMINAN-JAMINAN                                                  
        1. Jaminan Pelaksanaan                                                
                                                                              
        - Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
                                                                              
         kalender sejak dikeluarkannya SPMK                                   
        - Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada : PPK/ Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota
                                                                              
         Administrasi Jakarta Utara                                           
        - Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah Provinsi DKI
                                                                              
         Jakarta                                                              
                                                                              
        - Jaminan Dikeluarkan oleh Bank Pemerintah                            
                                                                              
                                                                              
        2 Jaminan Pemeliharaan                                                
                                                                              
        - Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari
         kalender sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO)
         Provisional Hand Over                                                
                                                                              
        - Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada : PPK/ Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota
                                                                              
         Administrasi Jakarta Utara                                           
        - Jaminan Pemeliharaan dicairkan dan disetorkan pada : Kas Daerah Provinsi DKI
                                                                              
         Jakarta                                                              
        - Jaminan Dikeluarkan oleh Bank Pemerintah                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       A.6.7 PERSYARATAN KUALIFIKASI                                          
                                                                              
        Penyedia Jasa Kontruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini harus
        memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan perundangan dalam pengadaan jasa
                                                                              
        konstruksi serta ketentuan peraturan perundangan terkait lainnya. Pelaksana Pekerjaan
        Konstruksi wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
                                                                              
        Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
                                                                              
        1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat
           dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama
                                                                              
           operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat
           kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.               
                                                                              
        2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
                                                                              
           Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:                      
           a. Peserta yang berbadan usaha harus Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
                                                                              
              Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020).
              Dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat
                                                                              
              Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
              bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau       
                                                                              
           b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan
              Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).                             
                                                                              
        3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah ( Non Kecil ),
                                                                              
           serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi, sesuai ketentuan Permen
           PUPR No. 6 Tahun 2021: SBU, Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005), KBLI 41015. Atau
                                                                              
           Permen PUPR 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
                                                                              
           Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi: SBU, Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
           Kesehatan (BG008) yang masih berlaku.                              
                                                                              
        4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
           perubahan);                                                        
                                                                              
        5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
           kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                                                                              
           usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
           Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
           berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
                                                                              
           tanggungan Negara;                                                 
        6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
                                                                              
           (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                              
           pengalaman subkontrak.                                             
        7. Untuk kualifikasi Usaha Non Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun,
                                                                              
           dikecualikan dari ketentuan angka 5 diatas.                        
        8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:            
                                                                              
           SKP    =  KP – P                                                   
           KP     = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:                  
                                                                              
           untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
           paket pekerjaan; dan                                               
                                                                              
           P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.                           
           N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan
                                                                              
           selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir                         
                                                                              
                                                                              
        B.  KETERANGAN GAMBAR                                                 
                                                                              
            Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
            Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas (terlampir dalam Dokumen Gambar ).
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        C.  RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                              
                                                                              
            Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
            perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
            uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
            Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.                             
                                                                              
            Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
            Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
            Konstruksi.                                                       
                                                                              
          No   Uraian       Identifikasi    Penilaian Resiko  Skala           
               pekerjaan    bahaya                            Resiko          
                                     Kekerapan Keparahan Tingkat              
                                                        Resiko                
                                                                              
               Pekerjaan    Tertimpa 3        3         9     Sedang          
               Jacking Pile material                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               Pekerjaan    Ketinggian, 3     3         9     Sedang          
               Pengecoran   terjatuh                                          
               beton                                                          
                                                                              
               Pekerjaan Besi Tertusuk 3      3         9     Sedang          
                            Besi,                                             
                                                                              
               Pemasangan   Terjatuh 3        3         9     Sedang          
               ACP          dari                                              
                            ketinggian,                                       
                                                                              
                                                                              
               Pemasangan   Tersengat 3       2         6     Sedang          
               Panel        listrik                                           
                                                                              
                                                                              
            Dari hasil analisa uraian pekerjaan dan penilaian resiko tingkat bahaya seperti tabel di
                                                                              
            atas diambil kesimpulan bahwa tingkat resiko keselamatan konstruksi pada pekerjaan ini
            memiliki tingkat resiko SEDANG.                                   
                                                                              
                                                                              
        D.                        LAIN-LAIN                                   
            1. Semua kegiatan relokasi utilitas maupun manajemen lalu lintas harus berkoordinasi
               dengan instansi terkait. Biaya koordinasi di tanggun penyedia jasa, sedangkan biaya
               relokasi utilitas ditanggung pemilik utilitas.                 
            2. Jaminan konstruksi kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena
               itu, apabila terjadi kerusakan konstruksi beserta komponen-komponen tertentu
                                                                              
               dalam masa jaminan tersebut, maka penyedia jasa wajib memperbaikinya.
            3. Pekerjaan fisik harus selalu menerapkan prinsip SMK3L untuk mencegah terjadinya
               kecelakaan dan kerusakan selama pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa harus
               membuat pengamanan antara lain: rambu-rambu, papan petunjuk, lampu
               peringatan dan lampu penerangan.                               
            4. Penyedia jasa harus menjaga jalan umum agar bersih dari peralatan proyek,
                                                                              
               material bangunan, dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
               kendaraan maupun pejalan kaki selama masa pelaksanaan.         
            5. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diminta melaksanakan peninjauan awal
               lapangan sebagai dasar membuat gambar kerja yang akan dilaksanakan (shop
               drawing) berupa hasil cetak. Dokumen ini harus sudah disampaikan sebelum
               pekerjaan dilaksanakan.                                        
                                                                              
            6. Kontrak adalah kontrak harga satuan, volume dalam Bill of Quantity merupakan
               volume prakiraan pekerjaan. Pembayaran dilakukan terhadap volume yang
               dilaksanakan.                                                  
            7. Semua Pekerjaan terpasang berdasarkan Spesifikasi teknis ini harus dilakukan di
               dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan semaksimal mungkin
                                                                              
               memanfaatkan Produk Dalam Negeri, kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
               keterbatasan kompetensi dalam negeri.                          
            8. Penyedia Jasa harus memahami kondisi lapangan dan harus memperhitungkan
               segala biaya tambahan yang muncul/ terjadi demi kelancaran pelaksanaan
               pekerjaan. Biaya tersebut menjadi beban Penyedia Jasa dan sudah termasuk dalam
               harga satuan yang ditawarkan. Masalah- sosial yang menyangkut penambahan
                                                                              
               biaya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.                  
            9. Pengiriman dan penerimaan barang/material pada saat di lapangan harus diketahui
               oleh konsultan pengawas dan PPK. Setiap bukti penerimaan material/barang asli
               harus mendapat persetujuan dari pengawas setelah jumlah barang dan kualitas
               barang diperiksa. Barang yang dikirim harus sudah melalui uji mutu. Pihak
               pengawas berhak menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan. 
                                                                              
            10. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
               permanen tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan
               PPK.                                                           
            11. Hasil pekerjaan merupakan tanggung jawab mutlak penyedia jasa konstruksi, hal-
               hal yang mungkin terjadi dikemudian hari terkait dengan pekerjaan dan hasil
               pekerjaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sesuai dengan
                                                                              
               masa pemeliharaan.                                             
            12. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini ada temuan dari Tim Pemeriksa dan/ atau
               dari instansi yang berwenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka penyedia
               jasa konstruksi harus menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh temuan tersebut
               tanpa melibatkan pihak Dinas                                   
                                                                              
                                                                              
        E.                        PENUTUP                                     
            Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam
                                                                              
            pengadaan paket pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi total Puskesmas di Kelirahan
            Rorotan, Perlu ditegaskan bahwa segala hal yang belum diatur dalam acuan kerja dan
            syarat-syarat pelelangan ini akan ditentukan kemudian yang merupakan bagian tidak
            terpisahkan dari spesifikasi teknis ini. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
            ketentuan, peraturan, pedoman, dan kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala
            sesuatu yang termasuk di dalam spesifikasi teknis ini diteliti dan ditinjau Kembali.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                        Jakarta, 13 Maret 2025                
                                                                              
                                        Pejabat Pembuat Komitmen
Tenders also won by PT Sumber Bayak Kreasi
Authority
19 April 2023Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - BluKementerian KesehatanRp 39,836,011,000
30 January 2024Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gudang Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 35,676,000,000
6 May 2018Pembangunan Hanggar Dan Apron Bandara Sultan Iskandar Muda (Oa)AcehRp 34,300,000,000
15 February 2016Pembangunan Ruang Publik Kreatif (Technopark)Bagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota CimahiRp 34,064,780,000
23 January 2020Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan Bpkp Provinsi Kepulauan Bangka BelitungBadan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 32,901,053,000
17 April 2018Pembangunan Gedung PelayananProvinsi Jawa BaratRp 32,852,895,000
20 June 2016Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Gedung PelayananProvinsi Jawa BaratRp 31,974,460,000
14 March 2024Pembangunan Gedung Upppd KembanganProvinsi DKI JakartaRp 31,775,911,361
13 March 2024Pembangunan Gedung Upppd JagakarsaProvinsi DKI JakartaRp 31,392,477,223
6 August 2015Pelaksanaan Fisik Pembangunan Gedung Koni Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 30,217,500,000