Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016461000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 702,830,370
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 677,650,441
Winner (Pemenang): PT Krida Karya Advisory
NPWP: 012243556508000
RUP Code: 56487696
Work Location: RW 01 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu, RW 01 & RW 07 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran dan RW 01 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0315392357542000Rp 514,984,50083.6586.92-
0012243556508000Rp 543,206,25088.2389.54-
0210752861424000Rp 553,168,50080.2882.84-
0731144473401000Rp 616,549,50079.780.47-
0011188190429000Rp 633,810,00084.9884.23-
0848754271428000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032606972061000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0702831264429000---Tidak menyampaikan bukti memiliki sertifikat standar untuk KBLI 71101 yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar untuk KBLI 71101 laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
0315528190423000---Tidak Lulus ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
0027002369609000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0033107913017000---Tidak menyampaikan/memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi
0210063285024000----
0822625638803000----
PT Arti Perancang Nusantara
09*7**9****17**0----
0026550533412000----
0013280938061000----
0026454256323000----
0023192289005000----
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA    (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      ORGANISASI     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
                                                                        
                                      KAWASAN PERMUKIMAN                
                                                                        
                                      SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT       
      UNIT           : 1.04.0.00.0.00.01.0004                           
                                      DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA       
                                      ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN      
                                                                        
      PROGRAM        : 1.04.05        PROGRAM       PENINGKATAN         
                                      PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS    
                                      UMUM (PSU)                        
                                                                        
      KEGIATAN       : 1.04.05.1.01   URUSAN PENYELENGGARAAN PSU        
                                                                        
                                      PERMUKIMAN                        
                                                                        
                                      PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU        
      SUB KEGIATAN   : 1.04.05.1.01.0001                                
                                      PERMUKIMAN                        
      RINCIAN AKTIVITAS : PERENCANAAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN  
                                                                        
                       UTILITAS (PSU) DI PERMUKIMAN KOTA ADMINISTRASI   
                       JAKARTA SELATAN                                  
                                                                        
      KODE REKENING  : 5.1.02.02.08.0015 BELANJA JASA KONSULTANSI       
                                      PERENCANAAN PENATAAN RUANG-       
                                                                        
                                      JASA PERENCANAAN WILAYAH          
                                                                        
      NAMA PAKET     : JASA  KONSULTANSI PERENCANAAN PENYEDIAAN         
                       PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI PERMUKIMAN
                       KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN LOKASI 1       
                                                                        
      LOKASI KEGIATAN : KELURAHAN PASAR MINGGU, KELURAHAN RAWAJATI DAN  
                       KELURAHAN PESANGGRAHAN                           
                                                                        
      TAHUN ANGGARAN : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
      PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                   
      SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN                
      KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN                                 
                                                                        
      Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok B, Lantai 9
      Jl. Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru – Jakarta selatan       
      Telp/Fax. 021-7247504                                             
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                      KERANGKA ACUAN KERJA                              
    JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA           
                                                                        
         DAN UTILITAS (PSU) DI PERMUKIMAN KOTA ADMINISTRASI             
                     JAKARTA SELATAN LOKASI 1                           
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. PENDAHULUAN                                                        
                                                                        
       Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
     pemerintahan juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi, budaya
                                                                        
     dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk provinsi
     lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat
                                                                        
     kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah mudah diwujudkan, karena latar
     belakang pendidikan, modal dan keterampilan para urban terbatas dan dihadapkan
                                                                        
     pada ketatnya persaingan.                                          
       Akibatnya mereka bekerja serabutan dengan pendapatan minim yang hanya
                                                                        
     cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan
     papan diusahakan seadanya dengan cara menumpang pada sanak familinya,
                                                                        
     kontrak, atau mendirikan gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain,
     tanpa memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan rencana kota. Sehingga
                                                                        
     tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di tengah kota Jakarta.     
       Demikian halnya dengan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak luput
                                                                        
     dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan permukiman kumuh yang 
     dibangun oleh para urban. Walaupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                                                        
     Jakarta telah berupaya meminimalisir permukiman kumuh tengah kota dengan
     pelaksanaan berbagai kegiatan seperti perbaikan jalan Lingkungan (MHT) dan
                                                                        
     perbaikan saluran, namun hasilnya belum dapat sepenuhnya menghapus 
     keberadaan seluruh RW Kumuh yang ada di Wilayah Kota Adminsitrasi Jakarta
                                                                        
     Selatan.                                                           
       Adapun 11 indikator RW Kumuh menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun
                                                                        
     2017, meliputi kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan
     tempat tinggal, keadaan ventilasi dan pencahayaan bangunan tempat tinggal,
                                                                        
     tempat buang air besar, cara membuang sampah, pengangkutan sampah, keadaan
     drainase/saluran air, keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umum, dan tata
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 2 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
     letak bangunan. Berdasarkan hasil Evaluasi Direktori RW Kumuh Tahun 2017 oleh
                                                                        
     BPS Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di Kota Administrasi Jakarta Selatan
     terdapat 90 (sembilan puluh) RW, yang termasuk dalam kategori RW kumuh berat
                                                                        
     1 (satu) RW, kumuh sedang 14 (empat belas) RW, kumuh ringan 37 (tiga puluh
     tujuh) RW, kumuh sangat ringan 38 (tiga puluh delapan) RW.         
                                                                        
       Dengan mengacu kepada ilustrasi keadaan tersebut, maka dalam rangka
     mengantisipasi perkembangan penduduk yang secara langsung akan berpengaruh
                                                                        
     terhadap tingkat kebutuhan hunian yang layak, sehat, dan nyaman maka
     diperlukan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
                                                                        
     Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1 yang
     diharapkan dapat menghasilkan konsep yang optimal sesuai dengan kondisi dan
                                                                        
     potensi wilayah dan penduduk terutama wilayah RW kumuh yang ada di wilayah
     Kelurahan Pasar Minggu RW 01, Rawajati RW 01 dan RW 07 serta Pesanggrahan
                                                                        
     RW 01 yang menjadi lokasi kegiatan Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
     dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Tahun
                                                                        
     Anggaran 2025.                                                     
       Hasil Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
                                                                        
     Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1 ini akan
     dijadikan rujukan bagi elemen masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak lain yang
                                                                        
     akan melakukan kegiatan pembangunan baik parsial maupun simultan terhadap
     wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya untuk lokasi yang menjadi
                                                                        
     prioritas penataan.                                                
                                                                        
                                                                        
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
     a. Maksud                                                          
                                                                        
         Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
      dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                                                                        
      dimaksudkan untuk memperoleh dokumen mengenai permasalahan dan potensi,
      program pilihan dalam penanggulangan kawasan kumuh di lingkungan  
                                                                        
      perumahan dan permukiman baik dari aspek fisik lingkungan maupun aspek
      sosial dan budaya serta ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 3 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
     b. Tujuan                                                          
                                                                        
         Melalui Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana,
      Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                        
      Lokasi 1 ini diharapkan dapat tercipta Kawasan Perumahan dan Permukiman
      yang tertata di Kelurahan Pasar Minggu, Kelurahan Rawajati dan Kelurahan
                                                                        
      Pesanggrahan sesuai dengan peruntukannya serta peningkatan kondisi sosial
      dan budaya maupun ekonomi masyarakat sesuai dengan kebijakan Pemerintah
                                                                        
      Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun kebutuhan dan karakteristik
      masyarakat setempat dalam membangun kampungnya melalui :          
                                                                        
      a. Tersedianya program kerja di lokasi sasaran berdasarkan hasil kesepakatan
        bersama warga dalam rangka penataan kawasan perumahan dan       
                                                                        
        permukiman yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat setempat dan
        sesuai dengan tata ruang wilayah.                               
                                                                        
      b. Tersedianya dokumen perencanaan dalam rangka penataan kawasan  
        permukiman dari aspek fisik, sosial dan budaya, serta ekonomi masyarakat.
                                                                        
                                                                        
  3. TARGET/SASARAN                                                     
                                                                        
     a. Tersosialisasinya program kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                        
      Lokasi 1 kepada masyarakat di lokasi Kelurahan Pasar Minggu, Kelurahan Rawajati
      dan Kelurahan Pesanggrahan;                                       
     b. Tersedianya data luasan wilayah berupa data luas RT dan RW;     
                                                                        
     c. Tersedianya data kondisi fisik lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi
      masyarakat berdasarkan analisa kondisi eksisting;                 
                                                                        
     d. Teridentifikasinya isu dan permasalahan lingkungan, sosial, budaya dan
      ekonomi masyarakat;                                               
                                                                        
     e. Tersusunnya analisa potensi kawasan baik secara geografis, kondisi fisik
      lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi serta rencana pengembangannya untuk
                                                                        
      meningkatkan kualitas kawasan;                                    
     f. Tersusunnya analisa kondisi bangunan hunian sebagai gambaran kelayakan
                                                                        
      bangunan hunian untuk rencana perbaikan rumah tidak layak huni;   
     g. Tersusunnya analisa ketersediaan lahan potensial yang dapat dikembangkan
                                                                        
      untuk meningkatkan kualitas kawasan;                              
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 4 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
     h. Tersusunnya penilaian indikator kekumuhan berdasarkan analisa kondisi
                                                                        
      eksisting dengan mengacu kepada 11 indikator RW Kumuh menurut Badan
      Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14
                                                                        
      Tahun 2018;                                                       
     i. Tersusunnya hasil identifikasi harapan dan kebutuhan masyarakat yang
                                                                        
      dituangkan dalam perencanaan penataan kawasan permukiman yang mencakup
      tiga komponen pembangunan (fisik lingkungan, sosial, dan budaya serta
                                                                        
      ekonomi masyarakat);                                              
     j. Tersusunnya strategi peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan
                                                                        
      usulan program perbaikan lingkungan dari masyarakat, khususnya pada lokasi
      sasaran dengan keterlibatan pihak pemerintah bersama warga/ komunitas yang
                                                                        
      diwakili oleh institusi/ lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara demokratis;
     k. Tersusunnya suatu model kawasan permukiman untuk skala kelurahan
                                                                        
      khususnya RW kantong berdasarkan kondisi fisik lingkungan, sosial dan budaya
      serta ekonomi masyarakat;                                         
                                                                        
     l. Tersusunnya masterplan dan konsep desain penataan kawasan yang ideal
      sesuai dengan peruntukan dalam rangka mengurangi kawasan kumuh di 
                                                                        
      kelurahan sasaran;                                                
     m. Tersedianya dokumen perencanaan (gambar, RAB, RKS) dalam rangka 
                                                                        
      penataan kawasan permukiman dari aspek fisik lingkungan dan usulan program
      pada aspek sosial dan budaya serta ekonomi masyarakat;            
                                                                        
     n. Tersusunnya hasil analisa perhitungan dimensi saluran drainase; 
     o. Tersusunnya proyeksi pengurangan tingkat kekumuhan terhadap implementasi
                                                                        
      rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di permukiman Kota
      Administrasi Jakarta Selatan;                                     
                                                                        
     p. Terbentuknya model kelembagaan komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat/
      KSM atau Pokmas atau Koperasi dan sebagainya) yang dapat dijadikan rujukan
                                                                        
      dalam implementasi penataan perumahan dan permukiman pada skala RW
      lokasi sasaran (apabila belum ada KSM). Apabila telah ada, untuk kawasan
                                                                        
      yang ada ditingkatkan peran serta fungsinya.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 5 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
  4. DASAR HUKUM                                                        
                                                                        
     1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
       Ruang;                                                           
                                                                        
     2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
                                                                        
       Republik Indonesia;                                              
     3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                                                                        
       dan Kawasan Permukiman;                                          
     4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
                                                                        
       Peraturan Perpajakan;                                            
     5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                        
       Perubahan atas Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
       tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;                      
                                                                        
     6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
       Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk 
                                                                        
       Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan 
       Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
                                                                        
       Barang/Jasa Pemerintah;                                          
     7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                        
       Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
       Pemerintah melalui Penyedia;                                     
                                                                        
     8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
       14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
                                                                        
       Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;                            
     9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
       2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
     10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                        
       2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
       Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
                                                                        
       Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                                    
     11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                        
       2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 6 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
     12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
                                                                        
       524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja  
       Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                                                                        
       Konstruksi;                                                      
     13. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
                                                                        
       tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di
       Bidang Jasa Konstruksi;                                          
                                                                        
     14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun
       2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;     
                                                                        
     15. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
       Tahun 2023-2026;                                                 
                                                                        
     16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun
       2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                                        
       Daerah Provinsi DKI Jakarta;                                     
     17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161
                                                                        
       Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun
       2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;    
                                                                        
    18. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023
       tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang
                                                                        
       Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                      
    19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun
                                                                        
       2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman;                    
    20. Surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0027/PU.10.01
                                                                        
       tanggal 7 Februari 2023 Hal Rekomendasi Lokasi Prioritas Pelaksanaan
       Peningkatan Kualitas Permukiman;                                 
                                                                        
     21. Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023-2026;          
                                                                        
     22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah
       Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025
                                                                        
       Nomor 088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024;                     
     23. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                        
       Provinsi DKI Jakarta Nomor 781 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 7 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
       Penyusunan Community Action Plan Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam
                                                                        
       Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu di Provinsi DKI Jakarta;
     24. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                        
       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 205 Tahun 2019 tentang
       Standar Operasional Prosedur (SOP) Community Action Plan (CAP)   
                                                                        
       Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan    
       Permukiman Terpadu di Provinsi DKI Jakarta;                      
                                                                        
     25. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang
                                                                        
       Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat
       dan Kawasan Permukiman, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan  
                                                                        
       Permukiman Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi Kepulauan
       Seribu, Unit Pengelola Dana Perumahan, Pusat Data dan Informasi serta Unit
                                                                        
       Pengelola Rumah Susun I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII di Wilayah Provinsi
       Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;               
                                                                        
    26. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan  
       Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang
                                                                        
       Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan
       dan Belanja Daerah (APBD) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan   
                                                                        
       Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran
       2025;                                                            
                                                                        
     27. Surat Edaran Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
       Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32/SE/2018 tentang Petunjuk
                                                                        
       Pelaksanaan dan Standardisasi Format Keluaran Community Action Plan
       dalam rangka Peningkatan Kualitas Permukiman di Provinsi DKI Jakarta.
                                                                        
                                                                        
  5. ANGGARAN PELAKSANAAN                                               
                                                                        
     a. Sumber dana untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                                                                        
      Selatan Lokasi 1 Tahun Anggaran 2025, melalui Dokumen Pelaksanaan 
      Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                        
      Kawasan Permukiman Nomor : 088/DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024 
      dengan uraian sebagai berikut :                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 8 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      Organisasi     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                        
                                        Kawasan Permukiman              
      Unit           : 1.04.0.00.0.00.01.0004 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                                                        
                                        dan Kawasan Permukiman Kota     
                                        Administrasi Jakarta Selatan    
                                                                        
      Program        : 1.04.05          Program       Peningkatan       
                                        Prasarana, Sarana dan Utilitas  
                                                                        
                                        Umum (PSU)                      
      Kegiatan       : 1.04.05.1.01     Urusan Penyelenggaraan PSU      
                                                                        
                                        Permukiman                      
      Sub Kegiatan   : 1.04.05.1.01.0001 Perencanaan Penyediaan PSU     
                                                                        
                                        Permukiman                      
      Rincian Aktivitas :               Perencanaan    Penyediaan       
                                                                        
                                        Prasarana, Sarana dan Utilitas  
                                        (PSU) di Permukiman Kota        
                                                                        
                                        Administrasi Jakarta Selatan    
      Kode Rekening  : 5.1.02.02.08.0015 Belanja Jasa  Konsultansi      
                                                                        
                                        Perencanaan Penataan Ruang –    
                                        Jasa Perencanaan Wilayah        
                                                                        
      Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b. Besaran anggaran untuk Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
      Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan
                                                                        
      Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
      Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 adalah
                                                                        
      sebesar Rp2.191.830.370,00 (Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta
      Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah).     
                                                                        
                                                                        
     c. Calon penyedia tidak menuntut ganti rugi dan secara hukum kepada PA, KPA,
                                                                        
      PPK, Pejabat Penandatangan Kontrak, PPTK dan Pokja UPPBJ apabila paket
      pekerjaan ini dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 9 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
                                                                        
  6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                          
                                                                        
     a. Pengguna Anggaran (PA)                                          
       Nama   : Kelik Indriyanto                                        
                                                                        
       NIP    : 197409301998031004                                      
       Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman   
                                                                        
                Provinsi DKI Jakarta                                    
                                                                        
     b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                   
       Nama   : Agus Ruhiyat                                            
                                                                        
       NIP    : 197608261997031003                                      
       Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan    
                                                                        
                Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan            
                                                                        
     c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                  
       Nama   : Agus Ruhiyat                                            
                                                                        
       NIP    : 197608261997031003                                      
       Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan    
                                                                        
                Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan            
                                                                        
     d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                        
                                                                        
       Nama   : Tinna Eka Yanita                                        
       NIP    : 198401312010012034                                      
                                                                        
       Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan  
                Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan      
                                                                        
                Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan    
                                                                        
     e. Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa                             
       UKPBJ Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota            
                                                                        
                                                                        
  7. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
       Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
     Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1 ini
                                                                        
     dilaksanakan oleh Konsultan Perencana yang memiliki kemampuan di bidangnya,
     adapun lingkup pekerjaannya sebagai berikut:                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 10 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
                                                                        
     a. Persiapan                                                       
        Melakukan koordinasi tim untuk pelaksanaan kegiatan;           
                                                                        
        Menyusun rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan berdasarkan
         kesepakatan bersama;                                           
                                                                        
        Menyiapkan peta dasar;                                         
                                                                        
        Inventarisasi dan overview peraturan, kebijakan, data dan informasi pada
         lokasi sasaran kegiatan;                                       
                                                                        
        Melaksanakan sosialisasi mengenai kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
         Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
                                                                        
         Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1 kepada masyarakat;       
                                                                        
                                                                        
     b. Survey, Identifikasi dan Penyusunan Data dan Fakta              
        Melaksanakan survey dan identifikasi wilayah untuk memahami kondisi
                                                                        
         permukiman, melakukan verifikasi lokasi permukiman kumuh, area kumuh
         yang bersinggungan dengan RW kumuh yang sudah ditetapkan, delineasi
                                                                        
         kawasan, dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman
         kumuh tersebut. Metode yang dipakai adalah metode observasi, wawancara,
                                                                        
         kajian teori, dan penyebaran kuisioner;                        
        Membuat profil wilayah untuk menjabarkan keadaan eksisting, permasalahan
                                                                        
         dan kondisi eksisting dari :                                   
         1. Kondisi Fisik Lingkungan :                                  
                                                                        
           - Bangunan gedung (hunian/rumah);                            
           - Jalan lingkungan;                                          
                                                                        
           - Penyediaan air minum;                                      
           - Drainase lingkungan;                                       
                                                                        
           - Pengelolaan air limbah;                                    
           - Pengelolaan persampahan;                                   
                                                                        
           - Proteksi kebakaran; dan                                    
           - Sarana prasarana serta utilitas lain di lokasi penataan.   
                                                                        
         2. Kondisi Sosial dan Budaya :                                 
           - Pendidikan;                                                
                                                                        
           - Kesehatan masyarakat;                                      
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 11 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
           - Perlindungan sosial;                                       
                                                                        
           - Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;              
           - Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan pembangunan
                                                                        
             keluarga;                                                  
           - Pengembangan dan pembinaan olahraga;                       
                                                                        
           - Pengembangan budaya lokal; dan                             
           - Kegiatan/kondisi sosial dan budaya di lokasi penataan.     
                                                                        
         3. Kondisi Ekonomi Masyarakat :                                
           - Jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan masyarakat;          
                                                                        
           - Pembinaan dan penempatan tenaga kerja;                     
                                                                        
           - Pembinaan kewirausahaan terpadu; dan                       
           - Kondisi dan kegiatan ekonomi lainnya di lokasi penataan.   
                                                                        
        Mengidentifikasi isu strategis pada area penataan.             
        Melibatkan partisipasi aktif masyarakat di lokasi penataan dalam melakukan
                                                                        
         survey/pemetaan swadaya di kawasan permukiman kumuh;           
        Mengidentifikasi hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota; 
                                                                        
        Mengidentifikasi dan memfasilitasi pembentukan model kelembagaan
         komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat/ KSM atau Pokmas atau   
                                                                        
         Koperasi dan sebagainya) yang dapat dijadikan rujukan dalam implementasi
         penataan perumahan dan permukiman pada skala RW lokasi Kumuh   
                                                                        
         (apabila belum ada KSM) serta merumuskan potensi kegiatan untuk
         dilaksanakan oleh kelembagaan komunitas (KSM/Pokmas/Koperasi dan
                                                                        
         sebagainya). Apabila telah ada, untuk kawasan yang ada ditingkatkan peran
         serta fungsinya.                                               
                                                                        
                                                                        
     c. Analisa dan Perumusan                                           
                                                                        
        Melakukan overview terhadap kebijakan, program, dan studi penanganan
         kumuh seperti rencana tata ruang, serta profil kawasan kumuh pada lokasi
                                                                        
         penataan;                                                      
        Melaksanakan diskusi-diskusi bersama masyarakat untuk mengidentifikasi
                                                                        
         permasalahan dan potensi dari hasil pemetaan kondisi kawasan permukiman
         dilihat dari 3 (tiga) aspek fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi
                                                                        
         masyarakat.                                                    
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 12 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
        Merumuskan prioritas kebutuhan bersama masyarakat;             
                                                                        
        Merumuskan konsep dan strategi penanganan penataan permukiman; 
                                                                        
        Mendetailkan konsep dan strategi yang terdiri dari rencana program dan
         kegiatan;                                                      
                                                                        
        Melakukan perencanaan partisipatif bersama masyarakat berbekal daftar
         program dan rencana kegiatan yang telah disusun;               
                                                                        
        Mendampingi lembaga masyarakat dalam identifikasi harapan kebutuhan,
         masalah untuk dituangkan tertulis dalam perencanaan implementasi
                                                                        
         penataan perumahan dan permukiman yang mencakup tiga komponen  
         pembangunan :                                                  
                                                                        
         - Pembangunan fisik lingkungan                                 
         - Pengembangan program sosial yang berorientasi pengembangan SDM
                                                                        
           dan penguatan institusi/lembaga lokal                        
         - Pembangunan ekonomi usaha skala kecil/usaha rakyat           
                                                                        
        Bersama masyarakat melakukan perumusan memorandum program;     
        Menyusun konsepsi perancangan;                                 
                                                                        
        Menyusun analisa perhitungan dimensi saluran air;              
        Menyusun gambar pra-rancangan (untuk aspek fisik);             
                                                                        
        Penyusunan draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
         (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar
                                                                        
         Minggu, Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan;         
                                                                        
        Selain itu dapat juga dilakukan pengkajian data berdasarkan peraturan –
         peraturan yang sudah ada dengan tata guna lahan lokasi penataan wilayah;
                                                                        
        Membuat masterplan, konsep desain, jadwal pelaksanaan dan estimasi biaya
         penataan perumahan dan permukiman khususnya di lokasi sasaran untuk
                                                                        
         menunjang program unggulan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
         Jakarta.                                                       
                                                                        
                                                                        
     d. Focus Group Discussion (FGD)                                    
                                                                        
        Melaksanakan FGD untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan
         kebijakan, penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap
                                                                        
         lingkungan kumuh, dukungan infrastruktur permukiman, strategi dan pola
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 13 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
         penanganan permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok  
                                                                        
         swadaya masyarakat, dan metode dokumentasi kegiatan;           
        Memfasilitasi adanya usulan program dari komunitas tentang pembangunan
                                                                        
         penataan perumahan dan permukiman, khususnya pada lokasi kantong
         sasaran bersama-sama antara pihak pemerintah dengan warga/komunitas
                                                                        
         yang diwakili oleh institusi/lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara
         demokratis;                                                    
                                                                        
        Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat (Kelompok Swadaya   
         Masyarakat/ KSM atau Pokmas atau Koperasi dan sebagainya) agar dapat
                                                                        
         berperan sebagai pelaksana/pengelola dan penerima program Pekerjaan
         Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di
                                                                        
         Permukiman melalui kegiatan swakelola tipe IV selama tahap perencanaan
         sampai dengan pelaksanaan;                                     
                                                                        
        Merumuskan draft dokumen perencanaan masyarakat;               
                                                                        
        Melaksanakan FGD bersama Pokja PKP, Bappeda, Walikota/Lurah/Camat,
         dan SKPD/UKPD  lainnya untuk mendukung penyusunan dokumen      
                                                                        
         Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 
         Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar Minggu,
                                                                        
         Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan dan penyelarasan 
         program;                                                       
                                                                        
        Mendapatkan rekomendasi teknis SKPD/UKPD terkait.              
                                                                        
                                                                        
     e. Konsultasi Publik dan Finalisasi Draft                          
        Melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat terhadap draft
                                                                        
         Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 
         Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar Minggu,
                                                                        
         Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan yang telah disusun untuk
         penanganan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk       
                                                                        
         menajamkan dan memperoleh kesepakatan bersama program dan kegiatan
         dalam draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
                                                                        
         di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar
         Minggu, Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan. Konsultasi publik
                                                                        
         dilaksanakan di Kelurahan setempat;                            
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 14 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
        Penajaman pasca konsultasi publik;                             
                                                                        
        Penyusunan DED khusus untuk pola penataan pemugaran sarana dan 
         prasarana;                                                     
                                                                        
        Menyusun rangkuman (summary executive) yang merupakan hasil kegiatan
                                                                        
         ini.                                                           
                                                                        
                                                                        
     f. Supervisi Tingkat Provinsi                                      
        Merupakan kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh
                                                                        
         Pokja PKP Provinsi dan penyelenggara di tingkat pusat. Tenaga ahli wajib
         mengikuti kegiatan tersebut dan memberikan pelaporan kemajuan  
                                                                        
         pencapaian kegiatan ini;                                       
                                                                        
                                                                        
     g. Pasca Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
      Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                                                                        
      - Mendampingi proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan   
        Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Permukiman dengan membantu
                                                                        
        panitia pengadaan pada waktu tahapan lelang penjelasan pekerjaan
        (aanwijzing) termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                                                                        
        menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
        sama apabila terjadi lelang ulang;                              
                                                                        
      - Mengadakan pengawasan berkala, monitoring dan bimbingan teknis selama
        pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                                                                        
          Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
           apabila ada perubahan.                                       
                                                                        
          Memberikan penjelasan / solusi terhadap persoalan-persoalan yang timbul
           selama masa pelaksanaan konstruksi.                          
                                                                        
          Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada
           PPK.                                                         
                                                                        
      - Mendampingi, melakukan pemeriksaan, dan mengesahkan perubahan   
        perencanaan dalam proses CCO (Contract Change Order) atas perubahan
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan di lapangan;                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 15 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      - Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil Jasa
                                                                        
        Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
        di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1.       
                                                                        
                                                                        
  8. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN                                
                                                                        
       Pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana,
     Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi
                                                                        
     1 ini menggunakan kontrak lumsum dengan metode pembayaran secara   
     berkala/termin yang akan diatur dalam Kontrak Kerja.               
                                                                        
                                                                        
  9. LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                        
       Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
     dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                                                                        
     dilaksanakan di Kelurahan Pasar Minggu RW 01, Kelurahan Rawajati RW 01 dan
     RW 07 serta Kelurahan Pesanggrahan RW 01 dengan tingkat kekumuhan sebagai
                                                                        
     berikut:                                                           
                                                                        
                                                                        
                        Tabel Tingkat kekumuhan RW                      
                               RW                       RW Kumuh        
                                     RW Kumuh RW Kumuh                  
Nomor  Kecamatan   Kelurahan Kumuh                        Sangat        
                                      Sedang    Ringan                  
                              Berat                       Ringan        
  1    Pasar Minggu Pasar Minggu -      -         -       RW 01         
  2     Pancoran   Rawajati    -        -    RW 01, RW 07   -           
  3   Pesanggrahan Pesanggrahan -       -         -       RW 01         
                                                                        
                                                                        
  10. JADWAL PELAKSANAAN                                                
                                                                        
       Waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                                                                        
     Selatan Lokasi 1 dilakukan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari terhitung sejak
     tanggal ditetapkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 16 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Tabel Jadwal Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
                                                                        
         dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                                                                        
                                                                        
                   Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5
     No Item Pekerjaan                                                  
                  1 2 3 4  1 2 3 4  1 2 3 4  1 2 3 4 1  2 3 4           
     1 Survey Lokasi                                                    
       Sosialisasi                                                      
     2                                                                  
       Kelurahan                                                        
       Sosialisasi RW/                                                  
     3                                                                  
       FGD                                                              
       Laporan                                                          
     4                                                                  
       Pendahuluan                                                      
     5 Laporan Antara                                                   
       Laporan Draft                                                    
     6                                                                  
       Akhir                                                            
       Laporan Teknis                                                   
     7                                                                  
       (DED)                                                            
     8 Laporan Akhir                                                    
  11. KELUARAN YANG DIINGINKAN                                          
       Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
     Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota 
     Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1 ini adalah sebagai berikut : 
     1. Tersusunnya dokumen Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
       Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan
       Pasar Minggu, Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan dilengkapi
       matriks indikasi program hasil identifikasi kebutuhan masyarakat yang
       dituangkan dalam perencanaan dan program penataan kawasan permukiman,
       yakni mencakup tiga komponen pembangunan :                       
      a. Pembangunan fisik lingkungan                                   
      b. Pengembangan program sosial dan budaya  yang berorientasi      
         pengembangan SDM dan penguatan institusi/lembaga lokal.        
                                                                        
      c. Pembangunan ekonomi usaha skala kecil/usaha rakyat             
                                                                        
                                                                        
       Matriks indikasi program merupakan usulan program dari masyarakat tentang
       pembangunan penataan perumahan dan permukiman, khususnya pada lokasi
                                                                        
       RW sasaran bersama-sama antara pihak pemerintah dengan warga/komunitas
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 17 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
       yang diwakili oleh institusi/lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara
                                                                        
       demokratis. Indikasi program disusun untuk jangka panjang dan jangka pendek
       serta berdasarkan sifat temporer dan permanen, dituangkan dalam timeline
                                                                        
       rencana aksi. Secara detail, keluaran yang diinginkan pada tiap lingkup
       pekerjaan adalah sebagai berikut:                                
                                                                        
                                                                        
      a) Persiapan                                                      
                                                                        
          Rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan;           
          Peta dasar (merujuk pada peta jakartasatu);                  
                                                                        
          Data dan informasi yang diperlukan;                          
          Kesepahaman tahapan dan prosedur penyusunan Perencanaan      
                                                                        
           Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
           Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar Minggu, Kelurahan
                                                                        
           Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan.                         
                                                                        
                                                                        
      b) Survey, Identifikasi dan Penyusunan Data dan Fakta             
          Verifikasi dan justifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan
           Kawasan Kumuh, diantaranya;                                  
                                                                        
           1) Deliniasi area penataan (peta dan koordinat, dimungkinkan delineasi
              lintas RW);                                               
                                                                        
           2) Luasan Area Kumuh;                                        
           3) Data cakupan pelayanan;                                   
                                                                        
           4) Tipologi kawasan permukiman kumuh kota;                   
           5) Peta Sebaran kawasan permukiman kumuh dan Peta permukiman 
                                                                        
              skala lingkungan dan delineasi.                           
          Profil Kondisi fisik lingkungan, yang meliputi sedikitnya:   
                                                                        
           1) Bangunan gedung (hunian/rumah), termasuk rumah tidak layak huni
              sesuai kriteria BSPS dan Rumah Deret;                     
                                                                        
           2) Jalan lingkungan;                                         
           3) Penyediaan air minum;                                     
                                                                        
           4) Drainase lingkungan;                                      
           5) Pengelolaan air limbah;                                   
                                                                        
           6) Pengelolaan persampahan;                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 18 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
           7) Proteksi kebakaran;                                       
                                                                        
           8) Sarana prasarana serta utilitas lain di lokasi penataan (penyusunan
              profil mengikuti metode pendataan Permen PUPR No. 14 Tahun
                                                                        
              2018);                                                    
           9) Kapasitas ruang (perbandingan antara luas permukiman dengan
                                                                        
              kebutuhan ruang untuk permukiman).                        
          Profil Kondisi sosial dan budaya, yang meliputi;             
                                                                        
           1) Pendidikan;                                               
           2) Kesehatan masyarakat;                                     
                                                                        
           3) Perlindungan sosial;                                      
           4) Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;             
                                                                        
           5) Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan        
              pembangunan keluarga;                                     
                                                                        
           6) Pengembangan dan pembinaan olahraga;                      
           7) Pengembangan budaya lokal;                                
                                                                        
           8) Kegiatan/kondisi sosial dan budaya di lokasi penataan.    
          Profil kondisi ekonomi masyarakat, yang meliputi:            
                                                                        
           1) Jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan masyarakat;         
           2) Pembinaan dan penempatan tenaga kerja;                    
                                                                        
           3) Pembinaan kewirausahaan terpadu;                          
           4) Kondisi dan kegiatan ekonomi lainnya di lokasi penataan.  
                                                                        
          Isu-isu strategis permukiman kumuh kota potensi dan permasalahan
                                                                        
           (karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik dan kelembagaan);
          Potensi pelibatan aktif partisipatif masyarakat;             
                                                                        
          Gambaran hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota;       
          Terbentuknya pembentukan model kelembagaan komunitas (Kelompok
                                                                        
           Swadaya Masyarakat/ KSM atau Pokmas atau Koperasi dan sebagainya)
           serta terpetakannya potensi kegiatan yang dapat dilaksanakan.
                                                                        
                                                                        
      c) Analisa dan Perumusan                                          
          Overview profil kawasan kumuh pada lokasi penataan;          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 19 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
          Sinkronisasi antara kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota
                                                                        
           terkait dengan penyusunan dokumen rencanaan peningkatan kualitas
           permukiman;                                                  
                                                                        
          Hasil konfirmasi masyarakat terhadap profil permukiman       
                                                                        
          Hasil identifikasi permasalahan dan potensi pada lokasi penataan dilihat
           dari 3 aspek;                                                
                                                                        
          Daftar prioritas kebutuhan/ prioritas penataan;              
          Menentukan visi penataan permukiman di lokasi penataan;      
                                                                        
          Rekomendasi kebijakan penataan permukiman;                   
          Menentukan pola penanganan yang akan digunakan: pola pemugaran,
                                                                        
           peremajaan, atau pemukiman kembali;                          
          Konsep dan  strategi penanganan serta konsep pembangunan     
                                                                        
           permukiman kumuh dilihat dari 3 aspek (fisik, sosial budaya, dan
           ekonomi);                                                    
                                                                        
          Daftar program dan rencana kegiatan peningkatan kualitas pada lokasi
           penataan dilihat dari 3 aspek;                               
                                                                        
          Daftar program dan rencana kegiatan peningkatan kualitas pada lokasi
           penataan berdasarkan hasil perencanaan partisipatif dengan melihat
                                                                        
           faktor sebagai berikut:                                      
           1) Berisi program dan kegiatan yang paling tepat dan implementatif;
                                                                        
           2) Sesuai dengan kebutuhan masyarakat;                       
           3) Sektor keterpaduan pelaksanaan program;                   
                                                                        
           4) Mempertimbangkan manfaat dan dampak yang ditimbulkan dari 
              kegiatan tersebut.                                        
                                                                        
          Memorandum program (rencana aksi) yang telah dilengkapi:     
           1) Pelaksana kegiatan/stakeholder yang terlibat dalam daftar program;
                                                                        
           2) Sasaran program/kegiatan berupa volume pekerjaan (untuk aspek
              fisik) dan jumlah serta daftar peserta/penerima manfaat (untuk aspek
                                                                        
              non fisik);                                               
           3) Rencana pembiayaan (sumber dana);                         
                                                                        
           4) Waktu pelaksanaan.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 20 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
          Konsepsi perancangan aspek fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, berupa:
                                                                        
           1) Data dan informasi;                                       
           2) Analisis (termasuk di dalamnya data hidrologi dan analisis
                                                                        
              perhitunga n dimensi saluran air);                        
           3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.             
                                                                        
          Gambar pra-rancangan berisi:                                 
           1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur (rencana massa, rencana
                                                                        
              tapak/area perencanaan, denah, tanpak, potongan, visualisasi tiga
              dimensi);                                                 
                                                                        
           2) Nilai fungsional sesuai kebutuhan masyarakat;             
           3) Aspek kualtatif dan kuantitatif (perkiraan luas/volume pekerjaan),
                                                                        
              rencana penggunaan bahan, sistem konstruksi, perkiraan biaya dan
              waktu pekerjaan, penerapan prinsip bangunan hijau (untuk  
                                                                        
              bangunan).                                                
                                                                        
          Tersusunnya draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
           Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di
                                                                        
           Kelurahan Pasar Minggu, Kelurahan Rawajati dan Kelurahan     
           Pesanggrahan.                                                
                                                                        
                                                                        
      d) Focus Group Discussion (FGD)                                   
          Berita Acara FGD yang berisi kesepakatan usulan Bersama dengan
                                                                        
           masyarakat sampai dengan tahap ini;                          
          Sinkronisasi kesepahaman program penanganan kumuh dengan Program
                                                                        
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);          
          Kesepakatan lintas pemangku kepentingan (aspek fisik, sosial, budaya,
                                                                        
           dan ekonomi) terhadap strategi dan indikasi program/kegiatan 
           penanganan kumuh di lokasi penataan dalam bentuk draft dokumen
                                                                        
           momerandum program;                                          
          Rekomendasi teknis SKPD/UKPD terkait.                        
                                                                        
          Diperolehnya usulan kegiatan yang dilaksanakan oleh model    
           kelembagaan komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat/ KSM atau 
                                                                        
           Pokmas atau Koperasi dan sebagainya).                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 21 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      e) Konsultasi Publik dan Finalisasi Draft                         
                                                                        
          Berita Acara masukan atau persetujuan hasil konsultasi publik;
          Draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                        
           Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar
           Minggu, Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan final sedikitnya
                                                                        
           memuat:                                                      
           1) Data dan fakta profil lokasi penataan;                    
                                                                        
           2) Analisis keunggulan, permasalahan dan potensi lokasi penataan;
           3) Visi penataan permukiman;                                 
                                                                        
           4) Strategi penataan permukiman;                             
           5) Program dan kegiatan;                                     
                                                                        
           6) Rencana permukiman jangka pendek, menengah dan panjang;   
           7) Konsepsi perancangan / desain skematik;                   
                                                                        
           8) Pra rancangan;                                            
           9) Rekomendasi kebijakan;                                    
                                                                        
           10) Pembiayaan;                                              
           11) Waktu pelaksanaan;                                       
                                                                        
           12) Perkiraan pengurangan tingkat kekumuhan pasca penataan;  
          Peta perencanaan penanganan kawasan permukiman kumuh skala   
                                                                        
           1;5000 dan 1;1000 untuk jangka waktu tahun 2024-2025 dan/atau hingga
           selesai sesuai waktu yang dibutuhkan;                        
                                                                        
          Penyusunan detail desain teknis dalam tahapan prioritas penanganan
           untuk komponen infratruktur yang dibutuhkan (skala 1:100, 1:50) dan draft
                                                                        
           dokumen RKS;                                                 
          Daftar rencana komponen pemenuhan kebutuhan infrastruktur;   
                                                                        
          Penyusunan peta rinci kawasan (Site Plan);                   
          Executive Summary Dokumen Perencanaan.                       
                                                                        
                                                                        
     2. Catatan lainnya                                                 
       - Dalam hal dokumen perencanaan Detail Engineering Design (DED) yang
                                                                        
        dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi fisik sarana prasarana
        permukiman (jalan lingkungan, trotoar, drainase lingkungan, penerangan jalan
                                                                        
        umum, septictank komunal, instalasi pengolahan air limbah komunal, instalasi
        hydrant kering / alat pemadam api ringan (APAR), penghijauan,   
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 22 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
        persampahan, dan sarana prasarana serta utilitas lain yang dibutuhkan) yang
                                                                        
        memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku untuk lokasi tersebut di atas,
        terdiri dari :                                                  
                                                                        
         Gambar Site Plan;                                             
         Konsepsi perancangan kawasan permukiman secara keseluruhan;   
                                                                        
         Gambar denah, tampak, potongan yang diklasifikasikan sebagai berikut :
          a. Pekerjaan saluran air lingkungan;                          
                                                                        
          b. Pekerjaan jalan lingkungan;                                
          c. Pekerjaan penerangan jalan lingkungan;                     
                                                                        
          d. Pekerjaan jembatan antar kampung;                          
          e. Pekerjaan lain-lain;                                       
                                                                        
          f. Pekerjaan melalui pendanaan lainnya;                       
          g. Pekerjaan swakelola.                                       
                                                                        
         Gambar sistem sarana dan prasarana serta gambar-gambar detailnya
          lengkap dengan perhitungan back up volume;                    
                                                                        
         Membantu penyusunan Analisa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta
          analisa harga satuan pekerjaan;                               
                                                                        
         Membantu penyusunan Riwayat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta
          daftar harga dan sumber harga;                                
                                                                        
         Membantu penyusunan analisa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
          dan Produk Dalam Negeri (PDN);                                
                                                                        
         Membantu penyusunan mata pembayaran umum (MPU);               
         Spesifikasi Teknis;                                           
                                                                        
         Foto lokasi penempatan;                                       
         Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS);                      
                                                                        
         Dokumen persyaratan administrasi;                             
         Dokumen persyaratan umum;                                     
                                                                        
         Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) dan jadwal waktu   
          pelaksanaan.                                                  
                                                                        
         Animasi yang direkam dalam External Harddisk 1 TB yang berdurasi
          selama minimal 3 menit dengan program 3D Max Studio dalam format AVI
                                                                        
          dan program Cinema 4D (kompatibel dalam OS Maverick Apple Macbook)
          yang terdiri dari :                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 23 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
          o Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan                      
                                                                        
          o Main Building                                               
          o Main Corridor                                               
                                                                        
          o Still Image                                                 
                                                                        
                                                                        
       - Berita Acara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, antara
        lain:                                                           
                                                                        
         Berita Acara Sosialisasi program kegiatan kepada komunitas di lokasi
          kelurahan/ Berita Acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilengkapi
                                                                        
          dengan undangan, daftar absen, dan dokumentasi;               
         Berita Acara dan Resume Hasil Koordinasi dengan Unit Perangkat Kerja
                                                                        
          Daerah (UKPD) lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Jasa
          Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                                                        
          (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1 yang
          dilengkapi dengan dokumentasi;                                
                                                                        
         Berita Acara Penyerahan Aset baik dari masyarakat maupun pihak lain
          yang berkepentingan yang masuk ke dalam kegiatan Jasa Konsultansi
                                                                        
          Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
          Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1;        
                                                                        
         Berita Acara Pembentukan dan dokumen kelembagaan yang diperlukan
          untuk model kelembagaan komunitas (kelompok Swadaya masyarakat/
                                                                        
          KSM) yang dapat dijadikan rujukan dalam implementasi penataan 
          perumahan dan permukiman pada skala RW lokasi kantong (apabila belum
                                                                        
          ada KSM). Apabila telah ada, untuk kawasan yang ada ditingkatkan peran
          serta fungsinya;                                              
                                                                        
      - Dalam kaitannya perencanaan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan
        Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Permukiman yang dilaksanakan
                                                                        
        secara swakelola oleh masyarakat, maka dibutuhkan hasil perencanaan
        berupa DED yang akan dikerjakan oleh kelompok masyarakat.       
                                                                        
      - Rancangan model penataan perumahan dan permukiman untuk skala   
        kelurahan khususnya RW Kumuh berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan
                                                                        
        fisik permukiman;                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 24 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      - Tersedianya dokumen perencanaan analisa risiko Keselamatan dan  
                                                                        
        Kesehatan Kerja melalui matriks identifikasi risiko K3 untuk setiap kegiatan
        konstruksi fisik hasil perencanaan dan biaya RK3;               
                                                                        
      - Tersedianya rekomendasi tentang perbaikan rumah menggunakan dana non-
        APBD beserta daftar rumah yang tidak layak pada lokasi sesuai RW Kumuh
                                                                        
        BPS.                                                            
      - Tersusunnya penilaian tingkat kekumuhan berdasarkan analisa kondisi
                                                                        
        eksisting dengan mengacu kepada 11 indikator RW kumuh menurut Badan
        Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                        
        dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018;                       
      - Tersedianya rekomendasi lahan potensial dan rencana pengembangannya
                                                                        
        untuk meningkatkan kualitas kawasan;                            
      - Tersedianya proyeksi pengurangan tingkat kekumuhan terhadap     
                                                                        
        implementasi rencana Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana,
        Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                        
        Lokasi 1;                                                       
      - Tersedianya data geografis lokasi penataan berupa luasan wilayah (data luas
                                                                        
        RW dan RT);                                                     
      - Rekomendasi program aspek pemberdayaan sosial dan budaya, serta aspek
                                                                        
        pemberdayaan ekonomi masyarakat yang direncanakan secara menyeluruh
        dan menjadi satu kesatuan. Dalam hal kaitannya dalam aspek pemberdayaan
                                                                        
        ekonomi masyarakat, untuk dapat menyajikan data dan nama dari masyarakat
        yang membutuhkan pelatihan di lokasi terkait.                   
                                                                        
                                                                        
  12. PELAPORAN                                                         
                                                                        
       Penyedia barang/jasa diharuskan membuat dan menyampaikan laporan 
     kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                                                                        
     Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari :                   
                                                                        
       1. Laporan Pendahuluan                                           
                                                                        
         Laporan pendahuluan berisi rencana kegiatan, metodologi pelaksanaan,
         jadwal pelaksanaan dan personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan
                                                                        
         ini. Dalam laporan pendahuluan ini, diharuskan sudah tersusun konsep awal
         Site Plan Perencanaan Penataan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 25 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
         Kota Administrasi Jakarta Selatan Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku
                                                                        
         beserta soft copy yang dimasukkan ke dalam External Harddisk 1 TB.
         Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim Pendamping pekerjaan
                                                                        
         ini.                                                           
                                                                        
       2. Laporan Antara                                                
                                                                        
         Laporan antara ini berisi kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu
         hasil kegiatan analisis terhadap kondisi lapangan dikaitkan dengan
                                                                        
         Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 
         Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar Minggu,
                                                                        
         Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pesanggrahan minimal 50 % lengkap
         dengan hasil-hasilnya serta tindak lanjut penyelesaian pekerjaan. Laporan
                                                                        
         dibuat sebanyak 5 (lima) buku beserta soft copy yang yang dimasukkan ke
         dalam External Harddisk 1 TB. Laporan ini harus dipresentasikan di
                                                                        
         hadapan Tim Pendamping pekerjaan ini.                          
                                                                        
       3. Laporan Draft Akhir                                           
         Laporan draft akhir ini berisi kemajuan pekerjaan yang telah 100 %
                                                                        
         dilaksanakan lengkap dengan hasil-hasilnya. Laporan dibuat sebanyak 5
         (lima) buku beserta soft copy yang yang dimasukkan ke dalam External
                                                                        
         Harddisk 1 TB. Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim
         Pendamping pekerjaan ini.                                      
                                                                        
                                                                        
       4. Laporan Teknis                                                
         Laporan teknis ini merupakan hasil dari seluruh laporan yang berisikan Detail
                                                                        
         Engineering Design (DED) hasil perencanaan yang diserahkan sebanyak 5
         (lima) buku beserta soft copy yang dimasukkan ke dalam External Harddisk 1
                                                                        
         TB.                                                            
                                                                        
       5. Laporan Akhir                                                 
         Laporan akhir ini merupakan perbaikan laporan Draft Akhir setelah
                                                                        
         mendapatkan masukan dari Tim Pendamping dibuat sebanyak 5 (lima)
         buku. Selain dalam bentuk buku, dokumentasi foto dan video serta soft copy
                                                                        
         laporan akhir akan dibuat dan diunggah ke dalam External Harddisk 1 TB
         yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 26 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
         dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan dilengkapi
                                                                        
         dengan :                                                       
         a. Site Plan skala 1 : 1000 kawasan penataan.                  
                                                                        
         b. Urban Design Kawasan Permukiman.                            
         c. Dokumen Action Plan beserta estimasi pembiayaannya.         
                                                                        
         d. DED Sarana Prasarana.                                       
                                                                        
       6. Executive Summary                                             
                                                                        
         Executive Summary merupakan intisari dari laporan akhir Perencanaan
         Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
                                                                        
         Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Pasar Minggu, Kelurahan Rawajati
         dan Kelurahan Pesanggrahan. Executive Summary ini dibuat sebanyak 5
                                                                        
         (lima) buku berikut soft copy yang dimuat dalam External Harddisk 1 TB dan
         diserahkan bersamaan dengan penyerahan buku laporan akhir.     
                                                                        
                                                                        
  13. PERSYARATAN PENYEDIA                                              
                                                                        
     Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib 
                                                                        
     memenuhi persyaratan, yakni sebagai berikut:                       
                                                                        
     A. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS                       
      1) Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha
                                                                        
        dengan KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur yang dikeluarkan oleh Online Single
        Submission (OSS) yang telah berlaku efektif dengan klasifikasi bidang Jasa
                                                                        
        Pengembangan  Wilayah yang  masih berlaku sampai dengan         
        penandatanganan kontrak dan kualifikasi kecil;                  
                                                                        
      2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
        dengan Kualifikasi Usaha Kecil dan sub klasifikasi SBU Jasa Pengembangan
                                                                        
        Wilayah (AL002) atau Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) yang masih
        berlaku;                                                        
                                                                        
      3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko;           
      4) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                        
        Status Wajib Pajak;                                             
      5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
                                                                        
        yang dibuktikan dengan:                                         
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 27 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
        a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;             
                                                                        
        b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                            
        c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                        
          dikuasakan); dan                                              
        d. Kartu Tanda Penduduk.                                        
                                                                        
      6) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:               
        a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                        
        b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
          Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;    
                                                                        
        c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
          profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                                                                        
          peraturan perundang-undangan; dan                             
        d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
                                                                        
          bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
          digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
                                                                        
          peraturan perundang-undangan.                                 
      7) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:               
                                                                        
        a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan    
          pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                        
        b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;      
        c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                        
          menjalani sanksi daftar hitam lain;                           
        d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
                                                                        
          kepentingan;                                                  
        e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                        
          menjalani sanksi pidana;                                      
        f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai      
                                                                        
          Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai    
          Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
                                                                        
          diluar tanggungan Negara;                                     
        g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
                                                                        
          Dokumen Kualifikasi;                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 28 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
        h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
                                                                        
          bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
          maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
                                                                        
          cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
          administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
                                                                        
          perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.         
                                                                        
      8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian
        Kemitraan.                                                      
                                                                        
                                                                        
     B. SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS                                       
      1) Memiliki Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                                                                        
        konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
        lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
                                                                        
      2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:             
        a. untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 
                                                                        
        b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis
          berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
                                                                        
      3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
        (sepuluh) tahun terakhir.                                       
                                                                        
      4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
        tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan 
                                                                        
        pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3
        untuk nilai paket pengadaan sampai dengan  paling banyak        
                                                                        
        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                        
      5) Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:                         
                                                                        
        a. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi    
          persyaratan kualifikasi administrasi legalitas sebagaimana dimaksud pada
                                                                        
          poin A, kecuali angka 2.                                      
        b. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana
                                                                        
          dimaksud poin A angka 2 dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh
          anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
                                                                        
          disyaratkan.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 29 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
                                                                        
  14. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                       
                                                                        
       Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus menyediakan tenaga ahli,
     tenaga penunjang dan sarana penunjang yang dibutuhkan dengan jumlah,
                                                                        
     klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam
     pekerjaan ini adalah:                                              
                                                                        
                                                                        
  a.  Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:           
                                                                        
                                                                        
       Tabel Kebutuhan Tenaga Ahli Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                               Lokasi 1                                 
                                                                        
                                                           Jangka       
                              Pendidikan                                
No   Tenaga Ahli    SKA                  Pengalaman Jumlah  Waktu       
                               Minimal                                  
                                                          Penugasan     
                   SKA 502                                              
                  (Ahli Muda                                            
                 Perencanaan                                            
                             S2 – Planologi/                            
   Perencanaan  Wilayah dan Kota)                                       
                             Perencanaan                                
 1 Wilayah (Team  atau minimal           2 (dua) Tahun 1   5 Bulan      
                             Wilayah dan                                
   Leader)       Jenjang 7 Ahli                                         
                             Kota                                       
                Muda Perencana                                          
                  Tata Ruang                                            
                Wilayah dan Kota                                        
                Tenaga Ahli tidak S1 – Ilmu 4 (empat)                   
 2 Sosial                                            1     2 Bulan      
                 ber-SKA/SKK Sosial        Tahun                        
                 SKA 211 (Ahli                                          
                 Muda Sumber                                            
                 Daya Air) atau                                         
   Air Tanah dan             S1 – Teknik  4 (empat)                     
 3              minimal jenjang 7                    1     2 Bulan      
   Air Baku                  Sipil         Tahun                        
                Ahli Muda Bidang                                        
                 Keahlian Teknik                                        
                Sumber Daya Air                                         
                 SKA 501 (Ahli                                          
                  Muda Teknik                                           
                Lingkungan) atau                                        
   Teknik                    S1 – Teknik  4 (empat)                     
 4              minimal jenjang 7                    1     1 Bulan      
   Lingkungan                Lingkungan    Tahun                        
                Ahli Muda Teknik                                        
               Lingkungan Bidang                                        
                 Jasa Konstruksi                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 30 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                           Jangka       
                              Pendidikan                                
No   Tenaga Ahli    SKA                  Pengalaman Jumlah  Waktu       
                               Minimal                                  
                                                          Penugasan     
                Tenaga Ahli tidak S1 – Ilmu 4 (empat)                   
 5 Ekonomi                                           1     1 bulan      
                 ber-SKA/SKK Ekonomi       Tahun                        
                 SKA 103 (Ahli                                          
                 Muda Arsitektur                                        
                             S1 – Teknik                                
   Arsitektur    Lansekap) atau           4 (empat)                     
 6                           Arsitektur /            1     1 bulan      
   Lanskap      minimal jenjang 7          Tahun                        
                             Arsitektur                                 
                  Perancang                                             
                 Lanskap Muda                                           
                 SKA 603 (Ahli                                          
                   Muda K3                                              
   Keselamatan  Konstruksi) atau          4 (empat)                     
 7                           S1 – Teknik             1     1 bulan      
   Konstruksi   minimal jenjang 7          Tahun                        
                 Ahli Muda K3                                           
                  Konstruksi                                            
     Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :    
     1. Perencanaan Wilayah / Team Leader (1 orang) :                   
                                                                        
      a. Mengkoordinir anggota tim, menginisiasi dan memimpin penyelenggaraan
        rapat tim tenaga ahli maupun tenaga penunjang serta memantau hasilnya,
                                                                        
        memimpin jalannya proses dari awal hingga akhir bersama dengan tim tenaga
        ahli dan tenaga penunjang;                                      
                                                                        
      b. Team leader bertugas mengidentifikasi permasalahan makro terkait dengan
        penataan kawasan di lokasi yang dimaksud beserta solusi berdasarkan
                                                                        
        bidang keahlian dan dipadukan dengan tenaga ahli lain;          
      c. Berkoordinasi mengenai progres pekerjaan secara berkala kepada Suku
                                                                        
        Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi 
        Jakarta Selatan;                                                
                                                                        
      d. Mengkoordinir kinerja seluruh tenaga ahli dan tenaga penunjang agar sesuai
        dengan timeline dan kerangka acuan kerja;                       
                                                                        
      e. Menentukan keputusan terakhir penyelesaian masalah-masalah yang timbul
        selama proses perencanaan.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 31 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
                                                                        
     2. Sosial (1 orang) :                                              
                                                                        
      a. Mengidentifikasi permasalahan sosial dan sumber daya manusia serta
        pemberdayaan masyarakat di perkotaan terutama di lingkungan kumuh dan
                                                                        
        alternatif pengembangan maupun perbaikan untuk meningkatkan     
        kesejahteraan masyarakat;                                       
                                                                        
      b. Memberikan masukan kepada team leader dalam rangka mencari pemecahan
        masalah yang terkait dengan permasalahan sosial;                
                                                                        
      c. Membantu team leader memecahkan permasalahan di bidang sosial  
        khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.          
                                                                        
     3. Air Tanah dan Air Baku (1 orang) :                              
                                                                        
      a. Menganalisis kebutuhan dan permasalahan yang terkait dengan    
        pembangunan fisik lingkungan, seperti: perbaikan jalan lingkungan, perbaikan
                                                                        
        saluran air, penerangan jalan lingkungan, dan sebagainya yang termasuk
        dalam domain keahlian Ahli Sumber Daya Air;                     
                                                                        
      b. Merancang struktur jalan dan struktur drainase pada kawasan permukiman
        atau wilayah perkotaan untuk peningkatan kualitas perumahan dan 
                                                                        
        permukiman wilayah kumuh;                                       
      c. Menganalisis kebutuhan dan permasalahan masyarakat dan mengusulkan
                                                                        
        solusi yang dapat dilaksanakan.                                 
                                                                        
     4. Teknik Lingkungan (1 orang) :                                   
                                                                        
      a. Mengidentifikasi permasalahan kesehatan dan sanitasi lingkungan perkotaan
        khususnya di wilayah kumuh beserta solusi untuk mengatasinya;   
                                                                        
      b. Menganalisis potensi peningkatan kesehatan lingkungan yang berkaitan
        dengan saluran lingkungan, penerangan jalan lingkungan, rumah komposting,
                                                                        
        dan sebagainya;                                                 
      c. Membantu team leader memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan
                                                                        
        kesehatan dan sanitasi lingkungan.                              
                                                                        
     5. Ekonomi (1 orang) :                                             
      a. Mengidentifikasi permasalahan yang berhubungan dengan ekonomi  
                                                                        
        masyarakat dengan melakukan pendampingan khususnya dalam aspek  
        ekonomi mikro serta mengetahui permasalahan kredit mikro di perkotaan;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 32 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      b. Menganalisis kondisi ekonomi masyarakat beserta usaha dan potensi yang
                                                                        
        dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
      c. Memberikan masukan kepada team leader dalam rangka mencari pemecahan
                                                                        
        masalah yang terkait dengan permasalahan ekonomi;               
      d. Membantu team leader memecahkan permasalahan di bidang ekonomi 
                                                                        
        khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;          
                                                                        
                                                                        
     6. Arsitektur Lanskap (1 orang) :                                  
      a. Mengidentifikasi permasalahan dari sisi arsitektur dan tata letak lingkungan
                                                                        
        perkotaan khususnya di wilayah permukiman kumuh beserta solusi untuk
        mengatasinya;                                                   
                                                                        
      b. Menganalisis penataan lingkungan wilayah kota untuk meningkatkan kualitas
        perumahan dan permukiman wilayah kumuh;                         
                                                                        
      c. Bersama surveyor mengolah data dan informasi lapangan;         
      d. Membuat rencana program kerja dan perencanaan teknis yang diusulkan
                                                                        
        kepada team leader mengenai rencana aksi penanganan permasalahan tata
        letak lingkungan yang baik di perkotaan terutama lingkungan permukiman
                                                                        
        kumuh, seperti : perencanaan sarana dan prasarana kawasan, arsitektur
        kawasan dan lain-lain yang berhubungan dengan penataan lingkungan
                                                                        
        permukiman di perkotaan; dan                                    
      e. Melakukan pengawasan berkala selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi /
                                                                        
        fisik dari penataan kawasan tersebut sesuai dengan yang tercantum pada
        kontrak dan KAK.                                                
                                                                        
                                                                        
     7. Keselamatan Konstruksi (1 orang) :                              
      a. Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang dan terkait K3 
                                                                        
        Konstruksi;                                                     
      b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi;
                                                                        
      c. Merencanakan dan menyusun program K3;                          
      d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3;
                                                                        
      e. Melakukan sosialisasi terkait penerapan dan pengawasan pelaksanaan
        program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;                 
                                                                        
      f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
        teknis K3 Konstruksi;                                           
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 33 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
                                                                        
        jika diperlukan;                                                
      h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
                                                                        
        keadaan darurat; dan                                            
      i. Membantu menyusun laporan yang diperlukan team leader.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  b.  Tenaga penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
                                                                        
        Tabel Kebutuhan Tenaga Penunjang Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                        
       Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan Lokasi 1                      
                                                          Jangka        
        Tenaga              Pendidikan                                  
   No              SKT                 Pengalaman Jumlah  Waktu         
       Penunjang             Minimal                                    
                                                        Penugasan       
                            S1 Semua                                    
   1  Fasilitator    -                  0-3 Tahun  4      3 Bulan       
                             jurusan                                    
                  Juru Ukur/                                            
                   Teknisi                                              
                   Survey                                               
                  Pemetaan                                              
   2  Surveyor   (TS004) atau D3 Sipil  >3 Tahun   4      3 Bulan       
                  Jenjang 2                                             
                  Operator                                              
                 Muda Survei                                            
                  Terestris                                             
                            D3 Semua                                    
   3  Secretary      -                  5 < Tahun  1      1 Bulan       
                             Jurusan                                    
                  Sertifikat                                            
      Operator    Pelatihan D3 Semua                                    
   4                                    5-10 Tahun 1      1 Bulan       
      CAD/CAM     Operator   Jurusan                                    
                  CAD/CAM                                               
     Catatan :                                                          
     1. Bersedia memperlihatkan dokumen asli pada saat rapat persiapan  
      penandatanganan kontrak.                                          
     2. Pengalaman tenaga pendukung dibuktikan dengan referensi pemberi kerja
      (pihak pemerintah atau swasta).                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 34 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
     Tenaga Penunjang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
     1. Fasilitator (1 orang) :                                         
                                                                        
      a. Mengidentifikasi permasalahan sosial, budaya dan ekonomi serta 
        aspirasi/usulan dari masyarakat melalui diskusi dengan terjun langsung ke
                                                                        
        lapangan;                                                       
      b. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan bersama masyarakat untuk memberikan
                                                                        
        pemahaman terkait program yang akan dilaksanakan;               
      c. Menjaring kemitraan dengan stakeholders baik internal wilayah maupun
                                                                        
        eksternal dengan unit/badan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi
        Jakarta Selatan maupun Pemerintah Pusat bahkan swasta;          
                                                                        
      d. Membuat laporan sebagai bahan dasar pertimbangan tenaga ahli.  
                                                                        
                                                                        
     2. Surveyor (2 orang) :                                            
      a. Melakukan survei lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan
                                                                        
        sebagai bahan analisis dan diskusi. Data yang perlu untuk didapatkan antara
        lain adalah luas wilayah, panjang jalan dan saluran yang memerlukan
                                                                        
        perbaikan, data hidrologi yang dibutuhkan untuk perhitungan dimensi saluran
        drainase, dan sarana/prasarana lain yang memerlukan peningkatan;
                                                                        
      b. Mengumpulkan dan mengolah data lapangan bersama tenaga ahli.   
                                                                        
     3. Secretary (1 orang):                                            
                                                                        
      a. Mengurus administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan seperti surat-
        menyurat dan sebagainya;                                        
                                                                        
      b. Membuat pembukuan;                                             
      c. Mendampingi team leader dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang terkait
                                                                        
        dengan administrasi pekerjaan.                                  
                                                                        
     4. Operator CAD/CAM (1 orang):                                     
      a. Mendokumentasikan kondisi lingkungan di sekitar daerah penataan;
                                                                        
      b. Membuat gambar kerja sesuai dengan kebutuhan;                  
      c. Membuat/drafting peta eksisting lingkungan berdasarkan hasil survei
                                                                        
        lapangan untuk menjadi bahan pelaporan dan analisis permasalahan;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 35 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
      d. Membuat animasi yang direkam dalam External Harddisk 1 TB yang berdurasi
                                                                        
        selama minimal 3 menit dengan program 3D Max Studio dalam format AVI
        dan program Cinema 4D (kompatibel dalam OS Maverick Apple Macbook)
                                                                        
        yang terdiri dari :                                             
        o Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan                        
                                                                        
        o Main Building                                                 
        o Main Corridor                                                 
                                                                        
        o Still Image                                                   
      e. Membantu tenaga ahli dalam pembuatan desain.                   
                                                                        
                                                                        
       Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang akan
                                                                        
     bekerja dengan jadwal sebagai berikut,                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Tabel Timeline Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                        
   Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                           Selatan Lokasi 1                             
                                                                        
                    Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5
    No    Kualifikasi                                                   
                   1  2 3 4 1 2 3  4 1 2 3 4 1  2 3 4 1 2 3  4          
    TENAGA AHLI                                                         
       Ahli Perencanaan                                                 
     1 Wilayah dan Kota (                                               
       Team Leader)                                                     
     2 Ahli Sosial                                                      
     3 Ahli Sumber Daya Air                                             
     4 Ahli Teknik Lingkungan                                           
     5 Ahli Ekonomi                                                     
     6 Arsitek                                                          
     7 Ahli K3 Konstruksi                                               
    TENAGA PENUNJANG                                                    
                                                                        
     1 Fasilitator                                                      
     2 Surveyor                                                         
     3 Secretary                                                        
                                                                        
     4 Operator CAD/CAM                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 36 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
                               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                          Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                               Tahun Anggaran 2025      
  c.  Bahan penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    NO.              PELAPORAN                     JUMLAH               
                                                                        
     1.  Laporan Pendahuluan                       5 Buku               
                                                                        
                                                   5 Buku               
     2.  Laporan Antara                                                 
                                                   5 Buku               
     3.  Laporan Draft Akhir                                            
                                                   5 Buku               
     4.  Laporan Akhir                                                  
                                                   5 Buku               
     5.  Laporan Teknis/ Khusus                                         
                                                   5 Buku               
     6.  Ringkasan eksekutif (Executive summary)                        
    NO.             DOKUMENTASI                    JUMLAH               
                                                                        
         Soft file laporan dan data pendukung dimasukan                 
     1.                                            1 Buah               
         ke dalam hard disk eksternal 1 Tb                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  15. PENUTUP                                                           
     1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman
                                                                        
      dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di
      dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
                                                                        
     2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, jika dianggap
      perlu akan ditetapkan kemudian.                                   
                                                                        
     3. DaIam hal keraguan, Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pangguna Anggaran
      (KPA) akan memberikan keputusan mengenai ketentuan teknis yang harus
                                                                        
      dipenuhi oIeh Konsultan.                                          
     4. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
                                                                        
      sebagaimana mestinya.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 37 dari 38
  dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 1
Tenders also won by PT Krida Karya Advisory
Authority
25 February 2017Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Barak Dalmas Ta. 2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,043,950,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 1Kota SemarangRp 2,008,518,182
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kota BogorKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,697,330,000
18 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Manggarai BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,643,914,000
19 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kota PalopoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,613,950,000
5 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kabupaten Aceh UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,580,015,000
15 June 2023Penyelamatan Situ Danau Embung Waduk Kawasan Das Bali Penida Dan Danau BaturKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,020,000,000
29 August 2019Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Ded Rsud Provinsi Jawa Tengah Dengan Unggulan KankerPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 995,000,000
1 March 2024Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat - Lokasi 1Provinsi DKI JakartaRp 857,363,337
13 April 2021Jasa Konsultansi Pendataan RtlhKab. KlatenRp 850,000,000