Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Kelurahan Menteng Dalam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016560000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 358,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 357,919,074
Winner (Pemenang): PT Turba Kalimal Konsultan
NPWP: 665971503005000
RUP Code: 55786750
Work Location: Kelurahan Menteng Dalam - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 40
Applicants
Reason
0210063285024000Rp 278,965,20083.48-
0665971503005000Rp 347,202,45089.7-
0032005415015000Rp 357,836,25089.15-
0030475891211000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0027968411015000---
0020913257404000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032606972061000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021834023002000--Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi.
0316574813015000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0953699204101000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016467284015000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0021836754016000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0013717723008000--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir"
0016394694801000---
0033353780429000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0021848122017000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0026550533412000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0031783004015000---
0016884868008000---
0023192289005000--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Izin Usaha sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi 2. Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Persyaratan Dokumen Kualifikasi "
0824174395421000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013917786013000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0027786813423000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0760088872002000---
0015715519015000-47.6Tidak lulus ambang batas
0013218458008000---
0013987532017000---
0862339090422000---
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0---
0026454256323000---
0030077846015000---
0027489038009000---
0013471974017000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
PT Arika Agung Primajaya
02*0**3****23**0---
0822625638803000---
0033107913017000---
Azda Cipta Dimensi
09*7**2****16**0---
0019260538655000---
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            ORGANISASI     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
                                           KAWASAN PERMUKIMAN                 
                                                                              
                                                                              
            UNIT           : 1.04.0.00.0.00.01.0004 SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT
                                           DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA        
                                           ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN       
                                                                              
            PROGRAM        : 1.04.05       PROGRAM PENINGKATAN                
                                                                              
                                           PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS     
                                           UMUM (PSU)                         
                                                                              
            KEGIATAN       : 1.04.05.1.01  URUSAN PENYELENGGARAAN PSU         
                                                                              
                                           PERMUKIMAN                         
                                                                              
            SUB KEGIATAN   : 1.04.05.1.01.0002 PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,  
                                           DAN UTILITAS UMUM DI PERMUKIMAN    
                                                                              
                                           UNTUK   MENUNJANG   FUNGSI         
                                           PERMUKIMAN                         
                                                                              
            RINCIAN AKTIVITAS : PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI
                             KELURAHAN MENTENG DALAM                          
            NAMA PAKET     : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN          
                                                                              
                             PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN
                             MENTENG DALAM                                    
                                                                              
            KODE REKENING  : 5.2.04.01.01.0010 BELANJA MODAL JALAN LAINNYA    
                                                                              
            LOKASI KEGIATAN : KELURAHAN MENTENG DALAM                         
                                                                              
                                                                              
            TAHUN ANGGARAN : 2025                                             
                                                                              
                                                                              
            PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                   
            SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN                
            KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN                                 
            Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok B, Lantai 9
            Jl. Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru – Jakarta selatan       
            Telp/Fax. 021-7247504                                             
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                             KERANGKA ACUAN KERJA                             
                                                                              
           JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN      
                     UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN MENTENG DALAM                
                                                                              
                                                                              
         1. LATAR BELAKANG                                                    
               Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
                                                                              
            pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi, budaya
            dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk provinsi lain untuk
                                                                              
            berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan
            ini tidaklah mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan keterampilan
            para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya persaingan.      
                                                                              
               Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang hanya cukup untuk
            memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan papan diusahakan
            seadanya dengan cara menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan gubuk-
                                                                              
            gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan
            lingkungan dan rencana kota. Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di
            tengah kota Jakarta. Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis oleh
                                                                              
            Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta
            Selatan yang masih terdapat RW-RW kumuh sebanyak 90 RW yang tersebar di 38
                                                                              
            Kelurahan, 10 Kecamatan dengan kategori tingkat kekumuhan ringan hingga berat.
               Dengan mengacu pada ilustrasi keadaan di atas, maka perlu adanya upaya untuk
            meminimalisir permukiman kumuh tersebut khususnya di Kelurahan Menteng Dalam RW
                                                                              
            01 dan 13 dengan pelaksanaan program peningkatan kualitas permukiman berbasis
            masyarakat melalui penanganan bersama oleh multi pihak (Perangkat daerah/ Unit kerja
            terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya).
                                                                              
            Berdasarkan penyusunan perencanaan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
            di permukiman berbasis masyarakat yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya,
                                                                              
            selanjutnya Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
            Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
            untuk pelaksanaan pembangunan fisik lingkungan. Pembangunan fisik lingkungan tersebut
                                                                              
            meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan
            penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed
            bump, cermin tikungan, railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya).
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 2 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
               Untuk kelancaran kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                              
            Kelurahan Menteng Dalam RW 01 dan 13, maka diperlukan konsultan pengawas untuk
            mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai
            dengan mutu, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan sehingga menghasilkan
                                                                              
            keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
            Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.                     
                                                                              
                                                                              
         2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
            Maksud                                                            
                                                                              
               Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
            dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, dimaksudkan untuk mengawasi kegiatan
            fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu/
                                                                              
            spesifikasi, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan. Dengan demikian,
            diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
            dengan baik untuk menghasilkan keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas
                                                                              
            Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.
                                                                              
                                                                              
            Tujuan                                                            
               Tujuan dari KegiatanJasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
            dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, adalah:            
                                                                              
            (a) Terawasinya Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
               dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam sesuai dengan kualitas, volume dan
               biaya yang ditentukan dalam DED dan dokumen penunjang lainnya serta waktu yang
                                                                              
               telah ditetapkan;                                              
            (b) Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
                                                                              
               Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng
               Dalam.                                                         
                                                                              
                                                                              
         3. TARGET/ SASARAN                                                   
               Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan Jasa Konsultansi
            Pengawasan ini adalah:                                            
                                                                              
            (a) Tercapainya pengendalian dan pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan
               Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam,
                                                                              
               khususnya di RW 01 dan 13 sesuai dengan DED yang sudah direncanakan;
            (b) Tercapainya kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan RAB,
               RKS, dan gambar perencanaan/ DED;                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 3 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
            (c) Tercapainya pengawasan terhadap ketepatan waktu, biaya, mutu dan volume serta
                                                                              
               penerapan keselamatan konstruksi serta pengendalian terhadap pencapaian sasaran
               fisik juga tertib administrasi;                                
            (d) Tersedianya laporan dan dokumentasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dimuat
                                                                              
               dalam laporan bulanan dan laporan akhir;                       
            (e) Tersedianya dokumen time schedule rencana dan realisasi sebagai pedoman untuk
                                                                              
               pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan;                      
            (f) Terperiksanya dan terkoreksinya dokumen tambah kurang atau CCO (Contract
               Change Order) sebagai kelengkapan addendum kontrak;            
                                                                              
            (g) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar shop drawing yang diajukan penyedia
               jasa pelaksana sebagai penjelasan gambar di lapangan;          
            (h) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar as built drawing yang diajukan
                                                                              
               penyedia jasa pelaksana sebagai hasil dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
                                                                              
         4. DASAR HUKUM                                                       
                                                                              
               Peraturan/ ketentuan yang dijadikan sebagai acuan kegiatan ini adalah sebagai
            berikut:                                                          
                                                                              
            1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
            2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
               Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
                                                                              
               Indonesia;                                                     
            3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
               Kawasan Permukiman;                                            
                                                                              
            4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
            5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
                                                                              
               Peraturan Perpajakan;                                          
            6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
               Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                              
               Barang/ Jasa Pemerintah;                                       
            7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
               Atasa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                              
               Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
            8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                              
               2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
               Penyedia;                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 4 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
            9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
                                                                              
               tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
               Permukiman Kumuh;                                              
            10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
                                                                              
               tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
               Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                                                                              
            11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
               tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
            12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
                                                                              
               tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
               Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
               Konstruksi;                                                    
                                                                              
            13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
               524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
               Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
                                                                              
            14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
               Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
                                                                              
               Konstruksi;                                                    
            15. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023-
               2026;                                                          
                                                                              
            16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2011
               tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
               DKI Jakarta;                                                   
                                                                              
            17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2014
               tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem
                                                                              
               dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                      
            18. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang
               Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                                                                              
               Tata Kerja Perangkat Daerah;                                   
            19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2024
               tentang Peningkatan Kualitas Permukiman;                       
                                                                              
            20. Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0027/PU.10.01
               tanggal 7 Februari 2023 Perihal Rekomendasi Lokasi Prioritas Pelaksanaan
                                                                              
               Peningkatan Kualitas Permukiman;                               
            21. Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
               Jakarta Tahun 2023-2026;                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 5 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
            22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
                                                                              
               Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor
               088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024;                         
            23. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
                                                                              
               Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
               Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
                                                                              
               Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lima Wilayah Kota dan
               Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Unit Pengelola Dana Perumahan, Pusat
               Data dan Informasi serta Unit Pengelola Rumah Susun I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII
                                                                              
               di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
            24. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
               Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
                                                                              
               Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
               (APBD) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
               Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2025.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         5. ANGGARAN PELAKSANAAN                                              
            a. Sumber dana untuk membiayai pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
              Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam dialokasikan dalam
                                                                              
              Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
              Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor
                                                                              
              088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut :
                                                                              
              Organisasi    :  1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                              
                                                Kawasan Permukiman            
              Unit          :  1.04.0.00.0.00.01.0004 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                                dan Kawasan Permukiman Kota   
                                                                              
                                                Administrasi Jakarta Selatan  
              Program       :  1.04.05          Program      Peningkatan      
                                                                              
                                                Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                                Umum (PSU)                    
              Kegiatan      :  1.04.05.1.01     Urusan Penyelenggaraan PSU    
                                                                              
                                                Permukiman                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 6 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
              Sub Kegiatan  :  1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
                                                                              
                                                dan  Utilitas Umum di         
                                                Permukiman untuk Menunjang    
                                                Fungsi Permukiman             
                                                                              
              Rincian Aktivitas :               Peningkatan Prasarana, Sarana 
                                                Dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                                              
                                                Menteng Dalam                 
              Kode Rekening :  5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya  
              Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                              
                                                                              
            b. Besaran pagu anggaran untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
              Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam sesuai dengan Dokumen
                                                                              
              Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan
              Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar
              Rp. 449.399.570,00 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan
                                                                              
              Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah).             
                                                                              
                                                                              
         6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                         
            a. Pengguna Anggaran (PA)                                         
               Nama   : Kelik Indriyanto                                      
                                                                              
               NIP    : 197409301998031004                                    
               Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
                        DKI Jakarta                                           
                                                                              
            b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                  
                                                                              
               Nama   : Agus Ruhiyat                                          
               NIP    : 197608261997031003                                    
                                                                              
               Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                        Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                              
            c. Pejabat Penandatangan Kontrak                                  
               Nama   : Agus Ruhiyat                                          
                                                                              
               NIP    : 197608261997031003                                    
               Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                        Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 7 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
            d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                       
                                                                              
               Nama   : Tinna Eka Yanita                                      
               NIP    : 198401312010012034                                    
               Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan
                                                                              
                        Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                        Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                              
            e. Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa                            
               UKPBJ Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota          
                                                                              
                                                                              
         7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                              
               Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
            Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng
            Dalam meliputi pengendalian waktu, biaya, volume, mutu/ spesifikasi, dan tertib
                                                                              
            administrasi pada kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang
            meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan
            penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed
                                                                              
            bump, cermin tikungan, railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya)
            sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan spefikasi teknis.         
                                                                              
                                                                              
            Adapun kegiatan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
            pengawasan adalah meliputi:                                       
                                                                              
            a. Pengawasan pada Tahap Persiapan Konstruksi:                    
                 Melaksanakan mobilisasi personil dan kelengkapan yang diperlukan dalam
                                                                              
                  pelaksanaan pengawasan;                                     
                 Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
                  (KAK) kegiatan pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
                                                                              
                  Keselamatan Konstruksi (SMKK);                              
                 Mereviu desain berupa gambar rencana dan persyaratan teknis yang dibuat oleh
                  Perencana;                                                  
                                                                              
                 Menyusun program mutu pengawasan;                           
                 Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana pembangunan agar sejalan
                                                                              
                  dengan rencana pelaksanaan kegiatan; dan                    
                 Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
                  konstruksi dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre-construction
                                                                              
                  meeting).                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 8 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            b. Pengawasan pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi:                  
                 Melakukan pengawasan mobilisasi personil, peralatan, material dan pemenuhan
                  persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;     
                                                                              
                 Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
                  lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan contoh material, prosedur
                                                                              
                  perintah perubahan pekerjaan (change order) dan sebagainya; 
                 Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;   
                 Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
                                                                              
                  perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;                  
                 Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
                                                                              
                  penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                 Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
                  dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;          
                                                                              
                 Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan penyedia
                  jasa pelaksana yang meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan
                                                                              
                  lingkungan, pekerjaan penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain
                  (pembangunan vertical garden, speed bump, cermin tikungan, portal, turap, railing
                  pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya) sesuai gambar
                                                                              
                  perencanaan, RAB, RKS dan spesifikasi teknis.               
                 Memberikan rekomendasi dalam aspek mutu dan waktu mengenai pengadaan
                                                                              
                  material;                                                   
                 Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja),
                  misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan, gudang
                                                                              
                  sementara, jalan darurat dan lain-lain;                     
                 Memeriksa dan menyetujui gambar detail pelaksanaan (shop drawing) terhadap
                  adanya perubahan pekerjaan yang dibuat dalam gambar perubahan (shop
                                                                              
                  drawing) oleh penyedia jasa pelaksana;                      
                 Memeriksa contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
                                                                              
                  sesuai dokumen kontrak;                                     
                 Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
                  teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                                                                              
                  konstruksi;                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 9 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                 Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mempersiapkan  
                                                                              
                  penyelenggaraan rapat koordinasi proyek secara berkala dan merekomendasikan
                  rapat insidentil sesuai kebutuhan;                          
                                                                              
                 Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan berita acara
                  persetujuan kemajuan pekerjaan;                             
                 Membuat catatan harian dan menyusun laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan
                                                                              
                  pengawasan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang berisi kemajuan
                  pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
                  Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, masukan hasil rapat, dan
                                                                              
                  hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, antara lain mencakup :
                  1) -  Bobot Minggu lalu     :    %                          
                                                                              
                     -  Bobot Minggu ini      :    %                          
                     -  Bobot Prestasi Rencana :   %                          
                     -  Bobot Prestasi Aktual :    %                          
                                                                              
                     -  Deviasi               :    %                          
                     -  Bobot s/d Minggu ini  :    %                          
                                                                              
                                                                              
                  2) Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini             
                  3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya       
                                                                              
                  4) Kesimpulan                                               
                  5) Lampiran :                                               
                     - Foto proyek sampai dengan minggu ini;                  
                                                                              
                     - Notulen rapat koordinasi teknis;                       
                     - Bobot kemajuan pekerjaan;                              
                     - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
                                                                              
                      pelaksanaan;                                            
                     - Laporan harian pengawas.                               
                                                                              
                 Membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Penandatangan
                  Kontrak tentang kemajuan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
                  Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, masukan
                                                                              
                  hasil rapat, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain
                  mencakup:                                                   
                  1) Prestasi bulan ini                                       
                                                                              
                  2) Material dan peralatan yang didatangkan                  
                  3) Tenaga kerja                                             
                                                                              
                  4) Jam kerja                                                
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 10 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                  5) Cuaca                                                    
                                                                              
                  6) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya       
                  7) Kesimpulan                                               
                  8) Lampiran :                                               
                                                                              
                     - Foto proyek sampai dengan bulan ini                    
                     - Notulen rapat koordinasi teknis                        
                                                                              
                     - Bobot kemajuan pekerjaan                               
                     - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
                       pelaksanaan                                            
                                                                              
                     - Laporan harian pengawas                                
                 Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap
                  usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat
                                                                              
                  Penandatangan Kontrak untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
                  selama pelaksanaan kegiatan;                                
                                                                              
                 Mengkoordinasikan dan merekomendasikan perhitungan biaya dan memproses
                  pekerjaan tambah/ kurang CCO (Contract Change Order) akibat perubahan
                  pekerjaan serta melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                                                                              
                  aspek biaya dan waktu;                                      
                 Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita Acara Bobot
                                                                              
                  Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana;       
                 Membuat dokumentasi pembangunan proyek;                     
                 Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran penyedia jasa
                                                                              
                  pelaksana pembangunan; dan                                  
                                                                              
            c. Pengawasan pada Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
                                                                              
               Konstruksi:                                                    
                 Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan pertama pekerjaan
                                                                              
                  penyedia jasa pelaksana pembangunan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                  dengan menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
                  terima pertama (provisional hand over);                     
                                                                              
                 Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai
                  dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                                                                              
                  (provisional hand over);                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 11 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                 Memeriksa dan menyetujui as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                              
                  di lapangan yang harus diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
                  paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir;
                                                                              
                 Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
                  penugasan dan jadwal mobilisasi;                            
                 Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
                                                                              
                  serah terima pertama (provisional hand over);               
                 Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan Berita Acara
                  Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan penyedia jasa
                                                                              
                  pelaksana pembangunan;                                      
                 Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan; dan   
                                                                              
                 Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan pekerjaan
                  konstruksi kepada auditor baik internal maupun eksternal.   
                                                                              
                                                                              
            d. Pengawasan pada Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah
               Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi:           
                                                                              
                 Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan penyedia jasa
                  pelaksana pada masa pemeliharaan;                           
                 Membantu penyedia jasa pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
                                                                              
                  kedua kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;                 
                 Melakukan pemeriksaan dan melaporkan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
                                                                              
                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                   
                 Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terkait
                  penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                              
                                                                              
         8. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN                               
               Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
                                                                              
            dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam ini menggunakan kontrak lumsum dengan
            metode pembayaran secara berkala/ termin dengan mengacu kepada prestasi/ kemajuan
                                                                              
            pekerjaan fisik yang akan diatur dalam kontrak kerja.             
                                                                              
         9. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                              
               Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
            Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam ini berada di RW 01 dan 13 Kelurahan Menteng
            Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan.        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 12 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                                                                              
         10. JADWAL PELAKSANAAN                                               
                                                                              
               Waktu pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
            Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam akan dilaksanakan selama
            225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
                                                                              
            Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan sebagai
            berikut :                                                         
                                                                              
                                                                              
            a. Waktu pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pengawasan harus disesuaikan dengan
               jadwal pelaksanaan fisik, yaitu selama 225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari dan jika
                                                                              
               terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan pengawas tetap wajib
               melaksanakan pengawasan sampai dengan masa pemeliharaan selesai tanpa
               tambahan biaya pengawasan;                                     
                                                                              
            b. Apabila pelaksanaan fisik kurang dari 225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari, maka
               konsultan pengawas harus bersedia dilakukan pemotongan biaya pengawasan sesuai
               dengan jangka waktu pelaksanaan fisik;                         
                                                                              
            c. Pelaksanaan pengawasan oleh konsultan pengawas dimulai sejak dikeluarkan Surat
               Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan fisik oleh
                                                                              
               penyedia jasa pelaksana pembangunan;                           
            d. Selama masa pemeliharaan 1 (satu) tahun setelah masa berakhirnya kontrak,
               konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan;
                                                                              
            e. Biaya keterlibatan konsultan pengawas selama masa pemeliharaan telah termasuk
               dalam penawaran harga;                                         
            f. Persyaratan pergantian personil sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)/
                                                                              
               Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).                           
                                                                              
                                                                              
         11. KELUARAN YANG DIINGINKAN                                         
               Keluaran yang diinginkan dalam Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
            Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam adalah:
                                                                              
            1. Terawasinya pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
               Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam dari segi kualitas,
               kuantitas dan laju pencapaian prestasi pekerjaan sesuai kontrak;
                                                                              
            2. Terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai jadwal dan biaya pembangunan
               sebagaimana tertera dalam kontrak;                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 13 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
            3. Memeriksa dan menyetujui catatan Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
                                                                              
               pembangunan kegiatan, pada setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul
               dan upaya penyelesaiannya;                                     
            4. Diterimanya laporan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari Konsultan Pengawas
                                                                              
               Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
               Kelurahan Menteng Dalam tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan secara mingguan,
                                                                              
               bulanan, dan akhir;                                            
            5. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di lapangan
               oleh Konsultan Pengawas kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;  
                                                                              
            6. Terperiksanya gambar shop drawing dan as built drawing yang diajukan oleh penyedia
               jasa pelaksana pembangunan;                                    
            7. Terperiksanya dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
                                                                              
               oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan sesuai prestasi pekerjaan yang telah
               dicapai;                                                       
            8. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis secara berkala (mingguan, bulanan)
                                                                              
               dan insidentil sesuai kebutuhan;                               
            9. Terawasinya perbaikan kekurangan dan cacat pekerjaan yang dikerjakan penyedia
                                                                              
               jasa pelaksana pembangunan selama masa pemeliharaan.           
                                                                              
         12. PELAPORAN                                                        
                                                                              
               Konsultan Pengawas diharuskan membuat dan menyampaikan laporan kegiatan fisik
            Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
            Kelurahan Menteng Dalam kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdiri dari :
                                                                              
                                                                              
            a. Laporan Mingguan                                               
                                                                              
               Setiap minggu Konsultan Pengawas membuat laporan mingguan yang dihimpun
               berdasarkan laporan harian yang wajib disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
               Kontrak pada tiap harinya, untuk kegiatan yang berada dalam pengawasannya yang
                                                                              
               berisi butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu :       
              Laporan Umum :                                                 
               Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu
                                                                              
               yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
               bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta masalah-
                                                                              
               masalah dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana
               Konstruksi agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 14 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
             • Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
                                                                              
               Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
               pada minggu bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
               dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).                
                                                                              
             • Laporan Pemasukan Bahan                                        
               Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
                                                                              
               di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) minggu.
             • Laporan Pemakaian Alat                                         
               Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
                                                                              
               lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
               pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
               dalam periode 1 (satu) minggu.                                 
                                                                              
             • Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                    
               Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
               Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
                                                                              
               kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
               periode 1 (satu) minggu.                                       
                                                                              
             • Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                             
               Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
               Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
                                                                              
               Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
               pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
               periode 1 (satu) minggu.                                       
                                                                              
             • Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan                            
               Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
                                                                              
               waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
               minggu, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
               pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
                                                                              
               serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya pada minggu bersangkutan.
             • Technical Report (jika ada)                                    
                                                                              
               Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
               kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 15 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
            b. Laporan Bulanan                                                
                                                                              
               Setiap bulan Konsultan Pengawas memberikan laporan bulanan kepada Pejabat
               Penandatangan Kontrak. Laporan ini dihimpun berdasarkan laporan mingguan yang
               dikompilasikan dalam laporan bulanan yang wajib disampaikan kepada Pejabat
                                                                              
               Penandatangan Kontrak pada setiap awal bulan berikutnya. Laporan bulanan ini berisi
               butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu:               
                                                                              
              Laporan Umum :                                                 
               Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada bulan
               yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada bulan
                                                                              
               bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) bulan serta masalah-masalah
               dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
               agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.                    
                                                                              
             • Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
               Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
                                                                              
               pada bulan bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
               dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).                
             • Laporan Pemasukan Bahan                                        
                                                                              
               Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
               di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) bulan.
                                                                              
             • Laporan Pemakaian Alat                                         
               Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
               lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
                                                                              
               pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
               ydalam periode 1 (satu) bulan.                                 
             • Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                    
                                                                              
               Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
               Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
               kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
                                                                              
               periode 1 (satu) bulan.                                        
             • Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                              
               Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
               Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
               Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
                                                                              
               pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
               periode 1 (satu) bulan.                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 16 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
             • Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan                            
                                                                              
               Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
               waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
               bulan, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
                                                                              
               pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
               serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya.                  
                                                                              
             • Technical Report (jika ada)                                    
               Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
               kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                              
                                                                              
            c. Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan            
               Laporan akhir pekerjaan pelaksanaan pengawasan mencakup keseluruhan hasil
                                                                              
               evaluasi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawasan. Laporan
               akhir ini antara lain berisikan :                              
                                                                              
                 Pendahuluan:                                                
                  Berisi gambaran kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.     
                 Organsiasi kegiatan:                                        
                                                                              
                   - Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
                    pengawasan                                                
                                                                              
                   - Struktur organisasi                                      
                 Uraian umum kegiatan:                                       
                   - Lokasi kegiatan                                          
                                                                              
                   - Data kegiatan                                            
                   - Bar Chart dan Time Schedule                              
                   - Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan           
                                                                              
                 Summary kegiatan pengawasan pekerjaan sampai dengan 100%    
                 Bobot pekerjaan 100%                                        
                                                                              
                 Copy BHL yang berisi daftar material, alat, tenaga kerja, cuaca, catatan khusus
                  selama masa pelaksanaan                                     
                                                                              
                 Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                 Approval Material                                           
                 Hasil Tes atau pemeriksaan laboratorium yang dilakukan selama pelaksanaan
                                                                              
                  pekerjaan                                                   
                 Seluruh Berita Acara yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                              
                 Foto dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 17 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                 Kurva S                                                     
                                                                              
                 Kesimpulan                                                  
               Laporan akhir diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat
               14 (empat belas) hari setelah serah terima pekerjaan sebanyak 3 (tiga) buku dan juga
                                                                              
               disampaikan dalam bentuk file/ softcopy ke dalam flashdisk sebanyak 1 (satu) buah.
                                                                              
                                                                              
         13. PERSYARATAN PENYEDIA                                             
               Konsultan Pengawas Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
            dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam harus memenuhi persyaratan kualifikasi
                                                                              
            penyedia yakni sebagai berikut:                                   
                                                                              
            Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:                       
                                                                              
            1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;ngaw
                 Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, apabila Sertifikat
                                                                              
                  Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap dapat mengikuti
                  pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan
                  menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman
                                                                              
                  OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan; atau
                 Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.sa sub-klasifiasi Jasa yasa
                                                                              
            2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil :
               -  SBU dengan sub klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik
                  Sipil Air (RE203) sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang
                                                                              
                  Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang
                  Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa; atau
                                                                              
               -  SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) sesuai
                  Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
                  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
                                                                              
                  Umum dan Perumahan Rakyat.                                  
             3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
               Wajib Pajak (KSWP);                                            
                                                                              
             4) Memiliki pengalaman yang sejenis sesuai sub klasifikasi 10 tahun terakhir
               (melampirkan bukti pengalaman yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak dan
                                                                              
               dilengkapi Berita Acara Serah Terima, bukti potongan pajak/referensi pengalaman);
             5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menguatkan diri pada kontrak yang
               dibuktikan dengan:                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 18 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
               a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (apabila ada perubahan);
                                                                              
               b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                           
               c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                  dikuasakan); dan                                            
                                                                              
               d. Kartu Tanda Penduduk.                                       
             6) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:              
                                                                              
               a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
               b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;  
                                                                              
               c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
                  untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                  undangan; dan                                               
                                                                              
               d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
                  dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
                                                                              
                  perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
                  undangan.                                                   
             7) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:              
                                                                              
               a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                  tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
               b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;     
                                                                              
               c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                  sanksi daftar hitam lain;                                   
                                                                              
               d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
               e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                  sanksi pidana;                                              
                                                                              
               f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
                  Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
                  Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
                                                                              
               g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
                  Kualifikasi;                                                
                                                                              
               h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
                  data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
                  utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
                                                                              
                  anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
                  dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 19 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                  kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                              
                  undangan.                                                   
                                                                              
            Syarat Kualifikasi Teknis:                                        
                                                                              
            1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
               dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                              
               swasta termasuk pengalaman subkontrak.                         
             2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis unutk pekerjaan Usaha Kecil
               berdasarkan subklasifikasi.                                    
                                                                              
             3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
               terakhir.                                                      
             4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                              
               dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
               sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket
               pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         14. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                         
               Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli,
            tenaga pendukung dan bahan penunjang yang dibutuhkan dengan jumlah, klasifikasi dan
                                                                              
            kualifikasi sesuai kebutuhan.                                     
                                                                              
         a. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:           
                                                                              
                                                                              
                       Tingkat                                  Jumlah        
        No. Tenaga Ahli        Jurusan    Keahlian   Pengalaman               
                      Pendidikan                              Orang Bulan     
        1  Team Leader/ S1     Teknik Sipil SKA 211 (Ahli Muda 2 (dua) tahun 1 Orang /
           Air Tanah dan                Sumber Daya Air)        7,5 Bulan     
           Air Baku                    atau minimal jenjang                   
                                       7 Ahli Muda Bidang                     
                                        Keahlian Teknik                       
                                        Sumber Daya Air                       
        2  Jalan        S1     Teknik Sipil SKA 202 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
                                                                              
                                        Teknik Jalan) atau      2,5 Bulan     
                                        minimal jenjang 7                     
                                        Ahli Muda Teknik                      
                                           Jalan                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 20 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                       Tingkat                                  Jumlah        
        No. Tenaga Ahli        Jurusan    Keahlian   Pengalaman               
                      Pendidikan                              Orang Bulan     
        3  Keselamatan  S1      Teknik SKA 603 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
           Konstruksi                  K3 Konstruksi) atau      1 Bulan       
                                        minimal jenjang 7                     
                                         Ahli Muda K3                         
                                          Konstruksi                          
                                                                              
                                                                              
         Jangka waktu mobilisasi tenaga ahli adalah sebagai berikut,          
     No Tenaga Ahli Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke-
                   1      2      3      4      5      6     7      8          
     1  Team                                                                  
        Leader/Air                                                            
        Tanah dan                                                             
        Air Baku                                                              
     2  Jalan                                                                 
     3  Keselamatan                                                           
        Konstruksi                                                            
                                                                              
                                                                              
         Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :      
                                                                              
         (a). Team Leader/Tenaga Ahli Air Tanah dan Air Baku:                 
                                                                              
                Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
                 pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                                              
                 Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
                 segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                 pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
                                                                              
                 rekayasa terperinci lainnya;                                 
                Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
                 memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                                              
                 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
                 dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                              
                 dinyatakan secara umum;                                      
                Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami dokumen
                 kontrak pekerjaan konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                                                                              
                 dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
                 tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 21 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
                                                                              
                 konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                 sebelum pelaksanaan pekerjaan;                               
                                                                              
                Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                 pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                 inspeksi lapangan;                                           
                                                                              
                Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
                 material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                 dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;   
                                                                              
                Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
                 Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                                                                              
                 schedule) yang telah disetujui;                              
                Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
                 PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak
                                                                              
                 pekerjaan konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
                 pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
                 membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
                                                                              
                Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                 telah selesai;                                               
                                                                              
                Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                 melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
                 akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                                                                              
                 memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
                Mencatat semua perubahan dan merekomendasikan hasil evaluasi perintah
                                                                              
                 perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta melaporkan kepada
                 PPK mengenai aspek biaya dan waktu;                          
                Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
                                                                              
                 pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                 pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;       
                                                                              
                Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
                 setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
                 keputusan/persetujuan;                                       
                                                                              
                Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                 yang sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi atas usulan
                                                                              
                 pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 22 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                                                                              
                 pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
                 PPK;                                                         
                                                                              
                Melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam
                 rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
                 tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;               
                                                                              
                Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan keselamatan dan
                 kesehatan kerja/ K3 serta pencegahan terhadap kecelakaan kerja;
                Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar terbangun/terpasang (as-built
                                                                              
                 drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
                 sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan    
                                                                              
                Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
                 harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                 pembayaran.                                                  
                                                                              
                                                                              
         (b). Tenaga Ahli Jalan:                                              
                                                                              
                Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                 pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;          
                Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
                                                                              
                 keselamatan konstruksi;                                      
                Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
                                                                              
                 barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                 daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
                 konstruksi;                                                  
                                                                              
                Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
                 Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
                Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                                                                              
                 apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                 dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
                                                                              
                Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
                 Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                   
                Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                              
                 ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
                 kepada Team Leader;                                          
                                                                              
                Menyusun laporan pengawasan pekerjaan berikut dokumentasi pekerjaan;
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 23 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                                                                              
                 Pekerjaan Konstruksi;                                        
                Membantu Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mempersiapkan as built
                 drawing;                                                     
                                                                              
                Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
                 penggunaan bahan/ material dan peralatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
                                                                              
                 Pekerjaan Konstruksi;                                        
                Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima pekerjaan serta
                 mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan (check list) pekerjaan jalan yang
                                                                              
                 harus diperbaiki.                                            
                                                                              
                                                                              
         (c). Tenaga Ahli Kesealamatan Konstruksi:                            
                Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
                                                                              
                 konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mendukung terwujudnya
                 tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;                      
                Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;        
                                                                              
                Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
                 dokumen penerapan keselamatan konstruksi;                    
                                                                              
                Berkoordinasi dengan HSE (Health, Security, and Environment) Engineer Penyedia
                 Jasa Pelaksana Pembangunan dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
                 bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
                                                                              
                 dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
                 (probability);                                               
                Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
                                                                              
                 dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
                 upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/
                                                                              
                 kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
                Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
                 berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
                                                                              
                 dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
                 diminimalisir;                                               
                                                                              
                Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan atau
                 dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
                 proyek;                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 24 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
                Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
                                                                              
                 termasuk merancang prosedur baku dan catatan terkait kesehatan dan keselamatan
                 kerja; dan                                                   
                                                                              
                Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
                 masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                              
                                                                              
         b. Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
                                                                              
                                                            Jumlah            
               Tenaga   Tingkat                                               
         No.                    Jurusan  Keahlian Pengalaman Orang            
             Pendukung Pendidikan                                             
                                                            Bulan             
          1  Inspector  D3/S0   Teknik     -       >3 (tiga) 1 Orang /        
                                 Sipil              tahun  7,5 Bulan          
          2  Computer   SLTA/   Semua    Mengerti    -     1 Orang /          
             Operator/ Sederajat Jurusan tentang sistem     2 Bulan           
             Typist                     operasional                           
                                       Microsoft Office                       
                                       serta mengerti                         
                                        dalam urusan                          
                                       pembukuan dan                          
                                        administrasi                          
                                                                              
                                                                              
         Jangka waktu mobilisasi tenaga pendukung :                           
                                                                              
                                                                              
            Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6 Bulan ke-7 Bulan ke-8
     Tenaga                                                                   
No                                                                            
    Pendukung                                                                 
            1 2 3 4 1 2 3 1 2 3 4 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4   
 1  Inspector                                                                 
 2  Computer                                                                  
    Operator/                                                                 
    Typist                                                                    
                                                                              
         Tenaga pendukung memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
                                                                              
         (a). Inspector :                                                     
               ●  Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan konstruksi;         
               ●  Menelaah gambar dan desain seluruh lingkup pekerjaan yang ada dan memantau
                                                                              
                  penerapannya di lapangan;                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 25 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam    
                                        Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                        Tahun Anggaran 2024   
                                                                              
               ●  Mencatat progres yang up to date dan membantu Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                              
                  dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;      
               ●  Mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan termasuk detail-detailnya;
               ●  Melaksanakan dan melaporkan tentang proses serah terima pekerjaan kepada
                                                                              
                  Team Leader; dan                                            
               ●  Melaporkan secara periodik kemajuan proyek kepada Team Leader.
                                                                              
                                                                              
         (b). Computer Operator/ Typist :                                     
               ●  Mengurus administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan seperti surat-menyurat
                                                                              
                  dan sebagainya;                                             
               ●  Membuat pembukuan;                                          
               ●  Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain: menyimpan tanda terima, dan
                                                                              
                  memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
                  kontrak yang ada dalam kegiatan; dan                        
                                                                              
               ●  Mendampingi team leader dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang terkait
                  dengan administrasi pekerjaan.                              
                                                                              
                                                                              
         c. Bahan penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:       
                                                                              
           NO.              PELAPORAN                     JUMLAH              
                                                                              
                                                          24 Buku             
            1. Laporan Bulanan Pengawasan                                     
                                                     (7,5 bulan x 3 rangkap)  
                                                                              
            2. Laporan Akhir Pengawasan                   3 Buku              
                                                                              
           NO.             DOKUMENTASI                    JUMLAH              
                                                                              
               Soft file laporan dan data pendukung dimasukan ke              
            1.                                            1 Buah              
               dalam Harddisk Eksternal 1TB                                   
                                                                              
                                                                              
         15. PENUTUP                                                          
                                                                              
             a. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
               kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
               Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.  
                                                                              
             b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, jika dianggap perlu
               akan ditetapkan kemudian.                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 26 dari 27
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Tenders also won by PT Turba Kalimal Konsultan