| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0210063285024000 | Rp 278,965,200 | 83.48 | - | |
| 0665971503005000 | Rp 347,202,450 | 89.7 | - | |
| 0032005415015000 | Rp 357,836,250 | 89.15 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027968411015000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi. | |
| 0316574813015000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0953699204101000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016467284015000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir | |
PT Saka Raya Teknik | 09*5**6****17**0 | - | - | 1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir |
| 0021836754016000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir | |
| 0013717723008000 | - | - | 1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir" | |
| 0016394694801000 | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir | |
| 0021848122017000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | 1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Izin Usaha sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi 2. Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Persyaratan Dokumen Kualifikasi " | |
| 0824174395421000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013917786013000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir | |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0760088872002000 | - | - | - | |
| 0015715519015000 | - | 47.6 | Tidak lulus ambang batas | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - |
| 0026454256323000 | - | - | - | |
| 0030077846015000 | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | |
| 0013471974017000 | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
Azda Cipta Dimensi | 09*7**2****16**0 | - | - | - |
| 0019260538655000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
ORGANISASI : 1.04.0.00.0.00.01.0000 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
UNIT : 1.04.0.00.0.00.01.0004 SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
PROGRAM : 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
UMUM (PSU)
KEGIATAN : 1.04.05.1.01 URUSAN PENYELENGGARAAN PSU
PERMUKIMAN
SUB KEGIATAN : 1.04.05.1.01.0002 PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,
DAN UTILITAS UMUM DI PERMUKIMAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI
PERMUKIMAN
RINCIAN AKTIVITAS : PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI
KELURAHAN MENTENG DALAM
NAMA PAKET : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN
MENTENG DALAM
KODE REKENING : 5.2.04.01.01.0010 BELANJA MODAL JALAN LAINNYA
LOKASI KEGIATAN : KELURAHAN MENTENG DALAM
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok B, Lantai 9
Jl. Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru – Jakarta selatan
Telp/Fax. 021-7247504
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN MENTENG DALAM
1. LATAR BELAKANG
Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi, budaya
dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk provinsi lain untuk
berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan
ini tidaklah mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan keterampilan
para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya persaingan.
Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan papan diusahakan
seadanya dengan cara menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan gubuk-
gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan
lingkungan dan rencana kota. Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di
tengah kota Jakarta. Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang masih terdapat RW-RW kumuh sebanyak 90 RW yang tersebar di 38
Kelurahan, 10 Kecamatan dengan kategori tingkat kekumuhan ringan hingga berat.
Dengan mengacu pada ilustrasi keadaan di atas, maka perlu adanya upaya untuk
meminimalisir permukiman kumuh tersebut khususnya di Kelurahan Menteng Dalam RW
01 dan 13 dengan pelaksanaan program peningkatan kualitas permukiman berbasis
masyarakat melalui penanganan bersama oleh multi pihak (Perangkat daerah/ Unit kerja
terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya).
Berdasarkan penyusunan perencanaan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
di permukiman berbasis masyarakat yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya,
selanjutnya Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
untuk pelaksanaan pembangunan fisik lingkungan. Pembangunan fisik lingkungan tersebut
meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan
penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed
bump, cermin tikungan, railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya).
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 2 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Untuk kelancaran kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Menteng Dalam RW 01 dan 13, maka diperlukan konsultan pengawas untuk
mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai
dengan mutu, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan sehingga menghasilkan
keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, dimaksudkan untuk mengawasi kegiatan
fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu/
spesifikasi, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan. Dengan demikian,
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tujuan
Tujuan dari KegiatanJasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, adalah:
(a) Terawasinya Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam sesuai dengan kualitas, volume dan
biaya yang ditentukan dalam DED dan dokumen penunjang lainnya serta waktu yang
telah ditetapkan;
(b) Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng
Dalam.
3. TARGET/ SASARAN
Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan ini adalah:
(a) Tercapainya pengendalian dan pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam,
khususnya di RW 01 dan 13 sesuai dengan DED yang sudah direncanakan;
(b) Tercapainya kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan RAB,
RKS, dan gambar perencanaan/ DED;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 3 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
(c) Tercapainya pengawasan terhadap ketepatan waktu, biaya, mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi serta pengendalian terhadap pencapaian sasaran
fisik juga tertib administrasi;
(d) Tersedianya laporan dan dokumentasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dimuat
dalam laporan bulanan dan laporan akhir;
(e) Tersedianya dokumen time schedule rencana dan realisasi sebagai pedoman untuk
pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan;
(f) Terperiksanya dan terkoreksinya dokumen tambah kurang atau CCO (Contract
Change Order) sebagai kelengkapan addendum kontrak;
(g) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar shop drawing yang diajukan penyedia
jasa pelaksana sebagai penjelasan gambar di lapangan;
(h) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar as built drawing yang diajukan
penyedia jasa pelaksana sebagai hasil dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
4. DASAR HUKUM
Peraturan/ ketentuan yang dijadikan sebagai acuan kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atasa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 4 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi;
15. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023-
2026;
16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
DKI Jakarta;
17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah;
19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2024
tentang Peningkatan Kualitas Permukiman;
20. Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0027/PU.10.01
tanggal 7 Februari 2023 Perihal Rekomendasi Lokasi Prioritas Pelaksanaan
Peningkatan Kualitas Permukiman;
21. Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2023-2026;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 5 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor
088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024;
23. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lima Wilayah Kota dan
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Unit Pengelola Dana Perumahan, Pusat
Data dan Informasi serta Unit Pengelola Rumah Susun I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII
di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
24. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2025.
5. ANGGARAN PELAKSANAAN
a. Sumber dana untuk membiayai pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam dialokasikan dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor
088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut :
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0004 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Selatan
Program : 1.04.05 Program Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU
Permukiman
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 6 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di
Permukiman untuk Menunjang
Fungsi Permukiman
Rincian Aktivitas : Peningkatan Prasarana, Sarana
Dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Menteng Dalam
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya
Tahun Anggaran : 2025
b. Besaran pagu anggaran untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar
Rp. 449.399.570,00 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Kelik Indriyanto
NIP : 197409301998031004
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
DKI Jakarta
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Agus Ruhiyat
NIP : 197608261997031003
Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
c. Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : Agus Ruhiyat
NIP : 197608261997031003
Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 7 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Tinna Eka Yanita
NIP : 198401312010012034
Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
e. Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa
UKPBJ Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng
Dalam meliputi pengendalian waktu, biaya, volume, mutu/ spesifikasi, dan tertib
administrasi pada kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang
meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan
penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed
bump, cermin tikungan, railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya)
sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan spefikasi teknis.
Adapun kegiatan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
pengawasan adalah meliputi:
a. Pengawasan pada Tahap Persiapan Konstruksi:
Melaksanakan mobilisasi personil dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
Mereviu desain berupa gambar rencana dan persyaratan teknis yang dibuat oleh
Perencana;
Menyusun program mutu pengawasan;
Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana pembangunan agar sejalan
dengan rencana pelaksanaan kegiatan; dan
Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre-construction
meeting).
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 8 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
b. Pengawasan pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi:
Melakukan pengawasan mobilisasi personil, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan contoh material, prosedur
perintah perubahan pekerjaan (change order) dan sebagainya;
Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan penyedia
jasa pelaksana yang meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan
lingkungan, pekerjaan penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain
(pembangunan vertical garden, speed bump, cermin tikungan, portal, turap, railing
pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya) sesuai gambar
perencanaan, RAB, RKS dan spesifikasi teknis.
Memberikan rekomendasi dalam aspek mutu dan waktu mengenai pengadaan
material;
Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja),
misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan, gudang
sementara, jalan darurat dan lain-lain;
Memeriksa dan menyetujui gambar detail pelaksanaan (shop drawing) terhadap
adanya perubahan pekerjaan yang dibuat dalam gambar perubahan (shop
drawing) oleh penyedia jasa pelaksana;
Memeriksa contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
sesuai dokumen kontrak;
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 9 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat koordinasi proyek secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidentil sesuai kebutuhan;
Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan;
Membuat catatan harian dan menyusun laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang berisi kemajuan
pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, masukan hasil rapat, dan
hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, antara lain mencakup :
1) - Bobot Minggu lalu : %
- Bobot Minggu ini : %
- Bobot Prestasi Rencana : %
- Bobot Prestasi Aktual : %
- Deviasi : %
- Bobot s/d Minggu ini : %
2) Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini
3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya
4) Kesimpulan
5) Lampiran :
- Foto proyek sampai dengan minggu ini;
- Notulen rapat koordinasi teknis;
- Bobot kemajuan pekerjaan;
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
pelaksanaan;
- Laporan harian pengawas.
Membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak tentang kemajuan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam, masukan
hasil rapat, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain
mencakup:
1) Prestasi bulan ini
2) Material dan peralatan yang didatangkan
3) Tenaga kerja
4) Jam kerja
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 10 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
5) Cuaca
6) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya
7) Kesimpulan
8) Lampiran :
- Foto proyek sampai dengan bulan ini
- Notulen rapat koordinasi teknis
- Bobot kemajuan pekerjaan
- Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
pelaksanaan
- Laporan harian pengawas
Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap
usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan kegiatan;
Mengkoordinasikan dan merekomendasikan perhitungan biaya dan memproses
pekerjaan tambah/ kurang CCO (Contract Change Order) akibat perubahan
pekerjaan serta melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
aspek biaya dan waktu;
Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita Acara Bobot
Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana;
Membuat dokumentasi pembangunan proyek;
Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran penyedia jasa
pelaksana pembangunan; dan
c. Pengawasan pada Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
Konstruksi:
Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan pertama pekerjaan
penyedia jasa pelaksana pembangunan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 11 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Memeriksa dan menyetujui as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
di lapangan yang harus diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir;
Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan penyedia jasa
pelaksana pembangunan;
Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan; dan
Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan pekerjaan
konstruksi kepada auditor baik internal maupun eksternal.
d. Pengawasan pada Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah
Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi:
Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan penyedia jasa
pelaksana pada masa pemeliharaan;
Membantu penyedia jasa pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
kedua kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
Melakukan pemeriksaan dan melaporkan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
8. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN
Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam ini menggunakan kontrak lumsum dengan
metode pembayaran secara berkala/ termin dengan mengacu kepada prestasi/ kemajuan
pekerjaan fisik yang akan diatur dalam kontrak kerja.
9. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam ini berada di RW 01 dan 13 Kelurahan Menteng
Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 12 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
10. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam akan dilaksanakan selama
225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Waktu pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pengawasan harus disesuaikan dengan
jadwal pelaksanaan fisik, yaitu selama 225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari dan jika
terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan pengawas tetap wajib
melaksanakan pengawasan sampai dengan masa pemeliharaan selesai tanpa
tambahan biaya pengawasan;
b. Apabila pelaksanaan fisik kurang dari 225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) hari, maka
konsultan pengawas harus bersedia dilakukan pemotongan biaya pengawasan sesuai
dengan jangka waktu pelaksanaan fisik;
c. Pelaksanaan pengawasan oleh konsultan pengawas dimulai sejak dikeluarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan fisik oleh
penyedia jasa pelaksana pembangunan;
d. Selama masa pemeliharaan 1 (satu) tahun setelah masa berakhirnya kontrak,
konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan;
e. Biaya keterlibatan konsultan pengawas selama masa pemeliharaan telah termasuk
dalam penawaran harga;
f. Persyaratan pergantian personil sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)/
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
11. KELUARAN YANG DIINGINKAN
Keluaran yang diinginkan dalam Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam adalah:
1. Terawasinya pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian prestasi pekerjaan sesuai kontrak;
2. Terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai jadwal dan biaya pembangunan
sebagaimana tertera dalam kontrak;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 13 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
3. Memeriksa dan menyetujui catatan Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
pembangunan kegiatan, pada setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul
dan upaya penyelesaiannya;
4. Diterimanya laporan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari Konsultan Pengawas
Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Menteng Dalam tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan secara mingguan,
bulanan, dan akhir;
5. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di lapangan
oleh Konsultan Pengawas kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
6. Terperiksanya gambar shop drawing dan as built drawing yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksana pembangunan;
7. Terperiksanya dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan sesuai prestasi pekerjaan yang telah
dicapai;
8. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis secara berkala (mingguan, bulanan)
dan insidentil sesuai kebutuhan;
9. Terawasinya perbaikan kekurangan dan cacat pekerjaan yang dikerjakan penyedia
jasa pelaksana pembangunan selama masa pemeliharaan.
12. PELAPORAN
Konsultan Pengawas diharuskan membuat dan menyampaikan laporan kegiatan fisik
Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Kelurahan Menteng Dalam kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdiri dari :
a. Laporan Mingguan
Setiap minggu Konsultan Pengawas membuat laporan mingguan yang dihimpun
berdasarkan laporan harian yang wajib disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak pada tiap harinya, untuk kegiatan yang berada dalam pengawasannya yang
berisi butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Laporan Umum :
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu
yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta masalah-
masalah dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 14 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
• Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
pada minggu bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).
• Laporan Pemasukan Bahan
Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) minggu.
• Laporan Pemakaian Alat
Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
dalam periode 1 (satu) minggu.
• Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
periode 1 (satu) minggu.
• Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
periode 1 (satu) minggu.
• Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan
Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
minggu, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya pada minggu bersangkutan.
• Technical Report (jika ada)
Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 15 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
b. Laporan Bulanan
Setiap bulan Konsultan Pengawas memberikan laporan bulanan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak. Laporan ini dihimpun berdasarkan laporan mingguan yang
dikompilasikan dalam laporan bulanan yang wajib disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak pada setiap awal bulan berikutnya. Laporan bulanan ini berisi
butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu:
Laporan Umum :
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada bulan
yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada bulan
bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) bulan serta masalah-masalah
dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
• Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
pada bulan bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).
• Laporan Pemasukan Bahan
Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) bulan.
• Laporan Pemakaian Alat
Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
ydalam periode 1 (satu) bulan.
• Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
periode 1 (satu) bulan.
• Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
periode 1 (satu) bulan.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 16 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
• Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan
Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
bulan, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya.
• Technical Report (jika ada)
Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Laporan akhir pekerjaan pelaksanaan pengawasan mencakup keseluruhan hasil
evaluasi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawasan. Laporan
akhir ini antara lain berisikan :
Pendahuluan:
Berisi gambaran kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Organsiasi kegiatan:
- Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
pengawasan
- Struktur organisasi
Uraian umum kegiatan:
- Lokasi kegiatan
- Data kegiatan
- Bar Chart dan Time Schedule
- Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
Summary kegiatan pengawasan pekerjaan sampai dengan 100%
Bobot pekerjaan 100%
Copy BHL yang berisi daftar material, alat, tenaga kerja, cuaca, catatan khusus
selama masa pelaksanaan
Ijin Pelaksanaan Pekerjaan
Approval Material
Hasil Tes atau pemeriksaan laboratorium yang dilakukan selama pelaksanaan
pekerjaan
Seluruh Berita Acara yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan
Foto dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 17 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Kurva S
Kesimpulan
Laporan akhir diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat
14 (empat belas) hari setelah serah terima pekerjaan sebanyak 3 (tiga) buku dan juga
disampaikan dalam bentuk file/ softcopy ke dalam flashdisk sebanyak 1 (satu) buah.
13. PERSYARATAN PENYEDIA
Konsultan Pengawas Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam harus memenuhi persyaratan kualifikasi
penyedia yakni sebagai berikut:
Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;ngaw
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, apabila Sertifikat
Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap dapat mengikuti
pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan
menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman
OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan; atau
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.sa sub-klasifiasi Jasa yasa
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil :
- SBU dengan sub klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air (RE203) sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang
Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa; atau
- SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) sesuai
Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP);
4) Memiliki pengalaman yang sejenis sesuai sub klasifikasi 10 tahun terakhir
(melampirkan bukti pengalaman yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak dan
dilengkapi Berita Acara Serah Terima, bukti potongan pajak/referensi pengalaman);
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menguatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 18 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (apabila ada perubahan);
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
6) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 19 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Syarat Kualifikasi Teknis:
1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis unutk pekerjaan Usaha Kecil
berdasarkan subklasifikasi.
3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket
pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
14. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli,
tenaga pendukung dan bahan penunjang yang dibutuhkan dengan jumlah, klasifikasi dan
kualifikasi sesuai kebutuhan.
a. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
Tingkat Jumlah
No. Tenaga Ahli Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Orang Bulan
1 Team Leader/ S1 Teknik Sipil SKA 211 (Ahli Muda 2 (dua) tahun 1 Orang /
Air Tanah dan Sumber Daya Air) 7,5 Bulan
Air Baku atau minimal jenjang
7 Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik
Sumber Daya Air
2 Jalan S1 Teknik Sipil SKA 202 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
Teknik Jalan) atau 2,5 Bulan
minimal jenjang 7
Ahli Muda Teknik
Jalan
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 20 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Tingkat Jumlah
No. Tenaga Ahli Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Orang Bulan
3 Keselamatan S1 Teknik SKA 603 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
Konstruksi K3 Konstruksi) atau 1 Bulan
minimal jenjang 7
Ahli Muda K3
Konstruksi
Jangka waktu mobilisasi tenaga ahli adalah sebagai berikut,
No Tenaga Ahli Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke- Bulan ke-
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Team
Leader/Air
Tanah dan
Air Baku
2 Jalan
3 Keselamatan
Konstruksi
Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
(a). Team Leader/Tenaga Ahli Air Tanah dan Air Baku:
Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 21 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan;
Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai;
Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
Mencatat semua perubahan dan merekomendasikan hasil evaluasi perintah
perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta melaporkan kepada
PPK mengenai aspek biaya dan waktu;
Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
yang sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi atas usulan
pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 22 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
Melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan keselamatan dan
kesehatan kerja/ K3 serta pencegahan terhadap kecelakaan kerja;
Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar terbangun/terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
(b). Tenaga Ahli Jalan:
Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader;
Menyusun laporan pengawasan pekerjaan berikut dokumentasi pekerjaan;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 23 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
Membantu Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mempersiapkan as built
drawing;
Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan/ material dan peralatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima pekerjaan serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan (check list) pekerjaan jalan yang
harus diperbaiki.
(c). Tenaga Ahli Kesealamatan Konstruksi:
Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan keselamatan konstruksi;
Berkoordinasi dengan HSE (Health, Security, and Environment) Engineer Penyedia
Jasa Pelaksana Pembangunan dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/
kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan atau
dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 24 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja; dan
Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
b. Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
Jumlah
Tenaga Tingkat
No. Jurusan Keahlian Pengalaman Orang
Pendukung Pendidikan
Bulan
1 Inspector D3/S0 Teknik - >3 (tiga) 1 Orang /
Sipil tahun 7,5 Bulan
2 Computer SLTA/ Semua Mengerti - 1 Orang /
Operator/ Sederajat Jurusan tentang sistem 2 Bulan
Typist operasional
Microsoft Office
serta mengerti
dalam urusan
pembukuan dan
administrasi
Jangka waktu mobilisasi tenaga pendukung :
Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6 Bulan ke-7 Bulan ke-8
Tenaga
No
Pendukung
1 2 3 4 1 2 3 1 2 3 4 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Inspector
2 Computer
Operator/
Typist
Tenaga pendukung memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
(a). Inspector :
● Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan konstruksi;
● Menelaah gambar dan desain seluruh lingkup pekerjaan yang ada dan memantau
penerapannya di lapangan;
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 25 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tahun Anggaran 2024
● Mencatat progres yang up to date dan membantu Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;
● Mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan termasuk detail-detailnya;
● Melaksanakan dan melaporkan tentang proses serah terima pekerjaan kepada
Team Leader; dan
● Melaporkan secara periodik kemajuan proyek kepada Team Leader.
(b). Computer Operator/ Typist :
● Mengurus administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan seperti surat-menyurat
dan sebagainya;
● Membuat pembukuan;
● Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain: menyimpan tanda terima, dan
memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
kontrak yang ada dalam kegiatan; dan
● Mendampingi team leader dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang terkait
dengan administrasi pekerjaan.
c. Bahan penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:
NO. PELAPORAN JUMLAH
24 Buku
1. Laporan Bulanan Pengawasan
(7,5 bulan x 3 rangkap)
2. Laporan Akhir Pengawasan 3 Buku
NO. DOKUMENTASI JUMLAH
Soft file laporan dan data pendukung dimasukan ke
1. 1 Buah
dalam Harddisk Eksternal 1TB
15. PENUTUP
a. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, jika dianggap perlu
akan ditetapkan kemudian.
Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 26 dari 27
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Menteng Dalam