| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 577,949,250 | 71.88 | 91.88 | - | |
| 0752392159615000 | Rp 603,506,556 | 70.84 | 89.99 | - | |
| 0711677393542000 | Rp 634,864,500 | 66.98 | 85.18 | - | |
| 0313409047429000 | Rp 646,741,500 | 71.97 | 89.84 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 650,238,000 | 75.98 | 93.76 | - | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi). | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0027963511013000 | - | - | - | - | |
| 0703612465013000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi). | |
| 0016453219421000 | - | - | - | Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi). | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0026007963401000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
Lestari Bumi Sembada | 10*0**0****45**2 | - | - | - | - |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
REHAB TOTAL GEDUNG BLOK C & D DINAS KESEHATAN
Secara umum lingkup tanggung jawab Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup
Rehab Total Gedung Blok C & D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai
berikut
a. Melakukan koordinasi pada setiap tahapan pekerjaan dengan Perangkat
Daerah, Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak yang terkait
untuk mendapatkan arahan untuk menentukan lingkup penyusunan dokumen
lingkungan.
b. Mengidentifikasi komponen - komponen kegiatan pembangunan terutama yang
berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup
c. Mengidentifikasi data komponen lingkungan di wilayah studi, terutama komponen
lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak penting, meliputi namun
tidak terbatas pada komponen fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan
kesehatan masyarakat
d. Membantu PPK dalam penyusunan dokumen Penyajian lnformasi Awal (PIA) dan
dokumen Penyajian lnformasi Lingkungan (PIL) untuk mendapatkan arahan dalam
penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.
e. Melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan saran, pendapat, dan
tanggapan dari masyarakat terdampak sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup
f. Melaksanakan Survei pendahuluan untuk memperoleh data-data terkait dan
melakukan pengambilan dan pengujian sampel (kualitas air, kualitas udara,
kebisingan). Pengujian sampel dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan berlokasi di Jabodetabek
g. Melaksanakan penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air
Limbah sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi:
1) Melakukan penapisan kegiatan dan menyusun dokumen Persetujuan
Teknis Pemanfaatan Air Limbah (kajian teknis/Standar Teknis);
2) Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah
dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil
penilaian Dinas Lingkungan Hidup dan menyampaikan Kembali perbaikan
dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan
h. Melaksanakan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
meliputi
1) Menyusun Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) Melaksanakan asistensi Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah
B3 ke Dinas Lingkungan Hidup dan jika diperlukan melakukan
perbaikandokumen berdasarkan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup
dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang
sudah ditentukan.
i. Menyusun dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (Ka-
Andal) sesuai arahan Dinas Lingkungan hidup meliputi:
1) Menyusun dokumen Formulir Ka-Andal;
2) Mengajukan permohonan penilaian dokumen Formulir Ka-Andal
3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Formulir Ka-
Andal dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan
hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali
perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan
j. Melaksanakan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesuai arahan Dinas
Lingkungan Hidup meliputi
1) Menyusun DELH atau DPLH sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup
2) Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH
3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian DELH atau
DPLH dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan
hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali
perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan
k. Melaksanakan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal),
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi
1) Menyusun Dokumen Andal dan RKL-RPL
2) Mengajukan permohonan penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL
3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Dokumen Andal
dan RKL-RPL dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen
berdasarkan hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan
kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan
l. Kegiatan Persiapan meliputi :
- Persiapan administrasi dan teknis
- Mobilisasi personil, penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor, peralatan
survei, kendaraan operasional, dan lain-lain.
m. Menyusun Penyajian Informasi Lingkungan
Sebelum Menyusun Dokumen Lingkungan dibuat dahulu Penyusunan Penyajian
Informasi Lingkungan (PIL) berpedoman pada PP 22/2021 Lampiran V bagian
kedua. PIL ini selanjutnya diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH untuk
memperoleh arahan jenis Dokumen Lingkungan yang harus dibuat.
n. Menyusun Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah
1. Pengumpulan Data :
- Data Rencana kegiatan
- Gambar Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Data rona lingkungan air permukaan
2. Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah
- Penyusunan berdasarkan PP No.5/2021
3. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mendapatkan
persetujuan teknis air limbah.
o. Menyusun Dokumen Lingkungan
1. Pengumpulan Data
- Data rencana kegiatan
- Pengumpulan data, gambar, peta dan laporan hasil kegiatan terdahulu
yang terkait.
- Pengumpulan data rona lingkungan :
• Aspek Geofisik-Kimia, meliputi : iklim, kualitas udara ambient, dan
kebisingan, fisiografi, Geologi, topografi, geomorfologi, jenis tanah,
hidrologi dan geohidrologi.
• Aspek Ruang meliputi: tata ruang dan lahan
• Aspek Biologi, meliputi: biologi air ( plankton, benthos dan gulma air),
flora dan fauna.
• Aspek Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya, meliputi : demografi, sitem
kelembagaan, mata pencaharian, agama, pendidikan, fasilitas sosial,
adat istiadat, kebudayaan, persepsi masyarakat terhadap proyek.
• Aspek kesehatan masyarakat, meliputi: Pola penyakit, sarana
Kesehatan, tenaga Kesehatan, sanitasi lingkungan.
- Melakukan Konsultasi Publik untuk mengetahui saran tanggapan dan
menjaring saran/masukan dari masyarakat yang terkena dampak.
2. Melaksanakan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan &
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
- Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL RKL RPL mengacu pada tipe
yang ditentukan oleh surat arahan DLH DKI JAKARTA yang diajukan, dan
pedoman penulisan mengacu pada PP 22/2021.
3. Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA
ANDAL), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
- Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL),
Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) diajukan ke instansi lingkungan lingkungan sesuai dengan
kewenangan yang di atur dalam PP 05/2021.
- Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA
ANDAL), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) dilakukan setelah mendapatkan jadwal pembahasan.
- Pembahasan meliputi 3 (Tiga) kali persidangan, yaitu: Sidang Teknis KA
Andal, Sidang Teknis Andal RKL RPL dan Sidang Komisi AMDAL.
- Pembahasan Dokumen KA ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL pada sidang
teknis dilakukan di hadapan Tim Uji Kelayakan yang ditunjuk oleh instansi
lingkungan hidup dan instansi teknis.
- Pembahasan Dokumen ANDAL RKL RPL pada sidang komisi dilakukan di
hadapan warga sekitar yang terkena dampak, Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Instansi Teknis.
- Setelah dilakukan pembahasan, selanjutnya dilakukan perbaikan dokumen
sesuai dengan tanggapan siding.
4. Pengajuan Persetujuan Lingkungan
- Pengajuan persetujuan lingkungan setelah perbaikan dokumen sesuai
tanggapan melalui sekretarian Komisi Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
-