Belanja Penyusunan Dokumen Amdal Blok C & D Dinas Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026731000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 671,234,461
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 666,787,367
Winner (Pemenang): PT Matrasarakan Sinergita
NPWP: 702831264429000
RUP Code: 56302007
Work Location: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 577,949,25071.8891.88-
0752392159615000Rp 603,506,55670.8489.99-
0711677393542000Rp 634,864,50066.9885.18-
0313409047429000Rp 646,741,50071.9789.84-
0702831264429000Rp 650,238,00075.9893.76-
0763207578542000---Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi).
0011188190429000----
0027963511013000----
0703612465013000----
0824174395421000---Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi).
0016453219421000---Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi).
0013628110015000----
0026007963401000----
0021848122017000----
Lestari Bumi Sembada
10*0**0****45**2----
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
         PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP                  
                                                                          
           REHAB TOTAL GEDUNG BLOK C & D DINAS KESEHATAN                  
                                                                          
Secara umum lingkup tanggung jawab Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup
Rehab Total Gedung Blok C & D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai
berikut                                                                   
                                                                          
  a. Melakukan koordinasi pada setiap tahapan pekerjaan dengan Perangkat  
     Daerah, Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak yang terkait
     untuk mendapatkan arahan untuk menentukan lingkup penyusunan dokumen 
     lingkungan.                                                          
  b. Mengidentifikasi komponen - komponen kegiatan pembangunan terutama yang
     berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup      
                                                                          
  c. Mengidentifikasi data komponen lingkungan di wilayah studi, terutama komponen
     lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak penting, meliputi namun
     tidak terbatas pada komponen fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan
     kesehatan masyarakat                                                 
  d. Membantu PPK dalam penyusunan dokumen Penyajian lnformasi Awal (PIA) dan
     dokumen Penyajian lnformasi Lingkungan (PIL) untuk mendapatkan arahan dalam
     penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.     
                                                                          
  e. Melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan saran, pendapat, dan
     tanggapan dari masyarakat terdampak sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup
  f. Melaksanakan Survei pendahuluan untuk memperoleh data-data terkait dan
     melakukan pengambilan dan pengujian sampel (kualitas air, kualitas udara,
     kebisingan). Pengujian sampel dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi
     oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan berlokasi di Jabodetabek   
  g. Melaksanakan penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air   
                                                                          
     Limbah sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi:                
        1) Melakukan penapisan kegiatan dan menyusun dokumen Persetujuan  
          Teknis Pemanfaatan Air Limbah (kajian teknis/Standar Teknis);   
        2) Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah
          dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil
          penilaian Dinas Lingkungan Hidup dan menyampaikan Kembali perbaikan
                                                                          
          dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan                
  h. Melaksanakan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 
     meliputi                                                             
       1) Menyusun Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;          
       2) Melaksanakan asistensi Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah
          B3 ke  Dinas Lingkungan Hidup dan jika diperlukan melakukan     
          perbaikandokumen berdasarkan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup
                                                                          
          dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang
          sudah ditentukan.                                               
  i. Menyusun dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (Ka-
     Andal) sesuai arahan Dinas Lingkungan hidup meliputi:                
        1) Menyusun dokumen Formulir Ka-Andal;                            
        2) Mengajukan permohonan penilaian dokumen Formulir Ka-Andal      
        3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Formulir Ka-
                                                                          
           Andal dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan
           hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali
           perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan     
  j. Melaksanakan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau
     Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesuai arahan Dinas     
     Lingkungan Hidup meliputi                                            
        1) Menyusun DELH atau DPLH sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup   
        2) Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH                 
       3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian DELH atau  
          DPLH dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan
          hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali
                                                                          
          perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan      
  k. Melaksanakan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal),  
     Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
     (RPL) sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi                  
        1) Menyusun Dokumen Andal dan RKL-RPL                             
        2) Mengajukan permohonan penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL      
        3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Dokumen Andal
                                                                          
          dan RKL-RPL dan  jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen    
          berdasarkan hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan
          kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan
                                                                          
  l. Kegiatan Persiapan meliputi :                                        
      - Persiapan administrasi dan teknis                                 
      - Mobilisasi personil, penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor, peralatan
                                                                          
        survei, kendaraan operasional, dan lain-lain.                     
  m. Menyusun Penyajian Informasi Lingkungan                              
     Sebelum Menyusun Dokumen Lingkungan dibuat dahulu Penyusunan Penyajian
     Informasi Lingkungan (PIL) berpedoman pada PP 22/2021 Lampiran V bagian
     kedua. PIL ini selanjutnya diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH untuk
     memperoleh arahan jenis Dokumen Lingkungan yang harus dibuat.        
  n. Menyusun Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah                       
                                                                          
     1. Pengumpulan Data :                                                
        - Data Rencana kegiatan                                           
        - Gambar Instalasi Pengolahan Air Limbah                          
        - Data rona lingkungan air permukaan                              
     2. Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah                  
        - Penyusunan berdasarkan PP No.5/2021                             
     3. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mendapatkan 
                                                                          
       persetujuan teknis air limbah.                                     
  o. Menyusun Dokumen Lingkungan                                          
     1. Pengumpulan Data                                                  
        - Data rencana kegiatan                                           
        - Pengumpulan data, gambar, peta dan laporan hasil kegiatan terdahulu
          yang terkait.                                                   
                                                                          
        - Pengumpulan data rona lingkungan :                              
           • Aspek Geofisik-Kimia, meliputi : iklim, kualitas udara ambient, dan
             kebisingan, fisiografi, Geologi, topografi, geomorfologi, jenis tanah,
             hidrologi dan geohidrologi.                                  
           • Aspek Ruang meliputi: tata ruang dan lahan                   
           • Aspek Biologi, meliputi: biologi air ( plankton, benthos dan gulma air),
                                                                          
             flora dan fauna.                                             
           • Aspek Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya, meliputi : demografi, sitem
             kelembagaan, mata pencaharian, agama, pendidikan, fasilitas sosial,
             adat istiadat, kebudayaan, persepsi masyarakat terhadap proyek.
           • Aspek kesehatan masyarakat, meliputi: Pola penyakit, sarana  
             Kesehatan, tenaga Kesehatan, sanitasi lingkungan.            
        - Melakukan Konsultasi Publik untuk mengetahui saran tanggapan dan
          menjaring saran/masukan dari masyarakat yang terkena dampak.    
     2. Melaksanakan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan &      
       Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan   
        - Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL RKL RPL mengacu pada tipe     
          yang ditentukan oleh surat arahan DLH DKI JAKARTA yang diajukan, dan
                                                                          
          pedoman penulisan mengacu pada PP 22/2021.                      
     3. Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA   
       ANDAL), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan  
       Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) 
        - Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL),    
          Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan       
          Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-  
                                                                          
          RPL) diajukan ke instansi lingkungan lingkungan sesuai dengan   
          kewenangan yang di atur dalam PP 05/2021.                       
        - Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA 
          ANDAL), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan
          Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-  
          RPL) dilakukan setelah mendapatkan jadwal pembahasan.           
        - Pembahasan meliputi 3 (Tiga) kali persidangan, yaitu: Sidang Teknis KA
                                                                          
          Andal, Sidang Teknis Andal RKL RPL dan Sidang Komisi AMDAL.     
        - Pembahasan Dokumen KA ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL pada sidang      
          teknis dilakukan di hadapan Tim Uji Kelayakan yang ditunjuk oleh instansi
          lingkungan hidup dan instansi teknis.                           
        - Pembahasan Dokumen ANDAL RKL RPL pada sidang komisi dilakukan di
          hadapan warga sekitar yang terkena dampak, Lembaga Swadaya      
          Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Instansi Teknis.            
                                                                          
        - Setelah dilakukan pembahasan, selanjutnya dilakukan perbaikan dokumen
          sesuai dengan tanggapan siding.                                 
     4. Pengajuan Persetujuan Lingkungan                                  
        - Pengajuan persetujuan lingkungan setelah perbaikan dokumen sesuai
          tanggapan melalui sekretarian Komisi Analisa Mengenai Dampak    
          Lingkungan (AMDAL).                                             
        -
Tenders also won by PT Matrasarakan Sinergita
Authority
10 June 2024Penyusunan Dokumen Lingkungan Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (Kpbu) Pengembangan Terminal Tipe A Di Jawa Timur (Purabaya)Kementerian PerhubunganRp 2,000,000,000
26 March 2019Pengawasan Dan Penilaian Pembuatan Tanaman P-0 Seluas 4.012 HaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,905,920,000
17 July 2025Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal) Pelabuhan Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua BaratKementerian PerhubunganRp 1,850,938,797
19 January 2024Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Addendum Amdal) Pelabuhan Lampia Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi SelatanKementerian PerhubunganRp 1,739,900,000
6 April 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Rumah Susun 2 (Komarudin)Provinsi DKI JakartaRp 1,704,049,356
22 April 2024Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Addendum Amdal) Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka BelitungKementerian PerhubunganRp 1,701,400,000
22 March 2023Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal) Pelabuhan Boepinang Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi TenggaraKementerian PerhubunganRp 1,658,950,000
12 March 2019Paket 3 Pengawasan Dan Penilaian Pekerjaan Pembuatan Tanaman Rhl Secara Vegetatif Seluas 3.159 Hektar Kph PesawaranKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,619,780,000
4 February 2022Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal) Pembangunan Pelabuhan Batu Goyang Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi MalukuKementerian PerhubunganRp 1,584,000,000
4 August 2025Studi Amdal Bandar Udara Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua SelatanKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000