| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0702831264429000 | Rp 1,680,928,500 | 74.3 | 79.44 | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | setelah diberikan tambahan kirim data kualifikasi nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0015467046012000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan kirim data kualifikasi nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0761032630543000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan kirim data kualifikasi nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0016779563428000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan kirim data kualifikasi tidak mengirimkan data kualifikasi yang dipersyaratkan | |
| 0020091898429000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan kirim data kualifikasi nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0754071009423000 | - | - | - | - | |
| 0020859740701000 | - | - | - | - | |
| 0022451777013000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0944710102542000 | - | - | - | - | |
PT Rinepo San Gora | 03*0**3****22**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
STUDI PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
(ADDENDUM AMDAL) PELABUHAN TANJUNG BATU
KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
SATKER PENINGKATAN FUNGSI KEPELABUHAN PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHUN 2024
1. Gambaran Umum
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di
dunia, yang memiliki ±17.508 pulau yang membentang sepanjang 5.120 km² dari timur
ke barat sepanjang khatulistiwa dan 1.760 km² dari utara ke selatan. Luas daratan
Indonesia mencapai 1,937 juta km² dan luas perairan laut Indonesia sekitar 5,8 juta km².
Potensi perairan dengan garis pantai sepanjang 81.791 km² harus bisa dioptimalkan
untuk kesejahteraan bersama, baik di bidang ekonomi maupun perhubungan.
Perkembangan wilayah suatu daerah sering kali membawa dampak pada
peningkatan berbagai sektor kegiatan. Salah satu hal yang berkaitan dengan
perkembangan wilayah adalah semakin meningkat nya kebutuhan pelayanan penduduk
baik sektor ekonomi, maupun transportasi. Tingkat kemudahan pencapaian pada suatu
wilayah akan memberikan dorongan pada semakin tingginya mobilisasi penduduk itu
sendiri.
Salah satu kebutuhan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menunjang
berkembang nya kegiatan perekonomian adalah transportasi laut. Transportasi laut
memerlukan tempat pemberhentian yang disebut dengan pelabuhan. Pelabuhan
merupakan salah satu pintu gerbang dan memperlancar hubungan antar daerah, pulau
atau antar benua dan bangsa yang dapat memajukan daerah pengaruh nya. Dengan
fungsinya tersebut maka pembangunan pelabuhan harus dapat dipertanggungjawabkan
baik secara sosial ekonomis maupun teknis.
Dalam rangka menunjang pembangunan pelabuhan di Indonesia guna mendukung
aktivitas angkutan laut, transportasi penumpang, petikemas, general cargo, pelayaran
perintis, pelayaran lokal maupun pelayaran rakyat, baik berupa pembangunan baru
maupun peningkatan kapasitas yang telah ada, diperlukan studi yang mampu
memberikan gambaran secara komprehensif tentang analisa dampak kegiatan
pembangunan pelabuhan terhadap lingkungan.
Potensi sumber daya alam wilayah perairan harus didukung dengan pengelolaan
pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di kawasan perairan. Salah satu
komponen yang diperlukan dalam pengembangan wilayah perairan adalah infrastruktur
seperti pelabuhan yang berfungsi untuk menghubungkan antara satu daerah dengan
daerah lainnya. Hal itu sejalan dengan visi pembangunan sesuai dengan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional (RIPN) yaitu sistem kepelabuhanan yang efisien, kompetitif dan
responsif yang mendukung perdagangan internasional dan domestik serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah.
Pelabuhan Tanjung Batu berlokasi di Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung
merupakan salah satu Pelabuhan Pengumpul (PP) tercantum dalam Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
(RIPN). Menunjuk Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas
IV Tanjungpandan Nomor LT.408/1/4/KSOP.TPDN/2023 tanggal 26 September 2023
perihal Permohonan Studi Lingkungan Amdal, dan menindaklanjuti Surat Direktur
Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Nomor
S.892/PDLUK/P2T/PLA.4/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Arahan Dokumen
Lingkungan Pelabuhan Tanjung Batu, menyampaikan bahwa:
- KSOP Kelas IV Tanjungpandan berencana melakukan pengembangan fasilitas
Pelabuhan Tanjung Batu yaitu menambahkan dermaga dengan dimensi 111m x 20m
dan trestle 574m x 7m;
- Pelabuhan Tanjung Batu telah memiliki dokumen Amdal dan Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor
188.45/301/KEP/BAPEDALDA/2009 tanggal 3 Desember 2009 tentang Penetapan
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pelabuhan Tanjung Batu dan Fasilitas
Pendukung di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung;
- Pelabuhan Tanjung Batu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP
432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) termasuk ke
dalam hierarki Pelabuhan Pengumpul (PP).
Menunjuk hal tersebut diatas, terhadap kegiatan pengembangan Pelabuhan
Tanjung Batu dimaksud, maka Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan agar mengajukan
permohonan perubahan persetujuan lingkungan dengan kewajiban menyusun
Addendum Amdal dan RKL-RPL Tipe A kepada Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan studi penyusunan dokumen lingkungan
yaitu Addendum Amdal Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka
Belitung untuk memenuhi persyaratan ketersediaan dokumen lingkungan yang berkaitan
dengan izin lingkungan hidup terkait pengembangan Pelabuhan Tanjung Batu.
Tujuan kegiatan penyusunan dokumen Addendum Amdal Pelabuhan Tanjung Batu
Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung sebagai berikut:
1. Mengindentifikasi dampak penting terhadap lingkungan akibat dari adanya aktifitas
kegiatan dimaksud;
2. Mengidentifikasi dan mengevaluasi rona lingkungan hidup awal yang diperkirakan
akan terkena dampak penting pada dokumen lingkungan yang telah disahkan
sebagai akibat dari penambahan aktifitas kegiatan dimaksud;
3. Memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting terhadap komponen-komponen
lingkungan (fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan
masyarakat) sebagai akibat dari penambahan aktifitas kegiatan dimaksud;
Mengevaluasi Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang telah disahkan,
sebagai akibat dari adanya aktifitas kegiatan dimaksud, agar dampak negatif dapat
dihindari atau ditekan sekecil mungkin dan dampak positifnya dapat lebih ditingkatkan.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan stakeholders lainnya.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan studi penyusunan dokumen Addendum Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka
Belitung meliputi:
1. Kegiatan konsultasi masyarakat, meliputi antara lain:
a. Pemberian informasi kepada masyarakat tentang rencana kegiatan
Pembangunan Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka
Belitung melalui pengumuman di media cetak;
b. Melakukan dialog/public hearing/rapat kecil dengan masyarakat dan instansi
terkait di kecamatan/desa untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan usulan
dari masyarakat terhadap rancana kegiatan pembangunan dan pengembangan
pelabuhan dan isu-isu pokok yang perlu diperhatikan dalam studi AMDAL dan
prakiraan dampak yang mungkin ditimbulkan serta alternatif pengelolaan
dampak lingkungan;
c. Melakukan koordinasi dan evaluasi sesuai jadwal kegiatan dengan Kementerian
Perhubungan dan Kantor KSOP Kelas III Tanjungpandan.
2. Penyusunan KA untuk Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka
Belitung, dan melaksanakan pembahasan atau asistensi KA tersebut kepada:
a. Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut
untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan di Komisi Teknis dan/atau
Komisi Penilai AMDAL Daerah dan/atau Pusat di Propinsi dan/atau Pusat.
b. Komisi Teknis dan/atau Komisi Penilai AMDAL Daerah dan/atau Pusat di
Propinsi dan/atau Pusat, pada pembangunan pelabuhan tersebut untuk
mendapatkan/ memperoleh kesepakatan tentang lingkup Kerangka Acuan (KA).
3. Penyusunan Dokumen ANDAL, RKL-RPL untuk rencana Pembangunan Pelabuhan
Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dan mempresentasikan
dokumen-dokumen tersebut pada:
a. Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut
untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan di Komisi Teknis dan/atau
Komisi Penilai AMDAL Daerah dan/atau Pusat di Propinsi dan/ atau Pusat.
b. Komisi Teknis dan/atau Komisi Penilai AMDAL Daerah dan/atau Pusat di
Propinsi dan/atau Pusat, pada pembangunan dan pengembangan pelabuhan
tersebut untuk mendapatkan/memperoleh keputusan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup dari Instansi Yang Bertanggung Jawab.
Lingkup pekerjaan adalah mencakup pelaksanaan Studi Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (Addendum AMDAL) Pembangunan Pelabuhan Tanjung Batu
Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung yang dibiayai dan dilaksanakan dari
dana APBN Tahun Anggaran 2024 (HPS terlampir).
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan dilakukan dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur/studi
pustaka, survei lapangan, evaluasi dan analisis data, serta pelaporan kegiatan secara
berkala.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahap Persiapan
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Konsultan harus mempelajari secara
seksama Kerangka Acuan Kerja sebagai pedoman pekerjaan, dan selanjutnya
menyusun Rencana Kerja yang mencakup:
- Penjabaran maksud dan tujuan pekerjaan secara lebih detail.
- Penyusunan keterangan secara rinci mengenai metode pelaksanaan
pekerjaan.
- Pembuatan program kerja, meliputi: urutan kegiatan, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, organisasi pelaksana pekerjaan, penyediaan tenaga ahli,
penyediaan perlengkapan/peralatan kerja.
- Studi literature/kepustakaan.
- Penyusunan daftar kebutuhan data, rencana survey lapangan, dan formulir-
formulir yang diperlukan;
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
Daerah setempat terkait rencana pelaksanaan kegiatan penyusunan
dokumen lingkungan.
2) Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana kegiatan
untuk penentuan lingkup wilayah studi;
3) Penentuan lingkup komponen studi;
4) Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang berwenang;
5) Pengecekan (validasi) dan pengurusan permohonan kesesuaian lokasi rencana
kegiatan dengan tata ruang dan RZWP3K pada instansi yang berwenang.
b. Survei dan Pengumpulan Data
Dalam melakukan survey dan pengumpulan data primer dan sekunder, penyedia
jasa konsultansi berkoordinasi dengan UPT Dirjen Perhubungan Laut setempat,
Dinas ataupun instansi terkait di lokasi pelabuhan.
Pengambilan sampel dan analisis laboratorium kualitas air, kualitas udara ambien,
getaran dan kebisingan, serta melakukan traffic counting dalam rangka pemenuhan
kebutuhan penyusunan dokumen Andalalin.
Pengambilan sampel untuk analisis kualitas udara ambien, analisis bising, analisis
getaran, analisis kualitas air sungai dan kualitas air sumur dilakukan masing-masing
pada 3 (dua) titik lokasi. Pengambilan sampel untuk analisis biologi meliputi
plankton, bentos, flora, fauna dilakukan masing-masing sebanyak 3 (dua) lokasi
sampel.
c. Penyusunan Dokumen AMDAL, tahapan nya sebagai berikut:
1) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL;
2) Proses pengumuman dan konsultasi publik;
3) Proses pelingkupan (Scoping)
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat
harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Muatan pelingkupan berisi tentang:
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji;
- Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting);
- Hasil pelibatan masyarakat;
- Dampak penting hipotetik;
- Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian.
4) Penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) yang bertujuan untuk
merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL, serta berfungsi sebagai
rujukan bagi penilai ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
5) Persetujuan Kerangka Acuan Amdal;
6) Penyusunan kajian teknis baku mutu lingkungan hidup (air limbah dan emisi),
kajian teknis pengelolaan limbah B3, kajian Andalalin (Analisa Dampak Lalu
Lintas), dan kajian kesesuaian tata ruang dalam rangka pemenuhan
persyaratan pengajuan Amdal;
7) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL;
8) Persetujuan Kelayakan Lingkungan.
d. Melakukan koordinasi/konsultasi dengan KLHK dan/atau Dinas Lingkungan Hidup
Daerah setempat dalam rangka memproses persetujuan AMDAL.
e. Metode Studi
Kegiatan Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Pelabuhan Laut
dilaksanakan dengan:
1) Metode Indentifikasi Dampak
Metode identifikasi dampak yang dapat digunakan untuk melaksanakan studi
ini ada 3 (tiga) hal yaitu:
a) Metode Bagan Aliran (Flow Chart)
b) Daftar Uji (Cheklist)
c) Metode Matrik Dua Dimensi
2) Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Metode pengumpulan data yang dapat digunakan antara lain studi
kepustakaan, studi lapangan, pengamatan dan pencatatan data, wawancara
bebas maupun dengan penyebaran angket/kuesioner tersusun. Komponen
lingkungan yang dikumpulkan berupa:
a) Komponen Fisika – Kimia
b) Komponen Biologi
c) Komponen Sosial, Ekonomi, dan Budaya
d) Komponen Kesehatan Masyarakat
3) Metode Prediksi dan Penentuan Dampak
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam Prediksi dan Evaluasi Dampak ini
harus mencakup antara lain:
a) Hubungan sebab akibat antara kegiatan operasional pelabuhan dengan
lingkungan hidup, dampak positif dan dampak negatif yang mungkin
timbul, serta rekomendasi dan solusi pemecahan masalah lingkungan;
b) Ciri dampak penting yang positif dan negatif, harus dikemukakan dengan
jelas secara kwantitatif dan matematis dalam arti apakah dampak penting
tersebut akan berlangsung terus menerus selama kegiatan berlangsung
atau apakah dampak yang satu dengan dampak yang lainnya akan
terdapat hubungan timbal balik;
c) Selain dampak penting kegiatan terhadap lingkungan juga diduga dan
dievaluasi dampak lingkungan terhadap kegiatan operasional pelabuhan;
d) Seberapa luas dan dalam intensitas daerah yang akan terkena dampak
penting dari kegiatan ini yang mungkin dapat dinyatakan di dalam peta.
3. Peralatan yang dibutuhkan
Jenis peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan penyusunan dokumen
lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disesuaikan dengan
kebutuhan pekerjaan tersebut.
4. Pelaporan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus melaporkan progres
pelaksanaan pekerjaan secara berkala melalui pelaporan, berupa dokumen sebagai
berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Tim pelaksana dalam tahap ini harus menyusun Laporan Pendahuluan sebanyak 10
(sepuluh) eksemplar, yang diselesaikan 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah
berlakunya SPMK dan masing-masing diserahkan sebanyak 5 (lima) buku
untuk dibahas dengan Tim Teknis (Pengarah/Pendamping) dan 5 (lima) buku
yang telah disempurnakan sesuai dengan Berita Acara Evaluasi /Pembahasan
dengan Tim Teknis.
Laporan Pendahuluan (inception report) mencakup antara lain:
1) Pemahaman konsultan tentang kerangka acuan yang diberikan, tanggapan dan
pemahaman terhadap Kerangka Acuan Pekerjaan yang berisi masukan untuk
penyempurnaan nya;
2) Ruang lingkup pekerjaan;
3) Gambaran umum lokasi studi dan rencana pekerjaan;
4) Metodologi pelaksanaan pekerjaan dan pendekatan yang digunakan;
5) Jadwal pelaksanaan pekerjaan mencakup jadwal penugasan personil, jadwal
diskusi/pembahasan dan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah
serta tugas dan tanggung jawab tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan;
6) produk akhir kegiatan.
Selain itu, pada tahap ini diharapkan konsultan telah merumuskan informasi dan data
yang perlu di-inventarisir serta konsep kuesioner yang akan digunakan dalam
kegiatan selanjutnya.
b. Laporan Konsep Kerangka Acuan ANDAL (Semi Rampung)
Laporan ini diselesaikan 60 (enam puluh hari) hari kalender setelah berlakunya
SPMK dan diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dengan rincian 5
(lima) eksemplar diserahkan saat pembahasan dan 5 (lima) eksemplar
diserahkan setelah perbaikan.
Laporan ini berisi konsep Kerangka Acuan ANDAL yang sepenuhnya wajib mengacu
pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup antara lain berisi tentang
Muatan Dokumen ANDAL yang meliputi:
• Pendahuluan yang memuat: latar belakang, tujuan dan manfaat rencana
kegiatan, dan pelaksanaan studi.
• Pelingkupan yang memuat: deskripsi rencana kegiatan, deskripsi rona
lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, dampak penting hipotetik,
dan batas wilayah studi.
• Metode Studi yang memuat: metode pengumpulan dan analisis data, metode
prakiraan dampak, dan metode evaluasi dampak.
c. Laporan Konsep Dokumen AMDAL (Andal dan RKL-RPL) (Draft Final)
Laporan ini diselesaikan 120 (seratus dua puluh hari) hari kalender setelah
berlakunya SPMK dan diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dengan
rincian 5 (lima) eksemplar diserahkan saat pembahasan dan 5 (lima) eksemplar
diserahkan setelah perbaikan.
Laporan ini berisi konsep dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang sepenuhnya wajib
mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang terdiri dari:
• Pendahuluan
• Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
• Prakiraan Dampak Penting
• Evaluasi Terhadap Dampak Penting
• Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
d. Laporan Dokumen AMDAL (ANDAL dan RKL-RPL) (Final Report)
Laporan ini diselesaikan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah
berlakunya SPMK dan diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dengan
rincian 5 (lima) eksemplar diserahkan saat pembahasan dan 5 (lima) eksemplar
diserahkan setelah perbaikan.
Laporan ini berisi penyempurnaan maupun pemantapan dari konsep Dokumen ANDAL
dan RKL-RPL. Penyempurnaan laporan ini berdasarkan pada masukan dari pihak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembahasan sebelumnya.
Bersama Laporan Akhir, harus diserahkan juga hard disk eksternal berisikan softcopy
seluruh Laporan yang telah diselesaikan sebanyak 1 (satu) buah.
5. Keluaran
Keluaran dari kegiatan ini yaitu tersedianya dokumen AMDAL di lokasi Pembangunan
Pelabuhan Tanjung Batu Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung sebagai panduan
bagi pengambil kebijakan dalam mengelola lingkungan di pelabuhan dan sekitarnya.
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sesuai dengan jadwal waktu terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) di
tandatangani. Pelaksanaan pembahasan pada KLHK/Dinas Lingkungan Hidup
setempat, Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan di
luar dari jangka waktu kontraktual.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Penyelenggara Pelabuhan berkewajiban
melaksanakan pemantauan terhadap proses penerbitan izin/persetujuan dokumen
lingkungan dimaksud.