| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 1,228,560,321 | 76.38 | 81.1 | - | |
| 0711677393542000 | Rp 1,351,072,298 | 71.09 | 75.06 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 1,469,327,858 | 85.24 | 84.92 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | 1. Nilai teknis dibawah ambang batas 2. Tidak ada pengalaman dengan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0027489038009000 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0025897588034000 | - | - | - | Tidak ada pengalaman pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; | |
| 0019703230424000 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0022451777013000 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi dibawaha ambang batas | |
PT Gugusawang Prakarsa | 00*6**9****23**0 | - | - | - | 1. Tidak menyampaikan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak ada Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | 1. tidak menyampaikan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0024487167014000 | - | - | - | - | |
Mega Cakra Persada Engineering | 09*9**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0946163409429000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0019121904013000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. Metode Pelaksanaan
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup UPPKB
Mentawa Baru, Pangkalan Lada dan Kotabaru ini memakai metode kontraktual
dengan metode Pengadaan Barang/Jasa Seleksi umum, memilih penyedia
barang/jasa yang memberikan proposal terbaik, tenaga ahli yang sesuai dan
berpengalaman serta penawaran harga yang kompetitif.
b. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan/Ruang Lingkup Wilayah
Lokasi pelaksanaan/ Ruang lingkup wilayah studi UPPKB yaitu:
1) UPPKB Mentawa Baru yang beralamat Jl. HM. Arsyad, Bapeang, Kecamatan
Mentawa Baru Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
2) UPPKB Pangkalan Lada yang beralamat di Jl A. Yani Kadipi Atas Kecamatan
Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
3) UPPKB Kotabaru yang beralamat di Jl Lintas Tengah Km 334 Kota Baru
Martapura Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
c. Ruang lingkup materi :
1) Melakukan inventarisasi, pengumpulan dan pengolahan data/konsep/aturan
yang terkait;
2) Mengidentifikasi lokasi di sekitar UPPKB;
3) Melakukan kajian dampak terhadap lingkungan hidup, pemenuhan baku
mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3,
analisis mengenai dampak lalu lintas terkait pembangunan UPPKB;
4) Menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan Peraturan yang telah
ditetapkan oleh Kementerian / lembaga yang membidangi Lingkungan Hidup
5) Melakukan kajian terhadap Peraturan atau pedoman terkait dengan
Dokumen Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan oleh Kementerian/
lembaga yang membidangi Lingkungan Hidup dan Studi terdahulu yang
terkait dengan studi ini;
6) Menyusun Dokumen, melakukan proses persidangan dan mendapatkan Ijin
Lingkungan Hidup dari Instansi terkait pada rencana kegiatan
Pembangunan/Rehabilitasi UPPKB Mentawa Baru, Pangkalan Lada dan
Kotabaru.
d. Keluaran
Keluaran pekerjaan (Output) kegiatan ini adalah berupa perizinan Dokumen
Lingkungan Hidup dan Persetujuan Teknis dari Kementerian/Lembaga yang
membidangi lingkungan hidup termasuk didalamnya persetujuan teknis yang
dipersyaratkan dalam pengajuan persetujuan teknis Dokumen Lingkungan Hidup
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup UPPKB Mentawa Baru, Pangkalan
Lada dan Kotabaru yang terdiri dari pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan
baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3 dan analisis mengenai dampak lalu lintas.
Tahapan penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup UPPKB Mentawa Baru, Pangkalan Lada dan Kotabaru sebagai
berikut :
1) Laporan Pendahuluan, yang memuat :
a. Gambaran umum lokasi studi dan rencana kegiatan
b. Metodologi kerja yang digunakan
c. Rencana Survey Kerja di Lapangan
d. Organisasi Kerja di Lapangan
2) Laporan Antara, memuat antara lain
a. Hasil survai lapangan
b. Hasil pengolahan data laboratorium
c. Hasil koordinasi dengan instansi terkait
3) Draft Laporan Akhir, yang memuat antara lain :
a) Laporan Survey;
b) Laporan kajian kelayakan Dokumen Lingkungan Hidup;
4) Laporan Akhir, yang memuat antara lain :
a) Laporan Survey;
b) Laporan kajian Dokumen Lingkungan Hidup;
5) Executive Summary
6) Hardisk.
2. Tahapan Pelaksanaan
a. Tahapan Kegiatan
1) Persiapan
Tahap persiapan meliputi administrasi kegiatan dan persiapan teknis,
termasuk di dalamnya persiapan survei. Tahapan ini merupakan tahapan awal
dari seluruh proses pekerjaan. Setelah persiapan administrasi, tahap
berikutnya adalah persiapan teknis yang mencakup persiapan survei
(mempersiapkan daftar kebutuhan data dan rencana survei) yang harus
disesuaikan dengan KAK terutama ruang lingkupnya, termasuk adanya
koordinasi dengan timteknis mengenai KAK dan desain survei;
2) Pengumpulan dan pengolahan data di lokasi perencanaan;
3) Melakukan beberapa kegiatan analisis berdasarkan ruang lingkup KAK, data-
data yang didapat, kajian literatur, dan kebutuhan perencanaan. Analisis-
analisis tersebut disusun dalam bentuk laporan;
4) Melakukan pembahasan dengan tim teknis dan tim penilai dokumen
lingkungan hidup;
5) Melakukan perbaikan-perbaikan pada laporan sesuai dengan hasil
pembahasan dengan tim teknis dan tim penilai dokumen lingkungan;
6) Membuat matriks rencana aksi dan mitigasi dari pemrakarsa terhadap adanya
kegiatan pra konstruksi, kontruksi dan setelah konstruksi yang dapat dijadikan
acuan bagi pemrakarsa dalam melakukan kewajiabannya terhadap dampak
lingkungan yang telah sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh
Kementerian/lembaga yang membidangi Lingkungan Hidup
7) Menyusun dan menyerahkan dokumen Lingkungan Hidup yang telah sesuai
dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian/lembaga yang
membidangi Lingkungan Hidup.
8) Memproses dokumen persertujuan teknis dokumen lingkungan hidup ke
intansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
beserta lampiran persetujuan teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan.