| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016147290722000 | Rp 1,426,656,000 | 85 | - | |
| 0843189317013000 | Rp 1,707,148,800 | 87.75 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 1,749,434,400 | 93.75 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0017647132015000 | - | - | - | |
| 0033266339072000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | |
| 0022715874432000 | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
| 0025616137008000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0312688765418000 | - | - | - | |
Riesha Multi Mitra | 00*0**7****01**0 | - | - | - |
| 0021257605008000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Dinas Teknis Jatibaru merupakan Kawasan perkantoran pemerintahan yang terletak
di Jalan Taman Jatibaru No.1, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang memiliki
fungsi pelayanan dan melaksanakan tugas-tugas kedinasannya baik administrasi
maupun operasional. Adapun instansi-instansi pemerintahan yang berada di Kawasan
Dinas Teknis Jatibaru saat ini antara lain :
1. Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta;
2. Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;
3. Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu;
4. Kantor Kanwil ATR/BPN;
5. Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta;
6. Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
Jakarta;
7. Kantor Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
8. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai di lingkungan Dinas Teknis Jatibaru; dan
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya
Sehubungan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat Jakarta dan untuk
mengantisipasi segala kemungkinan berkaitan dengan kemajuan zaman dan teknologi
serta tuntutan masyarakat Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya, maka
kantor-kantor dinas teknis membutuhkan ruang dan bangunan sebagai tempat
melaksanakan tugas-tugas kedinasannya.
Mengingat kondisi bangunan yang sudah tidak layak seperti gedung Dishub, gedung
ex Sudinakertans dan Energi serta kebutuhan ruang kegiatan SKPD lainnya di
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka dibutuhkan sebuah kawasan sebagai tempat
berdirinya bangunan untuk fungsi pemerintahan yang terintegrasi sehingga
memudahkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan koordinasi dengan
Pimpinan serta antar SKPD.
Agar kawasan tersebut dapat digunakan sebagai tempat berdirinya bangunan sesuai
dengan kebutuhan SKPD dan berfungsi dengan baik, maka diperlukan pembangunan
Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru (Lanjutan) untuk memenuhi kebutuhan
ruangan dan meningkatkan aktivitas pelayanannya.
Pada tahun 2024 telah dianggarkan kegiatan Pembangunan Gedung Parkir Umum
Dinas Teknis Jatibaru sebagai awal dari kegiatan Penataan Kawasan Dinas Teknis
Jatibaru.
Untuk dapat menyelenggarakan Pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis
Jatibaru (Lanjutan) yang memenuhi kriteria teknis dan konstruksi sesuai standar
kualitas, kuantitas, biaya, administrasi dan waktu dari pekerjaan konstruksi dalam
rangkaian proses kegiatan pembangunan, maka diperlukan konsultan pengawas
konstruksi yang bertindak sebagai pengendali pelaksanaan konstruksi secara teoritis
dan teknis lapangan, cakap, handal dan layak di dalam pengawasan kegiatan konstruksi
sehari-hari, sehingga seluruh pemikiran dan tindakan konsultan dapat diterima
menurut hirarki, kaidah, norma serta standar yang berlaku.
Secara kontraktual konsultan pengawas bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Bangunan Gedung Pemda Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI
Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kegiatan pengawasan ini memerlukan
perkiraan dan perhitungan yang matang meliputi beberapa aspek yaitu, aspek
persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi khusus, gambar
detail pelaksanaan, rincian volume pekerjaan dan biaya, jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang menunjukan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya, rencana keselamatan
konstruksi, penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan, rencana penjaminan mutu
pekerjaan konstruksi dan dokumen kelengkapan perencanaan lainnya yang
dibutuhkan.
Pada tahun 2024 telah dianggarkan kegiatan Pembangunan Gedung Parkir Jatibaru
Tahap I dengan lingkup pekerjaan konstruksi Struktur Pondasi Dalam, Struktur Atas
sampai dengan lantai 10 stek kolom lantai atap, serta Pekerjaan Struktur STP sampai
dengan Pekerjaan Spun Pile dan Secant Pile.
Pada tahun 2025 dianggarkan Pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis
Jatibaru (Lanjutan) dengan lingkup pekerjaan konstruksi Struktur atap lapangan tenis,
Pekerjaan Struktur lain diluar lingkup kegiatan Tahun Anggaran 2024, Pekerjaan
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan Plambing serta Pekerjaan Lansekap.
Lingkup Pekerjaan
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Pengawas dapat dijelaskan sebagai berikut.
A. Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik dan Pemeliharaan
Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik di lapangan sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over).
I. Persiapan
1) Membantu pemeriksaan kelengkapan untuk proses perizinan, mobilisasi personel, dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
II. Pelaksanaan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan perlatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstrukssi;
5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volme serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9) Membuat catatan harian, Menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
III. Tahap Serah Terima Pertama (Provisonal Hand Over)
1) Menyusun daftar cacat mutu (defect list) dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
bulit sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi;
4) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
5) Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
6) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
IV. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over); dan
3) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.