| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015399199027000 | Rp 1,722,789,600 | 95.71 | - | |
| 0019777937016000 | Rp 1,746,841,600 | 93.5 | - | |
| 0022987598517000 | Rp 1,753,696,000 | 93.72 | - | |
| 0011395159517000 | Rp 1,785,896,000 | 94.5 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 1,787,352,000 | 96.8 | - | |
| 0032605628061000 | Rp 1,787,464,000 | 94.8 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Kualifikasi usaha Kecil |
| 0016779308441000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013635214017000 | - | - | Tidak masuk daftar pedek, urutan daftar pendek berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0017764762015000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0015414154064000 | - | - | - | |
| 0704907443013000 | - | - | Kualifikasi usaha Kecil | |
| 0016147290722000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0028751394021000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763862778401000 | - | - | Kualifikasi usaha Kecil | |
| 0016385304008000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0706303674061000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
Kencana Maju Bersama | 09*2**0****02**0 | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | |
Firdaus Prasada Group | 04*7**5****41**0 | - | - | - |
CV Bison | 06*3**5****45**0 | - | - | - |
| 0012771861308000 | - | - | - | |
PT Sepakat Jaya Prima | 08*5**8****48**0 | - | - | - |
| 0746569573001000 | - | - | - | |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - | - |
| 0946251220422000 | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - |
| 0017367160202000 | - | - | - | |
PT Kirana Wints Salim | 06*1**6****16**0 | - | - | - |
| 0019323955517000 | - | - | - | |
PT Sthapati Rancang Pranata | 04*0**7****17**0 | - | - | - |
| 0802459040322000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
CV Mirza Musa Mandiri | - | - | - | - |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
Cobas Perkakas Sejahtera | 09*9**9****37**0 | - | - | - |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - |
| 0019752427123000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
| 0022715874432000 | - | - | - | |
| 0018191072016000 | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - |
| 0669839052528000 | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - |
| 0017501339016000 | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | - | |
| 0016884959017000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - |
XI RUANG LINGKUP Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultasi Pengawasan adalah
PEKERJAAN membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proses
pelaksanaan Pembangunan GOR Kemakmuran dengan rincian
sebagai berikut :
A. Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
1) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara meyeluruh
kegiatan Kontraktor dalam pembangunan;
2) Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path
Method (CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan
pembangunan konstruksi yang telah dibuat oleh Kontraktor;
3) Melaksanakan Pre Construction Meeting tahap konstruksi
serta menyiapkan SOP pengawasan, metode pelaksanaan
fisik, pembuatan Method of Working Plan (MOWP) dan
monitoring pekerjaan fisik.
4) Membuat master schedule sekaligus melakukan updating
schedule untuk kepentingan monitoring penyelesaian
pekerjaan.
5) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi dana, program
Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3).
6) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
7) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
8) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan
yang sedang dilaksanakan, menilai kemungkinan perlunya
penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik
dalam rangka pengendalian proyek sesuai kerangka acuan
kerja.
9) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan fisik yang dibuat kontraktor pelaksana.
10) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan.
11) Menyusun suatu sistem dan prosedur administrasi yang
menyangkut hubungan antara pemberi tugas dan kontraktor
pelaksana serta menjalankan dan menerapkan prosedur yang
telah disetujui.
12) Menentukan tahapan pelaksanaan pekerjaan yang
disesuaikan dengan waktu dan kualifikasi serta sifat dari
pekerjaan yang ditetapkan.
13) Membuat dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan
pekerjaan.
14) Mengawasi pekerjaan, pemakaian bahan, peralatan, serta
metode pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan.
1
15) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik, baik kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume.
16) Menginventarisasi aset-aset semua perubahan serta
penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-
persoalan yang terjadi selama pekerjaan fisik.
17) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
18) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran termin, melakukan evaluasi dan bertanggung
jawab terhadap jumlah volume terpasang mulai dari
pembayaran termin 1 sampai dengan Serah Terima I (ST I)
dan Serah Terima II (ST II).
19) Mengoordinasikan dokumentasi proyek serta meneliti gambar-
gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing).
20) Menyusun daftar kerusakan pada masa pemeliharaan dan
mengawasi perbaikannya.
21) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas perubahan
pekerjaan (perubahan waktu/biaya) untuk selanjutnya
disampaikan kepada Pemberi Tugas guna proses lanjut.
22) Mengevaluasi biaya dan memproses pekerjaan
tambah/kurang, perubahan waktu pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan setelah ada persetujuan pemberi tugas.
23) Melakukan evaluasi dan bertanggung jawab atas harga satuan
item pekerjaan baru (bila ada).
24) Membantu pemberi tugas untuk memeriksa dan memecahkan
masalah yang mungkin timbul, serta bertindak untuk
menghindari timbulnya klaim/tuntutan dari Kontraktor
termasuk pekerjaan tambah kurang.
25) Memeriksa dan menyetujui daftar material, peralatan dan
personil yang didatangkan, menerbitkan SI (Site Instruction)
apabila diperlukan, mengusulkan fasilitas base camp dan
lokasi penempatan peralatan.
26) Mengecek dan mempersiapkan cara perhitungan kuantitas
dan prosedur pemeriksaan mutu serta mengawasi
pelaksanaan dan memeriksa hasil tes laboratorium dan tes
lapangan terhadap material yang akan digunakan dan metode
kerja untuk mendapatkan kepastian sudah sesuai dengan
persyaratan.
27) Pengendalian waktu, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), pengendalian biaya dan tertib administrasi di dalam
pembangunan konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan,
commisioning hingga selesainya masa pemeliharaan.
28) Menyelenggarakan pengawasan secara terus menerus di
lapangan untuk mendapatkan kepastian bahwa semua
pekerjaan di lapangan dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan di dalam dokumen kontrak, pengendalian, sebab-
sebab yang akan menimbulkan keterlambatan, termasuk
melengkapi data-data curah hujan dari Badan Meteorologi dan
Geofisika dan data lainnya yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan.
29) Mempersiapkan semua perubahan dan membantu pemberi
tugas dalam bertindak atas klaim terhadap kontrak,
perselisihan, penambahan lingkup pekerjaan kontrak dan
perubahan-perubahan lain di luar lingkup pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak.
30) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen pembayaran, progres
pekerjaan dan volume terpasang yang diajukan oleh
kontraktor. Memeriksa spesifikasi teknis material sebelum dan
sesudah terpasang baik per item ataupun per sistem yang
telah terpasang serta memastikan seluruh sistem seluruh
2
sistem bekerja dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi
teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
31) Melakukan pendampingan Pemberi Tugas dalam
pemeriksaan rutin dan pemeriksaan dalam rangka test
commissioning serta sertifikasi oleh Pihak Regulator serta
memberikan penjelasan jika diperlukan.
32) Menjamin penerimaan dan menjaga sebagai laporan tetap,
semua jaminan yang diperlukan di bawah syarat-syarat yang
tercantum di dalam Dokumen Kontrak, untuk material dan
peralatan yang digunakan.
33) Pengarsipan dan penataan semua dokumen pekerjaan
meliputi dokumen test material, dokumen data pengukuran,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulan, risalah rapat
mingguan dan rapat koordinasi, shop drawing, as built
drawing, Sistem Operasi Prosedur dan buku manual peralatan
dan laporan – laporan lain dari kontraktor pelaksana mulai
tahap pelaksanaan sampai dengan tahap serah terima
pekerjaan pertama dan serah terima pekerjaan kedua.
34) Melaksanakan pengawasan dan penjaminan mutu (quality
assurance) pekerjaan dalam masa Pemeliharaan sampai
dengan Final Hand Over (FHO).
35) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi
36) Membantu PPK dalam menghitung nilai perolehan aset
barang milik negara
37) Membantu PPK dalam proses pelaksanaan pasca
Pembangunan GOR Kemakmuran, meliputi audit hasil
pekerjaan setelah serah terima hasil pekerjaan.
B. Tahap Pemeliharaan
Selama masa pemeliharaan proyek yang ditetapkan sejak tanggal
berlakunya Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-I),
Konsultan Pengawas bersama Kontraktor bertugas sebagai berikut
:
1) Mengawasi hasil pelaksanaan pemeliharaan secara
berkesinambungan.
2) Mengawasi perbaikan dan penyempurnaan bagian-bagian
yang cacat dan kurang sempurna dalam pelaksanaannya.
3) Mencegah segala hal yang dapat menimbulkan kerusakan
hasil pekerjaannya serta fasilitas pendukungnya.
4) Memastikan perbaikan kerusakan jalan, bangunan dan
prasarana lainnya akibat pelaksanaan pekerjaan ke kondisi
semula.
5) Melaksanakan dan melaporkan pengecekan periodik setiap
fasilitas sesuai dengan prosedur pemeliharaan kepada
Pemberi Tugas.
6) Membuat evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan
memberikan rekomendasi.
Catatan :
Semua jenis Produk Konsultan Pengawas yang dikeluarkan pada
pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam bentuk
hardcopy dan softcopy
XVII KEBUTUHAN A. Personil yang dibutuhkan meliputi:
DAN WAKTU
PENUGASAN PENDIDI TAHUN JUMLAH
TENAGA SERTIFIKAT BULAN
NO KAN PENGAL PERSO
PERSONEL DAN AHLI KEAHLIAN KERJA
MINIMAL AMAN NIL
NON PERSONIL
3
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
I.1 TENAGA AHLI
1. Ahli Utama 10 1 9
Team S1
Leader (TL) Manajemen
Teknik
Proyek (602)
Sipil/
yang masih
Arsitek
berlaku /Ahli
Utama Bidang
Keahlian
Manajemen
Konstruksi
Jenjang 9
2. Tenaga Ahli Ahli Madya 8 1 9
S1
Gedung/ Teknik Teknik
Struktur Sipil Bangunan
Gedung (201)
yang masih
berlaku / Ahli
Madya Teknik
Bangunan
Gedung
Jenjang 8
3. Tenaga Ahli Ahli Madya 8 1 7
S1
Arsitek Teknik Arsitek atau
Arsitek STRA Madya
4. Tenaga Ahli Ahli Madya 8 1 7
S1
Mekanikal Teknik Bidang
Elektrikal Elektro/ Keahlian
Mesin Teknik
Mekanikal
Jenjang 8/
Ahli Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
Gedung
Jenjang 8
5. Tenaga Ahli Ahli Madya K3 8 1 9
S1
K3 Teknik Konstruksi
(603) yang
masih berlaku
/Ahli Madya
K3 Konstruksi
Jenjang 8
I.2 TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector 1 9
S1
Teknik
Sipil /
Arsitektur
2. Administrasi 1 9
D3
(Computer
Operator
(Typist))
Volume Satuan
No. U r a i a n
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A PELAPORAN
2 rangkap
1 Laporan Bulanan buku x 9 Buku
bulan
2 rangkap
2 Laporan Akhir Buku
buku
4
Catatan :
Keterangan Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Tenaga Ahli (SPTA), daftar riwayat hidup, dan referensi pekerjaan dari
instansi terkait dengan pengalaman yang disampaikan, Ijazah,
Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya
sampai penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor
pajak tahunan 2024.
B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan
TIMELINE PENUGASAN PERSONIL (TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG)
2025
No Tenaga Ahli TW 1 TW 2 TW 3 TW 4 Keterangan
Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec
A. Tenaga Ahli
1 Team Leader (Madya) Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
Tenaga Ahli Gedung/Struktur (Madya)
2 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
3 Tenaga Ahli Arsitek (Madya) Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
4 Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
(Madya)
Tenaga Ahli K3 (madya)
5 Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
B. Tenaga Pendukung
1 Inspector Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
2 Administrasi (Computer Operator Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi
(Typist))
C. Laporan
1 Laporan Bulanan Laporan Per Bulanan
2 Laporan Akhir Laporan Akhir