Pelaksanaan Rehab Gedung Skkt Kelurahan Pondok Pinang & Skkt Kelurahan Kramat Pela

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030332000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,822,430,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,821,098,735
Winner (Pemenang): CV Ertani Putri Kembar
NPWP: 029009826008000
RUP Code: 56347414
Work Location: Kota Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 68
Applicants
Reason
0029009826008000Rp 1,456,668,088-
PT Sri Sumitra Sah
02*7**2****51**0Rp 1,456,878,988-
0314950965071000Rp 1,536,319,462-
0017797051003000--
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
0756168167003000Rp 1,456,878,988Tidak menyampaikan subklasifikasi Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil (PB009)
0712660943419000Rp 1,456,878,988Tidak menyampaikan subklasifikasi Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil (PB009)
0753129303009000Rp 1,638,360,000Tidak dievaluasi karena sudah terdapat 3 (tiga) penawaran terendah
PT Trinitra Prakarsa Construction
10*0**0****23**3--
0424921559427000Rp 1,774,130,381Tidak dievaluasi karena sudah terdapat 3 (tiga) penawaran terendah
0027487388009000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0016286619008000--
PT Pradipta Persada Inti Semesta
08*5**3****05**0--
0026951939045000--
0013224779008000--
PT Pratama Maju Berkarya
06*4**1****31**0--
0020566501009000--
0013218458008000--
CV Agung Cahya Konsultan
02*1**0****04**0--
Adianko Jaya Abadi
06*9**0****29**0--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
0029863859023000--
0015860661003000--
0730211869626000--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0032956716005000--
Leon Putra Fandos
02*0**6****43**0--
0021099312009000--
0031899586009000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0023334709009000--
CV Peroadhigana
06*6**8****04**0--
0629974205436000--
0211026885405000--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0--
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0--
Maestro Dua Belas
00*6**6****31**0--
0811560457006000--
0840627798008000--
0021103346009000--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
0021545033511000--
0937840742027000--
0021608740412000--
0024154528017000--
0023418023003000--
0019205855008000--
0662935360045000--
0025061441043000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0808968465814000--
Global Grid
00*4**4****43**0--
0762879765412000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
PT Lingkar Mahefa Anantara
01*8**1****02**0--
0013951660003000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
PT Rajawali Citra Konstruksi Inc
02*9**5****44**0--
0866384555807000--
PT Ghifari Konstruksi Inovasi
09*2**0****22**0--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0013390588036000--
0700767767009000--
0032769291009000--
0943158139008000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
           REHAB GEDUNG SKKT KRAMAT PELA & SKKT PONDOK PINANG            
                                                                         
                                                                         
1.   LATAR BELAKANG                                                      
                                                                         
     Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan Pekerjaan
     Rehab Gedung SKKT Kramat Pela dan SKKT Pondok Pinang, karena pada saat ini
     kebutuhan akan gedung yang nyaman sangatlah penting guna menunjang  
     terselenggaranya kegiatan pembinaan, pengembangan kreativitas, dan keterampilan
     generasi muda dalam wadah Karang Taruna.Keberadaan akan Gedung SKKT yang
     nyaman dengan kualitas gedung yang baik dan dan tertata dengan sempurna sangat
     diperlukan, dimana saat ini kondisi gedung sudah tidak layak digunakan untuk
     aktivitas                                                           
                                                                         
     Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Pekerjaan Rehab Gedung
     Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang sangat diperlukan pelaksana
     dalam pelaksanaannya, sehingga pihak Rehab Gedung Gedung SKKT Kramat Pela
     & SKKT Pondok Pinang perlu bekerjasama dengan pihak konsultan pelaksana untuk
     pelaksanaan Pekerjaan Rehab Gedung Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok
     Pinang tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
          Maksud dari Rehab Gedung Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok 
     Pinang adalah agar ruangan fungsional dan nilai estetika ruangan yang diinginkan
     owner, dan dibangun sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang tersedia dan
     sesuai dengan perencanaan yang ada dengan memperhitungkan keamanan, estetika
     dan fungsional.                                                     
          Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
     Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
     mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan
     dan mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil
     kerja Rehab Gedung Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang, yang
     sesuai dengan perencanaan.                                          
                                                                         
3.   SASARAN                                                             
          Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
     terlaksananya Pekerjaan Rehab Gedung Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok
     Pinang untuk memperpanjang usia pakai bangunan, meningkatkan keselamatan dan
     kenyamanan pengguna, serta mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan
     kebutuhan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.          
                                                                         
4.   NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                               
                                                                         
     1. Unit Satuan Kerja : Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang 
     2. Pekerjaan      :  Pelaksanaan Rehab Gedung SKKT Kelurahan        
                                                                         
                          Kramat Pela & SKKT Kelurahan Pondok Pinang     
     3. Sumber Dana    :  APBD                                           
     4. Tahun Anggaran :  2025                                           
     5. Jumlah Pagu    :  Rp. 1.822.430.400                              
                                                                         
5.   LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA                                   
                                                                         
     a. Lingkup Kegiatan                                                 
               Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini yaitu meliputi Pekerjaan Rehab
        Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang, baik dari segi pelaksanaan
        dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
        telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
        spesifikasi teknis yang telah ditentukan.                        
                                                                         
                                                                         
     b. Lokasi Kegiatan                                                  
        1. Pekerjaan Rehab Gedung SKKT Kramat Pela yang beralamat di Gandaria
           Tengah V/2 Rt. 013/01 Kel. Keramat Pela Kec. Kebayoran Baru, Kota
           Administrasi Jakarta Selatan                                  
                                                                         
        2. SKKT Pondok Pinang yang beralamat di Pondok Pinang VII/1 Kel. Pondok
           Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
                                                                         
     c. Data / Informasi:                                                
        1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang
           dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
           /PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.               
                                                                         
        2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
           dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan
           Kerja/PPK maupun yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian
           pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
           sepenuhnya dari Penyedia Jasa.                                
        3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :               
           a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                                
              1) Gambar-gambar pelaksanaan,                              
                                                                         
              2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,                        
              3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan        
                 penyedia                                                
                                                                         
              4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan                             
           b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
              dibuat olehPenyedia Jasa.                                  
           c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.         
                                                                         
           d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
              pekerjaan tekniskonstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan
              lain lain.                                                 
           e. Informasi lainnya.                                         
        4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                         
               Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai 
           wakilnya yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan
           pekerjaan ini.                                                
6.   LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                         
     A. Lingkup Pekerjaan :                                              
            Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada
        ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
        Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                              
        Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                   
                                                                         
        1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
           konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di
           lapangan.                                                     
        2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop
           Drawings) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.             
        3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
           pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
           konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur.       
        4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
           laju pencapaian volume / realisasi fisik.                     
        5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan  
           persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.         
        6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
           harian, mingguandan bulanan pekerjaan Kontruksi.              
        7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
           terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                
        8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
           drawings) sebelum serah terima pertama.                       
        9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
           menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.               
                                                                         
     B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.                                    
        1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah
           ditentukan dalamkontrak.                                      
        2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.   
                                                                         
        3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan
           untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
        4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
           Keselamatan Konstruksi (RKK).                                 
        5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
           baik didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
           pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat
           polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia
           jasa.                                                         
7.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
          Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehab Gedung
     Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang, ini diperkirakan 90 hari kalender.
                                                                         
                                                                         
8.   TENAGA AHLI                                                         
          Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehab Gedung Gedung SKKT
     Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang,yaitu :                            
                                                                         
                                                                         
     a. Pelaksana Lapangan                                               
          Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan
     Gedung/Pekerjaan Gedung. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 2 (dua) orang.
                                                                         
                                                                         
     b. Ahli K3 Konstruksi                                               
          Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
     Kerja ( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.  
                                                                         
                                                                         
9.   RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI                  
      Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
           a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal
              Accident).                                                 
                                                                         
           b. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%                  
           c. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan 
              resiko pekerjaan nya masing masing.                        
           d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
              penyakit akibat kerja.                                     
           e. Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Rehab Gedung Gedung SKKT     
              Kramat Pela & SKKT Pondok Pinang, ini harus berkomitmen dan
              menerapkan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
              Konstruksi yang meliputi                                   
                                                                         
                                                                         
      No    Jenis/Type     Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko Tingkat  
                                  K3                    Resiko           
            Pekerjaan                                                    
      1  Pembongkaran         Jatuh dari ketinggian    Ringan            
         Keramik Lama                                                    
         berikut                                                         
         pembersihannya                                                  
10.  PELAPORAN                                                           
        Hasil dari produk pekerjaan Rehab Gedung Gedung SKKT Kramat Pela & SKKT
     Pondok Pinang, akan disusundalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
     1. MC – awal (0)                                                    
     2. Back up data                                                     
                                                                         
     3. Shop drawing                                                     
     4. Laporan harian                                                   
                                                                         
     5. Laporan mingguan                                                 
     6. Laporan bulanan                                                  
                                                                         
     7. Progress                                                         
     8. MC - akhir                                                       
                                                                         
     9. Back up data                                                     
     10. Asbuil drawing                                                  
                                                                         
     11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.              
     12. Foto visual                                                     
                                                                         
     13. Jaminan pemeliharaan                                            
     14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan Laporan yang lain
        disyaratkan.                                                     
     Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
     kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.     
                                                                         
11.  PENUTUP                                                             
                                                                         
     1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
       pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
       termaktub di dalam uraian singkat pekerjaan ini akan diteliti dan diperbaiki kembali
       sebagaimana mestinya.                                             
     2. Hal - hal yang belum diatur dalam uraian singkat pekerjaan ini akan ditetapkan lebih
       lanjut.                                                           
     3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan      
       sebagaimana mestinya.                                             
                                                                         
                                          Suku Dinas Sosial Kota         
                                         Administrasi Jakarta Selatan    
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Bernard Tambunan, S. STP, S.H, M.Si 
                                          NIP. 197601071996021002
Tenders also won by CV Ertani Putri Kembar
Authority
1 July 2024Pembangunan Bangunan Pelengkap Ruas Jalan Tawang-Ngalang Segmen 2 Dan 3 Dinas Pupesdm DIY-Bm Seksi PembangunanProvinsi DI YogyakartaRp 7,371,000,000
7 February 2022Pembangunan Rth Kp. Gombol Paya RT.007 RW.013 Kel. Kalideres Kec. KalideresProvinsi DKI JakartaRp 6,803,261,126
25 February 2022Penataan Rth RawasariProvinsi DKI JakartaRp 5,242,102,132
20 October 2025Pekerjaan Perbaikan Gedung Pendukung PengujianKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 4,357,705,000
5 December 2012Pengadaan Bahan Makanan Pasien Vip, Kls I & IIDirektorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 2,955,902,000
23 March 2022Perawatan Sarana Gedung Polda Metro Jaya Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,153,930,000
16 November 2015Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Dak Pendidikan Dasar Sd Kabupaten Tapanuli Utara Ta.2015Rp 2,022,120,000
19 November 2025Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Ruang Rapat Krisna Gedung Astagatra Lemhannas Ri T.A. 2025Lembaga Ketahanan NasionalRp 1,348,000,000
28 September 2018Belanja Pemeliharaan Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 1,072,787,021
28 August 2017Pengadaan Peralatan Sarana Pendukung Pengembangan Wisata (Paket VI)Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,000,000,000