Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (Fo) Lenteng Agung - Srengseng Sawah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031084000
Date: 6 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 965,811,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 923,076,000
Winner (Pemenang): PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
NPWP: 731144473423001
RUP Code: 59048126
Work Location: Jl Lenteng Agung Raya, Srengseng Sawah - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 36
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 783,438,00072.0492.04-
0760088872002000Rp 858,474,00072.2690.52-
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001Rp 876,877,80077.0994.96-
0823343348435000---Berdasarkan dokumen NIB, sertifikat standar belum terverifikasi Tidak Lulus ambang batas teknis
0703612465013000---Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus ambang batas teknis
0017634601121000---Tidak Lulus ambang batas teknis
0027963511013000---Tidak Lulus sub unsur ambang batas teknis
0960844595411000---Tidak Lulus sub unsur ambang batas teknis
0702831264429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0940932452517000---Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas
PT Perkasa Sarana Propertindo
03*6**3****55**0---Tidak Lulus Ambang Batas
Bharata Multi Utama
09*9**6****42**0---Tidak Lulus Ambang Batas
0015491558061000---Tidak Lulus Ambang Batas
0027450881035000---Tidak Lulus Ambang Batas
0711677393542000----
0032005415015000----
0021083787429000---Tidak memberikan infomasi sertifikat standar yang terverifikasi sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkanTidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas
0025897588034000----
0012573754424000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
0024239691016000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
PT Nauli Utama Konsultan
09*3**1****13**0---Tidak lulus ambang batas
0907890271625000---Tidak lulus ambang batas sub unsur
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0---Tidak memberikan informasi terkait dengan Sertifikat Standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas
0030475891211000---Tidak lulus ambang batas
0312981533542000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023192289005000----
0013987532017000----
0021848122017000----
0013454236015000----
0822625638803000----
0017972415017000----
PT Angkasa Rabbani Panen
09*8**6****15**0----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
0731144473401000----
0419675616504000----
0027023449017000----
Attachment
URAIAN     SINGKAT      KEGIATAN                   
                                                                          
                                                                          
                               JASA  KONSULTANSI                          
                PENYUSUNAN    DOKUMEN    LINGKUNGAN    DAN ANALISA        
                               DAMPAK   LALU  LINTAS                      
                                                                          
               FLYOVER   (FO) LENTENG  AGUNG   – SRENGSENG    SAWAH       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               ORGANISASI       : 1.03.0.00.0.00.01.0000 DINAS BINA MARGA 
               PROGRAM          : 1.03.10   Program Penyelenggaraan Jalan 
               KEGIATAN         : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
               SUB KEGIATAN     : 1.03.10.1.01.0041 Penyusunan Rencana,   
                                                                          
                                  Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan
                                  Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis 
                                  Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan      
               PAKET PEKERJAAN  : Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa
                                  Dampak Lalu Lintas Flyover (FO) Lenteng Agung
                                  – Srengseng Sawah                       
               NILAI PAGU PAKET : Rp 965.811.000,-                        
                                                                          
               KODE REKENING    : 5.1.02.02.08.0009 Belanja Jasa Konsultansi
                                  Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa
                                  untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
  TAHUN                                                                   
               TAHUN ANGGARAN   : 2025                                    
ANGGARAN                                                                  
               LOKASI           : Provinsi DKI Jakarta                    
    2025                                                                  
                               DINAS   BINA  MARGA                        
                                 PROVINSI DKI JAKARTA                     
                      Gedung Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
                                                                          
                                     Jakarta Pusat                        
    1.  Lingkup     A. Penyusunan Dokumen Lingkungan                      
        Pekerjaan   1. Pelaksanaan Pelibatan Masyarakat terhadap Rencana  
                      Usaha dan/atau Kegiatan                             
                      Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam      
                      menyusun AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena   
                                                                          
                      dampak langsung. Pelaksanaan pelibatan masyarakat   
                      terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat      
                      dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22
                      Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan 
                                                                          
                      Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
                      mendukung (jika ada).                               
                                                                          
                      Secara garis besar, pelibatan masyarakat yang terkena
                      dampak langsung minimal dilakukan melalui :         
                                                                          
                       a) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan      
                          Pengumuman  rencana usaha dan/atau kegiatan     
                          tersebut dapat ditempatkan di lokasi rencana    
                          usaha/kegiatan, di kantor instansi yang bertanggung
                                                                          
                          jawab, dan di kantor kelurahan setempat selambat-
                          lambatnya 30 hari sebelum penyusunan KA-ANDAL   
                          dilakukan. Bagi rencana usaha/kegiatan yang     
                          menimbulkan dampak melampui batas-batas wilayah 
                          diwajibkan menyampaikan pengumuman rencana      
                                                                          
                          usaha/kegiatannya dalam papan pengumuman dan    
                          media massa cetak dan/atau elektronik. Pengumuman
                          tersebut berupa:                                
                          -  Pengumuman  melalui media massa, yaitu       
                                                                          
                             pengumuman yang berada di koran utama yang   
                             beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan
                             ukuran minimal 2 kolom x 80 mm atau media    
                             elektronik baik lokal maupun nasional serta instansi
                             yang bertanggung jawab baik di pusat maupun  
                                                                          
                             daerah;                                      
                          -  Pengumuman kepada pengguna jalan dilakukan   
                             dengan pemasangan spanduk berukuran minimal 3
                             x 1 m yang diletakkan di lokasi strategis dekat
                             dengan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.       
                                                                          
                                                                          
                          Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha        
                          dan/atau Kegiatan, informasi yang disampaikan secara
                          ringkas, benar dan tepat adalah mengenai :      
                                                                          
                          -  Nama dan alamat penanggung jawab Usaha       
                             dan/atau Kegiatan;                           
                          -  Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                1         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                          -  Skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau    
                             Kegiatan;                                    
                          -  Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;      
                          -  Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan
                             timbul dan konsep umum pengendalian Dampak   
                                                                          
                             Lingkungan;                                  
                          -  Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas  
                             waktu penyampaian saran, pendapat dan        
                             tanggapan dari masyarakat;                   
                                                                          
                          -  Nama dan alamat penanggung jawab Usaha       
                             dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat
                             dan tanggapan dari masyarakat.               
                                                                          
                       b) Konsultasi Publik                               
                                                                          
                          Konsultasi publik juga diadakan dengan temu muka
                          dengan masyarakat yang terkena dampak dalam     
                          serangkaian hasil konsultasi publik dan diskusi, instansi
                          yang bertanggung jawab, serta masyarakat yang   
                                                                          
                          berkepentingan.                                 
                          Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung
                          jawab Usaha dan/atau Kegiatan akan :            
                          -  Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh
                             masyarakat dalam proses konsultasi publik;   
                                                                          
                          -  Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan   
                             dalam proses konsultasi publik.              
                                                                          
                          Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung 
                                                                          
                          jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan      
                          informasi paling sedikit terkait :              
                          -  Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;   
                          -  Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi
                             awal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
                                                                          
                          -  Komponen lingkungan yang akan terkena dampak 
                             dari rencana usaha dan/atau kegiatan.        
                          -  Masyarakat yang  berkepentingan berhak       
                             menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan  
                             atas rencana usaha/kegiatan yang dimaksud baik
                                                                          
                             secara lisan maupun tertulis. Dalam rentang waktu
                             30 hari ini, diharapkan seluruh saran, pendapat
                             ataupun tanggapan masyarakat secara garis besar
                             dapat tertampung, sehingga proses penyusunan 
                                                                          
                             Dokumen KA-ANDAL yang merupakan dasar Studi  
                             ANDAL, RKL dan RPLnya dapat segera disusun   
                             dan siap dinilai.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                2         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                    2. Pengisian, Pengajuan, Pemeriksaan, dan Penerbitan  
                      Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan    
                      Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian
                      Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil
                      pelingkupan.                                        
                                                                          
                                                                          
                       Tujuan penyusunan KA-ANDAL ini adalah sebagai berikut:
                       ▪  Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL    
                       ▪  Merumuskan dampak penting hipotetik yang akan   
                                                                          
                          dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian, dan
                          metodologi studi                                
                       ▪  Mengarahkan studi ANDAL, agar berjalan secara   
                          efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan
                          waktu yang tersedia.                            
                                                                          
                                                                          
                       Sedangkan fungsi dokumen KA-ANDAL adalah sebagai   
                       rujukan penting bagi penanggung jawab Usaha dan/atau
                       Kegiatan, penyusun AMDAL, Instansi Pemerintah yang 
                                                                          
                       membidangi rencana usaha atau kegiatan, instansi   
                       lingkungan hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan 
                       Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.   
                                                                          
                       Secara garis besar, muatan dokumen KA-ANDAL, minimal
                                                                          
                       terdiri dari :                                     
                       a) Informasi Umum                                  
                          Informasi umum berisikan antara lain :          
                          -  Nama usaha dan/atau kegiatan;                
                                                                          
                          -  Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha      
                             dan/atau Kegiatan;                           
                          -  Penyusun AMDAL;                              
                          -  Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;   
                          -  Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;      
                                                                          
                          -  Hasil pelibatan masyarakat.                  
                                                                          
                       b) Pelingkupan                                     
                          Muatan pelingkupan berisi informasi tentang :   
                          -  Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi
                                                                          
                             menimbulkan dampak lingkungan. Pada bagian ini
                             dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
                             berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pada
                             tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan
                                                                          
                             pascaoperasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan 
                             yang akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha
                             dan/atau Kegiatan.                           
                          -  Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                3         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                          -  Komponen rona lingkungan terkena dampak      
                          -  Dampak potensial                             
                          -  Evaluasi dampak potensial                    
                          -  Dampak penting hipotetik                     
                          -  Batas wilayah studi                          
                                                                          
                          -  Batas waktu kajian                           
                                                                          
                       c) Metode Studi                                    
                          Metode studi ini berisi tentang :               
                                                                          
                          -  Metode pengumpulan dan analisis data         
                          -  Metode prakiraan dampak penting yang akan    
                             digunakan                                    
                          -  Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak
                             lingkungan.                                  
                                                                          
                                                                          
                       Penyusunan dokumen KA-ANDAL dilakukan berdasarkan  
                       pedoman penyusunan dokumen KA-ANDAL sebagaimana    
                       tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian 
                                                                          
                       tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22
                       Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
                       Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
                       mendukung (jika ada).                              
                                                                          
                                                                          
                    3. Penyusunan dan   Pengajuan Analisis Dampak         
                      Lingkungan Hidup (ANDAL)                            
                      ANDAL  adalah telaahan secara cermat dan mendalam   
                      tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau 
                                                                          
                      kegiatan.                                           
                                                                          
                      Secara garis besar, muatan dokumen ANDAL, minimal   
                      terdiri dari :                                      
                       a) Pendahuluan                                     
                                                                          
                          Pendahuluan di dalam ANDAL memuat:              
                          -  Latar belakang;                              
                          -  Tujuan dan manfaat Usaha dan/atau Kegiatan;  
                          -  Pelaksana studi;                             
                          -  Deskripsi singkat rencana Usaha dan/atau     
                                                                          
                             Kegiatan;                                    
                          -  Ringkasan pelingkupan;                       
                          -  Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
                             telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan;
                                                                          
                          -  Dampak penting hipotetik yang telah ditetapkan
                             dalam kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                4         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                          -  Batas wilayah studi dan batas waktu kajian   
                             berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir 
                             Kerangka Acuan.                              
                       b) Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta
                          alternatifnya;                                  
                                                                          
                       c) Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci;          
                          Deskripsi ini mencakup :                        
                          -  Komponen  geofisik-kimia, komponen biologi,  
                             komponen sosio-ekonomi-budaya, dan komponen  
                                                                          
                             kesehatan masyarakat;                        
                          -  Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi
                             rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disusulkan
                             beserta potensi interaksi dampak yang        
                             ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.    
                                                                          
                       d) Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat;        
                       e) Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas 
                          Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian;           
                       f) Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat    
                                                                          
                          Dampak Penting;                                 
                          Perkiraan dampak dalam ANDAL, harus dilakukan   
                          berdasarkan Dampak Penting Hipotetik yang sudah 
                          disepakati oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
                       g) Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak        
                                                                          
                          Lingkungan;                                     
                          Pada  bagian ini, penyusun dokumen AMDAL        
                          menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan
                          dan interaksi seluruh Dampak Penting Hipotetik (DPH)
                                                                          
                          dalam rangka penentuan karakteristik dampak     
                          rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total    
                          terhadap lingkungan hidup;                      
                       h) Daftar Pustaka;                                 
                       i) Lampiran.                                       
                                                                          
                                                                          
                       Penyusunan dokumen ANDAL dilakukan berdasarkan     
                       pedoman penyusunan dokumen ANDAL sebagaimana       
                       tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
                       terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun
                                                                          
                       2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan     
                       Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
                       mendukung (jika ada).                              
                       Pengajuan dokumen ANDAL harus dilengkapi dengan    
                                                                          
                       Persetujuan Teknis yang terdiri atas pemenuhan Baku Mutu
                       Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan 
                       limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                5         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                       Sebelum analisis dilakukan, dilakukan pengambilan sampel
                       data analisis udara dan ambien, tingkat kebisingan dan
                       getaran, dan analisis laboratorium pemeriksaan sampel air.
                       Data yang diambil merupakan data primer yang diambil
                       pada saat kegiatan AMDAL ini berlangsung. Data tersebut
                                                                          
                       diuji di laboratorium terakreditasi dan dibuktikan dengan
                       hasil laboratorium.                                
                                                                          
                    4. Penyusunan dan Pengajuan Rencana Pengelolaan       
                                                                          
                      Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan       
                      Lingkungan Hidup (RPL)                              
                      RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang  
                      ditimbulkan dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. RPL
                      adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang
                                                                          
                      terkena dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.       
                                                                          
                      RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan  
                      menanggulangi dampak penting lingkungan hidup dan   
                                                                          
                      dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan
                      meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari
                      suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. RPL dapat    
                      digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang     
                      terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek
                                                                          
                      sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung
                      pada skala masalah yang dihadapi.                   
                                                                          
                      Secara garis besar, muatan dokumen RKL-RPL, minimal 
                                                                          
                      terdiri dari :                                      
                       a) Pendahuluan. Pada dasarnya berisi informasi     
                          mengenai :                                      
                          -  Pernyataan tentang maksud  dan  tujuan       
                             pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas.   
                                                                          
                          -  Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung
                             jawab Usaha dan/atau Kegiatan.               
                       b) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;           
                          Dalam bagian ini, penyusun AMDAL menguraikan    
                          bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang 
                                                                          
                          dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka
                          untuk menghindari, mencegah, meminimalisasi     
                          dan/atau mengendalikan dampak negatif dan       
                          meningkatkan dampak positif.                    
                                                                          
                          Uraian tersebut dicantumkan dalam bentuk matriks
                          atau tabel dengan menyampaikan elemen-elemen    
                          sebagai berikut :                               
                          -  Dampak lingkungan hidup                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                6         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                          -  Sumber dampak                                
                          -  Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan
                             hidup                                        
                          -  Bentuk pengelolaan lingkungan hidup          
                          -  Lokasi pengelolaan lingkungan hidup          
                                                                          
                          -  Periode pengelolaan lingkungan hidup         
                          -  Institusi pengelolaan lingkungan hidup       
                       c) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;            
                          Pada bagian ini diuraikan rencana pemantauan dalam
                                                                          
                          bentuk matriks atau tabel untuk dampak yang     
                          ditimbulkan. Matriks atau tabel tersebut disusun
                          dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai       
                          berikut :                                       
                          -  Dampak yang dipantau                         
                                                                          
                          -  Bentuk pemantauan lingkungan hidup           
                          -  Institusi pemantauan lingkungan hidup        
                       d) Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL;        
                       e) Daftar Pustaka;                                 
                                                                          
                       f) Lampiran.                                       
                                                                          
                       Penyusunan dokumen RKL-RPL dilakukan berdasarkan   
                       pedoman penyusunan dokumen ANDAL sebagaimana       
                       tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
                                                                          
                       terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun
                       2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan      
                       Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
                       mendukung (jika ada).                              
                                                                          
                                                                          
                       Pengajuan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan  
                       Persetujuan Teknis yang terdiri atas pemenuhan Baku Mutu
                       Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan 
                       limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
                                                                          
                                                                          
                       RKL dan RPL ini merupakan tahap akhir dari penelaahan
                       AMDAL. Walaupun kedua penelaahan ini merupakan dua 
                       laporan yang serangkai, penyajiannya dibuat secara 
                       terpisah. RKL disusun terlebih dahulu daripada RPL 
                                                                          
                       karena RPL disusun berdasarkan RKL yang akan       
                       diterapkan. Penyusunan RPL dan RKL ini harus berpijak
                       pada arahan RKL & RPL dalam ANDAL yang telah dibuat
                                                                          
                                                                          
                    5. Pengurusan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan    
                      Hidup (yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan 
                      Hidup)  atau  Surat  Keputusan  Ketidaklayakan      
                      Lingkungan Hidup                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                7         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                      Padatahap ini konsultan diharuskan mengurus semua   
                      persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
                      mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan    
                      Hidup (yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan 
                      Hidup) jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan
                                                                          
                      layak Lingkungan Hidup, atau Surat  Keputusan       
                      Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana Usaha  
                      dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan 
                      Hidup, dari instansi yang mengeluarkan Surat Keputusan
                                                                          
                      tersebut.                                           
                                                                          
                    B. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas     
                      Lingkup kegiatan penyusunan Andalalin (Analisis Dampak
                      Lalu Lintas) untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas
                                                                          
                      adalah sebagai berikut:                             
                       1. Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu   
                          Lintas, yang memuat:                            
                          a) Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak   
                                                                          
                            Lalu Lintas:                                  
                            1) Penjelasan rencana pembangunan baru atau   
                               pengembangan;                              
                            2) Cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana 
                               pembangunan atau pengembangan;             
                                                                          
                            3) Karakteristik dan intensitas tata guna lahan
                               eksisting maupun kondisi yang akan datang; 
                            4) Metode analisis bangkitan/tarikan perjalanan;
                            5) Distribusi perjalanan, pemilihan moda dan  
                                                                          
                               pembebanan jaringan;                       
                            6) Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;    
                            7) Periode analisis paling sedikit 5 (lima) tahun;
                               dan                                        
                            8) Metodologi penyusunan dokumen hasil analisis
                                                                          
                               dampak lalu lintas.                        
                                                                          
                          b) Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat
                             ini (eksisting):                             
                            1) Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat
                                                                          
                               geometrik jalan, perkerasan jalan, dimensi 
                               potongan melintang jalan, fungsi jalan, status
                               jalan, kelas jalan dan perlengkapan jalan; 
                            2) Kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit
                                                                          
                               memuat data historis volume lalu lintas, volume
                               gerakan membelok, tundaan membelok,        
                               panjang  antrian, kecepatan rata-rata      
                               kendaraan, waktu perjalanan, okupansi jalan,
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                8         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                               tingkat pelayanan jalan, pejalan kaki, dan 
                               pesepeda; dan                              
                            3) Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat
                               jaringan trayek, faktor muat, jenis kendaraan
                               dan waktu tunggu.                          
                                                                          
                            4) Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan 
                               angkutan  jalan akibat  pembangunan        
                               berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan
                               menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan
                                                                          
                               secara nasional;                           
                            5) Analisis distribusi perjalanan;            
                            6) Analisis pemilihan moda;                   
                            7) Analisis pembebanan perjalanan;            
                            8) Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan
                                                                          
                               terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas:      
                               a. Simulasi kinerja lalu lintas tanpa      
                                 pembangunan;                             
                               b. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat  
                                                                          
                                 pembangunan;                             
                               c. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat  
                                 operasional; dan                         
                               d. Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka
                                 waktu paling sedikit 5 (lima) tahun setelah
                                                                          
                                 operasional.                             
                            9) Rekomendasi dan  rencana implementasi      
                               penanganan dampak lalu lintas:             
                               a. Peningkatan kapasitas ruas dan/atau     
                                                                          
                                 persimpangan jalan;                      
                               b. Penyediaan angkutan umum;               
                               c. Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada 
                                 ruas jalan;                              
                               d. Manajemen kebutuhan lalu lintas;        
                                                                          
                               e. Penyediaan fasilitas parkir berupa gedung
                                 parkir dan/ atau taman parkir;           
                               f. Penyediaan akses keluar dan akses masuk 
                                 untuk orang, kendaraan pribadi dan       
                                 kendaraan barang;                        
                                                                          
                               g. Penyediaan fasilitas bongkar muat barang;
                               h. Penataan sirkulasi lalu lintas di dalam 
                                 kawasan;                                 
                               i. Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan   
                                                                          
                                 berkemampuan khusus;                     
                               j. Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di
                                 dalam kawasan;                           
                               k. Penyediaan sistem informasi lalu lintas;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                9         
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                               l. Penyediaan fasilitas tempat menaikan dan
                                 menurunkan penumpang untuk angkutan      
                                 umum di dalam kawasan; dan/atau          
                               m. Penyediaan fasilitas penyeberangan.     
                                                                          
                                                                          
                            10) Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat   
                               atau Pemerintah Daerah dan Pengembang      
                               atau Pembangun dalam penanganan dampak     
                               lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf
                                                                          
                               h:                                         
                               a. Pemantauan oleh Pemerintah Pusat atau   
                                 Pemerintah Daerah, meliputi:             
                                 • Pemantauan terhadap implementasi dari  
                                   rekomendasi penanganan dampak; dan     
                                                                          
                                 • Pemantauan terhadap kinerja ruas jalan 
                                   di sekitar wilayah pembangunan atau    
                                   pengembangan termasuk akses masuk      
                                   dan keluar kendaraan di lokasi pusat   
                                                                          
                                   kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
                               b. Pemantauan oleh Pengembang  atau        
                                 Pembangun, meliputi:                     
                                 • Pemantauan dan evaluasi terhadap akses 
                                                                          
                                   dan sirkulasi lalu lintas kendaraan di 
                                   dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman,
                                   dan infrastruktur;                     
                                 • Pemantauan terhadap fasilitas parkir; dan
                                                                          
                                 • Pemantauan terhadap rambu, marka, dan  
                                   fasilitas perlengkapan jalan lainnya di
                                   dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman,
                                   dan infrastruktur.                     
                                                                          
                                                                          
                            11) Rencana pemantauan dan evaluasi; dan      
                                                                          
                            12) Gambaran umum lokasi yang akan dibangun   
                               atau dikembangkan:                         
                                                                          
                               a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang    
                                 wilayah;                                 
                               b. Peta lokasi yang memuat tentang jenis   
                                 bangunan, rencana pembangunan baru atau  
                                 pengembangan;                            
                                                                          
                               c. Kondisi fisik sarana dan prasarana lalu lintas
                                 dan angkutan jalan di sekitar lokasi rencana
                                 pembangunan atau pengembangan;           
                               d. Kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi
                                                                          
                                 rencana     pembangunan      atau        
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                10        
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                                 pengembangan; dan                        
                               e. Kondisi lalu lintas dan pelayanan angkutan
                                 jalan yang ada di sekitar lokasi rencana 
                                 pembangunan baru atau pengembangan.      
                                                                          
                                                                          
                       2. Pengumpulan data-data yang dibutuhkan, dengan   
                          terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas      
                          Perhubungan Provinsi DKI Jakarta guna mendapatkan
                          arahan. Adapun data-data yang dikumpulkan:      
                                                                          
                          a) Pengamatan lapangan dengan cara visual atau  
                             menggunakan peralatan teknis seperti kamera dan
                             peralatan lainnya;                           
                          b) Data masukan laporan dari instansi terkait atau
                             masyarakat disampaikan langsung secara tertulis
                                                                          
                             ke instansi yang bertanggungjawab di bidang  
                             sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
                             jalan.                                       
                          c) Data historis dapat berupa:                  
                                                                          
                             1) Laporan Pemerintah;                       
                             2) Hasil kajian dari Pemerintah atau swasta; 
                             3) Data statistik; atau                      
                             4) Data spasial dari media elektronik maupun non
                                elektronik.                               
                                                                          
                                                                          
                          d) Data Inventarisasi situasi arus lalu lintas: 
                             1) Volume lalu lintas;                       
                             2) Komposisi lalu lintas;                    
                                                                          
                             3) Variasi lalu lintas;                      
                             4) Distribusi arah;                          
                             5) Pengaturan arus lalu lintas;              
                             6) Kecepatan lalu lintas (kecepatan setempat,
                                kecepatan tempuh, kecepatan arus bebas);  
                                                                          
                             7) Tundaan lalu lintas (tundaan pada simpang ber
                                APILL, tundaan pada simpang tidak dilengkapi
                                APILL;                                    
                             8) Kinerja perlengkapan jalan (APILL, rambu lalu
                                lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat
                                                                          
                                pengedali pemakai jalan, alat pengaman    
                                pemakai jalan, fasilitas pendukung kegiatan
                                lalu lintas dan angkutan jalan, dan fasilitas
                                pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan 
                                                                          
                                angkutan jalan.                           
                                                                          
                          e) Inventarisasi ketersediaan dan daya tampung jalan
                            pada ruang manfaat jalan (rumaja), yaitu:     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                11        
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                             1) Badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas dan
                                bahu jalan;                               
                             2) Saluran tepi;                             
                             3) Ambang pengaman.                          
                                                                          
                                                                          
                          f) Data lainnya, yaitu:                         
                             1) Rencana/laporan, meliputi database jaringan
                                jalan,  Rencana Tata  Ruang Wilayah       
                                (RTRW), studi-studi terkait terdahulu;    
                                                                          
                             2) Data statistik/publikasi;                 
                             3) Data peta lainnya, meliputi peta jaringan jalan,
                                Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah, dan  
                                peta lain yang dibutuhkan.                
                                                                          
                                                                          
                       3. Pengurusan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu
                          Lintas ke Dinas P enanaman Modal dan Pelayanan  
                          Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Dinas  
                          Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi
                                                                          
                          terkait lainnya hingga selesai.                 
                                                                          
    2.  Keluaran    A. Keluaran untuk Dokumen Lingkungan                  
                       1. Dokumen KA–ANDAL;                               
                       2. Dokumen ANDAL;                                  
                                                                          
                       3. Dokumen RKL & RPL;                              
                       4. Laporan Executive Summary;                      
                       5. Materi Presentasi berupa Power Point;           
                       6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (yang
                                                                          
                         merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) jika
                         rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak 
                         Lingkungan  Hidup,  atau  Surat  Keputusan       
                         Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana Usaha
                         dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan
                                                                          
                         Hidup.yang digunakan;                            
                                                                          
                    B. Keluaran untuk Andalalin:                          
                       Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas,
                                                                          
                       yang memuat:                                       
                       1. Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu 
                         Lintas;                                          
                       1. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
                          (eksisting);                                    
                                                                          
                       2. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan
                          jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis
                          transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang
                          ditetapkan secara nasional;                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                12        
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah                                       
                       3. Analisis distribusi perjalanan;                 
                       4. Analisis pemilihan moda;                        
                       5. Analisis pembebanan perjalanan;                 
                       6. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap
                          Analisis Dampak Lalu Lintas;                    
                                                                          
                       7. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan 
                          dampak lalu lintas;                             
                       8. Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau    
                          Pemerintah Daerah  dan  Pengembang  atau        
                                                                          
                          Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas   
                          sebagaimana dimaksud dalam poin 8;              
                       9. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan            
                       10. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau   
                          dikembangkan.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
                                                                13        
    Lenteng Agung – Srengseng Sawah
Tenders also won by PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
Authority
4 October 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasaarsitektur Lainnya ( Perencanaan Rumah Susun Karyawan Kantor Bpkadprov. Maluku Utara )Provinsi Maluku UtaraRp 1,000,000,000
7 August 2025Perencanaan Teknis Masterplan BlkKab. PaserRp 985,648,066
26 October 2020Konsultan Pemantauan Dan Evaluasi Kelembagaan Spam Ta 2021 Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 920,000,000
24 April 2024Penyusunan RkpKota ManadoRp 906,408,000
25 September 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan Dan Landscape Di Jl. Daksa IIKementerian Sekretariat NegaraRp 903,010,000
5 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-Jasa Pembuatan Peta Tanah Ulayat Masyarakat Hukum AdatKab. SorongRp 878,000,000
2 April 2023Penyusunan Dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (Rukd) Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 800,000,000
3 October 2022Perencanaan Pra-Desain Laboratorium Pendidikan Terpadu Wilayah Kabupaten Halmahera UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 800,000,000
19 February 2024Kajian Penentuan Komponen Dan Komposisi Biaya Penyusunan Dokumen AndalalinKementerian PerhubunganRp 700,000,000
16 February 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Penddikan Dan PelatihanProvinsi Maluku UtaraRp 653,438,000