| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 783,438,000 | 72.04 | 92.04 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 858,474,000 | 72.26 | 90.52 | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | Rp 876,877,800 | 77.09 | 94.96 | - |
| 0823343348435000 | - | - | - | Berdasarkan dokumen NIB, sertifikat standar belum terverifikasi Tidak Lulus ambang batas teknis | |
| 0703612465013000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus ambang batas teknis | |
| 0017634601121000 | - | - | - | Tidak Lulus ambang batas teknis | |
| 0027963511013000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur ambang batas teknis | |
| 0960844595411000 | - | - | - | Tidak Lulus sub unsur ambang batas teknis | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0940932452517000 | - | - | - | Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
Bharata Multi Utama | 09*9**6****42**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
| 0015491558061000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0027450881035000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak memberikan infomasi sertifikat standar yang terverifikasi sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkanTidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - | |
| 0012573754424000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
| 0024239691016000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
PT Nauli Utama Konsultan | 09*3**1****13**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
| 0907890271625000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | Tidak memberikan informasi terkait dengan Sertifikat Standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan Tidak Lulus Ambang Batas |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0312981533542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN DAN ANALISA
DAMPAK LALU LINTAS
FLYOVER (FO) LENTENG AGUNG – SRENGSENG SAWAH
ORGANISASI : 1.03.0.00.0.00.01.0000 DINAS BINA MARGA
PROGRAM : 1.03.10 Program Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
SUB KEGIATAN : 1.03.10.1.01.0041 Penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan
Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
PAKET PEKERJAAN : Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa
Dampak Lalu Lintas Flyover (FO) Lenteng Agung
– Srengseng Sawah
NILAI PAGU PAKET : Rp 965.811.000,-
KODE REKENING : 5.1.02.02.08.0009 Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa
untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
TAHUN
TAHUN ANGGARAN : 2025
ANGGARAN
LOKASI : Provinsi DKI Jakarta
2025
DINAS BINA MARGA
PROVINSI DKI JAKARTA
Gedung Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
Jakarta Pusat
1. Lingkup A. Penyusunan Dokumen Lingkungan
Pekerjaan 1. Pelaksanaan Pelibatan Masyarakat terhadap Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam
menyusun AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung. Pelaksanaan pelibatan masyarakat
terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
mendukung (jika ada).
Secara garis besar, pelibatan masyarakat yang terkena
dampak langsung minimal dilakukan melalui :
a) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut dapat ditempatkan di lokasi rencana
usaha/kegiatan, di kantor instansi yang bertanggung
jawab, dan di kantor kelurahan setempat selambat-
lambatnya 30 hari sebelum penyusunan KA-ANDAL
dilakukan. Bagi rencana usaha/kegiatan yang
menimbulkan dampak melampui batas-batas wilayah
diwajibkan menyampaikan pengumuman rencana
usaha/kegiatannya dalam papan pengumuman dan
media massa cetak dan/atau elektronik. Pengumuman
tersebut berupa:
- Pengumuman melalui media massa, yaitu
pengumuman yang berada di koran utama yang
beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan
ukuran minimal 2 kolom x 80 mm atau media
elektronik baik lokal maupun nasional serta instansi
yang bertanggung jawab baik di pusat maupun
daerah;
- Pengumuman kepada pengguna jalan dilakukan
dengan pemasangan spanduk berukuran minimal 3
x 1 m yang diletakkan di lokasi strategis dekat
dengan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha
dan/atau Kegiatan, informasi yang disampaikan secara
ringkas, benar dan tepat adalah mengenai :
- Nama dan alamat penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan;
- Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
1
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
- Skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau
Kegiatan;
- Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Dampak potensial terhadap lingkungan yang akan
timbul dan konsep umum pengendalian Dampak
Lingkungan;
- Tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas
waktu penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan dari masyarakat;
- Nama dan alamat penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat
dan tanggapan dari masyarakat.
b) Konsultasi Publik
Konsultasi publik juga diadakan dengan temu muka
dengan masyarakat yang terkena dampak dalam
serangkaian hasil konsultasi publik dan diskusi, instansi
yang bertanggung jawab, serta masyarakat yang
berkepentingan.
Sebelum pelaksanaan konsultasi publik, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan akan :
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh
masyarakat dalam proses konsultasi publik;
- Mengundang masyarakat yang akan dilibatkan
dalam proses konsultasi publik.
Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan
informasi paling sedikit terkait :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi
awal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
- Komponen lingkungan yang akan terkena dampak
dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Masyarakat yang berkepentingan berhak
menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan
atas rencana usaha/kegiatan yang dimaksud baik
secara lisan maupun tertulis. Dalam rentang waktu
30 hari ini, diharapkan seluruh saran, pendapat
ataupun tanggapan masyarakat secara garis besar
dapat tertampung, sehingga proses penyusunan
Dokumen KA-ANDAL yang merupakan dasar Studi
ANDAL, RKL dan RPLnya dapat segera disusun
dan siap dinilai.
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
2
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
2. Pengisian, Pengajuan, Pemeriksaan, dan Penerbitan
Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan
Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
Tujuan penyusunan KA-ANDAL ini adalah sebagai berikut:
▪ Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
▪ Merumuskan dampak penting hipotetik yang akan
dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian, dan
metodologi studi
▪ Mengarahkan studi ANDAL, agar berjalan secara
efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan
waktu yang tersedia.
Sedangkan fungsi dokumen KA-ANDAL adalah sebagai
rujukan penting bagi penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan, penyusun AMDAL, Instansi Pemerintah yang
membidangi rencana usaha atau kegiatan, instansi
lingkungan hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
Secara garis besar, muatan dokumen KA-ANDAL, minimal
terdiri dari :
a) Informasi Umum
Informasi umum berisikan antara lain :
- Nama usaha dan/atau kegiatan;
- Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan;
- Penyusun AMDAL;
- Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Hasil pelibatan masyarakat.
b) Pelingkupan
Muatan pelingkupan berisi informasi tentang :
- Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan. Pada bagian ini
dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pada
tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan
pascaoperasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan.
- Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
3
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
- Komponen rona lingkungan terkena dampak
- Dampak potensial
- Evaluasi dampak potensial
- Dampak penting hipotetik
- Batas wilayah studi
- Batas waktu kajian
c) Metode Studi
Metode studi ini berisi tentang :
- Metode pengumpulan dan analisis data
- Metode prakiraan dampak penting yang akan
digunakan
- Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak
lingkungan.
Penyusunan dokumen KA-ANDAL dilakukan berdasarkan
pedoman penyusunan dokumen KA-ANDAL sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
mendukung (jika ada).
3. Penyusunan dan Pengajuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Secara garis besar, muatan dokumen ANDAL, minimal
terdiri dari :
a) Pendahuluan
Pendahuluan di dalam ANDAL memuat:
- Latar belakang;
- Tujuan dan manfaat Usaha dan/atau Kegiatan;
- Pelaksana studi;
- Deskripsi singkat rencana Usaha dan/atau
Kegiatan;
- Ringkasan pelingkupan;
- Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan;
- Dampak penting hipotetik yang telah ditetapkan
dalam kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
4
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
- Batas wilayah studi dan batas waktu kajian
berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir
Kerangka Acuan.
b) Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta
alternatifnya;
c) Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci;
Deskripsi ini mencakup :
- Komponen geofisik-kimia, komponen biologi,
komponen sosio-ekonomi-budaya, dan komponen
kesehatan masyarakat;
- Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disusulkan
beserta potensi interaksi dampak yang
ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
d) Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat;
e) Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas
Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian;
f) Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat
Dampak Penting;
Perkiraan dampak dalam ANDAL, harus dilakukan
berdasarkan Dampak Penting Hipotetik yang sudah
disepakati oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
g) Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak
Lingkungan;
Pada bagian ini, penyusun dokumen AMDAL
menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan
dan interaksi seluruh Dampak Penting Hipotetik (DPH)
dalam rangka penentuan karakteristik dampak
rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total
terhadap lingkungan hidup;
h) Daftar Pustaka;
i) Lampiran.
Penyusunan dokumen ANDAL dilakukan berdasarkan
pedoman penyusunan dokumen ANDAL sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
mendukung (jika ada).
Pengajuan dokumen ANDAL harus dilengkapi dengan
Persetujuan Teknis yang terdiri atas pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan
limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
5
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
Sebelum analisis dilakukan, dilakukan pengambilan sampel
data analisis udara dan ambien, tingkat kebisingan dan
getaran, dan analisis laboratorium pemeriksaan sampel air.
Data yang diambil merupakan data primer yang diambil
pada saat kegiatan AMDAL ini berlangsung. Data tersebut
diuji di laboratorium terakreditasi dan dibuktikan dengan
hasil laboratorium.
4. Penyusunan dan Pengajuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang
ditimbulkan dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. RPL
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang
terkena dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup dan
dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. RPL dapat
digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang
terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek
sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung
pada skala masalah yang dihadapi.
Secara garis besar, muatan dokumen RKL-RPL, minimal
terdiri dari :
a) Pendahuluan. Pada dasarnya berisi informasi
mengenai :
- Pernyataan tentang maksud dan tujuan
pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas.
- Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
b) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dalam bagian ini, penyusun AMDAL menguraikan
bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang
dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka
untuk menghindari, mencegah, meminimalisasi
dan/atau mengendalikan dampak negatif dan
meningkatkan dampak positif.
Uraian tersebut dicantumkan dalam bentuk matriks
atau tabel dengan menyampaikan elemen-elemen
sebagai berikut :
- Dampak lingkungan hidup
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
6
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
- Sumber dampak
- Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan
hidup
- Bentuk pengelolaan lingkungan hidup
- Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
- Periode pengelolaan lingkungan hidup
- Institusi pengelolaan lingkungan hidup
c) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;
Pada bagian ini diuraikan rencana pemantauan dalam
bentuk matriks atau tabel untuk dampak yang
ditimbulkan. Matriks atau tabel tersebut disusun
dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai
berikut :
- Dampak yang dipantau
- Bentuk pemantauan lingkungan hidup
- Institusi pemantauan lingkungan hidup
d) Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL;
e) Daftar Pustaka;
f) Lampiran.
Penyusunan dokumen RKL-RPL dilakukan berdasarkan
pedoman penyusunan dokumen ANDAL sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang
mendukung (jika ada).
Pengajuan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan
Persetujuan Teknis yang terdiri atas pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, pengelolaan
limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
RKL dan RPL ini merupakan tahap akhir dari penelaahan
AMDAL. Walaupun kedua penelaahan ini merupakan dua
laporan yang serangkai, penyajiannya dibuat secara
terpisah. RKL disusun terlebih dahulu daripada RPL
karena RPL disusun berdasarkan RKL yang akan
diterapkan. Penyusunan RPL dan RKL ini harus berpijak
pada arahan RKL & RPL dalam ANDAL yang telah dibuat
5. Pengurusan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup (yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan
Hidup) atau Surat Keputusan Ketidaklayakan
Lingkungan Hidup
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
7
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
Padatahap ini konsultan diharuskan mengurus semua
persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup (yang merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan
Hidup) jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan
layak Lingkungan Hidup, atau Surat Keputusan
Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana Usaha
dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan
Hidup, dari instansi yang mengeluarkan Surat Keputusan
tersebut.
B. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
Lingkup kegiatan penyusunan Andalalin (Analisis Dampak
Lalu Lintas) untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas
adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas, yang memuat:
a) Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak
Lalu Lintas:
1) Penjelasan rencana pembangunan baru atau
pengembangan;
2) Cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana
pembangunan atau pengembangan;
3) Karakteristik dan intensitas tata guna lahan
eksisting maupun kondisi yang akan datang;
4) Metode analisis bangkitan/tarikan perjalanan;
5) Distribusi perjalanan, pemilihan moda dan
pembebanan jaringan;
6) Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;
7) Periode analisis paling sedikit 5 (lima) tahun;
dan
8) Metodologi penyusunan dokumen hasil analisis
dampak lalu lintas.
b) Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat
ini (eksisting):
1) Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat
geometrik jalan, perkerasan jalan, dimensi
potongan melintang jalan, fungsi jalan, status
jalan, kelas jalan dan perlengkapan jalan;
2) Kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit
memuat data historis volume lalu lintas, volume
gerakan membelok, tundaan membelok,
panjang antrian, kecepatan rata-rata
kendaraan, waktu perjalanan, okupansi jalan,
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
8
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
tingkat pelayanan jalan, pejalan kaki, dan
pesepeda; dan
3) Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat
jaringan trayek, faktor muat, jenis kendaraan
dan waktu tunggu.
4) Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan
angkutan jalan akibat pembangunan
berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan
menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan
secara nasional;
5) Analisis distribusi perjalanan;
6) Analisis pemilihan moda;
7) Analisis pembebanan perjalanan;
8) Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan
terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas:
a. Simulasi kinerja lalu lintas tanpa
pembangunan;
b. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat
pembangunan;
c. Simulasi kinerja lalu lintas pada saat
operasional; dan
d. Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka
waktu paling sedikit 5 (lima) tahun setelah
operasional.
9) Rekomendasi dan rencana implementasi
penanganan dampak lalu lintas:
a. Peningkatan kapasitas ruas dan/atau
persimpangan jalan;
b. Penyediaan angkutan umum;
c. Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada
ruas jalan;
d. Manajemen kebutuhan lalu lintas;
e. Penyediaan fasilitas parkir berupa gedung
parkir dan/ atau taman parkir;
f. Penyediaan akses keluar dan akses masuk
untuk orang, kendaraan pribadi dan
kendaraan barang;
g. Penyediaan fasilitas bongkar muat barang;
h. Penataan sirkulasi lalu lintas di dalam
kawasan;
i. Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan
berkemampuan khusus;
j. Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di
dalam kawasan;
k. Penyediaan sistem informasi lalu lintas;
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
9
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
l. Penyediaan fasilitas tempat menaikan dan
menurunkan penumpang untuk angkutan
umum di dalam kawasan; dan/atau
m. Penyediaan fasilitas penyeberangan.
10) Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah dan Pengembang
atau Pembangun dalam penanganan dampak
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf
h:
a. Pemantauan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, meliputi:
• Pemantauan terhadap implementasi dari
rekomendasi penanganan dampak; dan
• Pemantauan terhadap kinerja ruas jalan
di sekitar wilayah pembangunan atau
pengembangan termasuk akses masuk
dan keluar kendaraan di lokasi pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur;
b. Pemantauan oleh Pengembang atau
Pembangun, meliputi:
• Pemantauan dan evaluasi terhadap akses
dan sirkulasi lalu lintas kendaraan di
dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman,
dan infrastruktur;
• Pemantauan terhadap fasilitas parkir; dan
• Pemantauan terhadap rambu, marka, dan
fasilitas perlengkapan jalan lainnya di
dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman,
dan infrastruktur.
11) Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
12) Gambaran umum lokasi yang akan dibangun
atau dikembangkan:
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang
wilayah;
b. Peta lokasi yang memuat tentang jenis
bangunan, rencana pembangunan baru atau
pengembangan;
c. Kondisi fisik sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan di sekitar lokasi rencana
pembangunan atau pengembangan;
d. Kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi
rencana pembangunan atau
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
10
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
pengembangan; dan
e. Kondisi lalu lintas dan pelayanan angkutan
jalan yang ada di sekitar lokasi rencana
pembangunan baru atau pengembangan.
2. Pengumpulan data-data yang dibutuhkan, dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta guna mendapatkan
arahan. Adapun data-data yang dikumpulkan:
a) Pengamatan lapangan dengan cara visual atau
menggunakan peralatan teknis seperti kamera dan
peralatan lainnya;
b) Data masukan laporan dari instansi terkait atau
masyarakat disampaikan langsung secara tertulis
ke instansi yang bertanggungjawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.
c) Data historis dapat berupa:
1) Laporan Pemerintah;
2) Hasil kajian dari Pemerintah atau swasta;
3) Data statistik; atau
4) Data spasial dari media elektronik maupun non
elektronik.
d) Data Inventarisasi situasi arus lalu lintas:
1) Volume lalu lintas;
2) Komposisi lalu lintas;
3) Variasi lalu lintas;
4) Distribusi arah;
5) Pengaturan arus lalu lintas;
6) Kecepatan lalu lintas (kecepatan setempat,
kecepatan tempuh, kecepatan arus bebas);
7) Tundaan lalu lintas (tundaan pada simpang ber
APILL, tundaan pada simpang tidak dilengkapi
APILL;
8) Kinerja perlengkapan jalan (APILL, rambu lalu
lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat
pengedali pemakai jalan, alat pengaman
pemakai jalan, fasilitas pendukung kegiatan
lalu lintas dan angkutan jalan, dan fasilitas
pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan.
e) Inventarisasi ketersediaan dan daya tampung jalan
pada ruang manfaat jalan (rumaja), yaitu:
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
11
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
1) Badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas dan
bahu jalan;
2) Saluran tepi;
3) Ambang pengaman.
f) Data lainnya, yaitu:
1) Rencana/laporan, meliputi database jaringan
jalan, Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), studi-studi terkait terdahulu;
2) Data statistik/publikasi;
3) Data peta lainnya, meliputi peta jaringan jalan,
Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah, dan
peta lain yang dibutuhkan.
3. Pengurusan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas ke Dinas P enanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi
terkait lainnya hingga selesai.
2. Keluaran A. Keluaran untuk Dokumen Lingkungan
1. Dokumen KA–ANDAL;
2. Dokumen ANDAL;
3. Dokumen RKL & RPL;
4. Laporan Executive Summary;
5. Materi Presentasi berupa Power Point;
6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (yang
merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup) jika
rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak
Lingkungan Hidup, atau Surat Keputusan
Ketidaklayakan Lingkungan Hidup jika rencana Usaha
dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan
Hidup.yang digunakan;
B. Keluaran untuk Andalalin:
Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas,
yang memuat:
1. Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu
Lintas;
1. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
(eksisting);
2. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan
jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis
transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang
ditetapkan secara nasional;
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
12
Lenteng Agung – Srengseng Sawah
3. Analisis distribusi perjalanan;
4. Analisis pemilihan moda;
5. Analisis pembebanan perjalanan;
6. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap
Analisis Dampak Lalu Lintas;
7. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan
dampak lalu lintas;
8. Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dan Pengembang atau
Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam poin 8;
9. Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
10. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan.
Uraian Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas Flyover (FO)
13
Lenteng Agung – Srengseng Sawah