| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Plano Sentris Nusantara | 05*9**8****22**0 | Rp 835,108,500 | 82.85 | 86.28 |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | Rp 870,000,000 | 92.75 | 93.4 |
| 0016468944019000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | |
| 0731910824951000 | - | - | - | |
| 0032180150017000 | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - |
CV Seven Gemilang Consulting | 01*7**4****52**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMETAAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
DI KABUPATEN SORONG TAHUN 2025
A. Latar Belakang
Pemetaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat/Masyarakat Adat di
Papua karena dianggap penting untuk menjamin dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat setempat, dan untuk menjamin,
mengakui, dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisionalnya. Pada dasarnya Pemerintah menjamin dan mengakui
kesatuan hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih sesuai
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengakuan
hak-hak masyarakat adat ini terhadap tanah diakui oleh negara maka
seluruh tanah adat harus dipetakan dengan batas-batas wilayahnya.
Mayoritas Suku Moi sangat mendukung kebijakan Pemerintah
Kabupaten Sorong tentang penetapan batas wilayah adat, mereka berharap
pelaksanaan penetapan batas wilayah adat segera dilakukan. Hasil
pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat/masyarakat adat (peta
wilayah adat). Akan dijadikan sebagai salah satu prasyarat pengusulan
penetapan keberadaan dan wilayah adat kepada Bupati Sorong.
Keseluruhan proses pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat akan
didukung oleh Dewan Adat di masing-masing wilayah adat yang difasilitasi
oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, ini merupakan wujud dukungan
bersama terhadap akselerasi operasionalisasi kebijakan penetapan MHA dan
wilayah adat, hal tersebut diharapkan menjadi contoh praktek baik untuk
Sub Suku Moi di wilayah Kabupaten Sorong.
B. Tujuan Kegiatan
1. Memetakan batas luar wilayah adat 4 (empat) marga pemilik ulayat di
Distrik Mariat, Mayamuk, dan Distrik Salawati, Kabupaten Sorong.
2. Menyusun peta spasial wilayah 4 (empat) marga pemilik ulayat di
Distrik Mariat, Mayamuk, dan Distrik Salawati Kabupaten Sorong.
C. Hasil yang Diharapkan
1. Terpetakannya wilayah adat (batas luar) 4 (empat) marga pemilik
ulayat di Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, dan Distrik Salawati,
Kabupaten Sorong; dan
2. Tersusunnya peta spasial wilayah adat 4 (empat) marga pemilik
ulayat di Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, dan Distrik Salawati,
Kabupaten Sorong.
D. Keluaran
Keluaran dari kegiatan Pemetaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum
Adat/Masyarakat Adat di Distrik Mariat, Distrik Mayamuk dan Distrik
Salawati, Kabupaten Sorong ini adalah Terpetakannya wilayah adat
marga pemilik ulayat dan tersusunnya peta spasial wilayah adat pemilik
ulayat di Distrik Mariat, Distrik Mayamuk dan Distrik Salawati,
Kabupaten Sorong, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengkuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan
Keberadaan Masyarkat Hukum Adat Moi Atas Tanah dan Hutan Adat di
Kabupaten Sorong.
E. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pemetaan Tanah Ulayat
Masyarakat Hukum Adat/Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong
diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan atau 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
F. Personil/ Tenaga Ahli Dan Pendukung
Kebutuhan tenaga ahli jasa konsultasi pekerjaan Pemetaan Tanah
Ulayat Masyarakat Hukum Adat Adat/Wilayah Adat di Distrik Mariat,
Mayamuk, dan Distrik Salawati di Kabupaten Sorong meliputi:
A. Tenaga Ahli
Team Leader Ahli Pemetaan 1 Orang dengan kualifikasi
pendidikan S2 Geodesi/Sipil/Perencanaan Wilayah dan Kota,
pengalaman Minimal 3 Tahun dan mempunyai SKK Ahli Madya
Kewilayahan.
Ahli Muda SIG 1 Orang dengan kualifikasi pendidikan S1
Geografi/Perencanaan Wilayah dan Kota, pengalaman Minimal 3
Tahun dan mempunyai Sertifikat kompetensi LSP Geospasial BIG,
Spesialis SIG/ jenjang 7.
B. Tenaga Ahli Sub Profesional Staf
Asisten Tenaga Ahli Pemetaan 1 Orang dengan kualifikasi
pendidikan minimal S1Geodesi/Sipil/ Perencanaan Wilayah dan
Kota, pengalaman di bidang pemetaan 2 tahun.
Asisten Tenaga Ahli Perencana Wilayah dan Kota 1 Orang dengan
kualifikasi pendidikan minimal S1Geodesi/Sipil/ Perencana
Wilayah dan Kota, pengalaman di bidang pemetaan 2 tahun.
Surveyor / Juru Ukur 4 Orang dengan kualifikasi pendidikan
minimal DIII dengan pengalaman di bidang pemetaan 2 tahun.
C. Tenaga Pendukung
Administrasi 1 orang dengan kualifikasi minimal DIII
berpengalaman 2 tahun.
G. Kewajiban Penyedia Jasa
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedian Jasa atau
Konsultan dalam kegiatan ini antara lain:
a. Penyedia jasa berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan Pemetaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum
Adat/Wilayah Adat di Distrik Mariat, Mayamuk dan Distrik Salawati,
Kabupaten Sorong berdasarkan ketentuan/kontrak yang telah
ditetapkan beserta dokumen-dokumen yang menyertainya;
b. Penyedia jasa yang ditunjuk berkewajiban menyusun laporan
berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Kerangka
Acuan Kerja;
c. Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan
berkonsultasi dengan pemberi tugas untuk memperoleh petunjuk
dan pengarahan agar mencapai hasil yang optimal.
H. Lain-lain
Dalam melaksanakan pekerjaan Pemetaan Tanah Ulayat Masyarakat
Hukum Adat/Wilayah Adat di Distrik Mariat, Mayamuk dan Distrik
Salawati di Kabupaten Sorong ini, penyedia jasa akan didampingi tim
teknis kegiatan yang bertugas memberikan pembinaan, pengarahan, dan
pengawasan terhadap penyedia jasa sesuai dengan kententuan
perundang-undangan yang berlaku.
I. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka penyedia jasa
hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah
diterima dan mencari bahan masukkan yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.