| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024808842444000 | Rp 667,204,905 | 79.81 | 83.85 | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | Rp 722,427,960 | 82.47 | 84.45 | - |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
Gemadeka Erfolga | 00*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0028832202731000 | - | - | - | - | |
| 0024308173731000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
CV Arta Karsa Konsultan | 10*0**0****69**8 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
| 0534750336741000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Kusuma Bangsa Komplek Perkantoran KM. 5 Gedung E Lantai 2 Kav. B
Desa Tepian Batang Tanah Grogot Kabupaten Paser 76211
Laman : https://disnakertrans.Paserkab.go.id
(Email) : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS MASTERPLAN BLK
I. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Praktek Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya
arsitetur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian
untuk bangunan gedung dan tata kelola lingkungannya serta terkait dengan kawasan
lingkungan.
Pada saat BLK (Balai Latihan Kerja) belum memiliki sarana dan prasarana yang
refresentatif sehingga diperlukan suatu desaign perencanaan bangunan yang
memenuhi kaidah serta ramah lingkungan.
Dengan dilakukannya Perncanaan Teknis Masterplan BLK (Balai Latihan Kerja)
diharapkan dapat dilakukan upaya-upaya pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
manusia yang berkualitas, sehingga dalam jangka panjang keberadaan BLK (Balai
Latihan Kerja) ini nantinya dapat lebih memberikan kontribusi bagi pembangunan
daerah dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan
pelayanan umum dan masyarakat secara luas.
b. Maksud dan Tujuan
Konsultan Perencana Masterplan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan fungsi
Masterplan yaitu: memenuhi kaidah konstruksi dan kaidah estetika, efisien, efektif yang
mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dalam penggunaan
sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya serta menghasilkan karya yang
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di indonesia.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
A. Uraian Perencanaan Masterplan:
Perencanaan masterplan melibatkan beberapa aspek penting:
Analisis Situasi: Memahami kondisi dan situasi terkait proyek atau organisasi yang
akan dikembangkan.
Penetapan Visi, Misi, dan Tujuan: Merumuskan visi, misi, dan tujuan jangka
panjang yang ingin dicapai.
Identifikasi Kebutuhan dan Prioritas: Menentukan kebutuhan dan prioritas
pengembangan yang perlu dilakukan.
Pengembangan Strategi: Merancang strategi untuk mencapai tujuan jangka
panjang, mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas.
Penyusunan Tahapan Tindakan: Membuat rencana tindakan atau program kerja
yang terintegrasi.
Implementasi: Melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun.
Evaluasi dan Revisi: Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil yang
dicapai untuk perbaikan.
B. Tahapan Analisis Data
- Melakukan analisa dan kajian terperindi atas kondisi aktual BLK (Balai Latihan
Kerja) Kabupaten Paser saat ini serta visioner jangka Panjang meliputi
kesesuaian kebutuhan tenaga kerja dan fasilitas pelatihan balai latihan kerja.
- Melakukan Penilaian terhadap data-data yang dapat mempengaruhi bidang
ketenagakerjaan di Kabupaten Paser khususnya dalam pelaksanaan kegiatan
pelatihan.
- Dalam menganalisis data-data konsultan Masterplan berpedoman pada :
Undang-undang Nomor 18 tahun 2022 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tahun Pendidikan Nasional.
Permen No.8 Tahun 2017 Tentang Standaart Balai Latihan Kerja.
C. Tahapan Akhir dan Rekomendasi
- memberikan rekomendasi terkait arah yang tepat dalam rancangan
pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan pelatihan yang berdasarkan
analisis dapat menumbuhkembangkan keahlian peserta didik di BLK (Balai
Latihan Kerja) Kabupaten Paser.
- Memberikan rekomendasi atas prioritas kebutuhan pelatihan yang layak di
laksanakan di Kabupaten Paser melalui ketersediaan sarana dan prasarana yang
akan diusulkan dengan adanya rancangan masterplan.
D. Asistensi/Diskusi
- melaksanakan koordinasi antar Instansi/Stakeholder terkait .
- koordinasi Instansi/Stakeholder terkait sangat diperlukan dalam hal ini. Sehingga
diharapkan hasil study ini bisa maksimal dan sebagai acuan Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan program pembangunan di Balai Latihan Kerja BLK (Balai
Latihan Kerja) Kab. Paser.
E. Focus Group Discussion (FGD)
Penyedia Jasa (Tenaga Ahli) akan melakukan pemaparan atau FGD bersama
Instansi-Instansi terkait (yang dirasa perlu) mengenai hasil pelaksanaan penyusunan
dokumen Masterplan.
F. Rapat Presentasi Progres
Penyedia Jasa (Tenaga Ahli) wajib melakukan presentasi atau pemagangan
progres kepada pengguna jasa terhadap hasil pelaksanaan kajian diluar kegiatan FGD
umum, sehingga didapatkan penyamaan persepsi terhadap hasil sementara kajian
G. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nama PA/KPA/PPK : RIZKY NOVIAR, S.STP
NIP : 197905071998101001
H. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kab. Paser
Tahun Anggaran : 2025
Program : Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Kegiatan : Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan unit Kompetensi
Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota
M A K : 2.07.03.2.01.0003.5.1.02.02.01.0029
Pagu Anggaran : Rp. 985.648.066,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta
Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Enam
Rupiah)
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Masterplan BLK
HPS : Rp. 758.485.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat
Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kode RUP : 60193031
Lokasi Pekerjaan : Kec. Tanah Grogot - Kab. Paser
I. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Perencanaan Teknis Masterplan BLK
Metode Pemilihan : Seleksi
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
J. Waktu Pelaksanaan
Masa Pelaksanaan 60 (Enam puluh) hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya
kontrak.
III. Kesimpulan
Masterplan, atau rencana induk, adalah sebuah dokumen perencanaan
komprehensif yang menggambarkan pengembangan jangka panjang suatu wilayah,
proyek, atau organisasi. Ia memberikan panduan tentang penggunaan lahan, zonasi,
pembangunan, transportasi, dan fasilitas umum. Dalam konteks properti, masterplan
merinci rencana pengembangan suatu lahan atau area, termasuk tata ruang, desain
bangunan, dan infrastruktur. Diharapkan dalam pelaksanaannya dapat memenuhi
segala aspek teknis, dalam ketersediaan sarana dan prasarana dengan lokasi yang
strategis dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2017
tentang Standar Balai Latihan Kerja serta AMDAL.
Demikian uraian singkat dari pekerjaan Perencanaan Teknis Masterplan BLK yang
akan dilaksanakan pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Paser.
Tana Paser, Agustus 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Paser
Rizky Noviar, S.STP
Nip. 197905071998101001