| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016468829019000 | Rp 1,811,575,500 | 88.3 | 90.64 | - | |
| 0015835002429000 | Rp 2,008,323,000 | 83.96 | 85.21 | - | |
Giss Konsultan | 00*1**2****11**0 | Rp 2,044,342,500 | 83.94 | 84.87 | - |
| 0669612608424000 | Rp 2,047,268,460 | 93.01 | 92.1 | - | |
| 0017458936429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Inaasia Konsultan Internasional | 00*3**8****17**0 | - | - | - | SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 Kualifikasi Kecil |
| 0015483902445000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016627358061000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0033480120008000 | - | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Penyedia Jasa memiliki tanggung jawab, diantaranya :
a. melaksanakan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam hasil perancangan;
b. hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan
dalam kontrak;
c. membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan
penjelasan teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan);
d. mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap
kebutuhan di lapangan selama kondisi lapangan sesuai dengan kriteria
desain awal;
e. pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(untuk pekerjaan Bangunan Gedung);
f. kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas Penyedia Jasa meliputi:
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
1) memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
masukan dan/atau persyaratan pengguna;
2) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan
pengendalian mutu pekerjaan perancangan;
3) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi
tentang wilayah sekitar);
4) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
mengenai:
a) peraturan di daerah;
b) perizinan;
c) harga satuan di daerah; dan
d) koordinasi pelaksanaan survei.
5) mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
6) persiapan survei lapangan.
b. Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan
meliputi:
1) persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
2) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;
3) melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan
persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.
c. Finalisasi Rancangan
Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi
rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu
mempertimbangkan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost).
Tugas Penyedia Jasa dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:
1) menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk
pekerjaan konstruksi;
2) melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
konstruksi;
3) melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
4) merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur
konstruksi sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar
keteknikan;
5) membuat gambar rencana;
6) mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada) sesuai
dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan
penyusunan Detail Engineering Design (DED);
7) membuat Detail Engineering Design (DED);
8) menghitung volume pekerjaan;
9) membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10) menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
11) merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
12) membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
13) membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan konstruksi;
14) membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan
elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
15) apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur,
dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
persampahan dsb-nya;
16) menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning test
yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan
dan pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
17) melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
risiko;
18) membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik,
serta layout lokasi;
19) mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
bedasarkan estimasi rantai pasok;
20) membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi,
atau recycling dari bangunan konstruksi;
21) menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;
22) menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
23) menyusun dokumen perancangan akhir;
24) menyusun laporan kegiatan perancangan;
25) membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan
konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.
Adapun rincian ruang lingkup pekerjaan Kajian Penataan Kawasan Anak Kali Krukut
di Wilayah Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan
Kampung Bali sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan kegiatan ini meliputi:
1. Survei, Kajian Awal, Inventarisasi dan Analisis Data Eksisting
Kawasan
o Melakukan pengumpulan data dan inventarisasi data spasial dan non-
spasial (peta RBI, peta jaringan sungai, peta tata guna lahan, data
demografi, dll) pada tiga kelurahan sasaran.
o Survei lapangan untuk dokumentasi kondisi fisik kawasan sempadan
anak Kali Krukut (permukiman, akses jalan, RTH, sanitasi, dan drainase).
o Penyelidikan tanah/ Soil Investigation yang terdiri dari Sondir dan Deep
Boring
o Melakukan uji lab dan menganalisis kualitas air sungai (BOD, COD, TSS,
pH, Minyak dan Lemak, Total Ammonia (NH3-N) dan identifikasi titik
pencemar utama (sumber limbah domestik)
o Identifikasi sosial–ekonomi dan kependudukan pada sepanjang kawasan
sungai
2. Analisis Permasalahan dan Isu Strategis Kawasan
o Analisis permasalahan utama terkait lingkungan, seperti:
- Pemanfaatan sempadan sungai yang tidak sesuai dengan RDTR,
- Degradasi kualitas air dan lingkungan
- Kerentanan banjir/genangan dan konflik ruang
- Potensi integrasi ruang terbuka hijau (RTH), kawasan sepadan
sungai dan jalur pedestrian
o Menganalisis, mengevaluasi, drainase eksisting yang masuk kedalam
anak kali Krukut.
o Melakukan analisis hidrologi dan hidrolika di anak kali Krukut
o Melakukan kajian Desain Inovasi Infrastruktur pendukung di anak kali
Krukut;
o Melakukan analisis kualitas air dan lingkungan di anak kali Krukut
o Melakukan analisis penataan permukiman di sepanjang bantaran anak
kali krukut
o Identifikasi potensi konflik kepentingan pemanfaatan ruang sempadan
sungai
3. Analisis Potensi dan Peluang Penataan Kawasan
o Identifikasi potensi ekologis dan sosial (ruang terbuka, jalur hijau,
komunitas lokal).
o Peluang integrasi penataan dengan program/kegiatan lintas sektor
seperti revitalisasi permukiman, pengelolaan air limbah, dan penguatan
ketahanan lingkungan.
4. Penyusunan Konsep Perencanaan dan Arahan Penataan Kawasan
o Penyusunan konsep penataan kawasan anak Kali Krukut yang adaptif dan
berkelanjutan, meliputi:
▪ Zona fungsi ruang (hijau, publik, akses) dan desain kawasan yang
mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan estetika
▪ Membuat konsep sistem pengendalian pencemaran air, rehabilitasi
bantaran sungai, dan penataan ruang terbuka hijau (RTH).
▪ Penguatan infrastruktur dasar (drainase, sanitasi, akses jalan).
5. Perumusan Rencana Aksi dan Rekomendasi Kebijakan
o Rekomendasi program prioritas jangka pendek, menengah, dan panjang.
o Usulan kolaborasi lintas sektor dan peran masyarakat.
o Draft dokumen teknis penataan kawasan sebagai masukan untuk
perencanaan sektoral dan kebijakan daerah.
6. Identifikasi Risiko dan Penyusunan Mitigasi
o Melakukan analisis pemilihan metode sosialisasi yang tepat, disesuaikan
dengan kondisi sosial dan budaya di wilayah perencanaan;
o Melakukan sosialisasi rencana penanganan air limbah di tiap lokasi
kegiatan dan survey Willingness to Connect
o Menganalisis potensi risiko teknis, sosial, lingkungan, serta
kelembagaan yang dapat terjadi selama tahap konstruksi dan
operasional.
o Menyusun rekomendasi tindakan mitigasi yang perlu diantisipasi oleh
pelaksana pembangunan maupun pengelola pasca-konstruksi.
o Membuat daftar daerah pelayanan prioritas berdasarkan ketinggian
muka air banjir, mobililasasi untuk operasional dan pemeliharaan, dan
jaraknya cukup dari permukiman untuk menghindari gangguan, serta
tidak ada sengketa dan penolakan dari masyarakat setempat;
7. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis dan Laporan Kajian
o Laporan utama kajian yang terdiri dari:
▪ Ringkasan eksekutif.
▪ Kajian teknis dan tematik.
▪ Peta arahan penataan kawasan.
▪ Rencana aksi dan implementasi.
o Penyusunan dokumen pendukung seperti infografis, peta tematik, dan
dokumentasi visual kawasan konseptual 2D dan 3D (siteplan, skema
jaringan, denah sempadan).
o Membuat gambar teknis perencanaan (Detail Engineering Design) serta
Rencana Teknis dan Syarat-syarat (RKS);
o Strategi pelaksanaan tahap konstruksi dan pemeliharaan pasca
pembangunan.
II. LOKASI KEGIATAN
Rencana lokasi kegiatan berada di lokasi sebagai berikut:
Berada di sepanjang Anak kali Krukut di Wilayah Kelurahan Kebon Melati,
Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kampung Bali sepanjang + 2,4 Km
▪ Peta Lokasi Kegiatan :
III. WAKTU PELAKSANAAN
Rencana waktu pelaksanaan kegiatan Kegiatan Kajian Penataan Kawasan Anak
Kali Krukut di Wilayah Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang dan
Kelurahan Kampung Bali sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan yaitu
selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.