Kajian Penataan Kawasan Anak Kali Krukut Di Wilayah Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang Dan Kelurahan Kampung Bali Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10069657000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,157,541,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,157,541,000
Winner (Pemenang): PT Fasade Kobetama Internasional
NPWP: 669612608424000
RUP Code: 60314387
Work Location: Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kampung Bali - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016468829019000Rp 1,811,575,50088.390.64-
0015835002429000Rp 2,008,323,00083.9685.21-
Giss Konsultan
00*1**2****11**0Rp 2,044,342,50083.9484.87-
0669612608424000Rp 2,047,268,46093.0192.1-
0017458936429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Inaasia Konsultan Internasional
00*3**8****17**0---SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 Kualifikasi Kecil
0015483902445000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0016627358061000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0015316557421000----
0018405548623000----
PT Rencana Cipta Mandiri
00*7**0****29**0----
0013643309061000----
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0----
0020733895008000----
0016785727013000----
0033480120008000----
0013987532017000----
0013494653013000----
0746569573001000----
0015673247015000----
0013282173013000----
0767277403722000----
0013719786061000----
0021848122017000----
0016916140429000----
0831137294911000----
0021836754016000----
0032605628061000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                        
I.  RUANG LINGKUP KEGIATAN                                              
                                                                        
    A. Ruang Lingkup Kegiatan                                           
       1. Penyedia Jasa memiliki tanggung jawab, diantaranya :          
         a. melaksanakan pemenuhan Standar Keamanan,  Keselamatan,      
                                                                        
           Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam hasil perancangan;        
         b. hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan
           dalam kontrak;                                               
                                                                        
         c. membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan    
           penjelasan teknis pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
           pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan);                   
                                                                        
         d. mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap
           kebutuhan di lapangan selama kondisi lapangan sesuai dengan kriteria
           desain awal;                                                 
         e. pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
           (untuk pekerjaan Bangunan Gedung);                           
         f. kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan
           sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.               
                                                                        
       2. Tugas Penyedia Jasa meliputi:                                 
         a. Tahap Persiapan                                             
                                                                        
           Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:         
           1) memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
            masukan dan/atau persyaratan pengguna;                      
                                                                        
           2) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan       
            pengendalian mutu pekerjaan perancangan;                    
           3) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi
                                                                        
            tentang wilayah sekitar);                                   
           4) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling sedikit
            mengenai:                                                   
                                                                        
             a) peraturan di daerah;                                    
             b) perizinan;                                              
             c) harga satuan di daerah; dan                             
                                                                        
             d) koordinasi pelaksanaan survei.                          
           5) mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
           6) persiapan survei lapangan.                                
                                                                        
         b. Pengumpulan Data dan Analisis Data                          
           Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan
           meliputi:                                                    
                                                                        
           1) persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);      
           2) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
            lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;                   
           3) melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
            sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai dengan
            persetujuan PPK, yang digunakan sebagai dasar perancangan.  
                                                                        
         c. Finalisasi Rancangan                                        
           Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi 
                                                                        
           rancangan, Penyedia Jasa  Perancangan  Konstruksi perlu      
           mempertimbangkan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost).
           Tugas Penyedia Jasa dalam tahap finalisasi rancangan meliputi:
           1) menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk   
                                                                        
            pekerjaan konstruksi;                                       
           2) melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan pekerjaan
            konstruksi;                                                 
                                                                        
           3) melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perancangan
            pekerjaan konstruksi;                                       
           4) merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur  
                                                                        
            konstruksi sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar
            keteknikan;                                                 
           5) membuat gambar rencana;                                   
                                                                        
           6) mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada) sesuai
            dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan
            penyusunan Detail Engineering Design (DED);                 
                                                                        
           7) membuat Detail Engineering Design (DED);                  
           8) menghitung volume pekerjaan;                              
           9) membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;  
                                                                        
          10) menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
            mencakup  kebutuhan biaya penerapan Sistem  Manajemen       
            Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                        
            pekerjaan konstruksi;                                       
          11) merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;            
          12) membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;               
                                                                        
          13) membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai kebutuhan
            lingkup pekerjaan konstruksi;                               
          14) membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan 
                                                                        
            elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;   
          15) apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi, prosedur,
            dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air minum, air limbah,
                                                                        
            persampahan dsb-nya;                                        
          16) menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning test
            yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan
            dan pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat pelaksanaan
                                                                        
            pekerjaan konstruksi;                                       
          17) melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat
            risiko;                                                     
          18) membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik,
            serta layout lokasi;                                        
                                                                        
          19) mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
            bedasarkan estimasi rantai pasok;                           
          20) membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi,
                                                                        
            atau recycling dari bangunan konstruksi;                    
          21) menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi, keselamatan
            pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;                 
                                                                        
          22) menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;               
          23) menyusun dokumen perancangan akhir;                       
          24) menyusun laporan kegiatan perancangan;                    
                                                                        
          25) membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan 
            konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.                  
                                                                        
                                                                        
    Adapun rincian ruang lingkup pekerjaan Kajian Penataan Kawasan Anak Kali Krukut
    di Wilayah Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan
    Kampung Bali sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan mencakup seluruh
                                                                        
    aspek yang berkaitan dengan kegiatan ini meliputi:                  
       1. Survei, Kajian Awal, Inventarisasi dan Analisis Data Eksisting
          Kawasan                                                       
          o Melakukan pengumpulan data dan inventarisasi data spasial dan non-
                                                                        
            spasial (peta RBI, peta jaringan sungai, peta tata guna lahan, data
            demografi, dll) pada tiga kelurahan sasaran.                
          o Survei lapangan untuk dokumentasi kondisi fisik kawasan sempadan
            anak Kali Krukut (permukiman, akses jalan, RTH, sanitasi, dan drainase).
                                                                        
          o Penyelidikan tanah/ Soil Investigation yang terdiri dari Sondir dan Deep
            Boring                                                      
          o Melakukan uji lab dan menganalisis kualitas air sungai (BOD, COD, TSS,
                                                                        
            pH, Minyak dan Lemak, Total Ammonia (NH3-N) dan identifikasi titik
            pencemar utama (sumber limbah domestik)                     
          o Identifikasi sosial–ekonomi dan kependudukan pada sepanjang kawasan
            sungai                                                      
                                                                        
       2. Analisis Permasalahan dan Isu Strategis Kawasan               
          o Analisis permasalahan utama terkait lingkungan, seperti:    
            - Pemanfaatan sempadan sungai yang tidak sesuai dengan RDTR,
            - Degradasi kualitas air dan lingkungan                     
                                                                        
            - Kerentanan banjir/genangan dan konflik ruang              
            - Potensi integrasi ruang terbuka hijau (RTH), kawasan sepadan
              sungai dan jalur pedestrian                               
                                                                        
          o Menganalisis, mengevaluasi, drainase eksisting yang masuk kedalam
            anak kali Krukut.                                           
          o Melakukan analisis hidrologi dan hidrolika di anak kali Krukut
          o Melakukan kajian Desain Inovasi Infrastruktur pendukung di anak kali
            Krukut;                                                     
                                                                        
          o Melakukan analisis kualitas air dan lingkungan di anak kali Krukut
          o Melakukan analisis penataan permukiman di sepanjang bantaran anak
            kali krukut                                                 
          o Identifikasi potensi konflik kepentingan pemanfaatan ruang sempadan
                                                                        
            sungai                                                      
       3. Analisis Potensi dan Peluang Penataan Kawasan                 
         o  Identifikasi potensi ekologis dan sosial (ruang terbuka, jalur hijau,
            komunitas lokal).                                           
                                                                        
         o  Peluang integrasi penataan dengan program/kegiatan lintas sektor
            seperti revitalisasi permukiman, pengelolaan air limbah, dan penguatan
            ketahanan lingkungan.                                       
                                                                        
       4. Penyusunan Konsep Perencanaan dan Arahan Penataan Kawasan     
       o  Penyusunan konsep penataan kawasan anak Kali Krukut yang adaptif dan
          berkelanjutan, meliputi:                                      
            ▪  Zona fungsi ruang (hijau, publik, akses) dan desain kawasan yang
                                                                        
               mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan estetika    
            ▪  Membuat konsep sistem pengendalian pencemaran air, rehabilitasi
               bantaran sungai, dan penataan ruang terbuka hijau (RTH). 
                                                                        
            ▪  Penguatan infrastruktur dasar (drainase, sanitasi, akses jalan).
       5. Perumusan Rencana Aksi dan Rekomendasi Kebijakan              
         o  Rekomendasi program prioritas jangka pendek, menengah, dan panjang.
         o  Usulan kolaborasi lintas sektor dan peran masyarakat.       
                                                                        
         o  Draft dokumen teknis penataan kawasan sebagai masukan untuk 
            perencanaan sektoral dan kebijakan daerah.                  
       6. Identifikasi Risiko dan Penyusunan Mitigasi                   
          o Melakukan analisis pemilihan metode sosialisasi yang tepat, disesuaikan
                                                                        
            dengan kondisi sosial dan budaya di wilayah perencanaan;    
          o Melakukan sosialisasi rencana penanganan air limbah di tiap lokasi
            kegiatan dan survey Willingness to Connect                  
                                                                        
          o Menganalisis potensi risiko teknis, sosial, lingkungan, serta
            kelembagaan yang dapat terjadi selama tahap konstruksi dan  
            operasional.                                                
          o Menyusun rekomendasi tindakan mitigasi yang perlu diantisipasi oleh
                                                                        
            pelaksana pembangunan maupun pengelola pasca-konstruksi.    
          o Membuat daftar daerah pelayanan prioritas berdasarkan ketinggian
            muka air banjir, mobililasasi untuk operasional dan pemeliharaan, dan
            jaraknya cukup dari permukiman untuk menghindari gangguan, serta
                                                                        
            tidak ada sengketa dan penolakan dari masyarakat setempat;  
       7. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis dan Laporan Kajian      
          o Laporan utama kajian yang terdiri dari:                     
                                                                        
            ▪ Ringkasan eksekutif.                                      
            ▪ Kajian teknis dan tematik.                                
            ▪ Peta arahan penataan kawasan.                             
            ▪ Rencana aksi dan implementasi.                            
                                                                        
         o  Penyusunan dokumen pendukung seperti infografis, peta tematik, dan
            dokumentasi visual kawasan konseptual 2D dan 3D (siteplan, skema
            jaringan, denah sempadan).                                  
         o  Membuat gambar teknis perencanaan (Detail Engineering Design) serta
                                                                        
            Rencana Teknis dan Syarat-syarat (RKS);                     
         o  Strategi pelaksanaan tahap konstruksi dan pemeliharaan pasca
            pembangunan.                                                
                                                                        
                                                                        
II. LOKASI KEGIATAN                                                     
    Rencana lokasi kegiatan berada di lokasi sebagai berikut:           
                                                                        
    Berada di sepanjang Anak kali Krukut di Wilayah Kelurahan Kebon Melati,
                                                                        
    Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kampung Bali sepanjang + 2,4 Km
       ▪ Peta Lokasi Kegiatan :                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. WAKTU PELAKSANAAN                                                  
    Rencana waktu pelaksanaan kegiatan Kegiatan Kajian Penataan Kawasan Anak
                                                                        
    Kali Krukut di Wilayah Kelurahan Kebon Melati, Kelurahan Kebon Kacang dan
    Kelurahan Kampung Bali sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan yaitu
                                                                        
    selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
Tenders also won by PT Fasade Kobetama Internasional
Authority
21 May 2021Pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Jambi,pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Riau,pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Sumatera Selatan,pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Kalimantan Barat,pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Kalimantan Tengah,pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Kalimantan Selatan,pembuatan Peta Situasi Batas Kawasan Hutan Di Provinsi Kalimantan TimurKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 19,912,299,000
4 December 2019Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Paket IV Kabupaten CiamisKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 4,731,696,000
26 March 2021Pengadaan Sistem Digital Inventory National (Din) Tahun 2021Kementerian KesehatanRp 3,393,444,000
25 March 2019Pembuatan Peta Kota PadangPemerintah Daerah Kota PadangRp 2,966,900,000
6 February 2020Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr)Kota PadangRp 2,950,920,700
8 January 2025Belanja Jasa Konsultansi Updating Data Pbb-P2Kota BalikpapanRp 2,636,050,000
23 July 2020Validasi Buku Tanah Dan Surat Ukur Paket I (Karesidenan Semarang)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,630,000,000
25 February 2025Penyusunan Ded Penyediaan Rumah Susun 2 (Tongkol Tahap III)Provinsi DKI JakartaRp 2,627,950,638
11 April 2016Survei Garis Pantai Paket 2 – Pulau Jawa Bagian UtaraBadan Informasi GeospasialRp 2,592,000,000
21 March 2025Revisi Masterplan Dan Ded Penataan Kawasan Kelok 9Provinsi Sumatera BaratRp 2,500,000,000