| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020566808005000 | Rp 525,115,470 | 91.97 | 93.58 | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0900045816201000 | - | 53.98 | - | Tidak mencapai Nilai ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0017725292429000 | - | - | - | skor dibawah passing grade | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0020708764061000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU RE 101 atau RK 001 | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0023140759019000 | - | 53.72 | - | Tidak mencapai Nilai ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0020726220017000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0013917786013000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0012191144407000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU RE 101 atau RK 001 | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
Rutarona Cipta | 0015667280130000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade |
| 0031783004015000 | - | 60.41 | - | Tidak mencapai Nilai ambang batas minimal sebesar 70 | |
| 0013717723008000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU RE 101 atau RK 001 | |
| 0014481600444000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah passing grade | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0033014093061000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0814984480006000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0015667280013000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pemeliharaan Kawasan Rumah Susun 1 (Komarudin)
LINGKUP KEGIATAN
1. Tahap Konsepsi Perancangan, antara lain meliputi :
a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Kawasan Rumah
Susun 1 (Komarudin) kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Pemberi
Tugas;
b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi kerusakan di
lapangan;
c. Melakukan pengukuran lahan;
d. Konsultasi dan melakukan asistensi dengan Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman sesuai Tupoksi.
2. Tahap Penyusunan Pra Rancangan, antara lain meliputi :
a. Membuat gambar existing dan gambar rencana perbaikan, meliputi:
denah, tampak, potongan, dan detail;
b. Membuat perkiraan rencana anggaran biaya, termasuk survey harga
material dan upah.
3. Tahap Pengembangan Rancangan
a. Menyiapkan laporan terkait sistem-sistem konstruksi/struktural bangunan
dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal dan utilitasnya);
b. Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan yang akan
digunakan pada kegiatan pemeliharaan;
c. Membuat draft RKS;
d. Membuat draft RencanaAnggaranBiaya (RAB);
4. Tahap Rancangan Detail
a. Membuat uraian detail mengenai rencana perbaikan arsitektur, rencana
perbaikan struktural, rencana perbaikan mekanikal elektrikal, rencana
perbaikan utilitas, lengkap dengan perhitungan-perhitungannya;
b. Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan analisa
harga satuan, perhitungan volume dan sumber harga material yang
digunakan;
c. Menyampaikan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
d. Menyampaikan Gambar DED lengkap dengan gambar detail;
e. Membuat dokumen persyaratan administrasi, persyaratan umum,
dokumen spesifikasi teknis ;
5. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
a. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan yang akan dilelangkan pada
rapat penjelasan (aanwijzing);
b. Membantu pokja evaluasi penawaran konstruksi (apabila diperlukan);
c. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia
barang/jasa ulang;
6. Tahap pengawasan berkala, sekurang-kurangnya sekali untuk setiap minggu,
meliputi :
a. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan material;
b. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan,
c. Memeriksa kesesuaian metode pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang timbul selama masa
pelaksanaan;
e. Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan berkala.
Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan peraturan,
bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan / perizinan, maka
penyedia jasa wajib mengikuti peraturan baru yang berlaku.
Tahapan pekerjaan pada proses pemilihan penyedia barang/jasa dan
pengawasan berkala menjadi kewajiban penyedia jasa perencanaan yang
akan diperhitungkan kemudian pada saat pembangunan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultan Perencana harus melaporkan hasil pekerjaan
perencanaan/perancangan teknis pembangunan sarana prasarana Rumah
Susun ini sesuai tahapan pekerjaan pada point 1 sampai dengan point 4
tersebut diatas tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam
Kerangka Acuan Kerja kepada pemberi tugas.
Adapun perencanaan pekerjaan yang akan dilakukan antara lain:
a. Pembangunan Shelter Motor;
b. Penggantian conblock jalan lingkungan;
c. Peninggian Jalan;
d. Perbaikan Jalan Rusak;
e. Perbaikan Saluran;
f. Penggantian dan Penambahan Kanstin Jalan.