| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0669612608424000 | Rp 1,143,523,110 | 62.84 | 82.84 | - | |
| 0016779563428000 | Rp 1,207,957,500 | 67.36 | 86.3 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 1,216,893,000 | 75.37 | 94.16 | - | |
| 0210498044014000 | Rp 1,221,194,250 | 71.39 | 90.12 | - | |
| 0016920340429000 | Rp 1,250,087,550 | 65.71 | 84.01 | - | |
| 0016627358061000 | Rp 1,260,127,500 | 68 | 86.15 | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek. | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek. Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0022415913424000 | - | - | - | 1. Kualifikasi SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (Kecil) 2. Tidak menyampaikan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak 3. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan atau bukti sewa tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tepat dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0011186749441000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - | - | - |
| 0313139727404000 | - | - | - | - | |
| 0015711062031000 | - | - | - | - | |
| 0210928818403000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | - | |
PT Krida Ganesha Utama | 04*6**8****08**0 | - | - | - | - |
| 0022034789429000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kawasan Permukiman
di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (Wilayah 2) TA. 2023
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan ini terdiri dari :
a) Persiapan
• Melakukan koordinasi tim untuk pelaksanaan kegiatan;
• Menyusun rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan berdasarkan
kesepakatan bersama;
• Menyiapkan Peta Dasar;
• Inventarisasi dan overview peraturan, kebijakan, data dan informasi pada lokasi
sasaran kegiatan;
• Melaksanakan sosialisasi mengenai kegiatan Penyusunan Community Action Plan
(CAP) Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh kepada masyarakat;
b) Survey, Identifikasi dan Penyusunan Data dan Fakta
• Melaksanakan survey dan identifikasi wilayah untuk memahami kondisi permukiman,
melakukan verifikasi lokasi permukiman kumuh, area kumuh yang bersinggungan
dengan RW kumuh yang sudah ditetapkan, delineasi kawasan, dan cakupan
pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman kumuh tersebut;
• Membuat profil wilayah untuk menjabarkan keadaan eksisting, permasalahan dan
kondisi eksisting dari :
1. Kondisi Fisik Lingkungan :
- Bangunan gedung (hunian/rumah);
- Jalan lingkungan;
- Penyediaan air minum;
- Drainase lingkungan;
- Pengelolaan air limbah;
- Pengelolaan persampahan;
- Proteksi kebakaran; dan
- Sarana prasarana serta utilitas lain di lokasi penataan.
2. Kondisi Sosial dan Budaya :
- Pendidikan;
- Kesehatan masyarakat;
- Perlindungan sosial;
- Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
- Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan pembangunan
keluarga;
- Pengembangan dan pembinaan olahraga;
- Pengembangan budaya lokal; dan
- Kegiatan/kondisi sosial dan budaya di lokasi penataan.
3. Kondisi Ekonomi Masyarakat :
- Jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan masyarakat;
- Pembinaan dan penempatan tenaga kerja;
- Pembinaan kewirausahaan terpadu; dan
- Kondisi dan kegiatan ekonomi lainnya di lokasi penataan.
• Mengidentifikasi isu strategis pada area penataan.
• Melibatkan partisipasi aktif masyarakat di lokasi penataan dalam melakukan
survey/pemetaan swadaya di kawasan permukiman kumuh;
• Mengidentifikasi hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota;
Halaman 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kawasan Permukiman
di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (Wilayah 2) TA. 2023
• Berkoordinasi dengan Pihak SKPD/ UKPD terkait data pendukung perencanaan
yang dibutuhkan.
c) Analisa dan Perumusan
• Melakukan overview terhadap kebijakan, program, dan studi penanganan kumuh
seperti rencana tata ruang, serta profil kawasan kumuh pada lokasi penataan;
• Melaksanakan diskusi-diskusi bersama masyarakat dan pemangku wilayah untuk
mengidentifikasi permasalahan dan potensi dari hasil pemetaan kondisi kawasan
permukiman dilihat dari 3 (tiga) aspek fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi
masyarakat;
• Merumuskan Prioritas Kebutuhan bersama masyarakat;
• Merumuskan konsep dan strategi penanganan penataan permukiman;
• Mendetailkan Konsep dan Strategi yang terdiri dari Rencana Program dan Kegiatan;
• Melakukan perencanaan partisipatif bersama masyarakat berbekal daftar program
dan rencana kegiatan yang telah disusun;
• Bersama masyarakat melakukan Perumusan Memorandum Program;
• Menyusun Konsepsi Perancangan;
• Menyusun Gambar Pra-Rancangan (untuk aspek fisik);
• Penyusunan Draft Dokumen Penyusunan Community Action Plan (CAP).
d) Focus Group Discussion (FGD)
• Melaksanakan FGD bersama Pokja PKP, Bappeda, Walikota/Lurah/Camat, dan
SKPD/UKPD lainnya untuk mendukung penyusunan dokumen Community Action
Plan (CAP) dan penyelarasan program;
• Mendapatkan Rekomendasi Teknis Perancangan untuk dokumen perencanaan dari
SKPD/UKPD terkait.
e) Konsultasi Publik dan Finalisasi Draft
• Melaksanakan konsultasi public kepada masyarakat terhadap draft Community
Action Plan (CAP) yang telah disusun untuk penanganan kawasan permukiman
kumuh. Untuk menajamkan dan memperoleh kesepakatan bersama program dan
kegiatan dalam draft Community Action Plan (CAP). Konsultasi publik dilaksanakan
di Kelurahan setempat;
• Penajaman Pasca Konsultasi Publik;
• Penyusunan DED khusus untuk Pola Penataan Pemugaran sarana dan prasarana;
• Menyusun rangkuman (summary executive) yang merupakan hasil kegiatan ini.
f) Supervisi Tingkat Provinsi
• Merupakan kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh Pokja PKP
Provinsi dan penyelenggara di tingkat pusat. Tenaga ahli wajib mengikuti kegiatan
tersebut dan memberikan pelaporan kemajuan pencapaian kegiatan ini.
g) Pasca Community Action Plan (CAP)
• Mendampingi proses pengadaan jasa konstruksi;
• Ikut melakukan pengawasan berkala, monitoring, dan bimbingan teknis;
• Mendampingi, melakukan pemeriksaan, dan pengesahan perubahan perencanaan
dalam proses Contract Change Order (CCO) tahap pekerjaan konstruksi dan
memeriksa As Built Drawing;
• Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil penyusunan
Community Action Plan (CAP).
Halaman 2