| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942179227453000 | Rp 8,862,882,834 | - | |
| 0860043553008000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 8,271,491,295 | 1. Jabatan kerja yang disampaikan yaitu manajer lapangan pelaksanaan pekerjaan gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu jabatan kerja pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung, 2. Identifikasi bahaya dan uraian pekerjaan untuk " Pekerjaan Drop down Wood Ceiling co-Working" yang dipersyaratkan tidak disampaikan pada Dokumen RKK, 3. Pada Daftar Peralatan Utama kapasitas Untuk Mesin Las (Merk Lakoni) 450 Watt tidak sesuai dengan bukti kepemilikan (Kwintansi pembelian) yang disampaikan Mesin Las 900 Watt |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0841029184008000 | Rp 8,284,825,678 | Peserta menawarkan Peralatan (Mobil Pick Up) yang sama pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan | |
| 0014512602405000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
PT Lusro Nauli Kontraktor | 04*3**0****08**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0018504068009000 | - | - | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
Santiliyen Ndruru | 12*4**4****30**1 | - | - |
| 0724181920005000 | - | - | |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0753060185034000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0727089682412000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0013289723009000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0943588806008000 | - | - | |
| 0910209980411000 | - | - | |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - |
| 0729444828001000 | - | - | |
| 0017797051003000 | - | - | |
| 0012472296531000 | - | - | |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0017299991008000 | - | - | |
| 0013220306003000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Wahanatama Indo Sejahtera | 09*3**8****02**0 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
PT Putri Mitra Nusantara | 07*4**6****18**0 | - | - |
CV Balango | 01*8**2****04**0 | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0729603050008000 | - | - | |
PT Artha Pratama Indopersada | 01*9**3****09**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0813758067015000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0666050232528000 | - | - | |
CV Codena | 00*6**6****15**0 | - | - |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
PT Infra Karya Pratama | 02*0**6****28**0 | - | - |
Frankas | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0725116537029000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0016582348101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN:
PEKERJAAN KONSTRUKSI PERAWATAN
BANGUNAN GEDUNG DINAS TEKNIS
JATIBARU
ORGANISASI : 1.03.0.00.0.00.03.0000 / DINAS CIPTA KARYA, TATA
TAHUN
RUANG DAN PERTANAHAN
ANGGARAN
PROGRAM : 1.03.08 / PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
2024 KEGIATAN : 1.03.08.1.01 / PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0016 / PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
AKTIVITAS SUB : 1.03.08.1.01.0016.009 / PERAWATAN BANGUNAN
KEGIATAN GEDUNG DINAS TEKNIS JATIBARU
PAKET PEKERJAAN : PEKERJAAN KONSTRUKSI PERAWATAN BANGUNAN
GEDUNG DINAS TEKNIS JATIBARU
KODE SIRUP : 52048958
NILAI PAGU : Rp 10.356.053.623,- (SEPULUHMILYARTIGARATUS
PAKET LIMA PULUH ENAM JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU
ENAMRATUSDUAPULUHTIGARUPIAH)
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 / BELANJA MODAL BANGUNAN
GEDUNG KANTOR
TAHUN : 2024
ANGGARAN
LOKASI : PROVINSI DKI JAKARTA
DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Kompleks Dinas Teknis Jatibaru – Jl. Taman Jatibaru No.1
Jakarta Pusat
LATAR BELAKANG
Gedung kantor pemerintah merupakan infrastruktur penting bagi berbagai
kegiatan dan pelayanan publik. Seiring berjalannya waktu, faktor-faktor seperti
perubahan teknologi, peningkatan kebutuhan layanan, serta perubahan regulasi
menyebabkan penyesuaian gedung kantor pemerintah untuk memenuhi standar
kinerja dan efisiensi yang diperlukan.
Gedung Dinas Teknis Jatibaru merupakan salah satu pusat operasional dan
pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam mendukung
fungsi utama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi
DKI Jakarta tersebut, peran prasarana penunjang seperti ruang serba guna, ruang
rapat, dan ramp menjadi sangat penting. Ruang serba guna (ruang annex) seringkali
menjadi pusat kegiatan penting seperti pertemuan, seminar, pelatihan dan acara
resmi lainnya. Oleh karena itu, ruang rapat gedung Dinas Teknis Jatibaru menjadi
tempat strategis untuk berdiskusi, merencanakan, dan mengkoordinasikan berbagai
kegiatan.
Rehabilitasi prasarana penunjang gedung Dinas Teknis Jatibaru menjadi suatu
kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, fungsionalitas dan estetika ruang tersebut.
Aspek keberlanjutan, efisiensi energi, menciptakan ruang yang ramah lingkungan
keamanan dan kenyamanan pegawai serta mendukung produktivitas kerja juga
menjadi pertimbangan dalam kegiatan rehabilitasi aula dan ruang rapat.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI
Jakarta telah melakukan Perencanaan Perawatan Bangunan Gedung Dinas Teknis
Jatibaru yang akan dilanjutkan dengan kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun
2024.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan pengadaan Jasa
Pelaksana Kostruksi dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi Perawatan
Bangunan Gedung Dinas Teknis Jatibaru sesuai aturan dan kaidah yang berlaku.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Perawatan
Bangunan Gedung Dinas Teknik Jatibaru yang dimungkinkan kurang lebih 105
(seratus lima) hari kalender dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Masa pelaksanaan konstruksi 105 (seratus lima) hari kalender;
2.Masa Pemeliharaan: 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender (Terhitung sejak Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) selesai dilaksanakan)
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan kontraktor pelaksana ini
meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi kegiatan Perawatan Bangunan Gedung
Dinas Teknis Jatibaru (Gedung Annex dan Gedung Utama), yang secara umum
meliputi:
1) Pekerjaan Pendahuluan atau Persiapan
2) Pekerjaan Rencana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan (SMKK)
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektural
5) Pekerjaan Desain Interior
6) Pekerjaan Mekanikal
7) Pekerjaan Elektrikal
8) Pekerjaan Plambing
9) Pekerjaan Lanskap
Uraian Pekerjaan Penyedia Pelaksana Konstruksi, sebagai berikut:
A. Tahapan Pekerjaan
I. Pekerjaan Persiapan
a) Pekerjaan Pembersihan Lapangan dan Peralatan Kerja
b) Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet
c) Pekerjaan Pembuatan Pagar Sementara
d) Pekerjaan Pembuatan Papan Nama Proyek
e) Pekerjaan Pembuatan Gudang Material dan Peralatan
f) Pekerjaan Bouwplank
g) Penebangan dan Cabut Tanggul Pohon Akibat Pembangunan
h) Mobilisasi dan Demobilisasi
i) Pengadaan CCTV Temporary
II. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMKK)
a) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
b) Pengadaan Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
c) Asuransi dan Perijinan
d) Pengadaan Personil Keselamaan Konstruksi
e) Pengadaan Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
f) Pengadaan Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
g) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
h) Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi
III. Pekerjaan Struktur
a) Pekerjaan Kanopi Entrance
i. Pekerjaan Pondasi
ii. Pekerjaan Struktur Baja Kanopi
b) Pekerjaan Kanopi STP
i. Pekerjaan Pondasi
ii. Pekerjaan Struktur Baja Kanopi
c) Pekerjaan Kanopi Aksesbilitas
i. Pekerjaan Struktur Baja Kanopi
d) Pekerjaan Ramp
i. Pekerjaan Struktur Baja Ramp
e) Pekerjaan Tangga
i. Pekerjaan Struktur Baja Tangga
f) Pekerjaan Kanopi Atap Pergola di Rooftop
IV. Pekerjaan Arsitektural
a) Pekerjaan Arsitektur Lantai 1 (Lobby dan Toilet)
i. Pekerjaan Dinding Lantai Satu
ii. Pekerjaan Finishing Lantai Satu
iii. Pekerjaan Plafon Lantai Satu
iv. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Lantai Satu
v. Pekerjaan Pengecatan Lantai Satu
vi. Pekerjaan Sanitair Lantai Satu
b) Pekerjaan Arsitektur Lantai 2 (Lobby, Ruang Rapat dan Toilet)
i. Pekerjaan Dinding Lantai Dua
ii. Pekerjaan Finishing Lantai Dua
iii. Pekerjaan Plafon Lantai Dua
iv. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Lantai Dua
v. Pekerjaan Pengecatan Lantai Dua
vi. Pekerjaan Sanitair Lantai Dua
c) Pekerjaan Arsitektur Lantai 3 (Ruang Rapat Gedung Utama)
i. Pekerjaan Dinding Lantai Tiga
ii. Pekerjaan Finishing Lantai Tiga
iii. Pekerjaan Plafon Lantai Tiga
iv. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Lantai Tiga
v. Pekerjaan Pengecatan Lantai Tiga
d) Pekerjaan Arsitektur Lantai Rooftop (Gedung Annex)
i. Pekerjaan Dinding Lantai Rooftop
ii. Pekerjaan Finishing Lantai Rooftop
iii. Pekerjaan Sanitair Lantai Rooftop
iv. Pekerjaan Railing Tangga Rooftop
e) Pekerjaan Facade (Gedung Annex)
f) Pekerjaan Kanopi Kaca (Gedung Annex)
g) Pekerjaan Pagar dan Signage (Gedung Annex)
V. Pekerjaan Desain Interior
a) Pekerjaan Furniture Lantai Satu (Gedung Annex)
b) Pekerjaan Furniture Lantai Dua (Gedung Utama)
c) Pekerjaan Furniture Lantai Tiga (Gedung Utama)
d) Pekerjaan Furniture Lantai Dua (Rooftop)
VI. Pekerjaan Mekanikal
a) Pekerjaan Pintu Otomatis dan Instalasinya
b) Pekerjaan Tata Udara dan Instalasinya
c) Pekerjaan Pemadam Kebakaran dan Instalasinya
d) Pekerjaan Solar Panel dan Instalasinya
VII. Pekerjaan Elektrikal
a) Pekerjaan Armature Lampu dan Instalasinya
b) Pekerjaan Pemasangan Lampu Downlight
c) Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak
d) Pekerjaan Pemasangan Saklar Tunggal
e) Pekerjaan Pemasangan Saklar Ganda
f) Pekerjaan Tata Suara dan Instalasinya
g) Pekerjaan Fire Alarm dan Instalasinya
h) Pekerjaan CCTV dan Instalasinya
i) Pekerjaan Smartroom dan Instalasinya
VIII. Pekerjaan Plambing
a) Pekerjaan Instalasi Pipa Air Bersih dan Pipa Air Recycle
b) Pekerjaan Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Vent
IX. Pekerjaan Lanskap
a) Pekerjaan Softscape
B. Spesifikasi Metode Konstruksi
I. Tahap Pendahuluan atau Persiapan Konstruksi
1. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Spesifikasi Teknis,
pengumpulan data dan informasi lapangan termasuk seluruh dokumen
gambar, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan yang akan
dilaksanakan;
2. Melakukan konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai
peraturan dan perijinan terhadap pelaksanaan kerja konstruksi pada
malam hari serta melaporkan informasi perijinan tersebut secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas;
3. Melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre
Construction Meeting / PCM), dengan ketentuan Pelaksana Konstruksi
wajib memaparkan:
a) Struktur organisasi proyek serta tugas dan tanggung jawab masing-
masing;
b) Metode pelaksanaan, yaitu:
- Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan gambaran
umum metode pelaksanaan yang akan dilaksanakan pada tiap
tahapan pekerjaan;
- Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan metode
pelaksanaan untuk pekerjaan tertentu yang beresiko besar.
c) Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK);
d) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
e) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL);
f) Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP);
g) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (timeline schedule pelaksanaan
konstruksi);
h) Jadwal Mobilisasi Alat, Material, dan Personil;
i) Rencana pemeriksaan lapangan bersama dalam rangka penilaian
kesesuaian kontrak dengan kondisi lapangan;
j) Informasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan konstruksi;
4. Melaksanakan kegiatan MC0 (Mutual Check Awal) ke lokasi pekerjaan
bersama dengan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan
didampingi oleh Pengelola Bangunan Gedung Dinas Teknis Jatibaru;
5. Pelaksanaan pekerjaan pendahuluan / persiapan yang secara umum
meliputi:
a) Pekerjaan Pembersihan Lapangan dan Peralatan Kerja
b) Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet (Kontraktor dan Pengawas)
c) Pekerjaan Pembuatan Pagar Sementara
d) Pekerjaan Pembuatan Papan Nama Proyek
e) Pekerjaan Pembuatan Gudang Material dan Peralatan
f) Pekerjaan Bouwplank
g) Penebangan dan Cabut Tanggul Pohon Akibat Pembangunan
h) Mobilisasi dan Demobilisasi
i) Pengadaan CCTV Temporary
II. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Pelaksanaan pekerjaan Struktur, antara lain:
a) Pekerjaan Persiapan umum (sesuai gambar perencanaan, RAB,
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
b) Pekerjaan Struktur Kanopi Entrance & Struktur Baja Kanopi, meliputi:
Pekerjaan Struktur Pondasi (terdiri dari Pekerjaan Pilecap, Pekerjaan
Tie Beam, Pekerjaan Kolom Pedestal) (sesuai gambar perencanaan,
RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
c) Pekerjaan Struktur Kanopi STP & Struktur Baja Kanopi, meliputi:
Pekerjaan Struktur Pondasi (terdiri dari Pekerjaan Pilecap, Pekerjaan
Tie Beam, Pekerjaan Kolom Pedestal) (sesuai gambar perencanaan,
RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
d) Pekerjaan Struktur Kanopi Aksesbilitas, meliputi: Pekerjaan Struktur
Baja Kanopi (sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis
dan Metode Pelaksanaan);
e) Pekerjaan Ramp, meliputi: Pekerjaan Struktur Baja Ramp (sesuai
gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
f) Pekerjaan Tangga, meliputi: Pekerjaan Struktur Baja Tangga (sesuai
gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
g) Pekerjaan Kanopi Atap Pergola di Rooftop, meliputi: Pekerjaan Kolom
Pedestal dan Pekerjaan Struktur Kanopi Atap Pergola di Rooftop
(sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan).
2. Pelaksanaan pekerjaan Arsitektur, antara lain:
a) Bangunan Annex: Pekerjaan Arsitektur meliputi Pekerjaan Dinding,
Pekerjaan Finishing, Pekerjaan Plafon, Pekerjaan Kusen Pintu
Jendela, Pekerjaan Pengecatan dan Pekerjaan Sanitair dari lantai 1
(satu) sampai dengan Rooftop (sesuai gambar perencanaan, RAB,
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
b) Bangunan Gedung Utama: Pekerjaan Arsitektur meliputi Pekerjaan
dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon, pekerjaan kusen, pintu,
jendela dan pekerjaan pengecatan (sesuai gambar perencanaan,
RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
3. Pelaksanaan pekerjaan Furniture meliputi:
a) Bangunan Annex: pekerjaan furniture Lantai 1 (satu) hingga Rooftop
(sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
b) Bangunan Gedung Utama: pekerjaan furniture lantai 2 (dua) dan
lantai 3 (tiga), sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis
dan Metode Pelaksanaan.
4. Pelaksanaan pekerjaan Lanskap meliputi:
Bangunan Gedung Annex: pekerjaan softscape (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan).
5. Pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plambing, meliputi:
5a) Pekerjaan Mekanikal, antara lain:
a) Pekerjaan Pintu Otomatis dan Instalasinya (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
b) Pekerjaan Fire Sprinkler dan Instalasinya (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan).
5b) Pelaksanaan pekerjaan Elektrikal, meliputi:
a) Pekerjaan Lampu, Saklar & Stop Kontak Area Bangunan Annex
dan Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB,
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
b) Pekerjaan Kabel Instalasi Lampu, Saklar & Stop Kontak Area
Bangunan Annex dan Gedung Utama (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
c) Pekerjaan Solar Panel dan Instalasinya (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
d) Pekerjaan Smartroom dan Instalasinya (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan).
5c) Pelaksanaan Pekerjaan Plambing, Meliputi:
a) Pekerjaan Pemipaan Air Bersih Area Bangunan Annex dan
Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi
Teknis dan Metode Pelaksanaan);
b) Pekerjaan Pemipaan Air Bekas & Air Kotor Area Bangunan
Annex dan Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB,
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan);
c) Pekerjaan Pemipaan Pipa Vent Area Bangunan Annex dan
Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi
Teknis dan Metode Pelaksanaan);
d) Pekerjaan Pemipaan Siram Taman Area Bangunan Gedung
Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis
dan Metode Pelaksanaan);
e) Pekerjaan Utama Pompa termasuk instalasinya untuk Area
Bangunan Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB,
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan).
5d) Pelaksanaan pekerjaan Elektronik, Meliputi:
a) Pekerjaan Sistem Tata Suara beserta Instalasinya Area
Bangunan Annex dan Gedung Utama (sesuai gambar
perencanaan, RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan);
b) Pekerjaan Sistem Fire Alarm beserta Instalasinya Area Bangunan
Annex dan Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan, RAB,
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan).
5e) Pekerjaan Item Ventilasi & Tata Udara (HVAC):
Pekerjaan Pemasangan dan Pengadaan Grill & Diffuser Area
Bangunan Annex dan Gedung Utama (sesuai gambar perencanaan,
RAB, Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan).
III. Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi
1. Membuat dan menyerahkan as built drawing (gambar yang sesuai
dengan yang dilaksanakan) dalam bentuk softcopy (External SSD) dan
hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap;
2. Pekerjaan Dokumentasi:
a. Dokumentasi Foto sebelum, pada saat dan sesudah proses
konstruksi;
b. Dokumentasi Video sebelum, pada saat dan sesudah proses
konstruksi dalam bentuk Film Dokumenter dan semua materi disimpan
dalam External SSD.
3. Menyiapkan daftar inventaris barang berupa mesin dan peralatan
bangunan (KIB B);
4. Menyiapkan dan menyerahkan buku manual/pedoman pemakaian dan
pemeliharaan bangunan serta peralatan;
5. Menyerahkan surat garansi/jaminan/sertifikat peralatan dan training
operator;
6. Melakukan pemeriksaan seluruh kondisi fisik pekerjaan sesuai Kontrak
bersama dengan Konsultan Pengawas, Pengelola Bangunan, dan Tim
PPK;
7. Melaksanakan perbaikan pekerjaan sesuai Berita Acara defect list; dan
8. Mengajukan Serah Terima pertama kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan Berita Acara Serah Terima Pertama.
IV. Tahap Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir
1. Menyiapkan Sumber Daya, melaksanakan pekerjaan pemeliharaan atas
hasil pekerjaan dan berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan serta kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan;
2. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan
di luar bangunan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
3. Melakukan pemeriksaan / ceklis bersama dengan konsultan pengawas,
dan pengelola bangunan terhadap hasil pekerjaan perbaikan selama
masa pemeliharaan;
4. Mengajukan Serah Terima Kedua kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan Berita Acara penyerahan kedua (terakhir).
V. Pemeriksaan Pimpinan atau Auditor Internal/ Eksternal
Pelaksana Konstruksi wajib menghadiri dan terlibat aktif pada saat
kegiatan pemeriksaan pekerjaan oleh Pimpinan atau Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal (BPK/BPKP), antara
lain:
1. Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada
masa pelaksanaan dan/atau pasca pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. Menyiapkan tanggapan/jawaban atas temuan hasil pemeriksaan
berdasarkan data lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai
ketentuan dokumen kontrak;
3. Pihak Perusahaan Penyedia Pelaksana Konstruksi harus dapat
menghadirkan seluruh tim pelaksana proyek yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jam kerja pelaksanaan konstruksi dari pukul 08:00 WIB sampai dengan
18:00 WIB;
2. Jumlah Tim Kerja di lapangan menyesuaikan kebutuhan berdasarkan
area massa bangunan yang dikerjakan;
3. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
4. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
5. Metode kerja pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan pelaksanaan
konstruksi harus menyesuaikan dengan master schedule yang telah
disepakati bersama.
6. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
7. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
8. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
9. Bedasarkan ketersediaan waktu pelaksanaan setiap metode kerja harus
melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
10. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjan kontraktor pelaksana harus
membuat manajemen site sebaik mungkin agar mempermudah mobiltas
pekerjaan dilapangan.
11. Metode pekerjaan Arsitektur harus parsial dengan pekerjaan Struktur.
12. Metode pekerjaan Mekanikal & Elektrikal juga harus parsial menyesuaikan
dengan progres pekerjaan arsitektur agar tidak tertinggal untuk
penyelesaiannya.
13. Pekerjaan utilitas harus diperhatikan dengan mobilisasi alat dan bahan
dilapangan agar bisa dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan lainnya.