Penyusunan Ded Penyediaan Rumah Susun 1 (Marunda Cluster B)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067278000
Status: Repeat Order
Date: 25 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,487,317,299
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,482,774,231
Winner (Pemenang): PT Kanta Karya Utama
NPWP: 016384356061000
RUP Code: 56211252
Work Location: Jl. Rusun Marunda RT.9 RW.1, Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara 14150 - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
    Nama Paket  : Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 1 (Marunda     
                  Cluster B)                                           
                                                                       
    Lokasi Kegiatan : Jl. Rusun Marunda Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Kota
                  Administrasi Jakarta Utara 14150                     
    Kode Rekening : 5.2.03.01.02.0008                                  
    Tahun Anggaran : 2025                                              
                                                                       
    Uraian singkat pekerjaan Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 1   
    (Marunda Cluster B) yang sesuai dengan standar persyaratan teknis  
    perencanaan bangunan Gedung Hijau terdiri dari beberapa kegiatan sebagai
    berikut:                                                           
   1. Tahap Konsepsi Perancangan, antara lain meliputi :               
      a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar      
         Perencanaan Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 1           
         (Marunda Cluster B) yang mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja  
         (KAK) dari Pemberi Tugas;                                     
      b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;      
      c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi tapak)
         secara manual dan dengan menggunakan fotogrametri, serta      
         dituangkan dalam aplikasi untuk mengolah topografi;           
      d. Mengadakan penyelidikan tanah uji sondir 2.5 ton; uji bormesin (dry
         continuous coring dan atau disesuaikan dengan ketentuan yang  
         berlaku serta desain yang direncanakan) kedalaman 40 meter; uji N-
         SPT setiap kedalaman 2 meter; Undisturbed Sampling (UDS); serta uji
         Index Properties dan Triaxial UU atas setiap UDS) untuk menentukan
         jenis, ukuran, panjang, dan perkiraan daya dukung pondasi;    
      e. Melakukan uji tanah tambahan jika diperlukan dalam pemenuhan  
         proses sidang PBG guna memastikan keakuratan data jenis dan   
         karakteristik tanah di lokasi kegiatan;                       
      f. Menyusun laporan kajian tata air (apabila diperlukan);        
      g. Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila
         diperlukan dalam perijinan);                                  
      h. Melakukan analisa KKOP dan mengurus perijinan Rekomendasi     
         Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), apabila       
         diperlukan dalam perijinan;                                   
      i. Konsultasi dengan :                                           
          Kementerian Perhubungan untuk memperoleh informasi mengenai 
           Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan         
           (KKOP);                                                     
          Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan
           Kehutanan Republik Indonesia mengenai Kajian Amdal;         
          Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan
           informasi tentang standar pembangunan Rumah Susun yang sesuai
           dengan Kajian Amdal;                                        
          Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI  
           Jakarta untuk mendapatkan informasi tentang rambu-rambu rencana
           pembangunan Rumah Susun sesuai dengan Advice Planning dan   
           Block Plan serta informasi tentang syarat-syarat perancangan
           arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal, melaksanakan 
           Persetujuan Bangunan Gedung Baru (PBG) untuk mendapatkan Izin
           Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
          Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan    
           informasi sesuai dengan Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas; 
          Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh 
           informasi tentang peil banjir di lokasi Rumah Susun;        
                                                                       
          Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan syarat-
           syarat perancangan prasarana agar prasarana yang dibangun di
           lokasi Rumah Susun mendapat Izin Membangun Prasarana (IMP), 
           jika diperlukan;                                            
          Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu      
           Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi tentang  
           Kajian Tata Air.                                            
          Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk  
           berkoordinasi terkait vegetasi ekisting, jika diperlukan;   
          Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan Provinsi DKI 
           Jakarta untuk berkoordinasi terkait perencanaan teknis      
           penanggulangan kebakaran;                                   
          Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait
           sarana dan prasarana pendidikan), jika diperlukan;          
          Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait
           sarana dan prasarana kesehatan), jika diperlukan;           
          Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta
           Utara, Provinsi DKI Jakarta                                 
          Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
          PT. PLN untuk memperoleh informasi tentang standar-standar  
           pekerjaan dan biaya instalasi listrik di bangunan Rumah Susun;
          PT. Telkom Indonesia untuk memperoleh informasi tentang standar-
           standar pekerjaan dan biaya instalasi serta penyambungan telp di
           bangunan Rumah Susun;                                       
          PAM Jaya atau operator dibawahnya untuk memperoleh informasi
           tentang standar-standar pekerjaan dan biaya instalasi air dan
           jaringan PAM di sekitar bangunan Rumah Susun;               
          Perumda Paljaya untuk memperoleh informasi tentang standar- 
           standar pekerjaan dan biaya instalasi pengolahan air limbah di
           sekitar bangunan Rumah Susun;                               
          PGN  untuk memperoleh informasi mengenai standar-standar    
           pekerjaan dan biaya instalasi gas dan jaringan yang tersedia di
           bangunan Rumah Susun;                                       
          GBCI (Green Building Council Indonesia) atau DCKTRP Provinsi
           DKI Jakarta berkaitan dengan konsep perencanaan bangunan    
           gedung hijau untuk memperoleh informasi berkaitan dengan    
           sertifikat dan standar persyaratan teknis perencanaan bangunan
           Gedung Hijau sesuai perundangan berlaku;                    
      j. Membuat analisa dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan
         sekitar, kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan,
         jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak);
      k. Membuat konsep perancangan arsitektur berdasarkan gambar      
         perencanaan;                                                  
      l. Menyiapkan draft harga satuan pekerjaan arsitektur, struktur dan
         mekanikal elektrikal;                                         
      m. Menyiapkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB);                
      n. Menyiapkan draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang
         terdiri dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur
         (ruangan maupun eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasade;
      o. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan     
         menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
         (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
         untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
         fase desain dan monitoring evaluasi;                          
      p. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang 
         dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;        
      q. Membuat dan menyiapkan data untuk kebutuhan penyusunan        
         dokumen lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas rumah
         susun antara lain:                                            
           -  Draft Gambar Perancangan Arsitektur                      
           -  Tabel Intensitas                                         
           -  Data Hasil Uji Tanah (Sondir dan Boring)                 
           -  Sistem Pematangan Lahan (jika diperlukan)                
           -  Data Cut and Fill beserta data kontur lahan              
           -  Data umum pondasi dan rencana struktur atas bangunan     
           -  Draft Kajian Tata Air, data sumur resapan dan kolam resapan
           -  Perizinan PLB                                            
           -  Estimasi Jumlah Tenaga Kerja                             
           -  Rencana dan Waktu Pelaksanaan                            
           -  Daftar penggunaan alat dan estimasi pengoperasian        
           -  Daftar penggunaaan bahan material                        
           -  Rencana penempatan alat berat, bedeng pekerja, direksi keet,
              dll                                                      
           -  Rencana pengelolaan limbah dan sampah pada masa konstruksi
           -  Rencana pengelolaan limbah dan sampah pada masa          
              operasional                                              
           -  Jumlah calon penghuni                                    
           -  Neraca air                                               
           -  Skematik diagram air                                     
      r. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen       
         lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas.         
      s. Menyiapkan dokumen perijinan untuk Peil Lantai Bangunan (PLB);
                                                                       
    2. Tahap Penyusunan Pra Rancangan, antara lain meliputi :          
      a. Membuat gambar site plan (lengkap dengan perkiraan elevasi site dan
         elevasi ground floor bangunan), denah arsitektur, tampak, dan 
         potongan prinsip bangunan (yang menunjukkan secara jelas rencana
         tinggi lantai ke lantai di semua lantai);                     
      b. Membuat perhitungan jumlah kebutuhan ruang dan intensitas     
         pemanfaatan lahan;                                            
      c. Membuat perencanaan tapak (denah dan potongan);               
      d. Membuat pra rencana bangunan (denah unit hunian, denah bangunan,
         tampak, dan potongan prinsip);                                
      e. Merencanakan elevasi lahan dan elevasi lantai dasar bangunan; 
      f. Menentukan kebutuhan parkir dan menentukan apakah diperlukannya
         semi basement dan atau basement;                              
      g. Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;              
      h. Menyiapkan buku bentuk tanah dan kontur topografi site sebagai
         acuan;                                                        
      i. Menyiapkan draft Itemisasi dan Bill of Quantity (BQ) yang bersifat
         umum berdasarkan ruangan dan per meter persegi bangunan;      
      j. Menyiapkan draft Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk        
         perhitungan presentase TKDN per item pekerjaan dalam analisa RAB;
      k. Menyiapkan draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang
         terdiri dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur
         (ruangan maupun eksterior) untuk semua ruangan dan semua fasad;
      l. Menyiapkan draft block plan yang disertai dengan perhitungan  
         kebutuhan ruang yang sesuai dengan ketentuan aturan tata kota;
      m. Menyiapkan dokumen Gambar Perancangan Arsitektur;             
      n. Menyiapkan draft konsep desain dan rencana material sesuai konsep
         bangunan gedung hijau;                                        
      o. Menyiapkan kesiapan dokumen perijinan untuk Persetujuan Bangunan
         Gedung (PBG);                                                 
         -  Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)            
         -  Perizinan Yang Dimiliki (apabila ada)                      
         -  Gambar dan Laporan Perancangan Arsitektur Dijamin oleh TA  
            pemegang lisensi                                           
         -  Gambar dan Laporan Struktur bawah Dijamin oleh TA pemegang 
            lisensi                                                    
         -  Gambar dan Laporan Struktur Atas Dijamin oleh TA pemegang  
            lisensi                                                    
         -  Gambar dan Laporan ME (LAK, LAL, SDP-PL, SDP-PK, TUG,      
            TDG) Dijamin oleh TA pemegang lisensi                      
         -  Laporan Bangunan Gedung Hijau dijamin oleh TA pemegang     
            lisensi                                                    
      p. Menyiapkan dokumen arsitektur serta gambar-gambar detailnya   
         lengkap dengan perhitungan sesuai catatan konsultasi PBG-AP (lulus
         PBG-AP);                                                      
      q. Menyiapkan dokumen perijinan untuk Izin Membangun Prasarana (jika
         dipersyaratkan);                                              
      r. Menyusun Perencanaan Struktur;                                
      s. Menyusun Perencanaan ME;                                      
      t. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan     
         menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
         (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
         untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
         fase desain dan monitoring evaluasi;                          
      u. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang 
         dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;        
      v. Membuat dan menyiapkan data untuk kebutuhan penyusunan        
         dokumen lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas rumah
         susun antara lain :                                           
          - Gambar Perencanaan yang telah disetujui                    
          - Tabel Intensitas                                           
          - Rencana Sistem Drainase Zero Run Off yang telah dituangkan 
            dalam Kajian Tata Air yang telah dikonsultasikan dengan    
            DPMPTSP dan DSDA;                                          
          - Skematik sistem instalasi air bersih                       
          - Skematik sistem instalasi air bekas dan air kotor          
          - Detail Engineering Design STP (pengolahan limbah)          
          - Perhitungan detail STP meliputi :                          
            a. Kapasitas IPAL : .... m3/hari                           
            b. Debit maksimum : …. m3/jam                              
            c. Debit minimum : …. m3/jam                               
            d. Debit rata-rata :….. m3/jam                             
            e. Presentase penurunan (removal) BOD, COD, TSS dan e coli 
            f. Perhitungan rincian kriteria desain setiap unit STP     
              - Bak control                                            
              - Bak ekualisasi                                         
              - Bak Aerasi                                             
              - Bak Sedimentasi                                        
              - Bak effluent                                           
              - Bak outlet                                             
            g. Perhitungan jumlah lumpur yg dihasilkan                 
            h. Skematik sistem pengolahan STP                          
            i. Perhitungan biaya pengadaan dan pemeliharaan STP        
            j. Skematik sistem recycle (jika ada)                      
            k. Titik koordinat up stream downstream                    
            l. Titik koordinat gwt atau sumber air bersih              
            m. Titik Sumur pantau                                      
            n. Titik Inlet dan Outlet                                  
            o. Estimasi waktu uji coba dan waktu operasional STP       
            p. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen 
               lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas    
                                                                       
    3. Tahap Pengembangan Rancangan                                    
      a. Melakukan konsultasi dengan DCKTRP terkait dengan perencanaan 
         struktur dan mekanikal elektrikal;                            
      b. Menyiapkan dokumen struktur serta gambar-gambar detailnya lengkap
         dengan perhitungan untuk PBG-SG Struktur dan Geoteknik (lulus PBG-
         SG);                                                          
      c. Menyiapkan dokumen ME serta gambar-gambar detailnya lengkap   
         dengan perhitungan untuk PBG-ME (lulus PBG-ME 6 Bidang);      
      d. Membuat laporan konsepsi pengembangan keselarasan sistem yang 
         akan digunakan (AP, SG dan ME);                               
      e. Menyiapkan laporan terkait sistem-sistem konstruksi/struktural
         bangunan dan instalasi teknis (mekanikal, elektrikal dan utilitasnya);
      f. Membuat draft Ringkasan spesifikasi (Outline Specifications) yang
         terdiri dari Ringkasan spesifikasi material-material finishing arsitektur
         (ruangan maupun eksterior), struktur, mekanikal, elektrikal, dan
         plumbing untuk semua ruangan dan semua fasade, membuat        
         penjelasan secara jelas bahan-bahan bangunan yang akan dipakai;
      g. Membuat draft RKS;                                            
      h. Membuat draft Rencana Anggaran Biaya (RAB);                   
      i. Membuat draft laporan penyusunan perencanaan bangunan gedung  
         hijau;                                                        
      j. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan     
         menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
         (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
         untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
         fase desain dan monitoring evaluasi;                          
      k. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang 
         dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;        
      l. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen       
         lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas.         
                                                                       
    4. Tahap Rancangan Detail                                          
      a. Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana    
         struktural, rencana mekanikal elektrikal, rencana utilitas, lengkap
         dengan perhitungan-perhitungannya;                            
      b. Menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan      
         analisa harga satuan, perhitungan volume dengan aplikasi setara
         cubicost dan revit dan sumber harga material yang digunakan;  
      c. Menyampaikan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                  
      d. Menyampaikan Gambar DED lengkap dengan gambar detail;         
      e. Menyampaikan data perhitungan teknis struktur, mekanikal dan  
         elektrikal (utilitas);                                        
      f. Membuat dokumen rencana pengadaan penyediaan konstruksi;      
      g. Membuat laporan penyusunan perencanaan bangunan gedung hijau; 
      h. Menyiapkan dokumen akhir Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);   
         -  Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)            
         -  Perizinan Yang Dimiliki (apabila ada)                      
         -  Gambar dan Laporan Perancangan Arsitektur dijamin oleh TA  
            Arsitektur, sesuai catatan dari TPA-AP                     
         -  Gambar dan Laporan Struktur Bawah dijamin oleh TA Struktur,
            sesuai catatan dari TPA-SG                                 
         -  Gambar dan Laporan Struktur Atas dijamin oleh TA Geoteknik,
            sesuai catatan dari TPA-SG                                 
         -  Gambar dan Laporan ME dijamin oleh TA ME, sesuai catatan dari
            TPA-ME                                                     
       i. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan    
         menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit
         (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa konstruksi)
         untuk mendukung proses BIM (Building Information Modelling) pada
         fase desain dan monitoring evaluasi;                          
       j. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang
         dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;        
       k. Mengikuti asistensi pembahasan dalam penyusunan dokumen      
         lingkungan dan kajian manajemen rekayasa lalu lintas.         
                                                                       
    5) Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi                 
      a. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan konstruksi mengenai  
         pekerjaan yang akan dilelangkan pada rapat penjelasan (aanwijzing);
      b. Membantu pokja evaluasi penawaran konstruksi (apabila diperlukan);
      c. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan  
         penyedia barang/jasa ulang;                                   
                                                                       
    6) Tahap pengawasan berkala, sekurang-kurangnya sekali untuk setiap
      minggu, meliputi :                                               
      a. Memberikan seluruh data dan informasi BIM dan Green Building  
         kepada kontraktor pelaksana;                                  
      b. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan material;
      c. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di
         lapangan,                                                     
      d. Memeriksa kesesuaian metode pekerjaan dalam pelaksanaan       
         pekerjaan;                                                    
      e. Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang  
         timbul selama masa pelaksanaan dalam platform kolaboratif BIM;
      f. Menyusun laporan pelaksanaan pengawasan berkala.              
                                                                       
      Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan/perancangan, Konsultan   
      harus dilengkapi dengan legalisir lisensi tenaga ahli (TA) yang masih
      berlaku pada saat pengurusan perizinan yang terdiri dari TA perencana
      Arsitektur, Struktur Atas, Geoteknik, Instalasi Listrik Arus Kuat, Instalasi
      Listrik Arus Lemah, Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan, Instalasi
      Sistem Pemadam Kebakaran, Transportasi Udara Dalam Gedung,       
      Transportasi Dalam Gedung, serta Bangunan Gedung Hijau dan       
      diklarifikasi pada saat Pre Award Meeting.                       
      Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan  
      peraturan, bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan / perizinan,
      maka penyedia jasa wajib mengikuti peraturan baru yang berlaku.  
      Tahapan pekerjaan pada proses pemilihan penyedia barang/jasa dan 
      pengawasan berkala menjadi kewajiban penyedia jasa perencanaan yang
      akan diperhitungkan kemudian pada saat pembangunan dilaksanakan  
      sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                            
      Konsultan Perencana  harus  melaporkan hasil  pekerjaan          
      perencanaan/perancangan teknis pembangunan Rumah Susun ini sesuai
      tahapan pekerjaan pada poin 1 sampai dengan poin 4 tersebut diatas tepat
      waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja
      kepada pemberi tugas.                                            
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan
Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 1 (Marunda Cluster B) dan untuk  
dipergunakan sebagaimana mestinya.                                     
                                                                       
                                                                       
                                     Jakarta, Februari 2025            
                                                                       
                                    Kepala Bidang Perumahan            
                                  Dinas Perumahan dan Kawasan          
                                  Permukiman Provinsi DKI Jakarta      
                                           Selaku                      
                                    Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                         Chairul Lantip                
                                    NIP 197010161996031001
Tenders also won by PT Kanta Karya Utama
Authority
6 September 2013Verifikasi Distribusi Isi Ulang / Refill Lpg Kg Bersubsidi 3 Kg Tahun 2013Ppsdm KebtkeRp 25,000,000,000
30 January 2019Manajemen Konstruksi Uin Sulthan Thaha Saifuddin JambiKementerian AgamaRp 9,585,000,000
22 September 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Kalimantan BaratKementerian Pekerjaan UmumRp 8,843,288,000
25 August 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bandar Udara Baru Banggai Laut - Sulawesi Tengah (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 8,325,000,000
25 November 2021Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Bandar Udara Baru Bolaang MongondowKementerian PerhubunganRp 8,250,000,000
29 January 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Revitalisasi Lapangan MerdekaKota MedanRp 7,503,916,096
2 September 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bandar Udara Mandailing Natal Tahap IIKementerian PerhubunganRp 7,044,320,000
8 October 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi BantenKementerian Pekerjaan UmumRp 6,936,423,000
21 February 2020Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Terminal Penumpang Tahap IV (Multi Years)Kab. MimikaRp 6,442,125,776
29 January 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Medan Islamic CenterKota MedanRp 6,165,000,000