| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016384356061000 | Rp 4,941,076,200 | 93.38 | 94.7 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan | 0010016160124001 | Rp 5,370,513,000 | 89.95 | 90.36 | - |
| 0013639422062000 | Rp 5,392,383,330 | 88.65 | 89.25 | - | |
| 0013456629017000 | Rp 5,421,573,000 | 89.93 | 90.17 | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0015011851121000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0016685638008000 | - | - | - | - | |
| 0020725693007000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0020700852028000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen Kualifikasi dan memasukkan penawaran dalam KSO dengan PT. KOGAS DRIYAP KONSULTAN | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0010004836093000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
CV Barra Sinergi | 09*2**1****25**0 | - | - | - | - |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0850116690107000 | - | - | - | - | |
| 0429847080121000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0753441187124000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0013568639019000 | - | - | - | - | |
| 0015378680113000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0019453828061000 | - | - | - | - | |
| 0210261178121000 | - | - | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0015899628121000 | - | - | - | - | |
| 0010000123093000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
`
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Medan Islamic Center
1.1 LATAR BELAKANG
Melalui kajiannya, MUI Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa mayoritas
penduduk Medan adalah penganut agama Islam. Secara topografis Kota Medan sebagai
ibu kota propinsi Sumatera Utara yang letaknya berdekatan dengan pantai menjadikan
Kota Medan sebagai pintu gerbang masuknya agama Islam yang kemudian ajarannya
tumbuh pesat di wilayah tersebut. Dari tinjauan antropologis terlihat sekali penduduk
Kota Medan memiliki aktivitas berbudaya yang sarat dengan nuansa keIslaman baik
dalam tatanan kehidupan keseharian maupun tatanan adat di samping tampilan olah
budaya fisik berupa ragam ornamentasi keIslamaan di surau, masjid ataupun di rumah-
rumah.
Berdasarkan latar budaya dan sejarah Islam di Kota Medan, maka telah sepatutnya
masyarakat Kota Medan yang beragama Islam memperoleh perhatian dalam upaya
mengakomodasi ragam kegiatan yang spesifik dan yang sangat memberi nilai identitas
bagi Kota Medan. Diperlukan suatu tempat yang dapat mengakomodasi segenap
kegiatan keIslaman masyarakat Medan yang merupakan pusat kegiatan untuk berbagai
fungsi, antara lain sebagai sarana ibadah dan pengembangan syiar guna mendukung
perkembangan budaya Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Medan Islamic Centre atau
Pusat Kegiatan Budaya Islam Kota Medan adalah sebuah tempat yang tepat untuk
mengakomodir kegiatan-kegiatan keIslaman di Kota Medan. Oleh karena itu
keberadaannya sangat dibutuhkan.
Banyaknya pusat-pusat kegiatan Islam di kawasan perkotaan Kota Medan, harus
didukung dengan sarana prasarana yang memadai. Sebagai upaya memaksimalkan
kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Medan berupaya membangun Medan Islamic
Center dengan konsep integrasi atau keterpaduan antara fungsi IBADAH,DAKWAH,
TARBIAH dan MUAMALAH di wilayah Kecamatan Medan Labuhan untuk
mewujudkan Kota Medan yang BERKAH.
Pada Tahun 2015 dan Tahun 2017 Pemerintah Kota Medan telah melaksanakan
penyusunan Masterplan dan DED Islamic Center Kota Medan serta bangunan
pendukung dengan luas lahan 48 Ha yang berada di lokasi Kecamatan Medan Labuhan.
Namun seiring berjalannya waktu lahan efektif yang tersedia hanya sekitar 21 Ha. Hal
ini tentunya mengakibatkan adanya riview penyusunan Masterplan dan DED terhadap
kawasan tersebut harus dilakukan segera.
`
Perubahan guna lahan akibat dibangunnya MIC dengan luasan 21 Ha akan
sangat mempengaruhi arah perkembangan kawasan kedepannya serta merubah
karakter suatu wilayah. Ruang disekitar wilayah pengembangan akan dengan cepat
menjelma berubah menyesuaikan guna lahan dominan yang ada, terkadang dapat
merubah fungsi ruang dan fungsi lahan, yang jauh berbeda dari fungsi sebelumnya.
Pembangunan MIC yang merubah guna lahan ini akan membawa perubahan
sosial, ekonomi, budaya serta pola hidup penduduk di sekitar kawasan
pembangunan. Perubahan akibat pembangunan dapat bersifat positif maupun
negatif. Untuk mereduksi pengaruh negatif yang terjadi, maka diperlukan perangkat
yang dapat mengendalikan perubahan tata ruang pada kawasan yang menjadi
lokasi pembangunan tersebut. Perangkat tata ruang yang dapat menjangkau dalam
skala mikro kawasan dan dapat menjadi Masterplan.
Masterplan yang bersifat operasional pada kawasan studi akan sangat
memudahkan pengelola kota untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kota
yang dikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah. Susbtansi yang
termuat dalam Masterplan haruslah dapat menjadi sarana untuk mencapai
pembangunan yang dapat mensejahterakan masyarakat serta mempertimbangkan
aspek keberlanjutan lingkungan. Khusus pada kawasan yang terdapat permukiman
maupun kampung-kampung lama, diperlukan pendekatan sosial budaya sehingga
dapat menghindarkan dampak berupa “people outside the plan”, yang akan
menyebabkan masyarakat merasa terasing dalam lingkungannya sendiri. Rencana dan
arahan massa terbangun (solid) serta ruang-ruang tidak terbangun (void) harus
terintegrasi dalam satu skenario pembangunan yang berpedoman pada rencana tata
ruang dalam tingkat yang lebih makro.
Sehubungan dengan telah selesainya kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan
Review Masterplan dan DED Medan Islamic Center (MIC) Dhi Jasa Konsultansi Perencanaan
Review Masterplan dan DED Medan Islamic Center (MIC) Tahun Anggaran 2022, maka
kegiatan pembangunan Medan Islamic Center akan dibangun pada tahun 2023.
Setiap pelaksana konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan jasa manajemen konstruksi secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif. Pelaksanaan Manajemen di lapangan harus
dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi yang kompeten dan dilakukan secara
penuh tanggung jawab dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli dilapangan sesuai kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan.
`
Islamic Centre yang akan dibangun di Kota Medan akan dilengkapi dengan berbagai
sarana/prasarana untuk fungsi dakwah, tarbiyah, kajian dan informasi, syiar,
kesejahteraan dan ekonomi Islam yaitu berupa sarana masjid, sarana pusat kegiatan
muamalah, sarana pusat pendidikan (tarbiyah), mulai dari tingkat TKA/TPA, MDA, MTs,
MA, Sekolah Tinggi Islam Negeri Medan, sampai perguruan tinggi Islam, balai pertemuan
yang dapat menjadi tempat pertemuan dan resepsi pernikahan umat, tempat hafiz quran
yang dapat menampung kegiatan MTQ, sarana penelitian pengembangan dan kajian agama
Islam, sarana ekonomi dan bisnis seperti wisata kuliner dan kerajinan karya umat yang
merepresentasikan hasil budaya setempat, sarana pelayanan kepada masyarakat, sarana
manajemen informasi, sarana kegiatan pelatihan, sarana pusat kerjasama, sarana publikasi,
sarana pusat bahasa, sarana wisata rohani yang Islam, sarana olahraga Islami, serta sarana
manajemen pengelolaan Islamic Centre yang lengkap yang kesemuanya diharapkan
mampu menampung aspirasi dan kebutuhan umat hingga 20 – 30 tahun kedepannya.
Islamic Center ini diharapkan akan menjadi icon dan barometer bagi pembangunan
Islamic Center lainnya yang bercirikan Kota Medan sebagai Kota Multikultural terintegrasi
dengan Hybrid Architecture Concept yang terdiri dari : sustainable architecture,
iconi architecture dan Islamic architecture sehingga dapat mewujudkan aspirasi umat
Kota Medan yang sudah lama mendambakan adanya Islamic Center.
Untuk itu konsep Design Mesjid dan Bangunan pendukung (yang saat ini sudah
memiliki dokumen Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan) yang telah ada tentunya juga
perlu dilakukan pengkajian kembali dengan lebih mengarah ke konsep desain Islam yang
rahmattan lil ‘aalamin.
Mengingat Medan Islamic Center ini akan menjadi icon dan barometer bagi
pembangunan Islamic Center lainnya yang bercirikan Kota Medan sebagai Kota
Multikultural terintegrasi dengan Hybrid Architecture Concept yang terdiri dari :
sustainable architecture, iconi architecture dan Islamic architecture sehingga dapat
mewujudkan aspirasi umat Kota Medan yang sudah lama mendambakan adanya Islamic
Center.
Konsultan Manajemen Konstruksi ini dilaksanakan dengan menggunakan metode
Anggaran Multi Years (tahun jamak) yang anggarannya dialokasikan pada tahun 2023
sampai dengan 2024.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi Konsultan Manajemen Konstruksi
yang membuat masukan, asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam pelaksana tugas manajemen Konstruksi. Dengan
penugasan ini diharapkan Konsultan Manajemen Konstruksi dapat melaksanakan tugasnya
`
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini untuk dapat
melaksanakan pengendalian/pengawasan secara langsung pada pelaksanaan Pembangunan
Medan Islamic Center Medan sehingga pengendalian terhadap pencapaian mutu (kuantitas
dan kualitas), waktu biaya dan tertib administrasi dapat terlaksana dengan baik.
1.3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah tercapainya pelaksananaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Medan Islamic Center yang sesuai dengan rencana teknik rinci/detail
engineering design serta dapat memenuhi spesifikasi teknis dan umur rencana yang
ditetapkan, sehingga tujuan Konsultan Manajemen Konstruksi Untuk Pembangunan Medan
Islamic Center dapat tercapai dan dapat dipertanggung jawabkan.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Medan Islamic Center
diJalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
1.5. SUMBER PENDANAAN
1.5.1. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2023 Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan;
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 6.133.025.000,00,- (enam milyar
seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah).-
1.5.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan MK ini berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) adalah Rp. 6.133.025.000,00,- (enam milyar seratus tiga puluh tiga juta dua
puluh lima ribu rupiah).-dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekeraan
Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 perihal tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu:
1. Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan
untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
2. Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya
langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel
(billing rate).
1.5.3. Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung
pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi dan penggandaan laporan;
`
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. sewa kendaraan;
e. biaya rapat;
f. perjalanan lokal dan luar kota;
g. biaya komunikasi;
h. penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
i. penyiapan dokumen pendaftaran;
j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
k. pajak dan iuran daerah lainnya.
1.5.4 Jenis Kontrak ini adalah Waktu Penugasan yaitu kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak
ditandatangani.
b. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
c. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.5.5 Permintaan pembayara dapat diajukan apabila pekerjaan selesai yang dibuktikan
dengan laporan progress fisik yang disetujui dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.