PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAGIAN PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT KOTA ADMIN ISTRASI JAKARTA UTARA
Jl. Laksda Yos Sudarso No. 27-29 Jakarta Utara Telp./ Fax. : 02143930372
J A K A R T A
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHAB TOTAL KANTOR LURAH SUNTER JAYA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : 7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Provinsi
Kegiatan : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah
Paket Pengadaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter
Jaya
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0019 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung
Tahun Anggaran : 2025
Metode : Penunjukan Langsung (Repeat Order)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN REHAB TOTAL KANTOR LURAH SEMPER BARAT
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara pada Tahun Anggaran 2025 akan
melaksanakan kegiatan Rehab Total Gedung Kantor Lurah Sunter Jaya. Dalam
pelaksanaan Rehab Total Gedung Kantor Camat dan Lurah harus berpedoman pada
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah.
Diharapkan dengan pelaksanaan pengawasan kegiatan Rehab Total Gedung
Kantor Lurah ini maka akan berdiri Gedung Kantor Lurah yang baik sesuai standar
pelayanan sehingga dapat tercipta pelayanan kinerja yang baik dan nyaman bagi
masyarakat.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk terlaksananya pengawasan teknis terhadap
Pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara.
Penyedia jasa diwajibkan melakukan pengawasan yang diperlukan selama proses
pekerjaan berlangsung mulai dari kebutuhan material, tenaga kerja, peralatan, dan
kebutuhan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, sehingga hasil pelaksanaan
pekerjaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya pengawasan terhadap
pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara untuk
menjamin kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
C. Sasaran
Sasaran dari kegiatan Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota
Administrasi Jakarta Utara adalah agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi Rehab Total
Kantor Lurah Sunter Jaya ini sesuai dengan spesifikasi teknis dan penyelesaian sesuai
dengan waktu yang ditentukan.
D. Lokasi Pekerjaan / Kegiatan
Lokasi kegiatan Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya berada di Jl.
Bentengan VI No.1, RT.6/RW.5, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Administrasi Jakarta Utara.
E. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi
Jakarta Utara berasal dari APBD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Bagian Pemerintahan
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025.
Organisasi/SKPD : 7.01.0.00.0.00.02.0000 Kota Administrasi Jakarta Utara
Program : 7.02.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah Provinsi
Kegiatan : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Lokasi Kegiatan : Kota Administrasi Jakarta Utara
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0019 Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Rekayasa-Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung
Pagu Anggaran : Rp. 740.984.832,-
F. Organsasi Pengadaan Barang/jasa
1. Pengguna Anggaran
N a m a : Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP, M.Si.
NIP : 197204261991011001
Jabatan : Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
Alama : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
N a m a : Drs. Muhammad Alwi
NIP : 196708231993031002
Jabatan : Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
N a m a : Muhammad Dian Aditya
NIP : 199303012020121012
Jabatan : Staff Teknik Tingkat Terampil
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara
4. Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan (PPTK)
N a m a : Benhard Ellying House
NIP : 198508272010011016
Jabatan : Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara
5. BPPBJ : Pokja Pemilihan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta
G. Data Dasar
− Lokasi kegiatan Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya berada di Jl.
Bentengan VI No.1, RT.6/RW.5, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok,
Kota Administrasi Jakarta Utara..
− Luas Tanah/Bangunan Kantor Lurah : ± 5.072 m²/ 930 m²
− Jumlah Lantai yang akan dibangun : 3 lantai & Lantai Atap
− Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
menyediakan data/informasi dan pelayanan yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan
sepanjang memungkinkan apabila Konsultan Pengawas mengajukan permohonan
secara resmi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
Jakarta Utara selaku Pemberi Tugas.
H. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja;
b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
e) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
i) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
j) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
k) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
l) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung;
m) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
n) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2014
Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
o) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
p) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
q) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
r) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung Hijau;
s) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah;
t) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2014
tentang Persyaratan Teknis Dan Tata Cara Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan
Selang Kebakaran Serta Hidran Halaman;
u) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja;
v) Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 357 Tahun 2023 Tentang Kuasa
Pengguna Anggaran;
w) Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
Jakarta Utara Tahun Anggaran 2024;
x) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota
Administrasi Jakarta Utara pada Bagian Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi
Jakarta Utara Nomor 191/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024.
I. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
2. Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
3. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak;
4. Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
5. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
6. Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
7. Memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak
8. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume sesuai dengan
waktu yang ditentukan;
9. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan serta
membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disetujui;
10. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara
lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian
pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,
deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain;
11. Membuat dokumentasi video dan foto pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan mulai awal
sampai dengan serah terima pekerjaan;
12. Menyiapkan laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir baik kemajuan fisik
maupun keuangan penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi, termasuk hasil Kontrol
Test Kualitas (test quality control) dan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan;
13. Memberikan saran dan justifikasi untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah
dan perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain apabila
diperlukan;
14. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;
15. Melakukan pemeriksaan dan pengujian berdasarkan standarisasi yang berlaku dan
dibuktikan dengan lembar hasil uji;
16. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan gambar shop drawing dan as built
drawing;
17. Menyimpan catatan lapangan;
18. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa pelaksana pekerjaan
konstruksi;
19. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan
dilapangan;
20. Mengendalikan dan mengawasi serta melaporkan ke PPK perubahan-perubahan yang
terjadi di lapangan;
21. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi untuk pembayaran termin;
22. Menyampaikan rekomendasi penyempurnaan pekerjaan;
23. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima pekerjaan
(PHO dan FHO).
J. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah dalam bentuk Laporan Pengawasan, sebagai berikut :
1. Laporan Harian
Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan penyedia jasa pelaksana
kontruksi yang dirangkum oleh Konsultan Pengawas, meliputi :
a. Laporan Tenaga Kerja
b. Laporan Material
c. Laporan Peralatan
d. Laporan Cuaca
e. Permohonan Memulai Pekerjaan.
f. Laporan Pengajuan Ijin Lembur
Laporan Harian merupakan “back up” administrasi lapangan yang gunanya untuk
mendukung penjelasan administrasi apabila sedang ada audit/pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan/Inspektorat dan aparat penegak hukum.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada
minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada
minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta
masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi
agar tidak terjadi keterlambatan.
b. Laporan Kemajuan Kegiatan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum
tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi
tiap uraian pekerjaan, sehingga diproleh prestasi kumulatif pada minggu yang
bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan pekerjaan
dibandingkan dengan perencanaan (Time Schedule).
c. Laporan Pemasukan bahan
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya.
d. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat laporan mengenai jenis
peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien)
untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager sampai
dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam periode 1
(satu) minggu.
3. Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan dalam laporan bulanan,
sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan yang tercantum dalam
laporan mingguan, yang antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.
d. Laporan pemakaian alat dan bahan.
e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai pekerjaan terakhir dalam
interval waktu yang dimaksud.
f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.
g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu).
h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang).
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
4. Laporan Akhir
Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari keseluruhan
pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan
di lapangan (as build drawing). Laporan akhir antara lain berisikan :
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan
− Lokasi kegiatan.
− Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur,
arsitektur dan ME.
− Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai akhir pekerjaan
sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak.
− Adminitrasi Kontrak.
− Data kegiatan.
− Bar chart dan Time Schedule.
− Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c. Laporan laboratorium
− Kualitas/quality control (jika ada/perlu).
− Uitzet/Peil pengukuran.
d. Keadaan Cuaca
e. Organisasi Kegiatan
− Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
pengawasan.
− Struktur Organisasi.
− Daftar sub penyedia jasa pelaksana kegiatan kontruksi (jika ada).
f. Pernyataan Biaya
− Biaya Total.
− Tahapan Termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).
g. Kesimpulan
K. Peralatan Material dan Jasa
Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia adalah :
No Nama Alat Volume Kepemilikan Keterangan
1. Laptop/PC 1 unit Milik
2. Printer berwarna 1 unit Milik
3. Kamera Foto 1 unit Milik
4. Kamera Video 1 unit Milik
5. Alat ukur (meteran) 1 buah Milik
L. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas
1. Mengatur dan menyelenggarakan tata cara komunikasi antara Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Penyedia jasa pelaksana konstruksi dan Penyedia jasa konsultansi
pengawasan.
2. Menetapkan prosedur standard dan format laporan, quality control dan pemeriksaan
lapangan.
M. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
1. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
pembangunan fisik, yaitu selama 180 (seratus Delapan puluh) hari kalender, dan jika
terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
Pengawas tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh penyedia jasa konsultansi dimulai sejak
dikeluarkan SPMK yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan pembangunan fisik
oleh kontraktor. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
memberikan sumbang saran terhadap hasil supervisi yang dilaksanakan.
3. Biaya keterlibatan Konsultan Pengawas selama masa pemeliharaan telah termasuk
dalam penawaran harga.
N. Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli) serta kebutuhan non personil
1. Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli)
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus mengajukan dan
mengikutsertakan tenaga-tenaga yang berpengalaman sesuai profesi dan kualifikasinya
untuk menangani pekerjaan pengawasan ini, yaitu :
Personil Pendidikan Pengalaman
No Personil Kualifikasi
(Orang) Minimum Min (Tahun)
I TENAGA AHLI
1. Tenaga Ahli 1 S1 Teknik 4 - Pendidikan Minimal S1
Teknik Sipil
Teknik Sipil
- Pengalaman Minimal 4
Bangunan
Tahun dibidang bangunan
Gedung
gedung
(Team
- Memiliki SKA Minimal Ahli
Leader) Muda Teknik Bangunan
Gedung (201)
2 Tenaga Ahli 1 S1 Teknik 2 - Pendidikan minimal S1
Arsitektur Teknik Arsitektur
Arsitektur
- Pengalaman minimal 2 tahun
dibidang arsitektur
- Memiliki SKA Minimal Ahli
Muda Arsitektur (101)
3 Tenaga Ahli 1 S1 Teknik 2 - Pendidikan minimal S1
Teknik Elektro / S1 Teknik
Mekanikal / Elektro / S1
Mesin
Elektrikal Teknik
- Pengalaman minimal 2 tahun
Mesin
dibidang mekanikal elektrikal
plambing
- Memiliki SKA Ahli Muda
Teknik Tenaga Listrik (401)
atau memiliki SKA Ahli
Teknik Plambing dan Pompa
Mekanik (303)
4 Tenaga Ahli 1 S1 Jurusan 1 - Pendidikan Minimal S1
Keselamatan Teknik Jurusan Teknik
dan - Pengalaman Minimal 1
Kesehatan Tahun dibidang bangunan
gedung
Kerja (K3)
- Memiliki SKA Ahli Muda
Kontruksi
Keselamatan Kontruksi (603)
II TENAGA PENDUKUNG
5 Manager 1 S1 Jurusan 1 - Pendidikan Minimal S1
Kantor Teknik Jurusan Teknik
Lapangan / - Pengalaman Minimal 1
Administrator Tahun dibidang bangunan
gedung
III NON PERSONIL
NO
URAIAN VOLUME SATUAN
1 Laporan Final 20 Buku
2 Laporan Pendahuluan 15 Buku
3 Laporan Antara 15 Buku
Keterangan :
1. Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga Ahli (SPTA), Ijazah
terakhir, Sertifikat Keahlian (SKA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Referensi
Pengalaman Kerja dari Pemberi Tugas / Owner / Pengguna Jasa (bukan dari
perusahaan tempat bekerja), dan Surat Pernyataan tidak akan melaksanakan tugas
dalam waktu yang bersamaan pada kegiatan lain.
2. Tenaga Ahli dihadirkan dengan membawa Sertifikat Kompetensi pada saat rapat
persiapan.
2. Tugas Personil
a. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (Team Leader)
− Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan
− Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin pekerjaan
kostruksi/fisik gedung sesuai dengan dokumen kontrak.
− Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
dilakukan oleh koordinator lapangan.
− Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
− Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
kinerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.
− Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
Bulanan (Fisik dan Keuangan), hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang
dialami oleh Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan kontruksi.
− Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path.
− Mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang
harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
− Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di
lapangan.
− Memeriksa semua gambar kerja sipil / struktur baik permanen works maupun
temporary works (bekisting / perancah / fromwork, dll) yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi sesuai batasan-batasan dan syarat
kontrak.
− Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang
sipil/struktur.
− Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi dalam hal pekerjaan sipil/struktur dan menyiapkan perubahannya.
− Membantu penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam mempersiapkan as
built drawing semua pekerjaan sipil/struktur.
− Mengawasi dan memeriksa pekerjaan sipil/struktur.
− Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.
− Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan. Permintaan perubahan
dan claim pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan
kontruksi.
− Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh penyedia
jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.
− Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.
− Membantu dan membuat rekomendasi PHO dan FHO serta mempersiapkan daftar
kekurangan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki
− Mengawasi pekerjaan struktur dan non struktur bangunan gedung serta bangunan
penunjang gedung pada proyek konstruksi;
− Memberi arahan penyedia Jasa Kontruksi dalam penyusunan Shop Drawing dan
As Build Drawing terkait pekerjaan Dermaga serta bangunan penunjang dermaga.
− Memeriksa dan membuat catatan atas peralatan, tenaga kerja dan bahan yang
digunakan, Jika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan tambahan
− Memeriksa pekerjaan sementara atas peralatan dan metode kerja Penyedia Jasa
Konstruksi;
− Melakukan pemantauan secara teratur dan melakukan monitoring pekerjaan
bangunan gedung serta bangunan penunjang gedung;
− Memeriksa laporan kemajuan pekerjaan (bobot) kontraktor;
− Bertanggung jawab terhadap pengendalian kualitas dan kuantitas pekerjaan
bangunan gedung serta bangunan penunjang gedung;
− Merinci kuantitas volume pekerjaan bangunan gedung serta bangunan penunjang
gedung sehubungan dengan Contact Change Order (CCO) dan membuat
justifikasi teknis terhadap Contract Change Order (CCO);
− Memantau pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan laporan bulanan, laporan
akhir dan laporan teknis, hasil pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas
dan kuantitas pekerjaan bangunan gedung serta bangunan penunjang gedung dan
masalah-masalah yang dialami penyedia Jasa Kontruksi.
b. Tenaga Pengawas Lapangan Arsitektur
− Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan arsitektur
di lapangan.
− Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak,
termasuk claim dari penyedia jasa pelaksana kontruksi dalam hal pembayaran
tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
− Memeriksa semua gambar kerja arsitektur baik permanent works maupun
temporary work yang dipersiapkan oleh penyedia jasa pelaksana kontruksi
sesuai batasan-batasan dan syarat kontrak.
− Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang
arsitektur.
− Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan
modifikasi dalam hal pekerjaan arsitektur dan menyiapkan perubahannya.
− Membantu penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam mempersiapkan
as built drawing semua pekerjaan arsitektur.
− Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
kontruksi dalam hal pekerjaan arsitektur.
− Memberikan saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam
koordinasi pekerjaan dengan bidang pekerjaan lainnya.
− Mengendalikan pekerjaan arsitektur sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan
dalam dokumen kontrak kerja pelaksana kegiatan kontruksi.
− Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana.
− Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan,peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakan oleh penyedia
jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.
− Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda terima
dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut
syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
− Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil perhitungan
lapangan.
− Mengukur semua kuantitas pekerjaan arsitektur yang telah dilaksanakan sesuai
yang terpasang di lapangan.
− Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan arsitektur.
− Menelaah gambar dan desain arsitektur yang ada dan memantau penerapannya
di lapangan.
− Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah
masa jaminan pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan
kerusakan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.
c. Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal
− Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan
mekanikal/elektrikal di lapangan .
− Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak
termasuk claim dari penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam hal
pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.
− Memeriksa semua gambar kerja mekanikal/elektrikal yang dipersiapkan oleh
penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi sesuai batasan-batasan dan syarat
kontrak.
− Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang
mekanikal/elektrikal.
− Membantu PPK dalam hal adanya perubahan dan modifikasi dalam hal
pekerjaan mekanikal/elektrikal dan menyiapkan perubahannya.
− Membantu penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam mempersiapkan
as built drawing semua pekerjaan mekanikal/elektrikal.
− Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
kontruksi dalam hal pekerjaan mekanikal/elektrikal.
− Memberikan saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam
koordinasi pekerjaan mekanikal/elektrikal dengan bidang pekerjaan lainnya.
− Mengendalikan pekerjaan mekanikal/elektrikal sesuai jadwal waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pelaksanan kegiatan kontruksi.
− Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
− Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.
− Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda terima
dan memeliharanya sebagai catatan tetap,jaminan yang dibutuhkan menurut
syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.
− Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil perhitungan
lapangan.
− Mengukur semua kuantitas pekerjaan mekanikal/elektrikal yang telah
dilaksanakan sesuai yang terpasang di lapangan.
− Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan mekanikal/elektrikal
− Melaksanakan test dan commissioning terhadap seluruh pekerjaan
mekanikal/elektrikal yang memerlukan test dan commissioning yang hasilnya
dituangkan dalam Berita acara.
− Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list) yang
harus diperbaiki.
d. Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memiliki kualifikasi minimal S-1 dengan pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun dalam
bidang bangunan gedung dan memiliki Surat Keterangan Ahli, dengan tugas yaitu:
- Membantu Team Leader dalam menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek
kontruksi;
- Melakukan pengawasan dan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja;
- Memeriksa dan membuat catatan K3 atas peralatan, tenaga kerja dan bahan yang
digunakan;
- Memeriksa pekerjaan sementara atas peralatan dan metode kerja Penyedia Jasa
Kontruksi;
- Melakukan pemantauan secara ketat atas keselamatan dan kesehatan kerja
kontraktor dan memberi laporan kepada Team Leader jika terjadi kelalaian dalam
pelaksanaan pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap pengendalian keselamatan dan kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga pengawas lapangan;
- Memantau pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan laporan bulanan, hasil
pengawasan dan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja dan masalah-
masalah yang dialami penyedia Jasa Kontruksi.
e. Manager Kantor lapangan / Administrator
Memiliki kualifikasi minimal S-1 dengan pengalaman minimal 1 (Satu) tahun dalam
bidang bangunan gedung, dengan tugas yaitu:
- Membantu Team Leader dalam dalam membuat laporan pengawasan (Laporan
Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Final) dan administrasi
pengawasan lainnya;
- Bertanggung jawab dalam pemembuatan laporan pengawasan (Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Final) dan administrasi pengawasan
lainnya;
- Memeriksa laporan administrasi Pekerjaan Penyedia Jasa Kontruksi;
- Melakukan pemantauan secara ketat atas Laporan – laporan administrasi
Pekerjaan lapangan kontraktor dan memberi laporan kepada Team Leader jika
terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan;
P. Metode Pemilihan
Metode Pemilihan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode Penunjukan
Langsung (Repeat Order). Cara pembayaran menggunakan termin.
Q. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
yang masih berlaku;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, disyaratkan sub
bidang klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)
3. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan tahun 2020);
4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
7. Tidak masuk dalam sanksi Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
8. Melampirkan Surat Pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apapun apabila pekerjaan
konstruksi tidak terlaksana/DPA dibatalkan;
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
10. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir;
R. Persyaratan Kerjasama
Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, konsultan pengawasan harus
memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh KPA/PPK baik secara lisan maupun
tertulis dan berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, beserta penjelasan dan
lampirannya.
Pembayaran kepada konsultan pengawasan dilakukan sesuai dengan pekerjaan dan
tidak melebihi prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Bagi konsultan pengawasan
yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan tersebut,
dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan pembatalan/pencabutan SPK
atau Surat Perjanjian/Kontrak.
S. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengawasan sampai dengan penyerahan
dokumen pengadaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah
Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta, 3 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bagian Pemerintahan
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
Muhammad Dian Aditya
NIP 199303012020121012