Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10075225000
Status: Repeat Order
Date: 6 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 740,984,832
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 688,904,832
Winner (Pemenang): Cemara Muto Semesta
NPWP: 016467284015000
RUP Code: 55402751
Work Location: Kantor Lurah Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI  DAERAH   KHUSUS  IBUKOTA   JAKARTA              
                                                                          
                   BAGIAN   PEMERINTAHAN                                  
   SEKRETARIAT      KOTA  ADMIN   ISTRASI  JAKARTA    UTARA               
                                                                          
    Jl. Laksda Yos Sudarso No. 27-29 Jakarta Utara Telp./ Fax. : 02143930372
                            J A K A R T A                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA ACUAN KERJA                                
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               JASA  KONSULTANSI   PENGAWASAN                             
                                                                          
          REHAB   TOTAL  KANTOR  LURAH   SUNTER  JAYA                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                          
Program          : 7.02.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah     
                   Provinsi                                               
Kegiatan         : 7.02.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang   
                   Urusan Pemerintah Daerah                               
                                                                          
Paket Pengadaan  : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter
                   Jaya                                                   
Kode Rekening    : 5.1.02.02.08.0019 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan  
                   Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan   
                   Gedung                                                 
                                                                          
Tahun Anggaran   : 2025                                                   
Metode           : Penunjukan Langsung (Repeat Order)                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
        PENGAWASAN  REHAB TOTAL KANTOR LURAH SEMPER BARAT                 
        KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025               
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
        Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
  penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
                                                                          
  dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
  konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus
                                                                          
  dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga - tenaga ahli pengawasan di
  lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
                                                                          
  bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
  kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas
  jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                          
  Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
  pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
                                                                          
  Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                                
        Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara pada Tahun Anggaran 2025 akan
                                                                          
  melaksanakan kegiatan Rehab Total Gedung Kantor Lurah Sunter Jaya. Dalam
  pelaksanaan Rehab Total Gedung Kantor Camat dan Lurah harus berpedoman pada
                                                                          
  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
  tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah.
                                                                          
        Diharapkan dengan pelaksanaan pengawasan kegiatan Rehab Total Gedung
  Kantor Lurah ini maka akan berdiri Gedung Kantor Lurah yang baik sesuai standar
                                                                          
  pelayanan sehingga dapat tercipta pelayanan kinerja yang baik dan nyaman bagi
  masyarakat.                                                             
                                                                          
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan                                                      
        Maksud kegiatan ini adalah untuk terlaksananya pengawasan teknis terhadap
                                                                          
  Pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara.
  Penyedia jasa diwajibkan melakukan pengawasan yang diperlukan selama proses
                                                                          
  pekerjaan berlangsung mulai dari kebutuhan material, tenaga kerja, peralatan, dan
  kebutuhan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, sehingga hasil pelaksanaan
                                                                          
  pekerjaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.           
        Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya pengawasan terhadap
                                                                          
  pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara untuk
  menjamin kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan
  pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.               
                                                                          
                                                                          
C. Sasaran                                                                
                                                                          
      Sasaran dari kegiatan Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota
  Administrasi Jakarta Utara adalah agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi Rehab Total
                                                                          
  Kantor Lurah Sunter Jaya ini sesuai dengan spesifikasi teknis dan penyelesaian sesuai
  dengan waktu yang ditentukan.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D. Lokasi Pekerjaan / Kegiatan                                            
                                                                          
      Lokasi kegiatan Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya berada di Jl.
  Bentengan VI No.1, RT.6/RW.5, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota
  Administrasi Jakarta Utara.                                             
                                                                          
                                                                          
E. Sumber Pendanaan                                                       
                                                                          
      Sumber pendanaan kegiatan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya Kota Administrasi
   Jakarta Utara berasal dari APBD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dokumen
                                                                          
   Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Bagian Pemerintahan
   Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025.       
                                                                          
    Organisasi/SKPD : 7.01.0.00.0.00.02.0000 Kota Administrasi Jakarta Utara
    Program        : 7.02.01           Program  Penunjang Urusan          
                                       Pemerintah Daerah Provinsi         
    Kegiatan       : 7.02.01.1.07      Pengadaan Barang Milik Daerah      
                                                                          
                                       Penunjang Urusan Pemerintah        
                                       Daerah                             
    Lokasi Kegiatan :                  Kota Administrasi Jakarta Utara    
                                                                          
    Kode Rekening  : 5.1.02.02.08.0019 Belanja  Jasa   Konsultansi        
                                       Pengawasan    Rekayasa-Jasa        
                                       Pengawas Pekerjaan Konstruksi      
                                       Bangunan Gedung                    
                                                                          
    Pagu Anggaran  : Rp. 740.984.832,-                                    
                                                                          
F. Organsasi Pengadaan Barang/jasa                                        
                                                                          
  1. Pengguna Anggaran                                                    
     N a m a : Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP, M.Si.                         
                                                                          
     NIP     : 197204261991011001                                         
     Jabatan : Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara                   
                                                                          
     Alama   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara   
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                        
                                                                          
     N a m a : Drs. Muhammad Alwi                                         
     NIP     : 196708231993031002                                         
                                                                          
     Jabatan : Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
     Alamat  : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara   
                                                                          
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                       
    N a m a  : Muhammad Dian Aditya                                       
                                                                          
    NIP      : 199303012020121012                                         
    Jabatan  : Staff Teknik Tingkat Terampil                              
                                                                          
    Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara   
  4. Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan (PPTK)                              
                                                                          
    N a m a  : Benhard Ellying House                                      
    NIP      : 198508272010011016                                         
    Jabatan  : Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan                
                                                                          
              Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
    Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Kota Administrasi Jakarta Utara   
                                                                          
  5. BPPBJ   : Pokja Pemilihan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta                 
G. Data Dasar                                                             
                                                                          
    − Lokasi kegiatan Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Sunter Jaya berada di Jl.
      Bentengan VI No.1, RT.6/RW.5, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok,
      Kota Administrasi Jakarta Utara..                                   
                                                                          
    − Luas Tanah/Bangunan Kantor Lurah : ± 5.072 m²/ 930 m²               
    − Jumlah Lantai yang akan dibangun : 3 lantai & Lantai Atap           
                                                                          
    − Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara
      menyediakan data/informasi dan pelayanan yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan
                                                                          
      sepanjang memungkinkan apabila Konsultan Pengawas mengajukan permohonan
      secara resmi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
                                                                          
      Jakarta Utara selaku Pemberi Tugas.                                 
                                                                          
                                                                          
H. Referensi Hukum                                                        
  a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
     Cipta Kerja;                                                         
                                                                          
  b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
     Gedung;                                                              
                                                                          
  c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
                                                                          
     diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan
     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                          
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;            
  d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                                                                          
     Bangunan Gedung Negara;                                              
  e) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                          
     Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
     Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden
                                                                          
     Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
   f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                          
     Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
  g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
                                                                          
     Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
     Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                                        
                                                                          
  h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
     Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan     
                                                                          
     Konstruksi;                                                          
   i) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                          
     Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
     Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
                                                                          
   j) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
     2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
                                                                          
  k) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
     tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;              
   l) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
                                                                          
     tentang Bangunan Gedung;                                             
  m) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014
     tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;              
                                                                          
  n) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2014
     Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
                                                                          
  o) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022
     tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;  
                                                                          
  p) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
     Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
                                                                          
  q) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013
     tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
                                                                          
     diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
     161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
                                                                          
     Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 Sistem dan Prosedur Pengelolaan
     Keuangan Daerah;                                                     
   r) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012
                                                                          
     tentang Bangunan Gedung Hijau;                                       
  s) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2013
                                                                          
     tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah;
   t) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2014
                                                                          
     tentang Persyaratan Teknis Dan Tata Cara Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan
     Selang Kebakaran Serta Hidran Halaman;                               
                                                                          
  u) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 tahun 2022
     tentang Organisasi dan Tata Kerja;                                   
                                                                          
  v) Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2024 Tentang
     Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 357 Tahun 2023 Tentang Kuasa
                                                                          
     Pengguna Anggaran;                                                   
  w) Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
     (PPK) Pengadaan Barang/ Jasa Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi
     Jakarta Utara Tahun Anggaran 2024;                                   
                                                                          
  x) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota
     Administrasi Jakarta Utara pada Bagian Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi
                                                                          
     Jakarta Utara Nomor 191/DPA/2025 Tanggal 31 Desember 2024.           
                                                                          
I. Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                          
       Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
  Pengawasan adalah sebagai berikut :                                     
                                                                          
  1. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
     pelaksana konstruksi;                                                
                                                                          
  2. Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;                 
  3. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                                                                          
     ketentuan dalam Kontrak;                                             
                                                                          
  4. Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
     pekerjaan;                                                           
                                                                          
  5. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;       
  6. Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
     tanggungjawabnya;                                                    
                                                                          
  7. Memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
     dengan ketentuan dalam Kontrak                                       
                                                                          
  8. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
     konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume sesuai dengan
                                                                          
     waktu yang ditentukan;                                               
  9. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan serta
                                                                          
     membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disetujui;
  10. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara
                                                                          
     lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian
     pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,   
                                                                          
     deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain;                   
  11. Membuat dokumentasi video dan foto pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan mulai awal
     sampai dengan serah terima pekerjaan;                                
                                                                          
  12. Menyiapkan laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir baik kemajuan fisik
     maupun keuangan penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi, termasuk hasil Kontrol
                                                                          
     Test Kualitas (test quality control) dan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan;
  13. Memberikan saran dan justifikasi untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah
                                                                          
     dan perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain apabila
     diperlukan;                                                          
                                                                          
  14. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;             
  15. Melakukan pemeriksaan dan pengujian berdasarkan standarisasi yang berlaku dan
                                                                          
     dibuktikan dengan lembar hasil uji;                                  
  16. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan gambar shop drawing dan as built
                                                                          
     drawing;                                                             
  17. Menyimpan catatan lapangan;                                         
  18. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa pelaksana pekerjaan
                                                                          
     konstruksi;                                                          
  19. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan
                                                                          
     dilapangan;                                                          
  20. Mengendalikan dan mengawasi serta melaporkan ke PPK perubahan-perubahan yang
                                                                          
     terjadi di lapangan;                                                 
  21. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang diajukan
                                                                          
     oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi untuk pembayaran termin;
  22. Menyampaikan rekomendasi penyempurnaan pekerjaan;                   
                                                                          
  23. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima pekerjaan
     (PHO dan FHO).                                                       
                                                                          
J. Keluaran                                                               
                                                                          
      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
  Kerja ini adalah dalam bentuk Laporan Pengawasan, sebagai berikut :     
                                                                          
                                                                          
  1. Laporan Harian                                                       
     Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan penyedia jasa pelaksana
                                                                          
     kontruksi yang dirangkum oleh Konsultan Pengawas, meliputi :         
     a. Laporan Tenaga Kerja                                              
     b. Laporan Material                                                  
                                                                          
     c. Laporan Peralatan                                                 
     d. Laporan Cuaca                                                     
                                                                          
     e. Permohonan Memulai Pekerjaan.                                     
     f. Laporan Pengajuan Ijin Lembur                                     
                                                                          
     Laporan Harian merupakan “back up” administrasi lapangan yang gunanya untuk
     mendukung penjelasan administrasi apabila sedang ada audit/pemeriksaan oleh Badan
                                                                          
     Pemeriksa Keuangan/Inspektorat dan aparat penegak hukum.             
  2. Laporan Mingguan                                                     
                                                                          
     a. Laporan Umum                                                      
        Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada
                                                                          
        minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada
        minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta
        masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi
                                                                          
        agar tidak terjadi keterlambatan.                                 
     b. Laporan Kemajuan Kegiatan                                         
                                                                          
        Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum
        tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi
                                                                          
        tiap uraian pekerjaan, sehingga diproleh prestasi kumulatif pada minggu yang
        bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
        dibandingkan dengan perencanaan (Time Schedule).                  
     c. Laporan Pemasukan bahan                                           
                                                                          
        Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai barang-
        barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
                                                                          
        volumenya.                                                        
     d. Laporan Pemakaian Alat                                            
        Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat laporan mengenai jenis
                                                                          
        peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
        memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien)
                                                                          
        untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.                 
     e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                       
                                                                          
        Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager sampai
        dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai
                                                                          
        dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
        pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam periode 1
                                                                          
        (satu) minggu.                                                    
  3. Laporan Bulanan                                                      
     Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan dalam laporan bulanan,
                                                                          
     sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan yang tercantum dalam
     laporan mingguan, yang antara lain berisi :                          
                                                                          
     a. Laporan umum beserta permasalahannya.                             
                                                                          
     b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.          
     c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.          
                                                                          
     d. Laporan pemakaian alat dan bahan.                                 
     e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai pekerjaan terakhir dalam
       interval waktu yang dimaksud.                                      
                                                                          
     f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.          
     g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu).          
                                                                          
     h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).                      
     i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang).
                                                                          
     j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
  4. Laporan Akhir                                                        
                                                                          
     Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari keseluruhan
     pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan
                                                                          
     di lapangan (as build drawing). Laporan akhir antara lain berisikan :
     a. Pendahuluan                                                       
                                                                          
       Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.              
     b. Uraian umum kegiatan                                              
                                                                          
       − Lokasi kegiatan.                                                 
       − Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur,
         arsitektur dan ME.                                               
                                                                          
       − Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai akhir pekerjaan
         sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak.                         
                                                                          
       − Adminitrasi Kontrak.                                             
       − Data kegiatan.                                                   
                                                                          
       − Bar chart dan Time Schedule.                                     
       − Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.                  
                                                                          
     c. Laporan laboratorium                                              
       − Kualitas/quality control (jika ada/perlu).                       
                                                                          
       − Uitzet/Peil pengukuran.                                          
     d. Keadaan Cuaca                                                     
                                                                          
     e. Organisasi Kegiatan                                               
       − Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
         pengawasan.                                                      
                                                                          
       − Struktur Organisasi.                                             
       − Daftar sub penyedia jasa pelaksana kegiatan kontruksi (jika ada).
                                                                          
     f. Pernyataan Biaya                                                  
       − Biaya Total.                                                     
                                                                          
       − Tahapan Termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).       
     g. Kesimpulan                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
K. Peralatan Material dan Jasa                                            
   Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia adalah :                 
                                                                          
    No      Nama Alat       Volume     Kepemilikan  Keterangan            
    1.  Laptop/PC            1 unit       Milik                           
    2.  Printer berwarna     1 unit       Milik                           
    3.  Kamera Foto          1 unit       Milik                           
    4.  Kamera Video         1 unit       Milik                           
                                                                          
    5.  Alat ukur (meteran)  1 buah       Milik                           
                                                                          
L. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas                                  
                                                                          
  1. Mengatur dan menyelenggarakan tata cara komunikasi antara Pejabat Pembuat
     Komitmen (PPK), Penyedia jasa pelaksana konstruksi dan Penyedia jasa konsultansi
                                                                          
     pengawasan.                                                          
  2. Menetapkan prosedur standard dan format laporan, quality control dan pemeriksaan
                                                                          
     lapangan.                                                            
                                                                          
                                                                          
M. Waktu pelaksanaan yang diperlukan                                      
  1. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
     pembangunan fisik, yaitu selama 180 (seratus Delapan puluh) hari kalender, dan jika
                                                                          
     terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
     Pengawas tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.
                                                                          
  2. Pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh penyedia jasa konsultansi dimulai sejak
     dikeluarkan SPMK yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan pembangunan fisik
                                                                          
     oleh kontraktor. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
     memberikan sumbang saran terhadap hasil supervisi yang dilaksanakan. 
                                                                          
  3. Biaya keterlibatan Konsultan Pengawas selama masa pemeliharaan telah termasuk
     dalam penawaran harga.                                               
                                                                          
                                                                          
N. Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli) serta kebutuhan non personil          
                                                                          
  1. Kebutuhan Personil (Tenaga Ahli)                                     
      Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus mengajukan dan
  mengikutsertakan tenaga-tenaga yang berpengalaman sesuai profesi dan kualifikasinya
                                                                          
  untuk menangani pekerjaan pengawasan ini, yaitu :                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                Personil Pendidikan Pengalaman                            
 No   Personil                                     Kualifikasi            
                (Orang) Minimum  Min (Tahun)                              
  I  TENAGA AHLI                                                          
 1.  Tenaga Ahli  1     S1 Teknik    4      - Pendidikan Minimal S1       
                                              Teknik Sipil                
     Teknik               Sipil                                           
                                            - Pengalaman Minimal 4        
     Bangunan                                                             
                                              Tahun dibidang bangunan     
     Gedung                                                               
                                              gedung                      
     (Team                                                                
                                            - Memiliki SKA Minimal Ahli   
     Leader)                                  Muda  Teknik Bangunan       
                                              Gedung (201)                
  2  Tenaga Ahli  1     S1 Teknik    2      - Pendidikan minimal S1       
                        Arsitektur            Teknik Arsitektur           
     Arsitektur                                                           
                                            - Pengalaman minimal 2 tahun  
                                              dibidang arsitektur         
                                            - Memiliki SKA Minimal Ahli   
                                              Muda Arsitektur (101)       
  3  Tenaga Ahli  1     S1 Teknik    2      - Pendidikan minimal S1       
                                              Teknik Elektro / S1 Teknik  
     Mekanikal /        Elektro / S1                                      
                                              Mesin                       
     Elektrikal          Teknik                                           
                                            - Pengalaman minimal 2 tahun  
                         Mesin                                            
                                              dibidang mekanikal elektrikal
                                              plambing                    
                                            - Memiliki SKA Ahli Muda      
                                              Teknik Tenaga Listrik (401) 
                                              atau memiliki SKA Ahli      
                                              Teknik Plambing dan Pompa   
                                              Mekanik (303)               
  4  Tenaga Ahli  1     S1 Jurusan   1      - Pendidikan Minimal S1       
     Keselamatan         Teknik               Jurusan Teknik              
     dan                                    - Pengalaman Minimal 1        
     Kesehatan                                Tahun dibidang bangunan     
                                              gedung                      
     Kerja (K3)                                                           
                                            - Memiliki SKA Ahli Muda      
     Kontruksi                                                            
                                              Keselamatan Kontruksi (603) 
  II TENAGA PENDUKUNG                                                     
  5  Manager      1     S1 Jurusan   1      - Pendidikan Minimal S1       
     Kantor              Teknik               Jurusan Teknik              
     Lapangan /                             - Pengalaman Minimal 1        
     Administrator                            Tahun dibidang bangunan     
                                              gedung                      
 III NON PERSONIL                                                         
 NO                                                                       
               URAIAN              VOLUME           SATUAN                
  1  Laporan Final                   20     Buku                          
  2  Laporan Pendahuluan             15     Buku                          
  3  Laporan Antara                  15     Buku                          
     Keterangan :                                                         
  1. Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga Ahli (SPTA), Ijazah
     terakhir, Sertifikat Keahlian (SKA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Referensi
     Pengalaman Kerja dari Pemberi Tugas / Owner / Pengguna Jasa (bukan dari
     perusahaan tempat bekerja), dan Surat Pernyataan tidak akan melaksanakan tugas
     dalam waktu yang bersamaan pada kegiatan lain.                       
                                                                          
                                                                          
  2. Tenaga Ahli dihadirkan dengan membawa Sertifikat Kompetensi pada saat rapat
     persiapan.                                                           
                                                                          
                                                                          
  2. Tugas Personil                                                       
                                                                          
    a. Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (Team Leader)                   
       − Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan          
                                                                          
       − Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin pekerjaan
         kostruksi/fisik gedung sesuai dengan dokumen kontrak.            
       − Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
                                                                          
         dilakukan oleh koordinator lapangan.                             
       − Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran. 
                                                                          
       − Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
         kinerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.             
                                                                          
       − Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
         Bulanan (Fisik dan Keuangan), hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang
                                                                          
         dialami oleh Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan kontruksi.        
       − Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path.
                                                                          
       − Mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang
         harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
                                                                          
       − Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di 
         lapangan.                                                        
                                                                          
       − Memeriksa semua gambar kerja sipil / struktur baik permanen works maupun
         temporary works (bekisting / perancah / fromwork, dll) yang dipersiapkan oleh
         penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi sesuai batasan-batasan dan syarat
                                                                          
         kontrak.                                                         
       − Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang
                                                                          
         sipil/struktur.                                                  
       − Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan 
                                                                          
         modifikasi dalam hal pekerjaan sipil/struktur dan menyiapkan perubahannya.
       − Membantu penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam mempersiapkan as
                                                                          
         built drawing semua pekerjaan sipil/struktur.                    
       − Mengawasi dan memeriksa pekerjaan sipil/struktur.                
                                                                          
       − Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.  
       − Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan. Permintaan perubahan
                                                                          
         dan claim pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan
         kontruksi.                                                       
                                                                          
       − Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
         penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh penyedia
         jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.                              
                                                                          
       − Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.                          
       − Membantu dan membuat rekomendasi PHO dan FHO serta mempersiapkan daftar
                                                                          
         kekurangan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki          
       − Mengawasi pekerjaan struktur dan non struktur bangunan gedung serta bangunan
                                                                          
         penunjang gedung pada proyek konstruksi;                         
                                                                          
                                                                          
       − Memberi arahan penyedia Jasa Kontruksi dalam penyusunan Shop Drawing dan
         As Build Drawing terkait pekerjaan Dermaga serta bangunan penunjang dermaga.
                                                                          
       − Memeriksa dan membuat catatan atas peralatan, tenaga kerja dan bahan yang
         digunakan, Jika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan tambahan  
                                                                          
       − Memeriksa pekerjaan sementara atas peralatan dan metode kerja Penyedia Jasa
         Konstruksi;                                                      
       − Melakukan pemantauan secara teratur dan melakukan monitoring pekerjaan
                                                                          
         bangunan gedung serta bangunan penunjang gedung;                 
       − Memeriksa laporan kemajuan pekerjaan (bobot) kontraktor;         
                                                                          
       − Bertanggung jawab terhadap pengendalian kualitas dan kuantitas pekerjaan
         bangunan gedung serta bangunan penunjang gedung;                 
                                                                          
       − Merinci kuantitas volume pekerjaan bangunan gedung serta bangunan penunjang
         gedung sehubungan dengan Contact Change Order (CCO) dan membuat  
                                                                          
         justifikasi teknis terhadap Contract Change Order (CCO);         
       − Memantau pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan laporan bulanan, laporan
                                                                          
         akhir dan laporan teknis, hasil pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas
         dan kuantitas pekerjaan bangunan gedung serta bangunan penunjang gedung dan
                                                                          
         masalah-masalah yang dialami penyedia Jasa Kontruksi.            
                                                                          
    b. Tenaga Pengawas Lapangan Arsitektur                                
                                                                          
       −  Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan arsitektur
          di lapangan.                                                    
       −  Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak,
                                                                          
          termasuk claim dari penyedia jasa pelaksana kontruksi dalam hal pembayaran
          tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.                    
                                                                          
       −  Memeriksa semua gambar kerja arsitektur baik permanent works maupun
          temporary work yang dipersiapkan oleh penyedia jasa pelaksana kontruksi
                                                                          
          sesuai batasan-batasan dan syarat kontrak.                      
       −  Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang
                                                                          
          arsitektur.                                                     
       −  Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal adanya perubahan dan
                                                                          
          modifikasi dalam hal pekerjaan arsitektur dan menyiapkan perubahannya.
       −  Membantu penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam mempersiapkan
                                                                          
          as built drawing semua pekerjaan arsitektur.                    
       −  Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
          kontruksi dalam hal pekerjaan arsitektur.                       
                                                                          
       −  Memberikan saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam
          koordinasi pekerjaan dengan bidang pekerjaan lainnya.           
                                                                          
       −  Mengendalikan pekerjaan arsitektur sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan
          dalam dokumen kontrak kerja pelaksana kegiatan kontruksi.       
                                                                          
       −  Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
          penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
                                                                          
          agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       −  Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
          penggunaan bahan,peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakan oleh penyedia
                                                                          
          jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.                             
       −  Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda terima
                                                                          
          dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut
          syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.                         
       −  Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil perhitungan
                                                                          
          lapangan.                                                       
       −  Mengukur semua kuantitas pekerjaan arsitektur yang telah dilaksanakan sesuai
                                                                          
          yang terpasang di lapangan.                                     
       −  Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan arsitektur.
                                                                          
       −  Menelaah gambar dan desain arsitektur yang ada dan memantau penerapannya
          di lapangan.                                                    
                                                                          
       −  Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah
          masa jaminan pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan
                                                                          
          kerusakan pekerjaan (check list) yang harus diperbaiki.         
                                                                          
    c. Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal                                   
                                                                          
       −  Membantu Team Leader dalam mengkoordinasikan seluruh pekerjaan  
          mekanikal/elektrikal di lapangan             .                  
                                                                          
       −  Memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak
          termasuk claim dari penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam hal
          pembayaran tambahan, perpanjangan waktu dan seterusnya.         
                                                                          
       −  Memeriksa semua gambar kerja mekanikal/elektrikal yang dipersiapkan oleh
          penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi sesuai batasan-batasan dan syarat
                                                                          
          kontrak.                                                        
       −  Mencatat semua perubahan dan penyimpangan dari rencana awal dalam bidang
                                                                          
          mekanikal/elektrikal.                                           
       −  Membantu PPK dalam hal adanya perubahan dan modifikasi dalam hal
                                                                          
          pekerjaan mekanikal/elektrikal dan menyiapkan perubahannya.     
       −  Membantu penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam mempersiapkan
                                                                          
          as built drawing semua pekerjaan mekanikal/elektrikal.          
       −  Mengawasi dan memeriksa hasil kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
                                                                          
          kontruksi dalam hal pekerjaan mekanikal/elektrikal.             
       −  Memberikan saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi dalam
          koordinasi pekerjaan mekanikal/elektrikal dengan bidang pekerjaan lainnya.
                                                                          
       −  Mengendalikan pekerjaan mekanikal/elektrikal sesuai jadwal waktu yang telah
          ditentukan dalam dokumen kontrak kerja pelaksanan kegiatan kontruksi.
                                                                          
       −  Melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi
          penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil
                                                                          
          agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.      
       −  Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
                                                                          
          penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
          penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       −  Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain menyimpan tanda terima
          dan memeliharanya sebagai catatan tetap,jaminan yang dibutuhkan menurut
                                                                          
          syarat kontrak yang ada dalam kegiatan.                         
       −  Mempersiapkan rincian desain tambahan yang diperlukan dari hasil perhitungan
                                                                          
          lapangan.                                                       
       −  Mengukur semua kuantitas pekerjaan mekanikal/elektrikal yang telah
          dilaksanakan sesuai yang terpasang di lapangan.                 
                                                                          
       −  Memeriksa bobot fisik sementara dan bobot final pekerjaan mekanikal/elektrikal
       −  Melaksanakan test dan commissioning terhadap seluruh pekerjaan  
                                                                          
          mekanikal/elektrikal yang memerlukan test dan commissioning yang hasilnya
          dituangkan dalam Berita acara.                                  
                                                                          
       −  Membantu team leader dalam membuat rekomendasi PHO dan FHO serta
          mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (check list) yang
                                                                          
          harus diperbaiki.                                               
    d. Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                   
                                                                          
       Memiliki kualifikasi minimal S-1 dengan pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun dalam
       bidang bangunan gedung dan memiliki Surat Keterangan Ahli, dengan tugas yaitu:
                                                                          
       -  Membantu Team Leader dalam menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
       -  Membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek
                                                                          
          kontruksi;                                                      
       -  Melakukan pengawasan dan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja;
       -  Memeriksa dan membuat catatan K3 atas peralatan, tenaga kerja dan bahan yang
                                                                          
          digunakan;                                                      
       -  Memeriksa pekerjaan sementara atas peralatan dan metode kerja Penyedia Jasa
                                                                          
          Kontruksi;                                                      
       -  Melakukan pemantauan secara ketat atas keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                          
          kontraktor dan memberi laporan kepada Team Leader jika terjadi kelalaian dalam
          pelaksanaan pekerjaan;                                          
                                                                          
       -  Bertanggung jawab terhadap pengendalian keselamatan dan kesehatan yang
          dilakukan oleh tenaga pengawas lapangan;                        
                                                                          
       -  Memantau pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan laporan bulanan, hasil
          pengawasan dan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja dan masalah-
                                                                          
          masalah yang dialami penyedia Jasa Kontruksi.                   
    e. Manager Kantor lapangan / Administrator                            
       Memiliki kualifikasi minimal S-1 dengan pengalaman minimal 1 (Satu) tahun dalam
                                                                          
       bidang bangunan gedung, dengan tugas yaitu:                        
       -  Membantu Team Leader dalam dalam membuat laporan pengawasan (Laporan
                                                                          
          Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Final) dan administrasi
          pengawasan lainnya;                                             
                                                                          
       -  Bertanggung jawab dalam pemembuatan laporan pengawasan (Laporan Harian,
          Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Final) dan administrasi pengawasan
                                                                          
          lainnya;                                                        
       -  Memeriksa laporan administrasi Pekerjaan Penyedia Jasa Kontruksi;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       -  Melakukan pemantauan secara ketat atas Laporan – laporan administrasi
          Pekerjaan lapangan kontraktor dan memberi laporan kepada Team Leader jika
                                                                          
          terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                          
P. Metode Pemilihan                                                       
      Metode Pemilihan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode Penunjukan
                                                                          
  Langsung (Repeat Order). Cara pembayaran menggunakan termin.            
                                                                          
Q. Persyaratan Kualifikasi                                                
                                                                          
   1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
     yang masih berlaku;                                                  
                                                                          
   2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, disyaratkan sub
     bidang klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)
                                                                          
   3. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
     terakhir (SPT Tahunan tahun 2020);                                   
   4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                          
     Wajib Pajak;                                                         
   5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
                                                                          
     jelas berupa milik sendiri atau sewa;                                
   6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
                                                                          
     perubahan);                                                          
   7. Tidak masuk dalam sanksi Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                          
     pertentangan kepentingan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
     usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
                                                                          
     tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak
     berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
                                                                          
     diluar tanggungan Negara;                                            
   8. Melampirkan Surat Pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apapun apabila pekerjaan
     konstruksi tidak terlaksana/DPA dibatalkan;                          
                                                                          
   9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
     kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta
                                                                          
     termasuk pengalaman sub kontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
     (tiga) tahun;                                                        
                                                                          
   10. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun
     terakhir;                                                            
                                                                          
                                                                          
R. Persyaratan Kerjasama                                                  
       Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, konsultan pengawasan harus
                                                                          
   memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh KPA/PPK baik secara lisan maupun
   tertulis dan berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
   2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah dengan
                                                                          
   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, beserta penjelasan dan
   lampirannya.                                                           
                                                                          
       Pembayaran kepada konsultan pengawasan dilakukan sesuai dengan pekerjaan dan
   tidak melebihi prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Bagi konsultan pengawasan
                                                                          
   yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan tersebut,
                                                                          
   dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda dan pembatalan/pencabutan SPK
   atau Surat Perjanjian/Kontrak.                                         
                                                                          
                                                                          
S. Waktu Pelaksanaan                                                      
       Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengawasan sampai dengan penyerahan
                                                                          
   dokumen pengadaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                          
       Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Total Kantor Lurah
                                                                          
   Sunter Jaya Kota Administrasi Jakarta Utara ini dibuat untuk dapat dipergunakan
   sebagaimana mestinya.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                  Jakarta, 3 Maret 2025                   
                                                                          
                                                                          
                                Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                   Bagian Pemerintahan                    
                           Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Muhammad Dian Aditya                    
                                 NIP 199303012020121012
Tenders also won by Cemara Muto Semesta
Authority
27 January 2023Pengawasan Pekerjaan Penggantian Genset Instalasi Back Up Power Gedung Karya, Split Duct Ruang Mataram, Relokasi Rumah Pompa Gedung Karya Dan Plts Gedung CiptaKementerian PerhubunganRp 982,842,000
17 May 2024Perencanaan Revitalisasi Kawasan Gor KemakmuranProvinsi DKI JakartaRp 947,602,072
26 April 2024Supervisi/Pengawasan Pekerjaan Renovasi Dan Penggatian Jaringan Mekanikal Elektrikal Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian PerhubunganKementerian PerhubunganRp 648,628,000
19 July 2024Perencanaan Sistem Manajemen Pengendalian Peralatan Mesin Dan Energi Pada Gedung Cipta Kantor Pusat Kementerian PerhubunganKementerian PerhubunganRp 546,786,000
6 November 2024Perencanaan Sistem Manajemen Pengamanan Gedung Kantor Pusat Kementerian PerhubunganKementerian PerhubunganRp 546,786,000
27 March 2023Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan (Perbaikan Sarana Dan Prasarana Lingkungan Di Kecamatan Cakung)Provinsi DKI JakartaRp 458,973,345
4 September 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Infrastruktur Kawasan BalaikotaKota DepokRp 453,296,500
23 February 2022Pengawasan Pada Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan Dan Pemanfaatan Bangunan Geudng Daerah Kabupaten/KotaKab. PurwakartaRp 404,100,000
20 March 2023Perencanaan Penataan Kawasan Prioritas Kabupaten Administrasi Kepulauan SeribuProvinsi DKI JakartaRp 400,318,780
13 February 2024Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi Bangunan Gedung Rehab Total Kantor Lurah SukapuraProvinsi DKI JakartaRp 388,326,396