URAIAN PEKERJAAN
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
2. Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
3. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
4. Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
5. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
6. Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
7. Memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak
8. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume sesuai dengan waktu
yang ditentukan;
9. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa pelaksana pekerjaan serta
membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disetujui;
10. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara
lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan,
bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan,
permasalahan dan lain-lain;
11. Membuat dokumentasi video dan foto pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan mulai awal
sampai dengan serah terima pekerjaan;
12. Menyiapkan laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir baik kemajuan fisik maupun
keuangan penyedia jasa pelaksana pekerjaan kontruksi, termasuk hasil Kontrol Test
Kualitas (test quality control) dan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan;
13. Memberikan saran dan justifikasi untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah dan
perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain apabila diperlukan;
14. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;
15. Melakukan pemeriksaan dan pengujian berdasarkan standarisasi yang berlaku dan
dibuktikan dengan lembar hasil uji;
16. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan gambar shop drawing dan as built
drawing;
17. Menyimpan catatan lapangan;
18. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa pelaksana pekerjaan
konstruksi;
19. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan
dilapangan;
20. Mengendalikan dan mengawasi serta melaporkan ke PPK perubahan-perubahan yang
terjadi di lapangan;
21. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah dalam bentuk Laporan Pengawasan, sebagai berikut :
1. Laporan Harian
Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan penyedia jasa pelaksana
kontruksi yang dirangkum oleh Konsultan Pengawas, meliputi :
a. Laporan Tenaga Kerja
b. Laporan Material
c. Laporan Peralatan
d. Laporan Cuaca
e. Permohonan Memulai Pekerjaan.
f. Laporan Pengajuan Ijin Lembur
Laporan Harian merupakan “back up” administrasi lapangan yang gunanya untuk
mendukung penjelasan administrasi apabila sedang ada audit/pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan/Inspektorat dan aparat penegak hukum.
2. Laporan Mingguan
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada
minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada
minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu
serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa pelaksana pekerjaan
kontruksi agar tidak terjadi keterlambatan.
b. Laporan Kemajuan Kegiatan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum
tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot
prestasi tiap uraian pekerjaan,
sehingga diproleh prestasi kumulatif pada minggu yang bersangkutan, serta
prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan pekerjaan dibandingkan
dengan perencanaan (Time Schedule).
c. Laporan Pemasukan Bahan
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya.
d. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat laporan mengenai jenis
peralatan yang ada di lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien)
untuk digunakan pada pekerjaan yang bersangkutan.
e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari site manager sampai
dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam periode 1
(satu) minggu.
3. Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan dalam laporan bulanan,
sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan yang tercantum dalam
laporan mingguan, yang antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.
d. Laporan pemakaian alat dan bahan.
e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai pekerjaan terakhir
dalam interval waktu yang dimaksud.
f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.
g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu).
h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang).
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
4. Laporan Akhir
Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan akhir dari keseluruhan
pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
pelaksanaan di lapangan (as build drawing). Laporan akhir antara lain berisikan :
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan
– Lokasi kegiatan.
– Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur,
arsitektur dan ME.
– Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai akhir
pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak.
– Administrasi Kontrak.
– Data kegiatan.
– Bar chart dan Time Schedule.
– Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c. Laporan laboratorium
– Kualitas/quality control (jika ada/perlu).
– Uitzet/Peil pengukuran.
d. Keadaan Cuaca
e. Organisasi Kegiatan
– Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
pengawasan.
– Struktur Organisasi.
– Daftar sub penyedia jasa pelaksana kegiatan kontruksi (jika ada).
f. Pernyataan Biaya
– Biaya Total.
– Tahapan Termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).
g. Kesimpulan
diajukan oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi untuk
pembayaran termin;
22. Menyampaikan rekomendasi penyempurnaan pekerjaan;
23. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima
pekerjaan (PHO dan FHO).