Pembangunan Dan/Atau Perbaikan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat (Jasa Konsultansi Perencanaan Jak Kelurahan Angke)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10083201000
Date: 14 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,248,800
Winner (Pemenang): PT Anugerah Rekayasa Mandiri
NPWP: 532146446323000
RUP Code: 57595953
Work Location: Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
1. RUANG LINGKUP URAIAN PEKERJAAN                                       
   Ruang lingkup uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain:  
   a. Umum:                                                             
     1. Melaksanakan survey dan identifikasi kebutuhan jenis pekerjaan baru atau
       perbaikan eksisting;                                             
     2. Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait;
     3. Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail
                                                                        
       Engineering Design / DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Rencana
       Anggaran Biaya (RAB) untuk menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa untuk
       kegiatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman
       Kumuh Jakarta Barat;                                             
     4. Membantu PPK dalam mencari / mensurvei harga pasar untuk penyusunan HPS;
     5. Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan Pekerjaan
       Konstruksi melalui e-purchasing (apabila dibutuhkan);            
     6. Terlibat dalam pembuatan Shop Drawing dan Tambah Kurang Pekerjaan/ CCO
       (Contract Change Order) atas perubahan pelaksanaan pada tahap pekerjaan
                                                                        
       konstruksi di lapangan dan memeriksa As Built Drawing;           
     7. Melakukan presentasi pada saat hasil laporan;                   
     8. Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor
       pelaksana/pengawas;                                              
     9. Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
   b. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis:                            
     Kriteria Perencanaan mengacu kepada Peraturan sebagai berikut:     
     1. Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
                                                                        
     2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
        Cipta Kerja;                                                    
     3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;        
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
        tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tenders also won by PT Anugerah Rekayasa Mandiri