1.1 Uraian Umum
RUANG
Pekerjaan pengawasan teknis meliputi kegiatan pengawasan
LINGKUP
teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas:
PEKERJAAN
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume.
b. Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan kegiatan serta
produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c. Menyiapkan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya
harus selalu berada dilapangan.
d. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang
jumlah tenaga kerja /personil, kondisi lapangan, kondisi bahan,
penyimpangan / perubahan pekerjaan (kalau ada) dan
kemajuan konstruksi dilapangan setiap hari.
e. Mengusulkan perubahan-perubahan dan penyesuaian-
penyesuaian di lapangan kepada Kepala Unit / Satuan Kerja /
Pejabat yang ditunjuk untuk memecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Terhadap perubahan pekerjaan tersebut harus dibuat gambar
perubahan (as built drawing) sebanyak dua set.
f. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan
yang diajukan oleh Pemborong / Penyedia Barang /Jasa,
selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut harus
disahkan oleh Kepala Unit Teknis terkait.
g. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan / lokasi secara
berkala.
h. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Kepala Unit /
Satuan Kerja / Pejabat yang ditunjuk mengenai pelaksanaan
kegiatan dilapangan yang meliputi masukan hasil rapat-rapat
dilapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh Pemborong /
Penyedia Barang / Jasa yang sudah diperbaiki maupun yang
belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi dilapangan.
i. Penyimpangan-penyimpangan pada huruf h tersebut di atas
sebelumnya harus dicatat oleh Pengawas Teknis dalam Buku
Harian Lapangan (BHL).
j. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa pemeliharaan.
1.2 Uraian Tambahan
a. Konsultan Pengawas wajib menyediakan sekurang-
kurangnyanya 1 (satu) salinan gambar-gambar dan RKS
ditempat pelaksanaan kegiatan untuk dapat digunakan setiap
saat dalam pengawasan.
b. Pengawas diwajibkan melaporkan kepada Kepala Unit / Satuan
Kerja / Pejabat yang ditunjuk terhadap perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar, perbedaan antara gambar kerja dan
RKS untuk mendapat keputusan.
c. Setiap pentahapan pekerjaan yang akan dimulai
pelaksanaannya maupun yang sedang dilakukan, Pengawas
Teknis dapat ikut penyelesaikan dan untuk dapat mengesahkan
atau menyetujuinya.
d. Mengkoreksi dan merekomendasikan gambar yang sesuai
dengan perubahan pekerjaan / realisasi pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang dibuat oleh Penyedia.
e. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di
tangan petugas-petugas Pengawas Teknis kegiatan yang
ditunjuk oleh Kepala Unit / Satuan Kerja / Pejabat yang ditunjuk
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum /
dimasukkan di dalam gambar-gambar dan RKS dan risalah
penjelasan penyimpangan dari padanya haruslah seizin Kepala
Unit / Satuan Kerja / Pejabat yang ditunjuk.
f. Menyusun Berita Acara : Persetujuan kemajuan pekerjaan
konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan
pekerjaan, serta serah terima I dan II pekerjaan konstruksi.
g. Membantu Kepala Unit / Satuan Kerja / Pejabat yang ditunjuk
dalam menyusun dokumen-dokumen penyerahan aset sesuai
yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor
37 Tahun 2011.
h. Mengkoordinasikan kegiatan Penyedia, Konsultan Perencana
serta kegiatan yang menjadi tanggung jawab penyusunan
kegiatan dalam rangka pengendalian waktu, biaya dan kualitas
pekerjaan.
i. Mengendalikan jadwal keseluruhan target kegiatan dan program
seluruh kegiatan Penyedia termasuk proses pengadaan bahan
yang memerlukan waktu lama dan jadwal pemanfaatan
bangunan terhadap Pengguna Anggaran.
j. Memonitor jadwal pelaksanaan, meninjau jadwal kegiatan yang
belum dimulai atau belum selesai serta penyelaraskan terhadap
total waktu penyelesaian.
1.3 Lingkup Tugas Pekerjaan yang akan diawasi:
i. Lingkup pekerjaan yang akan diwujudkan dalam Pengawasan
Penataan Jalur Hijau Jl. Jampea, Koja mencakup bidang Sipil,
Arsitektur dan Arsitektur Lansekap.
ii. Cakupan dimaksud diuraikan dengan titik berat pada bentuk
konstruksi / sifat fisik dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam RKS / Bestek.
Perincian Uraian Pekerjaan :
Seperti telah dijelaskan pada point 10.1 dalam uraian umum lingkup
pekerjaan di atas, bahwa konsultan diharuskan membuat Laporan
Mingguan dan bulanan kepada Pengguna Anggaran yang berisikan
tentang perkembangan kegiatan maka perincian laporan tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan, berisikan antara lain:
1). Laporan Umum
Adalah laporan yang berisi tentang evaluasi pelaksanaan
pekerjaan, prestasi yang dicapai, dan aktivitas serta masalah-
masalah dan saran- saran konsultan kepada Penyedia Barang
/ Jasa agar tidak terjadi keterlambatan kegiatan dalam satu
minggu.
2). Laporan Kemajuan Pekerjaan
Yaitu laporan mengenai prestasi yang diterapkan dalam
laporan umum di atas, kemudian di break down / diperinci
lebih lanjut bobot prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga
didapat prestasi komulatif pada minggu yang bersangkutan,
serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi pelaksanaan
dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
3). Laporan Pemasukan Bahan
Konsultan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang
ada dilapangan baik dari volume maupun mutu / kualitasnya.
4). Laporan Pemakaian Alat
Konsultan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang
ada dilapangan baik yang dipakai maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih cocok
(efektif & efesien) untuk dipakai pada pekerjaan yang
bersangkutan.
5). Laporan Jumlah Tenaga Kerja
• Dalam laporan ini harus mencakup jumlah tenaga kerja,
dari mulai pelaksanaan kegiatan / site manager sampai
dengan tukang dan pekerja, serta mengevaluasi jumlah
tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kegiatan
yang sedang dilaksanakan.
• Begitu juga untuk jenis pekerjaan yang dicapai oleh
penyedia dalam periode satu minggu.
b. Laporan Bulanan
Yaitu laporan yang merupakan akumulasi dari laporan mingguan
dalam satu bulan, oleh karena itu dalam laporan bulanan ini tidak
jauh berbeda dengan laporan mingguan, yaitu antara lain
berisikan :
1) Laporan umum beserta permasalahannya.
2) Laporan kemajuan pekerjaan dalam satu bulan.
3) Time schedule berupa realisasi pelaksanaan dan rencana.
4) Laporan pemakaian alat / bahan.
5) Laporan pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan).
6) Laporan hasil rapat (risalah / notulen rapat)
c. Laporan Akhir
Konsultan Pengawas diwajibkan membuat laporan akhir dari
keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan
gambar-gambar realisasi pelaksanaan dilapangan termasuk As
built drawings
Adapun laporan ini antara lain berisikan :
1) Pendahuluan.
Berisi tentang gambaran mengenai kegiatan yang
dilaksanakan.
2) Uraian umum kegiatan
• Lokasi kegiatan
• Gambaran peta situasi, potongan melintang &
memanjang (aligment, vertikal & horizontal).
• Administrasi kontrak.
• Data kegiatan.
• Barchart & time schedule.
• Hal-hal khusus yang terjadi selama kegiatan.
3) Laporan laboratorium.
• Kualitas / kualiti kontrol bahan.
• Uitzet / peil pengukuran.
4) Keadaan cuaca.
5) Organisasi kegiatan
• Perincian tugas dan kewajiban, wewenang, tanggung
jawab jabatan staf supervisi.
• Struktur organisasi.
• Daftar sub penyedia pelaksana (jika ada)
6) Pernyataan biaya.
• Biaya Total.
• Tahapan Termyn (75% & 100%)
7) Kesimpulan.