URAIAN KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau 3 yang dimaksud pada KAK ini sesuai
dengan kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2025, dengan lingkup kegiatan yang
dilaksanakan meliputi :
a. Survey / pengukuran dan inventarisasi data lokasi, luas dan kondisi fisik areal
perencanaan;
b. Penggambaran hasil pengukuran;
c. Pembuatan ilustrasi konsep perencanaan dalam bentuk 3D/Montage;
d. Penyajian paparan konsep perencanaan;
e. Pembuatan gambar-gambar perencanaan teknis, yang terdiri dari:
• Gambar arsitektur lansekap
• Gambar arsitektur bangunan
• Gambar detail dan detail penanaman
• Gambar konstruksi
• Gambar mekanikal elektrikal
f. Melakukan Konsultansi Perencanaan ke Tim Teknis Seksi Perencanaan Suku Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan secara berkala;
g. Perhitungan Volume Pekerjaan;
h. Penyusunan Analisis Volume Pekerjaan;
i. Penyusunan Analisis Harga Satuan;
j. Penyusunan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan;
k. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya yang di butuhkan dalam pelaksanaan
(engineering cost estimated);
l. Penyusunan bill of quantity yang dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap lelang;
m. Penyusunan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berupa Bar Chart dan Kurva S
pekerjaan;
n. Pendampingan aanwijzing pada saat pelaksanaan lelangan jasa konstruksi;
o. Memberikan masukan berupa perkembangan teknis kepada pokja pada saat evaluasi
teknis.
p. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi bertugas dan bertanggung jawab untuk membuat
telaahan aspek K3 dalam perencanaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
q. Pendampingan berkala sebanyak 2 kali sebulan selama waktu pelaksanaan pekerjaan
fisik.