Ruang Lingkup
I. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah melakukan penyusunan
Dokumen Perencanaan terkait TPS meliputi:
a. Survey, pengukuran dan pengumpulan data;
b. Perancangan dasar arsitektur;
c. Menyusun perencanaan TPS sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku;
d. Menyusun desain dan gambar perencanaan TPS;
e. Menyusun Rincian Anggaran Biaya (Engineer Estimate);
f. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pelaksanaan Bangunan (RKS);
g. Menyusun Spesifikasi Teknis;
h. Menyusun Pembentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) melalui survei
pasar;
i. Menyusun perhitungan struktur bangunan; dan
j. Menyusun Persyaratan Teknis Calon Penyedia Jasa Konstruksi, terkait :
1. Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan
2. Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Perencanaan Keselamatan Konstruksi (RKK)
4. Persyaratan Teknis Lainnya
k. Menyusun Analisa Harga Satuan pada Mata Pembayaran Utama (MPU)
l. Menyusun konsep sistem utilitas dari sisi elektrikal dan mekanikal.